Tampilkan postingan dengan label cerpen. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label cerpen. Tampilkan semua postingan

Senin, 09 Januari 2017

Berdialog Dengan tuhan





Doa merupakan cahaya yang berkilau. Ketika doa telah sampai ke langit, para malaikat akan segera mengenalinya, kemudian membukakan pintu-pintunya. Ketika doa tersebut telah sampai di hadapan Allah Ta’ala, para malaikat mengangkat tangannya tinggi-tinggi, serempak para malaikat dan seluruh penduduk langit mengucap, “Aamiin” Dan ketika Allah mendengar doa yang sampai kepada-Nya, Dia berfirman, “Aku datang memenuhi panggilanmu wahai hamba-Ku”
Doa merupakan sarana berkomunikasi antara seorang hamba dengan Tuhannya. Pada saat berdoa itulah terjadi dialog yang mesra antara seorang hamba dengan penciptanya. Jika ibadah merupakan tindakan merendahkan diri dan tunduk-patuh terhadap semua perintah, larangan, dan aturan-Nya, maka doa merupakan penampakan rasa fakir kita kepada-Nya. Sikap berserah diri bahwa tidak ada daya dan upaya pada diri kita kecuali atas pertolongan-Nya.

Senin, 26 Desember 2016

Dakwah Santri Harus Rahmatan Lil Alamin




Santri di gembleng di pondok pesantren, tak hanya menjadi teladan yang baik buat masyarakat harus mampu lebih dari itu, yaitu membimbing dan membina masyarakat dari ilmu-ilmu yang di perolehnya.
Santri tidak sekedar menjadi pintar saja, tapi juga cerdas. Mereka siap menjawab segala pertanyaan dan teka-teki yang ditampilkan kehidupan dengan benar dan rahmatan lil alamin.
Para santri yang belajar di pondok pesantren di ajari kitab kuning dan di dalam kitab kuning itu dapat disampaikan dengan cara yang arif dan penuh rahmatan lil alamin, maka bagaikan mata air yang tidak berhenti memancarkan air, seorang santri akhirnya menjadi Ulama‘ yang disegani di tengah masyarakatnya. Karena kitab-kitab kuning itu-hasil jerih payah Ulama salaf yang mulia, bagaikan gudang perbendaharaan ilmu yang tidak mungkin dapat habis untuk selama-lamanya. Dengan demikian, para Kyai muda  akhirnya dapat diterima di masyarakatnya dengan penerimaan yang baik, akan tetapi kualitas cara menyampaikannya harus lebih ditingkatkan.

Minggu, 25 Desember 2016

Hukum Rokok Dan kopi


Rokok dan kopi bagaikan sebuah satu kesatuan dimana disitu ada kopi pasti selalu bersanding dengan rokok, entah karena penikmatnya yang memang pecinta kopi dan rokok atau karena kopi dan rokok adalah satu rangkaian molekul yang tak dapat dipisahkan seperti air laut dengan rasa asinnya itu, atau seperti gula dengan rasa manisnya dan juga garam dengan rasa asinnya begitu juga dengan asam dengan rasa kecutnya. Tak sedikit orang kita jumpai di tepi jalan atau kedai kopi bahkan di rumahpun juga seperti itu, ketika tengah melakukan ritual menghisap rokok pasti tak lupa terdapat kopi yang selalu setia menemani di atas cangkir mungil penuh kehangatan di pagi hari. 
Kopi dan rokok selalu bersama dalam banyak hal, ketika mengobrol dengan seseorang atau ber ramai- ramaipun kopi masih menjadi rekan favorit dimanapun itu, tak pandang dari si miskin atau si kaya, menikmati kopi dan rokok secara bersamaan. Begitulah kopi dan rokok layaknya suami istri yang tak pernah ingin terpisahkan oleh hantaman badai sekeras apapun.
Beberapa orang mengatakan kenikmatan kopi dan rokok itu dapat diraih secara perlahan, maka darisanalahakan tercipta ketenangan yang luar biasa. Selagi menikmati kopi, juga tidak dapat dilakukan secara terburu-buru karena dikhawatirkan ekspektasi pemaknaan dan penafsiran dari sensasi kopi dan rokok tidak dapat dijabarkan secara menyeluruh, maka dari itu butuh penciptaan rasa yang tinggi saat penikmat kopi dan rokok tengah merasakan terbang bersama hisapan rokok dan seruputan kopinya.
Bila kita membicarakan rokok dan kopi dalam dunia pesantren, biasanya dipersandingkan secara integral dalam karya Syaikh Ihsan Jampes. Seakan-akan keduanya tak bisa dipisahkan. Jika diibaratkan, keduanya seperti rasa asin air laut. Memisahkan kopi dari rokok seperti memisahkan rasa asin dari air laut. Di dunia pesantren, kopi dan rokok bukanlah suatu hal yang asing. Seakan-akan sudah menjadi tradisi yang mendarah daging.
Mayoritas kyai-kyai di pesantren pasti peminum kopi dan perokok sejati. Jika ada peribahasa guru kencing berdiri, murid kencing berlari, maka para santrinya pun mayoritas adalah peminum kopi dan perokok sejati. Sangat jarang jika tak mau dibilang sulit ada seorang kyai dan santri dalam kultur pesantren yang tidak menjadi peminum kopi dan perokok.
Syaikh Ihsan Jampes adalah tipikal intelektual pesantren. Ciri-cirinya seperti selalu mengutip pendapat-pendapat ulama klasik. Bahkan dalam karya beliau Irsyadul Ikhwan, nyaris tak ada kutipan ayat Quran dan Hadis Nabi. Paling hanya ada 1-3 dari masing-masing ayat Quran dan Hadis Nabi yang dikutip dalam karyanya ini. Itupun tak terkait langsung dengan persoalan kopi dan rokok.
Mengapa seperti itu? Karena tak ada, baik dalam Quran maupun Hadis, yang menjelaskan tentang posisi hukum kopi dan rokok. Posisi hukumnya hanya didapat dari pendapat-pendapat/ijtihad para ulama saja, itupun bersifat ikhtilaf (terdapat perbedaan pendapat). Posisi hukum mengopi dan merokok tidaklah tunggal, ada yang berpendapat haram, halal, mubah, makruh bahkan bermanfaat. Itu terjadi karena ada pra kondisi dalam kasus merokok dan mengopi. Jika pra-kondisinya membuat mengopi dan merokok haram, maka hukumnya haram. Sebaliknya jika pra-kondisinya membuat mengopi dan merokok halal, maka hukumnya halal. Begitupun seterusnya.
Keunggulan karya Syaikh Ihsan Jampes ini karena beliau berhasil memposisikan kopi dan rokok secara netral, posisi hukumnya tergantung siapa yang melihat dan menilai. Itu karena posisi hukum mengopi dan merokok terjadi ikhtilaf dikalangan ulama. Jumhur ulama mayoritas berpendapat hukum mengopi dan merokok mubah. Menjadi haram dikonsumsi jika tubuh seseorang akan mendapat mudharat atau kesadarannya menjadi hilang karena mengkonsumsinya (Irsyadul Ikhwan h.21 dan h.62-63).
Dari sinilah nampaknya, mengapa dalam kultur pesantren, baik kyai atau santrinya mengkonsumsi kopi dan rokok, karena haram mengkonsumsinya diarahkan hanya bagi yang jasadnya terkena kemudharatan yang karenanya kesadaran menjadi hilang. Sementara bagi mereka (kyai maupun santri) mengopi dan merokok dirasa memberi manfaat, misalnya, untuk menyegarkan pikiran, melegakan pernapasan dan meminimalisir tekanan psikis akibat terlalu banyak menelaah kitab-kitab kuning.
Adapun ulama yang menyatakan haramnya kopi biasanya melihat bahwa didalam kopi terdapat suatu mudharat (bahaya) tertentu (Irsyadul Ikhwan h.20). Kopi berbahaya bagi mereka yang mengidap penyakit empedu, penyakit kuning, apalagi yang komplikasi dengan penyakit darah tinggi. Adapun khasiat kopi yang membawa kebaikan, yaitu: 
(1)         Kopi dapat bermanfaat untuk membangkitkan kekuatan otak dan meningkatkan kerja pikiran.
(2)         Kopi dapat mengurangi tidur. 
(3)         Kopi memiliki pengaruh terhadap otot-otot dan urat saraf sehingga aliran darah didalamnya menjadi lancar (Irsyadul Ikhwan h. 27).
Sementara ulama yang menyatakan haramnya rokok menganggap bahwa:
(1)         Rokok dapat membahayakan kesehatan. 
(2)         Rokok dapat memabukan dan melemahkan tubuh. 
(3)         Karena bau rokok/perokok tidak disenangi sehingga dapat menyakitkan hati seseorang.
(4)         Merokok dianggap suatu pemborosan dan cermin sifat berlebih (Irsyadul Ikhwan h.48-49).
Sebaliknya ulama yang menghalalkannya beralasan, antara lain:
(1)         Membangkitkan kinerja syaraf.
(2)         Mengurangi lemak tubuh.
(3)         Membunuh beberapa jenis mikroba (Irsyadul Ikhwan h. 50).
(4)         Untuk menghilangkan serak (Irsyadul Ikhwan h. 58).
(5)         Membangkitkan seseorang dari kelesuan. 
Bantahan-bantahan ulama pendukung rokok terhadap ulama-ulama yang mengharamkannya:
(1)         Merokok tidak sama sekali menghilangkan kesadaran.
(2)         Jika rokok haram karena membawa mudharat, maka keharamannya disebabkan oleh mudharatnya, suatu unsur luar yang datang (Irsyadul Ikhwan h. 57).
(3)         Rokok menjadi haram jika dapat melalaikan seseorang dari, misalnya, memberi nafkah terhadap orang-orang yang wajib dinafkahi (Irsyadul Ikhwan h. 67). Atau dapat melalaikan seseorang dari melakukan ibadah fardhu lainnya.
(4)         Hukum haram juga bisa ada jika perokok membeli dengan harta yang dibutuhkan untuk nafkah keluarga (Irsyadul Ikhwan h. 77). Rokok haram jika bagi insan yang terbahayakan baik badan maupun bukan, imam al-Ghazali berpendapat madu pun bisa haram jika bagi orang yang darahnya panas (Irsyadul Ikhwan h. 80).

Sejarah kopi dan Rokok Dan hukum-Nya





Kutipan dari Syeikh Ihsan bin Syeikh Muhammad Dahlan (1901-1952), Jampes, Kediri, Jawa Timur, sudah menuliskan perdebatan ulama seputar rokok dalam kitabnya “Irsyad al-Ikhwan: Fi Bayani Ahkami Syurb al-Dukhan wa al-Qahwa”. (Petunjuk Kawan: Tentang Hukum Merokok dan Meminum Kopi).

Pada awal-awal kemunculanya rokok (tembakau) belum dikenal dalam dunia Islam. Terbukti, misalnya, istilah tembakau sendiri bukanlah berasal dari Bahasa Arab. Ada beragam nama untuk menyebut kata ini, di antaranya “tûtûn” dan “at-tanbâk”. Istilah medis menyebutnya “banbajir”.

Tembakau pertama kali ditemukan di daerah Tabacco, Meksiko. Setelah bangsa Eropa (Colombus) menemukan kepulauan Karibia dan di sana banyak sekali tanaman tembakau, serta kebiasaan penduduknya menghisap rokok yang terbuat dari daun tembakau, orang-orang migaran Eropa membawa biji tembakau untuk dibudidayakan di Eropa. Diperkirakan hal itu terjadi pada 1518 M/930 H. Kemudian pada 1560 M/977 H rokok mulai populer dan menyebar luas di Dunia Eropa.

Begitu juga dengan kopi. Kopi baru dikenalkan pada Dunia Arab,  Asia dan Afrika pada sekitar 1600 M/1017 H.  Tentang hukum kopi, di antara ulama masih berbeda pendapat. Bab tiga (hal. 19-62) berisi penjelasan seputar pendapat beberapa ulama yang mengharamkan rokok. Sejumlah ulama seperti Syihabuddin al-Qulyubi, Ibrahim al-Luqani, Hasan al-Syarnabila, al-Tarabisyi, memilih untuk menghukumi haram. Alasannya, rokok dapat mendatangkan bahaya, pemakainya akan mudah terserang penyakit, merusak otak, dan mengganggu kesadaran. Karena itu, merokok sama dengan menyakiti diri sendiri, di mana tindakan tersebut sangat-sangat dilarang oleh agama.

Menurut al-Allamah al-Syihab al-Qulyubi, rokok menyebabkan kekebalan tubuh melemah, sehingga mudah terserang penyakit. Penyakit yang biasa menghinggapi perokok adalah penyakit Tarahil dan Tanafis. Penyakit Tarahil adalah penyakit yang menyebabkan seluruh otot kendur. Sedangkan penyakit Tanafus menyebabkan pori-pori tubuh membesar. Juga menyebabkan kepala pusing dan mabuk. Al-Laqani malah menyamakan rokok dengan kecubung dan opium. (hal. 19)

Alhasil.  Ada empat alasan ulama mengharamkan rokok. Pertama, rokok dianggap dapat membahayakan kesehatan, seperti yang banyak disinggung ahli medis. Kedua, rokok dapat “melemahkan” penggunanya. Seperti yang dikatakan Hadis Nabi SAW, bahwa beliau mencegas sesuatu yang memabukkan dan melemahkan. Rokok termasuk yang kedua. Ketiga, aroma dan asap rokok dapat mengganggu orang lain. Ini sangat dilarang agama. Bukankah banyak hasi-hadis Nabi SAW yang melarang memakan makanan yang baunya tak sedap. Menurut pendapat ini, rokok termasuk di dalamnya. Dan yang keempat lebih melihat pada asas manfaatnya. Menurut pendapat ini, rokok tidak ada manfaatnya sama sekali, bahkan membahayakan. Membeli rokok sama dengan membuang-buang harta.

Sedangkan Bab empat (hal. 26-41) berisi pendapat ulama yang membolehkan rokok sekaligus memuat bantahan (counter) terhadap ulama yang mengharamkannya. Bagi ulama yang membolehkan, seperti Abdul Ghani al-Nabulusi dan Ali al-Syibramilisi, pengaharam rokok tidak berdasar sama sekali, karena tidak ada satupun hadis ataupun ayat al-Quran yang secara tegas melarangnya. Menurutnya, hukum haram hanya berlaku bagi mereka yang sakit, mudah terserang penyakit, yang apabila merokok maka akan membahayakan, bahkan memperparah sakitnya.

Sementara pendapat yang mu’tamad memilih hukum makruh. Pendapat ini disinyalir oleh al-Bajuri didalam kitabnya. Menurut al-Bajuri, pendapat yang mengharamkan rokok berasal dari qaul dha’if (lemah). Pendapat al-Bajuri ini didukung Muhammad Said dan Muhammad Ibnu Musa.

Dengan demikian, status hukum yang menempel pada rokok bukan disebabkan pada dirinya sendiri, dzat rokok, melainkan oleh sesuatu yang lain (amrun kharij). Hakikatnya, rokok tidak dapat dihukumi apapun. Yang mengatakan rokok haram, beralasan bahwa rokok membahayakan, dapat mendatangkan penyakit. Sebaliknya, bagi yang membolehkan, merokok tidak membahayakan. Apalagi, tidak ada satupun dalil-dalil yang menegaskan keharamannya.

Dalam kaidah fiqh dikenal “al-Ashl baqa’u ma kaana ala ma kana” (hukum asal sesuatu tergantung pada awal penciptaannya). Ada dua pendapat soal hukum asal sesuatu. Yang pertama mengatakan bahwa asal segala sesuatu adalah boleh (al-ashlu al-ibahah), kecuali terdapat dalil-dalil (nash) yang menyatakan sebaliknya. Sedangkan yang kedua mengatakan asal segala sesuatu adalah tidak boleh (al-ashlu al-tahrim). Pendapat yang pertama lebih unggul. Uniknya, dari sekian pendapat yang ada, baik pro maupun kontra, tidak satupun yang mengungkapkan berdasarkan alasan-alasan keagamaan. Semuanya bermuara pada satu pertanyaan: apakah rokok berbahaya? Jawaban dari pertanyaan ini akan menentukan status hukum rokok.

Seperti kita ketahui, ulama yang mengharamkan rokok berpegang dan didasarkan pada pertimbangan dan temuan medis: rokok berbahaya bagi kesehatan. Sementara bagi yang menolak tidak percaya begitu saja terhadap pendapat tersebut. Lantas, pertanyaannya: siapakah yang berhak menentukan bahaya-tidaknya rokok? Di sinilah peran kuasa dan kaitannya dengan pengetahuan dapat kita ketahui. Siapapun yang (dianggap) mengetahui sesuatu, maka ia berkuasa untuk menentukan sesuatu itu. Karena dokter dianggap (satu-satunya) memiliki pengetahuan tentang hal-ikhwal penyakit dan kesehatan, maka ia berhak untuk menentukan pasiennya.

Inilah zamannya ilmu medis yang dirasuki cara berpikir positivistik.  Ilmu medislah yang berkuasa menentukan rokok sebagai patologi yang merusak masa depan kehidupan manusia. Sementara pengetahuan yang lain yang tidak sejalan akan disingkirkan dan ditaruh dalam kotak. Jangan harap pengetahuan dukun atau klenik mendapat tempat atau dapat bersuara di zaman sekarang ini.

Padahal, berdasarkan data-data sejarah, dalam kurun waktu tertentu rokok tidaklah dianggap penyakit, malah dijadikan sebagai media pengobatan, bahkan sebagai perantara dunia spiritual. Di sinilihah urgensi pemikiran Foucault dalam membedah relasi kuasa dan pengetahuan. Bagaimana persepsi tentang sesuatu (wacana) dipengaruhi oleh episteme yang berlaku pada saat itu. 

Sejarah (hukum) rokok Sebagaimana yang disebutkan Kiai Ihsan di atas, bahwa tembakau berasal dari benua Amerika. Menurut sejarahnya, sekitar 100 tahun SM suku-suku di sana, terutama suku Maya, Aztek, dan Indian, sudah terbiasa menggunakan rokok sebagai media pengobatan, ritual pemujaan terhadap dewa-dewa, juga sebagai pengusir roh-roh halus. Setelah Colombus menemukan benua Amerika dan membangun koloni-koloni di sana, tembakau dan kebiasaan merokok mulai dikenalkan pada masyarakat Eropa. Bibit-bibit tembakau dibudidayakan di Eropa. Tercatat, Jean Nicot adalah orang yang pertamakali mempopulerka rokok di benua Eropa. Sejak itu, rokok menjadi satu-satunya komoditas yang menguntungkan. Idustri rokok bermunculan di mana-mana.

Begitu juga dengan sejarah penemuan rokok kretek (rokok racikan tembakau dan cengkeh). Konon, sejarahnya bermula dari Haji Djamari, laki-laki asal Kudus. Djamari mengeluh karena penyakit asma yang dideritanya tak kunjung sembuh. Awalnya ia mengoleskan minyak cengkeh di dadanya. Kemudian ia mencoba-coba mencampurkan cengkeh dengan tembakau untuk dijadikan rokok. Anehnya, dengan cara itu ia bisa sembuh dari penyakitnya. Mulai saat itu, Djamari mengenalkan rokok hasil racikannya ke masyarakat.

Baru pada pertengahan abad 20 pandangan terhadap rokok mulai berubah. Rokok mulai dihubung-hubungkan dengan kesehatan. Asosiasi dokter bedah Amerika mulai melakukan kampanye bahwa rokok dapat menyebabkan kangker paru-paru. Mulai saat itu iklan rokok dilarang. Di Inggris pelarangan rokok dimulai tahun 1965, sedangkan Amerika tahun 1970. Di siniliah konstruksi tentang bahaya rokok mulai dibangun. Bermula dari penelitian medis yang menggunakan uji statistik, misalnya, sekelompok orang yang menghabiskan rokok dalam jumlah besar akan lebih mudah beresiko terkena penyakit dibanding orang yang merokok biasa saja. Uji sample ini diterapkan dan berlaku pada setiap perokok di belahan dunia manapun.

Selanjutnya, wacana rokok yang dibangun dan dikonstruksikan oleh kalangan medis pada akhirnya dipakai para ulama dalam merumuskan dan memutuskan status hukum rokok. Di sinilah antar wacana kemudian bertemu dan berbicara dalam tema yang sama. Hal ini, oleh Foucoult, disebut formasi diskursif. Dengan cara seperti inilah “kebenaran” dibangun.

Merawat keberagaman
Dalam kitabnya ini, Kiai Ihsan menyebutkan semua pendapat ulama, baik yang menghalalkan maupun yang mengharamkan rokok dan kopi, dengan argumentasi masing-masing, tanpa disembunyikan, ditutup-tutupi, apalagi dipukul rata (melakukan generalisasi). Dengan keragaman pendapat itu, Kiai Ihsan ingin menunjukkan bahwa “kebenaran” tidaklah tampil tunggal. Ia muncul dengan spektrum yang berbeda-beda. Semuanya diserahkan sepenuhnya tergantung pada pilihan, penilaian, dan persepsi pembaca (reader) untuk mengikuti qaul (pendapat) manapun.


Makalah Neo-Sufisme: Konsep dan Prospeknya di Dunia Islam Modern

  Makalah Neo-Sufisme: Konsep dan Prospeknya di Dunia Islam Modern Pendahuluan Ketika arus modernisasi menghujani dunia Islam, proses modern...