Poligami, sunah atau nafsu ?
Sebagian lelaki muslim ada yang menginginkan poligami dengan
alasan mengikuti sunah Nabi. Kenyataannya kebanyakan istri tak siap jika
mendengar keinginan itu, apalagi jika yang akan menjadi istri kedua jauh lebih
cantik dan lebih muda.
Para lelaki lupa bahwa Nabi Muhammad berpoligami di saat usia
52 tahun Rosul menikah lagi dengan beberapa istri. Poligami itu di laksanakan
justru pada usia senja, di saat birahi seks secara alami mengalami kemerosotan.
Fakta menunjukkan sebagaian besar kehidupan rumah tangga Nabi Muhammad SAW
merupakan monogami bersama Khadijah. Kalau di buat perbandingan, terdapat
perbedaan mencolok! Nabi Muhammad menjalankan monogami selama 25 tahun,
sedangkan poligami cuma 11 tahun.
Jika secara prinsip dirinya seorang monogami tulen, lantas
mengapa Rosul masih berpoligami justru di usia tua ?
Ingat, beliau juga mengemban amanah sebagai rosul, yang
mengharuskan berpoligami demi kearifan Islam di berbagai lini kehidupan. Selaku
utusan Allah, Nabi Muhammad Saw tak mungkin melepaskan diri dari perintah
Tuhan. Ada misi agama yang harus dilaksanakan khusus untuk beliau.
Rosulullah melakukan poligami berdasarkan misi agung dan
pandangan jauh ke depan. Beliau berpoligami dengan menikahi para janda tua
sekaligus tanggungan banyak anak. Para wanita itu berada dalam kondisi darurat
membutuhkan uluran tangan mempertahanlkan keimanan dan kehidupan.
Tidak ada keuntungan duniawi yang ditangguk Nabi Muhammad Saw
dari menikahi wanita yang berusia nenek-nenek. Namun sebagai teladan, beliau
mengharapkan berkah dari kepatuhan kepada tuhannya.
Poligami yang dilaksanakan Nabi Muhammad SAW berdasarkan
syariat yang sejati, bukan berdasarkan akal-akalan, bukan berdasarkan syahwat
yang berlindung ayat-ayat suci.
Sebagai contoh Hafshah adalah putri dari Umar bin Khattab.
Pada usia 35 tahun, ia menjanda setelah suaminya Khunais bin Huzafah wafat
sebagai pahlawan perang Uhud. Ada tujuan agung di balik perintah Allah agar
Rosul menikahinya. Hafshah adalah wanita muslim pertama yang hafal Al-Qur'an.
Pernikahan itu demi melindungi peran Hafshah dalam memelihara keaslian
Al-Qur'an. Di kemudian hari, ayat-ayat Al-Qur'an yang masih dalam catatan
terpisah dikumpulkan pada Hafshah. Selamatnya Al-Qur'an hingga sekarang yang
kita baca, tak terlepas dari peran dan jasa Hafsah.
Poligami yang di lakukan Nabi Muhammad merupakan media Rosul
untuk menyelesaikan persoalan dakwah dan sosial. Mengingat banyaknya misi-misi
agama yang harus diwujudkan di setiap pernikahan.
Begitu agungnya Nabi Muhammad. Rosul yang mengajarkan sukses
secara politik atau berjaya di medan perang saja. Tapi kemenangan itu harus
dibarengi perlindungan penuh atas kesejahteraan seluruh warga negara. Dari
itulah manusia yang Agung sekaliber Muhammad Saw sang pemimpin yang menikahi
janda-janda tua yang di tinggal suaminya yang gugur di medan perang, untuk
menaikan derajat janda-janda itu dan melindungi anak-anak para syuhada itu.
Betapa banyak laki-laki yang berpoligami dengan mencatut nama
Nabi Muhammad SAW. Tapi yang dinikahinya gadis bau kencur yang di bawah umur,
atau perempuan kaya raya agar dirinya bisa bergantung hidup dan berbagai motif
keduniawian lainnya.(inf)
Komentar
Posting Komentar