Makalah Pengertian Syariat Islam dan Hubungannya dengan Fiqh
A. Pengertian Syariat Islam dan Hubungannya dengan Fiqh
Hakikat Islam yang disampaikan Muhammad saw tidak berubah,
yaitu menyerah diri kepada Allah Ta’ala. Untuk menyelami aplikasinya secara
luas dan mendalam dapat dicapai dengan mempelajari syariat yang diberikan Allah
Ta’ala kepada Muhammad saw. Wujud syariat ini terungkap dalam firman Allah
Ta’ala :
“Kemudian Kami jadikan kamu (hai Muhammad) berada di atas
suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama)itu, maka ikutilah syariat itu dan
janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.”[1]
Syariat tersebut mengikuti pribadi Muhammad saw lebih dahulu
sebelum umatnya. Karena Allah Ta’ala memerintahkan kepadanya agar mengikutinya
dan sebaliknya melarangnya mengikuti pandangan dan sikap manusia yang tidak
tahu Allah Ta’ala sehingga tidak mengetahui kebenaran.
B. Pengertian Syariat
Meskipun tafsir kata syariat dalam ayat di atas
berbeda-beda, namun mempunyai persamaan dari segi maksudnya. Ibnu Abbas r.a.
menafsirkannya dengan petunjuk yang jelas. Qatadah menafsirkannya dengan
ketentuan-ketentuan, batasan-batasan, perintah dan larangan. Ibnu Zaid
menafsirkannya dengan din (agama).[2] Fakhrurrozi menafsirkannya dalam bentuk
definisi yaitu :
“Apa-apa yang ditetapkan Allah Swt atas para mukallaf (orang
yang wajib melaksanakan hukum Allah Ta’ala) supaya mereka ikuti.”[3]
Keterangan-keterangan tersebut di atas tidak bertentangan,
tetapi pengertian syariat yang dikemukakan Fakhrurrazi lebih jelas dan telah
dirumuskan dalam bentuk definisi.
At Thahanawi juga mengemukakan definisi yang sama, yaitu :
“Syari’at ialah hukum-hukum yang disyari’atkan Allah Ta’ala
untuk hamba-hamba-Nya yang disampaikan oleh salah seorang nabi dari nabi-nabi
(sallallahu ‘alaihim dan sallallahu ‘ala nabiyyina wa sallam), baik hukum-hukum
tersebut mengenai amal perbuatan ………… maupun mengenai akidah.”[4]
Pengertian atau definisi syariah di atas adalah umum. Ia
bukan saja pengertian syariat yang diberikan Allah Ta’ala kepada Rasul-Nya
Muhammad saw., tetapi bahkan pengertian semua syariat yang diberikan Allah
Ta’ala kepada para rasul sebelum Muhammad saw.
C. Syariat-Syariat Yang Berbeda-beda
Sebagaimana kita ketahui Al Quran menginformasikan bahwa
Allah Ta’ala memberikan pula syari’at kepada rasul-rasul sebelum Muhammad saw,
seperti kepada Musa a.s. dan Isa a.s.
“Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan
dan jalan yang terang.”[5]
Ini menunjukkan bahwa masing-masing Rasul diberi syariat.
Dengan demikian kata syari’at merupakan istilah umum, tidak terbatas pada
syariat yang ditetapkan Allah Swt buat Rasul-Nya Muhammad saw saja.
Informsi lain yang dipahami dari ayat di atas ialah bahwa
syariat yang diberikan Allah kepada Rasul-rasul-Nya dan umat-umat mereka dapat
berbeda. Bagi Taurat ada syari’at, bagi Injil ada syari’at dan bagi Al Qur’an
ada pula syari’at.[6]
Oleh karena terdapat perbedaan-perbedaan, maka mayoritas
ahli hukum Islam memandang informasi ayat ini mengandung isyarat dari Allah
Ta’ala bahwa masing-masing syariat berdiri sendiri, sehingga syariat yang
diberikan Allah Ta’ala kepada rasul-Nya sebelumnya tidak mengikat rasul yang
datang kemudian.[7]
D. Kerangka Umum Syariat Bagi Muhammad saw
Syari’at Islam yang ditetapkan Allah Swt bagi Rasul-Nya
Muhammad saw mencakup tiga bidang hukum yang sangat luas, yaitu (1) hukum-hukum
mengenai akidah (kepercayaan), (2) hukum-hukum mengenai amal perbuatan, dan (3)
hukum-hukum mengenai akhlak (moral). Ada yang mempersempitnya menjadi dua
bidang hukum saja, dengan menggabungkan bagian kedua dan ketiga menjadi satu,
mengingat akhlak (moral) termasuk amal perbuatan.
Allah Ta’ala memberlakukan hukum-hukum tersebut pada manusia
untuk mewujudkan perbaikan-perbaikan dalam masyarakat manusia sendiri dan demi
kepentingan masyarakat manusia pula.
Dr. Musthafa Ahmad Az Zarqa’ membagi perbaikan-perbaikan
tersebut kepada tiga bagian pokok, yaitu :
1. Membebaskan akal manusia dari belenggu taklid (mengikuti
begitu saja tanpa memahami dasarnya) dan khurafat.
Caranya ialah menanamkan akidah dan iman kepada Allah YME
serta membimbing akal manusia agar selalu mengacu kepada dalil (dasar) dan
berpikir berdasarkan ilmu pengetahuan yang luas dan terbuka.
2. Memperbaiki jiwa maupun akhlak individu, membimbingnya ke
arah kebaikan, mendorongnya melaksanakan kewajiban-kewajiban yang dibebankan
atas dirinya dan tidak tenggelam dalam syahwat dan ambisinya, dan mengendalikan
akal pikirannya sehingga tidak menajdi penghambat pelaksanaan tugas kewajiban
yang dipikulnya.
Caranya ialah setiap individu didorong agar mengamalkan dan
menunaikan ibadat-ibadat yang sah. Ibadat-ibadat tersebut senantiasa
mengingatkannya akan Penciptanya. Begitu juga setiap individu diberi informasi
tentang akan adanya pahala dan sanksi di akhirat. Sehingga setiap individu yang
beriman senantiasa mengontrol amal perbuatannya agar tidak melalaikan
kewajiban-kewajibannya.
3. Memperbaiki kehidupan masyarakat.
Caranya ialah menjelmakan keamanan dan keadilan serta
perlindungan atas kemerdekaan masyarakat dalam batas-batas yang wajar, begitu
juga melindungi kehormatan (harga diri) manusia melalui suatu sistem hukum
menyangkut kepentingan individu maupun masyarakat, politik maupun pemerintahan
yang mencakup semua asas hukum yang diperlukan untuk :
Menegakkan kehidupan masyarakat dalam suatu negara.
Mengatur hubungan-hubungan antara sesama anggota masyarakat
dan hubungan antara anggota masyarakat dengan pihak penguasa.
Serta melindungi hak-hak khusus bagi individu dan hak-hak
umum bagi masyarakat.
Dari tiga tujuan Syari’at Islam tersebut di atas menjadi
jelaslah makna syari’at dan menjadi jelas pula tiga unsur yang menjadi asas
bagi syari’ay Islam yaitu akidah, ibadat dan hukum dan pengadilan. Sehingga
menjadi jelas kebenaran kesimpulan yang mengatakan bahwa Islam adalah agama dan
negara.[8]
Bidang akidah dibahas dalam ilmu tersendiri yaitu ilmu kalam
(ilmu tauhid). Bidang ibadat dan hukum dan pengadilan dibahas dalam yang
tersendiri pula yaitu ilmu fiqh.
D. Hubungan Syariat dan Fiqh
Penerapan syariat Islam dalam masyarakat melahirkan fiqh.
Antara fiqh dan syariat mempunyai hubungan yang sangat erat, karena
sesungguhnya fiqh tetap berpijak pada syariat. Fiqh merupakan tuntutan yang
harus timbul dan sukar dielakkan dalam pelaksanaan syariat. Hubungan antara
fiqh dan syariat tersebut diungkapkan para faqih dalam pengertian (definisi)
fiqh, sebagaimana akan diuraikan.
Karena itu menguasai pengertian (definisi) fiqh akan
mempermudah upaya memahami beberapa hal, di antaranya :
- Hakikat fiqh
- Ruang lingkup pembahasan fiqh
- Posisi fiqh secara tepat dan lebih mendalam
- Cara lahirnya fiqh
REFERENSI
[1] QS.Al Jaatsiyah ayat 18
[2] Ath Thabari, Jami’ Al Bayan, (Kairo : Dar Al Ma’arif,
1954), cet. ke II, XXII hal. 146-147
[3] Fakhrurrazi, At Tafsir Al Kabir, (Teheran : Dar Al Kutub
Al ‘Ilmiyah), cet. ke II, hal. 12
[4] Dr. Muh. Yusuf Musa, Al Fiqh Al Islami, (Kairo : Dar Al
Kutub Al Haditsah, 1954), hal 8
[5] QS. Al Maaidah ayat 48
[6] Fakhrurrazi, loc.cit.
[7] ibid
[8] Lih. Dr. Musthafa Ahmad Az-Zarqa’, Al Madkhal Al Fiqhi
Al ‘Am, (Damaskus : Al Adib, 1967-1968), I, hal. 30
Komentar
Posting Komentar