Minggu, 29 Oktober 2017
PMII UNUSIA JAKARTA Memperingati Hari Sumpah Pemuda
Jakarta, Sabtu 28 Oktober 2017 sahabat PMII Komisariat UNUSIA ikut memeriahkan hari sumpah pemuda. Dengan mengusung tema "WUJUDKAN PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA DENGAN SEMANGAT BERKARYA UNTUK KEMAJUAN BANGSA INDONESIA". Acara tersebut dihadiri sahabat Ahmad Sahid sebagai Ketua Cabang Jakarta Barat, sahabati Alfiatul Hilda, sahabati Maliza Jahrotus Tsani, Sahabat Rohmat, dan jajaran kepengurusan lainnya, selain itu sahabat dan sahabati dari Cengkareng juga ikut hadir dalam acara tersebut. Acara tersebut di Pandu oleh sahabati Itsna dan sahabat Dimas sebagai Master of ceremony.
Pemuda ialah individu yang bisa dilihat perkembangan fisik maupun psikis. Secara fisik pemuda lebih kuat, lebih cepat, lebih tahan banting. Dilihat segi emosionalnya pemuda lebih berapi-api. Generasi muda ilaha generasi penerus yang akan datang. Membicarakan tentang pemuda kita pasti ingat quote dari presiden Ir. Soekarno "Beri aku 10 pemuda niscaya akan kugoncangkan dunia". Kemajuan suatu Negara bisa dilihat seberapa potensialnya pemuda yang ada dinegara tersebut. Di sektor ekonomi pemuda diharapkan mampu sebagai penggerak ekonomi. Sebagai pencetus inovasi produk yang nantinya akan dijadikan kiblat negara-negara lain. Di bidang budaya sendiri pemuda diharapkan mampu menjaga dan memperkenalkan budaya sendiri terhadap Negara lain. Di hari sumpah pemuda ini tentunya kita diingatkan kembali akan semangat pemuda-pemudi zaman dulu yang begitu bersemangat mempertahankan keutuhan NKRI. Banyak juga komentar-komentar tentang peringatan hari sumpah pemuda yang sudah tidak relevan lagi di zaman now, karena pemuda-pemudi sekarang lebih kebarat-baratan, lebih sering menggunakan bahasa asing, dan lebih bersemangat mempelajari budaya lain. Namun, sebagai warga Negara yang baik relevan atau tidaknya hari sumpah pemuda, tetaplah kita junjung semangat pemuda-pemudi dengan pergerakan yang inovatif dan kreatif demi kemajuan Bangsa di masa yang akan datang.
Salam Pergerakan
Sabtu, 28 Oktober 2017
Pemudi Bangsa Indonesia
Wahai Pemuda pejuang Bangsa
Wahai pemuda penerus bangsa
Bangkitlah untuk Negara Tercinta
Jadilah engkau pemuda peraih Cinta, dalam cita-cita Bangsa
yaitu Bangsa Indonesia..
Bukan seberapa banyak pemuda
Tapi, seberapa banyak perjuangan untuk kesejahteraan Indonesia
Pemuda yang memiliki jiwa Membara
Tunjukkan pada Negara bahkan Dunia
Bahwa kalian pemuda Indonesia
Pemuda penegak Kehormatan Bangsa dan Negara..
Kami Indonesia,
Kami Pemuda
Kami Mahasiswa
dan Kami PMII
(Fitri F)
Sumpah Pemuda Zaman Now
Hai pemuda zaman now apakah masih sama dengan pemuda zaman dulu?
Mereka pemuda zaman dulu berjuang mati-matian menggenggam erat persatuan dan kesatuan demi negri kita tercinta ini. Bertumpah darah satu darah indonesia, serta membawa nama harum negri kita ini, sampai dimana saat mereka telah gugur dan dapat dikenang dengan jasa-jasa mereka saat memperjuangkan bangsa indonesia. Daun yang tumbuh subur perlahan-lahan trus berguguran, karang di laut semakin terkikis akan ombak dilautan yang trus menerjang..
Tidak ada yang bisa kita kenang lebih dalam selain hari soempah pemuda (171028).
Sedangkan kalian pemuda zaman now, sudah adakah yang telah kamu lakukan untuk tanah kelahiran ini, untuk bangsa ini, untuk negri kita tercinta ini.
Apakah kita disini hanya akan menikmati dan mengenang perjuangan sambil minum kopi? Atau perkumpulan organisasi ludo? Tentu saja tidak kan?
Tidak adakah keniatan untuk kita tetap mempertahankannya atau kembali lagi mempersatukan sesuatu yang telah terpisah, seperti terpisahnya lautan dan daratan (ahh mereka memang ditakdirkan terpisah, sampai kapanpun tidak akan bisa dipersatukan, tapi mereka tetap saling keterkaitan)
Belajar dari alam, belajar bagaimana kita sebagai pemuda pemudi yang bisa mempertahankan persatuan ini, karna mempertahankan lebih sulit dari mendapatkan (dilarang baper atau mengenang masalalu),, butuh kekuatan dan keistiqomahan dan niat yang tulus agar negeri kita yang tercinta ini tetap berjaya.
Marilah pemuda pemudi zaman now, buktikan bahwa kita bisa mempertahankan apa-apa yang telah mereka perjuangkan, atau meneruskan kembali yang telah mereka usahakan demi kemajuan bangsa ini.(wdji)
Rabu, 25 Oktober 2017
Secangkir kopi
Hanya dirimulah yang mampu menemani setiap hujan dikala rindu datang: menghantam
Dirimulah yang mampu menghangatkan dinginnya relung hati ini, namun ada kalanya dirimu menyebalkan.
bagaimana tidak menyebalkan ketika aku menikmati sedikit demi sedikit bahkan sampai habis dan tak tersisa sedikitpun,,
membuat ku terpengaruh akan pesona pekat asapmu terpengaruh dengan nikmat aromamu, hingga aku lupa bagaimana aku bisa tertidur dengan nyenyak.
lupa bagaimana aku melihat waktu ketika senja mulai bermunculan,,
karna itu pengaruhmu yang sangat kuat, hingga merasuki relung hati dan fikiran ini
Oh secangkir kopi dirimu begitu menggairahkan dan menyebalkan.
(Wdjek)
Selasa, 24 Oktober 2017
Santri Dan penyakit Setoran
Istilah setoran di pondok pesantren tidaklah asing lagi, setoran di pondok pesantren bukanlah seperti tukang parkir yang harus menyetorkan sebagian penghasilannya untuk membayar pajak daerah tersebut. Setoran di pondok pesantren adalah menyetorkan hafalannya ke guru atau ustad, biasanya setoran ini berlaku seminggu sekali dan jumlah setorannya berbeda-beda setiap pondok pesantren tergantung kontrak awal dengan ustadnya.
Biasanya setiap pondok pesantren setoran hafalanya berbeda-beda tergantung tingkat kelasnya. Untuk pumula biasanya setorannya nadzoman Jurumiyah dan untuk tingkat tinggi setorannya nadzoman Alfiyah. Ada juga untuk setorannya hariannya berlaku untuk santri yang mengambil kelas hanfidzul Qur'an.
Setoran merupakan kegiatan yang paling di takuti santri bagaimana tidak dalam setiap minggunya jika tidak menyetorkan hafalannya maka santri itu akan di ta'zir. Ta`zir merupakan hukuman bagi santri yang melanggar aturan di pondok pesantren, bermacam-macam bentuk ta`zir tinggal seberapa kesalahan yang di lakukan santri, biasanya kalau ndak setoran dalam seminggunya maka santri itu akan di ta'zir dengan di jemur di lapangan, bersihin kamar mandi dll. Jika minggu kedepannya tidak setor hafalan maka hukumannya akan lebih berat bahkan sampai di gundul.
Dengan kegiatan yang sangatlah padat di mulai dari ngaji pagi hingga ngaji malam, namun mereka masih bisa membagi waktunya untuk menghafal. Mereka merelakan waktu tidurnya untuk hafalan, biasanya waktu yang efektif bagi mereka setelah solat magrib. Namun ada juga santri yang bandel, biasanya mereka menghafal dua jam sebelum setoran, biasanya yang memakai cara ini lebih rentan di ta'zir. Cara menghafal setiap santri mempunyai metode sendiri-sendiri, salah satunya dengan membacanya empat puluh kali jika sudah merasa lancar dan terbayang di otak baru mereka menutup bukunya untuk mencoba tanpa membaca.
Jika ada sebagian orang berpendapat bahwa setoran dan ta`zir merupakan tekanan memang itu benar. Sebenarnya adanya setoran di pondok pesantren merupakan konsep yang di buat untuk mempermudah santri untuk mengingat berbagai ilmu yang di pelajarinya. Dengan adanya setoran dan ta`zir diharapkan santri bisa menggunakan waktunya dengan sebaik mungkin, dan nantinya akan lebih disiplin.
Pada akhirnya, setoran merupakan jurus jitu untuk menjadi orang yang disiplin dan mentaati peraturan dan tentunya menjadi orang yang berilmu. Yang lebih penting dengan tulisan ini saya harap menjadikan pembaca penasaran dengan pesantren dan mau merasakan mencari ilmu di pondok pesantren. Ayo Mondok.
Biasanya setiap pondok pesantren setoran hafalanya berbeda-beda tergantung tingkat kelasnya. Untuk pumula biasanya setorannya nadzoman Jurumiyah dan untuk tingkat tinggi setorannya nadzoman Alfiyah. Ada juga untuk setorannya hariannya berlaku untuk santri yang mengambil kelas hanfidzul Qur'an.
Setoran merupakan kegiatan yang paling di takuti santri bagaimana tidak dalam setiap minggunya jika tidak menyetorkan hafalannya maka santri itu akan di ta'zir. Ta`zir merupakan hukuman bagi santri yang melanggar aturan di pondok pesantren, bermacam-macam bentuk ta`zir tinggal seberapa kesalahan yang di lakukan santri, biasanya kalau ndak setoran dalam seminggunya maka santri itu akan di ta'zir dengan di jemur di lapangan, bersihin kamar mandi dll. Jika minggu kedepannya tidak setor hafalan maka hukumannya akan lebih berat bahkan sampai di gundul.
Dengan kegiatan yang sangatlah padat di mulai dari ngaji pagi hingga ngaji malam, namun mereka masih bisa membagi waktunya untuk menghafal. Mereka merelakan waktu tidurnya untuk hafalan, biasanya waktu yang efektif bagi mereka setelah solat magrib. Namun ada juga santri yang bandel, biasanya mereka menghafal dua jam sebelum setoran, biasanya yang memakai cara ini lebih rentan di ta'zir. Cara menghafal setiap santri mempunyai metode sendiri-sendiri, salah satunya dengan membacanya empat puluh kali jika sudah merasa lancar dan terbayang di otak baru mereka menutup bukunya untuk mencoba tanpa membaca.
Jika ada sebagian orang berpendapat bahwa setoran dan ta`zir merupakan tekanan memang itu benar. Sebenarnya adanya setoran di pondok pesantren merupakan konsep yang di buat untuk mempermudah santri untuk mengingat berbagai ilmu yang di pelajarinya. Dengan adanya setoran dan ta`zir diharapkan santri bisa menggunakan waktunya dengan sebaik mungkin, dan nantinya akan lebih disiplin.
Pada akhirnya, setoran merupakan jurus jitu untuk menjadi orang yang disiplin dan mentaati peraturan dan tentunya menjadi orang yang berilmu. Yang lebih penting dengan tulisan ini saya harap menjadikan pembaca penasaran dengan pesantren dan mau merasakan mencari ilmu di pondok pesantren. Ayo Mondok.
Sabtu, 21 Oktober 2017
Pesantren Saksi Kemerdekaan Indonesia
Pesantren Saksi Kemerdekaan Indonesia
Jauh sebelum kedatangan bangsa-bangsa lain dan kolonisasi negara-negara Eropa bangsa ini sudah memiliki peradaban dan kebudayaan yang tinggi. Ulama memiliki peran penting dalam pendidikan nusantara, bahkan sampai sekarang sistem pendidikan itu masih terjaga utuh dan berkembang menjadi ribuan pondok pesantren yang tersebar di seluruh Indonesia. Pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan yang di wariskan oleh ulama nusantara yang memiliki akar yang kuat hingga mampu bertahan ratusan tahun. Pesantren salah satu saksi bisu kemerdekaan indonesia maka tak di ragukan lagi bila pesantren mempunyai peran penting dalam negara ini. Dalam mewujudkan Indonesia menjadi negara yang maju pesantren menjadi tonggak pertama untuk mengangkat Nasionalisme karna salah satu faktor kemunduran suatu negara di latar belakangi kurangnya semangat nasionalisme, sebagai kaum sarungan yang menjadi sebutan santri di pesantren harus menjaga utuh negara ini agar Indonesia tetap sejahtera dan menjadi negara yang maju.
Nasionalisme dulu banyak di giatkan oleh ulama dan tokoh masyarakat di jaman penjajahan belanda, salah satu tokoh Nasionalisme yang berasal dari Banten al-`alamah syaikh Nawawi Al-Bantani siapa yang tidak kenal ulama satu ini pengarang kitab yang menjadi rujukan pesantren di Indonesia bahkan di Timur Tengah. Menurut Dr. Snouck Hourgronie beliau di sebut sebagai motor penggerak nasionalisme untuk mempertahankan bumi pertiwi lepas dari cengkraman penjajah, sepulang beliau menuntut ilmu beliau melihat banyak praktik tidak keadilan yang merebak di Banten. Banyak penindasan dan kesewenang-wenangan oleh pemerintah Hindia Belanda pada masa mudanya beliau mengobarkan semangat Nasionalisme untuk melawan penjajah dengan berkeliling di Banten.
Pondok pesantren tidak hanya beperan dalam pendidikan namun juga menjadi motor kemerdekaan Indonesia, pada awal abad ke XX ulama menjadi simbol utama perlawanan terhadap penjajah. Menurut Harry J Benda pada awal abad ini peranan islam tidak hanya terbatas di pedesaan dengan simbol ulama lokal, ulama-ulama yang mendapatkan pendidikan barat menjadi kordinator dan pemimpin dari gerakan politik masyarakat kota yang mengedepankan ide-ide asioasis. Dalam abad ini ulama yang populer menggiatkan spirit nasionalisme adalah hadratussyaikh KH. Hasyim Asy`ari. Beliau menggelorakan semangat rakyat untuk cinta dan membela tanah air dengan mengeluarkan resulusi jihad, “jangan pernah menyerah kepada pasukan sekutu!”.
Pesantren menjadi saksi bisu perjuangan kemerdekaan Indonesia yang menjadi tempat untuk perundingan menghadapi penjajah Belanda, bangunan tradisional masih kerap kita temukan di pondok pesantren namun melahirkan tokoh-tokoh besar yang berpengangur besar dalam kemerdekaan Indonesia, seperti KH. Hasyim Asy`ari, KH. Abdul Wahab Chasbullah, KH. Wahid Hasyim yang menjadi bagian dari panitia 9 BPUPKI dan masih banyak tokoh nasional yang lahir dari pondok pesantren. Salah satu agenda besar yang di selenggarakan di pondok pesantren adalah penyusunan strategi pertempuran 10 November 1945 yang melibatkan ribuan santri dan ulama yang berasal dari berbagai pesantren yang ada di imdonesia.
Kiai Sukses Mencetak Kader Nasionalisme
Suatu formula rumit tentang hubungan agama dan negara, islam dan pancasila akan tetapi kyai pesantren mampu untuk mengkolaborasi antara kecintaan agama dengan negara. Penanaman nilai nasionalisme oleh kyai atau pengasuh pesantren kepada santrinya saat ini telah terbukti mampu mempertahankan anak bangsa dari erosi dan dekadensi moral. Menurut Mastuhu pesantren merupakan lembaga pendidikan Tradisional islam untuk mempelajari, memahami, mendalami, menghayati, dan mengamalkan ajaran agama islam dan menekankan moral. Pembentuk manusia sebagai makhluk yang berakhlakul karimah adalah salah satu misi pesantren, sikap tulus-ikhlas, sabar, tawakal, tawadhu (hormat), jujur serta mandiri.
Jika indonesia masih di jajah oleh kolonial hari ini mungkin kita tidak bisa hidup tenang, seperti halnya timur tengah menjadi bola panas yang menggelinding menciptakan konflik yang menyusuri hampir seluruh negara-negara kawasan gurun pasir tersebut. Yang terlihat dari berbagai konflik yang terjadi di timur Tengah, identitas nasional mereka sangatlah minim bahkan tidak ada. Islam tidak bisa berkembang subur tanpa adanya balutan nasionalisme, ketika konflik sekterian muncul masing-masing berdiri di atas identitas politik dan kepentingan kelompoknya. Para kyai pesantren merumuskan indonesia sebagai dar al-salam (negara damai) bukan dar al harb (negara perang). Resolusi jihad mebela negara telah di ekspresikan dalam perjuangan di Surabaya dan semangat islam sebagai ruh pancasila yang telah di sepakati pengasuh pesantren se-Indonesia. Santri sangat semangat dalam membela negara dan mencintainya karna merupakan suatu rumusan oleh kh. Wahab chasbullah “hubbul wathan minal iman”, mencintai tanah air adalah sebagian dari iman.
Yang menjadi pertanyaan besar adalah mengapa santri sangat patuh apa saja yang dikatakan oleh oleh kyainya. Dalam hal ini dapat kita analisa bahwa kedudukan kiai akan selalu berada di puncak struktur pesantren, sementara persepektif santri kepatuhan dan penghormatan yang di berikan santri kepada kiainya demi mendapatkan berkah (kebaikan) dan kemanfaatan atas ilmu yang slama ini ia dapat dari pesantren. Hal ini seperti yang di sebutkan dalam kitab Ta`lim Al-Muta`allim karangan Syaikh Zarnuji:
“mereka yang mencari pengetahuan hendaklah selalu ingat bahwa mereka tidak akan pernah mendapatkan pengetahuan atau pengetahuannya tidak berguna, kecuali kalau ia menaruh hormat kepada pengetahuan tersebut dan juga menaruh hormat kepada guru/ kiai yang mengajarnya”
Para santri menunjukkan rasa hormat dan takzhim serta kepatuhan mutlak. Maka dari itu apa yang di katakan kiainya maka santri akan melakukannya, salah satunya mecintai negaranya. Namun para kiai dalam melakukan apapun tentu mempunyai dasar yang kuat dan bersumber dari Al-Qur`an dan Hadist nabi Muhammad SAW.
Pusat Perubahan Pendidikan Indonesia
Sistem pendidikan yang tradisional dalam pesantren nyatanya menghasilkan kader ulama yang berkualitas tinggi yang mempunyai semangat yang tinggi untuk memperluas ajaran agama islam di indonesia terbukti bukan dari awal kemerdekaan Indonesia, islam menjadi agama yang paling banyak pengikutnya. Dalam sistem pendidikan pesantren, menggunakan gaya hidup yang menghubungkan antara santri dan masyarakat setempat untuk bekerjasama membina lingkungan desa dengan gaya menggabungkan struktur budaya dan sosial. Oleh karena itu mayoritas alumni pondok pesantren lebih cepat diterima di masyarakat di banding dengan lembaga pendidikan yang lain.
Meskipun lembaga pendidikan pesantren dikatakan sebagi lembaga tradisional namun faktanya lembaga ini telah melahirkan tokoh-tokoh masyarakat, ulama, kaum intelektual dan pemimpin-peminpin bangsa. Mereka tidak hanya di pandang sebagai penasehat di bidang spiritual saja, kiai juga di anggap tokoh kharismatik bagi santri dan masyarakat sekitarnya. Kharisma seorang kiai ini di dasarkan kekuatan spiritual dan kemampuannya memberi berkah karena kedekatannya dengan Allah SWT.
Lembaga pendidikan pesantren merupaakan lembaga yang di pakai NU (Nahdlatul Ulama) untuk mengembangkan sistem pendidikan yang ada di indonesia, untuk mengambil peran dalam ikut mencerdaskan anak bangsa. Dalam muktamar XXXI Nahdlatul Ulama tahun 2004 di boyolali Jawa Tengah, NU mengamanatkan bahwa pendidikan bertujuan untuk mewujudkan manusia yang berakhlaqul karimah, yang mampu menyadari bahwa dirinya sebagai khalifah Allah di muka bumi dan sebagai makhluk sosial, yang mampu menyadari hak dan kewajiban orang lain. Pendidikan diharapkan mampu meningkatkan kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional, dan kecerdasan spiritual. Pendidikan di arahkan untuk membentuk karakter (character building) dan meningkatkan skill peserta didik.
Selasa, 17 Oktober 2017
Ushul Fiqh: pengertian amar dan nahi
Amr menurut bahasa adalah perintah, suruhan, tuntutan. Sedangkan amr menurut istilah ialah:
طلب الفعل من الأعلى إلى الأدنى
“Suatu tuntutan untuk mengerjakan (atau berbuat sesuatu) dari yang lebih tinggi kedudukannya kepada yang lebih rendah kedudukannya.”
Bisa juga didefinisikan:
هولَفْظٌ يُطْلَبُ بِهِ الأَعْلَى مِمَّنْ هُوَ أَدْنَى مِنْهُ فِعْلاً غَيْرَ كَفٍّ
“Suatu lafadz yang dipergunakan oleh orang yang lebih tinggi derajatnya untuk meminta bawahannya mengerjakan sesuatu pekerjaan yang tidak boleh ditolak.”
Menurut Khalid Abdurrahman, amr merupakan kata yang menunjukan permintaan untuk melakukan apa yang diperintahkan dari arah yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah. Maksud ungkapan yang lebih tinggi kedudukannya dalam al-Qur’an adalah Allah, sebagai pemberi perintah, sedangkan yang lebih rendah kedudukannya adalah makhluk sebagai pelaksana perintah.
A. Bentuk-Bentuk Lafadz Amar
Ada beberapa bentuk amr yang terdapat dalam al-Qur’an:
a. Perintah yang jelas-jelas menggunakan fi’il amr
Seperti dalam surat an-Nisa ayat 4:
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
“Dan berikanlah kepada perempuan (dalam perkawinan) mas kawinnya dengan ikhlas; tetapi jika dengan senang hati mereka memberikan sebagian darinya kepadamu, terimalah dan nikmatilah pemberiannya dengan senang hati.”
b. Kata perintah yang menggunakan fi’il mudhari’ (bentuk sedang atau akan terjadi) yang didahului oleh lam al-amr
Seperti dalam surat Ali Imran ayat 104:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُون
“Hendaklah di antaramu ada segolongan orang yang mengajak kepada kebaikan, menyuruh orang berbuat yang benar dan melarang perbuatan mungkar. Itulah orang-orang yang beruntung.”
c. Kata kerja perintah yang berbentuk isim fi’il amr
Seperti dalam surat al-Maidah ayat 105:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا عَلَيْكُمْ أَنْفُسَكُمْ لَا يَضُرُّكُمْ مَنْ ضَلَّ إِذَا اهْتَدَيْتُمْ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
“Hai orang yang beriman, Jagalah dirimu sendiri. Orang yang sesat tidaklah merugikan kamu jika kamu sudah mendapat petunjuk. Kepada Allah kamu semua akan kembali. Kemudian diberitahukan kepadamu mengenai apa yang sudah kamu lakukan.”
d. Kata kerja perintah berbentuk masdar pengganti fi’il
Seperti dalam surat al-Baqarah ayat 83:
وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيلَ لَا تَعْبُدُونَ إِلَّا اللَّهَ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ثُمَّ تَوَلَّيْتُمْ إِلَّا قَلِيلًا مِنْكُمْ وَأَنْتُمْ مُعْرِضُونَ
“Dan ingatlah ketika Kami menerima ikrar dari Bani Israil; tidak akan menyembah selain Allah, berbuat baik kepada orang tua dan kerabat, kepada anak yatim dan orang miskin dan berbudi bahasa kepada semua orang; dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Tetapi, kemudian kamu berbalik, kecuali sebagian kecil di antara kamu (masih juga) menentang.”
B. Ragam Makna Amar
Terkadang sighat amr dipakai untuk hal-hal yang bermacam-macam, sesuai dengan tanda-tanda (Qarinah) yang menunjukkan ke arah itu, antara lain:
a. Sunat (للندب)
فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا
“Maka hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka (budak) jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka.” (Q.S. an-Nur: 33)
b. Memberi petunjuk/bimbingan (للارشاد)
وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ
“Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli.” (Q.S. al-Baqarah: 282)
c. Amr bermakna do’a, ketika disampaikan pihak yang lebih rendah kepada yang lebih tinggi kedudukannya.
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً ...
“Ya Tuhan kami berilah kami kebaikan di dunia dan di akhirat..” (Q.S. al-Baqarah: 201)
d. Ancaman (للتهديد)
...اعْمَلُوا مَا شِئْتُمْ...
”...Perbuatlah apa yang kamu sukai...” (Q.S. Fussilat: 40)
e. Memuliakan (للاكرام)
ادْخُلُوهَا بِسَلَامٍ آمِنِينَ
“Masuklah ke dalamnya (surga) dengan sejahtera lagi aman.” (Q.S. al-Hijr: 46)
f. Melemahkan (للتعجيز)
فَأْتُوا بِسُورَةٍ مِنْ مِثْلِه
“Buatlah satu surat saja semisal dengan al-Qur’an itu.” (Q.S. al-Baqarah: 24)
g. Kebolehan (للاباحه)
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا
“Dan makan dan minumlah; tetapi jangan berlebihan.” (Q.S. al-A’raf:31)
C. Kaidah-kaidah Amar
a. Kaidah pertama:
الاصل فى الامر للوجوب ولا تدل على غيره الا بقرينة
“Amr pada dasarnya menunjukkan arti wajib, kecuali adanya qarinah-qarinah tersebut yang memalingkan arti wajib tersebut.”
Contoh:
{وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاة} [النساء: 77]
“Dirikanlah shalat dan keluarkanlah zakat.” (Q.S. an-Nisa: 77)
b. Kaidah kedua:
الامر بالشيء يستلزم النهي عن ضده
“Amr atau perintah terhadap sesuatu berarti larangan akan kebalikannya.”
Contoh:
وَاعْبُدُوا الله [النساء: 36]
”Dan Sembahlahlah Allah...” (Q.S. an-Nisa: 36)
Perintah mentauhidkan Allah atau menyembah Allah berarti larangan mempersekutukan Allah.
c. Kaidah ketiga:
الامر يقتضى الفور الا لقرينة
“Perintah itu menghendaki segera dilaksanakan kecuali ada qarinah-qarinah tertentu yang menyatakan jika suatu perbuatan tersebut tidak segera dilaksanakan.”
Contoh:
فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَات
”...Berlomba-lombalah kamu dalam mengejar kebaikan...” (Q.S. al-Baqarah: 148)
d. Kaidah keempat:
الأمر لا يقتضى الفور
“Suatu suruhan atau perintah itu tidak menghendaki kesegeraan dikerjakannya.”
Contoh:
وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجّ
”Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji (Q.S.Al-Hajj:27)
e. Kaidah kelima:
الاصل فى الامر لا يقتضى التكرار
“Pada dasarnya perintah itu tidak menghendaki pengulangan (berkali-kali mengerjakan perintah), kecuali adanya qarinah atau kalimat yang menunjukkan kepada pengulangan. “
إذا عُلِّق الأمر على شرط, أو صفة فإنه يقتضي التكرار
“Apabila mengaitkan perintah kepada syarat atau sifat maka sesungguhnya menghendaki pengulangan.”
Contoh:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لله
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.” (Q.S. al-Baqarah: 196)
f. Kaidah keenam:
الأمر بعدالنهي يفيدالاباحة
”Perintah setelah larangan menunjukkan kebolehan.”
Contoh:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْع
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila dipanggil untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli...” )Q.S. al-Jumu’ah:9)
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ الله
”Apabila shalat sudah ditunaikan maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah...” (Q.S. al-Jumu’ah:10)
2. Nahi
A. Pengertian Nahi
Lafazd nahi secara bahasa adalah النهي yang berarti larangan. Sedangkan menurut istilah para ulama mendefinisikan nahi sebagai berikut:
النهي هو طلب الترك من الاعلى الى ادنى
“Nahi adalah tuntutan meninggalkan sesuatu yang datangnya dari orang yang lebih tinggi tingkatannya kepada orang yang lebih rendah tingkatannya”.
Khalid Abdurrahman mengartikan bentuk nahi sebagai perkataan atau ucapan yang menunjukkan permintaaan berhenti dari suatu perbuatan, dari orang yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah. An-nahy meenurut Sayyid Ahmad al-Hasyimi, merupakan tuntutan untuk mencegah berbuat sesuatu yang datang dari atas.
B. Bentuk-Bentuk Lafadz Nahi
Kata-kata yang menunjukan kepada larangan itu ada kalanya dalam bentuk:
a. Fi’il mudhari’ yang diseratai La nahiyah, seperti:
{لَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْض} [البقرة: 11]
“Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi...” (Q.S. al-Baqarah: 11)
b. Lafadz-lafadz yang memberi pengertian haram, perintah meninggalkan sesuatu perbuatan, seperti:
1). Menggunakan kata حرم, seperti:
{وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّب} [البقرة: 275]
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Q.S. al-Baqarah: 275)
2). Menggunakan kata نهى, seperti:
{وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا} [الحشر: 7]
3). Menggunakan kata دع, seperti:
{وَلَا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَالْمُنَافِقِينَ وَدَعْ أَذَاهُم} [الأحزاب: 48]
4). Menggunakan kata اترك, seperti:
{ وَاتْرُكِ الْبَحْرَ رَهْوًا} [الدخان: 24]
C. Kaidah-Kaidah Nahi
a. Kaidah pertama:
الأصل في النهي للتحريم
“Pada dasarnya larangan itu untuk mengharamkan (sesuatu perbuatan yang dilarang).”
Atau dalam kitab lain disebutkan:
النهي يقتضي التحريم والفور والدوام إلا لقرينة
“Nahi menghendaki atau menunjukkan haram, segera untuk dilarangnya, kecuali ada qarinah-qarinah tertentu yang tidak menghendaki hal tersebut.”
Contoh:
{وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنى} [الإسراء: 32]
“Dan janganlah kamu mendekati zina.” (Q.S. al-Isra’: 32)
Lafadz nahi selain menunjukkan haram sesuai dengan qarinahnya juga menunjukkan kepada arti lain, seperti:
1). Doa ( الدعاء ) seperti:
رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا
”Wahai Tuhan kami janganlah Engkau menyiksa kami, jika kami lupa (Q.S.Al-Baqarah:286)
2). Irsyad ( الارشاد ) memberi petunjuk seperti:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَسْأَلُواْ عَنْ أَشْيَاء إِن تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ ١٠١
”Wahai orng-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkanmu (Q.S.Al-Maidah:101)
3). Tahqiq ( التحقير) menghina seperti:
لاَ تَمُدَّنَّ عَيْنَيْكَ إِلَى مَا مَتَّعْنَا بِهِ -٨٨
”Janganlah sekali-kali kamu menunjukkan pandanganmu kepada kenikmatan hidup (Q.S.Al-Hijr:88)
4). Ta’yis ( للتاييس ) menunjukkan putus asa seperti:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ كَفَرُوا لَا تَعْتَذِرُوا الْيَوْمَ -٧
”Janganlah kamu mengemukakan udzur pada hari ini (Q.S.At-Tahrim:7)
b. Kaidah kedua:
النهي يقتضى الفساد
“Pada dasarnya larangan itu menghendaki fasad ( rusak).”
Sebagaimana Rasulullah SAW. bersabda:
كل امر ليس عليه امرنا فهو رد
“Setiap perkara yang tidak ada perintah kami, maka ia tertolak”.
Contoh:
{لَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْض} [البقرة: 11]
“Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi...” (Q.S. al-Baqarah: 11)
c. Kaidah ketiga:
النهي عن الشئ أمربضده
“Larangan terhadap sesuatu berarti perintah kebalikannya.”
Contoh:
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ} [المائدة: 90]
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S. al-Ma’idah: 90)
d. Kaidah keempat:
الاصل في النهي المطلق يقتضي التكرار في جمع الازمنة
“Pada dasarnya larangan yang mutlak menghendaki pengulangan larangan dalam setiap waktu.”
Contoh:
{وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنى} [الإسراء: 32]
“Dan janganlah kamu mendekati zina.” (Q.S. al-Isra’: 32)
Apabila ada larangan yang tidak dihubungkan dengan sesuatu seperti waktu atau sebab-sebab lainnya, maka larangan tersebut menghendaki meninggalkan yang dilarang itu selamanya. Namun bila larangan itu dihubungkan dengan waktu, maka perintah larangan itu berlaku bila ada sebab, Seperti: Q.S.An-Nisa’:43
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى -٤٣
”Janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk”. (Q.S.An-Nisa’:43)
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hakikat pengertian amr (perintah) adalah lafadz yang dikehendaki supaya orang mengerjakan apa yang dimaksudkan. Bentuk lafadz amar bermacam-macam diantaranya: fiil amar, fiil mudhari’ yang diawali lam amar, masdar pengganti fiil, dan beberapa lafaz yang mengandung makna perintah seperti, kutiba, amara, faradha, ‘ala. Selain itu, juga terdapat beberapa ragam (makna) amr dan beberapa kaidah tentang amr, seperti yang telah dijelaskan di atas.
Sedangkan Nahi adalah suatu lafaz yang mengandung makna tuntutan meninggalkan sesuatu yang datangnya dari orang yang lebih tinggi tingkatannya kepada orang yang lebih rendah tingkatannya. Bentuknya yaitu fiil yang didahului oleh la nahiyah, beberapa lafaz yang mengandung makna nahi. Selain itu, dijelaskan juga beberapa kaidah-kaidah nahi serta ragam (makna) nahi, seperti yang telah dipaparkan di atas.
DAFTAR PUSTAKA
Djalil, A. Basiq. 2010. Ilmu Ushul Fiqih 1 dan 2. Jakarta: Kencana.
Izzan, Ahmad. 2009. Studi Kaidah Tafsir al-Qur’an: Menilik Keterkaitan Bahasa-Tekstual dan Makna-Kontekstual Ayat. Bandung: Humaniora.
Muchtar, Kemal. 1995. Ushul Fiqh Jilid 2. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf.
Shidiq, Sapiudin. 2011. Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana.
Shihab, M. Quraish. 2013. Kaidah Tafsir: Syarat, Ketentuan, dan Aturan yang Patut Anda Ketahui dalam Memahami al-Qur’an. Tangerang: Lentera Hati.
طلب الفعل من الأعلى إلى الأدنى
“Suatu tuntutan untuk mengerjakan (atau berbuat sesuatu) dari yang lebih tinggi kedudukannya kepada yang lebih rendah kedudukannya.”
Bisa juga didefinisikan:
هولَفْظٌ يُطْلَبُ بِهِ الأَعْلَى مِمَّنْ هُوَ أَدْنَى مِنْهُ فِعْلاً غَيْرَ كَفٍّ
“Suatu lafadz yang dipergunakan oleh orang yang lebih tinggi derajatnya untuk meminta bawahannya mengerjakan sesuatu pekerjaan yang tidak boleh ditolak.”
Menurut Khalid Abdurrahman, amr merupakan kata yang menunjukan permintaan untuk melakukan apa yang diperintahkan dari arah yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah. Maksud ungkapan yang lebih tinggi kedudukannya dalam al-Qur’an adalah Allah, sebagai pemberi perintah, sedangkan yang lebih rendah kedudukannya adalah makhluk sebagai pelaksana perintah.
A. Bentuk-Bentuk Lafadz Amar
Ada beberapa bentuk amr yang terdapat dalam al-Qur’an:
a. Perintah yang jelas-jelas menggunakan fi’il amr
Seperti dalam surat an-Nisa ayat 4:
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
“Dan berikanlah kepada perempuan (dalam perkawinan) mas kawinnya dengan ikhlas; tetapi jika dengan senang hati mereka memberikan sebagian darinya kepadamu, terimalah dan nikmatilah pemberiannya dengan senang hati.”
b. Kata perintah yang menggunakan fi’il mudhari’ (bentuk sedang atau akan terjadi) yang didahului oleh lam al-amr
Seperti dalam surat Ali Imran ayat 104:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُون
“Hendaklah di antaramu ada segolongan orang yang mengajak kepada kebaikan, menyuruh orang berbuat yang benar dan melarang perbuatan mungkar. Itulah orang-orang yang beruntung.”
c. Kata kerja perintah yang berbentuk isim fi’il amr
Seperti dalam surat al-Maidah ayat 105:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا عَلَيْكُمْ أَنْفُسَكُمْ لَا يَضُرُّكُمْ مَنْ ضَلَّ إِذَا اهْتَدَيْتُمْ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
“Hai orang yang beriman, Jagalah dirimu sendiri. Orang yang sesat tidaklah merugikan kamu jika kamu sudah mendapat petunjuk. Kepada Allah kamu semua akan kembali. Kemudian diberitahukan kepadamu mengenai apa yang sudah kamu lakukan.”
d. Kata kerja perintah berbentuk masdar pengganti fi’il
Seperti dalam surat al-Baqarah ayat 83:
وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيلَ لَا تَعْبُدُونَ إِلَّا اللَّهَ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ثُمَّ تَوَلَّيْتُمْ إِلَّا قَلِيلًا مِنْكُمْ وَأَنْتُمْ مُعْرِضُونَ
“Dan ingatlah ketika Kami menerima ikrar dari Bani Israil; tidak akan menyembah selain Allah, berbuat baik kepada orang tua dan kerabat, kepada anak yatim dan orang miskin dan berbudi bahasa kepada semua orang; dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Tetapi, kemudian kamu berbalik, kecuali sebagian kecil di antara kamu (masih juga) menentang.”
B. Ragam Makna Amar
Terkadang sighat amr dipakai untuk hal-hal yang bermacam-macam, sesuai dengan tanda-tanda (Qarinah) yang menunjukkan ke arah itu, antara lain:
a. Sunat (للندب)
فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا
“Maka hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka (budak) jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka.” (Q.S. an-Nur: 33)
b. Memberi petunjuk/bimbingan (للارشاد)
وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ
“Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli.” (Q.S. al-Baqarah: 282)
c. Amr bermakna do’a, ketika disampaikan pihak yang lebih rendah kepada yang lebih tinggi kedudukannya.
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً ...
“Ya Tuhan kami berilah kami kebaikan di dunia dan di akhirat..” (Q.S. al-Baqarah: 201)
d. Ancaman (للتهديد)
...اعْمَلُوا مَا شِئْتُمْ...
”...Perbuatlah apa yang kamu sukai...” (Q.S. Fussilat: 40)
e. Memuliakan (للاكرام)
ادْخُلُوهَا بِسَلَامٍ آمِنِينَ
“Masuklah ke dalamnya (surga) dengan sejahtera lagi aman.” (Q.S. al-Hijr: 46)
f. Melemahkan (للتعجيز)
فَأْتُوا بِسُورَةٍ مِنْ مِثْلِه
“Buatlah satu surat saja semisal dengan al-Qur’an itu.” (Q.S. al-Baqarah: 24)
g. Kebolehan (للاباحه)
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا
“Dan makan dan minumlah; tetapi jangan berlebihan.” (Q.S. al-A’raf:31)
C. Kaidah-kaidah Amar
a. Kaidah pertama:
الاصل فى الامر للوجوب ولا تدل على غيره الا بقرينة
“Amr pada dasarnya menunjukkan arti wajib, kecuali adanya qarinah-qarinah tersebut yang memalingkan arti wajib tersebut.”
Contoh:
{وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاة} [النساء: 77]
“Dirikanlah shalat dan keluarkanlah zakat.” (Q.S. an-Nisa: 77)
b. Kaidah kedua:
الامر بالشيء يستلزم النهي عن ضده
“Amr atau perintah terhadap sesuatu berarti larangan akan kebalikannya.”
Contoh:
وَاعْبُدُوا الله [النساء: 36]
”Dan Sembahlahlah Allah...” (Q.S. an-Nisa: 36)
Perintah mentauhidkan Allah atau menyembah Allah berarti larangan mempersekutukan Allah.
c. Kaidah ketiga:
الامر يقتضى الفور الا لقرينة
“Perintah itu menghendaki segera dilaksanakan kecuali ada qarinah-qarinah tertentu yang menyatakan jika suatu perbuatan tersebut tidak segera dilaksanakan.”
Contoh:
فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَات
”...Berlomba-lombalah kamu dalam mengejar kebaikan...” (Q.S. al-Baqarah: 148)
d. Kaidah keempat:
الأمر لا يقتضى الفور
“Suatu suruhan atau perintah itu tidak menghendaki kesegeraan dikerjakannya.”
Contoh:
وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجّ
”Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji (Q.S.Al-Hajj:27)
e. Kaidah kelima:
الاصل فى الامر لا يقتضى التكرار
“Pada dasarnya perintah itu tidak menghendaki pengulangan (berkali-kali mengerjakan perintah), kecuali adanya qarinah atau kalimat yang menunjukkan kepada pengulangan. “
إذا عُلِّق الأمر على شرط, أو صفة فإنه يقتضي التكرار
“Apabila mengaitkan perintah kepada syarat atau sifat maka sesungguhnya menghendaki pengulangan.”
Contoh:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لله
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.” (Q.S. al-Baqarah: 196)
f. Kaidah keenam:
الأمر بعدالنهي يفيدالاباحة
”Perintah setelah larangan menunjukkan kebolehan.”
Contoh:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْع
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila dipanggil untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli...” )Q.S. al-Jumu’ah:9)
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ الله
”Apabila shalat sudah ditunaikan maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah...” (Q.S. al-Jumu’ah:10)
2. Nahi
A. Pengertian Nahi
Lafazd nahi secara bahasa adalah النهي yang berarti larangan. Sedangkan menurut istilah para ulama mendefinisikan nahi sebagai berikut:
النهي هو طلب الترك من الاعلى الى ادنى
“Nahi adalah tuntutan meninggalkan sesuatu yang datangnya dari orang yang lebih tinggi tingkatannya kepada orang yang lebih rendah tingkatannya”.
Khalid Abdurrahman mengartikan bentuk nahi sebagai perkataan atau ucapan yang menunjukkan permintaaan berhenti dari suatu perbuatan, dari orang yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah. An-nahy meenurut Sayyid Ahmad al-Hasyimi, merupakan tuntutan untuk mencegah berbuat sesuatu yang datang dari atas.
B. Bentuk-Bentuk Lafadz Nahi
Kata-kata yang menunjukan kepada larangan itu ada kalanya dalam bentuk:
a. Fi’il mudhari’ yang diseratai La nahiyah, seperti:
{لَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْض} [البقرة: 11]
“Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi...” (Q.S. al-Baqarah: 11)
b. Lafadz-lafadz yang memberi pengertian haram, perintah meninggalkan sesuatu perbuatan, seperti:
1). Menggunakan kata حرم, seperti:
{وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّب} [البقرة: 275]
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Q.S. al-Baqarah: 275)
2). Menggunakan kata نهى, seperti:
{وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا} [الحشر: 7]
3). Menggunakan kata دع, seperti:
{وَلَا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَالْمُنَافِقِينَ وَدَعْ أَذَاهُم} [الأحزاب: 48]
4). Menggunakan kata اترك, seperti:
{ وَاتْرُكِ الْبَحْرَ رَهْوًا} [الدخان: 24]
C. Kaidah-Kaidah Nahi
a. Kaidah pertama:
الأصل في النهي للتحريم
“Pada dasarnya larangan itu untuk mengharamkan (sesuatu perbuatan yang dilarang).”
Atau dalam kitab lain disebutkan:
النهي يقتضي التحريم والفور والدوام إلا لقرينة
“Nahi menghendaki atau menunjukkan haram, segera untuk dilarangnya, kecuali ada qarinah-qarinah tertentu yang tidak menghendaki hal tersebut.”
Contoh:
{وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنى} [الإسراء: 32]
“Dan janganlah kamu mendekati zina.” (Q.S. al-Isra’: 32)
Lafadz nahi selain menunjukkan haram sesuai dengan qarinahnya juga menunjukkan kepada arti lain, seperti:
1). Doa ( الدعاء ) seperti:
رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا
”Wahai Tuhan kami janganlah Engkau menyiksa kami, jika kami lupa (Q.S.Al-Baqarah:286)
2). Irsyad ( الارشاد ) memberi petunjuk seperti:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَسْأَلُواْ عَنْ أَشْيَاء إِن تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ ١٠١
”Wahai orng-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkanmu (Q.S.Al-Maidah:101)
3). Tahqiq ( التحقير) menghina seperti:
لاَ تَمُدَّنَّ عَيْنَيْكَ إِلَى مَا مَتَّعْنَا بِهِ -٨٨
”Janganlah sekali-kali kamu menunjukkan pandanganmu kepada kenikmatan hidup (Q.S.Al-Hijr:88)
4). Ta’yis ( للتاييس ) menunjukkan putus asa seperti:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ كَفَرُوا لَا تَعْتَذِرُوا الْيَوْمَ -٧
”Janganlah kamu mengemukakan udzur pada hari ini (Q.S.At-Tahrim:7)
b. Kaidah kedua:
النهي يقتضى الفساد
“Pada dasarnya larangan itu menghendaki fasad ( rusak).”
Sebagaimana Rasulullah SAW. bersabda:
كل امر ليس عليه امرنا فهو رد
“Setiap perkara yang tidak ada perintah kami, maka ia tertolak”.
Contoh:
{لَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْض} [البقرة: 11]
“Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi...” (Q.S. al-Baqarah: 11)
c. Kaidah ketiga:
النهي عن الشئ أمربضده
“Larangan terhadap sesuatu berarti perintah kebalikannya.”
Contoh:
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ} [المائدة: 90]
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S. al-Ma’idah: 90)
d. Kaidah keempat:
الاصل في النهي المطلق يقتضي التكرار في جمع الازمنة
“Pada dasarnya larangan yang mutlak menghendaki pengulangan larangan dalam setiap waktu.”
Contoh:
{وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنى} [الإسراء: 32]
“Dan janganlah kamu mendekati zina.” (Q.S. al-Isra’: 32)
Apabila ada larangan yang tidak dihubungkan dengan sesuatu seperti waktu atau sebab-sebab lainnya, maka larangan tersebut menghendaki meninggalkan yang dilarang itu selamanya. Namun bila larangan itu dihubungkan dengan waktu, maka perintah larangan itu berlaku bila ada sebab, Seperti: Q.S.An-Nisa’:43
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى -٤٣
”Janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk”. (Q.S.An-Nisa’:43)
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hakikat pengertian amr (perintah) adalah lafadz yang dikehendaki supaya orang mengerjakan apa yang dimaksudkan. Bentuk lafadz amar bermacam-macam diantaranya: fiil amar, fiil mudhari’ yang diawali lam amar, masdar pengganti fiil, dan beberapa lafaz yang mengandung makna perintah seperti, kutiba, amara, faradha, ‘ala. Selain itu, juga terdapat beberapa ragam (makna) amr dan beberapa kaidah tentang amr, seperti yang telah dijelaskan di atas.
Sedangkan Nahi adalah suatu lafaz yang mengandung makna tuntutan meninggalkan sesuatu yang datangnya dari orang yang lebih tinggi tingkatannya kepada orang yang lebih rendah tingkatannya. Bentuknya yaitu fiil yang didahului oleh la nahiyah, beberapa lafaz yang mengandung makna nahi. Selain itu, dijelaskan juga beberapa kaidah-kaidah nahi serta ragam (makna) nahi, seperti yang telah dipaparkan di atas.
DAFTAR PUSTAKA
Djalil, A. Basiq. 2010. Ilmu Ushul Fiqih 1 dan 2. Jakarta: Kencana.
Izzan, Ahmad. 2009. Studi Kaidah Tafsir al-Qur’an: Menilik Keterkaitan Bahasa-Tekstual dan Makna-Kontekstual Ayat. Bandung: Humaniora.
Muchtar, Kemal. 1995. Ushul Fiqh Jilid 2. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf.
Shidiq, Sapiudin. 2011. Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana.
Shihab, M. Quraish. 2013. Kaidah Tafsir: Syarat, Ketentuan, dan Aturan yang Patut Anda Ketahui dalam Memahami al-Qur’an. Tangerang: Lentera Hati.
Senin, 16 Oktober 2017
Psikologi: perkembangan
A. Pengertian Perkembangan
Istilah perkembangan (develpment) dalam psikologi merupakan sebuah konsep yang cukup rumit dan kompleks. Di dalamnya terkandung banyak dimensi. Oleh sebab itu, untuk dapat memahami konsep perkembangan, perlu terlebih dahulu memahami beberapa konsep lain yang terkandung di dalamnya, di antaranya yaitu pertumbuhan (growth), kematangan (maturation), dan perubahan (changed).
Menurut Reni Akbar Hawadi perkembangan secara luas menunjuk pada keseluruhan proses perubahan dari potensi yang dimiliki individu dan tampil dalam kualitaskemampuan, sifat, dan ciri-ciri yang baru. Dalam istilah perkembangan juga tercakup konsep usia, yang diawali dari saat pembuahan dan berakhir kematian. Menurut F.J. Monks, dkk., pengertian perkembangan menunjuk pada suatu proses ke arah yang lebih sempurna dan tidak dapat diulang kembali. Perkembangan menunjuk pada perubahan yang bersifat tetap dan tidak dapat diputar kembali. Perkembangan juga dapat diartikan sebagai proses yang kekal dan tetap yang menuju ke arah suatu organisasi pada tingkat integrasi yang lebih tinggi, berdasarkan pertumbuhan, pematangan, dan belajar.
Kesimpulan umum yang dapat ditarik dari beberapa definisi di atas adalah bahwa perkembangan tidak terbatas pada pengertian pertumbuhan yang semakin memebesar, melainkan di dalamnya juga terkandung serangkaian perubahan yang berlangsung secara terus menerus dan bersifat tetap dari fungsi-fungsi jasmaniah dan rohaniah yang dimiliki individu menuju ke tahap kematangan melalui pertumbuhan, pematangan, dan belajar. Perkembangan menghasilkan bentuk-bentuk dan ciri-ciri kemampuan baru yang berlangsung dari tahap aktivitas yang sederhana ke tahap yang lebih tinggi. Perkembangan itu bergerak secara berangsur-angsur tetapi pasti, melalui suatu bentuk/tahap ke bentuk/tahap berikutnya, yang kian hari kian bertambah maju, mulai dari masa pembuahan dan berakhir kematian.
Perkembangan manusia dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya adalah dipengaruhi oleh faktor kecerdasan, gen, jenis kelamin, ras, kultur, dan sebagainya yang kesemuanya ini dapat terlihat saat manusia itu mengalami proses perkembangan mulai dari bayi hingga dewasa dan berakhir ketika ia mati.
B. Pengertian Hukum Perkembangan
Apabila diamati perbedaan pertumbuhan dan perkembangan setiap manusia baik pada faktor jasmaniah maupun faktor rohaniah dalam waktu yang sama maka akan melahirkan prinsip-prinsip perkembangan, kemudian prinsip ini mengikuti hukum-hukum perkembangan. Hukum perkembangan merupakan suatu konsepsi yang biasanya bersifat deduktif, dan menunjukkan adanya hubungan yang tetap (continue) serta dapat diramalkan sebagai hukum perkembangan. Menurut definisi yang lain, hukum perkembangan adalah prinsip-prinsip yang mendasari perkembangan fisik maupun psikis individu. Sebagian ahli psikologi ada yang lebih senang menggunakan prinsip-prinsip perkemabngan dan tidak menggunakan istilah hukum perkembangan. Namun, yang lebih di kenal di Indonesia adalah hukum perkembangan daripada prinsip perkembangan.
Proses perkembangan secara umum dapat diartikan sebagai rentetan perubahan yang terjadi dalam perkembangan sesuatu. Proses perkembangan merupakan suatu evolusi yang secara tidak sama pada setiap anak. Namun demikian, perbedaan-perbedaan individu dimungkinkan terjadi karena faktor-faktor pembawaan, pengalaman-pengalaman dalam lingkungan dan faktor-faktor lainnya, seperti iklim, sosiologis, ekonomis, dan sebagainya. Selama hayatnya, manusia sebagai individu mengalami perkembangan yang berlangsung secara berangsur-angsur perlahan tapi pasti, menjalani berbagai fase dan ada kalanya diselingi oleh krisis yang datangnya pada waktu-waktu tertentu. Proses perkembangan yang berkesinambungan, beraturan, bergelombang naik dan turun, yang berjalan dengan kelajuan cepat maupun lambat, semua itu menunjukkan betapa perkembangan mengikuti patokan-patokan atau tunduk pada hukum-hukum tertentu yang disebut dengan “hukum perkembangan”.
Setiap perkembangan manusia selalu beraturan, berkesinambungan dan ada kalanya cepat ataupun lambat. Dalam proses perkembangan ini, disetiap tahapannya memiliki kaidahnya masing-masing yang telah ditentukan oleh para ahli psikologi melalui eksperimen terdahulu. Sehingga bisa dijadikan patokan dalam melihat perkembangan manusia.
C. Hukum-hukum Perkembangan
Perkembangan fisik dan mental di samping dipengaruhi oleh faktor-faktor tersebut di atas, juga perkembangan itu berlangsung menurut hukum-hukum tertentu. Hukum-hukum perkembangan tersebut akan diuraikan sebagai berikut:
1. Hukum Konvergensi
Pandangan pendidikan tradisional di masa lalu berpendapat bahwa hasil pendidikan yang dicapai anak selalu dihubung-hubungkan dengan status pendidikan orang tuanya. Menurut kenyataan yang ada sekarang ternyata pendapat lama itu tidak sesuai dengan keadaan. Pandangan lama itu dikuasai oleh aliran nativisme yang dipelopori oleh Skopen Hauer yang berpendapat bahwa manusia adalah haisl bentukan dari pembawaannya. Sejak anak lahir ia membawa bakat kesanggupan (potensi) untuk dikembangkan, dan sifat bawaan terbentuk. Pembawaan itu akan dikembangkan sendiri, dalam hal ini pendidikan yang menganut paham nativisme ini disebut aliran yang pesimis.
Hukum konvergensi ini menekankan kepada pengaruh gabungan antara pembawaan dan lingkungan. Tokoh yang berpendapat demikian adalah William Stern yang menyatakan bahwa pertumbuhan dan perkembangan itu adalah hasil pengaruh bersama kedua unsur pembawaan dan lingkungan.
2. Hukum Mempertahankan dan Mengembangkan Diri
Dalam kehidupan timbul dorongan dan hasrat untuk mempertahankan diri. Dorongan yang pertama adalah dorongan mempertahankan diri, kemudian disusul dengan dorongan mengembangkan diri. Dorongan memepertahankan diri terwujud pada dorongan makan, dan menjaga keselamatan diri sendiri. Anak menyatakan perasaan lapar, haus, dan sakit dalam bentuk menangis. Ia mempertahankan dirinya dengan cara menangis. Jika ibu-ibu mendengar anaknya menangis, tangisannya itu dianggap sebagai dorongan untuk mempertahankan diri.
Dalam perkembangan jasmani dan rohani terlihat hasrat dasar untuk mengembangkan pembawaan. Untuk anak-anak dorongan mengembangkan diri ini berbentuk hasrat mengenai lingkungan, usaha belajar berjalan, kegiatan bermain, dan lain-lain. Di kalangan remaja timbul rasa persaingan dan perasaan belum puas terhadap apa yang telah tercapai. Hal ini dapat dianggap sebagai dorongan untuk mengembangkan diri. Tidak seorang pun manusia normal yang menghendaki kemundura perkembangan dirinya, ataupun menghendaki kebodohan. Tapi sebaliknya setiap anak pasti mengehendaki perkembangan diri ke arah suatu kemajuan dalam suatu tingkat yang lebih tinggi dari tingkat sebelumnya.
3. Hukum Masa Peka
Masa peka adalah suatu masa yang paling tepat untuk berkembang suatu fungsi kejiwaan atau fisik seorang anak. Istilah masa peka ini pertama kali diperkenalkan oleh ahli biologi Belanda yaitu Prof. Hugo de Vries dengan meneliti seekor lebah betina (lebah ratu) yang sedang mengalami masa peka. Masa peka ialah suatu masa ketika fungsi-fungsi jiwa menonjolkan diri keluar, dan peka akan pengaruh rangsangan yang datang. Ketika sang lebah ratu peka, kemudian ia mendapatkan zat-zat makanan tertentu ia akan berkembang biak dnegan cepat.
Masa peka diperkenalkan dalam dunia pendidikan oleh Dr. Maria Montessori. Menurut M. Montessori masa peka merupakan masa pertumbuhan ketika suatu fungsi jiwa mudah sekali dipengaruhi dan dikembangkan. Usia 3 sampai 5 tahun adalah masa yang baik sekali utnuk mempelajari bahasa ibu dan bahasa di daerahnya.
4. Hukum Rekapitulasi
Pengertian rekapitulasi merupakan pengulangan ringkasan dari kehidupan suatu bangsa yang berlangsung secara lambat selama berabad-abad. Jika dihubungkan dengan psikologi dapat diartikan bahwa rekapitulasi ini berarti perkembangan anak mengalami ulangan ringkas dari sejarah kehidupan umat manusia. Hukum rekpaitulasi dapat dibagi dalam beberapa masa.
a. Masa memburu dan menyamun
Masa ini dialami ketika anak berusia sekitar 8 tahun. Tanda-tandanya anak senang bermain kejar-kejaran, perang-peragan, memanah, dan menangkap binatang.
b. Masa menggembala
Masa ini dialami ketika anak berusia sekitar 10 tahun. Tanda-tandanya anak senang memelihara binatang seperti ayam, kambing, kelinci, burung, dan sebagainya.
c. Masa becocok tanam
Masa ini diawali ketika anak berusia sekitar 12 tahun. Tanda-tandanya anak senang berkebun, menyirami bunga, dan lain-lain.
d. Masa berdagang
Dialami ketika anak berusia sekitar 14 tahun. Tanda-tandanya anak senang bertukar menukar perangko dengan temannya, berkirim foto dengan sahabat pena, beramin jual-jualan, dan sebagainya.
5. Hukum Tempo dan Ritme Perkembangan
Tahapan perkembangan berlangsung secara berurutan, terus-menerus, dan dalam tempo perkembangan yang relatif tetap serta berlaku umum. Perbedaan waktu, mengenai cepat lambatnya suatu penahapan perkembangan atau suatu masa perkembangan dijalani, menampilkan adanya perbedaan individual. Semakin lambat masa-masa perkembangan disbanding dengan norma-norma umum yang berlaku semakin menunjukkan adanya tanda-tanda gangguan atau hambatan-hambatan dalam proses perkembangan. Hubungan antara satu aspek dengan aspek lainnya saling mempengaruhi. Jika tidak, ada faktor khusus yang mempengaruhi perkembangan itu. Oleh karena itu, setiap gejala yang baru dapat dijelaskan berdasarkan perkembangan sebelumnya.
Secara umum, ada dua hal sebagai petunjuk keterlambatan pada keseluruhan perkembangan mental, yaitu :
a. Apabila perkembangan kemampuan fisik untuk berjalan sangat tertinggal dari patokan umum, tanpa ada sebab khusus, fungsionalitas fisiknya terganggu.
b. Apabila perkembangan kemampuan berbicara sangat terlambat dibandingkan dengan anak lain pada masa perkembangan yang sama. Seorang anak yang pada umur empat tahun, misalnya masih mengalami kesulitan berbicara, mengemukakan sesuatu dan terbatas perbendaharaan katanya, ia akan mengalami kelambatan pada seluruh aspek perkembangan mentalnya.
Cepat atu lambatnya suatu masa perkembangan dilalui dan seluruh perkembangan yang dicapai, selain berbeda antara perkembangan filogenetik dengan onto-genetik, juga menunjukkan perbedaan secara perseorangan, meskipun tingkat perbedaannya tersebut tidak terlalu besar. Cepat atau lambatnya suatu masa perkembangan dilalui akan menjadi ciri yang menetap sepanjang hidupnya jika tidak ada hal-hal yang bisa mempengaruhi proses perkembangan secara hebat, misalnya pengalaman traumatic akibat kecelakaan atau trauma fisik, sehingga proses perkembangan menjadi lambat atau terhambat.
Ritme atau irama perkembangan akan semakin jelas tampak pada saat kematangan fungsi-fungsi fisiknya. Pada saat ini terlihat adanya selingan diantara cepat dan lambatnya perkembangan, yang kurang lebih konstan sifatnya. Inilah yang dinamakan irama perkembangan.
Setiap tahap perkembangan tidak berlangsung secara melompat-lompat, tetapi menurunkan suatu pola tertentu dengan tempo dan irama tertentu pula, yang ditentukan oleh kekuatan-kekuatan dari dalam diri anak. Tidak banyak yang dapat dilakukan oleh seorang guru atau orang tua untuk mengubah, mempercepat atau memperlambat tempo dan irama perkembangan tersebut.
istimewa maupun yang menyandang kekurangan, jelas sama-sama berpengaruh bagi jalan perkembangannya.
Hukum Kodrat menurut Thomas Aquinas, Gagasan dasarnya berbunyi: Hiduplah sesuai dengan kodratmu! . Manusia hidup dengan baik apabila ia hidup sesuai dengan kodratnya, buruk apabila tidak sesuai. Karena manusia hanya dapat mengembangkan diri, hanya dapat mencapai tujuannya apabila ia hidup seusai dengan kodratnya. Orang yang hidup berlawanan dengan kodratnya tidak akan mencapai tujuannya, tidak akan mengembangkan dan mengaktualisasikan seluruh potensinya. Karena itu, moralitas terdiri dalam tindakan yang mengembangkan dan menyempurnakan kodratnya. Maka jelaslah, hidup ini penuh dengan ketentuan illahi. Terutama tampak nyata, pada awal kelahiran seseorang. Sebagian beruntung, karena memiliki kecerdasan yang istimewa. Sementara yang lain, hidup dalam keadaan serba kurang. Keduanya sama saja, punya akibat bagi jalan perkembangannya. Tetapi apa hendak dikata, semua itu telah menjadi kodrat illahi. Walhasil, perkembangan itu pada asalnya berpangkal pada kodrat illahi atas setiap manusia. Karenanya, diatas kodrat itulah sesungguhnya perkembangan berlangsung.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Perkembangan menunjuk pada perubahan yang bersifat tetap dan tidak dapat diputar kembali. Perkembangan juga dapat diartikan sebagai proses yang kekal dan tetap yang menuju ke arah suatu organisasi pada tingkat integrasi yang lebih tinggi, berdasarkan pertumbuhan, pematangan, dan belajar.
2. Hukum perkembangan merupakan suatu konsepsi yang biasanya bersifat deduktif, dan menunjukkan adanya hubungan yang tetap (continue) serta dapat diramalkan sebagai hukum perkembangan.
3. Hukum-hukum perkembangan meliputi:
1) Hukum konvergensi
2) Hukum mempertahanan dan mengembangkan diri
3) Hukum masa peka
4) Hukum kesatuan organis
5) Hukum rekapitulasi
6) Hukum tempo dan ritme perkembangan
7) Hukum predistinasi (hukum kodrat Illahi)
DAFTAR PUSTAKA
Desmita. 2013. Psikologi Perkembangan: PT. Remaja Rosdakarya. Bandung: hlm. 4.
Ali, Mohammad dan Mohammad Asrori. 2005. Psikologi Remaja Perkembangan Peserta Didik. Sinar Grafindo Offset. Hlm. 12.
Yetty Zein Asmar dan Eko Suryani. 2005. Psikologi Ibu Dan Anak. Fitramarya. Yogyakarta. hlm. 67.
Khairani Makmun Khairani. 2013. Psikologi Perkembangan. Aswaja Pressindo. Yogyakarta. Hlm. 7.
Zulkifli L. 2009. Psikologi Perkembangan. PT Remaja Rosdakarya. Bandung. Hlm. 15.
Muzdalifah M Rahman. 2011. Psikologi Perkembangan. Nora Media Enterprise. Kudus. Hlm. 19.
Nung Fatimah. 2006. Psikologi Perkembangan (Perkembangan Peserta Didik). CV Pustaka Setia. Bandung. Hlm. 165.
http://alfallahu.blogspot.co.id/2013/04/psikologi-hukum-perkembangan.html.
Istilah perkembangan (develpment) dalam psikologi merupakan sebuah konsep yang cukup rumit dan kompleks. Di dalamnya terkandung banyak dimensi. Oleh sebab itu, untuk dapat memahami konsep perkembangan, perlu terlebih dahulu memahami beberapa konsep lain yang terkandung di dalamnya, di antaranya yaitu pertumbuhan (growth), kematangan (maturation), dan perubahan (changed).
Menurut Reni Akbar Hawadi perkembangan secara luas menunjuk pada keseluruhan proses perubahan dari potensi yang dimiliki individu dan tampil dalam kualitaskemampuan, sifat, dan ciri-ciri yang baru. Dalam istilah perkembangan juga tercakup konsep usia, yang diawali dari saat pembuahan dan berakhir kematian. Menurut F.J. Monks, dkk., pengertian perkembangan menunjuk pada suatu proses ke arah yang lebih sempurna dan tidak dapat diulang kembali. Perkembangan menunjuk pada perubahan yang bersifat tetap dan tidak dapat diputar kembali. Perkembangan juga dapat diartikan sebagai proses yang kekal dan tetap yang menuju ke arah suatu organisasi pada tingkat integrasi yang lebih tinggi, berdasarkan pertumbuhan, pematangan, dan belajar.
Kesimpulan umum yang dapat ditarik dari beberapa definisi di atas adalah bahwa perkembangan tidak terbatas pada pengertian pertumbuhan yang semakin memebesar, melainkan di dalamnya juga terkandung serangkaian perubahan yang berlangsung secara terus menerus dan bersifat tetap dari fungsi-fungsi jasmaniah dan rohaniah yang dimiliki individu menuju ke tahap kematangan melalui pertumbuhan, pematangan, dan belajar. Perkembangan menghasilkan bentuk-bentuk dan ciri-ciri kemampuan baru yang berlangsung dari tahap aktivitas yang sederhana ke tahap yang lebih tinggi. Perkembangan itu bergerak secara berangsur-angsur tetapi pasti, melalui suatu bentuk/tahap ke bentuk/tahap berikutnya, yang kian hari kian bertambah maju, mulai dari masa pembuahan dan berakhir kematian.
Perkembangan manusia dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya adalah dipengaruhi oleh faktor kecerdasan, gen, jenis kelamin, ras, kultur, dan sebagainya yang kesemuanya ini dapat terlihat saat manusia itu mengalami proses perkembangan mulai dari bayi hingga dewasa dan berakhir ketika ia mati.
B. Pengertian Hukum Perkembangan
Apabila diamati perbedaan pertumbuhan dan perkembangan setiap manusia baik pada faktor jasmaniah maupun faktor rohaniah dalam waktu yang sama maka akan melahirkan prinsip-prinsip perkembangan, kemudian prinsip ini mengikuti hukum-hukum perkembangan. Hukum perkembangan merupakan suatu konsepsi yang biasanya bersifat deduktif, dan menunjukkan adanya hubungan yang tetap (continue) serta dapat diramalkan sebagai hukum perkembangan. Menurut definisi yang lain, hukum perkembangan adalah prinsip-prinsip yang mendasari perkembangan fisik maupun psikis individu. Sebagian ahli psikologi ada yang lebih senang menggunakan prinsip-prinsip perkemabngan dan tidak menggunakan istilah hukum perkembangan. Namun, yang lebih di kenal di Indonesia adalah hukum perkembangan daripada prinsip perkembangan.
Proses perkembangan secara umum dapat diartikan sebagai rentetan perubahan yang terjadi dalam perkembangan sesuatu. Proses perkembangan merupakan suatu evolusi yang secara tidak sama pada setiap anak. Namun demikian, perbedaan-perbedaan individu dimungkinkan terjadi karena faktor-faktor pembawaan, pengalaman-pengalaman dalam lingkungan dan faktor-faktor lainnya, seperti iklim, sosiologis, ekonomis, dan sebagainya. Selama hayatnya, manusia sebagai individu mengalami perkembangan yang berlangsung secara berangsur-angsur perlahan tapi pasti, menjalani berbagai fase dan ada kalanya diselingi oleh krisis yang datangnya pada waktu-waktu tertentu. Proses perkembangan yang berkesinambungan, beraturan, bergelombang naik dan turun, yang berjalan dengan kelajuan cepat maupun lambat, semua itu menunjukkan betapa perkembangan mengikuti patokan-patokan atau tunduk pada hukum-hukum tertentu yang disebut dengan “hukum perkembangan”.
Setiap perkembangan manusia selalu beraturan, berkesinambungan dan ada kalanya cepat ataupun lambat. Dalam proses perkembangan ini, disetiap tahapannya memiliki kaidahnya masing-masing yang telah ditentukan oleh para ahli psikologi melalui eksperimen terdahulu. Sehingga bisa dijadikan patokan dalam melihat perkembangan manusia.
C. Hukum-hukum Perkembangan
Perkembangan fisik dan mental di samping dipengaruhi oleh faktor-faktor tersebut di atas, juga perkembangan itu berlangsung menurut hukum-hukum tertentu. Hukum-hukum perkembangan tersebut akan diuraikan sebagai berikut:
1. Hukum Konvergensi
Pandangan pendidikan tradisional di masa lalu berpendapat bahwa hasil pendidikan yang dicapai anak selalu dihubung-hubungkan dengan status pendidikan orang tuanya. Menurut kenyataan yang ada sekarang ternyata pendapat lama itu tidak sesuai dengan keadaan. Pandangan lama itu dikuasai oleh aliran nativisme yang dipelopori oleh Skopen Hauer yang berpendapat bahwa manusia adalah haisl bentukan dari pembawaannya. Sejak anak lahir ia membawa bakat kesanggupan (potensi) untuk dikembangkan, dan sifat bawaan terbentuk. Pembawaan itu akan dikembangkan sendiri, dalam hal ini pendidikan yang menganut paham nativisme ini disebut aliran yang pesimis.
Hukum konvergensi ini menekankan kepada pengaruh gabungan antara pembawaan dan lingkungan. Tokoh yang berpendapat demikian adalah William Stern yang menyatakan bahwa pertumbuhan dan perkembangan itu adalah hasil pengaruh bersama kedua unsur pembawaan dan lingkungan.
2. Hukum Mempertahankan dan Mengembangkan Diri
Dalam kehidupan timbul dorongan dan hasrat untuk mempertahankan diri. Dorongan yang pertama adalah dorongan mempertahankan diri, kemudian disusul dengan dorongan mengembangkan diri. Dorongan memepertahankan diri terwujud pada dorongan makan, dan menjaga keselamatan diri sendiri. Anak menyatakan perasaan lapar, haus, dan sakit dalam bentuk menangis. Ia mempertahankan dirinya dengan cara menangis. Jika ibu-ibu mendengar anaknya menangis, tangisannya itu dianggap sebagai dorongan untuk mempertahankan diri.
Dalam perkembangan jasmani dan rohani terlihat hasrat dasar untuk mengembangkan pembawaan. Untuk anak-anak dorongan mengembangkan diri ini berbentuk hasrat mengenai lingkungan, usaha belajar berjalan, kegiatan bermain, dan lain-lain. Di kalangan remaja timbul rasa persaingan dan perasaan belum puas terhadap apa yang telah tercapai. Hal ini dapat dianggap sebagai dorongan untuk mengembangkan diri. Tidak seorang pun manusia normal yang menghendaki kemundura perkembangan dirinya, ataupun menghendaki kebodohan. Tapi sebaliknya setiap anak pasti mengehendaki perkembangan diri ke arah suatu kemajuan dalam suatu tingkat yang lebih tinggi dari tingkat sebelumnya.
3. Hukum Masa Peka
Masa peka adalah suatu masa yang paling tepat untuk berkembang suatu fungsi kejiwaan atau fisik seorang anak. Istilah masa peka ini pertama kali diperkenalkan oleh ahli biologi Belanda yaitu Prof. Hugo de Vries dengan meneliti seekor lebah betina (lebah ratu) yang sedang mengalami masa peka. Masa peka ialah suatu masa ketika fungsi-fungsi jiwa menonjolkan diri keluar, dan peka akan pengaruh rangsangan yang datang. Ketika sang lebah ratu peka, kemudian ia mendapatkan zat-zat makanan tertentu ia akan berkembang biak dnegan cepat.
Masa peka diperkenalkan dalam dunia pendidikan oleh Dr. Maria Montessori. Menurut M. Montessori masa peka merupakan masa pertumbuhan ketika suatu fungsi jiwa mudah sekali dipengaruhi dan dikembangkan. Usia 3 sampai 5 tahun adalah masa yang baik sekali utnuk mempelajari bahasa ibu dan bahasa di daerahnya.
4. Hukum Rekapitulasi
Pengertian rekapitulasi merupakan pengulangan ringkasan dari kehidupan suatu bangsa yang berlangsung secara lambat selama berabad-abad. Jika dihubungkan dengan psikologi dapat diartikan bahwa rekapitulasi ini berarti perkembangan anak mengalami ulangan ringkas dari sejarah kehidupan umat manusia. Hukum rekpaitulasi dapat dibagi dalam beberapa masa.
a. Masa memburu dan menyamun
Masa ini dialami ketika anak berusia sekitar 8 tahun. Tanda-tandanya anak senang bermain kejar-kejaran, perang-peragan, memanah, dan menangkap binatang.
b. Masa menggembala
Masa ini dialami ketika anak berusia sekitar 10 tahun. Tanda-tandanya anak senang memelihara binatang seperti ayam, kambing, kelinci, burung, dan sebagainya.
c. Masa becocok tanam
Masa ini diawali ketika anak berusia sekitar 12 tahun. Tanda-tandanya anak senang berkebun, menyirami bunga, dan lain-lain.
d. Masa berdagang
Dialami ketika anak berusia sekitar 14 tahun. Tanda-tandanya anak senang bertukar menukar perangko dengan temannya, berkirim foto dengan sahabat pena, beramin jual-jualan, dan sebagainya.
5. Hukum Tempo dan Ritme Perkembangan
Tahapan perkembangan berlangsung secara berurutan, terus-menerus, dan dalam tempo perkembangan yang relatif tetap serta berlaku umum. Perbedaan waktu, mengenai cepat lambatnya suatu penahapan perkembangan atau suatu masa perkembangan dijalani, menampilkan adanya perbedaan individual. Semakin lambat masa-masa perkembangan disbanding dengan norma-norma umum yang berlaku semakin menunjukkan adanya tanda-tanda gangguan atau hambatan-hambatan dalam proses perkembangan. Hubungan antara satu aspek dengan aspek lainnya saling mempengaruhi. Jika tidak, ada faktor khusus yang mempengaruhi perkembangan itu. Oleh karena itu, setiap gejala yang baru dapat dijelaskan berdasarkan perkembangan sebelumnya.
Secara umum, ada dua hal sebagai petunjuk keterlambatan pada keseluruhan perkembangan mental, yaitu :
a. Apabila perkembangan kemampuan fisik untuk berjalan sangat tertinggal dari patokan umum, tanpa ada sebab khusus, fungsionalitas fisiknya terganggu.
b. Apabila perkembangan kemampuan berbicara sangat terlambat dibandingkan dengan anak lain pada masa perkembangan yang sama. Seorang anak yang pada umur empat tahun, misalnya masih mengalami kesulitan berbicara, mengemukakan sesuatu dan terbatas perbendaharaan katanya, ia akan mengalami kelambatan pada seluruh aspek perkembangan mentalnya.
Cepat atu lambatnya suatu masa perkembangan dilalui dan seluruh perkembangan yang dicapai, selain berbeda antara perkembangan filogenetik dengan onto-genetik, juga menunjukkan perbedaan secara perseorangan, meskipun tingkat perbedaannya tersebut tidak terlalu besar. Cepat atau lambatnya suatu masa perkembangan dilalui akan menjadi ciri yang menetap sepanjang hidupnya jika tidak ada hal-hal yang bisa mempengaruhi proses perkembangan secara hebat, misalnya pengalaman traumatic akibat kecelakaan atau trauma fisik, sehingga proses perkembangan menjadi lambat atau terhambat.
Ritme atau irama perkembangan akan semakin jelas tampak pada saat kematangan fungsi-fungsi fisiknya. Pada saat ini terlihat adanya selingan diantara cepat dan lambatnya perkembangan, yang kurang lebih konstan sifatnya. Inilah yang dinamakan irama perkembangan.
Setiap tahap perkembangan tidak berlangsung secara melompat-lompat, tetapi menurunkan suatu pola tertentu dengan tempo dan irama tertentu pula, yang ditentukan oleh kekuatan-kekuatan dari dalam diri anak. Tidak banyak yang dapat dilakukan oleh seorang guru atau orang tua untuk mengubah, mempercepat atau memperlambat tempo dan irama perkembangan tersebut.
istimewa maupun yang menyandang kekurangan, jelas sama-sama berpengaruh bagi jalan perkembangannya.
Hukum Kodrat menurut Thomas Aquinas, Gagasan dasarnya berbunyi: Hiduplah sesuai dengan kodratmu! . Manusia hidup dengan baik apabila ia hidup sesuai dengan kodratnya, buruk apabila tidak sesuai. Karena manusia hanya dapat mengembangkan diri, hanya dapat mencapai tujuannya apabila ia hidup seusai dengan kodratnya. Orang yang hidup berlawanan dengan kodratnya tidak akan mencapai tujuannya, tidak akan mengembangkan dan mengaktualisasikan seluruh potensinya. Karena itu, moralitas terdiri dalam tindakan yang mengembangkan dan menyempurnakan kodratnya. Maka jelaslah, hidup ini penuh dengan ketentuan illahi. Terutama tampak nyata, pada awal kelahiran seseorang. Sebagian beruntung, karena memiliki kecerdasan yang istimewa. Sementara yang lain, hidup dalam keadaan serba kurang. Keduanya sama saja, punya akibat bagi jalan perkembangannya. Tetapi apa hendak dikata, semua itu telah menjadi kodrat illahi. Walhasil, perkembangan itu pada asalnya berpangkal pada kodrat illahi atas setiap manusia. Karenanya, diatas kodrat itulah sesungguhnya perkembangan berlangsung.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Perkembangan menunjuk pada perubahan yang bersifat tetap dan tidak dapat diputar kembali. Perkembangan juga dapat diartikan sebagai proses yang kekal dan tetap yang menuju ke arah suatu organisasi pada tingkat integrasi yang lebih tinggi, berdasarkan pertumbuhan, pematangan, dan belajar.
2. Hukum perkembangan merupakan suatu konsepsi yang biasanya bersifat deduktif, dan menunjukkan adanya hubungan yang tetap (continue) serta dapat diramalkan sebagai hukum perkembangan.
3. Hukum-hukum perkembangan meliputi:
1) Hukum konvergensi
2) Hukum mempertahanan dan mengembangkan diri
3) Hukum masa peka
4) Hukum kesatuan organis
5) Hukum rekapitulasi
6) Hukum tempo dan ritme perkembangan
7) Hukum predistinasi (hukum kodrat Illahi)
DAFTAR PUSTAKA
Desmita. 2013. Psikologi Perkembangan: PT. Remaja Rosdakarya. Bandung: hlm. 4.
Ali, Mohammad dan Mohammad Asrori. 2005. Psikologi Remaja Perkembangan Peserta Didik. Sinar Grafindo Offset. Hlm. 12.
Yetty Zein Asmar dan Eko Suryani. 2005. Psikologi Ibu Dan Anak. Fitramarya. Yogyakarta. hlm. 67.
Khairani Makmun Khairani. 2013. Psikologi Perkembangan. Aswaja Pressindo. Yogyakarta. Hlm. 7.
Zulkifli L. 2009. Psikologi Perkembangan. PT Remaja Rosdakarya. Bandung. Hlm. 15.
Muzdalifah M Rahman. 2011. Psikologi Perkembangan. Nora Media Enterprise. Kudus. Hlm. 19.
Nung Fatimah. 2006. Psikologi Perkembangan (Perkembangan Peserta Didik). CV Pustaka Setia. Bandung. Hlm. 165.
http://alfallahu.blogspot.co.id/2013/04/psikologi-hukum-perkembangan.html.
Mahbub Junaidi Tokoh Intelektual NU
Mahbub Junaidi, Sosok kelahiran Jakarta 27 juli 1933 ini memang begitu gemar menulis, bahkan ia pernah berstatemen, “Saya akan menulis dan terus menulis hingga saya tak mampu lagi menulis.”
Mahbub Djunaidi lahir dari keluarga yang juga aktif dibidang politik.
Mahbub Djunaidi adalah anak pertama dari 13 bersaudara pasangan dari H. Djunaidi dan ibu Muchsinati. Ayahnya merupakan tokoh Nahdlatul Ulama (NU) yang pernah menjadi anggota DPR hasil pemilu tahun 1955. Ayahnya juga sebagai kepala biro peradilan pada kementerian agama yang setiap awal bulan Ramadlandan malam Idul Fitri mengumumkan hasil rukyah melalui radio.
Mahbub Djunaidi memiliki hobi menulis, kegemarannya menulis sudah di asah ketika beliau masih kecil, beliau diperkenalkan oleh gurunya karya-karya modern seperti karyanya Sutan Takdir Alisjahbana, Karl Mark dll. Kegemarannya menulis terus dikembangkan sampai pada akhirnya beliau menjadi seorang penulis dengan ciri khas tersendiri. Banyak karya-karya sastra yang dihasilkan oleh Mahbub Djunaidi. Mahbub pernah mengaku lebih menyukai sastra daripada jurnalistik. Sebagai penulis Mahbub mendapatkan julukan “Sang Pendekar Pena”, sebutan itu tidaklah berlebihan di anugerahkan kepada Mahbub Djunaidi dengan kepiawaiannya dalam urusan tulis-menulis.
Mahbub Djunaidi juga merupakan seorang yang sangat dekat dengan orang- orang besar di indonesia, diantaranya Mahbub sangat dekat dengan orang nomer satu di indonesia waktu itu yakni Ir. Soekarno, Gus Dur, KH, As’ad Samsul Arifin Situbondo, dan kiai pesantren lainnya. Dari kedekatan dengan orang-orang besar inilah Mahbub banyak mendapatkan pengalaman dan pelajaran baru yang mengantarkan beliau menjadi orang besar pula.
Tradisi silaturrahmi atau berkunjung kepada tokoh-tokoh agama, kiai atau lama merupakan tradisi NU yang melekat pada diri Mahbub, disela kesibukannya menulis dan menjadi aktivis beliau tidak pernah meninggalkan berkunjung atau Sowan ke para ulama, kerabat dan teman-teman semasa sekolah Mahbub. Dalam tradisi NU berkunjung kepada para ulama merupakan cara untuk mencari berkah dan doa dari sang ulama. Begitupun dengan Mahbub, meskipun tidak ada kepentingan tetapi Mahbub selalu rutin berkunjung kepada para ulama. Kiai yang rutin dikunjungi adalah KH. As’ad Samsul Arifin Situbondo.
Dalam urusan jurnalistik, Mahbub mengawali karirnya pada tahun 1958 dengan ikut membantu Harian Duta Masyarakat. Tidak lama kemudian karena kepiawaiannya dalam urusan tulis-menulis beliau diangkat menjadi direktur Harian Duta Masyarakat pada tahun 1960-1970. Mahbub yang semakin hari semakin mempunyai pengaruh besar terhadap dunia jurnalistik dan kewartawanan akhirnya, pada kongres XI bulan Agustus 1963 di Jakarta, terpilih sebagai ketua umum PWI pusat A. Karim DP dan Mahbub sebagai salah seorang ketua, Sekjennya Satya Graha. 23 Tahun 1965-1970 menjadi ketua umum PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) pusat dengan jacob oetama sebagai sekretarisnya, kemudian menjadi dewan kehormatan PWI, sampai tahun 1978. Sejak tahun 1970 menjadi kolumnis di Harian Kompas dan Majalah Tempo.
Di samping profesinya sebagai wartawan dan kolumnis, Mahbub juga sangat aktif dalam organisasi dan politik. Dalam dunia organisasi mula-mula Mahbub Djunaidi menjadi ketua Ikatan Pemuda Pelajar Indonesia (IPPI) pada tahun 1952 sewaktu beliau masih dibangku SMP. Selama Sekolah Menengah Atas, Mahbub sudah bergabung ke dalam Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), organisasi IPNU yang lahir pada tanggal 24 Februari 1954 M/ 20 Jumadil Akhir 1373 ini merupakan wadah bagi pelajar NU yang masih muda dan masih duduk di bangku sekolah. IPNU berkembang cukup pesat karena berada dilingkungan sekolah- sekolah NU. Keberadaan IPNU memiliki posisi yang sangat penting sebagai wahana kaderisasi pelajar NU sekaligus alat perjuangan dalam menempatkan pemuda sebagai sumberdaya insani yang sangat vital.
Keikutsertaan Mahbub di IPNU dijelaskan oleh Said Budairy dalam tulisannya yang dimuat dalam koran KOMPAS. Diawal tahun 1950-an Mahbub berkenalan dengan A. A. Murtadho yang ketika itu menjadi ketua perwakilan PP IPNU di Jakarta karena pemimpin pusatnya berada di Yogyakarta. Dari perkenalan
itulah Mahbub akhirnya sangat tertarik dan bergabung didalam IPNU, dan kemudian duduk sebagai salah satu fungsionaris perwakilan pengurus pusat.
Memasuki jenjang yang lebih tinggi, Mahbub memilih menjadi aktivis di kalangan mahasiswa Universitas Indonesia (UI). Di perguruan tinggi tersebut Mahbub mengikuti organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). HMI adalah organisasi satu-satunya yang menjadi wadah mahasiswa islam pada waktu itu.
Bahkan, Mahbub juga masuk dalam pengurus pusat HMI. Beliau juga yang meminta kepada Ir. Soekarno untuk tidak membubarkan HMI karena diangap sebagai underbow partai Masyumi yang dianggap anti revolusi dan bersikap reaksioner.
Setelah gagasan untuk mendirikan organisasi mahasiswa NU tidak disetujui pada Muktamar ke II IPNU tahun 1957 di Pekalongan, akhirnya pada tanggal 14-16 Maret 1960 di Kaliurang diselenggarakan Konbes (Konferensi Besar) I IPNU dan tanggal 14-16 April tahun 1960 di Surabaya dilangsungkan musyawarah mahasiswa NU se Indonesia untuk membidani lahirnya PMII.
Mahbub Djunaidi yang telah keluar dari HMI dan ikut membidani berdirinya PMII pada tahun 1960 hasil dari musyawarah mahasiswa NU se-Indonesia dan merupakan ketua umum PMII periode pertama. Musyawarah mahasiswa NU itu juga menetapkan 3 orang formatur yang ditugasi menyusun kepengurusan. Mereka adalah H.Mahbub Djunaidi sebagai ketua umum, A. Cholid Mawardi Sebagai ketua satu dan M. Said Budairy sebagai sekretaris umum dan menetapkan Peraturan Dasar PMII yang berlaku mulai tanggal 17 April 1960. Tanggal ini dinyatakan sebagai tanggal PMII lahir. Dibawah kepemimpinan Mahbub PMII yang baru lahir terus mengalami perkembangan. Hal ini terbukti pada saat kongres pertama PMII tahun 1961 yang menetapkan ketiga formatur kepengurusan tersebut yang dihadiri 13 cab PMII.
Mengalami perkembangan pada kongres ke II PMII yang dilksanakan di yogyakarta yang dihadiri 31 cabang dan 18 cabang baru, sekaligus memilih Mahbub Djunaidi sebagai ketua umum PMII (PB PMII) kembali pada periode 1963-1966. Berarti Mahbub dipercaya untuk memimpin PMII selama dua periode yakni periode pertama 1960-1963 dan periode kedua 1963-1966.
Selama kepemimpinannya di PMII beliau banyak memberikan kontribusi yang sangat besar bagi pergerakan yang baru lahir tersebut. Semangat dan perjuangan yang ditanamkan oleh Mahbub kepada kader-kader mahasiswa terus melekat sampai saat ini. salah satu kontribusinya sang masih terus dikumandangkan ketika organisasi pergerakan melakukan kegiatan ataupun aksi adalah mars PMII.
Salah satu cara membentuk jiwa dan menempa semangat kader adalah melalui lagu-lagu, Khususnya lagu mars organisasi. Dia sendiri yang menyusun lirik lagu Mars PMII, lagu yang selalu dinyanyikan pada setiap kesempatan dan pada saat akan memulai acara penting PMII.
Mars PMII
Inilah kami wahai Indonesia
Satu barisan dan satu cita
Pembela bangsa penegak agama
Tangan terkepal dan maju kemuka
Habislah sudah masa yang suram
Selesai sudah derita yang lama
Bangsa yang jaya Islam yang benar
Bangun tersentak dari bumiku subur
Denganmu PMII pergerakanku
Ilmu dan bakti ku berikan
Adil dan makmur kuperjuangkan
Untukmu satu tanah airku
Untukmu satu keyakinanku.
Setelah pergantian pengurus pusat PMII pada kongres ke III, Mahbub sudah tidak menjabat sebagai ketua umum dan digantikan dengan sahabatnya M. Zamroni. Mahbub diminta untuk membantu untuk ikut berjuang dan mengembangkan Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor). Dari sifat keseriusan dalam segala hal yang ditangani akhirnya beliau sempat menduduki puncak kepemimpinan di GP Ansor sebagai organisasi kader NU dikalangan pemuda.
Beliau jugalah yang menciptakan Mars GP Ansor yang selalu dinyanyikan sebagai pengobar semangat kaum pemuda NU. Mars GP Ansor yang diciptakan Mahbub Djunaidi adalah sebagai berikut:
MARS GP ANSOR
Darah dan nyawa telah kuberikan
Syuhada rebah Allahu Akbar
Kini bebas rantai ikatan
Negara jaya Islam yang benar
Berkibar tinggi panji gerakan
Iman di dada patriot perkasa
Ansor maju satu barisan
S’ribu rintangan patah semua
Tegakkan yang adil
Hancurkan yang zalim
Makmur semua
Lenyap yang nista
Allahu Akbar, Allahu Akbar
Pagar baja gerakan kita
Bangkitlah bangkit
Putera pertiwi
Tiada gentar dada kemuka
Bela negara agama negeri.
Setelah Mahbub aktif di organisasi BANOM (Badan Otonom) NU, diantaranya IPNU, PMII dan GP Ansor, Mahbub juga aktif di organisasi induk NU sebagai sekjen PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) dan wakil ketua PBNU ketika Abdurrahman Wahid sebagai ketua Tanfidziyahnya.
Dalam urusan politik, Mahbub juga menjabat sebagai anggota DPR- GR MPRS sejak tahun 1960 dari fraksi partai NU dan dari fraksi PPP hasil pemilu 1977. Kedudukannya dilembaga tinggi kenegaraan ini dimanfaatkan oleh Mahbub untuk memperjuangkan pers dengan melahirkan Undang-undang tentang ketentuan pokok pers.
Setelah partai NU berfusi ke PPP, karena peraturan dari pemerintah untuk menjadikan partai-partai Islam bergabung dalam satu wadah, Mahbub langsung menduduki posisi penting dalam partai yakni sebagai wakil ketua DPW PPP dan sebagaiwakil ketua Majlis Pertimbangan Partai(MPP) PPP. Bahkan setelah NU memisahkan diri dari PPP dan memutuskan kembali ke Khittah NU 1926, Mahbub tetap berada di PPP karena beranggapan bahwa dengan politik maka tujuan yang dicita-citakan oleh negara dan agama akan lebih cepat tercapai.
Khittah Plus adalah salah satu gagasan Mahbub dalam urusan politik. Setelah adanya keputusan kembali ke Khittah NU 1926 pada muktamar ke 27 disitubondo, mahbub merupakan golongan yang tidak menyetujui dengan keputusan tersebut.
Adanya keputusan kembali ke Khittah 1926 merupakan batasan gerak untuk berpolitik secara menyeluruh. Sedangkan Mahbub adalah seorang politisi yang paham terhadap kondisi dan watak tokoh NU. Mahbub tetap berkeinginan meskipun kembali ke Khittah 1926 tetapi tokoh NU jangan sampai meninggalkan poilitik praktis. Tetapi hal tersebut belum mendapatkan respon yang bagus karena mereka masih percaya dengan KH. Ahmad Sidiq selaku Rais Aam(kedudukan tertinggi di kepengurusan NU).
Disela-sela kesibukannya mengurusi partai dan NU, Mahbub juga sering keluar masuk dibeberapa perguruan tinggi sebagai pemateri ataupun tamu undangan dalam acara-acara kemahasiswaan terkait isu-isu negara. Hal ini merupakan kepedulian Mahbub terhadap generasi muda yang aktif untuk memperjuangkan keadilan. Dalam hal ini tidaklah aneh karena latar belakang Mahbub adalah seorang aktifis yang membesarkan namanya lewat organisasi kemahasiswaan yakni PMII.
Mahbub Djunaidi adalah tokoh nasional yang bersahaja, seorang jenius yang berkarakter mengamati perkembangan hidup melalui tulisan-tulisannya, penggerak organisasi dan seniman politik yang dimiliki oleh NU dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Sementara Mahbub Djunaidi meninggal dunia pada tahun 1995 di usia 62 tahun, usia yang masih cukup untuk beraktivitas dan berjuang.
al-fatihah.. Rabu, 04 Oktober 2017
Materi MTS semester ganjil: Fiqh
PENGERTIAN THAHARAH
Thaharah dalam bahasa berarti bersuci. Menurut syarak, thaharah adalah membersihkan diri, pakaian, tempat, dan benda-benda lain dari najisndan hadas menurut cara-cara yang di tentukan oleh syariat islam.
Thaharah menempati posisi yang penting dalam ibadah. Misalnya, setiap orang yang akan menegrjakan sholat dan tawaf diwajibkan terlebih dahulu berthaharah seperti berwudu, tayamum, atau mandi
Thaharah atau bersuci menurut pembagiannya dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu:
1. Bersuci lahiriah
Adalah membersihkan diri, tempat tinggal dan lingkungan dari segala bentuk kotoran.
2. Bersuci batiniah
Adalah membersihkan jiwa dari kotoran batin berupa dosa dan perbuatan maksiat seperti iri, dengki, takabur, dll.
B. KETENTUAN SHOLAT LIMA WAKTU
Sholat fardu terdiri dari 5 waktu sholat yang jumlah raka’atnya 17 raka’at. Sholat fardu merupakan amal ibadah yang sangat diwajibkan. Bahkan amal sholat fardu adalah amal yang paling pertama kali ditanyakan ketika didalam kubur. Apabila amal ibadah shalatnya baik maka otomatis amal yang lain ikut baik.
Dan adapun dasar hukum sholat fardu adalah fardu’ain bagi setiap muslim mukallaf yang telah memenuhi syarat, dan apabila mengerjakannya akan mendapat pahala, dan ditinggalkan akan mendapatkan dosa.
Dan syarat wajib sholat
1. Beragama islam
2. Baligh ( dewasa)
3. Memiliki akal yang sehat
4. Tidak dalam keadaan haid atau nifas bagi wanita
5. Tidak dalam keadaan tidur atau lupa
C. PENGERTIAN dan HUKUM SUJUD SYUKUR
Sujud syukur adalah sujud yang dilakukan karena mensyukuri nikmat allah disebabkan karena telah dikaruniai nikmat ( keberhasilan ) atau telah terlepas dari bahaya ( musibah ), baik kenikmatan atau musibah yang bersifat individu atau umum ( menimpah umat islam ).
Jumhur ulama sependapat ikhwal sunnatnya mengerjakan sujud syukur. Sujud syukur disunnahkan karena dua hal
a. Ketika adanya anugerah atau nikmat yang baru seperti seseorang mendapatkan hadiah, masuk islam, atau umat islam ketika mendapatkan pertolongan`
b. Ketika tercegah atau terhindarnya musibah seperti selamat dari kecelakaan tenggelamnya kapal, jatuhnya pesawat atau selamat dari pembunuhan`
D. PENGERTIAN dan HUKUM SUJUD TILAWAH
Sujud tilawah adalah gerakan sujud yang dilakukan ketika membaca ayat-ayat sajadah dalam Al-Qur’an.
Hukum sujud tilawah adalah sunnat mu’akkad. Tidak pantas ditinggalkan ketika seseorang membaca ayat sajada, baik dalam mushaf atau dalam hati, didalam sholat ataupun diluar sholat, hendaklah ia bersujud. Sujud tilawah tidaklah wajib dan tidak pula berdosa bila tertinggal.
E. PENGERTIAN PENYEMBELIHAN BINATANG
Adalah memotong binatang dengan alat tajam pada bagian leher ( saluran pernafasan dan jalan makan ) sampai putus sehingga bintang tersebut untuk diambil manfaatnya seperti dimasak lalu dimakan.
Menyembelih hewan dalam islam ada dua cara yaitu:
1. Zabhun atau zabh- Menyembeli dengan posisi hewan berbaring seperti Kambing, kerbau, sapi.
2. Nah- Penyembelihan hewan dengan posisi berdiri seperti onta.
F. PENGERTIAN HUKUM dan SYARAT JUAL BELI
Jual beli adalah pertukaran barang dengan barang, atau barang dengan uang.
Hukum jual beli merujuk dalam firman Allah SWT yang artinya: Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Syarat jual beli menjadi dua bagian yaitu umum dan khusus.
a. Syarat umum
Adalah syarat yang berhubungan dengan semua bentuk jual beli yang telah ditetapkan oleh syarat. Yang terhindar dari kecacatan, ketidak jelasan, keterpaksaan pembatasan dengan waktu, penipuan dan lainnya
b. Syarat khusus
Adalah syarat yang hanya ada pada barang seperti:
- Barang yang harus diperjual belikan bisa dipegang
- Harga awal harus diketahui
- Terpenuhi syarat penerimaan
Daftar isi buku kls VII semester ( ganjil )
BAB SUB BAB
1 BAB I PENGERTIAN THAHARAH 1. Pengertian hadas dan najis
2. Alat-alat bersuci dan macam-macam air
3. Tata cara bersuci
4. Fungsi tahara dalam kehidupan
2 BAB II KETENTUAN SHOLAT LIMA WAKTU 1. Tata cara sholat lima waktu
2. Nilai pendidikan dalam sholat
Daftar isi buku kls VIII semester ( ganjil )
BAB SUB BAB
1 BAB I PENGERTIAN dan HUKUM SUJUD SYUKUR 1. Dalil sujud syukur
2. Syarat sujud syukur
3. Rukun sujud syukur
4. Sebab-sebab sujud syukur
5. Tata cara melaksanakan sujud syukur
2 BAB II PENGERTIAN dan HUKUM SUJUD TILAWAH 1. Dalil sujud tilawah
2. Syarat sujud tilawah
3. Rukun sujud tilawah
4. Hikmah Sujud Tilawah
Daftar isi buku kls IX semester ( ganjil )
BAB
1 BB I PENGERTIAN PENYEMBELIAN BINATANG 1. Pengertian, hukum, dan dalil kurban
2. Keutamaan hewan kurban
3. Hikmah kurban
2 BAB II PENGERTIAN HUKUM JUAL BELI 1. Hukum jual beli
2. Syarat jual beli
Thaharah dalam bahasa berarti bersuci. Menurut syarak, thaharah adalah membersihkan diri, pakaian, tempat, dan benda-benda lain dari najisndan hadas menurut cara-cara yang di tentukan oleh syariat islam.
Thaharah menempati posisi yang penting dalam ibadah. Misalnya, setiap orang yang akan menegrjakan sholat dan tawaf diwajibkan terlebih dahulu berthaharah seperti berwudu, tayamum, atau mandi
Thaharah atau bersuci menurut pembagiannya dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu:
1. Bersuci lahiriah
Adalah membersihkan diri, tempat tinggal dan lingkungan dari segala bentuk kotoran.
2. Bersuci batiniah
Adalah membersihkan jiwa dari kotoran batin berupa dosa dan perbuatan maksiat seperti iri, dengki, takabur, dll.
B. KETENTUAN SHOLAT LIMA WAKTU
Sholat fardu terdiri dari 5 waktu sholat yang jumlah raka’atnya 17 raka’at. Sholat fardu merupakan amal ibadah yang sangat diwajibkan. Bahkan amal sholat fardu adalah amal yang paling pertama kali ditanyakan ketika didalam kubur. Apabila amal ibadah shalatnya baik maka otomatis amal yang lain ikut baik.
Dan adapun dasar hukum sholat fardu adalah fardu’ain bagi setiap muslim mukallaf yang telah memenuhi syarat, dan apabila mengerjakannya akan mendapat pahala, dan ditinggalkan akan mendapatkan dosa.
Dan syarat wajib sholat
1. Beragama islam
2. Baligh ( dewasa)
3. Memiliki akal yang sehat
4. Tidak dalam keadaan haid atau nifas bagi wanita
5. Tidak dalam keadaan tidur atau lupa
C. PENGERTIAN dan HUKUM SUJUD SYUKUR
Sujud syukur adalah sujud yang dilakukan karena mensyukuri nikmat allah disebabkan karena telah dikaruniai nikmat ( keberhasilan ) atau telah terlepas dari bahaya ( musibah ), baik kenikmatan atau musibah yang bersifat individu atau umum ( menimpah umat islam ).
Jumhur ulama sependapat ikhwal sunnatnya mengerjakan sujud syukur. Sujud syukur disunnahkan karena dua hal
a. Ketika adanya anugerah atau nikmat yang baru seperti seseorang mendapatkan hadiah, masuk islam, atau umat islam ketika mendapatkan pertolongan`
b. Ketika tercegah atau terhindarnya musibah seperti selamat dari kecelakaan tenggelamnya kapal, jatuhnya pesawat atau selamat dari pembunuhan`
D. PENGERTIAN dan HUKUM SUJUD TILAWAH
Sujud tilawah adalah gerakan sujud yang dilakukan ketika membaca ayat-ayat sajadah dalam Al-Qur’an.
Hukum sujud tilawah adalah sunnat mu’akkad. Tidak pantas ditinggalkan ketika seseorang membaca ayat sajada, baik dalam mushaf atau dalam hati, didalam sholat ataupun diluar sholat, hendaklah ia bersujud. Sujud tilawah tidaklah wajib dan tidak pula berdosa bila tertinggal.
E. PENGERTIAN PENYEMBELIHAN BINATANG
Adalah memotong binatang dengan alat tajam pada bagian leher ( saluran pernafasan dan jalan makan ) sampai putus sehingga bintang tersebut untuk diambil manfaatnya seperti dimasak lalu dimakan.
Menyembelih hewan dalam islam ada dua cara yaitu:
1. Zabhun atau zabh- Menyembeli dengan posisi hewan berbaring seperti Kambing, kerbau, sapi.
2. Nah- Penyembelihan hewan dengan posisi berdiri seperti onta.
F. PENGERTIAN HUKUM dan SYARAT JUAL BELI
Jual beli adalah pertukaran barang dengan barang, atau barang dengan uang.
Hukum jual beli merujuk dalam firman Allah SWT yang artinya: Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Syarat jual beli menjadi dua bagian yaitu umum dan khusus.
a. Syarat umum
Adalah syarat yang berhubungan dengan semua bentuk jual beli yang telah ditetapkan oleh syarat. Yang terhindar dari kecacatan, ketidak jelasan, keterpaksaan pembatasan dengan waktu, penipuan dan lainnya
b. Syarat khusus
Adalah syarat yang hanya ada pada barang seperti:
- Barang yang harus diperjual belikan bisa dipegang
- Harga awal harus diketahui
- Terpenuhi syarat penerimaan
Daftar isi buku kls VII semester ( ganjil )
BAB SUB BAB
1 BAB I PENGERTIAN THAHARAH 1. Pengertian hadas dan najis
2. Alat-alat bersuci dan macam-macam air
3. Tata cara bersuci
4. Fungsi tahara dalam kehidupan
2 BAB II KETENTUAN SHOLAT LIMA WAKTU 1. Tata cara sholat lima waktu
2. Nilai pendidikan dalam sholat
Daftar isi buku kls VIII semester ( ganjil )
BAB SUB BAB
1 BAB I PENGERTIAN dan HUKUM SUJUD SYUKUR 1. Dalil sujud syukur
2. Syarat sujud syukur
3. Rukun sujud syukur
4. Sebab-sebab sujud syukur
5. Tata cara melaksanakan sujud syukur
2 BAB II PENGERTIAN dan HUKUM SUJUD TILAWAH 1. Dalil sujud tilawah
2. Syarat sujud tilawah
3. Rukun sujud tilawah
4. Hikmah Sujud Tilawah
Daftar isi buku kls IX semester ( ganjil )
BAB
1 BB I PENGERTIAN PENYEMBELIAN BINATANG 1. Pengertian, hukum, dan dalil kurban
2. Keutamaan hewan kurban
3. Hikmah kurban
2 BAB II PENGERTIAN HUKUM JUAL BELI 1. Hukum jual beli
2. Syarat jual beli
Ushul Fiqh: konsep Al-ahkam
1. Konsep Al-Ahkam
Dalam ushul fiqh, hukum dibagi menjadi dua macam yaitu: pertama, hukum taklifi
Kedua, hukum wadh’i. Secara terminologis, hukum adalah khitab Allah yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf dalam bentuk al-iqtida, al-takhyir, dan al-wadhi.
Yang dimaksud dengan khithab adalah firman Allah yang berupa perintah atau larangan-larangan. Khithab sebagai al-mukhtab bih, yakni produk dari khithab yang berupa jenis perbuatan hukum.
A. Hukum Taklifi
Hukum taklifi adalah hukum yang menjelaskan tentang perintah, larangan, dan pilihan untuk menjalankan sesuatu atau meninggalkannya. Hukum taklifi itu ada lima macam :
• Wajib: suatu perintah yang harus dikerjakan, dimana orang yang meninggalkannya berdosa.
• Mandub: suatu perintah yang dianjurkan oleh syari’ atau suatu perintah apabila dikerjakan maka diberi pahala, apabila ditinggalkan tidak berdosa.
• Haram: larangan Allah yang pasti terhadap suatu perbuatan, baik ditetapkan dengan dalil qath’i maupun dalil zhanni.
• Makruh: suatu larangan syara’ terhadap suatu perbuatan, tetapi larangan tersebut tidak bersifat pasti, lantaran tidak ada dalil yang menunjukan atas haramnya perbuatan tersebut.
• Mubah: suatu hukum dimana Allah SWT memberikan kebebasan kepada orang mukalaf untuk memilih antara mengerjakan atau meninggalkannya.
• Rukhshah dan Azimah:
Azimah adalah hukum yang bermula harus dikerjakan lantaran tidak ada suatu yang menghalang-halanginya.
Rukhshah adalah hukum yang dikerjakan lantaran ada suatu sebab yang memperbolehkan untuk meninggalkan hukum yang asli.
Hukum Wadhi’
Hukum wadhi’ adalah hukum hubungan dijadikan Allah antara dua hal, dimana yang satu merupakan sebab, syarat, mani’bagi yang lain. Berikut pembagian hukum wadhi’:
• Sebab: sesuatu yang lahir dan jelas batasan-batasannya, yang oleh Allah dijadikan sebagai tanda bagi wujudnya hukum.
• Syarat: sesuatu yang menjadi tempat bergantung wujudnya hukum.
• Mani’(penghalang): perkara syara’yang keberadaannya menafikan tujuan yang dikehendakioleh sebab atau hukum.
2. Konsep Al-Hakim
Al-hakim adalah pihak yang menetapkan hukum atau pembuat hukum dan menetapkan baik buruknya perbuatan. Dalam prinsip hukum islam, hakim adalah Allah SWT. Alasan bahwa hakim harus dibahas, karena tanpa Hakim, hukum islam tidak ada.
Untuk membawa dan menyampaikan hukum atau syariat kepada manusia, Hakim,yaitu Allah SWT, mwnciptakan utusan-utusan yang disebut dengan Rasulullah. Sebelum Allah mengutus para rasul, tidak ada syariat yang berlaku.
3. Konsep Mahkum fih
Topik pembahasan mahkum fih hanyalah terbatas pada syarat-syarat taklif dan beberapa objek hukum allah yang dibebankan kepada para hambanya. Dapat diketahui yang dimaksud dengan mahkum fih ialah perbuatan orang-orang mukalaf, baik yang mampu dikerjakan maupun tidak, baik berupa kewajiban terhadap allah maupun terhadap sesama umat manusia.
4. Konsep Mahkum alaih
Mahkum alaih adalah orang mukallaf, karena dialah orang yang perbuatannya dihukumi untuk diterima atau ditolak, dan termasuk atau tidak dalam cakupan perintah atau larangan.
Dalam ushul fiqh, hukum dibagi menjadi dua macam yaitu: pertama, hukum taklifi
Kedua, hukum wadh’i. Secara terminologis, hukum adalah khitab Allah yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf dalam bentuk al-iqtida, al-takhyir, dan al-wadhi.
Yang dimaksud dengan khithab adalah firman Allah yang berupa perintah atau larangan-larangan. Khithab sebagai al-mukhtab bih, yakni produk dari khithab yang berupa jenis perbuatan hukum.
A. Hukum Taklifi
Hukum taklifi adalah hukum yang menjelaskan tentang perintah, larangan, dan pilihan untuk menjalankan sesuatu atau meninggalkannya. Hukum taklifi itu ada lima macam :
• Wajib: suatu perintah yang harus dikerjakan, dimana orang yang meninggalkannya berdosa.
• Mandub: suatu perintah yang dianjurkan oleh syari’ atau suatu perintah apabila dikerjakan maka diberi pahala, apabila ditinggalkan tidak berdosa.
• Haram: larangan Allah yang pasti terhadap suatu perbuatan, baik ditetapkan dengan dalil qath’i maupun dalil zhanni.
• Makruh: suatu larangan syara’ terhadap suatu perbuatan, tetapi larangan tersebut tidak bersifat pasti, lantaran tidak ada dalil yang menunjukan atas haramnya perbuatan tersebut.
• Mubah: suatu hukum dimana Allah SWT memberikan kebebasan kepada orang mukalaf untuk memilih antara mengerjakan atau meninggalkannya.
• Rukhshah dan Azimah:
Azimah adalah hukum yang bermula harus dikerjakan lantaran tidak ada suatu yang menghalang-halanginya.
Rukhshah adalah hukum yang dikerjakan lantaran ada suatu sebab yang memperbolehkan untuk meninggalkan hukum yang asli.
Hukum Wadhi’
Hukum wadhi’ adalah hukum hubungan dijadikan Allah antara dua hal, dimana yang satu merupakan sebab, syarat, mani’bagi yang lain. Berikut pembagian hukum wadhi’:
• Sebab: sesuatu yang lahir dan jelas batasan-batasannya, yang oleh Allah dijadikan sebagai tanda bagi wujudnya hukum.
• Syarat: sesuatu yang menjadi tempat bergantung wujudnya hukum.
• Mani’(penghalang): perkara syara’yang keberadaannya menafikan tujuan yang dikehendakioleh sebab atau hukum.
2. Konsep Al-Hakim
Al-hakim adalah pihak yang menetapkan hukum atau pembuat hukum dan menetapkan baik buruknya perbuatan. Dalam prinsip hukum islam, hakim adalah Allah SWT. Alasan bahwa hakim harus dibahas, karena tanpa Hakim, hukum islam tidak ada.
Untuk membawa dan menyampaikan hukum atau syariat kepada manusia, Hakim,yaitu Allah SWT, mwnciptakan utusan-utusan yang disebut dengan Rasulullah. Sebelum Allah mengutus para rasul, tidak ada syariat yang berlaku.
3. Konsep Mahkum fih
Topik pembahasan mahkum fih hanyalah terbatas pada syarat-syarat taklif dan beberapa objek hukum allah yang dibebankan kepada para hambanya. Dapat diketahui yang dimaksud dengan mahkum fih ialah perbuatan orang-orang mukalaf, baik yang mampu dikerjakan maupun tidak, baik berupa kewajiban terhadap allah maupun terhadap sesama umat manusia.
4. Konsep Mahkum alaih
Mahkum alaih adalah orang mukallaf, karena dialah orang yang perbuatannya dihukumi untuk diterima atau ditolak, dan termasuk atau tidak dalam cakupan perintah atau larangan.
Selasa, 03 Oktober 2017
Pengertian Ushul Fiqh
A. Pengertian ushul fiqh
Usuhul fiqh terdiri dari dua kata, yaitu ushul, artinya pokok,fondasi atu dasar dan kata fiqh, artinya paham. Dengan demikian, maka ushul fiqh artinya pemahaman terhadap dasar-dasar atau dalil-dalil yang menjadi fondasi hukum syara’.dalil adalah landasan hukum suatu perbuatan, bak yag berhubungan dengan perintah,larangan maupun plihan-pilihan yang ditetapkan oleh pembuat hukum, yakni Allah SWT dan rasulullah saw bagi para mukhallaf, yakni orang islam yang sudah terkena taklif atau beban hukum. Lafazh ushul diindetikkan dengan istilah kaidah atau patokan yang menjadi tolok ukr perbuatan. Al-Baidhawi mengatakan bahwa ushul fiqh adalah ilmu pengetahuan tenang dalil fiqh yang umum.
Pengertian ushul fiqh diatas memiliki penekanan yang berbeda. Menurut ulama syafi’iyyah, objek kajian ushul fiqh adalah dalil-dalil yang bersifat ijmali (global). Ushul fiqh diartikan juga sebagai ilmu pengetahuan yang objeknya dalil atau sumber hukum dengan semua seluk-beluknya dan metode penggaliannya. Metode yang dimaksud adalah alat untuk mengeluarkan hukum dan dalil-dalilnya. Dalil hukum syara’ yang dimaksud adalah hujjah syar’iyyah yang dapat bersifat riwayah maupun dirayah. Contohnya adalah ibadah sholat jumat yang diperintahkan langsung oleh allah dalam Al-Qur’an yang wajib dilaksanakan dengan berjamaah sebanyak dua reka’at, Allah SWT berfirman dalam surat al jummuah ayat 9 :
Artinya:
“hai orang-orang beriman , apaila diseru untuk menunaikan sholat jum’at, maka bergegaslah kamu mengingat allah dan tinggalkanlah jual-beli, yang demikian iti lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
B. Objek kajian ushul fiqh
Objek kajian ushul fiq sebagai berikut:
1. Nash Al-Qur’an,As-Sunnah,pendapat para sahabat,pendapat para tabi’in, para ulama salaf maupun ulama khalaf.
2. Berbagai metode pendekatan yang digunakan oleh ulama mujtahidin dalam menerapkan konsep teori sebagai alat penggalian hukum islam terhadap sumber-sumbernya;
3. Semua hal yang berkaitan dengan kriteria ulama yang dinyatakan layak dan pantas melakukan upaya penggalian hukum islam atau penerjemah terhadap syarat-syarat kompetensi ulama yang dipandang memiliki kemampuan intelektual untuk menerapkan metode tertentu dalam mengistinbath hukum.
Nash Al-Qur’an,As-Sunnah,pendapat para sahabat dan generasi seterusnya adalah sumber-sumber hukum islam. Baik yang ditetapkan oleh nash Al-Qur’an secara jelas dan pasti atau qath’i maupun yang dipandang oleh ulama sebagai nash-nash zhanni. Para ulama sepaat bahwa semua ayat yang terdapat dalam alquran adalah qath’i al-wurud, yakni diturunkan langsung oleh Allah SWT. Sebagai mukjizat Rasulullah SAW. Metode pendekatan munasabah al-ayah,merupakan cara kerja akal yang ijtihadiyah karena akal mengupayakan sekuat mungkin untuk mencari dan membentuk paradigma penafsiran tersebut.
Untuk mempermudah pemahaman jenis-jenis objek ushul fiqh dan oprasionalitas kaidah ushul fiqh, yang dibuktikan dengan adanya pelaksanaan hukum islam, misalnya tentang perkawinan dengan acuan firman Allah SWT. Surat An-Nisa ayat 3 menyebutkan:
Artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
C. Tujuan dan ruang lingkup ushul fiqh
Tujuan mempelajari ushul fiqh ialah mengetahui ketetapan hukum perbuatan tertentu di dalam pelaksana ajaran islam. Upaya untuk mengetahui ketetapan dan ketentuan hukum yang terkandung di dalam ajaran islam dapat dilakukan melalui berbagai metode, kemudian metode tersebut dijadikan sebagai kerangka kerja para ulama mujtahid, baik dengan jalan yakin (pasti) atau dengan jalan zhan (dugaan, perkiraan). Sebagai contoh bahwa kaidah al-ashl fi an-nahyi litahrim, asal dan larangan itu hukumnya haram.
firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat al- baqarah ayat 168:
Artinya:
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”
dari uraian diatas, dapat dipahami bahwa ruang lingkup ilmu ushul fiqh berkaitan dengan:
1. Proses penggalian hukum yang terkandung dalam sumber ajaran islam yakni Al-Qur’an dan Hadits
2. Proses penetapan hukum suatu objek perbuatan mukallaf
3. Dalil-dalil hukum suatu perbuatan
4. Eksistensi mujtahid sebagai penggali hukum dan dalil syara’
5. Kriteria mujtahid atau syaratnyang harus dimiliki mujtahid
6. Metode dan pendekatan yang digunakan oleh para mujtahid dalam melakukan istinbath hukum
7. Penerapan kaidah-kaidah ushul fiqh yang diterapkan dalam menetapkan makna suatu nash danketentuan hukum yang terdapat dalam makna yang digali
8. Relevan dan tidaknya antara kaidah ushul fiqh dan nash-nash yang dihadapat
D. Perbedaan ushul fiqh dengan fiqh
Perbedaan ushul fiqh dengan fiqh. Pertama dari segi bahasanya, kata “figh” berasal dari faqiha-yafqohu-fiqhan yang berati mengerti atau paham. Paham yang dimaksud adalah upaya aqliah dalam memahami ajaran-ajaran islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Al-fiqh menurut bahasa adalah mengetahui sesuatu dengan jelas. Ilmu fiqh merupakan ilmu yang mempelajari ajaran islam yang disebut dengan syariat yang bersifat amaliah (praktis) yang diperoleh dari dalil-dalil yang sistematis. Dan dalam terminologi Al-Qur’an dan As-Sunnah, fiqh adalah pengetahuan yang luas dan mendalam mengenai perintah-perintah dan realitas islam dan tidak memiliki relevansi khusu dengan bagian ilmu tertentu.
Pengertian fiqh seperti itu ditemukan dalam beberapa surat di dalam Al-Qur’an, salah satunya surat Hud ayat 91:
Artinya:
Mereka berkata,”hai syu’aib, kami tidak banak mengerti tentang apa yang kamukatakan itu dan sesungguhnya kami benar-benar melihat kamu seorang yang lemah di antara kami. Kalau tidaklah karena keluargamu, tentulah kami telah merajam kamu, sedangkan kami pun bukanlah seorang yang berwibawa di sisi kami.”
Dari ayat diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa arti fiqh secara leksikal adalah pemahaman, sedangkan objek yang dipahami bersifat umum.
Perbedaan mendasar antara ushul fiqh dan fiqh dapat disimpulka sebagai berikut:
1. Ushul fiqh merupakan metode untuk menggali hukum nash Al-Qur’an dan As-Sunnah, sedangkan fiqh merupakan pengamalan dalil yang ketetapan hukumnya telah jelas yang diproduksi oleh ushul fiqh;
2. Ushul fiqh menetapkan dalil, sedangkan fiqh menjadikan dalil sebagai rujukan perbuatan;
3. Ushul fiqh lebih dahulu bekerja, sedangkan fiqh bergerak setelah ushul fiqh;
Usuhul fiqh terdiri dari dua kata, yaitu ushul, artinya pokok,fondasi atu dasar dan kata fiqh, artinya paham. Dengan demikian, maka ushul fiqh artinya pemahaman terhadap dasar-dasar atau dalil-dalil yang menjadi fondasi hukum syara’.dalil adalah landasan hukum suatu perbuatan, bak yag berhubungan dengan perintah,larangan maupun plihan-pilihan yang ditetapkan oleh pembuat hukum, yakni Allah SWT dan rasulullah saw bagi para mukhallaf, yakni orang islam yang sudah terkena taklif atau beban hukum. Lafazh ushul diindetikkan dengan istilah kaidah atau patokan yang menjadi tolok ukr perbuatan. Al-Baidhawi mengatakan bahwa ushul fiqh adalah ilmu pengetahuan tenang dalil fiqh yang umum.
Pengertian ushul fiqh diatas memiliki penekanan yang berbeda. Menurut ulama syafi’iyyah, objek kajian ushul fiqh adalah dalil-dalil yang bersifat ijmali (global). Ushul fiqh diartikan juga sebagai ilmu pengetahuan yang objeknya dalil atau sumber hukum dengan semua seluk-beluknya dan metode penggaliannya. Metode yang dimaksud adalah alat untuk mengeluarkan hukum dan dalil-dalilnya. Dalil hukum syara’ yang dimaksud adalah hujjah syar’iyyah yang dapat bersifat riwayah maupun dirayah. Contohnya adalah ibadah sholat jumat yang diperintahkan langsung oleh allah dalam Al-Qur’an yang wajib dilaksanakan dengan berjamaah sebanyak dua reka’at, Allah SWT berfirman dalam surat al jummuah ayat 9 :
Artinya:
“hai orang-orang beriman , apaila diseru untuk menunaikan sholat jum’at, maka bergegaslah kamu mengingat allah dan tinggalkanlah jual-beli, yang demikian iti lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
B. Objek kajian ushul fiqh
Objek kajian ushul fiq sebagai berikut:
1. Nash Al-Qur’an,As-Sunnah,pendapat para sahabat,pendapat para tabi’in, para ulama salaf maupun ulama khalaf.
2. Berbagai metode pendekatan yang digunakan oleh ulama mujtahidin dalam menerapkan konsep teori sebagai alat penggalian hukum islam terhadap sumber-sumbernya;
3. Semua hal yang berkaitan dengan kriteria ulama yang dinyatakan layak dan pantas melakukan upaya penggalian hukum islam atau penerjemah terhadap syarat-syarat kompetensi ulama yang dipandang memiliki kemampuan intelektual untuk menerapkan metode tertentu dalam mengistinbath hukum.
Nash Al-Qur’an,As-Sunnah,pendapat para sahabat dan generasi seterusnya adalah sumber-sumber hukum islam. Baik yang ditetapkan oleh nash Al-Qur’an secara jelas dan pasti atau qath’i maupun yang dipandang oleh ulama sebagai nash-nash zhanni. Para ulama sepaat bahwa semua ayat yang terdapat dalam alquran adalah qath’i al-wurud, yakni diturunkan langsung oleh Allah SWT. Sebagai mukjizat Rasulullah SAW. Metode pendekatan munasabah al-ayah,merupakan cara kerja akal yang ijtihadiyah karena akal mengupayakan sekuat mungkin untuk mencari dan membentuk paradigma penafsiran tersebut.
Untuk mempermudah pemahaman jenis-jenis objek ushul fiqh dan oprasionalitas kaidah ushul fiqh, yang dibuktikan dengan adanya pelaksanaan hukum islam, misalnya tentang perkawinan dengan acuan firman Allah SWT. Surat An-Nisa ayat 3 menyebutkan:
Artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
C. Tujuan dan ruang lingkup ushul fiqh
Tujuan mempelajari ushul fiqh ialah mengetahui ketetapan hukum perbuatan tertentu di dalam pelaksana ajaran islam. Upaya untuk mengetahui ketetapan dan ketentuan hukum yang terkandung di dalam ajaran islam dapat dilakukan melalui berbagai metode, kemudian metode tersebut dijadikan sebagai kerangka kerja para ulama mujtahid, baik dengan jalan yakin (pasti) atau dengan jalan zhan (dugaan, perkiraan). Sebagai contoh bahwa kaidah al-ashl fi an-nahyi litahrim, asal dan larangan itu hukumnya haram.
firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat al- baqarah ayat 168:
Artinya:
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”
dari uraian diatas, dapat dipahami bahwa ruang lingkup ilmu ushul fiqh berkaitan dengan:
1. Proses penggalian hukum yang terkandung dalam sumber ajaran islam yakni Al-Qur’an dan Hadits
2. Proses penetapan hukum suatu objek perbuatan mukallaf
3. Dalil-dalil hukum suatu perbuatan
4. Eksistensi mujtahid sebagai penggali hukum dan dalil syara’
5. Kriteria mujtahid atau syaratnyang harus dimiliki mujtahid
6. Metode dan pendekatan yang digunakan oleh para mujtahid dalam melakukan istinbath hukum
7. Penerapan kaidah-kaidah ushul fiqh yang diterapkan dalam menetapkan makna suatu nash danketentuan hukum yang terdapat dalam makna yang digali
8. Relevan dan tidaknya antara kaidah ushul fiqh dan nash-nash yang dihadapat
D. Perbedaan ushul fiqh dengan fiqh
Perbedaan ushul fiqh dengan fiqh. Pertama dari segi bahasanya, kata “figh” berasal dari faqiha-yafqohu-fiqhan yang berati mengerti atau paham. Paham yang dimaksud adalah upaya aqliah dalam memahami ajaran-ajaran islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Al-fiqh menurut bahasa adalah mengetahui sesuatu dengan jelas. Ilmu fiqh merupakan ilmu yang mempelajari ajaran islam yang disebut dengan syariat yang bersifat amaliah (praktis) yang diperoleh dari dalil-dalil yang sistematis. Dan dalam terminologi Al-Qur’an dan As-Sunnah, fiqh adalah pengetahuan yang luas dan mendalam mengenai perintah-perintah dan realitas islam dan tidak memiliki relevansi khusu dengan bagian ilmu tertentu.
Pengertian fiqh seperti itu ditemukan dalam beberapa surat di dalam Al-Qur’an, salah satunya surat Hud ayat 91:
Artinya:
Mereka berkata,”hai syu’aib, kami tidak banak mengerti tentang apa yang kamukatakan itu dan sesungguhnya kami benar-benar melihat kamu seorang yang lemah di antara kami. Kalau tidaklah karena keluargamu, tentulah kami telah merajam kamu, sedangkan kami pun bukanlah seorang yang berwibawa di sisi kami.”
Dari ayat diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa arti fiqh secara leksikal adalah pemahaman, sedangkan objek yang dipahami bersifat umum.
Perbedaan mendasar antara ushul fiqh dan fiqh dapat disimpulka sebagai berikut:
1. Ushul fiqh merupakan metode untuk menggali hukum nash Al-Qur’an dan As-Sunnah, sedangkan fiqh merupakan pengamalan dalil yang ketetapan hukumnya telah jelas yang diproduksi oleh ushul fiqh;
2. Ushul fiqh menetapkan dalil, sedangkan fiqh menjadikan dalil sebagai rujukan perbuatan;
3. Ushul fiqh lebih dahulu bekerja, sedangkan fiqh bergerak setelah ushul fiqh;
Senin, 02 Oktober 2017
Masail Fiqhiyah: Pengertian Madzab
Menurut bahasa, mazhabمذهب)
) berasal dari shighah mashdar mimy (kata sifat) dan isim makan (kata yang
menunjukkan tempat) yang diambil dari fi'il madhy "dzahaba" (ذهب) yang berarti "pergi". Bisa juga
berarti al-ra'yu (الرأى) yang artinya
"pendapat". Sedangkan yang dimaksud dengan mazhab menurut istilah,
meliputi dua pengertian, yaitu:
a. Mazhab adalah jalan pikiran atau metode yang
ditempuh oleh seorang Imam Mujtahid dalam menetapkan hukum suatu peristiwa
berdasarkan kepada Al-Qur'an dan hadits.
b. Mazhab adalah fatwa atau pendapat seorang Imam
Mujtahid tentang hukum suatu peristiwa yang diambil dari Al-Qur'an dan hadits.
Jadi, mazhab adalah
pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam Mujtahid dalam memecahkan
masalah, atau mengistinbathkan hukum Islam. Selanjutnya Imam mazhab dan mazhab
itu berkembang pengertiannya menjadi kelompok umat Islam yang mengikuti cara
istinbath Imam Mujtahid tertentu atau mengikuti pendapat Imam Mujtahid tentang
masalah hukum Islam.[1]
A. Metode Syafi’iyah
Muhammad idris As- syafi’i, setelah terkenal dengan panggilan
kehormatan Imam Syafi’i, setelah lebih seabad Nabi Muhammad wafat, dalam
periode pembinaan, pengembangan dan pembukuan hukum islam dipermulaan khalifah
Abbasiyah (750-1258), atas permintaan Abdurrahman bin mahdi, menyusun suatu
teori tentang sumber-sumber hukum islam dalam sebuah buku yang bernama kitab
al-Risala fi usul al-fiqh,biasa disingkat dengan kitab al-Risalah(majid
khadduri, 1961:21).menurut pendapat syafi’i dalam buku tersebut, sumber hukum
islam ada empat, yaitu 1. Al-Qur’an, 2. As-sunnah atau Al-Hadist, 3. Al-Ijma’,
dan 4. Al-Qiyas pendapat imam syafi’i ini terdapat pada Al- Qur.an surat
An-Nisa’(4) ayat 59 tersebut:[2]
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا
الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ
فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Artinya: Hai orang-orang yang beriman taatilah Rasul dan orang-orang
yang memegang kekuasaan diantara kamu. Jika kamu berbeda pendapat mengenai
sesuatu, kembalikanlah (perbedaan
pendapat itu) kepada ALLAH dan Rasul. “perkataan “taatilah Allah dan
Rasul “ dalam ayat terssebut menunjukan kepada Al-Qur’an dan As- sunnah atau
Al-Hadist sebagai sumber hukum islam. Perkataan “ dan taatilah orang-orang yang
memegang kekuasaan diantara kamu, “menunjukan kepada Al-Ijma’ sebagai sumber
hukum. Sedangkan kata-kata “ jika kamu berbeda pendapat mengenai sesuatu,
kembalikanlah kepada Allah dan Rasul” menunjuk kepada Al-Qiyas sebagai sumber
hukum islam. ( Hasbi Ash- Shiddiqieqy, 1953:50).
Dalam kepustakaan
hukum islam ia disebut sebagai master architect(arsitek agung) sumber-sumber
hukum fiqh islam karena dialah ahli hukum islam pertama yang menyusun ilmu usl
al-fiqh (usul fiqh) yakni ilmu tentang sumber-sumber hukum fiqh islam. Ia
terkenal juga mempunyai dua pendapat mengenai masalah yang sama atau hampir
bersamaan yang di keluarkannya di dua tempat yang berbeda karena perbedaan
waktu, situasi, dan kondisi. Pendapat yang di kemukakannya ketika
ia berada di bagdad (irak) terkenal dengan nama qaul qodim (pendapat lama), dan
pendapat yang dikeluarkannya di kairo (mesir) ditempat ia meninggal dunia
dikenal dengan pendapat baru (qaul jadid). Disini kelihatan bahwa faktor waktu
dan tempat mempengaruhi pemikiran dan hasil pemikiran hukum, walaupun sumbernya
sama. [3]
Mazhab syafi’i
sekarang diikuti dimesir, palestina, (juga di beberapa tempat di syria dan
libanon, irak, dan india), mungthai, filiphina, malaysia, dan indonesia. [4]
Metode Imam
Syafi’i adalah sebagai berikut :
a. Al-qur’an : Alqur’an merupakan sumber
pokok huku islam sampai akhir zaman.
b. Hadits : Sumber kedua dalam menentukan
hukum ialah sunnah Rasulullah SAW.
Karena Rasulullah yang berhak menjelaskan dan menafsirkan Al-Qur’an, maka
As-Sunnah menduduki tempat kedua setelah Al-Qur’an
c. Ijma’ Yang disebut Ijma’ ialah
kesepakatan para Ulama’ atas suatu hukum setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW.
Karena pada masa hidupnya Nabi Muhammad SAW seluruh persoalan hukum kembali
kepada beliau. Setelah wafatnya Nabi maka hukum dikembalikan kepada para
sahabatnya dan para Mujtahid.
d. Qiyas: menyamakan hukum suatu hal yang
tidak terdapat ketentuannya di dalam al-qur’an dan as-sunnah/ al-hadist dengan
hal lain yang hukumnya disebutkan dalam al-qur’an dan sunnah rasul(yang
terdapat dalam kitab –kitab hadist) karena persamaan ilat(penyebab atau
alasannya).
e. Istishhab; Istishhab menetapkan hukum
suatuhal menurut keadaan yang terjadi sebelumnya. Atau melangsungkan berlakunya
hukum yang telah ada karena belum ada ketentuan lain yang membatalkannya.[5]
B. Abu Hanifah (Al- Nukman ibn Tsabit): 700-767 M.
Ia
hidup di Kufah yang letaknya jauh dari madinah tempat Nabi Muhammad hidup
dahulu. Berbeda dengan madinah, ditempat banyak orang mendengar dan mengetahui
sunnah nabi, di Kufaha tidak banyak orang yang mengetahui benar tentang sunnah
Nabi Muhammad. Selain itu keadaan masyarakat kufah jauh berbeda daripada
masyarakat madinah. Di madinah penduduknya heterogen, hidup dalam suasana kota
yang terdiri dari berbagai suku bangsa. Perbedaan keadaan diantara kedua tempat
tersebut, menyebabkan perbedaan masalah yang timbul dalam masyarakat. Ini
menyebabkan pemecahan masalah hukumnya pun menjadi berbeda pula. [6]
Perbedaan intensinya dalam mempergunakan
sumber-sumber hukum ini, menyebabkan perbedaan-perbedaan pendapat yang akhirnya
menimbulkan aliran-aliran pemikiran dalam hukum fiqh islam. Karena Abu Hanifah
dan kemudian murid-muridnya banyak mempergunakan pikiran atau ra’yu dalam
memecahkan masalah hukum, dalam kepustakaan mazhab hanafi ini dikenal dengan
sebutan ahlu ra’yu.
Banyak murid-muridnya yang menjadi
mujtahid mazhab yang mengembangkan pendapat mujtahid mutlaknya itu. Diantaranya
yang terkenal adalah 1. Abu yusuf (774-824) yang pernah menjadi hakim agung
dalam pemerintahan khalifah Harun Al-
Rasyid. Selain Abu Yusuf, terkenal pula, 2. As- Syaibani (724-811) yang menulis
buku memuat himpunan pendapat yang pernah di kemukakan oleh Abu Hanifah.[7]
Mazhab ini dianut sekarang di
Turki,Syria,Irak,Afganistan,Pakistan,india,Cina, dan Uni Soviet.di beberapa
negeri islam, seperti syria, libanon dan mesir, mazhab Hanafi menjadi mazhab
hukum resmi Dasar – dasar Istinbath Mazhab Imam Abu Hanifah
Mazhab
Abu Hanifah adalah gambaran yang hidup dan jelas bagi relevansi Hukum Islam dengan tuntutan masyarakat,
beliau mendasarkan mazhabnya pada :
a. Al-Qur’an : Alqur’an merupakan sumber
pokok hukum islam sampai akhir zaman.
b. Hadits:
Hadits merupakan penjelas dari pada Al-Qur’an yang asih bersifat umum.
c. Aqwalus shahabah (Ucapan Para Sahabat):
ucapan para sahbat menurut Imam hanafi itu sangat penting karena menurut beliau
para sahabat meupakan pembawa ajaran rasul setelah generasinya.
d. Qiyas: beliau akan menggunakan Qiyas apa
bila tidak ditemukan dalam Nash Al-Qur’an, Hadits, maupun Aqwalus shahabah.
e. Istihsan: merupakan kelanjutan dari
Qiyas. Penggunaan Ar-Ra’yu lebih menonjol lagi, istihsan menurut bahasa adalah
“menganggap lebih baik”, menurut ulama
Ushul Fiqh Istihsan adalah meninggalkan ketentuan Qiyas yang jelas illatnya
untuk mengamalkan Qiyas yang bersifat samar.
f. Urf, beliau mengambil yang sudah
diyakini dan dipercayai dan lari dalam kebutuhan serta memperhatikan muamalah
manusia dan apa yang mendatangkan maslahat bagi mereka. Beliau menggunakan
segala urusan (bila tidak ditemukan dalam Al-Qur’an ,As-Sunnah dan Ijma’ atau
Qiyas ), beliau akan menggunakan Istihsan, jika tidak bisa digunakan dengan
istihsan maka beliau kembalikan kepada Urf manusia.
C.
Malik bin Anas:713-795 M.
Malik bin Anas,hidup dan mengembangkan
pahamnya dimadinah dimana banyak orang yang mengetahui sunnah nabi. Oleh karena
itu, Malik banyak banyak mempergunakan sunnah dalam memecahakan persoalan
hukum. Malik sendiri menjadi pengumpul sunnah nabi. Ia menyusunnya dalam kitab
hadist yang terkenal dengan nama al-muwatta’ (al – muwaththak: jejak, langkah,
perintis). Karena isi kitabnya itu, khalifah Harun Al- Rasyid pernah menyatakan
keinginannya agar buku himpunan hadist hukum yang disusun oleh Malik bin Anas
itu dijadikan hadist hukum fiqh islam. Malik sendiri keberatan atas maksud
khalifah itu dengan alasan bahwa di setiap tempat telah ada ahli hukum fiqh
islam, selain Al-qur’an. Penolakan ini berarti pula bahwa Malik bin Anas
menghargai keanekaragaman sumber hukum dalam pemecahan masalah pada situasi dan
kondisi yang berbeda. [8]
Imam
Malik berguru kepada banyak guru diantaranya adalah Abdurrahman ibnu hurmuz,
Rabi’ah bi Abdurrahman Farrukh, Athi’ budak Abdullah bin Umar, Ja’far bin
Muhammad Baqir, Muhammad bin Muslim Az-Zuhri, Abdurrahman Dzakwan, Yahya bin
Sa’id Al-Anshari, Abu hazim Salamah bin Dinar, dan guru-gurunya yang lain dari
kalangan tabi’in seperti yang
di ungkapkan oleh An-Nawawi.
Imam Malik adalah ahli fiqh dan hadits.
Pada masanya beliau terbilang paling berpengaruh di seluruh Hijaz. Orang
menyebut beliau “Sayyid Fuqaha Al Hijaz” (pemimpin ahli fiqh diseluruh daerah
Hijaz). Beliau mempunyai banyak sahabat (murid), diantaranya yang terkenal
ialah Muhammad Bin Idris Bin Syafi’i, Al Laisy Bin Sa’ad, Abu Ishaq Al Farazi.
Pengikut mazhab ini yang tersebar di Tunisia, Tripoli, Maghribi dan mesir.[9]
Mazhab Maliki (yang dihubungkan pada Malik bin
Anas) dianut sekarang di maroko, Aljazair, libya, Mesir selatan, Sudan,
Bahrain, dan kuwait.
Dasar-dasar istinbath
Mazhab Imam Malik
adalah sebagai berikut:
a. Al-qur’an: Al-Qur’an merupakan sumber
utama dan pertama dalam pengambilan hukum. Karena Al-Qur’an adalah perkataan
Allah yang merupakan petunjuk kepada ummat manusia dan diwajibkan untuk
berpegangan kepada Al-Qur’an.
b. Sunnah rasul yang beliau pandang sah.
c. Ijma’ para Ulama Madinah, tetapi beliau
kadang-kadang menolak hadits apabila nyata-nyata berlawanan atau tidak
diamalkan oleh para ulama madinah.
d. Qiyas : Qiyas menurut bahasanya berarti
mengukur, secara etimologi kata itu berasal dari kata Qasa. Yang disebut Qiyas
ialah menyamakan sesuatu dengan sesuatu yang lain dalam hukum karena adanya
sebab yang antara keduanya.
e. Mashalihul Mursalah (Istislah):
Maslahah mursalah menurut lughat terdiri atas dua kata, yaitu maslahah dan
mursalah. Kata maslahah berasal dari kata bahasa arab sholaha- yasluhu menjadi
sholhan atau mashlahatan yang
berarti sesuatu yang mendatangkan kebaikan, sedangkan kata mursalah
berasal dari kata kerja yang ditafsirkan
sehingga menjadi isim maf’ul, yaitu:
arsala- yursilu- irsalan- mursalan
yang berarti diutus, dikirim atau dipakai (dipergunakan). Perpaduan dua
kata menjadi “maslahah mursalah” yang berarti prinsip kemaslahatan (kebaikan)
yang dipergunakan menetapkan suatu hukum islam, juga dapat berarti suatu
perbuatan yang mengandung nilai baik (manfaat). masalih
al- mursalah ( kemaslahatan atau
kepentingan umum)sebagai metodenya atau alat menemukan hukum untuk di terapkan
pada suatu kasus yang konkret.
D.
Ahmad bin Hambal (Hanbal): 781-855 M.
Ia belajar hukum dari beberapa ahli,
termasuk Syafi’i, dibeberapa tempat. Selain ahli hukum, ia ahli pula tentang
hadist nabi. Berdasarkan keahliannnya itu, seperti halnya dengan Malik bin
Anas, ia menyusun kitab hadist terkenal bernama al-musnad atau (kadang-kadang
ditulis) al- masnad. Pendapat Ahmad bin Hanbal ini menjadi pendapat resmi (negara)
di Saudi Arabia (sekarang). Dibandingkan dengan aliran-aliran tersebut diatas
mazhab Hambali ini yang paling sedikit penganutnya. Sumber hukumnya adalah sama
dengan syafi’i dengan menekankan atau mengutamakan Al-qur’an dan sunnah. Mazhab Imam Syafi’i adalah sebagai berikut :
a.
Al-qur’an : Alqur’an merupakan sumber pokok hukum islam sampai akhir
zaman.
b. Hadits
: Sumber kedua dalam menentukan hukum ialah sunnah Rasulullah SAW. Karena Rasulullah yang berhak
menjelaskan dan menafsirkan Al-Qur’an, maka As-Sunnah menduduki tempat kedua
setelah Al-Qur’an
c. Ijma’
Yang disebut Ijma’ ialah kesepakatan para Ulama’ atas suatu hukum setelah
wafatnya Nabi Muhammad SAW. Karena pada masa hidupnya Nabi Muhammad SAW seluruh
persoalan hukum kembali kepada beliau. Setelah wafatnya Nabi maka hukum
dikembalikan kepada para sahabatnya dan para Mujtahid.
d. Qiyas: menyamakan
hukum suatu hal yang tidak terdapat ketentuannya di dalam al-qur’an dan
as-sunnah/ al-hadist dengan hal lain yang hukumnya disebutkan dalam al-qur’an
dan sunnah rasul(yang terdapat dalam kitab –kitab hadist) karena persamaan
ilat(penyebab atau alasannya).
e. Istishhab; menetapkan hukum suatuhal menurut
keadaan yang terjadi sebelumnya. Atau melangsungkan berlakunya hukum yang telah
ada karena belum ada ketentuan lain yang membatalkannya.
Metode istinbath Imam Ahmad bin Hanbal lebih banyak
menyandarkan pada hadits dan atsar dari pada menggunakan ra’yu (ijtihad).
Beliau lebih menyukai berhujjah dengan hadis dhaif untuk masalah furu’iyah
daripada menggunakan Qiyas.[10] .
Keempat pendiri mazhab yang disebut
‘imam’ ini menyatakan bahwa sumber-sumber (pengambilan) hukum mereka adalah
Al-qur’an dan Sunnah Nabi. Karena itu pula mereka menganjurkan agar para ahli
yang datang kemudian, mengambil hukum dari sumber yang sama yaitu Al-qur’an dan
Sunnah. Sementara itu mereka menemukan juga cara atau metode pembentukan hukum melalui
ijma’ dan qiyas yang kemudian diakui dan dinyatakan oleh Syafi’i sebagai sumber
hukum ketiga dan keempat. Dan sebagai pendapat manusia, hasil ijma’ dan qiyas
ini tidak terhindar dari kemungkinan salah, karena itu tidak dapat dianggap
sebagai pendapat yang final dan mutlak yang tidak mungkin berubah atau diubah
lagi.[11]
Keempat mazhab tersebut di atas
mempunyai pendapat sendiri tentang hukum atau garis-garis hukum mengenai
berbagai masalah hukum baik di bidang ibadah maupun muamalah. telah mereka
rumuskan pula garis-garis hukum nya sampai kesoal yang sekecil-kecilnya. Untuk
mengetahui berbagai pendapat dalam keempat aliran hukum dikalangan sunni ini
oleh Ibnu Rusyd telah disusun sebuah buku pegangan perbandingan pendapat dalam
ke empat mazhab itu dalam bukunya yang dikenal: Bidayatul Mujtahid.
[1] Chaerul Huda,” Metode Penetapan
hukum Islam”,http://pmtkunikal.blogspot.co.id/2013/10/metode-penetapan-hukum-islam-menurut.html (diakses 3 oktober 2013).
[2] Prof. H. Mohammad Daud Ali, S.H, “ Hukum
Islam”, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada),cet.ke-3, h.76.
[10] Sartikahinata, “ Ijtihad Pada Masa
Imam Mazhab https://sartikahinata.wordpress.com/2013/02/17/ijtihad-pada-masa-imam-mazhab-dan-sesudahnya/ (diakses 24 july 2010).
[11] Prof.h.Mohammad Daud Ali,S.H, op. cit.,
h.190.
Langganan:
Postingan (Atom)
Makalah Neo-Sufisme: Konsep dan Prospeknya di Dunia Islam Modern
Makalah Neo-Sufisme: Konsep dan Prospeknya di Dunia Islam Modern Pendahuluan Ketika arus modernisasi menghujani dunia Islam, proses modern...
-
Amr menurut bahasa adalah perintah, suruhan, tuntutan. Sedangkan amr menurut istilah ialah: طلب الفعل من الأعلى إلى الأدنى “Suatu tuntutan...
-
Menurut al-Syatibi ada 3 (tiga) kategori tingkatan kebutuhan untuk mencapai kemashlahatan, yaitu: 1. Dharuriyyat adalah tingka...
-
PRE TEST dan POST TEST PELATIHAN KADER LANJUT 1. Menurut sahabat, bagaimana positioning aswaja dalam konstalasi ideologi keagamaa...
|
|
Blogger templates
Duis autem vel eum iriure dolor in hendrerit in vulputate velit esse molestie consequat, vel illum dolore eu feugiat nulla











