Jumat, 23 Desember 2022

Ramalan Sabdo Palon Nagih Janji, Obrak-Abrik Tanah Jawa?



 

Ramalan Sabdo Palon Nagih Janji, Obrak-Abrik Tanah Jawa?


Dalam sebuah ramalan disebutkan Sabdo Palon bersumpah kembali ke Tanah Jawa setelah 500 tahun sejak keruntuhan Kerajaan Majapahit.


Sabdo Palon adalah tokoh misterius yang dipercaya sebagai peramal ulung sekaligus penguasa Tanah Jawa. Ada banyak versi tentang sosok tersebut yang berkembang menjadi mitos bagi masyarakat Jawa.

< />

Dalam suatu kisah disebutkan bahwa dia hidup pada masa Prabu Brawijaya V, raja terakhir dari Kerajaan Majapahit. Namanya dikisahkan dalam Serat Jangka Jayabaya Sabdo Palon oleh pujangga Keraton Solo, Ronggowarsito.


Salah satu syair dalam serat tersebut memuat ramalan kehancuran Islam di Tanah Jawa, terhitung setelah 500 tahun keruntuhan Majapahit. Bait ramalan itu dikenal dengan istilah Sabdo Palon Nagih Janji.


Sabdo Palon adalah tokoh yang sangat dihormati kalangan umat Hindu-Buddha dan penganut aliran Kejawen di Tanah Jawa. Konon dia mengembang tugas berat sebagai Panakawan abdi kinasih Prabu Brawijaya V.


Dia menganut kepercayaan Budi, yaitu agama Jawa yang berlaku secara turun-temurun. Dia meramalkan kehancuran Islam di Tanah Jawa dalam ramalannya yang berbunyi:


“Pepesthene nusa tekan janji, yen wus jangkep limang atus warsa, kepetung jaman Islame, musna bali marang ingsun, gami Budi madeg sawiji”


Artinya: “Takdir nusa sampai kepada janji, jka sudah genap lima ratus tahun, terhitung zaman Islam, musnah kembali kepadaku, Agama Budi berdiri menjadi satu.”


Sabdo Palon memberitahukan tanda-tanda dia akan kembali. Dia bersumpah kembali ke Tanah Jawa pada 500 tahun lagi tepat setelah Majapahit runtuh.


Pada masa itu, agama Islam tidak dijalankan paripurna oleh pemeluknya. Oleh sebab itu dia meramalkan agama Islam akan hancur dan digantikan agama Budi.


Jika dihitung sejak keruntuhan Kerajaan Majapahit runtuh paada 1478, maka Sabdo Palon diperkirakan kembali pada abad ke-20. Dia bersama anak buahnya akan menguasai Tanah Jawa dan mengembangkan agama Budi di Nusantara.

Makalah Pengertian Syariat Islam dan Hubungannya dengan Fiqh

 


A. Pengertian Syariat Islam dan Hubungannya dengan Fiqh

 

Hakikat Islam yang disampaikan Muhammad saw tidak berubah, yaitu menyerah diri kepada Allah Ta’ala. Untuk menyelami aplikasinya secara luas dan mendalam dapat dicapai dengan mempelajari syariat yang diberikan Allah Ta’ala kepada Muhammad saw. Wujud syariat ini terungkap dalam firman Allah Ta’ala :

 

“Kemudian Kami jadikan kamu (hai Muhammad) berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama)itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.”[1]

 

Syariat tersebut mengikuti pribadi Muhammad saw lebih dahulu sebelum umatnya. Karena Allah Ta’ala memerintahkan kepadanya agar mengikutinya dan sebaliknya melarangnya mengikuti pandangan dan sikap manusia yang tidak tahu Allah Ta’ala sehingga tidak mengetahui kebenaran.

 

 

B. Pengertian Syariat

 

Meskipun tafsir kata syariat dalam ayat di atas berbeda-beda, namun mempunyai persamaan dari segi maksudnya. Ibnu Abbas r.a. menafsirkannya dengan petunjuk yang jelas. Qatadah menafsirkannya dengan ketentuan-ketentuan, batasan-batasan, perintah dan larangan. Ibnu Zaid menafsirkannya dengan din (agama).[2] Fakhrurrozi menafsirkannya dalam bentuk definisi yaitu :

 

“Apa-apa yang ditetapkan Allah Swt atas para mukallaf (orang yang wajib melaksanakan hukum Allah Ta’ala) supaya mereka ikuti.”[3]

 

Keterangan-keterangan tersebut di atas tidak bertentangan, tetapi pengertian syariat yang dikemukakan Fakhrurrazi lebih jelas dan telah dirumuskan dalam bentuk definisi.

 

At Thahanawi juga mengemukakan definisi yang sama, yaitu :

 

“Syari’at ialah hukum-hukum yang disyari’atkan Allah Ta’ala untuk hamba-hamba-Nya yang disampaikan oleh salah seorang nabi dari nabi-nabi (sallallahu ‘alaihim dan sallallahu ‘ala nabiyyina wa sallam), baik hukum-hukum tersebut mengenai amal perbuatan ………… maupun mengenai akidah.”[4]

 

Pengertian atau definisi syariah di atas adalah umum. Ia bukan saja pengertian syariat yang diberikan Allah Ta’ala kepada Rasul-Nya Muhammad saw., tetapi bahkan pengertian semua syariat yang diberikan Allah Ta’ala kepada para rasul sebelum Muhammad saw.

 

 

C. Syariat-Syariat Yang Berbeda-beda

 

Sebagaimana kita ketahui Al Quran menginformasikan bahwa Allah Ta’ala memberikan pula syari’at kepada rasul-rasul sebelum Muhammad saw, seperti kepada Musa a.s. dan Isa a.s.

 

“Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang.”[5]

 

Ini menunjukkan bahwa masing-masing Rasul diberi syariat. Dengan demikian kata syari’at merupakan istilah umum, tidak terbatas pada syariat yang ditetapkan Allah Swt buat Rasul-Nya Muhammad saw saja.

 

Informsi lain yang dipahami dari ayat di atas ialah bahwa syariat yang diberikan Allah kepada Rasul-rasul-Nya dan umat-umat mereka dapat berbeda. Bagi Taurat ada syari’at, bagi Injil ada syari’at dan bagi Al Qur’an ada pula syari’at.[6]

 

Oleh karena terdapat perbedaan-perbedaan, maka mayoritas ahli hukum Islam memandang informasi ayat ini mengandung isyarat dari Allah Ta’ala bahwa masing-masing syariat berdiri sendiri, sehingga syariat yang diberikan Allah Ta’ala kepada rasul-Nya sebelumnya tidak mengikat rasul yang datang kemudian.[7]

 

 

D. Kerangka Umum Syariat Bagi Muhammad saw

 

Syari’at Islam yang ditetapkan Allah Swt bagi Rasul-Nya Muhammad saw mencakup tiga bidang hukum yang sangat luas, yaitu (1) hukum-hukum mengenai akidah (kepercayaan), (2) hukum-hukum mengenai amal perbuatan, dan (3) hukum-hukum mengenai akhlak (moral). Ada yang mempersempitnya menjadi dua bidang hukum saja, dengan menggabungkan bagian kedua dan ketiga menjadi satu, mengingat akhlak (moral) termasuk amal perbuatan.

 

Allah Ta’ala memberlakukan hukum-hukum tersebut pada manusia untuk mewujudkan perbaikan-perbaikan dalam masyarakat manusia sendiri dan demi kepentingan masyarakat manusia pula.

 

Dr. Musthafa Ahmad Az Zarqa’ membagi perbaikan-perbaikan tersebut kepada tiga bagian pokok, yaitu :

 

1. Membebaskan akal manusia dari belenggu taklid (mengikuti begitu saja tanpa memahami dasarnya) dan khurafat.

 

Caranya ialah menanamkan akidah dan iman kepada Allah YME serta membimbing akal manusia agar selalu mengacu kepada dalil (dasar) dan berpikir berdasarkan ilmu pengetahuan yang luas dan terbuka.

 

2. Memperbaiki jiwa maupun akhlak individu, membimbingnya ke arah kebaikan, mendorongnya melaksanakan kewajiban-kewajiban yang dibebankan atas dirinya dan tidak tenggelam dalam syahwat dan ambisinya, dan mengendalikan akal pikirannya sehingga tidak menajdi penghambat pelaksanaan tugas kewajiban yang dipikulnya.

 

Caranya ialah setiap individu didorong agar mengamalkan dan menunaikan ibadat-ibadat yang sah. Ibadat-ibadat tersebut senantiasa mengingatkannya akan Penciptanya. Begitu juga setiap individu diberi informasi tentang akan adanya pahala dan sanksi di akhirat. Sehingga setiap individu yang beriman senantiasa mengontrol amal perbuatannya agar tidak melalaikan kewajiban-kewajibannya.

 

3. Memperbaiki kehidupan masyarakat.

 

Caranya ialah menjelmakan keamanan dan keadilan serta perlindungan atas kemerdekaan masyarakat dalam batas-batas yang wajar, begitu juga melindungi kehormatan (harga diri) manusia melalui suatu sistem hukum menyangkut kepentingan individu maupun masyarakat, politik maupun pemerintahan yang mencakup semua asas hukum yang diperlukan untuk :

Menegakkan kehidupan masyarakat dalam suatu negara.

Mengatur hubungan-hubungan antara sesama anggota masyarakat dan hubungan antara anggota masyarakat dengan pihak penguasa.

Serta melindungi hak-hak khusus bagi individu dan hak-hak umum bagi masyarakat.

Dari tiga tujuan Syari’at Islam tersebut di atas menjadi jelaslah makna syari’at dan menjadi jelas pula tiga unsur yang menjadi asas bagi syari’ay Islam yaitu akidah, ibadat dan hukum dan pengadilan. Sehingga menjadi jelas kebenaran kesimpulan yang mengatakan bahwa Islam adalah agama dan negara.[8]

 

Bidang akidah dibahas dalam ilmu tersendiri yaitu ilmu kalam (ilmu tauhid). Bidang ibadat dan hukum dan pengadilan dibahas dalam yang tersendiri pula yaitu ilmu fiqh.

 

 

D. Hubungan Syariat dan Fiqh

 

Penerapan syariat Islam dalam masyarakat melahirkan fiqh. Antara fiqh dan syariat mempunyai hubungan yang sangat erat, karena sesungguhnya fiqh tetap berpijak pada syariat. Fiqh merupakan tuntutan yang harus timbul dan sukar dielakkan dalam pelaksanaan syariat. Hubungan antara fiqh dan syariat tersebut diungkapkan para faqih dalam pengertian (definisi) fiqh, sebagaimana akan diuraikan.

 

Karena itu menguasai pengertian (definisi) fiqh akan mempermudah upaya memahami beberapa hal, di antaranya :

 

- Hakikat fiqh

- Ruang lingkup pembahasan fiqh

- Posisi fiqh secara tepat dan lebih mendalam

- Cara lahirnya fiqh

 

 

REFERENSI

 

[1] QS.Al Jaatsiyah ayat 18

[2] Ath Thabari, Jami’ Al Bayan, (Kairo : Dar Al Ma’arif, 1954), cet. ke II, XXII hal. 146-147

[3] Fakhrurrazi, At Tafsir Al Kabir, (Teheran : Dar Al Kutub Al ‘Ilmiyah), cet. ke II, hal. 12

[4] Dr. Muh. Yusuf Musa, Al Fiqh Al Islami, (Kairo : Dar Al Kutub Al Haditsah, 1954), hal 8

[5] QS. Al Maaidah ayat 48

[6] Fakhrurrazi, loc.cit.

[7] ibid

[8] Lih. Dr. Musthafa Ahmad Az-Zarqa’, Al Madkhal Al Fiqhi Al ‘Am, (Damaskus : Al Adib, 1967-1968), I, hal. 30

 

 

MAKALAH SEJARAH SINGKAT PERKEMBANGAN FIQIH



Ilmu fiqih adalah salah satu ilmu keislaman yang hingga kini cukup berkembang, hal ini terbukti dengan kekayaan warisan khazanah klasik yang dimilikinya hingga maraknya berbagai kegiatan atau forum kajian ilmu fiqih seperti bahts al-masâil fiqhiyah yang dilakukan lembaga dan ormas-ormas Islam maupun lembaga-lembaga pendidikan Islam seperti pesantren. Namun yang tampaknya perlu mendapat perhatian khusus adalah munculnya kesan kuat dalam masyarakat, bahwa Islam yang mereka pahami adalah fiqih itu sendiri, karena ia menyajikan aturan dan rambu-rambu hukum yang jelas sehingga dapat mereka jadikan pegangan.

 

Ini mengindikasikan kedudukan fiqih sebagai sebuah ilmu sering belum dapat dimaknai secara proporsional, sehingga cenderung tidak dibedakan mana ajaran dasar Islam yang bersifat absolut, dan mana ajaran fiqih yang bisa berkembang dan mengalami perubahan sesuai dengan dinamika sosial. Bertolak dari fenomena tersebut, tulisan sederhana ini mencoba menguraikan tentang apa hakekat ilmu fiqih dan apa obyek kajiannya? Masalah ini sangat urgen untuk dibahas, disatu sisi agar kita dapat lebih memiliki pemahaman yang benar tentang dimensi ontologi fiqih, dan di sisi lain untuk melihat sejauh mana fiqih dapat dipandang sebagai ilmu sesuai kriteria dalam filsafat ilmu

 

SEJARAH SINGKAT PERKEMBANGAN FIQIH

 

Fiqih lahir bersamaan dengan lahirnya agama Islam, sebab agama Islam itu sendiri merupakan kumpulan peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, hubungan manusia dengan sesama. Karena luasnya aspek yang diatur oleh Islam, para ahli membagi ajaran Islam ke dalam beberapa bidang seperti bidang akidah, ibadah, dan mua’amalah. Semua bidang ini pada masa Rasulullah diterangkan di dalam al-Qur’an sendiri yang kemudian diperjelas lagi oleh Rasulullah dalam sunnahnya.

 

Hukum yang ditetapkan dalam al-Qur’an atau sunnah kadang dalam bentuk jawaban dari suatu pertanyaan atau disebabkan terjadinya suatu kasus atau merupakan keputusan dari Rasulullah ketika memutuskan suatu masalah. Jadi pada masa itu sumber fiqih hanya ada dua, yaitu al-Qur’an dan sunnah.

 

Kemudian dimasa sahabat banyak terjadi berbagai peristiwa yang sebelumnya belum pernah terjadi. Maka untuk menetapkan hukum terhadap peristiwa baru tersebut para sahabat terpaksa berijtihad. Dalam ijtihad terjadi dua kemungkinan, yaitu terjadi kesepakatan pendapat antar para sahabat yang disebut dengan “ijmak” dan terjadi perbedaan pendapat yang disebut dengan istilah “atsar”.

 

Hasil ijtihad pada masa itu tidak dibukukan sehingga belum dapat dinamakan dengan ilmu tetapi hanya merupakan pemecahan terhadap masalah. Karena itu hasil ijtihad belum dinamakan dengan fiqih dan para sahabat belum dapat dinamakan fuqoha.  

 

Pada abad kedua dan ketiga hijriyyah, yang dikenal dengan tabi’in, tabi’ti tabi’in dan imam-imam madhab, daerah yang dikuasai umat Islam makin luas, bukan bangsa-bangsa yang bukan Arab memeluk Islam. Karena itu banyak timbul berbagai kasus baru yang belum pernah terjadi sebelumnya. Karena kasus baru inilah yang memaksa para fuqoha untuk berijtihad untuk mencari hukum kasus tersebut. Dan dimasa ini dimulai gerakan pembukuan sunnah, fiqih dan berbagai ilmu yang lain.

 

Pada masa ini orang yang berkecimpung dalam ilmu fiqih disebut dengan “fuqoha” dan ilmu pengetahuan mereka disebut dengan “fiqih”. Melihat perkembangan fiqih di atas sangat nampak bahwa syari’at Islam melalui hukum praktisnya berupa hukum-hukum fiqih terus berusaha menjawab dan sekaligus memberi aturan yang rapi bagi tata kehidupan umat Islam. khususnya melalui metode ijtihad, hampir semua problematika kontemporer saat ini dapat ditemukan solusinya untuk kemudian muncul hukumnya.

 

HAKEKAT ILMU FIQIH

Kata “fiqih” secara etimologis berarti "paham" atau "paham yang mendalam". Selain itu “fiqih” juga dapat dimaknai dengan "mengetahui sesuatu dan memahaminya dengan baik". Kalau dalam tinjauan morfologi, kata fiqih berasal dari kata faqiha-yafqahu-fiqhan yang berarti “mengerti atau paham”.

 

Jadi perkataan fiqih memberi pengertian kepahaman dalam hukum syari’at yang sangat dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya.6 Sedangkan definisi fiqih secara terminologi, para fuqoha’ (ahli fiqih) memberikan artian sesuai dengan perkembangan dari fiqih itu sendiri. Tepatnya pada abad ke-II telah lahir pemuka-pemuka mujtahid yang mendirikan madhab-madhab yang tersebar di kalangan umat Islam.

 

Yang pertama yaitu Abu Hanifah ( yang memberikan pengertian fiqih .علمنيبيمن ايحقوقمىايوحقىحتيم ي ;berikut sebagai 7 Definisi ini meliputi semua aspek kehidupan, yaitu akidah, syari'ah dan akhlak tanpa ada pemisahan di antara aspek-aspek tersebut. Pada masa imam Syâfi'i8 (150-204H/767-822M), para ulama’ Syafi’iyyah memberikan definisi yang lebih spesifik, hal ini karena ilmu fiqih cukup berkembang seiring tuntutan kebutuhan masyarakat dalam memperoleh jawaban atau kepastian hukum. Di antara definisi tersebut adalah sebagai berikut, “Ilmu yang menerangkan segala hukum agama yang berhubungan dengan perbuatan para mukallaf yang digali dari dalildalil yang jelas (terperinci).” Pengertian fiqih yang dikemukakan tersebut lebih spesifik dari pada yang diketengahkan oleh definisi fiqih pada masa sebelumnya, yaitu dengan memunculkan term ahkam, af’aal al-mukallafin, dan istinbat yang tentunya hal ini penting dalam mengngkap hakikat dari ilmu fiqih. Dalam perkembangan selanjutnya, seiring berkembangnya berbagai disiplin keislaman yang mengharuskan pembidangan secara tegas terhadap fiqih, para ulama mulai memunculkan pengertian yang spesifik megenai ilmu fiqih. Al-Said al-Juraini sebagaimana dikutip oleh Nazar Bakry mengemukakan pengertian ilmu fiqih sebagai berikut; “Ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang amaliyah dan diambil dari dalil-dalil yang terperinci.

 

Fiqih adalah ilmu yang diperoleh dengan jalan ijtihad dan membutuhkan penalaran dan taammul”. Pengertian yang dikedepankan oleh al-Said al-Juraini lebih spesifik daripada pengertian yang sebelumnya, yaitu dengan menyebutkan al-ahkam, al-syar’iyyah, al-‘amaliyyah, istinbat, ijtihad, nadhor.

 

Kemudian kata “al-‘amaliyyah”11 itu menunjukkan bahwa ilmu fiqih itu sifatnya praksis (pengamalan), artinya bahwa fiqh itu hanya menyangkut perbuatan manusia yang bersifat lahiriyah, yang berarti masalah i’tiqodiyah (keimanan) seperti tetapnya sifat qudroh bagi Allah, tidak termasuk dalam lingkup fiqh. Kemudian kata “ ” mengandung pengertian bahwa fiqh itu hasil penggalian dan penemuan mujtahid atas ketentuan yang belum secara eksplisit disebut dalam nash. Dengan demikian mengecualikan ilmunya Allah yang sifatnya adalah dhorury. Kata " " dalam definisi tersebut menjelaskan tentang dalil-dalil yang digunakan seorang faqih dalam penggalian dan penemuannya. Karena itu ilmu yang diperoleh orang awam dari seorang mujtahid yang terlepas dari dalil tidak termasuk dalam pengertian fiqh, karena ia hanya taqlid (mengikuti) saja. Kemudian kata “ " itu menunjukkan akan dalil-dalil yang digunakan fuqaha’ itu adalah dalil yang jelas (terperinci).

 

Semisal cara pengambilan hukum wajib pada sholat yang berasal dari ayat “aqimu alsholat”. Kata “aqimu” adalah amar yang dilalahnya (penunjukannya) adalah ke hukum wajib, jadi hukum sholat adalah wajib.13 Dengan demikian fiqih akan mengarahkan terhadap suatu perbuatan itu bisa dihukumi wajib, haram, sunnah, makruh ataupun mubah, yang disebut dengan hukum taklifi (hukum yang berkenaan dengan perbuatan mukallaf).

 

Ataupun mengarahkan pada hukum wad’i, yakni hukum yang tidak ada hubungannya dengan perbuatan mukallaf, seperti tenggelamnya matahari adalah tanda masuknya kewajiban sholat Maghrib. Dengan memahami beberapa pengertian yang dikemukakan beberapa tokoh di atas nampak jelas bahwa hakikat ilmu fiqih meliputi hal-hal sebagai berikut; (1) fiqih adalah ilmu tentang hukum syara', (2) fiqih membicarakan 'amaliyah furû'iyyah mukallaf (3) pengetahuan tentang hukum syara' didasarkan pada dalil terperinci, (4) fiqih itu digali dan ditemukan melalui ijtihâd. Berdasar atas rumusan tersebut, memang fiqih disebut sebagai ilmu, meskipun ada yang berpendapat bahwa “fiqih” tidaklah sama dengan “ilmu”.

 

Karena ilmu harus bersifat koheren, sistematis, dapat diukur dan dibuktikan. Bahkan kadang didefinisikan secara ketat, ilmu haruslah empiris dan memiliki nilai kepastian. Sementara fiqih adalah sesuatu yang dapat dicapai oleh mujtahid dengan dzonnya, sedangkan ilmu haruslah tidak bersifat dzonniy. Namun demikian, karena dzon dalam fiqh itu dipandang cukup kuat, maka ia mendekati ilmu. Apalagi ukuran ilmu pada masa-masa itu belumlah sedetail dan serumit saat ini.

 

Jadi dengan demikian ilmu fiqih bisa dipandang sebagai ilmu yang berdiri sendiri. Kemudian ketika ilmu fiqih dikaitkan dengan hakekat sesuatu dalam perspektif filsafat, maka termasuk dalam wilayah ontologi. Pembahasan tentang ontologi sebagai dasar ilmu ini berusaha untuk menjawab "apa",15 yang menurut Aristoteles merupakan The Fisrt Philosophy, yang membahas esensi benda.

 

Dapat juga dinyatakan, ontologi membahas apa yang ingin kita ketahui, seberapa jauh kita ingin tahu, atau suatu pengkajian mengenai teori tentang ada. Dengan demikian ontologi berusaha mencari inti yang termuat dalam setiap kenyataan.

 

Kemudian jika dikaitkan dengan hakekat fiqih, maka perlu terlebih dahulu dikemukakan mengenai definisi fiqih dari beberapa tokoh yang selanjutnya ditelaah sesuai dengan kaidah filsafat ilmu. Bertolak dari definisi fiqih yang telah dikemukakan oleh beberap tokoh ilmu fiqih di atas dapat disimpulkan bahwa hakekat ilmu fiqih adalah ajaran-ajaran Islam yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf yang diperoleh melalui penggalian atau istinbat dari dalil-dalil syraa’ oleh ahli fiqih.

Rabu, 21 Desember 2022

Makalah Ahlussunnah wal Jama’ah

 


BABI

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Nahdatul ‘ulama sebagai organisasi keagamaan (Jam’iyah Islamiyah) besar, malah mungkin “terbesar” dalam anggotanya di indonesia, sejak berdirinya pada tanggal 31 Januari 1926 M telah menyatakan diri sebagai organisasi Islam berhaluan “Ahlussunnah wal Jama’ah”, yang dalam aqidah mengikuti aliran Asy’ariyah-Maturidiyah, dalam syari’ah fiqih mengikuti salah satu madzab empat Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali, dan dalam Tashawuf mengikuti AL-Junaidi dan Al-Ghazali. Disamping itu, dalam mukhtamar NU di Situbondo 1994, dirumuskan watak dan karakter NU sebagai organisasi (Jam’iyah) dan komunitas NU (Jama’ah), mempunyai sikap kemasyarakatan dan budaya (sosio-kultural) yang Tawassuth (moderat), Tasamuh (toleran), dan Tawazun (harmoni). Kepemimpinan NU selama ini dipercayakan kepada para Ulama yang dipandang memiliki dimensi kepemimpinan yang memadai, yakni dimensi kepemimpinan ilmiah, kepemimpinan sosial, kepemimpinan spiritual dan kepemimpinan administratif. Organisasi NU ini sejak dulu mempunyai kepedulian terhadap kehidupan bangsa dan negara (politik), dan partisipasinya dalam masalah berbangsa dan bernegara tersebut telah diwujudkan dengan berbgai macam manifestasi politik, mulai dari gerakan kebangsaan, perang merebut kemerdekaan, masuk dalam pemerintahan menjadi partai politik dan aktifitas politik praktis lainnya. Sampai menjadi kekuatan moral bangsa yang ikut mempengaruhi warna politik nasional. Semua sikap, prilaku dan kiprah, serta perannya dalam semua hal tersebut ternyata tidak terlepas dari akar dan nilai-nilai teologis ysng diyakini dan norma-norma syariah yang dijunjung tinggi, serta kesadaran sepiritual/rohaniah yang dihayati, yakni keyakinan ahlussunnah wal jama’ah, serta doktrin-doktrin dan metodologi pemahamannya. Visi kejam’iyahan dan kejama’ahan ini kiranya tidak di ambil secara kebetulan, tetapi karena kesadaran dan pertimbangan obyektif, bahwa NU didirikan untuk kemaslahatan bangsa indonesia yang dipluralistik (majemuk) baik dalam keagamaan, kesukuan, kedaerahan maupun kebudayaannya. NU merasa membawa missi keislamannya sebagai rahmat bagi kehidupan semesta (rahmatan li al’alamin).



B.     Tujuan

1.      Mengetahui biografi sejarah singkat NU

2.      Untuk mengetahui pemikiran K.H. Hasyim Asy’ari

3.      Untuk menelusuri sejauh mana perkembangan K.H. Hasyim Asy’ari dan NU

4.      Mencari tahu tentang apa itu Aswaja ( Ahlusunnah Waljama’ah )

5.      Untuk mengetahui Karya-karya K.H. Hasyim Asy’ari

6.      Untuk Mengetahui Tokoh-Tokoh NU

C.    Rumusan Masalah

1.      Bagaimana sejarah singkat NU ?

2.      Apa saja yang dihasilkan pemikiran K.H. Hasyim Asy’ari?

3.      Sudah sejauh mana perkembangan K.H. Hasyim Asy’ari dan NU?

4.      Apa itu pengertian Aswaja ( Ahlusunnah Waljama’ah )?

5.      Apa saja karya-karya yang dihasilkan K.H. Hasyim Asy’ari?

6.      Siapa sajakah tokoh-tokoh pendiri NU?

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

A.    Sejarah Singkat Biografi NU ( Nahdatul ‘ulama ) 

NU ( Nahdatul ‘ulama )  adalah Sebuah organisasi yang didirikan oleh para ulama’ pada tanggal 31 Januari 1926/ 26 Rajab 1344 H di Surabaya..
Organisasi ini berdiri dipicu oleh tindakan penguasa baru Arab Saudi berpaham wahabi yang telah berlebih-lebihan dalam menerapkan progran pemurnian ajaran islam. Kala itu pemerintahan, antara lain, menggusur petilasan sejarah islam, seperti makam beberapa pahlawan islam dengan dalih mencegah kultus individu.[1] Mereka juga melarang sesuatu yang dianggap bid’ah seperti membaca al-barzanji yang dianggap sebagai kultus individu. Pemerintah Arab Saudi juga melarang mazhab-mazhab selain mazhab wahabi, selain pemerintah Arab Saudi ingin menjadi kekholifahan yang diakui eksistensinya secara internasional oleh negara yang berpenduduknya beragama islam.

Keadaan ini adalah salah satu alasan berdirinya NU. Karena undangan itu sekiranya akan juga dihadiri oleh beberapa organisasi di Indonesia, namun orang-orang yang “tradisional” ini tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan keberatan atas ide-ide wahabi mencoba untuk membuat trobosan baru yaitu mendirikan “komite hijaz”Komte hijaz ini kemudian berangkat sendiri ke Arab untuk menyampaikan beberapa keberatan dan komite ini tidak ada kaitannya dengan delegasi lain dari Indonesia. Setelah menyampaikan beberapa pesan kepemerintah Arab Saudi mereka pulang dan kemudian komite ini dibakukan untuk menjadi oraganisasi. Organisasi ini bergerak dalam bidang keagamaan dan kemasyarakatan.

Berdirinya organisasi NU ini merupakan salah satu fenomena yang luar biasa. Sebab, didirikan oleh orang-orang yang dianggap kolot, tradisi tidak mempunyai kemampuan dan kecerdasan berorganisasi. Organisasi ini sendiri sebenarnya tidak pernah lepas dari tangan dingin seorang kiai yaitu K.H Hasyim Asy’ari.[2]

Jadi, antara kiai Hasyim Asy’ari dengan NU seperti dua mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Sebab, NU ada atas prakarsa beliau dan beliau adalah simbol dari NU. Hubungan NU dan K.H.Hasyim Asy’ari ini digambarkan oleh Mas’ud sebagai Bapak Spiritual NU. Berdirinya NU yang dibidangi oleh K.H.Hasyim Asy’ari dan K.H.Wahab Hasbullah tidak lepas dari pengaruh K.H.Khalil dan juga K.H.As’ad Samsul Arifin. K.H.As’ad pada waktu berdirinya NU masih bersetatus santri K.H.Khalil dan sekaligus mediator antara K.H.Hasyim dengan gurunya dari Bangkalan. As’ad bercerita; berdirinya NU tidak seperti lazimnya perkumpulan lain. Berdirinya NU tidak ditentukan olen perizinan dari bupati atau gubernur, tapi langsung dari Allah Swt. Dan izin dari Allah itu juga ditempuh melalui perjuangan para wali sembilan. Karena itu, didalam simbol NU terdapat bintang berjumlah sembilan. Itu menandakan berdirinya NU tidak terlepas dari perjuangan para wali sembilan.

B.     Petualangan Politik NU ( Nahdatul ‘ulama ) 

Satu aspek menarik dari sejarah NU adalah hubungan dan keterlibatannya dalam dunia politik. Ini erat kaitannya dengan posisi para kiai sebagai pemimpin umat di satu sisi, dan dengan kebijakan pemerintah Belanda terhadap Islam di sisi, kebijakan Belanda untuk merongrong ajaran Islam dilihat sebagai masalah serius yang dengan sendirinya mengundang perhatian pemimpin Islam baik dari kalangan NU maupun Muhammaddiyah. Jurang perbedaan antara keduanya terdapat terbukti dapat dikesampingkan ketika kedua organisasi ini berkoalisi membentuk MIAI (Majlis Islam A’la Indonesia ) dalam tahun 1937 yang salah satu missinya adalah mengupayakan keseragaman sikap umat Islam dalam menghadapi kebijakan Belanda.[3] Keterlibatan politik NU berlanjut saat lahirnya Masyumi ( Majelis Syuro Muslim Indonesia ), di mana tokoh-tokoh NU berada pada posisi penting kepemimpinan. Dan keterlibatan politik NU praktis semakin intens.

Pada tahun 1952, setelah didahului perbedaan pendapat antar berbagai unsur Masyumi, NU menyatakan keluar dari partai ini : bukan untuk meninggalkan kancah politik, tetapi justru untuk menjadi partai politik yang berdiri sendiri. Keputusan ini penting ini dicapai dalam muktamar NU diPalembang. Maka mulailah satu babakan baru dalam perjalanan politik NU yang relatif berhasil berkat dukungan massa pesantren. Peralihan Indonesia dari Orde lama ke Orde Baru pada pertengahan 1960-an membawa perobahan besar dalam suasana politik. Salah satu aspeknya adalah keinginan untuk memperkecil jumlah partai berhaluan Islam yang lain bergabung menjadi Partai Persatuan Pembangun ( PPP ). Paling tidak pada awalnya pengaruh NU  dalam PPP sangat besar, sebelum unsur MI ( seperti J. Naro dan Ismail Hasan Mentereum ) menjadi lebih dominan sejak era 1980-an.[4]

Yang lebih relevan di tekankan adalah bahwa keterlibatan NU dalam politik praktis ternyata telah mengakibatkan terabaikannya bidang-bidang yang semula merupakan prioritas organisasi sosial keagamaan ini. Dengan terserapnya sebagian besar energi di bidang politik, bidang-bidang dakwah, sosial, pendidikan, dan budaya jadi terbengkalai. Banyak usahan-usaha yang telah dirintis sebelum NU terjun dalam dunia politik menjadi tidak berkembang.

Lalu muncullah kritik-kritik dari dalam tubuh NU sendiri, dalam ujud pencarian kembali identitas aslinya sebagai jam’iyah diniyah. Akumulasi dari atokritik ini dapat dilihat dalam popularitas semboyan “kembali ke Khittah 1926” sejak awal dekade 1970-an. Semakin banyak yang menyadari bahwa NU telah terlalu jauh meninggalkan cita-cita dan jiwa yang melandasi pendiriannya ditahun NU kembali ke Khittah tersebut.

C.    K.H. Hasyim Asy’ari Sebagai Pembela Aswaja (Ahlussunah Waljama’ah)

Sebagai integral dari Riwayat hidup K.H. Hasyim Asy’ari maka disini akan dikemukakan pula mengenai status Ahlu Sunnah Wa Al-jama’ah diwarisi oleh orang-orang NU sampai saat ini. K.H. Hasyim Asy’ari adalah orang yang sangat menekankan untuk mengikuti aliran Ahlussunah Wa aljama’ah dikalangan orang-orang NU istilah Ahlussunah Wa aljama’ah dikenal dengan Aswaja. Konsep ini dapat dilihat dalam anggaran dasar pertama NU dan peraturan yang disusun pada tahun 1930-an. K.H. Hasyim Asy’ari adalah tokoh yang tidak perlu disangsikan lagi dalam menyerukan Aswaja ini. Sebab beliau adalah tokoh utama berdirinya NU dan juga tokoh yang membuat undang-undang dasar utama  di NU.[5]

Aswaja yang dimaksud oleh NU adalah dalam bidang Fiqh mengikuti salah satu dari empat mazhab Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Hambali. Namun rupanya yang yang paling dominan adalah Imam Syafii. Sementara dalam bidang teologi yan diikuti adalah mazhab Abu Hasan al-Asy’ari atau Abu Manshur al-Maturidi. Dibidang Sufisme, NU mengikuti corak berpikirnya Imam al-Ghazali dan Abu Qasim al-junaidi. Oleh karena itu, NU mengklaim dirinya adalah golongan Ahlussunah Wa aljama’ah menurut versi yang dipahaminya.[6] Pemikiran seperti ini sebenarnya akar-akarnya sudah ada sejak islam berkembang dan dikembangkan oleh WaliSongo. Sebab, sebagaimana dijelaskan di atas bahwa Walisongo adalah para tokoh yang membawa ajaran dari beberapa Imam mazhab dan juga beberapa sufi.

Selain konsep tentang aswaja seperti yang disebutkan diatas, NU juga menekankan arti penting dari tasamuh ( Toleransi dalam bidang yang masih dalam perdebatan ), tawasuth atau adl, tawazun ( menyeimbangkan antara hubungan dengan Allah dan hamba, ) terutama dalam mu’amalah dan pergaulan dan amar makruf dan nahi munkar. Sikap tasamuh adalah sikap toleran terhadap perbedaan pandangan baik masalah keagamaan, terutama yang bersifat furu’ atau masalah khilafiyyah ; serta dalam masalah kemasyarakatan kebudayaan. Tawasuth adalah sikap tengah yang berintikan kepada prinsip hidup yang menjunjung tinggi keharusan berlaku adil dan lurus ditengah-tengah kehidupan bersama, bukan serba kompromistis dengan mencampur adukkan semua unsur, juga bukan mengucilkan diri dengan menolak pertemuan unsur apapun.

D.     Pemikiran K. H. Hasyim Asy’ari Tentang Pendidikan

Tepat pada tanggal 26 Rabi’ Al-Awwal 120 H. bertepatan 6 Februari 1906 M., Hasyim Asy’ari mendirikan Pondok Pesantren Tebuireng. Oleh karena kegigihannya dan keikhlasannya dalam menyosialisakan ilmu pengetahuan, dalam beberapa tahun kemudian pesantren relatif ramai dan terkenal.[7]

Menurut Abu Bakar Aceh yang dikutip oleh editor buku Rais ‘Am Nahdlatul Ulama hal.153 bahwa KH. Hasyim Asy’ari mengusulkan sistem pengajaran di pesantren diganti dari sistem bandongan menjadi sistem tutorial yang sistematis dengan tujuan untuk mengembangkan inisiatif dan kepribadian para santri. Namun hal itu ditolak oleh ayahnya, Asy’ari dengan alasan akan menimbulkan konflik di kalangan kiai senior.

Pada tahun 1916 – 1934 Hasyim Asy’ari membuka sistem pengajaran berjenjang. Ada tujuh jenjang kelas dan dibagi menjadi ke dalam dua tingkatan. Tahun pertama dan kedua dinamakan siffir awal dan siffir tsani yaitu masa persiapan untuk memasuki masa lima tahun jenjang berikutnya.[8] Pada siffir awal dan siffir tsani itu diajarka bahasa Arab sebagai landasan penting pembedah khazanah ilmu pengetahuan Islam. Kurikulum madrasah mulai ditambah dengan pelajaran-pelajaran bahasa Indonesia (Melayu), matematika dan ilmu bumi, dan tahun 1926 ditambah lagi dengan mata pelajaran bahasa Belanda dan sejarah.

Kiai Hasyim terkenal sebagai ulama yang mampu melakukan penyaringan secara ketat terhadap sekian banyak tradisi keagamaan yang dianggapnya tidak memiliki dasar-dasar dalam hadis dan ia sangat teliti dalam mengamati perkembangan tradisi ketarekatan di pulau Jawa, yang nilai-nilainya telah menyimpang dari kebenaran ajaran Islam. Menurut hasyim Asy’ari, ia tetap mempertahankan ajaran-ajaran mazhab untuk menafsirkan al-Qur’an dan hadis dan pentingnya praktek tarikat.

Sebagaimana diketahui dalam sejarah pendidikan Islam tradisional, khususnya di Jawa, peranan kiai Hasyim yang kemudian terkenal dengan sebutan Hadrat Asy-Syaikh (guru besar di lingkungan pesantren), sangat besar dalam pembentukan kader-kader ulama pimpinan pesantren. Banyak pesantren besar yang terkenal, terutama, yang berkembang di Jawa Timur dan Jawa Tengah, dikembangkan oleh para kiai hasil didirikan kiai Hasyim

E.     Pemikiran K. H. Hasyim Asy’ari Tentang Sosial

Aktivitas K. H. Hasyim Asy’ari di bidang sosial lainnya adalah mendirikan organisasi Nahdatul Ulama, bersama dengan ulama besar di Jawa lainnya, seperti Syekh ‘Abd Al-Wahhab dan Syekh Bishri Syansuri. Mengenai orientasi pemahaman dan pemikiran keislaman, kiai Hasyim sangat dipengaruhi oleh salah seorang guru utamanya: Syekh Mahfuz At-Tarmisi yang banyak menganut tradisi Syekh Nawawi. Selama belajar di Mekkah, sebenarnya, ia pun mengenal ide-ide pembaharuan Muhammad Abduh. Tetapi ia cenderung tidak menyetujui pikiran-pikiran Abduh, terutama dalam hal kebebasan berpikir dan pengabaian Mazhab.[9] Menurutnya kembali langsung ke Al-Qur’an dan As-Sunnah tanpa melalui hasil-hasil Ijtihad para imam mazhab adalah tidak mungkin. Menafsirkan Al-Qur’an dan Hadits secara langsung, tanpa mempelajari kitab-kitab para ulama besar dan imam mazhab, hanya akan menghasilkan pemahaman yang keliru tentang ajaran Islam. Latar belakang orientasi pemahaman keislaman seperti inilah yang membuat kiai Hasyim menjadi salah seorang pendiri dan pemimpin utama Nadhatul Ulama. Tidak kurang dari 21 tahun ia menjadi Rais ‘Am, ketua umum Nadhatul Ulama (1926-1947).

KH Hasyim Asy’ari menganjurkan kepada para kiai dan guru-guru agama agar memiliki perhatian serius kepada masalah ekonomi untuk kemaslahatan; “kenapa tidak kalian dirikan saja satu badan usaha, yang setiap wilayah ada satu badan usaha yang mandiri.” Demikian pernyataan KH Hasyim Asy’ari ketika mendeklarasikan berdirinya Nahdlah at-Tujjar.

 

BAB III

A.    Pengertian Ahlussunah waljama’ah ( NU )

1. Pengertian Ahlussunah Waljama’ah secara bahasa

·                  Ahlun : keluarga, golongan atau pengikut.

·                  Ahlussunnah : orang – orang yang mengikuti sunnah (perkataan, pemikiran atau amal perbuatan Nabi Muhammad SAW.)

·                  Wal Jama’ah : Mayoritas ulama dan jama’ah umat Islam pengikut sunnah Rasul.

Dengan demikian secara bahasa /aswaja berarti orang – orang atau mayoritas para ‘Ulama atau umat Islam yang mengikuti sunnah Rasul dan para Sahabat atau para ‘Ulama.[10]

2. Secara Istilah

Berarti golongan umat Islam yang dalam bidang Tauhid menganut pemikiran Imam Abu Hasan Al Asy’ari dan Abu Mansur Al Maturidi, sedangkan dalam bidang ilmu fiqih menganut Imam Madzhab 4 (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali) serta dalam bidang tasawuf menganut pada Imam Al Ghazali dan Imam Junaid al Baghdadi.

Nahdlatul Ulama sebagai Jamiyyah Diniyyah Islamiyyah berakidah Islam menurut faham Ahlussunnah wal Jamā’ah mengikuti salah satu madzhab empat : Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali. Perubahan-perubahan anggaran dasar di atas bukanlah soal yang penting untuk menilai pokok faham keagamaan NU. Bahkan boleh dikatakan apa yang tertuang dalam anggaran dasar hanyalah aspek formal dari kehidupan keagamaan NU, namun di balik formalitas itu terdapat warna yang sebenarnya dari sifat dan corak gerakan yang menjadi inti pokok kehidupan keagamaan NU.

Jika dilihat dari anggaran dasar NU di atas, tampak jelas bahwa faham Ahlussunah wa al-Jama'ah merupakan sistem nilai yang mendasari semua prilaku dan keputusan yang berlaku di NU. Oleh karena itu, paham ahlussunah waljama’ah (aswaja) tidak hanya dijadikan landasan dalam kehidupan keagamaan NU, namun merupakan landasan moral dalam kehidupan sosial politik. Dalam hal ini, ada empat prinsip yang menjadi landasan dalam kehidupan kemasyarakatan bagi NU yaitu :

1. Tawasuth

2. Tasamuh

3. Tawazun

4. Amar ma’ruf nahi munkar.

B.     Sejarah pertumbuhan Ahlussunah Waljama’ah (NU)

Nahdlatul ‘Ulama adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh para ulama dengan tujuan memelihara tetap tegaknya ajaran Islam Ahlussunah wal Jama’ah di Indonesia. Dengan demikian antara NU dan Aswaja ( ahlussunah waljama’ah) mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan, NU sebagai organisasi / Jam‘iyyah merupakan alat untuk menegakkan Aswaja dan Aswaja merupakan aqidah pokok Nahdlatul ‘Ulama.

‘Ulama secara lughowi (etimologis / kebahasaan) berarti orang yang pandai, dalam hal ini ilmu agama Islam. Begitu berharganya seorang Ulama, sampai Nabi pernah bersabda yang artinya : “Ulama itu pewaris Nabi. Sesungguhnya para Nabi tidak mewariskan dirham atau dinar, melainkan hanya mewariskan ilmu. Maka barang siapa mengambilnya maka ia telah mengambil bagian yang cukup banyak”.

Adapun maksud perkumpulan ini yaitu : Memegang dengan teguh pada salah satu dari mazhab Imam Empat, yaitu: Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, Imam Malik bin Anas, Imam Abu Hanifah an Nu’man atau Imam Ahmad bin Hambal, dan mengerjakan apa saja yang menjadikan kemaslahatan agama Islam.”[11]

Di Indonesia, seorang ‘Ulama diidentikkan atau biasa disebut “Kyai” yang berarti orang yang sangat dihormati. Agar tidak gampang memperoleh gelar “Ulama” atau “Kyai”, maka ada 3 kriteria yaitu :

·                  Norma pokok yang harus dimiliki oleh seorang ‘Ulama adalah ketaqwaan kepada Allah SWT.

·                  Seorang Ulama mempunyai tugas utama mewarisi misi (risalah) Rasulullah SAW, meliputi : ucapan, ilmu, ajaran, perbuatan, tingkah laku, mental dan moralnya.

·                  Seorang Ulama memiliki tauladan dalam kehidupan sehari – hari seperti : tekun beribadah, tidak cinta dunia, peka terhadap permasalahan dan kepentingan umat & mengabdikan hidupnya di jalan Allah SWT.

 

C.    K.H. Hasyim Asy’ari dan NU

K.H. Hasyim Asy’ari yang lahir di Pondok Nggedang, Jombang, Jawa Timur, 10 April 1875 tidak lepas dari nenek moyangnya yang secara turun-temurun memimpin pesantren. Ayahnya bernama Kiai Asy’ari, pemimpin Pesantren Keras yang berada di sebelah selatan Jombang. Kakeknya, Kiai Ustman, terkenal sebagai pemimpin Pesantren Gedang, yang santrinya berasal dari seluruh Jawa, pada akhir abad 19. Ayah kakeknya, Kiai Sihah, adalah pendiri Pesantren Tambakberas di Jombang.

Sejak kecil hingga berusia empat belas tahun, putra ketiga dari 11 bersaudara ini mendapat pendidikan langsung dari ayah dan kakeknya, Kyai Utsman. Hasratnya yang besar untuk menuntut ilmu mendorongnya belajar lebih giat dan rajin. Tak puas dengan ilmu yang diterimanya, sejak usia 15 tahun, ia berkelana dari satu pesantren ke pesantren lain; mulai menjadi santri di Pesantren Wonokoyo (Probolinggo), Pesantren Langitan (Tuban), Pesantren Trenggilis (Semarang), dan Pesantren Siwalan, Panji (Sidoarjo).[12]

Pada tahun 1892, Kiai Hasyim Asy’ari menunaikan ibadah haji dan menimba ilmu di Makkah. Di sana ia berguru kepada Syaikh Ahmad Khatib dan Syaikh Mahfudh at-Tarmisi, gurunya di bidang hadis.

Dalam perjalanan pulang ke Tanah Air, ia singgah di Johor, Malaysia, dan mengajar di sana. Pulang ke Indonesia tahun 1899, Kiai Hasyim Asy’ari mendirikan pesantren di Tebuireng yang kelak menjadi pesantren terbesar dan terpenting di Jawa pada Abad 20. Sejak tahun 1900, Kiai Hasyim Asy’ari memosisikan Pesantren Tebuireng sebagai pusat pembaruan bagi pengajaran Islam tradisional. Di pesantren itu bukan hanya ilmu agama yang diajarkan, tetapi juga pengetahuan umum.[13] Para santri belajar membaca huruf latin, menulis dan membaca buku-buku yang berisi pengetahuan umum, berorganisasi dan berpidato.

Tanggal 31 Januari 1926, bersama dengan tokoh-tokoh Islam tradisional, Kiai Hasyim Asy’ari mendirikan Nahdlatul Ulama, yang berarti kebangkitan ulama. Organisasi ini berkembang dan banyak anggotanya. Pengaruh Kiai Hasyim Asy’ari pun semakin besar dengan mendirikan organisasi NU, bersama teman-temannya. Itu dibuktikan dengan dukungan dari ulama di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Cikal-bakal berdirinya perkumpulan para ulama yang kemudian menjelma menjadi Nahdhatul Ulama (Kebangkitan Ulama) tidak terlepas dari sejarah Khilafah. Ketika itu, tanggal 3 Maret 1924, Majelis Nasional yang bersidang di Ankara mengambil keputusan, “Khalifah telah berakhir tugas-tugasnya. Khilafah telah dihapuskan karena Khilafah, pemerintahan dan republik, semuanya menjadi satu gabungan dalam berbagai pengertian dan konsepnya.”

D.    Karya-Karya K.H. Hasyim Asy’ari

“Karya-karya tulis K. H. Hasyim Asy’ari yang terkenal adalah sebagai berikut”:

 (1) Adab Al-‘Alim wa Al-Muta’allimin, (2) Ziyadat Ta’liqat, (3) Al-Tanbihat Al-Wajibat Liman, (4) Al-Risalat Al-Jami’at, (5) An-Nur Al-Mubin fi Mahabbah Sayyid Al-Mursalin, (6) Hasyiyah ‘Ala Fath Al-Rahman bi Syarh Risalat Al-Wali Ruslan li Syekh Al-Isam Zakariya Al-Anshari, (7) Al-Durr Al-Muntatsirah fi Al-Masail Al-Tis’i Asyrat, (8) Al-Tibyan Al-Nahy’an Muqathi’ah Al-Ikhwan, (9) Al-Risalat Al-Tauhidiyah, (10) Al-Qalaid fi Bayan ma Yajib min Al-‘Aqaid.[14]

Kitab ada Al-‘Alim wa Al-Muta’allimin merupakan kitab yang berisi tentang konsep pendidikan. Kitab ini selesai disusun hari Ahad pada tanggal 22 Jumadi Al-Tsani tahun 1343. K. H. Hasyim Asy’ari menulis kitab ini didasari oleh kesadaran akan perlunya literatur yang membahas tentang etika (adab) dalam mencari ilmu pengetahuan. Menuntut ilmu merupakan pekerjaan agama yang sangat luhur sehingga orang yang mencarinya harus memperlihatkan etika-etika yang luhur pula

E.     Tokoh – tokoh Pendiri ( NU )

1.      K.H. Hasyim Asy’ari ,Rais Akbar (ketua) pertama NU.

2.      K.H. Abdul Wahab hasbullah

3.      K.H. Bisri Syansuri

4.      K.H. Muhammad Ali Maksum

5.      K.H. Achmad Muhammad Hasan Siddiq

6.      K.H. Hasan Gipo

7.      K.H. Idham Chalid

8.      K.H. Abdurrahman Wahid

9.      K.H. Ali Yafie

10.  K.H. Mohammad Ilyas Ruhiat

11.  KH Mohammad Ahmad Sahal Mahfudz

12.  K.H. Hasyim Muzadi

13.  Dr. KH. Said Aqil Siradj, M.A.[15]

BAB IV

PENUTUP

A.    Kesimpulan

-Dari materi-materi yang sudah disampaikan di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Nahdlatul Ulama (Kebangkitan Ulama) Didirikan pada 16 Rajab 1344 H (31 Januari 1926). Organisasi ini dipimpin oleh KH. Hasyim Asy'ari sebagi Rais Akbar,

-Nahdlatul Ulama menganut paham Ahlussunah Wal Jama'ah, sebuah pola pikir yang mengambil jalan tengah antara ekstrim aqli (rasionalis) dengan kaum ekstrim naqli (skripturalis), Jumlah warga Nahdlatul Ulama atau basis pendukungnya diperkirakan mencapai lebih dari 40 juta orang, dari beragam profesi.

-Mereka memiliki kohesifitas yang tinggi karena secara sosial-ekonomi memiliki masalah yang sama, selain itu mereka juga sangat menjiwai ajaran Ahlusunnah Wal-Jamaah dan pada umumnya mereka memiliki ikatan cukup kuat dengan dunia pesantren yang merupakan pusat pendidikan rakyat dan cagar budaya NU

-Untuk dapat memahami tentang isi makalah kami, kami petik dari inti sari  pemakalah yaitu :

a.       Biografi sejarah singkat NU

b.      Pemikiran K.H. Hasyim Asy’ari tentang NU baik bidang pendidikan & sosial

c.       Perkembangan politik K.H. Hasyim Asy’ari dan NU

d.      Pengertian Aswaja ( Ahlusunnah Waljama’ah ) perkembangan dan pertumbuhannya

e.       Karya-karya yang dihasilkan K.H. Hasyim Asy’ari

f.       tokoh-tokoh pendiri NU

 

B.     Saran-saran

Perlu adanya bimbingan khusus untuk masyarakat pada umunya dan pelajar maupun mahasiswa pada khususnya untuk lebih mempelajari seluk beluk mauapun sejarah tentang Nahdlatul Ulama (NU). Selain itu, peran tokoh masyarakat yang mendukung untuk lebih meningkatkan NU di mata masyarakat.

 

DAFTRA PUSTAKA

Asari, Hasan,  Modernisasi Islam, ( Bandung : Cipta Pustak, 2007 )

A.    Mujib, Dkk. Entelektualisme Pesantren,  ( PT. Diva Pustaka : Jakarta. 2004 )

 

Ensiklopedia Islam, Departemen Pendidikan Nasional. (PT. Ichtiar Baru Van Hoeve : Jakarta. 2003).

KH. Husin Muhammad, Memahami Sejarah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah Yang toleran dan Anti Ekstrim (ed), dalam Imam Baehaqi (ed) , Kontroversi ASWAJA, LkiS, Yogyakarta, 1999,

Muzadi, Hasyim Nahdlatul Ulama di Tengah Agenda Persoalan Bangsa, ( Logos, Jakarta : 1999, )

Ma’arif, Samsul Mutiara-mutiara Dakwah K.H. Hasyim Asy’ari, ( Jakarta : Kanza  2011 )

http://id.wikipedia.org/wiki/Nahdlatul_'Ulama jam : 13.25 sabtu 22-03-2014

http://grupsyariah.blogspot.com/2012/10/sejarah-pertumbuhan-ahlussunnah-wal.html, jam : 13.25 sabtu 22-03-2014

 

 

 

 

 

 



[1] Samsul Ma’arif  Mutiara-mutiara Dakwah K.H. Hasyim Asy’ari, ( Jakarta : Kanza  2011 ) hlm. 100

[2] Ibid halm. 101-102

[3] Hasan Asari, Modernisasi Islam, ( Bandung : Cipta Pustak, 2007 ) hlm. 230-231

[4] Ibid hlm.232

[5] Samsul Ma’arif,  Ibid  hlm. 103

[6] Ibid  hlm. 104-105

[7] A. Mujib, Dkk. Entelektualisme Pesantren,  ( PT. Diva Pustaka : Jakarta. 2004 ) hlm. 320

[8] Ensiklopedia Islam, Departemen Pendidikan Nasional. (PT. Ichtiar Baru Van Hoeve : Jakarta. 2003). hlm. 309

[9] Ensiklopedia Islam, Ibid. hlm. 309

[10] KH. Husin Muhammad, Memahami Sejarah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah Yang toleran dan Anti Ekstrim (ed), dalam Imam Baehaqi (ed) , Kontroversi ASWAJA, LkiS, Yogyakarta, 1999,

 

[11]http://grupsyariah.blogspot.com/2012/10/sejarah-pertumbuhan-ahlussunnah-wal.html, jam : 13.25 sabtu 22-03-2014

[12] Hasyim Muzadi, Nahdlatul Ulama di Tengah Agenda Persoalan Bangsa, ( Logos, Jakarta : 1999, ) hlm. 55

[13] Ibid hlm. 57

[14] A. Mujib, Ibid  hlm. 321

[15] http://id.wikipedia.org/wiki/Nahdlatul_'Ulama jam : 13.25 sabtu 22-03-2014

 

Makalah Neo-Sufisme: Konsep dan Prospeknya di Dunia Islam Modern

  Makalah Neo-Sufisme: Konsep dan Prospeknya di Dunia Islam Modern Pendahuluan Ketika arus modernisasi menghujani dunia Islam, proses modern...