Poligami, sunah atau nafsu ?


Sebagian lelaki muslim ada yang menginginkan poligami dengan alasan mengikuti sunah Nabi. Kenyataannya kebanyakan istri tak siap jika mendengar keinginan itu, apalagi jika yang akan menjadi istri kedua jauh lebih cantik dan lebih muda.
Para lelaki lupa bahwa Nabi Muhammad berpoligami di saat usia 52 tahun Rosul menikah lagi dengan beberapa istri. Poligami itu di laksanakan justru pada usia senja, di saat birahi seks secara alami mengalami kemerosotan. Fakta menunjukkan sebagaian besar kehidupan rumah tangga Nabi Muhammad SAW merupakan monogami bersama Khadijah. Kalau di buat perbandingan, terdapat perbedaan mencolok! Nabi Muhammad menjalankan monogami selama 25 tahun, sedangkan poligami cuma 11 tahun.
Jika secara prinsip dirinya seorang monogami tulen, lantas mengapa Rosul masih berpoligami justru di usia tua ?
Ingat, beliau juga mengemban amanah sebagai rosul, yang mengharuskan berpoligami demi kearifan Islam di berbagai lini kehidupan. Selaku utusan Allah, Nabi Muhammad Saw tak mungkin melepaskan diri dari perintah Tuhan. Ada misi agama yang harus dilaksanakan khusus untuk beliau.
Rosulullah melakukan poligami berdasarkan misi agung dan pandangan jauh ke depan. Beliau berpoligami dengan menikahi para janda tua sekaligus tanggungan banyak anak. Para wanita itu berada dalam kondisi darurat membutuhkan uluran tangan mempertahanlkan keimanan dan kehidupan.
Tidak ada keuntungan duniawi yang ditangguk Nabi Muhammad Saw dari menikahi wanita yang berusia nenek-nenek. Namun sebagai teladan, beliau mengharapkan berkah dari kepatuhan kepada tuhannya.
Poligami yang dilaksanakan Nabi Muhammad SAW berdasarkan syariat yang sejati, bukan berdasarkan akal-akalan, bukan berdasarkan syahwat yang berlindung ayat-ayat suci.
Sebagai contoh Hafshah adalah putri dari Umar bin Khattab. Pada usia 35 tahun, ia menjanda setelah suaminya Khunais bin Huzafah wafat sebagai pahlawan perang Uhud. Ada tujuan agung di balik perintah Allah agar Rosul menikahinya. Hafshah adalah wanita muslim pertama yang hafal Al-Qur'an. Pernikahan itu demi melindungi peran Hafshah dalam memelihara keaslian Al-Qur'an. Di kemudian hari, ayat-ayat Al-Qur'an yang masih dalam catatan terpisah dikumpulkan pada Hafshah. Selamatnya Al-Qur'an hingga sekarang yang kita baca, tak terlepas dari peran dan jasa Hafsah.
Poligami yang di lakukan Nabi Muhammad merupakan media Rosul untuk menyelesaikan persoalan dakwah dan sosial. Mengingat banyaknya misi-misi agama yang harus diwujudkan di setiap pernikahan.
Begitu agungnya Nabi Muhammad. Rosul yang mengajarkan sukses secara politik atau berjaya di medan perang saja. Tapi kemenangan itu harus dibarengi perlindungan penuh atas kesejahteraan seluruh warga negara. Dari itulah manusia yang Agung sekaliber Muhammad Saw sang pemimpin yang menikahi janda-janda tua yang di tinggal suaminya yang gugur di medan perang, untuk menaikan derajat janda-janda itu dan melindungi anak-anak para syuhada itu.

Betapa banyak laki-laki yang berpoligami dengan mencatut nama Nabi Muhammad SAW. Tapi yang dinikahinya gadis bau kencur yang di bawah umur, atau perempuan kaya raya agar dirinya bisa bergantung hidup dan berbagai motif keduniawian lainnya.(inf) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ushul Fiqh: pengertian amar dan nahi

Pengertian Dharuriyyat, Hajiyyat dan Tahsiniyyat

Makalah : Fiqih Muamalah Ju’alah ( Pemberian Upah )