A. AL-KINDI
Al-Kindi adalah filsuf pertama yang muncul di dunia Islam. Dalam buku History of Muslim Philosophy, Al-Kindi disebut sebagai “Ahli Filsafat Arab”. Nama lengkapnya adalah Abu Yusuf Ya’qub bin Ishaq Ibnu Sabbah Ibnu Imran Ibnu Ismail bin Muhammad bin Al-Ash’ats bin Qais Al-Kindi. Ia lahir di Kufah (185 H/801 M M-252 H/866 M).
Nama “al-Kindi” sendiri dinisbatkan kepada marga atau suku leluhurnya, salah satu suku besar zaman pra-Islam. Menurut Faud Ahwani, al-Kindi lahir dari keluarga bangsawan, terpelajar dan kaya. Ismail alAsh`ats ibn Qais, buyutnya, telah memeluk Islam pada masa Nabi dan menjadi shahabat Rasul. Mereka kemudian pindah ke Kufah. Di Kufah sendiri, ayah Al-Kindi, Ishaq ibn Shabbah, menjabat sebagai Gubernur, pada masa khalifah al-Mahdi (775-785 M), al-Hadi (785-876 M) dan Harun al-Rasyid (786-909 M), masa kekuasaan Bani Abbas (750-1258 M).
Pendidikan al-Kindi dimulai di Kufah, dengan pelajaran yang umum saat itu, yaitu al-Qur’an, tata bahasa Arab, kesusasteraan, ilmu hitung, fiqh dan teologi. Yang perlu dicatat, kota Kufah saat itu merupakan pusat keilmuan dan kebudayaan Islam, di samping Basrah, dan Kufah cenderung pada studi keilmuan rasional (aqliyah).5 Kondisi dan situasi inilah tampaknya yang kemudian menggiring al-Kindi untuk memilih dan mendalami sains dan filsafat pada masa-masa berikutnya.
Al-Kindi kemudian pindah ke Baghdad. Di ibu kota pemerintahan Bani Abbas ini al-Kindi mencurahkan perhatiannya untuk menterjemah dan mengkaji filsafat serta pemikiran-pemikiran rasional lainnya yang marak saat itu. Menurut alQifthi (1171-1248 M), al-Kindi banyak menterjemahkan buku filsafat, menjelaskan hal-hal yang pelik dan meringkaskan secara canggih teori-teorinya. Hal itu dapat dilakukan karena al-Kindi diyakini menguasai secara baik bahasa Yunani dan Syiria, bahasa induk karya-karya filsafat saat itu. Berkat kemampuannya itu juga, al-Kindi mampu memperbaiki hasil-hasil terjemahan orang lain, misalnya hasil terjemahan Ibn Na`ima al-Himsi, seorang penterjemah Kristen, atas buku Enneads karya Plotinus (204-270 M); buku Enneads inilah yang dikalangan pemikir Arab kemudian disalahpahami sebagai buku Theologi karya Aristoteles (348-322 SM).
Berkat kelebihan dan reputasinya dalam filsafat dan keilmuan, al-Kindi kemudian bertemu dan berteman baik dengan khalifah al-Makmun (813-833 M), seorang khalifah dari Bani Abbas yang sangat gandrung pemikiran rasional dan filsafat. Kemudian, Al-Kindi diangkat menjadi penasehat dan guru pribadi putra Al-Mu’tasim (Ahmad) pada masa khalifah al-Muktashim (833-842 M), al-Watsiq (842-847 M), karyanya juga masih terkenal pada masa pemerintahan Al-Mutawakkil (847-861 M). Tetapi pada masa ini, dua putra Musa Ibnu Syakir, yaitu Muhammad dan Ahmad bersekongkol untuk memusuhi orang yang maju dalam ilmu pengetahuan, mengutus Sanad Ibnu Ali ke Baghdad untuk memisahkan Al-Kindi dan Al-Mutawakkil. Persekongkolan mereka berhasil sehingga Al-Mutawakkil memerintah agar Al-Kindi dipecat. Perpustakaannya pun disita, dipencilkan, dan disegel dengan nama “Perpustakaan Al-Kindi”.
Kisah lain tentang Al-Kindi digambarkan dalam karikatur Al-Jahiz dalam kitab Al-Bukhala. Al-Kindi hidup mewah di sebuah rumah. Di kebun rumahnya, ia memelihara banyak bintanag langka. Ia hidup menjauh dari masyarakat, bahkan dari tetangga-tetangganya. Sebuah kisah menarik oleh Al-Qifti memaparkan bahwa Al-Kindi bertetangga dengan saudagar kaya yang tak tahu bahwa Al-Kindi adalah seorang tabib ahli. Ketika anak sang saudagar tiba-tiba lumpuh dan tak seorang tabib pun di Baghdad mampu menyembuhkannya, seseorang memberi tahu sang saudagar bahwa ia bertetangga dengan filsuf tercermelang, yang amat pandai mengobati penyakit seperti itu. Kemudian Al-Kindi mengobati anak yang sakit lumpuh itu dengan musik.
Al-Kindi meninggal di Baghdad, tahun 873 M. Menurut Atiyeh, al-Kindi meninggal dalam kesendirian dan kesunyian, hanya ditemani oleh beberapa orang terdekatnya. Ini adalah ciri khas kematian orang besar yang sudah tidak lagi disukai, tetapi juga sekaligus kematian seorang filosof besar yang menyukai kesunyian.
B. PEMIKIRAN AL-KINDI
Al-Kindi telah mempermudah akses terhadap filsafat dan ilmu Yunani serta telah membangun fondasi filsafat dalam islam dari sumber-sumber yang jarang dan sulit (sebagian di antarnya diteruskan dan dikembangkan oleh Al-Farabi). Sumber pemikiran Al-Kindi diperoleh dari sumber-sumber Yunani Klasik, terutama Neoplatonis. Risalahnya, Risalah fi Al-Hudud Al-Asyya’, secara keseluruhan dapat dipandang sebagai basis atas pandangan-pandangannya sendiri. Ia diduga meringkas definisi-definisi dari literatur Yunani dengan niat hendak memberikan ringkasan filsafat Yunani dalam bentuk definisi. Kebanyakan definisi itu adalah definisi harfiah yang dipinjam dari Aristoteles. Ketekunan Al-Kindi mengumpulkan definisi dari karya-karya Aristoteles dan kesukaannya pada Aristoteles tidak dapat diabaikan. Bahkan, ketika ia meringkas dari sumber-sumber lain secara keliru ia menisbahkan pula kepada Aristoteles. Subjek dan susunannya sesuai dengan sumber Neoplatonis.
Pada definisi pertama, Tuhan disebut “Sebab Pertama”, mirip dengan “Agen Pertama”-nya Plotinus, suatu uangkapan yang juga digunakan Al-Kindi atau dengan istilahnya “Yang Esa adalah sebab dari segala sebab”. Dalam risalahnya, dikemukakan definisi-definisi yang membedakan antara alam atas dan alam bawah secara tersusun. Yang pertama ditandai dengan definisi-definisi akal, alam, dan jiwa. Kemudian, diikuti dengan definisi-definisi yang menandai alam bawah, dimulai dengan definisi badan (jism), penciptaan (ibda’), materi (hayula), bentuk (shurah), dan sebagainya. Kerangka besar filsafatnya bermuara kepada Tuhan sebagai sumber filsafatnya.
1. Filsafat Ketuhanan
Selain filsuf, Al-Kindi juga dikenal sebagai ahli ilmu pengetahuan. Menurutnya, pengetahuan terbagi dalam 2 bagian, yaitu:
a. Pengetahuan ilahi, pengetahuan langsung yang diperoleh nabi dari Tuhan. Dasar pengetahuan ini adalah keyakinan.
b. Pengetahuan manusiawi/filsafat. Dasar pengetahuan ini adalah pemikiran.
Menurut Al-Kindi, filsafat ialah pengetahuan tentang yang benar. Disilah terlihat persamaan falsafah dan agama. Tujuan agama adalah menerangkan apa yang benar dan apa yang baik, falsafah itulah tujuannya. Bagi Al-Kindi hal pertama yang benar ialah Tuhan, sehingga agama menjadi dasar filsafatnya.
Menurut Al-Kindi Tuhan tidak mempunyai hakikat dalam arti aniah atau mahiah. Tuhan bukan seperti benda-benda fisik yang dapat ditangkap indera. Tuhan tidak tersusun dari materi dan bentuk (dari matter dan form). Tuhan juga tidak memiliki aspek mahiah. Karena Tuhan tidak merupakan genus atau species. Tuhan hanya satu, dan tidak ada yang serupa dengan Tuhan (Nasution, 1973). Tuhan dalam pemikiran Al-Kindi adalah al-Haqq al-Awwal dan al-Haqq alWahid , Yang benar Tunggal dan Ia semata-mata satu. Hanya Ialah yang satu, selain dari Tuhan semuanya mengandung arti banyak.
Pengetahuan ketuhanan (rububiyyah) dimasukkan dalam lapangan filsafat karena memiliki peran penting dalam kehidupan spiritual manusia.pengetahuan tentang Tuhan diprakarsai oleh akal dalam menangkap isyarat yang diberikan Tuhan melalui berbagai fenomena yang bisa dilihat, dirasa dan dipikirkan manusia. Oleh karena itu, manusia dapat saja mengatakan bahwa membicarakan Tuhan adalah pembicaraan yang supra-rasional. Benar, bahwa Tuhan itu tidak sepenuhnya rasional bila dibicarakan dengan standar rasionalitas manusia. Dalam masalah ini, hal-hal yang supra-rasional mesti dimasukkan ke dalam sistem keyakinan. Meyakini sesuatu yang supra-rasional merupakan bagian dari pekerjaan hati (pemandu rasa). Dari sini kelihatan betapa diutamakannya prinsip keseimbangan antara akal dan hati, antara rasio dan iman.
2. Falsafah Jiwa
Ada dua macam pengetahuan, yaitu pengetahuan pancaindera dan pengetahuan akal. Pengetahuan pancaindera hanya mengenai yang lahir-lahir saja. Dalam hal ini, manusia dan binatang sama. Sementara itu, pengetahuan akal merupakan hakikat-hakikat dan hanya dapat diperoleh oleh manusia, tetapi dengan syarat ia harus melepaskan dirinya dari sifat binatang yang ada dalam tubuhnya. Caranya ialah dengan meninggalkan dunia dan berpikir serta berkontemplasi tentang wujud. Jika roh dapat meninggalkan keinginan-keinginan badan, bersih dari segala roda kematerian, dan senantiasa berpikir tentang hakikat-hakikat wujud, dia akan menjadi suci.
Al-Kindi berpendapat bahwa jiwa mempunyai 3 daya, yakni:
1. Daya bernafsu
2. Daya pemarah
3. Daya berfikir [30]
Daya berfikir ini disebut dengan akal, bagi al-Kindi akal terbagi atas tiga bagian sebagai berikut:
a. Akal bersifat potensial
b. Akal yang keluar dari akal yang potensial
c. Akal yang telah mencapai tingkat kedua dari aktualitas
Akal yang bersifat potensial, tidak dapat keluar menjadi aktual jika tidak ada kekuatan yang menggerakkannya dari luar, olehnya itu al-Kindi menambah satu macam akal yang memiliki wujud di luar wujud manusia yang bernama akal yang selamanya dalam aktualitas yang membuat akal menjadi potensial dalam roh manusia menjadi aktuil.
Pengetahuan dalam paham ini merupakan emanasi. Hal ini karena roh adalah cahaya dari Tuhan dan roh dapat menangkap ilmu-ilmu yang ada pada Tuhan. Akan tetapi jika roh kotor, sebagaimana halnya dengan cermin yang kotor, roh tak dapat menerima pengetahuan-pengetahuan yang dipancarkan oleh cahaya yang berasal dari Tuhan. Roh tidak hancur seperti badan karena substansinya dari Tuhan. Ia adalah cahaya yang dipancarkan Tuhan. Selama dalam badan, roh tidak memperoleh kesenangan yang sebenarnya dan pengetahuannya tidak sempurna. Setelah roh berpisah dengan badan, maka ia akan memperoleh kesenangan dan pengetahuan yang sebenarnya karena ia pergi ke Alam Kebenaran atau Alam Akal (Tuhan) di atas binatang-binatang.
3. Falsafah Alam
Alam, dalam sistem Aristoteles, terbatas oleh ruang, tetapi tak terbatas oleh waktu karena gerak alam seabadi penggerak tak tergerakkan (unmovable mover). Keabadian alam, dalam pemikiran Islam ditolak karena Islam berpendirian bahwa alam diciptakan. Mengenai hal ini, Al-Kindi memberikan pemecahan yang radikal, dengan membahas gagasan tentang ketertakhinggaan secara matematik. Benda-benda fisik terdiri atas materi dan bentuk, serta bergerak di dalam ruang dan waktu. Jadi, materi, bentuk, ruang, dan waktu merupakan unsur dari setiap fisik. Wujud begitu erat kaitannya dengan fisik, waktu dan ruang adalah terbatas karena mereka takkan ada, kecuali dalam keterbatasan. Waktu bukanlah gerak, namun bilangan pengukur gerak karena waktu tak lain adalah yang dahulu dan yang kemudian.
Dengan ketentuan ini, setiap benda yang terdiri atas materi dan bentuk, yang terbatas ruang, dan bergerak di dalam waktu, adalah terbatas, meskipun benda tersebut adalah wujud dunia. Karena terbatas, ia tak kekal. Hanya Allah-lah yang kekal.
C. KARYA-KARYA AL-KINDI
Dalam tulisan Ahmad Hanafi, jumlah karangan Al-Kindi sebenarnya sukar ditentukan karena dua sebab:
1. Penulis-penulis biografi tidak sepakat penuturannya tentang jumlah karangannya. Ibn An-Nadim dan Al-Qafthi menyebut 238 risalah (karangan pendek) dan Sha’id Al-Andalusi menyebutnya 50 buah, sedangkan sebagian dari karangan tersebut telah hilang musnah.
2. Di antara karangannya yang sampai kepada kita, ada yang memuat karangan-karangan lain.
Isi karangan-karangan tersebut bermacam-macam, antara lain filsafat, logika, musik, aritmatika, dan lain-lain. Al-Kindi tidak banyak membicarakan persoalan-persoalan filsafat yang rumit dan yang telah dibahas sebelumnya, tetapi ia lebih tertarik dengan definisi-definisi dan penjelasan kata-kata, dan lebih mengutamakan ketelitian pemakaian kata-kata daripada menyelami problema filsafat. Pada umumnya, karangan-karangan Al-Kindi terbentuk ringkas dan tidak mendalam.
Gambaran karya Al-Kindi menunjukkan betapa luas pengetahuan Al-Kindi. Beberapa karya ilmiahnya telah diterjemahkan oleh Geran dari Cremona ke dalam bahasa Latin, dan karya-karya itu sangat memengaruhi pemikiran Eropa pada abad pertengahan. Cardam menganggap Al-Kindi sebagai salah satu dari dua belas pemikir terbesar. Sarjana-sarjana yang mempelajari Al-Kindi, sampai risalah-risalah Al-Kindi yang berbahasa Arab ditemukan dan disunting semata-mata berdasarkan terjemahan bahasa Latin.
Beberapa karya tulis al-Kindi antara lain:
1. Kitab Al-Kindi ila Al-Mu’tashim Billah fi al-Falsafah al-Ula (tentang filsafat pertama)
2. Kitab al-Falsafah al-Dakhilat wa al-Masa’il al-Manthiqiyyah wa al Muqtashah wa ma fawqa al-Thabi’iyyah (tentang filsafat yang diperkenalkan dan masalah-masalah logika dan muskil, serta metafisika).
3. Kitab fi Annahu la Tanalu al-Falsafah illa bi ‘ilm al-Riyadhiyyah (tentang filsafat tidak dapat dicapai kecuali dengan ilmu pengetahuan dan matematika).
4. Kitab fi Qashd Aristhathalis fi al-Maqulat (tentang maksud-maksud Aristoteles dalam kategori-kategorinya).
5. Kitab fi Ma’iyyah al-‘ilm wa Aqsamihi (tentang sifat ilmu pengetahuan dan klasifikasinya).
6. Risalah fi Hudud al-Asyya’ wa Rusumiha (tentang definisi benda-benda dan uraiannya).
7. Risalah fi Annahu Jawahir la Ajsam (tentang substansi-substansi tanpa badan).
8. Kitab fi Ibarah al-Jawami’ al Fikriyah (tentang ungkapan-ungkapan mengenai ide-ide komprehensif).
9. Risalah al-Hikmiyah fi Asrar al-Ruhaniyah (sebuah tilisan filosofis tentang rahasia-rahasia spiritual).
10. Dan Risalah fi al-Ibanah an al-‘illat al-Fa’ilat al-Qaribah li al-kawn wa al-Fasad (tentang penjelasan mengenai sebab dekat yang aktif terhadap alam dan kerusakan).
Senin, 02 Oktober 2017
Pengertian quwaidh fiqhiyah
A. Makna Qawaid Fiqhiyah
Qawaid merupakan jamak dari qaidah(kaidah). Dalam arti bahasa qaidah bermakna asas, dasar, atau pondasi. Sedangkan arti fiqhiyah diambil dari kata fiqh yang diberi tambahan ya’ nisbah yang berfungsi sebagai penjenisan atau membangsakan. Secara etimologi makna fiqh lebih dekat dengan makna ilmu sebagaimana yang dipahami oleh banyak sahabat. Maka qawaid fiqhiyah secara etimologis adalah dasar-dasar atau asas-asas yang berkaitan dengan masalah-masalah atau jenis fiqih.
B. Sighat Qawaid Fiqhiyah
Sighat dalam qawaid fiqhiyyah adalah ijaz yang dalam arti kalimat yang ringkas maknanya padat dan luas. Mustafa ahmad al-zarqa memberikan rumusan yaitu pokok-pokok fiqh yang bersifat umum dalam bentuk teks-teks perundang-undangan yang ringkas,yang mencakup hukum-hukum yang di syariatkan secara umum pada kejadian-kejadian yang termasuk di bawah naungannya. Para ulama yang menyebutkan quwaid fiqhiyyah dengan rumusan hukum beralasan bahwa quwaid fiqhiyyah merupakan aturan yang mengatur tentang hukum-hukum syara’ sehingga tepat sekali apabila di definisikan sebagai hukum,karena memang mengandung hukum-hukum syara’. Qawaid fiqhiyyah adalah qaidah untuk mengetahui hukum-hukum,memeliharannya dan mengumpulkan hukum-hukum yang serupa serta menghimpun masalah-masalah yang berserakan dan mengoleksi makna-maknanya. Di samping itu,mayoritas hukum adalah qadhiyyah hukum merupakan bagian penting dari sebuah qadhiyyah karena menjadi parameter yang sangat penting dan kebenaran sebuah qadhiyyah. Para ulama yang mendefinisikan qawaid fiqhiyyah dengan sebutan al-ashl, termasuk ulama kontemporer terlebih dahulu menyetujui definisi-definisi yang telah ada kemudian mereka melihat bahwa pada dasarnya qawaid fiqhiyyah adalah aturan-aturan pokok tentang perbuatan yang dapat menampung hukum-hukum syara’.
C. Perbedaan Qawaid fiqhiyah, Qawaid Ushuliyah, Dlabith Fikih, Nadzariyah Fiqhiyah
1. Qawaid fiqhiyah
Mengandung hukum fiqh didalamnya, qaidah ini mengandung hukum fiqh disetiap masalah, dan tidak mengandung rukun dan syarat.
2. Qawaid ushuliyah
Biasanya yang terdapat dalam ushul fiqh qawaid hukum yang bersumber dari bahasa arab, didalamnya terdapat rahasia-rahasia syara’ dan hukumnya.
3. Dlabith fikih
Memiliki ruang lingkup dan cakupan lebih sempit dari pada qawaid fiqhiyah.
4. Nadzariyah fiqhiyah
Hasil dari apa yang diangan-angan sesuatu dengan mata.
D. Klasifikasi Qawaid Fiqhiyah
• Kaidah-kaidah fiqih yang cakupannya sangat luas sekali bahkan tak terhingga.
• Kaidah-kaidah fiqih yang disepakati mazhab-mazhab fiqh tetapi cakupannya tidak luas.
• Kaidah-kaidah fiqih yang disepakati oleh satu mazhab tertentu saja
• Kaidah-kaidah fiqih yang tidak disepakati sekalipun dalam satu mazhab yang sama.
E. Qawaid Fiqhiyah lintas mazhab
Masa pertumbuhan dan pembentukan berlangsung selama tiga abad lebih dimulai dari zaman kerasulan abad ketiga hijrah. Periode ini dari segi fase sejarah hukum Islam, dapat dibagi menjadi tiga dekade: zaman Nabi Muhammad saw, yang berlangsung selama 22 tahun lebih, dan zaman tabi’in serta tabi’ al-tabi’in yang berlangsung selama 250 tahun. Masa kerasulan dan masa tasyri’ (pembentukan hukum Islam) merupakan embrio kelahiran qawa’id fiqhiyyah. Nabi Muhammad saw menyampaikan hadis-hadis yang jawami’ ‘ammah (singkat dan padat). Hadis-hadis tersebut dapat menampung masalah-masalah fikih yang sangat banyak jumlahnya. Berdasarkan hal itu, maka hadis Nabi Muhammad saw disamping sebagai sumber hukum, juga sebagai qawa’id fiqhiyyah. Demikian juga ucapan-ucapan sahabat (atsar) juga dikategorikan sebagai jawami’ al-kalim dan qawa’id fiqhiyyah oleh banyak ulama.
Fuqaha Hanafiah menjadi orang pertama yang mengkaji qawa’id fiqhiyyah dalam sejarah. Hal ini karena luasnya furu’ yang mereka kembangkan. Di samping itu, dalam membentuk ushul mazhab, fuqaha Hanafiah mendasarkan pemikirannya kepada hukum furu’ para imam mazhabnya. Contohnya adalah Muhammad bin al-Hasan al-Syaibani (w. 189 H) dalam kitabnya al-Ushul menyebutkan satu permasalahan, lalu darinya ia membuat banyak hukum furu’ yang sulit dihapal dan diidentifikasi. Kondisi seperti inilah yang mendorong fuqaha Hanafiah untuk membuat kaidah dan dhabit.
Dari kalangan madzhab Maliki Muhammad bin Abdullah bi Rasyid al-bakri al-Qafshi (685 H) menulis “al-Mudzhb fi Qawaid al-Madzhab” dan masih banyak lagi. Karya-karya ini menunjukan bahwa qawaid fiqhiyah mengalami perkembangan yang pesat pada abad ke-7 H. Qawaid fiqhiyah pada abad ini nampak tertutup namun sedikit demi sedikit mulai meluas.
Pada abad VIII H, ilmu qawa’id fiqhiyyah berada pada puncak keemasan yang ditandai dengan banyak bermunculannya kitab-kitab qawa’id fiqhiyyah. Dalam hal ini, ulama Syafi’iyyah termasuk yang paling kreatif. Di antara karya-karya besar yang muncul dalam abad ini adalah:
al-Asybah wa al-Nazhair karya Ibnu Wakil al-Syafi’i (w. 716 H).
Kitab al-Qawa’id karya al-Maqqari al-Maliki (w. 758 H).
Kitab al-Majmu’ al-Muzhab fi Dhabt Qawa’id al-Mazhab karya al-‘Alai al-Syafi’i (w. 761 H).
Kitab al-Asybah wa al-Nazhair karya al-Subki al-Syafi’i (w. 711 H).
Kitab al-Asybah wa al-Nazhair karya al-Isnawi (w. 772 H).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Qawaid fiqhiyah secara etimologi dasar –dasar yang bertalian dengan masalah-masalahatau jenis-jenis fiqih. Bahwa kaidah itu bersifat menyeluruh yang meliputi bagian dalam arti bisa diterapkan kepada juz’iyat-nya.
Qawaid fiqih lebih umum dari dlabith fiqhiyah. Karena qawaid fiqhiyah tidak terbatas pada masalah dalam satu bab fiqih. Sedangkan dlabit fiqhiyah ruang lingkupnya terbatas pada satu masalah dalam satu bab fiqih.
DAFTAR PUSTAKA
Asymuni A. Rahman. Qaidah-qaidah fiqh. jakarta: Bulan Bintang. 1976. Cet. I
Fathurrahman Azhari. Qawaid fiqhiyah muamalah. Banjarmasin: Lembaga Pemberdayaan Kualitas. 2015
Nashr farid muhammad washil. Abdul aziz. Qawaid fiqhiyah. Jakarta :Amzah . 2009. Cet ke 2
Imam Musbikin. Qawaid al-fiqhiyah. Jakarta: PT. RajaGrafindo pers. 2001. Hlm. 44.
A. Makna Qawaid Fiqhiyah
Qawaid merupakan jamak dari qaidah(kaidah). Dalam arti bahasa qaidah bermakna asas, dasar, atau pondasi. Sedangkan arti fiqhiyah diambil dari kata fiqh yang diberi tambahan ya’ nisbah yang berfungsi sebagai penjenisan atau membangsakan. Secara etimologi makna fiqh lebih dekat dengan makna ilmu sebagaimana yang dipahami oleh banyak sahabat. Maka qawaid fiqhiyah secara etimologis adalah dasar-dasar atau asas-asas yang berkaitan dengan masalah-masalah atau jenis fiqih.
B. Sighat Qawaid Fiqhiyah
Sighat dalam qawaid fiqhiyyah adalah ijaz yang dalam arti kalimat yang ringkas maknanya padat dan luas. Mustafa ahmad al-zarqa memberikan rumusan yaitu pokok-pokok fiqh yang bersifat umum dalam bentuk teks-teks perundang-undangan yang ringkas,yang mencakup hukum-hukum yang di syariatkan secara umum pada kejadian-kejadian yang termasuk di bawah naungannya. Para ulama yang menyebutkan quwaid fiqhiyyah dengan rumusan hukum beralasan bahwa quwaid fiqhiyyah merupakan aturan yang mengatur tentang hukum-hukum syara’ sehingga tepat sekali apabila di definisikan sebagai hukum,karena memang mengandung hukum-hukum syara’. Qawaid fiqhiyyah adalah qaidah untuk mengetahui hukum-hukum,memeliharannya dan mengumpulkan hukum-hukum yang serupa serta menghimpun masalah-masalah yang berserakan dan mengoleksi makna-maknanya. Di samping itu,mayoritas hukum adalah qadhiyyah hukum merupakan bagian penting dari sebuah qadhiyyah karena menjadi parameter yang sangat penting dan kebenaran sebuah qadhiyyah. Para ulama yang mendefinisikan qawaid fiqhiyyah dengan sebutan al-ashl, termasuk ulama kontemporer terlebih dahulu menyetujui definisi-definisi yang telah ada kemudian mereka melihat bahwa pada dasarnya qawaid fiqhiyyah adalah aturan-aturan pokok tentang perbuatan yang dapat menampung hukum-hukum syara’.
C. Perbedaan Qawaid fiqhiyah, Qawaid Ushuliyah, Dlabith Fikih, Nadzariyah Fiqhiyah
1. Qawaid fiqhiyah
Mengandung hukum fiqh didalamnya, qaidah ini mengandung hukum fiqh disetiap masalah, dan tidak mengandung rukun dan syarat.
2. Qawaid ushuliyah
Biasanya yang terdapat dalam ushul fiqh qawaid hukum yang bersumber dari bahasa arab, didalamnya terdapat rahasia-rahasia syara’ dan hukumnya.
3. Dlabith fikih
Memiliki ruang lingkup dan cakupan lebih sempit dari pada qawaid fiqhiyah.
4. Nadzariyah fiqhiyah
Hasil dari apa yang diangan-angan sesuatu dengan mata.
D. Klasifikasi Qawaid Fiqhiyah
• Kaidah-kaidah fiqih yang cakupannya sangat luas sekali bahkan tak terhingga.
• Kaidah-kaidah fiqih yang disepakati mazhab-mazhab fiqh tetapi cakupannya tidak luas.
• Kaidah-kaidah fiqih yang disepakati oleh satu mazhab tertentu saja
• Kaidah-kaidah fiqih yang tidak disepakati sekalipun dalam satu mazhab yang sama.
E. Qawaid Fiqhiyah lintas mazhab
Masa pertumbuhan dan pembentukan berlangsung selama tiga abad lebih dimulai dari zaman kerasulan abad ketiga hijrah. Periode ini dari segi fase sejarah hukum Islam, dapat dibagi menjadi tiga dekade: zaman Nabi Muhammad saw, yang berlangsung selama 22 tahun lebih, dan zaman tabi’in serta tabi’ al-tabi’in yang berlangsung selama 250 tahun. Masa kerasulan dan masa tasyri’ (pembentukan hukum Islam) merupakan embrio kelahiran qawa’id fiqhiyyah. Nabi Muhammad saw menyampaikan hadis-hadis yang jawami’ ‘ammah (singkat dan padat). Hadis-hadis tersebut dapat menampung masalah-masalah fikih yang sangat banyak jumlahnya. Berdasarkan hal itu, maka hadis Nabi Muhammad saw disamping sebagai sumber hukum, juga sebagai qawa’id fiqhiyyah. Demikian juga ucapan-ucapan sahabat (atsar) juga dikategorikan sebagai jawami’ al-kalim dan qawa’id fiqhiyyah oleh banyak ulama.
Fuqaha Hanafiah menjadi orang pertama yang mengkaji qawa’id fiqhiyyah dalam sejarah. Hal ini karena luasnya furu’ yang mereka kembangkan. Di samping itu, dalam membentuk ushul mazhab, fuqaha Hanafiah mendasarkan pemikirannya kepada hukum furu’ para imam mazhabnya. Contohnya adalah Muhammad bin al-Hasan al-Syaibani (w. 189 H) dalam kitabnya al-Ushul menyebutkan satu permasalahan, lalu darinya ia membuat banyak hukum furu’ yang sulit dihapal dan diidentifikasi. Kondisi seperti inilah yang mendorong fuqaha Hanafiah untuk membuat kaidah dan dhabit.
Dari kalangan madzhab Maliki Muhammad bin Abdullah bi Rasyid al-bakri al-Qafshi (685 H) menulis “al-Mudzhb fi Qawaid al-Madzhab” dan masih banyak lagi. Karya-karya ini menunjukan bahwa qawaid fiqhiyah mengalami perkembangan yang pesat pada abad ke-7 H. Qawaid fiqhiyah pada abad ini nampak tertutup namun sedikit demi sedikit mulai meluas.
Pada abad VIII H, ilmu qawa’id fiqhiyyah berada pada puncak keemasan yang ditandai dengan banyak bermunculannya kitab-kitab qawa’id fiqhiyyah. Dalam hal ini, ulama Syafi’iyyah termasuk yang paling kreatif. Di antara karya-karya besar yang muncul dalam abad ini adalah:
al-Asybah wa al-Nazhair karya Ibnu Wakil al-Syafi’i (w. 716 H).
Kitab al-Qawa’id karya al-Maqqari al-Maliki (w. 758 H).
Kitab al-Majmu’ al-Muzhab fi Dhabt Qawa’id al-Mazhab karya al-‘Alai al-Syafi’i (w. 761 H).
Kitab al-Asybah wa al-Nazhair karya al-Subki al-Syafi’i (w. 711 H).
Kitab al-Asybah wa al-Nazhair karya al-Isnawi (w. 772 H).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Qawaid fiqhiyah secara etimologi dasar –dasar yang bertalian dengan masalah-masalahatau jenis-jenis fiqih. Bahwa kaidah itu bersifat menyeluruh yang meliputi bagian dalam arti bisa diterapkan kepada juz’iyat-nya.
Qawaid fiqih lebih umum dari dlabith fiqhiyah. Karena qawaid fiqhiyah tidak terbatas pada masalah dalam satu bab fiqih. Sedangkan dlabit fiqhiyah ruang lingkupnya terbatas pada satu masalah dalam satu bab fiqih.
DAFTAR PUSTAKA
Asymuni A. Rahman. Qaidah-qaidah fiqh. jakarta: Bulan Bintang. 1976. Cet. I
Fathurrahman Azhari. Qawaid fiqhiyah muamalah. Banjarmasin: Lembaga Pemberdayaan Kualitas. 2015
Nashr farid muhammad washil. Abdul aziz. Qawaid fiqhiyah. Jakarta :Amzah . 2009. Cet ke 2
Imam Musbikin. Qawaid al-fiqhiyah. Jakarta: PT. RajaGrafindo pers. 2001. Hlm. 44.
Qawaid merupakan jamak dari qaidah(kaidah). Dalam arti bahasa qaidah bermakna asas, dasar, atau pondasi. Sedangkan arti fiqhiyah diambil dari kata fiqh yang diberi tambahan ya’ nisbah yang berfungsi sebagai penjenisan atau membangsakan. Secara etimologi makna fiqh lebih dekat dengan makna ilmu sebagaimana yang dipahami oleh banyak sahabat. Maka qawaid fiqhiyah secara etimologis adalah dasar-dasar atau asas-asas yang berkaitan dengan masalah-masalah atau jenis fiqih.
B. Sighat Qawaid Fiqhiyah
Sighat dalam qawaid fiqhiyyah adalah ijaz yang dalam arti kalimat yang ringkas maknanya padat dan luas. Mustafa ahmad al-zarqa memberikan rumusan yaitu pokok-pokok fiqh yang bersifat umum dalam bentuk teks-teks perundang-undangan yang ringkas,yang mencakup hukum-hukum yang di syariatkan secara umum pada kejadian-kejadian yang termasuk di bawah naungannya. Para ulama yang menyebutkan quwaid fiqhiyyah dengan rumusan hukum beralasan bahwa quwaid fiqhiyyah merupakan aturan yang mengatur tentang hukum-hukum syara’ sehingga tepat sekali apabila di definisikan sebagai hukum,karena memang mengandung hukum-hukum syara’. Qawaid fiqhiyyah adalah qaidah untuk mengetahui hukum-hukum,memeliharannya dan mengumpulkan hukum-hukum yang serupa serta menghimpun masalah-masalah yang berserakan dan mengoleksi makna-maknanya. Di samping itu,mayoritas hukum adalah qadhiyyah hukum merupakan bagian penting dari sebuah qadhiyyah karena menjadi parameter yang sangat penting dan kebenaran sebuah qadhiyyah. Para ulama yang mendefinisikan qawaid fiqhiyyah dengan sebutan al-ashl, termasuk ulama kontemporer terlebih dahulu menyetujui definisi-definisi yang telah ada kemudian mereka melihat bahwa pada dasarnya qawaid fiqhiyyah adalah aturan-aturan pokok tentang perbuatan yang dapat menampung hukum-hukum syara’.
C. Perbedaan Qawaid fiqhiyah, Qawaid Ushuliyah, Dlabith Fikih, Nadzariyah Fiqhiyah
1. Qawaid fiqhiyah
Mengandung hukum fiqh didalamnya, qaidah ini mengandung hukum fiqh disetiap masalah, dan tidak mengandung rukun dan syarat.
2. Qawaid ushuliyah
Biasanya yang terdapat dalam ushul fiqh qawaid hukum yang bersumber dari bahasa arab, didalamnya terdapat rahasia-rahasia syara’ dan hukumnya.
3. Dlabith fikih
Memiliki ruang lingkup dan cakupan lebih sempit dari pada qawaid fiqhiyah.
4. Nadzariyah fiqhiyah
Hasil dari apa yang diangan-angan sesuatu dengan mata.
D. Klasifikasi Qawaid Fiqhiyah
• Kaidah-kaidah fiqih yang cakupannya sangat luas sekali bahkan tak terhingga.
• Kaidah-kaidah fiqih yang disepakati mazhab-mazhab fiqh tetapi cakupannya tidak luas.
• Kaidah-kaidah fiqih yang disepakati oleh satu mazhab tertentu saja
• Kaidah-kaidah fiqih yang tidak disepakati sekalipun dalam satu mazhab yang sama.
E. Qawaid Fiqhiyah lintas mazhab
Masa pertumbuhan dan pembentukan berlangsung selama tiga abad lebih dimulai dari zaman kerasulan abad ketiga hijrah. Periode ini dari segi fase sejarah hukum Islam, dapat dibagi menjadi tiga dekade: zaman Nabi Muhammad saw, yang berlangsung selama 22 tahun lebih, dan zaman tabi’in serta tabi’ al-tabi’in yang berlangsung selama 250 tahun. Masa kerasulan dan masa tasyri’ (pembentukan hukum Islam) merupakan embrio kelahiran qawa’id fiqhiyyah. Nabi Muhammad saw menyampaikan hadis-hadis yang jawami’ ‘ammah (singkat dan padat). Hadis-hadis tersebut dapat menampung masalah-masalah fikih yang sangat banyak jumlahnya. Berdasarkan hal itu, maka hadis Nabi Muhammad saw disamping sebagai sumber hukum, juga sebagai qawa’id fiqhiyyah. Demikian juga ucapan-ucapan sahabat (atsar) juga dikategorikan sebagai jawami’ al-kalim dan qawa’id fiqhiyyah oleh banyak ulama.
Fuqaha Hanafiah menjadi orang pertama yang mengkaji qawa’id fiqhiyyah dalam sejarah. Hal ini karena luasnya furu’ yang mereka kembangkan. Di samping itu, dalam membentuk ushul mazhab, fuqaha Hanafiah mendasarkan pemikirannya kepada hukum furu’ para imam mazhabnya. Contohnya adalah Muhammad bin al-Hasan al-Syaibani (w. 189 H) dalam kitabnya al-Ushul menyebutkan satu permasalahan, lalu darinya ia membuat banyak hukum furu’ yang sulit dihapal dan diidentifikasi. Kondisi seperti inilah yang mendorong fuqaha Hanafiah untuk membuat kaidah dan dhabit.
Dari kalangan madzhab Maliki Muhammad bin Abdullah bi Rasyid al-bakri al-Qafshi (685 H) menulis “al-Mudzhb fi Qawaid al-Madzhab” dan masih banyak lagi. Karya-karya ini menunjukan bahwa qawaid fiqhiyah mengalami perkembangan yang pesat pada abad ke-7 H. Qawaid fiqhiyah pada abad ini nampak tertutup namun sedikit demi sedikit mulai meluas.
Pada abad VIII H, ilmu qawa’id fiqhiyyah berada pada puncak keemasan yang ditandai dengan banyak bermunculannya kitab-kitab qawa’id fiqhiyyah. Dalam hal ini, ulama Syafi’iyyah termasuk yang paling kreatif. Di antara karya-karya besar yang muncul dalam abad ini adalah:
al-Asybah wa al-Nazhair karya Ibnu Wakil al-Syafi’i (w. 716 H).
Kitab al-Qawa’id karya al-Maqqari al-Maliki (w. 758 H).
Kitab al-Majmu’ al-Muzhab fi Dhabt Qawa’id al-Mazhab karya al-‘Alai al-Syafi’i (w. 761 H).
Kitab al-Asybah wa al-Nazhair karya al-Subki al-Syafi’i (w. 711 H).
Kitab al-Asybah wa al-Nazhair karya al-Isnawi (w. 772 H).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Qawaid fiqhiyah secara etimologi dasar –dasar yang bertalian dengan masalah-masalahatau jenis-jenis fiqih. Bahwa kaidah itu bersifat menyeluruh yang meliputi bagian dalam arti bisa diterapkan kepada juz’iyat-nya.
Qawaid fiqih lebih umum dari dlabith fiqhiyah. Karena qawaid fiqhiyah tidak terbatas pada masalah dalam satu bab fiqih. Sedangkan dlabit fiqhiyah ruang lingkupnya terbatas pada satu masalah dalam satu bab fiqih.
DAFTAR PUSTAKA
Asymuni A. Rahman. Qaidah-qaidah fiqh. jakarta: Bulan Bintang. 1976. Cet. I
Fathurrahman Azhari. Qawaid fiqhiyah muamalah. Banjarmasin: Lembaga Pemberdayaan Kualitas. 2015
Nashr farid muhammad washil. Abdul aziz. Qawaid fiqhiyah. Jakarta :Amzah . 2009. Cet ke 2
Imam Musbikin. Qawaid al-fiqhiyah. Jakarta: PT. RajaGrafindo pers. 2001. Hlm. 44.
A. Makna Qawaid Fiqhiyah
Qawaid merupakan jamak dari qaidah(kaidah). Dalam arti bahasa qaidah bermakna asas, dasar, atau pondasi. Sedangkan arti fiqhiyah diambil dari kata fiqh yang diberi tambahan ya’ nisbah yang berfungsi sebagai penjenisan atau membangsakan. Secara etimologi makna fiqh lebih dekat dengan makna ilmu sebagaimana yang dipahami oleh banyak sahabat. Maka qawaid fiqhiyah secara etimologis adalah dasar-dasar atau asas-asas yang berkaitan dengan masalah-masalah atau jenis fiqih.
B. Sighat Qawaid Fiqhiyah
Sighat dalam qawaid fiqhiyyah adalah ijaz yang dalam arti kalimat yang ringkas maknanya padat dan luas. Mustafa ahmad al-zarqa memberikan rumusan yaitu pokok-pokok fiqh yang bersifat umum dalam bentuk teks-teks perundang-undangan yang ringkas,yang mencakup hukum-hukum yang di syariatkan secara umum pada kejadian-kejadian yang termasuk di bawah naungannya. Para ulama yang menyebutkan quwaid fiqhiyyah dengan rumusan hukum beralasan bahwa quwaid fiqhiyyah merupakan aturan yang mengatur tentang hukum-hukum syara’ sehingga tepat sekali apabila di definisikan sebagai hukum,karena memang mengandung hukum-hukum syara’. Qawaid fiqhiyyah adalah qaidah untuk mengetahui hukum-hukum,memeliharannya dan mengumpulkan hukum-hukum yang serupa serta menghimpun masalah-masalah yang berserakan dan mengoleksi makna-maknanya. Di samping itu,mayoritas hukum adalah qadhiyyah hukum merupakan bagian penting dari sebuah qadhiyyah karena menjadi parameter yang sangat penting dan kebenaran sebuah qadhiyyah. Para ulama yang mendefinisikan qawaid fiqhiyyah dengan sebutan al-ashl, termasuk ulama kontemporer terlebih dahulu menyetujui definisi-definisi yang telah ada kemudian mereka melihat bahwa pada dasarnya qawaid fiqhiyyah adalah aturan-aturan pokok tentang perbuatan yang dapat menampung hukum-hukum syara’.
C. Perbedaan Qawaid fiqhiyah, Qawaid Ushuliyah, Dlabith Fikih, Nadzariyah Fiqhiyah
1. Qawaid fiqhiyah
Mengandung hukum fiqh didalamnya, qaidah ini mengandung hukum fiqh disetiap masalah, dan tidak mengandung rukun dan syarat.
2. Qawaid ushuliyah
Biasanya yang terdapat dalam ushul fiqh qawaid hukum yang bersumber dari bahasa arab, didalamnya terdapat rahasia-rahasia syara’ dan hukumnya.
3. Dlabith fikih
Memiliki ruang lingkup dan cakupan lebih sempit dari pada qawaid fiqhiyah.
4. Nadzariyah fiqhiyah
Hasil dari apa yang diangan-angan sesuatu dengan mata.
D. Klasifikasi Qawaid Fiqhiyah
• Kaidah-kaidah fiqih yang cakupannya sangat luas sekali bahkan tak terhingga.
• Kaidah-kaidah fiqih yang disepakati mazhab-mazhab fiqh tetapi cakupannya tidak luas.
• Kaidah-kaidah fiqih yang disepakati oleh satu mazhab tertentu saja
• Kaidah-kaidah fiqih yang tidak disepakati sekalipun dalam satu mazhab yang sama.
E. Qawaid Fiqhiyah lintas mazhab
Masa pertumbuhan dan pembentukan berlangsung selama tiga abad lebih dimulai dari zaman kerasulan abad ketiga hijrah. Periode ini dari segi fase sejarah hukum Islam, dapat dibagi menjadi tiga dekade: zaman Nabi Muhammad saw, yang berlangsung selama 22 tahun lebih, dan zaman tabi’in serta tabi’ al-tabi’in yang berlangsung selama 250 tahun. Masa kerasulan dan masa tasyri’ (pembentukan hukum Islam) merupakan embrio kelahiran qawa’id fiqhiyyah. Nabi Muhammad saw menyampaikan hadis-hadis yang jawami’ ‘ammah (singkat dan padat). Hadis-hadis tersebut dapat menampung masalah-masalah fikih yang sangat banyak jumlahnya. Berdasarkan hal itu, maka hadis Nabi Muhammad saw disamping sebagai sumber hukum, juga sebagai qawa’id fiqhiyyah. Demikian juga ucapan-ucapan sahabat (atsar) juga dikategorikan sebagai jawami’ al-kalim dan qawa’id fiqhiyyah oleh banyak ulama.
Fuqaha Hanafiah menjadi orang pertama yang mengkaji qawa’id fiqhiyyah dalam sejarah. Hal ini karena luasnya furu’ yang mereka kembangkan. Di samping itu, dalam membentuk ushul mazhab, fuqaha Hanafiah mendasarkan pemikirannya kepada hukum furu’ para imam mazhabnya. Contohnya adalah Muhammad bin al-Hasan al-Syaibani (w. 189 H) dalam kitabnya al-Ushul menyebutkan satu permasalahan, lalu darinya ia membuat banyak hukum furu’ yang sulit dihapal dan diidentifikasi. Kondisi seperti inilah yang mendorong fuqaha Hanafiah untuk membuat kaidah dan dhabit.
Dari kalangan madzhab Maliki Muhammad bin Abdullah bi Rasyid al-bakri al-Qafshi (685 H) menulis “al-Mudzhb fi Qawaid al-Madzhab” dan masih banyak lagi. Karya-karya ini menunjukan bahwa qawaid fiqhiyah mengalami perkembangan yang pesat pada abad ke-7 H. Qawaid fiqhiyah pada abad ini nampak tertutup namun sedikit demi sedikit mulai meluas.
Pada abad VIII H, ilmu qawa’id fiqhiyyah berada pada puncak keemasan yang ditandai dengan banyak bermunculannya kitab-kitab qawa’id fiqhiyyah. Dalam hal ini, ulama Syafi’iyyah termasuk yang paling kreatif. Di antara karya-karya besar yang muncul dalam abad ini adalah:
al-Asybah wa al-Nazhair karya Ibnu Wakil al-Syafi’i (w. 716 H).
Kitab al-Qawa’id karya al-Maqqari al-Maliki (w. 758 H).
Kitab al-Majmu’ al-Muzhab fi Dhabt Qawa’id al-Mazhab karya al-‘Alai al-Syafi’i (w. 761 H).
Kitab al-Asybah wa al-Nazhair karya al-Subki al-Syafi’i (w. 711 H).
Kitab al-Asybah wa al-Nazhair karya al-Isnawi (w. 772 H).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Qawaid fiqhiyah secara etimologi dasar –dasar yang bertalian dengan masalah-masalahatau jenis-jenis fiqih. Bahwa kaidah itu bersifat menyeluruh yang meliputi bagian dalam arti bisa diterapkan kepada juz’iyat-nya.
Qawaid fiqih lebih umum dari dlabith fiqhiyah. Karena qawaid fiqhiyah tidak terbatas pada masalah dalam satu bab fiqih. Sedangkan dlabit fiqhiyah ruang lingkupnya terbatas pada satu masalah dalam satu bab fiqih.
DAFTAR PUSTAKA
Asymuni A. Rahman. Qaidah-qaidah fiqh. jakarta: Bulan Bintang. 1976. Cet. I
Fathurrahman Azhari. Qawaid fiqhiyah muamalah. Banjarmasin: Lembaga Pemberdayaan Kualitas. 2015
Nashr farid muhammad washil. Abdul aziz. Qawaid fiqhiyah. Jakarta :Amzah . 2009. Cet ke 2
Imam Musbikin. Qawaid al-fiqhiyah. Jakarta: PT. RajaGrafindo pers. 2001. Hlm. 44.
Selasa, 11 April 2017
Air Mata Cinta Wanita
Barangkali lelaki adalah manusia yang paling miskin khazanah
nuansa emosional. Hal itu justru terkondisikan oleh keadaan serta latar
kehidupan yang membentuk watak kepribadian. Realitas sosial secara sistematis
membuat garis demarkasi yang ketat antara pria dengan air mata. Bahkan dalam
hidupnya, air mata dipersepsikan sebagai ekspresi kecengengan dan kelemahan.
Pria yang baru saja menikah dan serumah dengan wanita. Sosok
yang sering memakai bahasa air mata, maka permulaan perjalanan yang misterius
yang penuh kejutan.
Sebagai suami pemula ia belum siap menerjemahkan bahasa air
mata secara sempurna. Betapa rumit logikanya menerima wanita saat menteskan air
mata. Sebagai sumai mau tidak mau harus menyelami kehidupan emosional dan
perasaan wanita. Termasuk dimensi air mata, dengan segala kerumitan yang khas
dan membutuhkan kepekaan tertentu.
Semua laki-laki berasumsi, semua wanita menangis tanpa
alasan. Teka teki itu terjawab oleh ensiklopedi kehidupan, sebenarnya air mata
wanita itu kehidupan.
Air mata kekuatan, air mata yang peka dan kasih untuk
mencintai anak dan keluarga. Air mata ketabahan, air mata ketegaran di saat
rumah tangga melewati masa-masa pancaroba wanita biasa yang pertama
mengeluarkan air mata. Air mata kesucian sebagaimana tangisan Aisyah ketika di
tuduh berselingkuh oleh kaum munafik, sehingga menimbulkan kisruh di kalangan
umat islam bahkan Rosul pun hampir terpengaruh. Tapi Allah maha tahu. Air mata
kesucian itu dikukuhkan kebenarannya dalam Al-Qur'an.
Air mata kebijaksanaan yang mampu memberi pengertian dan
menyadarkan suami. Walau seringkali pula, kebijaksanaan itu akan menguji
kesetiaan yang di berikan kepada suami, agar tetap berdiri sejajar, saling
melengkapi dan saling menyayangi.
Air mata yang bersumber dari mata air kehalusan perasaan
ketika bersentuhan dengan hal-hal yang mengusik hati nurani. Tangisannya bukan
karna kecengengan. Tapi menunjukkan betapa halus dan lembutnya perasaan yang ia
miliki. Wanita lebih dominam berpikir dengan hati dan merasa dengan pikirannya. (Inf)
Wanita melamar pria, kenapa tidak ?
Terlepas dari pro kontra , tren wanita melamar pria merupakan
ikhtiar muslimah dalam mematahlkan mitos perawan tua, mengambil kesempatan
mendapatkan suami idaman dan menyempurnakan agama dengan keberanian yang
beresiko. Makum saja, selain mendapatkan cap tabu secara budaya yang
konservatif, kemungkinan lamaran itu kandas juga bisa saja terjadi. Namun mana
ada hidup yang tanpa resiko! Wanita tinggal memilih, apakah menanti lama tanpa
kejelasan atau menyalakan keberanian mengungkapkan isi hati ?
Prof Abdul Razek al-Jay dari universitas Rabat mengatakan
bahwa secara umum memang kaum lelaki yang melamar perempuan, ini sudah menjadi
tradisi yang sangat lama. Namun dalam dimensi keislaman, perempuan melamar
laki-laki merupakan hak yang di hormati. Pria yang juga anggota Scientific
Circle for Islamic Studies ini mengingatkan, "Istri pertama Nabi Muhammad,
Khadijah adalah salah seoarang perempuan yang melamar Rosulullah."
Dukungan malah banyak berdatangan dari laki-laki, seperti
pemimpin redaksi situs The Justice and Develoment Party's di maroko, Hassan
Al-Haithami mengatakan bahwa secara pribadi tidak masalah baginya menikahi
perempuan yang melamarnya, sepanjang perempuan itu memenuhi syarat untuk
menjadi istrinya.
Al-Haithami menjelaskan, "Tidak ada salahnya seorang
perempuan melamar laki-laki untuk menikah dengannya. Ini masalah perasaan.
Siapapun tidak bisa mengatur perasaan dan memutuskan siapa mengatakan apa.
Bukan hal memalukan bagi perempuan melamar seorang laki-laki. Malah dia itu
perempuan yang berani."
Seorang sosiolog Maroko, Prof. Abdul Samad ad-Dialmi ia tidak
setuju bila wanita yang melamar pria dituduh lancang. Menurutnya
"Masyarakat harus mengakui bahwa ini adalah salah satu hak kaum perempuan."
Secara sosial memang belum lazim, tetapi hal demikian tidak
boleh diharamkan, sebab religiusnya. Melamar seorang lelaki juga hak perempuan
jika dia merasa menemukan lelaki yang memenuhi kriterianya.(inf)
Poligami, sunah atau nafsu ?
Sebagian lelaki muslim ada yang menginginkan poligami dengan
alasan mengikuti sunah Nabi. Kenyataannya kebanyakan istri tak siap jika
mendengar keinginan itu, apalagi jika yang akan menjadi istri kedua jauh lebih
cantik dan lebih muda.
Para lelaki lupa bahwa Nabi Muhammad berpoligami di saat usia
52 tahun Rosul menikah lagi dengan beberapa istri. Poligami itu di laksanakan
justru pada usia senja, di saat birahi seks secara alami mengalami kemerosotan.
Fakta menunjukkan sebagaian besar kehidupan rumah tangga Nabi Muhammad SAW
merupakan monogami bersama Khadijah. Kalau di buat perbandingan, terdapat
perbedaan mencolok! Nabi Muhammad menjalankan monogami selama 25 tahun,
sedangkan poligami cuma 11 tahun.
Jika secara prinsip dirinya seorang monogami tulen, lantas
mengapa Rosul masih berpoligami justru di usia tua ?
Ingat, beliau juga mengemban amanah sebagai rosul, yang
mengharuskan berpoligami demi kearifan Islam di berbagai lini kehidupan. Selaku
utusan Allah, Nabi Muhammad Saw tak mungkin melepaskan diri dari perintah
Tuhan. Ada misi agama yang harus dilaksanakan khusus untuk beliau.
Rosulullah melakukan poligami berdasarkan misi agung dan
pandangan jauh ke depan. Beliau berpoligami dengan menikahi para janda tua
sekaligus tanggungan banyak anak. Para wanita itu berada dalam kondisi darurat
membutuhkan uluran tangan mempertahanlkan keimanan dan kehidupan.
Tidak ada keuntungan duniawi yang ditangguk Nabi Muhammad Saw
dari menikahi wanita yang berusia nenek-nenek. Namun sebagai teladan, beliau
mengharapkan berkah dari kepatuhan kepada tuhannya.
Poligami yang dilaksanakan Nabi Muhammad SAW berdasarkan
syariat yang sejati, bukan berdasarkan akal-akalan, bukan berdasarkan syahwat
yang berlindung ayat-ayat suci.
Sebagai contoh Hafshah adalah putri dari Umar bin Khattab.
Pada usia 35 tahun, ia menjanda setelah suaminya Khunais bin Huzafah wafat
sebagai pahlawan perang Uhud. Ada tujuan agung di balik perintah Allah agar
Rosul menikahinya. Hafshah adalah wanita muslim pertama yang hafal Al-Qur'an.
Pernikahan itu demi melindungi peran Hafshah dalam memelihara keaslian
Al-Qur'an. Di kemudian hari, ayat-ayat Al-Qur'an yang masih dalam catatan
terpisah dikumpulkan pada Hafshah. Selamatnya Al-Qur'an hingga sekarang yang
kita baca, tak terlepas dari peran dan jasa Hafsah.
Poligami yang di lakukan Nabi Muhammad merupakan media Rosul
untuk menyelesaikan persoalan dakwah dan sosial. Mengingat banyaknya misi-misi
agama yang harus diwujudkan di setiap pernikahan.
Begitu agungnya Nabi Muhammad. Rosul yang mengajarkan sukses
secara politik atau berjaya di medan perang saja. Tapi kemenangan itu harus
dibarengi perlindungan penuh atas kesejahteraan seluruh warga negara. Dari
itulah manusia yang Agung sekaliber Muhammad Saw sang pemimpin yang menikahi
janda-janda tua yang di tinggal suaminya yang gugur di medan perang, untuk
menaikan derajat janda-janda itu dan melindungi anak-anak para syuhada itu.
Betapa banyak laki-laki yang berpoligami dengan mencatut nama
Nabi Muhammad SAW. Tapi yang dinikahinya gadis bau kencur yang di bawah umur,
atau perempuan kaya raya agar dirinya bisa bergantung hidup dan berbagai motif
keduniawian lainnya.(inf)
Jilbob's
Belakangan ini, tiba-tiba saja heboh dengan istilah jilboobs.
Jilboobs gabungan dari kata jilbab dan boobs: payudara. Para wanita yang
menggunakan jilbab supermini dengan pakian sangat ketat dan mempertontonkan
segenap potensi tubuhnya. Jilboobs menjadi tren yang bukan saja busana
keseharian, tapi juga dipakai kuliah, bekerja, pengajian dan lainnya. Tren
berpakiannya memang mengenakan jilbab tapi superketat sehingga payudaranya amat
menonjol bahkan menantang. Sudah jilbabnya superpendek, sangat ketat bagian
payudaranya, di dadanya terpampang tulisan besar yang amat mendebarkan:
BOYFRIEND WANTED.
Jilboobs semakin menjadi di dunia maya seiring munculnya
bebagai akun medsos yang menampilkan foto-foto seksi tapi berjilbab.
Dulu wanita berjilbab sering di sebut hijabers dikritik
mengenakan busana padang pasir yang kuno dan tidak modis. Lalu muncul berbagi
upaya membuat mode penampilan busana muslimah. Hasilnya lumayan bagus, makin
banyak yang tertarik berbusana takwa tanpa harus kehilangan modis. Tetapi
munculnya jilboobs sebagai tuntunan modis jelas tidak bisa diterima, mengingat
busana macam itu melanggar syariat.
Indonesia sangat kaya dengan khazanah busana muslimah, lantas
mengapa jilboobs ikut berkembang ?
Itu karena wanita Indonesia memiliki kemauan yang kuat dalam
mengikuti tren berbusana. Saking kuatnya hasrat itu, mereka tidak tahu pakian
model jilboobs malah menabrak syariat. Bekal pengetahuan agama yang minim,
tidak sepadan dengan kerasnya tekanan untuk mengikuti model yang berkembang.
Didin Hafidhuddin pada buku Dakwah Aktual memberikan solusi
indah jika seorang telah bertakwa kepada Allah, maka akan memiliki rasa malu
untuk membuka aurat jasmaninya. Sebaliknya, orang yang tidak bertakwa sama
sekali tidak akan malu dan risih dalam memperlihatkan jasmaninya. Sesungguhnya
rasa malu itu sebagian dari iman.
Akhirnya, fenomena jilboobs perlu di hadapi dengan bimbingan
pengetahuan agama, meningkatkan keimanan dan menanamkan rasa malu. Jangan lupa
pua memberikan solusi menarik tentang berbusana Islami yang tetap modis.
Inf
Inf
Rabu, 29 Maret 2017
islam dan tradisiku
Sejak kecil aku hidup di lingkungan yang sangat kental dengan tradisi-tradisi budaya bernuansa islami seperti tahlilan, manakiban, maulidan dll.
Tradisi ini turun-temurun dari dahulu hingga sekarang. Namun, akhir-akhir ini banyak yang ingin menghilangkan tradisi itu dengan berdalil tradisi tersebut tidak ada pada zaman Rosulullah saw atau yang biasa disebut dengan bid'ah.
Aku termenung dengan keadaan seperti ini, Sepertinya zaman sekarang cenderung berpikir sempit, akal tak digunakan berpikir secara luas dan mencari kebenaran melalui ilmu yang mumpuni.
Tradisi menjadi sarana untuk berdakwah, sehingga masyarakat menerima dakwah itu dengan senang hati karna tak perlu untuk menyesuaikan diri dalam lingkup agama dan cepat untuk mencintai agama islam. Toh sekarang telah ada tradisi islam nusantara yang dimana tradisi tidak lari dari pakem al-qur'an dan hadits Rasulullah saw. Semua tradisi yang di kombinasi dengan ajaran agama islam menjadi wasilah untuk mendekatkan diri kepada Allah swt, dengan niat untuk mencari ridha dari Allah hanya caranya di kolaborasikan dengan tradisi.
Islam Nusantara adalah kolaborasi agama dan budaya yang ciamik untuk mengikat masyarakat yang suka dengan budaya-budaya mereka.
Penting untuk mengetahui batas-batas antara mana yang diperbolehkan dan mana yang dilarang. Untuk kemudian bertransformasi dan membaur dengan budaya yang berkembang. Jika budaya menabrak pakem maka tak ada alasan untuk mempertahankannya. Namun masih ada solusi, mengubahnya agar berjalan sesuai doktrin agama. Karena budaya adalah salah satu unsur terpenting dalam masyarakat, dimana pilar-pilar keteguhan masyarakat terbangun dari keteraturan yang biasanya mereka lakukan. Bahkan menjadi “berdosa” rasanya jika harus meninggalkan tradisi bagi mereka.Tentu untuk mengenalkan islam yang hakiki kepada mereka butuh strartegi.
Islam mentoleransi budaya setempat, negeri dimana dia lahir. Dalam tamsil kasus berikut, islam mengenalkan pada dunia, bahwa ‘imamah, bersorban adalah ciri khas bangsa Arab pada umumnya. Sayyidina ‘Ali KRW pernah berkata,
“’Imamah adalah mahkota bangsa Arab. Para malakikat memakai imamah berwarna putih pada perang badr dan memakai ‘imamah merah pada perang hunain.”
Nabi Muhammad SAW tidak melarang orang bersorban, dan cenderung mempertahankannya sebagi kesunahan. Budaya Arab ini, akan membuat pahala salat yang dilakukan menjadi dilipat gandakan puluhan kali. Satu kali saja salat ber’imamah, akan lebih baik dari pada melakukan hingga dua puluh lima kali salat tanpa ‘imamah.
Imamah dan jenggot dikenalkan oleh bangsa Arab kepada dunia berkurun-kurun berikutnya. Ditiru, bahkan kemudian dilestarikan salah satunya sebagai upaya menjalankan sunnah nabi.
Sudah menjadi fakta bahwa salah satu pilar kesuksesan dakwah nabi Muhammad SAW dikalangan masyarakat Arab adalah strategi beliau dalam mendekati kaum Arab lewat pendekatan seni dan budaya. Adanya kitab suci Al-Qur’an yang bernilai sastra tinggi di lingkungan yang sangat menghargai sastra budaya pada saat itu merupakan bukti bahwa melalui budaya masyarakat mudah menerima ajaran-ajaran Islam. Begitu juga dalam menetapkan hukum atas sesuatu, beliau tidak menghilangkan budaya yang ada, melainkan hanya meluruskan hingga sesuai dengan ajaran-ajaran Islam.
Rupanya, metode dakwah tersebut telah diterapkan oleh Walisongo dalam syiar Islam di Jawa. Walisongo adalah sejumlah guru besar atau ulama’ yang berjumlah sembilan yang diberi tugas untuk dakwah islamiyah di wilayah tertentu. Walisongo mencapai sukses besar dalam syiar Islam di tanah Jawa ini. Selain ahli dalam bidang keagamaan, Walisongo juga ahli dalam seni dan sastra budaya, khususnya sastra pesantren. Dalam penyebaran agama Islam Walisongo juga memasuki ranah-ranah seni dan budaya masyarakat. Mereka gemar dengan kebudayaan dan sastra daerah. Walisongo menciptakan syair-syair atau puisi dan tembang-tembang atau lagu dengan memasukkan ajaran Islam di dalamnya dalam berdakwah.(irgi nf)
Senin, 09 Januari 2017
Pangeran Dipanegara, Detik-Detik Menjelang Perang Jawa 1825 M
“Den Siro Poro Satrio Nagari Mataram | Nagarining Jawi Dodot
Iro | Sumimpin Watak | Wantune Sayyidina Ngali | Sumimpin Kawicaksanane
Sayidina Kasan | Sumimpin kekendelane Sayidina Kusen | Den seksenono | Hing
Wanci Suro | Londo bakal den siro sirnake soko tanah Jowo | Krana sinurung
Pangribawaning poro Satrianing Muhammad yoiku Ngali, Kasan, Kusen | Siro podho
lumaksanane yudho kairing Takbir lan Sholawat | Yen Siro gugur ing bantala |
Cinondro guguring sakabate Sayidina Kusen Ing Nainawa”
“Wahai para satria negeri Mataram. Negeri di Jawa tempat yang
selalu aku pegang teguh bersama sifat kepemimpinan Sayidina Ali yang tegas,
bersama sifat Sayidina Hasan yang bijak, juga bersama sifat kepemimpinan
Sayidina Husain yang gagah berani. Wahai saksikanlah. Tunggulah sampai nanti
datangnya bulan Muharam, saat orang-orang Belanda akan kita lenyapkan dari
Tanah Jawa. Dengan kewibawaan dan sifat kesatria Muhammad, yaitu Ali, Hasan,
dan Husein, kita semua akan berperang melawan penjajah dengan takbir dan
sholawat. Jika kita gugur di medan perang, itu adalah tanda laksana gugurnya
sahabat Husain di Nainawa”
Berdialog Dengan tuhan
Doa merupakan cahaya yang berkilau. Ketika doa telah sampai
ke langit, para malaikat akan segera mengenalinya, kemudian membukakan
pintu-pintunya. Ketika doa tersebut telah sampai di hadapan Allah Ta’ala, para
malaikat mengangkat tangannya tinggi-tinggi, serempak para malaikat dan seluruh
penduduk langit mengucap, “Aamiin” Dan ketika Allah mendengar doa yang sampai
kepada-Nya, Dia berfirman, “Aku datang memenuhi panggilanmu wahai hamba-Ku”
Doa merupakan sarana berkomunikasi antara seorang hamba
dengan Tuhannya. Pada saat berdoa itulah terjadi dialog yang mesra antara
seorang hamba dengan penciptanya. Jika ibadah merupakan tindakan merendahkan
diri dan tunduk-patuh terhadap semua perintah, larangan, dan aturan-Nya, maka
doa merupakan penampakan rasa fakir kita kepada-Nya. Sikap berserah diri bahwa
tidak ada daya dan upaya pada diri kita kecuali atas pertolongan-Nya.
Sejarah Tamansiswa
Tamansiswa merupakan sebuah organisasi pendidikan dan
pembentukan karakter kebangsaan yang memiliki pengaruh sangat besar di Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Sampai saat ini, masalah pendidikan dan
pembentukan karakter peserta didik dapat dikatakan sudah menjadi identitas
Tamansiswa. Banyaknya sekolah yang berhasil dirikan oleh Tamansiswa menjadi
bukti yang sangat konkret bahwa Tamansiswa memiliki peranan yang sangat penting
dalam proses menyiapkan generasi bangsa yang cerdas, berpendidikan, terwawas
dan berkarakter kebangsaan.
Dalam konteks ini, Tamansiswa tidak hanya berhasil
mengentaskan bangsa Indoensia dari kebodohan dan penindasan, namun juga
menawarkan suatu model pembaharuan sistem pendidikan modern yang terjaga
identitas dan kelangsungannya sesuai dengan karakter bangsa Indonesia sendiri.
Membicarakan Tamansiswa tentu saja tidak dapat dilepaskan dari pemikiran
pendirinya, yakni Ki Hadjar Dewantara.
Ki Hadjar Dewantara merupakan sosok nasionalis, pemikir,
seniman, jurnalis, penulis dan seorang guru atau pamong yang memiliki kedudukan
penting di lingkungan Tamansiswa. Hal itu karena beliau adalah peletak
dasar-dasar pendidikan kebangsaan yang berdiri di Yogyakarta pada 3 Juli 1922
Masehi tersebut. Dalam konteks yang lebih luas lagi, Ki Hadjar Dewantara adalah
seorang tokoh bangsa Indonesia yang berani melakukan perubahan dan pembaharuan
sistem pendidikan di negeri ini. Mengajak masyarakat yang bodoh dan buta huruf
agar melek aksara. Mengajak masyarakat yang tadinya berada dalam kedekilan dan
kedegilan ke arah pembentukan masyarakat yang cerdas, berpendidikan,
berkarakter, dan berdaya saing. Pendek kata, Ki Hadjar Dewantara adalah satu di
antara tokoh bangsa Indonesia yang sangat peduli dengan pendidikan dan
pembentukan karakter anak-anak Indonesia. Dengan usaha dan kerja kerasnya, Ki
Hadjar Dewantara berhasil mengembalikan sistem pendidikan di Indonesia sesuai
dengan alam pemikiran masyarakat Indonesia.
Rekam jejak perjalanan dan perjuangan Ki Hadjar Dewantara
secara nyata dapat kita lihat dan saksikan dari Tamansiswa yang masih berdiri
hingga kini. Meski udah banyak cabang-cabang sekolah yang terpaksa ditutup
karena tersandung masalah biaya, tapi pemikiran dan gagasan Ki Hadjar Dewantara
tak pernah lekang di makan usia. Pemikiran dan gagasan lelaki pemilih nama
kecil Raden Mas Soewardi Soerjaningrat itu tetap menjadi rujukan, tidak hanya
di Indonesia, tapi juga di negara-negara maju lainnya—khususnya Firlandia.
Mengingat besarnya peran Ki Hadjar Dewantara dalam
mengembangkan pendidikan berkarakter di Nusantara, tidak heran jika sampai saat
ini kisah kehidupan dan perjuangan Ki Hadjar Dewantara banyak tertulis dalam
bentuk buku-buku biografi, juga buku-buku yang membahas tentang perkembangan
Tamansiswa. Hal tersebut menunjukkan bahwa, Ki Hadjar Dewantara merupakan sosok
yang tidak dapat dilepaskan dari ingatan generasi bangsa Indonesia, khususnya
Tamansiswa sebagai sebuah organisasi kebangsaan yang mengedepankan sistem
pendidikan karakter di negeri ini.
Jika kita tengok ke belakang, maka kita akan mendapati bahwa
Ki Hadjar Dewantara merupakan salah seorang di antara Bapak Bangsa dan Pahlawan
Nasional. Semasa hidupnya beliau dikenal sebagai aktivis pergerakan kemerdekaan
Indonesia, kolumnis, politisi, dan pelopor pendidikan untuk kalangan Inlander
sejak zaman pemerintahan Hindia Belanda. Perjalanan hidup beliau—sejak lahir
sampai meninggal dunia—benar-benar diwarnai dengan semangat perjuangan dan
pengabdian demi kepentingan bangsa Indonesia.
Keras tapi tidak kasar. Itulah kepribadian khas Ki Hadjar
Dewantara yang diakui oleh teman-teman seperjuangannya. Kesetiaannya pada sikap
dan idealismenya selalu tergambar jelas dalam setiap tindakan dan kiprahnya.
Meskipun secara fisik terlihat ringkih, tapi semangat juangnya menggelora.
Pidato-pidatonya yang lantang dan penuh ghiroh, menjadi pembangkit persatuan
rakyat Indonesia. Ketajamannya dalam memberikan kritik pada pemangku kekuasaan
membuat Pemerintah Belanda gerah.
Pada saat itu Ki Hadjar Dewantara dikenal sebagai seorang
jurnalis yang sangat handal. Banyak kalangan yang menilai jika tulisan-tulisan
Ki Hadjar Dewantara sangat komunikatif, tajam dan menggelorakan semangat
perjuangan kaum pergerakan (Boemi Poetra), sehingga karya-karyanya tersebut
mampu membangkitkan semangat anti penjajah bagi pembacanya—khususnya kaum
pergerakan. Ketajamannya dalam mengritik membuat Pemerintah Belanda gerah.
Meskipun berulangkali ditangkap dan dipenjara, tapi semangatnya
untuk membela kepentingan jelata tak kunjung padam. Semakin ditekan oleh
penjajah, maka laki-laki trah Puro Pakualaman itu akan semakin keras menyatakan
permusuhan dengan bangsa koloni itu. Pada saat Indische Partij (IP)—partai
politik yang didirikan bersama Douwes Dekker dan Tjipto Mangoenkoesoemo—dibrandel
oleh Pemerintah Belanda pada 1912 dia tidak kehilangan asa. Justru hal itu
membuatnya semakin berani mengolok-olok komunitas rambut pirang yang saat itu
menjadi pemangku kekuasaan tanah leluhurnya.
Kekesalan-kekesalan putra Pangeran Soerjaningrat pada Belanda
itu juga banyak dituangkan melalui tulisan-tulisannya di Majalah De Express,
Midden Java, Oetoesan Hindia, Kaoem Moeda, Tjahaja Timoer dan Poesara. Saat
pemerintah penjajah bermaksud merayakan kemerdekaan negerinya di Indonesia,
santri Haji Soleman Abdurrohman itu juga menyampaikan kritikan pedas. Sehingga
membuat telinga Gubernur Jenderal Belanda panas.
Dalam artikel yang diberi judul judul Als Ik Eens Nederlander
Was siswa gagal STOVIA itu mengungkapkan, betapa tidak malunya orang-orang
Belanda merayakan kemerdekaannya dengan memakai uang rakyat yang hidup dinegeri
jajahannya. Keseriusannya dalam membela kepentingan-kepentingan jelata juga
tercermin saat dengan beraninya Ki Hadjar Dewantara mengirim surat kepada Ratu
Belanda. Meminta agar Pasal 11 Undang-Undang Governemen Hindia Belanda tentang
larangan orang-orang Inlander mendirikan partai politik dihapus.
Sebagai akibat dari sikapnya yang berani itu, Pemerintah
Belanda menangkap dan mengasingkan Ki Hadjar Dewantara ke Negeri Belanda enam
tahun. Di tanah asing itulah Ki Hadjar Dewantara secara tekun mendalami masalah
pendidikan dan pengajaran. Berkat kegigihannya itu, maka Ki Hadjar Dewantara
berhasil memperoleh Europesche Akte.
Setelah kembali ke tanah air pada 1919, Ki Hadjar Dewantara
mulai tertarik untuk menjadikan pendidikan sebagai alat perjuangan meraih
kemerdekaan Indonesia. Berangkat dari impian dan cita-cita luhurnya itu, pada 3
Juli 1922 Ki Hadjar Dewantara dan teman-teman seperjuangannya mendirikan
Nationaal Onderwijs Instituut Tamansiswa.
Sejak saat itu Ki Hadjar Dewantara dikenal sebagai tokoh
Boemi Poetra yang memiliki dedikasi tinggi terhadap nasib bangsa Indonesia
dengan membawa spirit kerakyatan. Menjadikan pendidikan sebagai alat
perjuangannya. Meskipun beliau adalah seorang bangsawan, tapi beliau tidak mau
menjaga jarak dengan rakyat kecil, demi menjalankan misi perjuangannya yang pro
rakyat.
Melalui Perguruan Tamansiswa yang digagasnya itulah, Ki
Hadjar Dewantara berjuang untuk menunjukkan keyakinannya. Bahwa tujuan
terpenting dari proses pendidikan adalah membantu peserta didik untuk menjadi
manusia yang merdeka. Menjadi ikhtiar untuk menyiapkan generasi bangsa
Indonesia yang bebas dari cengkeraman penjajah, tidak hidup diperintah, berdiri
di atas kaki sendiri, dan cakap mengatur hidupnya dengan tertib.
Langganan:
Postingan (Atom)
Makalah Neo-Sufisme: Konsep dan Prospeknya di Dunia Islam Modern
Makalah Neo-Sufisme: Konsep dan Prospeknya di Dunia Islam Modern Pendahuluan Ketika arus modernisasi menghujani dunia Islam, proses modern...
-
Amr menurut bahasa adalah perintah, suruhan, tuntutan. Sedangkan amr menurut istilah ialah: طلب الفعل من الأعلى إلى الأدنى “Suatu tuntutan...
-
Menurut al-Syatibi ada 3 (tiga) kategori tingkatan kebutuhan untuk mencapai kemashlahatan, yaitu: 1. Dharuriyyat adalah tingka...
-
PRE TEST dan POST TEST PELATIHAN KADER LANJUT 1. Menurut sahabat, bagaimana positioning aswaja dalam konstalasi ideologi keagamaa...
|
|
Blogger templates
Duis autem vel eum iriure dolor in hendrerit in vulputate velit esse molestie consequat, vel illum dolore eu feugiat nulla









