Pengertian Ushul Fiqh

A. Pengertian ushul fiqh

Usuhul fiqh terdiri dari dua kata, yaitu ushul, artinya pokok,fondasi atu dasar dan kata  fiqh, artinya paham. Dengan demikian, maka ushul fiqh artinya pemahaman terhadap dasar-dasar atau dalil-dalil yang menjadi fondasi hukum syara’.dalil adalah landasan hukum suatu perbuatan, bak yag berhubungan dengan perintah,larangan maupun plihan-pilihan yang ditetapkan oleh pembuat hukum, yakni Allah SWT dan rasulullah saw bagi para mukhallaf, yakni orang  islam yang sudah terkena taklif atau beban hukum. Lafazh ushul diindetikkan dengan istilah kaidah atau patokan yang menjadi tolok ukr perbuatan. Al-Baidhawi mengatakan bahwa ushul fiqh adalah ilmu pengetahuan tenang dalil fiqh yang umum.
Pengertian ushul fiqh diatas memiliki penekanan yang berbeda. Menurut ulama syafi’iyyah, objek kajian ushul fiqh adalah dalil-dalil  yang bersifat ijmali (global). Ushul fiqh diartikan juga sebagai ilmu pengetahuan yang objeknya dalil atau sumber hukum dengan semua seluk-beluknya dan metode penggaliannya. Metode yang dimaksud adalah alat untuk mengeluarkan hukum dan dalil-dalilnya.  Dalil hukum syara’ yang dimaksud adalah hujjah syar’iyyah yang dapat bersifat riwayah maupun dirayah. Contohnya adalah ibadah sholat jumat yang diperintahkan langsung oleh allah dalam Al-Qur’an yang wajib dilaksanakan dengan berjamaah sebanyak dua reka’at, Allah SWT berfirman dalam surat al jummuah ayat 9 :


Artinya:
“hai orang-orang beriman , apaila diseru untuk menunaikan sholat jum’at, maka bergegaslah kamu mengingat allah dan tinggalkanlah jual-beli, yang demikian iti lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

B. Objek kajian ushul fiqh
Objek kajian ushul fiq sebagai berikut:
1. Nash Al-Qur’an,As-Sunnah,pendapat para sahabat,pendapat para tabi’in, para ulama salaf maupun ulama khalaf.
2. Berbagai metode pendekatan yang digunakan oleh ulama mujtahidin dalam menerapkan konsep teori sebagai alat penggalian hukum islam terhadap sumber-sumbernya;



3. Semua hal yang berkaitan dengan kriteria ulama yang dinyatakan  layak dan pantas melakukan upaya penggalian hukum islam atau penerjemah terhadap syarat-syarat kompetensi ulama yang dipandang memiliki kemampuan intelektual untuk menerapkan metode tertentu dalam mengistinbath hukum.
Nash Al-Qur’an,As-Sunnah,pendapat para sahabat dan generasi seterusnya adalah sumber-sumber hukum islam. Baik yang ditetapkan oleh nash Al-Qur’an secara jelas dan pasti atau qath’i maupun yang dipandang oleh ulama sebagai nash-nash zhanni. Para ulama sepaat bahwa semua ayat yang terdapat dalam alquran adalah qath’i al-wurud, yakni diturunkan langsung oleh Allah SWT. Sebagai mukjizat Rasulullah SAW. Metode pendekatan munasabah al-ayah,merupakan cara kerja akal yang ijtihadiyah karena akal mengupayakan sekuat mungkin untuk mencari dan membentuk paradigma penafsiran tersebut.
Untuk mempermudah pemahaman jenis-jenis objek ushul fiqh dan oprasionalitas kaidah ushul fiqh, yang dibuktikan dengan adanya pelaksanaan hukum islam, misalnya tentang perkawinan dengan acuan firman Allah SWT. Surat An-Nisa ayat 3 menyebutkan:

Artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
C. Tujuan dan ruang lingkup ushul fiqh
Tujuan mempelajari ushul fiqh ialah mengetahui ketetapan hukum perbuatan tertentu di dalam pelaksana ajaran islam. Upaya untuk mengetahui ketetapan dan ketentuan hukum yang terkandung di dalam ajaran islam dapat dilakukan melalui berbagai metode, kemudian metode tersebut dijadikan sebagai kerangka kerja para ulama mujtahid, baik dengan jalan yakin (pasti) atau dengan jalan zhan (dugaan, perkiraan). Sebagai contoh bahwa kaidah al-ashl fi an-nahyi litahrim, asal dan larangan itu hukumnya haram.



firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat al- baqarah ayat 168:

Artinya:
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”
dari uraian diatas, dapat dipahami bahwa ruang lingkup ilmu ushul fiqh berkaitan dengan:
1. Proses penggalian hukum yang terkandung dalam sumber ajaran islam yakni Al-Qur’an dan Hadits
2. Proses penetapan hukum suatu objek perbuatan mukallaf
3. Dalil-dalil hukum suatu perbuatan
4. Eksistensi mujtahid sebagai penggali hukum dan dalil syara’
5. Kriteria mujtahid atau syaratnyang harus dimiliki mujtahid
6. Metode dan pendekatan yang digunakan oleh para mujtahid dalam melakukan istinbath hukum
7. Penerapan kaidah-kaidah ushul fiqh yang diterapkan dalam menetapkan makna suatu nash danketentuan hukum yang terdapat dalam makna yang digali
8. Relevan dan tidaknya antara kaidah ushul fiqh dan nash-nash yang dihadapat


D. Perbedaan ushul fiqh dengan fiqh

Perbedaan ushul fiqh dengan fiqh. Pertama dari segi bahasanya, kata “figh” berasal dari faqiha-yafqohu-fiqhan yang berati mengerti atau paham. Paham yang dimaksud adalah upaya aqliah dalam memahami ajaran-ajaran islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Al-fiqh menurut bahasa adalah mengetahui sesuatu dengan jelas. Ilmu fiqh merupakan ilmu yang mempelajari ajaran islam yang disebut dengan syariat yang bersifat amaliah (praktis) yang diperoleh dari dalil-dalil yang sistematis. Dan dalam terminologi Al-Qur’an  dan As-Sunnah, fiqh adalah pengetahuan yang luas dan mendalam mengenai perintah-perintah dan realitas islam dan tidak memiliki relevansi khusu  dengan bagian ilmu tertentu.



Pengertian fiqh seperti itu ditemukan dalam beberapa surat di dalam Al-Qur’an, salah satunya surat Hud ayat 91:

Artinya:
Mereka berkata,”hai syu’aib, kami tidak banak mengerti tentang apa yang kamukatakan itu dan sesungguhnya kami benar-benar melihat kamu seorang yang lemah di antara kami. Kalau tidaklah karena keluargamu, tentulah kami telah merajam kamu, sedangkan kami pun bukanlah seorang yang berwibawa di sisi kami.”
Dari ayat diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa arti fiqh secara leksikal adalah pemahaman, sedangkan objek yang dipahami bersifat umum.
Perbedaan mendasar antara ushul fiqh dan fiqh dapat disimpulka sebagai berikut:
1. Ushul fiqh merupakan metode untuk menggali hukum nash Al-Qur’an dan As-Sunnah, sedangkan fiqh merupakan pengamalan dalil yang ketetapan hukumnya telah jelas yang diproduksi oleh ushul fiqh;
2. Ushul fiqh menetapkan dalil, sedangkan fiqh menjadikan dalil sebagai rujukan perbuatan;
3. Ushul fiqh lebih dahulu bekerja, sedangkan fiqh bergerak setelah ushul fiqh;

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ushul Fiqh: pengertian amar dan nahi

Pengertian Dharuriyyat, Hajiyyat dan Tahsiniyyat

Makalah : Fiqih Muamalah Ju’alah ( Pemberian Upah )