Senin, 02 Oktober 2017

Masail Fiqhiyah: Pengertian Madzab





Menurut bahasa, mazhabمذهب) ) berasal dari shighah mashdar mimy (kata sifat) dan isim makan (kata yang menunjukkan tempat) yang diambil dari fi'il madhy "dzahaba" (ذهب) yang berarti "pergi". Bisa juga berarti al-ra'yu (الرأى) yang artinya "pendapat". Sedangkan yang dimaksud dengan mazhab menurut istilah, meliputi dua pengertian, yaitu:
a. Mazhab adalah jalan pikiran atau metode yang ditempuh oleh seorang Imam Mujtahid dalam menetapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan kepada Al-Qur'an dan hadits.
b. Mazhab adalah fatwa atau pendapat seorang Imam Mujtahid tentang hukum suatu peristiwa yang diambil dari Al-Qur'an dan hadits.
Jadi, mazhab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam Mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistinbathkan hukum Islam. Selanjutnya Imam mazhab dan mazhab itu berkembang pengertiannya menjadi kelompok umat Islam yang mengikuti cara istinbath Imam Mujtahid tertentu atau mengikuti pendapat Imam Mujtahid tentang masalah hukum Islam.[1]
A. Metode Syafi’iyah
          Muhammad idris As- syafi’i, setelah terkenal dengan panggilan kehormatan Imam Syafi’i, setelah lebih seabad Nabi Muhammad wafat, dalam periode pembinaan, pengembangan dan pembukuan hukum islam dipermulaan khalifah Abbasiyah (750-1258), atas permintaan Abdurrahman bin mahdi, menyusun suatu teori tentang sumber-sumber hukum islam dalam sebuah buku yang bernama kitab al-Risala fi usul al-fiqh,biasa disingkat dengan kitab al-Risalah(majid khadduri, 1961:21).menurut pendapat syafi’i dalam buku tersebut, sumber hukum islam ada empat, yaitu 1. Al-Qur’an, 2. As-sunnah atau Al-Hadist, 3. Al-Ijma’, dan 4. Al-Qiyas pendapat imam syafi’i ini terdapat pada Al- Qur.an surat An-Nisa’(4) ayat 59 tersebut:[2]
                                                            يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Artinya: Hai orang-orang yang beriman taatilah Rasul dan orang-orang yang memegang kekuasaan diantara kamu. Jika kamu berbeda pendapat mengenai sesuatu, kembalikanlah (perbedaan  pendapat itu) kepada ALLAH dan Rasul. “perkataan “taatilah Allah dan Rasul “ dalam ayat terssebut menunjukan kepada Al-Qur’an dan As- sunnah atau Al-Hadist sebagai sumber hukum islam. Perkataan “ dan taatilah orang-orang yang memegang kekuasaan diantara kamu, “menunjukan kepada Al-Ijma’ sebagai sumber hukum. Sedangkan kata-kata “ jika kamu berbeda pendapat mengenai sesuatu, kembalikanlah kepada Allah dan Rasul” menunjuk kepada Al-Qiyas sebagai sumber hukum islam. ( Hasbi Ash- Shiddiqieqy, 1953:50).
          Dalam kepustakaan hukum islam ia disebut sebagai master architect(arsitek agung) sumber-sumber hukum fiqh islam karena dialah ahli hukum islam pertama yang menyusun ilmu usl al-fiqh (usul fiqh) yakni ilmu tentang sumber-sumber hukum fiqh islam. Ia terkenal juga mempunyai dua pendapat mengenai masalah yang sama atau hampir bersamaan yang di keluarkannya di dua tempat yang berbeda karena perbedaan waktu, situasi, dan kondisi. Pendapat yang di kemukakannya ketika ia berada di bagdad (irak) terkenal dengan nama qaul qodim (pendapat lama), dan pendapat yang dikeluarkannya di kairo (mesir) ditempat ia meninggal dunia dikenal dengan pendapat baru (qaul jadid). Disini kelihatan bahwa faktor waktu dan tempat mempengaruhi pemikiran dan hasil pemikiran hukum, walaupun sumbernya sama.  [3]                                                                                                                  
        Mazhab syafi’i sekarang diikuti dimesir, palestina, (juga di beberapa tempat di syria dan libanon, irak, dan india), mungthai, filiphina, malaysia, dan indonesia. [4]
Metode Imam Syafi’i adalah sebagai berikut :
a.        Al-qur’an : Alqur’an merupakan sumber pokok huku islam sampai akhir zaman.
b.       Hadits : Sumber kedua dalam menentukan hukum ialah sunnah Rasulullah   SAW. Karena Rasulullah yang berhak menjelaskan dan menafsirkan Al-Qur’an, maka As-Sunnah menduduki tempat kedua setelah Al-Qur’an
c.        Ijma’ Yang disebut Ijma’ ialah kesepakatan para Ulama’ atas suatu hukum setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Karena pada masa hidupnya Nabi Muhammad SAW seluruh persoalan hukum kembali kepada beliau. Setelah wafatnya Nabi maka hukum dikembalikan kepada para sahabatnya dan para Mujtahid.
d.       Qiyas: menyamakan hukum suatu hal yang tidak terdapat ketentuannya di dalam al-qur’an dan as-sunnah/ al-hadist dengan hal lain yang hukumnya disebutkan dalam al-qur’an dan sunnah rasul(yang terdapat dalam kitab –kitab hadist) karena persamaan ilat(penyebab atau alasannya).
e.        Istishhab; Istishhab menetapkan hukum suatuhal menurut keadaan yang terjadi sebelumnya. Atau melangsungkan berlakunya hukum yang telah ada karena belum ada ketentuan lain yang membatalkannya.[5]
B. Abu Hanifah (Al- Nukman ibn Tsabit): 700-767 M.
     Ia hidup di Kufah yang letaknya jauh dari madinah tempat Nabi Muhammad hidup dahulu. Berbeda dengan madinah, ditempat banyak orang mendengar dan mengetahui sunnah nabi, di Kufaha tidak banyak orang yang mengetahui benar tentang sunnah Nabi Muhammad. Selain itu keadaan masyarakat kufah jauh berbeda daripada masyarakat madinah. Di madinah penduduknya heterogen, hidup dalam suasana kota yang terdiri dari berbagai suku bangsa. Perbedaan keadaan diantara kedua tempat tersebut, menyebabkan perbedaan masalah yang timbul dalam masyarakat. Ini menyebabkan pemecahan masalah hukumnya pun menjadi berbeda pula. [6]
      Perbedaan intensinya dalam mempergunakan sumber-sumber hukum ini, menyebabkan perbedaan-perbedaan pendapat yang akhirnya menimbulkan aliran-aliran pemikiran dalam hukum fiqh islam. Karena Abu Hanifah dan kemudian murid-muridnya banyak mempergunakan pikiran atau ra’yu dalam memecahkan masalah hukum, dalam kepustakaan mazhab hanafi ini dikenal dengan sebutan ahlu ra’yu.
        Banyak murid-muridnya yang menjadi mujtahid mazhab yang mengembangkan pendapat mujtahid mutlaknya itu. Diantaranya yang terkenal adalah 1. Abu yusuf (774-824) yang pernah menjadi hakim agung dalam  pemerintahan khalifah Harun Al- Rasyid. Selain Abu Yusuf, terkenal pula, 2. As- Syaibani (724-811) yang menulis buku memuat himpunan pendapat yang pernah di kemukakan oleh Abu Hanifah.[7]
       Mazhab ini dianut sekarang di Turki,Syria,Irak,Afganistan,Pakistan,india,Cina, dan Uni Soviet.di beberapa negeri islam, seperti syria, libanon dan mesir, mazhab Hanafi menjadi mazhab hukum resmi Dasar – dasar Istinbath Mazhab Imam Abu Hanifah
Mazhab Abu Hanifah adalah gambaran yang hidup dan jelas bagi relevansi  Hukum Islam dengan tuntutan masyarakat, beliau mendasarkan mazhabnya pada :
a.       Al-Qur’an : Alqur’an merupakan sumber pokok hukum islam sampai akhir zaman.
b.      Hadits:  Hadits merupakan penjelas dari pada Al-Qur’an yang asih bersifat umum.
c.       Aqwalus shahabah (Ucapan Para Sahabat): ucapan para sahbat menurut Imam hanafi itu sangat penting karena menurut beliau para sahabat meupakan pembawa ajaran rasul setelah generasinya.
d.      Qiyas: beliau akan menggunakan Qiyas apa bila tidak ditemukan dalam Nash Al-Qur’an, Hadits, maupun Aqwalus shahabah.
e.        Istihsan: merupakan kelanjutan dari Qiyas. Penggunaan Ar-Ra’yu lebih menonjol lagi, istihsan menurut bahasa adalah “menganggap lebih baik”, menurut  ulama Ushul Fiqh Istihsan adalah meninggalkan ketentuan Qiyas yang jelas illatnya untuk mengamalkan Qiyas yang bersifat samar.
f.        Urf, beliau mengambil yang sudah diyakini dan dipercayai dan lari dalam kebutuhan serta memperhatikan muamalah manusia dan apa yang mendatangkan maslahat bagi mereka. Beliau menggunakan segala urusan (bila tidak ditemukan dalam Al-Qur’an ,As-Sunnah dan Ijma’ atau Qiyas ), beliau akan menggunakan Istihsan, jika tidak bisa digunakan dengan istihsan maka beliau kembalikan kepada Urf manusia.  
C. Malik bin Anas:713-795 M.
     Malik bin Anas,hidup dan mengembangkan pahamnya dimadinah dimana banyak orang yang mengetahui sunnah nabi. Oleh karena itu, Malik banyak banyak mempergunakan sunnah dalam memecahakan persoalan hukum. Malik sendiri menjadi pengumpul sunnah nabi. Ia menyusunnya dalam kitab hadist yang terkenal dengan nama al-muwatta’ (al – muwaththak: jejak, langkah, perintis). Karena isi kitabnya itu, khalifah Harun Al- Rasyid pernah menyatakan keinginannya agar buku himpunan hadist hukum yang disusun oleh Malik bin Anas itu dijadikan hadist hukum fiqh islam. Malik sendiri keberatan atas maksud khalifah itu dengan alasan bahwa di setiap tempat telah ada ahli hukum fiqh islam, selain Al-qur’an. Penolakan ini berarti pula bahwa Malik bin Anas menghargai keanekaragaman sumber hukum dalam pemecahan masalah pada situasi dan kondisi yang berbeda. [8]
        Imam Malik berguru kepada banyak guru diantaranya adalah Abdurrahman ibnu hurmuz, Rabi’ah bi Abdurrahman Farrukh, Athi’ budak Abdullah bin Umar, Ja’far bin Muhammad Baqir, Muhammad bin Muslim Az-Zuhri, Abdurrahman Dzakwan, Yahya bin Sa’id Al-Anshari, Abu hazim Salamah bin Dinar, dan guru-gurunya yang lain dari kalangan tabi’in seperti  yang di ungkapkan oleh An-Nawawi.
       Imam Malik adalah ahli fiqh dan hadits. Pada masanya beliau terbilang paling berpengaruh di seluruh Hijaz. Orang menyebut beliau “Sayyid Fuqaha Al Hijaz” (pemimpin ahli fiqh diseluruh daerah Hijaz). Beliau mempunyai banyak sahabat (murid), diantaranya yang terkenal ialah Muhammad Bin Idris Bin Syafi’i, Al Laisy Bin Sa’ad, Abu Ishaq Al Farazi. Pengikut mazhab ini yang tersebar di Tunisia, Tripoli, Maghribi dan mesir.[9]
 Mazhab Maliki (yang dihubungkan pada Malik bin Anas) dianut sekarang di maroko, Aljazair, libya, Mesir selatan, Sudan, Bahrain, dan kuwait.
Dasar-dasar istinbath
Mazhab Imam Malik adalah sebagai berikut:
a.        Al-qur’an: Al-Qur’an merupakan sumber utama dan pertama dalam pengambilan hukum. Karena Al-Qur’an adalah perkataan Allah yang merupakan petunjuk kepada ummat manusia dan diwajibkan untuk berpegangan kepada Al-Qur’an.
b.         Sunnah rasul yang beliau pandang sah.
c.        Ijma’ para Ulama Madinah, tetapi beliau kadang-kadang menolak hadits apabila nyata-nyata berlawanan atau tidak diamalkan oleh para ulama madinah.
d.        Qiyas : Qiyas menurut bahasanya berarti mengukur, secara etimologi kata itu berasal dari kata Qasa. Yang disebut Qiyas ialah menyamakan sesuatu dengan sesuatu yang lain dalam hukum karena adanya sebab yang antara keduanya.
e.        Mashalihul Mursalah (Istislah): Maslahah mursalah menurut lughat terdiri atas dua kata, yaitu maslahah dan mursalah. Kata maslahah berasal dari kata bahasa arab   sholaha- yasluhu  menjadi  sholhan atau mashlahatan  yang berarti sesuatu yang mendatangkan kebaikan, sedangkan kata mursalah berasal  dari kata kerja yang ditafsirkan sehingga menjadi isim maf’ul, yaitu:  arsala- yursilu- irsalan- mursalan  yang berarti diutus, dikirim atau dipakai (dipergunakan). Perpaduan dua kata menjadi “maslahah mursalah” yang berarti prinsip kemaslahatan (kebaikan) yang dipergunakan menetapkan suatu hukum islam, juga dapat berarti suatu perbuatan yang mengandung nilai baik (manfaat). masalih al- mursalah  ( kemaslahatan atau kepentingan umum)sebagai metodenya atau alat menemukan hukum untuk di terapkan pada suatu kasus yang konkret.
D. Ahmad bin Hambal (Hanbal): 781-855 M.
      Ia belajar hukum dari beberapa ahli, termasuk Syafi’i, dibeberapa tempat. Selain ahli hukum, ia ahli pula tentang hadist nabi. Berdasarkan keahliannnya itu, seperti halnya dengan Malik bin Anas, ia menyusun kitab hadist terkenal bernama al-musnad atau (kadang-kadang ditulis) al- masnad. Pendapat Ahmad bin Hanbal ini menjadi pendapat resmi (negara) di Saudi Arabia (sekarang). Dibandingkan dengan aliran-aliran tersebut diatas mazhab Hambali ini yang paling sedikit penganutnya. Sumber hukumnya adalah sama dengan syafi’i dengan menekankan atau mengutamakan Al-qur’an dan sunnah. Mazhab Imam Syafi’i adalah sebagai berikut :
a.        Al-qur’an : Alqur’an merupakan sumber pokok hukum islam sampai akhir zaman.
b.       Hadits : Sumber kedua dalam menentukan hukum ialah sunnah Rasulullah   SAW. Karena Rasulullah yang berhak menjelaskan dan menafsirkan Al-Qur’an, maka As-Sunnah menduduki tempat kedua setelah Al-Qur’an
c.        Ijma’ Yang disebut Ijma’ ialah kesepakatan para Ulama’ atas suatu hukum setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Karena pada masa hidupnya Nabi Muhammad SAW seluruh persoalan hukum kembali kepada beliau. Setelah wafatnya Nabi maka hukum dikembalikan kepada para sahabatnya dan para Mujtahid.
d.       Qiyas: menyamakan hukum suatu hal yang tidak terdapat ketentuannya di dalam al-qur’an dan as-sunnah/ al-hadist dengan hal lain yang hukumnya disebutkan dalam al-qur’an dan sunnah rasul(yang terdapat dalam kitab –kitab hadist) karena persamaan ilat(penyebab atau alasannya).
e.        Istishhab; menetapkan hukum suatuhal menurut keadaan yang terjadi sebelumnya. Atau melangsungkan berlakunya hukum yang telah ada karena belum ada ketentuan lain yang membatalkannya.
Metode istinbath Imam Ahmad bin Hanbal lebih banyak menyandarkan pada hadits dan atsar dari pada menggunakan ra’yu (ijtihad). Beliau lebih menyukai berhujjah dengan hadis dhaif untuk masalah furu’iyah daripada menggunakan Qiyas.[10] .
       Keempat pendiri mazhab yang disebut ‘imam’ ini menyatakan bahwa sumber-sumber (pengambilan) hukum mereka adalah Al-qur’an dan Sunnah Nabi. Karena itu pula mereka menganjurkan agar para ahli yang datang kemudian, mengambil hukum dari sumber yang sama yaitu Al-qur’an dan Sunnah. Sementara itu mereka menemukan juga cara atau metode pembentukan hukum melalui ijma’ dan qiyas yang kemudian diakui dan dinyatakan oleh Syafi’i sebagai sumber hukum ketiga dan keempat. Dan sebagai pendapat manusia, hasil ijma’ dan qiyas ini tidak terhindar dari kemungkinan salah, karena itu tidak dapat dianggap sebagai pendapat yang final dan mutlak yang tidak mungkin berubah atau diubah lagi.[11]
        Keempat mazhab tersebut di atas mempunyai pendapat sendiri tentang hukum atau garis-garis hukum mengenai berbagai masalah hukum baik di bidang ibadah maupun muamalah. telah mereka rumuskan pula garis-garis hukum nya sampai kesoal yang sekecil-kecilnya. Untuk mengetahui berbagai pendapat dalam keempat aliran hukum dikalangan sunni ini oleh Ibnu Rusyd telah disusun sebuah buku pegangan perbandingan pendapat dalam ke empat mazhab itu dalam bukunya yang dikenal: Bidayatul Mujtahid.


[1] Chaerul Huda,” Metode Penetapan hukum Islam”,http://pmtkunikal.blogspot.co.id/2013/10/metode-penetapan-hukum-islam-menurut.html (diakses 3 oktober 2013).
[2]  Prof. H. Mohammad Daud Ali, S.H, “ Hukum Islam”, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada),cet.ke-3, h.76.
[3] Ibid.,h. 188.         
[4] Ibid.,h. 189.
[5] Ibid.,h.120-123.
[6] Ibid.,h. 185.
[7] Ibid.,h.186.
[8] Ibid.,h.187.
[9] Hassan, Abdul Qadir. Soal Jawab Masalah Agama. (Bandung : CV  Diponegoro,1985), h.221.
[10] Sartikahinata, “ Ijtihad Pada Masa Imam Mazhab https://sartikahinata.wordpress.com/2013/02/17/ijtihad-pada-masa-imam-mazhab-dan-sesudahnya/ (diakses 24 july 2010).
[11]   Prof.h.Mohammad Daud Ali,S.H, op. cit., h.190.

Definisi Filsafat Islam

Filsafat adalah studi tentang seluruh fenomena kehidupan, dan           pemikiran manusia secara kritis, dan dijabarkan dalam konsep mendasar. Filsafat tidak di dalami dengan melakukan eksperimen-eksperimen, dan percobaan-percobaan, tetapi dengan mengutarakan masalah secara persis, mencari solusi untuk itu, memberikan argumentasi, dan alasan yang tepat untuk solusi tertentu. Akhir dari proses-proses itu dimasukkan ke dalam sebuah proses dialektika. Untuk studi falsafi, mutlak diperlukan logika berpikir, dan logika bahasa.
Logika merupakan sebuah ilmu yang sama-sama dipelajari dalam matematika dan filsafat. Hal itu membuat filasafat menjadi sebuah ilmu yang pada sisi-sisi tertentu berciri eksak di samping nuansa khas filsafat, yaitu spekulasi, keraguan, rasa penasaran, dan ketertarikan. Filsafat juga bisa berarti perjalanan menuju sesuatu yang paling dalam, sesuatu yang biasanya tidak tersentuh oleh disiplin ilmu lain dengan sikap skeptis yang mempertanyakan segala hal.

Dalam Lisan A-A’rab, kata falsafat berasal dari kata Falsafat, yang memiliki arti al-hikmah, sebuah  kata yang berasal dari luar bahasa arab.
Kata falsafah dipinjam dari kata yunani yang sangat  tekenal, phlosophia. Yang berarti kecintaan  pada kebenaran (wisdom). Dengan sedikit perubahan kata falsafah dindonesiakan  menjadi “falsafah” atau juga “filosofi” (karena adanya pengaruh ucapan inggris,philosophy), dalam  ungkapan arabnya yang lebih “asli”, cabang ilmu tradisional islam ini tersebut ‘ulum al-hikmah atau secara singkat al-hikmah (padanan kata yunani Sophia) yang artinya ialah “kebijaksanaan” atau lebih cepat lagi, “kawicaksanaan” (jawa) atau wisdom (inggris). Dengan demikian, failusuf (diambil dari kata yunani philosophos, pelaku filsafat), disebut juga al-hakim (ahli hikmah atau orang bijaksana) dengan bentuk jamak al-hukama. ( )

Pengertian filsafat yang semula berarti cinta kearifan ternyata menjadi luas sekali. Dahulu, kata Sophia tidak hanya berarti kearifan saja, melainkan berarti pula kebenaran pertama, pengetahuan luas, kebajikan intelektual,pertimbangan sehat sampai kepandaian pengrajin dan bahkan kecerdikan dalam  memutuskan soal-soal praktis.

Kata falsafat didentikkan dengan al-hikmah, dilihat dari kesamaan makna sebagaimana diungkapkan Al-arabi dalam kitabnya.
Begitu pula, dalam tulisan Nurcholis madjid bahwa hikmah itu berarti ilmu pengetahuan,filsafat,kebenaran, bahkan  merupakan rahasia tuhan yang tersembunyi yang hanya bisa diambil manfaat dan pelajaran pada masa dan waktu yang lain. Begitu juga, Ibnu Sina [w. 32b H/1087H]
Yang menyamakan tema hikmah dalam pengertian filsafat. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa, hikmah dan filsafat adalah setali mata uang.

Dalam tulisan Ahmad Tafsir yang mengutip dari berbagai ilmuwan disebutkan bahwa pada fase penggunaan filsafat sebagai sifat dan kerja, yaitu pada aristoteles,misalnya, pengertian filsafat sangat umum, luas sekali,Saat  itu segala usaha dalam  mencari kebenaran dinamakan filsafat.

Menurut Mohammad Hatta, “Pengertian Filsafat lebih baik tidak dibicarakan lebih dulu, sebab nanti, apabila seseorang telah banyak membaca atau mempelajari filsafat, ia akan mengerti dengan sendirinya apa filsafat itu,menurut pemahaman filsafat yang ditangkapnya,
”Setelah seseorang berfilsafat sendiri, barulah ia maklum apa filsafat itu; dan mungkin dalam ia berfilsafat, ia akan makin mengerti apa filsafat itu”.









B. Sejarah Filsafat

Filsafat, terutama filsafat barat muncul di Yunani semenjak kira-kira abad ke 7 S.M.. Filsafat muncul ketika orang-orang mulai memikirkan, dan berdiskusi akan keadaan alam, dunia, dan lingkungan di sekitar mereka, dan tidak menggantungkan diri kepada agama untuk mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini.
Banyak yang bertanya-tanya mengapa filsafat muncul di Yunani, dan tidak di daerah yang beradab lain kala itu seperti Babilonia, Yudea (Israel) atau Mesir. Jawabannya sederhana: di Yunani, tidak seperti di daerah lain-lainnya tidak ada kastapendeta sehingga secara intelektual orang lebih bebas.
Orang Yunani pertama yang bisa diberi gelar filsuf ialah Thales dari Mileta, sekarang di pesisir barat Turki. Tetapi filsuf-filsuf Yunani yang terbesar adalah Sokrates, Plato, dan Aristoteles. Sokrates adalah guru Plato sedangkan Aristoteles adalah murid Plato. Bahkan ada yang berpendapat bahwa sejarah filsafat tidak lain hanyalah “Komentar-komentar karya Plato belaka”. Hal ini menunjukkan pengaruh Plato yang sangat besar pada sejarah filsafat.
Buku karangan Plato yg terkenal adalah berjudul "etika, republik, apologi, phaedo, dan krito".

Filsafat muncul sejak manusia ada dan sejak adanya pembicaraan manusia. Maka sejarah lahirnya filsafat dimana-mana Yunani, India, Persia. Karena filsafat memiliki kualifikasi tertentu, maka lahirnya filsafat diidentifikasikan dengan Yunani. Hal ini sesuai dengan karajter orang yunani ialah Rasional. 

Penyebab lahirnya filsafat adalah :
     
1.       Pertentangan antara mitos dan logos

Dikalangan masyarakat Yunani dikenal dengan adanya mitos, sebagai suatu keyakinan lama yang berkembang dengan pesat misalnya mite kosmologi yang melukiskan kejadian alam. Lama-lama mitos hilang dikalahkan oleh logos, maka logos penyebab pertama lahirnya filsafat.
     
2.       Rasa ingin tahu

Karena mite hanya bersifat dongeng belaka, maka orang mulai berpikir rasional, untuk mencari jawaban-jawaban yang logis. Keingintahuan terhadap alam semesta, keingintahuan terhadap penciptanya, dsb.



3.       Rasa kagum

Menurut Plato, filsafat lahir adanya kekaguman manusia tentang dunia dan lingkungannya. Para filsuf atas kekagumannya mencoba merumuskan asal mula dan alam semesta. Thales bapak filsafat Yunani, mengatakan alam semesta berasal dari air. Anaximandros, mengatakan bahwa alam berasal dari apairon atau api. Democrios, mengatakan bahwa alam berasal dari atom. Empodokles, mengatakan bahwa alam berasal dari empat unsur yaitu: air, api, angin, dan tanah.
     
4.       Perkembangan kesusastraan

a.       Skeptisis
Skeptisis adalah keraguan terhadap suatu kebenaran sebelum mendapat argument yang kuat terhadap kebenaran tersebut. Dikelompokkan : bersifat gradasi dari ragu ke yakin, bersifat degradasi dari yakin ke ragu, bertahan sophisme terus menerus ragu, sifat gradasi diungkapkan oleh Rene Decartes Filsuf Prancis catigo ergo sum ( saya berpikir maka saya ada)

b.      Komunalisme
Hasil pemikiran filsafat dimiliki masyarakat umum tidak memandang ras, kelas, ekonomi dan keyakinan. Misalnya hasil pemikiran Yunani bermanfaat untuk orang Eropa, Asia, Afrika dsb.

c.       Disinterestedness
Disenterestednes berasal dari kata interest yaitu suatu kegiatan filsafat yang tidak dimotivasi untuk suatu kepentingan tertentu.

d.      Universalisme
Filsafat bersifat umum, berarti filsafat adalah hak seluruh umat manusia secara umum atau sifatnya internasional. Semua umat manusia berhak mengadakan kajian filsafat.












C. Hubungan Antara Filsafat  Islam

Menurut AL-kindi, filsafat ialah pengetahuan tentang yang benar. Disinilah terlihat persamaan falsafah dan agama. Tujuan agama ialah menerangkan apa yang benar dan apa yang baik dan falsafah itulah tujuannya. Disamping wahyu, agama, mempergunakan akal. Begitu pula dengan falsafah yang mempergunakan akal. Bagi al-kindi hal pertama yang benar ialah tuhan. Falsafah dengan demikian membahas soal tuhan sehingga agama menjadi dasar filsafatnya . intisari filsafatnya adalah haqq, tetapi terpisah dari-nya karena alam terbatas dalam ruang dan waktu. Al-kindi benar-benar selaras Dengan islam ketika menyatakan bahwa dunia diciptakan  dari ketiadaan dan diciptakan dalam waktu, menjadi ada setelah tiada. Ini bukan hanya keyakinan agamanya, melainkan juga pendiriannya sebagai filsuf.








Filsafat Islam: Al-Kindi

A. AL-KINDI
Al-Kindi adalah filsuf pertama yang muncul di dunia Islam. Dalam buku History of Muslim Philosophy, Al-Kindi disebut sebagai “Ahli Filsafat Arab”. Nama lengkapnya adalah Abu Yusuf Ya’qub bin Ishaq Ibnu Sabbah Ibnu Imran Ibnu Ismail bin Muhammad bin Al-Ash’ats bin Qais Al-Kindi. Ia lahir di Kufah (185 H/801 M M-252 H/866 M).
Nama “al-Kindi” sendiri dinisbatkan kepada marga atau suku leluhurnya, salah satu suku besar zaman pra-Islam. Menurut Faud Ahwani, al-Kindi lahir dari keluarga bangsawan, terpelajar dan kaya. Ismail alAsh`ats ibn Qais, buyutnya, telah memeluk Islam pada masa Nabi dan menjadi shahabat Rasul. Mereka kemudian pindah ke Kufah. Di Kufah sendiri, ayah Al-Kindi, Ishaq ibn Shabbah, menjabat sebagai Gubernur, pada masa khalifah al-Mahdi (775-785 M), al-Hadi (785-876 M) dan Harun al-Rasyid (786-909 M), masa kekuasaan Bani Abbas (750-1258 M).
Pendidikan al-Kindi dimulai di Kufah, dengan pelajaran yang umum saat itu, yaitu al-Qur’an, tata bahasa Arab, kesusasteraan, ilmu hitung, fiqh dan teologi. Yang perlu dicatat, kota Kufah saat itu merupakan pusat keilmuan dan kebudayaan Islam, di samping Basrah, dan Kufah cenderung pada studi keilmuan rasional (aqliyah).5 Kondisi dan situasi inilah tampaknya yang kemudian menggiring al-Kindi untuk memilih dan mendalami sains dan filsafat pada masa-masa berikutnya.
Al-Kindi kemudian pindah ke Baghdad. Di ibu kota pemerintahan Bani Abbas ini al-Kindi mencurahkan perhatiannya untuk menterjemah dan mengkaji filsafat serta pemikiran-pemikiran rasional lainnya yang marak saat itu. Menurut alQifthi (1171-1248 M), al-Kindi banyak menterjemahkan buku filsafat, menjelaskan hal-hal yang pelik dan meringkaskan secara canggih teori-teorinya. Hal itu dapat dilakukan karena al-Kindi diyakini menguasai secara baik bahasa Yunani dan Syiria, bahasa induk karya-karya filsafat saat itu. Berkat kemampuannya itu juga, al-Kindi mampu memperbaiki hasil-hasil terjemahan orang lain, misalnya hasil terjemahan Ibn Na`ima al-Himsi, seorang penterjemah Kristen, atas buku Enneads karya Plotinus (204-270 M); buku Enneads inilah yang dikalangan pemikir Arab kemudian disalahpahami sebagai buku Theologi karya Aristoteles (348-322 SM).
Berkat kelebihan dan reputasinya dalam filsafat dan keilmuan, al-Kindi kemudian bertemu dan berteman baik dengan khalifah al-Makmun (813-833 M), seorang khalifah dari Bani Abbas yang sangat gandrung pemikiran rasional dan filsafat.  Kemudian, Al-Kindi diangkat menjadi penasehat dan guru pribadi putra Al-Mu’tasim (Ahmad) pada masa khalifah al-Muktashim (833-842 M), al-Watsiq (842-847 M), karyanya juga masih terkenal pada masa pemerintahan Al-Mutawakkil (847-861 M). Tetapi pada masa ini, dua putra Musa Ibnu Syakir, yaitu Muhammad dan Ahmad bersekongkol untuk memusuhi orang yang maju dalam ilmu pengetahuan, mengutus Sanad Ibnu Ali ke Baghdad untuk memisahkan Al-Kindi dan Al-Mutawakkil. Persekongkolan mereka berhasil sehingga Al-Mutawakkil memerintah agar Al-Kindi dipecat. Perpustakaannya pun disita, dipencilkan, dan disegel dengan nama “Perpustakaan Al-Kindi”.
Kisah lain tentang Al-Kindi digambarkan dalam karikatur Al-Jahiz dalam kitab Al-Bukhala. Al-Kindi hidup mewah di sebuah rumah. Di kebun rumahnya, ia memelihara banyak bintanag langka. Ia hidup menjauh dari masyarakat, bahkan dari tetangga-tetangganya. Sebuah kisah menarik oleh Al-Qifti memaparkan bahwa Al-Kindi bertetangga dengan saudagar kaya yang tak tahu bahwa Al-Kindi adalah seorang tabib ahli. Ketika anak sang saudagar tiba-tiba lumpuh dan tak seorang tabib pun di Baghdad mampu menyembuhkannya, seseorang memberi tahu sang saudagar bahwa ia bertetangga dengan filsuf tercermelang, yang amat pandai mengobati penyakit seperti itu. Kemudian Al-Kindi mengobati anak yang sakit lumpuh itu dengan musik.
Al-Kindi meninggal di Baghdad, tahun 873 M. Menurut Atiyeh, al-Kindi meninggal dalam kesendirian dan kesunyian, hanya ditemani oleh beberapa orang terdekatnya. Ini adalah ciri khas kematian orang besar yang sudah tidak lagi disukai, tetapi juga sekaligus kematian seorang filosof besar yang menyukai kesunyian.

B. PEMIKIRAN AL-KINDI
Al-Kindi telah mempermudah akses terhadap filsafat dan ilmu Yunani serta telah membangun fondasi filsafat dalam islam dari sumber-sumber yang jarang dan sulit (sebagian di antarnya diteruskan dan dikembangkan oleh Al-Farabi). Sumber pemikiran Al-Kindi diperoleh dari sumber-sumber Yunani Klasik, terutama Neoplatonis. Risalahnya, Risalah fi Al-Hudud Al-Asyya’, secara keseluruhan dapat dipandang sebagai basis atas pandangan-pandangannya sendiri. Ia diduga meringkas definisi-definisi dari literatur Yunani dengan niat hendak memberikan ringkasan filsafat Yunani dalam bentuk definisi. Kebanyakan definisi itu adalah definisi harfiah yang dipinjam dari Aristoteles. Ketekunan Al-Kindi mengumpulkan definisi dari karya-karya Aristoteles dan kesukaannya pada Aristoteles tidak dapat diabaikan. Bahkan, ketika ia meringkas dari sumber-sumber lain secara keliru ia menisbahkan pula kepada Aristoteles. Subjek dan susunannya sesuai dengan sumber Neoplatonis.
Pada definisi pertama, Tuhan disebut “Sebab Pertama”, mirip dengan “Agen Pertama”-nya Plotinus, suatu uangkapan yang juga digunakan Al-Kindi atau dengan istilahnya “Yang Esa adalah sebab dari segala sebab”. Dalam risalahnya, dikemukakan definisi-definisi yang membedakan antara alam atas dan alam bawah secara tersusun. Yang pertama ditandai dengan definisi-definisi akal, alam, dan jiwa. Kemudian, diikuti dengan definisi-definisi yang menandai alam bawah, dimulai dengan definisi badan (jism), penciptaan (ibda’), materi (hayula), bentuk (shurah), dan sebagainya. Kerangka besar filsafatnya bermuara kepada Tuhan sebagai sumber filsafatnya.

1. Filsafat Ketuhanan
Selain filsuf, Al-Kindi juga dikenal sebagai ahli ilmu pengetahuan. Menurutnya, pengetahuan terbagi dalam 2 bagian, yaitu:
a. Pengetahuan ilahi, pengetahuan langsung yang diperoleh nabi dari Tuhan. Dasar pengetahuan ini adalah keyakinan.
b. Pengetahuan manusiawi/filsafat. Dasar pengetahuan ini adalah pemikiran.
Menurut Al-Kindi, filsafat ialah pengetahuan tentang yang benar. Disilah terlihat persamaan falsafah dan agama. Tujuan agama adalah menerangkan apa yang benar dan apa yang baik, falsafah itulah tujuannya. Bagi Al-Kindi hal pertama yang benar ialah Tuhan, sehingga agama menjadi dasar filsafatnya.
Menurut Al-Kindi Tuhan tidak mempunyai hakikat dalam arti aniah atau mahiah. Tuhan bukan seperti benda-benda fisik yang dapat ditangkap indera. Tuhan tidak tersusun dari materi dan bentuk (dari matter dan form). Tuhan juga tidak memiliki aspek mahiah. Karena Tuhan tidak merupakan genus atau species. Tuhan hanya satu, dan tidak ada yang serupa dengan Tuhan (Nasution, 1973). Tuhan dalam pemikiran Al-Kindi adalah al-Haqq al-Awwal dan al-Haqq alWahid , Yang benar Tunggal dan Ia semata-mata satu. Hanya Ialah yang satu, selain dari Tuhan semuanya mengandung arti banyak.
Pengetahuan ketuhanan (rububiyyah) dimasukkan dalam lapangan filsafat karena memiliki peran penting dalam kehidupan spiritual manusia.pengetahuan tentang Tuhan diprakarsai oleh akal dalam menangkap isyarat yang diberikan Tuhan melalui berbagai fenomena yang bisa dilihat, dirasa dan dipikirkan manusia. Oleh karena itu, manusia dapat saja mengatakan bahwa membicarakan Tuhan adalah pembicaraan yang supra-rasional. Benar, bahwa Tuhan itu tidak sepenuhnya rasional bila dibicarakan dengan standar rasionalitas manusia. Dalam masalah ini, hal-hal yang supra-rasional mesti dimasukkan ke dalam sistem keyakinan. Meyakini sesuatu yang supra-rasional merupakan bagian dari pekerjaan hati (pemandu rasa). Dari sini kelihatan betapa diutamakannya prinsip keseimbangan antara akal dan hati, antara rasio dan iman.

2. Falsafah Jiwa
Ada dua macam pengetahuan, yaitu pengetahuan pancaindera dan pengetahuan akal. Pengetahuan pancaindera hanya mengenai yang lahir-lahir saja. Dalam hal ini, manusia dan binatang sama. Sementara itu, pengetahuan akal merupakan hakikat-hakikat dan hanya dapat diperoleh oleh manusia, tetapi dengan syarat ia harus melepaskan dirinya dari sifat binatang yang ada dalam tubuhnya. Caranya ialah dengan meninggalkan dunia dan berpikir serta berkontemplasi tentang wujud. Jika roh dapat meninggalkan keinginan-keinginan badan, bersih dari segala roda kematerian, dan senantiasa berpikir tentang hakikat-hakikat wujud, dia akan menjadi suci.
Al-Kindi berpendapat bahwa jiwa mempunyai 3 daya, yakni:
1. Daya bernafsu
2. Daya pemarah
3. Daya berfikir [30]
Daya berfikir ini disebut dengan akal, bagi al-Kindi akal terbagi atas tiga bagian sebagai berikut:
a. Akal bersifat potensial
b. Akal yang keluar dari akal yang potensial
c. Akal yang telah mencapai tingkat kedua dari aktualitas
Akal yang bersifat potensial, tidak dapat keluar menjadi aktual jika tidak ada kekuatan yang menggerakkannya dari luar, olehnya itu al-Kindi menambah satu macam akal yang memiliki wujud di luar wujud manusia yang bernama akal yang selamanya dalam aktualitas yang membuat akal menjadi potensial dalam roh manusia menjadi aktuil.

Pengetahuan dalam paham ini merupakan emanasi. Hal ini karena roh adalah cahaya dari Tuhan dan roh dapat menangkap ilmu-ilmu yang ada pada Tuhan. Akan tetapi jika roh kotor, sebagaimana halnya dengan cermin yang kotor, roh tak dapat menerima pengetahuan-pengetahuan yang dipancarkan oleh cahaya yang berasal dari Tuhan. Roh tidak hancur seperti badan karena substansinya dari Tuhan. Ia adalah cahaya yang dipancarkan Tuhan. Selama dalam badan, roh tidak memperoleh kesenangan yang sebenarnya dan pengetahuannya tidak sempurna. Setelah roh berpisah dengan badan, maka ia akan memperoleh kesenangan dan pengetahuan yang sebenarnya karena ia pergi ke Alam Kebenaran atau Alam Akal (Tuhan) di atas binatang-binatang.

3. Falsafah Alam
Alam, dalam sistem Aristoteles, terbatas oleh ruang, tetapi tak terbatas oleh waktu karena gerak alam seabadi penggerak tak tergerakkan (unmovable mover). Keabadian alam, dalam pemikiran Islam ditolak karena Islam berpendirian bahwa alam diciptakan. Mengenai hal ini, Al-Kindi memberikan pemecahan yang radikal, dengan membahas gagasan tentang ketertakhinggaan secara matematik. Benda-benda fisik terdiri atas materi dan bentuk, serta bergerak di dalam ruang dan waktu. Jadi, materi, bentuk, ruang, dan waktu merupakan unsur dari setiap fisik. Wujud begitu erat kaitannya dengan fisik, waktu dan ruang adalah terbatas karena mereka takkan ada, kecuali dalam keterbatasan. Waktu bukanlah gerak, namun bilangan pengukur gerak karena waktu tak lain adalah yang dahulu dan yang kemudian.
Dengan ketentuan ini, setiap benda yang terdiri atas materi dan bentuk, yang terbatas ruang, dan bergerak di dalam waktu, adalah terbatas, meskipun benda tersebut adalah wujud dunia. Karena terbatas, ia tak kekal. Hanya Allah-lah yang kekal.

C. KARYA-KARYA AL-KINDI
Dalam tulisan Ahmad Hanafi, jumlah karangan Al-Kindi sebenarnya sukar ditentukan karena dua sebab:
1. Penulis-penulis biografi tidak sepakat penuturannya tentang jumlah karangannya. Ibn An-Nadim dan Al-Qafthi menyebut 238 risalah (karangan pendek) dan Sha’id Al-Andalusi menyebutnya 50 buah, sedangkan sebagian dari karangan tersebut telah hilang musnah.
2. Di antara karangannya yang sampai kepada kita, ada yang memuat karangan-karangan lain.
Isi karangan-karangan tersebut bermacam-macam, antara lain filsafat, logika, musik, aritmatika, dan lain-lain. Al-Kindi tidak banyak membicarakan persoalan-persoalan filsafat yang rumit dan yang telah dibahas sebelumnya, tetapi ia lebih tertarik dengan definisi-definisi dan penjelasan kata-kata, dan lebih mengutamakan ketelitian pemakaian kata-kata daripada menyelami problema filsafat. Pada umumnya, karangan-karangan Al-Kindi terbentuk ringkas dan tidak mendalam.
Gambaran karya Al-Kindi menunjukkan betapa luas pengetahuan Al-Kindi. Beberapa karya ilmiahnya telah diterjemahkan oleh Geran dari Cremona ke dalam bahasa Latin, dan karya-karya itu sangat memengaruhi pemikiran Eropa pada abad pertengahan. Cardam menganggap Al-Kindi sebagai salah satu dari dua belas pemikir terbesar. Sarjana-sarjana yang mempelajari Al-Kindi, sampai risalah-risalah Al-Kindi yang berbahasa Arab ditemukan dan disunting semata-mata berdasarkan terjemahan bahasa Latin.
Beberapa karya tulis al-Kindi antara lain:
1. Kitab Al-Kindi ila Al-Mu’tashim Billah fi al-Falsafah al-Ula (tentang filsafat pertama)
2. Kitab al-Falsafah al-Dakhilat wa al-Masa’il al-Manthiqiyyah wa al Muqtashah wa ma fawqa al-Thabi’iyyah (tentang filsafat yang diperkenalkan dan masalah-masalah logika dan muskil, serta metafisika).
3. Kitab fi Annahu la Tanalu al-Falsafah illa bi ‘ilm al-Riyadhiyyah (tentang filsafat tidak dapat dicapai kecuali dengan ilmu pengetahuan dan matematika).
4. Kitab fi Qashd Aristhathalis fi al-Maqulat (tentang maksud-maksud Aristoteles dalam kategori-kategorinya).
5. Kitab fi Ma’iyyah al-‘ilm wa Aqsamihi (tentang sifat ilmu  pengetahuan dan klasifikasinya).
6. Risalah fi Hudud al-Asyya’ wa  Rusumiha (tentang definisi benda-benda dan uraiannya).
7. Risalah fi Annahu Jawahir la Ajsam (tentang substansi-substansi tanpa badan).
8. Kitab fi Ibarah al-Jawami’ al  Fikriyah (tentang ungkapan-ungkapan mengenai ide-ide komprehensif).
9. Risalah al-Hikmiyah fi Asrar al-Ruhaniyah (sebuah tilisan filosofis tentang rahasia-rahasia spiritual).
10. Dan Risalah fi al-Ibanah an al-‘illat al-Fa’ilat al-Qaribah li al-kawn wa al-Fasad (tentang penjelasan mengenai sebab dekat yang aktif terhadap alam dan kerusakan).


Pengertian quwaidh fiqhiyah

A. Makna Qawaid Fiqhiyah
Qawaid merupakan jamak dari qaidah(kaidah). Dalam arti bahasa qaidah bermakna asas, dasar, atau pondasi. Sedangkan arti fiqhiyah diambil dari kata fiqh yang diberi tambahan ya’ nisbah yang berfungsi sebagai penjenisan atau membangsakan. Secara etimologi makna fiqh lebih dekat dengan makna ilmu sebagaimana yang dipahami oleh banyak sahabat. Maka qawaid fiqhiyah secara etimologis adalah dasar-dasar atau asas-asas yang berkaitan dengan masalah-masalah atau jenis fiqih.


B. Sighat Qawaid Fiqhiyah
Sighat dalam qawaid fiqhiyyah adalah ijaz yang dalam arti kalimat yang ringkas maknanya padat dan luas. Mustafa ahmad al-zarqa memberikan rumusan yaitu pokok-pokok fiqh yang bersifat umum dalam bentuk teks-teks perundang-undangan yang ringkas,yang mencakup hukum-hukum yang di syariatkan secara umum pada kejadian-kejadian yang termasuk di bawah naungannya. Para ulama yang menyebutkan quwaid fiqhiyyah dengan rumusan hukum beralasan bahwa quwaid fiqhiyyah merupakan aturan yang mengatur tentang hukum-hukum syara’ sehingga tepat sekali apabila di definisikan sebagai hukum,karena memang mengandung hukum-hukum syara’. Qawaid fiqhiyyah adalah qaidah untuk mengetahui hukum-hukum,memeliharannya dan mengumpulkan hukum-hukum yang serupa serta menghimpun masalah-masalah yang berserakan dan mengoleksi makna-maknanya. Di samping itu,mayoritas hukum adalah qadhiyyah hukum merupakan bagian penting dari sebuah qadhiyyah karena menjadi parameter yang sangat penting dan kebenaran sebuah qadhiyyah. Para ulama yang mendefinisikan qawaid fiqhiyyah dengan sebutan al-ashl, termasuk ulama kontemporer terlebih dahulu menyetujui definisi-definisi yang telah ada kemudian mereka melihat bahwa pada dasarnya qawaid fiqhiyyah adalah aturan-aturan pokok tentang perbuatan yang dapat menampung hukum-hukum syara’.




C. Perbedaan Qawaid fiqhiyah, Qawaid Ushuliyah, Dlabith Fikih, Nadzariyah Fiqhiyah
1. Qawaid fiqhiyah
  Mengandung hukum fiqh didalamnya, qaidah ini mengandung hukum fiqh disetiap masalah, dan tidak mengandung rukun dan syarat.

2. Qawaid ushuliyah
Biasanya yang terdapat dalam ushul fiqh qawaid hukum yang bersumber dari bahasa arab, didalamnya terdapat rahasia-rahasia syara’ dan hukumnya.

3. Dlabith fikih
Memiliki ruang lingkup dan cakupan lebih sempit dari pada qawaid fiqhiyah.

4. Nadzariyah fiqhiyah
Hasil dari apa yang diangan-angan sesuatu dengan mata.


D. Klasifikasi Qawaid Fiqhiyah

Kaidah-kaidah fiqih yang cakupannya sangat luas sekali bahkan tak terhingga.
Kaidah-kaidah fiqih yang disepakati mazhab-mazhab fiqh tetapi cakupannya tidak luas.
Kaidah-kaidah fiqih yang disepakati oleh satu mazhab tertentu saja
Kaidah-kaidah fiqih yang tidak disepakati sekalipun dalam satu mazhab yang sama.










E. Qawaid Fiqhiyah lintas mazhab
Masa pertumbuhan dan pembentukan berlangsung selama tiga abad lebih dimulai dari zaman kerasulan abad ketiga hijrah. Periode ini dari segi fase sejarah hukum Islam, dapat dibagi menjadi tiga dekade: zaman Nabi Muhammad saw, yang berlangsung selama 22 tahun lebih, dan zaman tabi’in serta tabi’ al-tabi’in yang berlangsung selama 250 tahun. Masa kerasulan dan masa tasyri’ (pembentukan hukum Islam) merupakan embrio kelahiran qawa’id fiqhiyyah. Nabi Muhammad saw menyampaikan hadis-hadis yang jawami’ ‘ammah (singkat dan padat). Hadis-hadis tersebut dapat menampung masalah-masalah fikih yang sangat banyak jumlahnya.  Berdasarkan hal  itu, maka hadis Nabi Muhammad saw disamping sebagai sumber hukum, juga sebagai qawa’id fiqhiyyah. Demikian juga ucapan-ucapan sahabat (atsar) juga dikategorikan sebagai jawami’ al-kalim  dan qawa’id fiqhiyyah oleh banyak ulama.
Fuqaha  Hanafiah menjadi orang pertama yang mengkaji qawa’id fiqhiyyah dalam sejarah. Hal ini karena luasnya furu’ yang mereka kembangkan. Di samping itu, dalam membentuk ushul mazhab, fuqaha Hanafiah mendasarkan pemikirannya kepada hukum furu’ para imam mazhabnya. Contohnya adalah Muhammad bin al-Hasan al-Syaibani (w. 189 H) dalam kitabnya al-Ushul menyebutkan satu permasalahan, lalu darinya ia membuat banyak hukum furu’ yang sulit dihapal dan diidentifikasi. Kondisi seperti inilah yang mendorong fuqaha Hanafiah untuk membuat kaidah dan dhabit.
Dari kalangan madzhab Maliki Muhammad bin Abdullah bi Rasyid al-bakri al-Qafshi (685 H) menulis “al-Mudzhb fi Qawaid al-Madzhab” dan masih banyak lagi. Karya-karya ini menunjukan bahwa qawaid fiqhiyah mengalami perkembangan yang pesat pada abad ke-7 H. Qawaid fiqhiyah pada abad ini nampak tertutup namun sedikit demi sedikit mulai meluas.
Pada abad VIII H, ilmu qawa’id fiqhiyyah berada pada puncak keemasan yang ditandai dengan banyak bermunculannya kitab-kitab qawa’id fiqhiyyah. Dalam hal ini, ulama Syafi’iyyah termasuk yang paling kreatif. Di antara karya-karya besar yang muncul dalam abad ini adalah:
al-Asybah wa al-Nazhair karya Ibnu Wakil al-Syafi’i (w. 716 H).
 Kitab al-Qawa’id karya al-Maqqari al-Maliki (w. 758 H).
 Kitab al-Majmu’ al-Muzhab fi Dhabt Qawa’id al-Mazhab karya al-‘Alai al-Syafi’i (w. 761 H).
 Kitab  al-Asybah wa al-Nazhair karya al-Subki al-Syafi’i (w. 711 H).
 Kitab al-Asybah wa al-Nazhair karya al-Isnawi (w. 772 H).


BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Qawaid fiqhiyah secara etimologi dasar –dasar yang bertalian dengan masalah-masalahatau jenis-jenis fiqih. Bahwa kaidah itu bersifat menyeluruh yang meliputi bagian dalam arti bisa diterapkan kepada juz’iyat-nya.
Qawaid fiqih lebih umum dari dlabith fiqhiyah. Karena qawaid fiqhiyah tidak terbatas pada masalah dalam satu bab fiqih. Sedangkan dlabit fiqhiyah ruang lingkupnya terbatas pada satu masalah  dalam satu bab fiqih.



















DAFTAR PUSTAKA

Asymuni A. Rahman. Qaidah-qaidah fiqh. jakarta: Bulan Bintang. 1976. Cet. I

Fathurrahman Azhari. Qawaid fiqhiyah muamalah. Banjarmasin: Lembaga Pemberdayaan Kualitas. 2015

Nashr farid muhammad washil. Abdul aziz. Qawaid fiqhiyah. Jakarta :Amzah . 2009. Cet ke 2

Imam Musbikin. Qawaid al-fiqhiyah. Jakarta: PT. RajaGrafindo pers. 2001. Hlm. 44.




A. Makna Qawaid Fiqhiyah
Qawaid merupakan jamak dari qaidah(kaidah). Dalam arti bahasa qaidah bermakna asas, dasar, atau pondasi. Sedangkan arti fiqhiyah diambil dari kata fiqh yang diberi tambahan ya’ nisbah yang berfungsi sebagai penjenisan atau membangsakan. Secara etimologi makna fiqh lebih dekat dengan makna ilmu sebagaimana yang dipahami oleh banyak sahabat. Maka qawaid fiqhiyah secara etimologis adalah dasar-dasar atau asas-asas yang berkaitan dengan masalah-masalah atau jenis fiqih.


B. Sighat Qawaid Fiqhiyah
Sighat dalam qawaid fiqhiyyah adalah ijaz yang dalam arti kalimat yang ringkas maknanya padat dan luas. Mustafa ahmad al-zarqa memberikan rumusan yaitu pokok-pokok fiqh yang bersifat umum dalam bentuk teks-teks perundang-undangan yang ringkas,yang mencakup hukum-hukum yang di syariatkan secara umum pada kejadian-kejadian yang termasuk di bawah naungannya. Para ulama yang menyebutkan quwaid fiqhiyyah dengan rumusan hukum beralasan bahwa quwaid fiqhiyyah merupakan aturan yang mengatur tentang hukum-hukum syara’ sehingga tepat sekali apabila di definisikan sebagai hukum,karena memang mengandung hukum-hukum syara’. Qawaid fiqhiyyah adalah qaidah untuk mengetahui hukum-hukum,memeliharannya dan mengumpulkan hukum-hukum yang serupa serta menghimpun masalah-masalah yang berserakan dan mengoleksi makna-maknanya. Di samping itu,mayoritas hukum adalah qadhiyyah hukum merupakan bagian penting dari sebuah qadhiyyah karena menjadi parameter yang sangat penting dan kebenaran sebuah qadhiyyah. Para ulama yang mendefinisikan qawaid fiqhiyyah dengan sebutan al-ashl, termasuk ulama kontemporer terlebih dahulu menyetujui definisi-definisi yang telah ada kemudian mereka melihat bahwa pada dasarnya qawaid fiqhiyyah adalah aturan-aturan pokok tentang perbuatan yang dapat menampung hukum-hukum syara’.




C. Perbedaan Qawaid fiqhiyah, Qawaid Ushuliyah, Dlabith Fikih, Nadzariyah Fiqhiyah
1. Qawaid fiqhiyah
  Mengandung hukum fiqh didalamnya, qaidah ini mengandung hukum fiqh disetiap masalah, dan tidak mengandung rukun dan syarat.

2. Qawaid ushuliyah
Biasanya yang terdapat dalam ushul fiqh qawaid hukum yang bersumber dari bahasa arab, didalamnya terdapat rahasia-rahasia syara’ dan hukumnya.

3. Dlabith fikih
Memiliki ruang lingkup dan cakupan lebih sempit dari pada qawaid fiqhiyah.

4. Nadzariyah fiqhiyah
Hasil dari apa yang diangan-angan sesuatu dengan mata.


D. Klasifikasi Qawaid Fiqhiyah

Kaidah-kaidah fiqih yang cakupannya sangat luas sekali bahkan tak terhingga.
Kaidah-kaidah fiqih yang disepakati mazhab-mazhab fiqh tetapi cakupannya tidak luas.
Kaidah-kaidah fiqih yang disepakati oleh satu mazhab tertentu saja
Kaidah-kaidah fiqih yang tidak disepakati sekalipun dalam satu mazhab yang sama.










E. Qawaid Fiqhiyah lintas mazhab
Masa pertumbuhan dan pembentukan berlangsung selama tiga abad lebih dimulai dari zaman kerasulan abad ketiga hijrah. Periode ini dari segi fase sejarah hukum Islam, dapat dibagi menjadi tiga dekade: zaman Nabi Muhammad saw, yang berlangsung selama 22 tahun lebih, dan zaman tabi’in serta tabi’ al-tabi’in yang berlangsung selama 250 tahun. Masa kerasulan dan masa tasyri’ (pembentukan hukum Islam) merupakan embrio kelahiran qawa’id fiqhiyyah. Nabi Muhammad saw menyampaikan hadis-hadis yang jawami’ ‘ammah (singkat dan padat). Hadis-hadis tersebut dapat menampung masalah-masalah fikih yang sangat banyak jumlahnya.  Berdasarkan hal  itu, maka hadis Nabi Muhammad saw disamping sebagai sumber hukum, juga sebagai qawa’id fiqhiyyah. Demikian juga ucapan-ucapan sahabat (atsar) juga dikategorikan sebagai jawami’ al-kalim  dan qawa’id fiqhiyyah oleh banyak ulama.
Fuqaha  Hanafiah menjadi orang pertama yang mengkaji qawa’id fiqhiyyah dalam sejarah. Hal ini karena luasnya furu’ yang mereka kembangkan. Di samping itu, dalam membentuk ushul mazhab, fuqaha Hanafiah mendasarkan pemikirannya kepada hukum furu’ para imam mazhabnya. Contohnya adalah Muhammad bin al-Hasan al-Syaibani (w. 189 H) dalam kitabnya al-Ushul menyebutkan satu permasalahan, lalu darinya ia membuat banyak hukum furu’ yang sulit dihapal dan diidentifikasi. Kondisi seperti inilah yang mendorong fuqaha Hanafiah untuk membuat kaidah dan dhabit.
Dari kalangan madzhab Maliki Muhammad bin Abdullah bi Rasyid al-bakri al-Qafshi (685 H) menulis “al-Mudzhb fi Qawaid al-Madzhab” dan masih banyak lagi. Karya-karya ini menunjukan bahwa qawaid fiqhiyah mengalami perkembangan yang pesat pada abad ke-7 H. Qawaid fiqhiyah pada abad ini nampak tertutup namun sedikit demi sedikit mulai meluas.
Pada abad VIII H, ilmu qawa’id fiqhiyyah berada pada puncak keemasan yang ditandai dengan banyak bermunculannya kitab-kitab qawa’id fiqhiyyah. Dalam hal ini, ulama Syafi’iyyah termasuk yang paling kreatif. Di antara karya-karya besar yang muncul dalam abad ini adalah:
al-Asybah wa al-Nazhair karya Ibnu Wakil al-Syafi’i (w. 716 H).
 Kitab al-Qawa’id karya al-Maqqari al-Maliki (w. 758 H).
 Kitab al-Majmu’ al-Muzhab fi Dhabt Qawa’id al-Mazhab karya al-‘Alai al-Syafi’i (w. 761 H).
 Kitab  al-Asybah wa al-Nazhair karya al-Subki al-Syafi’i (w. 711 H).
 Kitab al-Asybah wa al-Nazhair karya al-Isnawi (w. 772 H).


BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Qawaid fiqhiyah secara etimologi dasar –dasar yang bertalian dengan masalah-masalahatau jenis-jenis fiqih. Bahwa kaidah itu bersifat menyeluruh yang meliputi bagian dalam arti bisa diterapkan kepada juz’iyat-nya.
Qawaid fiqih lebih umum dari dlabith fiqhiyah. Karena qawaid fiqhiyah tidak terbatas pada masalah dalam satu bab fiqih. Sedangkan dlabit fiqhiyah ruang lingkupnya terbatas pada satu masalah  dalam satu bab fiqih.



















DAFTAR PUSTAKA

Asymuni A. Rahman. Qaidah-qaidah fiqh. jakarta: Bulan Bintang. 1976. Cet. I

Fathurrahman Azhari. Qawaid fiqhiyah muamalah. Banjarmasin: Lembaga Pemberdayaan Kualitas. 2015

Nashr farid muhammad washil. Abdul aziz. Qawaid fiqhiyah. Jakarta :Amzah . 2009. Cet ke 2

Imam Musbikin. Qawaid al-fiqhiyah. Jakarta: PT. RajaGrafindo pers. 2001. Hlm. 44.























Selasa, 11 April 2017

Air Mata Cinta Wanita


Barangkali lelaki adalah manusia yang paling miskin khazanah nuansa emosional. Hal itu justru terkondisikan oleh keadaan serta latar kehidupan yang membentuk watak kepribadian. Realitas sosial secara sistematis membuat garis demarkasi yang ketat antara pria dengan air mata. Bahkan dalam hidupnya, air mata dipersepsikan sebagai ekspresi kecengengan dan kelemahan.
Pria yang baru saja menikah dan serumah dengan wanita. Sosok yang sering memakai bahasa air mata, maka permulaan perjalanan yang misterius yang penuh kejutan.
Sebagai suami pemula ia belum siap menerjemahkan bahasa air mata secara sempurna. Betapa rumit logikanya menerima wanita saat menteskan air mata. Sebagai sumai mau tidak mau harus menyelami kehidupan emosional dan perasaan wanita. Termasuk dimensi air mata, dengan segala kerumitan yang khas dan membutuhkan kepekaan tertentu.
Semua laki-laki berasumsi, semua wanita menangis tanpa alasan. Teka teki itu terjawab oleh ensiklopedi kehidupan, sebenarnya air mata wanita itu kehidupan.
Air mata kekuatan, air mata yang peka dan kasih untuk mencintai anak dan keluarga. Air mata ketabahan, air mata ketegaran di saat rumah tangga melewati masa-masa pancaroba wanita biasa yang pertama mengeluarkan air mata. Air mata kesucian sebagaimana tangisan Aisyah ketika di tuduh berselingkuh oleh kaum munafik, sehingga menimbulkan kisruh di kalangan umat islam bahkan Rosul pun hampir terpengaruh. Tapi Allah maha tahu. Air mata kesucian itu dikukuhkan kebenarannya dalam Al-Qur'an.
Air mata kebijaksanaan yang mampu memberi pengertian dan menyadarkan suami. Walau seringkali pula, kebijaksanaan itu akan menguji kesetiaan yang di berikan kepada suami, agar tetap berdiri sejajar, saling melengkapi dan saling menyayangi.

Air mata yang bersumber dari mata air kehalusan perasaan ketika bersentuhan dengan hal-hal yang mengusik hati nurani. Tangisannya bukan karna kecengengan. Tapi menunjukkan betapa halus dan lembutnya perasaan yang ia miliki. Wanita lebih dominam berpikir dengan hati dan merasa dengan pikirannya. (Inf) 

Wanita melamar pria, kenapa tidak ?


Terlepas dari pro kontra , tren wanita melamar pria merupakan ikhtiar muslimah dalam mematahlkan mitos perawan tua, mengambil kesempatan mendapatkan suami idaman dan menyempurnakan agama dengan keberanian yang beresiko. Makum saja, selain mendapatkan cap tabu secara budaya yang konservatif, kemungkinan lamaran itu kandas juga bisa saja terjadi. Namun mana ada hidup yang tanpa resiko! Wanita tinggal memilih, apakah menanti lama tanpa kejelasan atau menyalakan keberanian mengungkapkan isi hati ?
Prof Abdul Razek al-Jay dari universitas Rabat mengatakan bahwa secara umum memang kaum lelaki yang melamar perempuan, ini sudah menjadi tradisi yang sangat lama. Namun dalam dimensi keislaman, perempuan melamar laki-laki merupakan hak yang di hormati. Pria yang juga anggota Scientific Circle for Islamic Studies ini mengingatkan, "Istri pertama Nabi Muhammad, Khadijah adalah salah seoarang perempuan yang melamar Rosulullah."
Dukungan malah banyak berdatangan dari laki-laki, seperti pemimpin redaksi situs The Justice and Develoment Party's di maroko, Hassan Al-Haithami mengatakan bahwa secara pribadi tidak masalah baginya menikahi perempuan yang melamarnya, sepanjang perempuan itu memenuhi syarat untuk menjadi istrinya.
Al-Haithami menjelaskan, "Tidak ada salahnya seorang perempuan melamar laki-laki untuk menikah dengannya. Ini masalah perasaan. Siapapun tidak bisa mengatur perasaan dan memutuskan siapa mengatakan apa. Bukan hal memalukan bagi perempuan melamar seorang laki-laki. Malah dia itu perempuan yang berani."
Seorang sosiolog Maroko, Prof. Abdul Samad ad-Dialmi ia tidak setuju bila wanita yang melamar pria dituduh lancang. Menurutnya "Masyarakat harus mengakui bahwa ini adalah salah satu hak kaum perempuan."
Secara sosial memang belum lazim, tetapi hal demikian tidak boleh diharamkan, sebab religiusnya. Melamar seorang lelaki juga hak perempuan jika dia merasa menemukan lelaki yang memenuhi kriterianya.(inf) 

Poligami, sunah atau nafsu ?


Sebagian lelaki muslim ada yang menginginkan poligami dengan alasan mengikuti sunah Nabi. Kenyataannya kebanyakan istri tak siap jika mendengar keinginan itu, apalagi jika yang akan menjadi istri kedua jauh lebih cantik dan lebih muda.
Para lelaki lupa bahwa Nabi Muhammad berpoligami di saat usia 52 tahun Rosul menikah lagi dengan beberapa istri. Poligami itu di laksanakan justru pada usia senja, di saat birahi seks secara alami mengalami kemerosotan. Fakta menunjukkan sebagaian besar kehidupan rumah tangga Nabi Muhammad SAW merupakan monogami bersama Khadijah. Kalau di buat perbandingan, terdapat perbedaan mencolok! Nabi Muhammad menjalankan monogami selama 25 tahun, sedangkan poligami cuma 11 tahun.
Jika secara prinsip dirinya seorang monogami tulen, lantas mengapa Rosul masih berpoligami justru di usia tua ?
Ingat, beliau juga mengemban amanah sebagai rosul, yang mengharuskan berpoligami demi kearifan Islam di berbagai lini kehidupan. Selaku utusan Allah, Nabi Muhammad Saw tak mungkin melepaskan diri dari perintah Tuhan. Ada misi agama yang harus dilaksanakan khusus untuk beliau.
Rosulullah melakukan poligami berdasarkan misi agung dan pandangan jauh ke depan. Beliau berpoligami dengan menikahi para janda tua sekaligus tanggungan banyak anak. Para wanita itu berada dalam kondisi darurat membutuhkan uluran tangan mempertahanlkan keimanan dan kehidupan.
Tidak ada keuntungan duniawi yang ditangguk Nabi Muhammad Saw dari menikahi wanita yang berusia nenek-nenek. Namun sebagai teladan, beliau mengharapkan berkah dari kepatuhan kepada tuhannya.
Poligami yang dilaksanakan Nabi Muhammad SAW berdasarkan syariat yang sejati, bukan berdasarkan akal-akalan, bukan berdasarkan syahwat yang berlindung ayat-ayat suci.
Sebagai contoh Hafshah adalah putri dari Umar bin Khattab. Pada usia 35 tahun, ia menjanda setelah suaminya Khunais bin Huzafah wafat sebagai pahlawan perang Uhud. Ada tujuan agung di balik perintah Allah agar Rosul menikahinya. Hafshah adalah wanita muslim pertama yang hafal Al-Qur'an. Pernikahan itu demi melindungi peran Hafshah dalam memelihara keaslian Al-Qur'an. Di kemudian hari, ayat-ayat Al-Qur'an yang masih dalam catatan terpisah dikumpulkan pada Hafshah. Selamatnya Al-Qur'an hingga sekarang yang kita baca, tak terlepas dari peran dan jasa Hafsah.
Poligami yang di lakukan Nabi Muhammad merupakan media Rosul untuk menyelesaikan persoalan dakwah dan sosial. Mengingat banyaknya misi-misi agama yang harus diwujudkan di setiap pernikahan.
Begitu agungnya Nabi Muhammad. Rosul yang mengajarkan sukses secara politik atau berjaya di medan perang saja. Tapi kemenangan itu harus dibarengi perlindungan penuh atas kesejahteraan seluruh warga negara. Dari itulah manusia yang Agung sekaliber Muhammad Saw sang pemimpin yang menikahi janda-janda tua yang di tinggal suaminya yang gugur di medan perang, untuk menaikan derajat janda-janda itu dan melindungi anak-anak para syuhada itu.

Betapa banyak laki-laki yang berpoligami dengan mencatut nama Nabi Muhammad SAW. Tapi yang dinikahinya gadis bau kencur yang di bawah umur, atau perempuan kaya raya agar dirinya bisa bergantung hidup dan berbagai motif keduniawian lainnya.(inf) 

Jilbob's

Belakangan ini, tiba-tiba saja heboh dengan istilah jilboobs. Jilboobs gabungan dari kata jilbab dan boobs: payudara. Para wanita yang menggunakan jilbab supermini dengan pakian sangat ketat dan mempertontonkan segenap potensi tubuhnya. Jilboobs menjadi tren yang bukan saja busana keseharian, tapi juga dipakai kuliah, bekerja, pengajian dan lainnya. Tren berpakiannya memang mengenakan jilbab tapi superketat sehingga payudaranya amat menonjol bahkan menantang. Sudah jilbabnya superpendek, sangat ketat bagian payudaranya, di dadanya terpampang tulisan besar yang amat mendebarkan: BOYFRIEND WANTED.
Jilboobs semakin menjadi di dunia maya seiring munculnya bebagai akun medsos yang menampilkan foto-foto seksi tapi berjilbab.
Dulu wanita berjilbab sering di sebut hijabers dikritik mengenakan busana padang pasir yang kuno dan tidak modis. Lalu muncul berbagi upaya membuat mode penampilan busana muslimah. Hasilnya lumayan bagus, makin banyak yang tertarik berbusana takwa tanpa harus kehilangan modis. Tetapi munculnya jilboobs sebagai tuntunan modis jelas tidak bisa diterima, mengingat busana macam itu melanggar syariat.
Indonesia sangat kaya dengan khazanah busana muslimah, lantas mengapa jilboobs ikut berkembang ?
Itu karena wanita Indonesia memiliki kemauan yang kuat dalam mengikuti tren berbusana. Saking kuatnya hasrat itu, mereka tidak tahu pakian model jilboobs malah menabrak syariat. Bekal pengetahuan agama yang minim, tidak sepadan dengan kerasnya tekanan untuk mengikuti model yang berkembang.
Didin Hafidhuddin pada buku Dakwah Aktual memberikan solusi indah jika seorang telah bertakwa kepada Allah, maka akan memiliki rasa malu untuk membuka aurat jasmaninya. Sebaliknya, orang yang tidak bertakwa sama sekali tidak akan malu dan risih dalam memperlihatkan jasmaninya. Sesungguhnya rasa malu itu sebagian dari iman.

Akhirnya, fenomena jilboobs perlu di hadapi dengan bimbingan pengetahuan agama, meningkatkan keimanan dan menanamkan rasa malu. Jangan lupa pua memberikan solusi menarik tentang berbusana Islami yang tetap modis.
Inf

Makalah Neo-Sufisme: Konsep dan Prospeknya di Dunia Islam Modern

  Makalah Neo-Sufisme: Konsep dan Prospeknya di Dunia Islam Modern Pendahuluan Ketika arus modernisasi menghujani dunia Islam, proses modern...