Wanita melamar pria, kenapa tidak ?


Terlepas dari pro kontra , tren wanita melamar pria merupakan ikhtiar muslimah dalam mematahlkan mitos perawan tua, mengambil kesempatan mendapatkan suami idaman dan menyempurnakan agama dengan keberanian yang beresiko. Makum saja, selain mendapatkan cap tabu secara budaya yang konservatif, kemungkinan lamaran itu kandas juga bisa saja terjadi. Namun mana ada hidup yang tanpa resiko! Wanita tinggal memilih, apakah menanti lama tanpa kejelasan atau menyalakan keberanian mengungkapkan isi hati ?
Prof Abdul Razek al-Jay dari universitas Rabat mengatakan bahwa secara umum memang kaum lelaki yang melamar perempuan, ini sudah menjadi tradisi yang sangat lama. Namun dalam dimensi keislaman, perempuan melamar laki-laki merupakan hak yang di hormati. Pria yang juga anggota Scientific Circle for Islamic Studies ini mengingatkan, "Istri pertama Nabi Muhammad, Khadijah adalah salah seoarang perempuan yang melamar Rosulullah."
Dukungan malah banyak berdatangan dari laki-laki, seperti pemimpin redaksi situs The Justice and Develoment Party's di maroko, Hassan Al-Haithami mengatakan bahwa secara pribadi tidak masalah baginya menikahi perempuan yang melamarnya, sepanjang perempuan itu memenuhi syarat untuk menjadi istrinya.
Al-Haithami menjelaskan, "Tidak ada salahnya seorang perempuan melamar laki-laki untuk menikah dengannya. Ini masalah perasaan. Siapapun tidak bisa mengatur perasaan dan memutuskan siapa mengatakan apa. Bukan hal memalukan bagi perempuan melamar seorang laki-laki. Malah dia itu perempuan yang berani."
Seorang sosiolog Maroko, Prof. Abdul Samad ad-Dialmi ia tidak setuju bila wanita yang melamar pria dituduh lancang. Menurutnya "Masyarakat harus mengakui bahwa ini adalah salah satu hak kaum perempuan."
Secara sosial memang belum lazim, tetapi hal demikian tidak boleh diharamkan, sebab religiusnya. Melamar seorang lelaki juga hak perempuan jika dia merasa menemukan lelaki yang memenuhi kriterianya.(inf) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ushul Fiqh: pengertian amar dan nahi

Pengertian Dharuriyyat, Hajiyyat dan Tahsiniyyat

Makalah : Fiqih Muamalah Ju’alah ( Pemberian Upah )