Ushul Fiqh: konsep Al-ahkam

1. Konsep Al-Ahkam
Dalam ushul fiqh, hukum dibagi menjadi dua macam yaitu: pertama, hukum taklifi
Kedua, hukum wadh’i. Secara terminologis,  hukum adalah khitab Allah yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf dalam bentuk al-iqtida, al-takhyir, dan al-wadhi.
Yang dimaksud dengan khithab adalah firman Allah yang berupa perintah atau larangan-larangan. Khithab sebagai al-mukhtab bih, yakni produk dari khithab yang berupa jenis perbuatan hukum. 

A. Hukum Taklifi
Hukum taklifi adalah hukum yang menjelaskan tentang perintah, larangan, dan pilihan untuk menjalankan sesuatu atau meninggalkannya. Hukum taklifi itu ada lima macam :
Wajib: suatu perintah yang harus dikerjakan, dimana orang yang meninggalkannya berdosa.
Mandub: suatu perintah yang dianjurkan oleh syari’ atau suatu perintah apabila dikerjakan maka diberi pahala, apabila ditinggalkan tidak berdosa.
Haram: larangan Allah yang pasti terhadap suatu perbuatan, baik ditetapkan dengan dalil qath’i maupun dalil zhanni.
Makruh: suatu larangan syara’ terhadap suatu perbuatan, tetapi larangan tersebut tidak bersifat pasti, lantaran tidak ada dalil yang menunjukan atas haramnya perbuatan tersebut.
Mubah: suatu hukum dimana Allah SWT memberikan kebebasan kepada orang mukalaf untuk memilih antara mengerjakan atau meninggalkannya.
Rukhshah dan Azimah:
Azimah adalah hukum yang bermula harus dikerjakan lantaran tidak ada suatu yang menghalang-halanginya.
Rukhshah adalah hukum yang dikerjakan lantaran ada suatu sebab yang memperbolehkan untuk meninggalkan hukum yang asli.


 Hukum Wadhi’
Hukum wadhi’ adalah hukum hubungan dijadikan Allah antara dua hal, dimana yang satu merupakan sebab, syarat, mani’bagi yang lain. Berikut pembagian hukum wadhi’:
Sebab: sesuatu yang lahir dan jelas batasan-batasannya, yang oleh Allah dijadikan sebagai tanda bagi wujudnya hukum.
Syarat: sesuatu yang menjadi tempat bergantung wujudnya hukum.
Mani’(penghalang): perkara syara’yang keberadaannya menafikan tujuan yang dikehendakioleh sebab atau hukum.

2. Konsep Al-Hakim
Al-hakim adalah pihak yang menetapkan hukum atau pembuat hukum dan menetapkan baik buruknya perbuatan. Dalam prinsip hukum islam, hakim adalah Allah SWT. Alasan bahwa hakim harus dibahas, karena tanpa Hakim, hukum islam tidak ada.
Untuk membawa dan menyampaikan hukum atau syariat kepada manusia, Hakim,yaitu Allah SWT, mwnciptakan utusan-utusan yang disebut dengan Rasulullah. Sebelum Allah mengutus para rasul, tidak ada syariat yang berlaku.


3. Konsep Mahkum fih
Topik pembahasan mahkum fih hanyalah terbatas pada syarat-syarat taklif dan beberapa objek hukum allah yang dibebankan kepada para hambanya. Dapat diketahui yang dimaksud dengan mahkum fih ialah perbuatan orang-orang mukalaf, baik yang mampu dikerjakan maupun tidak, baik berupa kewajiban terhadap allah maupun terhadap sesama umat manusia.

4. Konsep Mahkum alaih
Mahkum alaih adalah orang mukallaf, karena dialah orang yang perbuatannya dihukumi untuk diterima atau ditolak, dan termasuk atau tidak dalam cakupan perintah atau larangan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ushul Fiqh: pengertian amar dan nahi

Pengertian Dharuriyyat, Hajiyyat dan Tahsiniyyat

Makalah : Fiqih Muamalah Ju’alah ( Pemberian Upah )