Selasa, 03 Januari 2023

Rais am PBNU dari masa kemasa berserta Biografinya

 Kepengurusan Nahdlatul Ulama dibedakan menjadi dua, yakni Syuriah (setara legislatif) dan Tanfidziyah (setara eksekutif), jabatan tertinggi Syuriah disebut Rais' Aam, sedangkan jabatan tertinggi Tanfidziyah disebut Ketua Umum. Ketua umum dalam menjalankan tugas-tugasnya harus tunduk dan patuh kepada Rois ‘Aam.


Rais 'Aam adalah jabatan tertinggi didalam tubuh kepengurusan Nahdlatul Ulama’ yang keberadannya ada di dalam jajaran syuriah (sesepuh). Rais ‘Aam dibantu oleh Wakil, Katib, dan A'wan. Jabatan Rais 'Aam pertama kali adalah 
Hadratussyaikh Hasyim Asy'ari dengan sebutan Rais Akbar sebab beliau sebagai pendiri sekaligus pimpinan tertinggi pertama kali di dalam Nahdlatul Ulama. Saat ini pejabat Rais 'Aam masa khidmat 2022-2027 adalah KH. Miftachul Akhyar.

Mari kita simak siapa saja yang pernah menjadi Rais am PBNU dari masa kemasa berserta Biografinya.

Pertama, Masa Khidmat PBNU 1926-1947.

Hadratussyaikh Kiai Haji Muhammad Hasyim Asy'ari adalah seorang ulama besar bergelar pahlawan nasional dan merupakan pendiri sekaligus Rais Akbar Nahdlatul Ulama. Beliau memiliki julukan Hadratussyaikh yang berarti Maha Guru dan telah hafal Kutubus Sittah (6 kitab hadits), serta memiliki gelar Syaikhul Masyayikh yang berarti Gurunya Para Guru. Beliau adalah putra dari pasangan K.H. Asy'ari dengan Nyai Halimah, dilahirkan di Desa Tambakrejo, Jombang, Jawa Timur, dan memiliki anak bernama KH. A Wahid Hasyim yang merupakan salah satu pahlawan nasional perumus Piagam Jakarta, serta cucunya yakni KH. Abdurrahman Wahid, merupakan Presiden RI ke-4.

Kiai Hasyim wafat pada tanggal 25 Juli 1947 M atau 7 Ramadan 1366 H, saat itu di Kiai Hasyim menerima kedatangan utusan Panglima Besar Jenderal Sudirman dan Bung Tomo yang hendak mengabarkan keadaan negara setelah terjadinya Agresi Militer I pada 21 Juli 1947. Kiai Hasyim kaget sebab mendengar cerita dari utusan tersebut bahwa Singosari telah direbut oleh Jenderal Spoor.

Mendengar kabar itu, Kiai Hasyim sangat kaget hingga ia jatuh pingsan, sempat didatangkan dokter namun nyawanya tak bisa diselamatkan lagi, ia dimakamkan di komplek Pondok Pesantren TebuirengDiwek, Jombang.

Kedua, Masa Khidmat PBNU 1947-1971.

K.H. Abdul Wahab Hasbullah (31 Maret 1888 – 29 Desember 1971) adalah seorang ulama pendiri Nahdatul Ulama. KH Abdul Wahab Hasbullah adalah seorang ulama yang berpandangan modern, dakwahnya dimulai dengan mendirikan media massa atau surat kabar, yaitu harian umum “Soeara Nahdlatul Oelama” atau Soeara NO dan Berita Nahdlatul Ulama. Ia diangkat sebagai Pahlawan Nasional Indonesia oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 7 November 2014.

Ayah KH Abdul Wahab Hasbullah adalah KH Hasbulloh Said, Pengasuh Pesantren Tambakberas Jombang Jawa Timur, sedangkan Ibundanya bernama Nyai Latifah.

Ia belajar di Pesantren Langitan TubanPesantren Mojosari NganjukPesantren Tawangsari Sepanjang, belajar pada Syaikhona R. Muhammad Kholil BangkalanMadura, dan Pesantren Tebuireng Jombang di bawah asuhan Hadratusy Syaikh KH. M. Hasyim Asy‘ari. Disamping itu, Kyai Wahab juga merantau ke Mekkah untuk berguru kepada Syaikh Mahfudz at-Tirmasi dan Syaikh Al-Yamani dengan hasil nilai istimewa.


Ketiga, Masa Khidmat PBNU 1971-1980

Kiai Haji Bishri Syansuri (18 September 1886 – 25 April 1980) seorang ulama dan tokoh Nahdlatul Ulama. Bisri Syansuri dilahirkan di Kecamatan Tayu, PatiJawa Tengah, tanggal 18 September 1886. Ayahnya bernama Syansuri dan ibunya bernama Mariah. Ia adalah anak ketiga dari lima bersaudara. Ia memperoleh pendidikan awal di beberapa pesantren lokal, antara lain pada KH Abdul Salam di Kajen, KH Fathurrahman bin Ghazali di Sarang Rembang, Syaikhona Muhammad Kholil di Bangkalan, dan KH Hasyim Asy'arie di Tebu Ireng, Jombang. Saat belajar tersebut ia juga berkenalan dengan rekan sesama santri, Abdul Wahab Chasbullah, yang kelak juga menjadi tokoh NU.

Ia kemudian mendalami pendidikannya di Mekkah dan belajar ke pada sejumlah ulama terkemuka antara lain Syekh Muhammad Baqir, Syekh Muhammad Sa'id Yamani, Syekh Ibrahim Madani, Syekh Jamal Maliki, Syekh Ahmad Khatib Padang, Syekh Syu'aib Daghistani, dan Kiai Mahfuz Termas.

KH Bisri Syansuri meninggal dunia dalam usia lanjut tahun 1980 di Denanyar, Jombang, Jawa Timur.

Ke-empat, Masa Khidmat PBNU 1981-1984.

Kiai Haji Ali Maksum lahir di LasemJawa Tengah (02 Maret 1915 – 07 Desember 1989) . Ayahnya bernama KH. Ma’shum dan ibunya Nyai. Hj. Nuriyah.

Kiai Haji Ali Maksum lahir dan besar di lingkungan pesantren. Kiai Haji Ali Maksum pernah menjabat sebagai Rais 'Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama periode 1981-1984 menggantikan Rais Aam periode sebelumnya, KH. Bisri Syansuri yang meninggal pada 25 April 1980. Kiai Haji Ali Maksum terpilih sebagai Rais Aam berdasarkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama pada 30 Agustus – 2 September 1981 di KaliurangYogyakarta.

Kiai Haji Ali Maksum juga aktif menjadi dosen di IAIN Sunan Kalijaga sejak tahun 1960-an serta menjadi anggota Tim Penterjemah Alquran sejak tahun 1962.

Kiai Haji Ali Maksum wafat pada hari Kamis, 7 Desember 1989 dalam usia 74 tahun. Ali Maksum wafat beberapa hari setelah dilangsungkan Muktamar NU ke-28 di pesantren al-Munawwir Krapyak.

Ke Lima, Masa Khidmat PBNU 1984-1991.

Kiai Haji Ahmad Shiddiq (24 Januari 1926 – 23 Januari 1991) adalah tokoh Nahdlatul Ulama yang pernah menjabat sebagai Rais Aam Syuriah pada tahun 1984 hingga 1991.

KH. Achmad Shiddiq lahir dengan nama kecilnya, Achmad Muhammad Hasan, di Jember pada hari Ahad Legi 10 Rajab 1344 (tanggal 24 Januari 1926). Ia adalah putra bungsu Kyai Shiddiq dari lbu Nyai H. Achmad ditinggalkan ibunya pada usia 4 tahun, kemudian ayahnya pada usia 8 tahun. Karena itu, kakaknya, Kyai Mahfudz Shiddiq, bertugas mengasuh Achmad, sedangkan Kyai Halim Shiddiq mengasuh Abdullah yang masih berumur 10 tahun. Ada yang menduga, bahwa bila Achmad terkesan banyak mewarisi sifat dan gaya berpikir kakaknya (Kyai Mahfudz Shiddiq).

Setelah waktu berlalu, Kyai Mahfudz mengirim Achmad untuk menimba ilmu di Tebuireng. Semasa di Tebuireng, Kyai Hasyim melihat potensi kecerdasan pada Achmad, sehingga, kamarnya pun dikhususkan oleh Kyai Hasyim. Achmad dan beberapa putra-putra kyai dikumpulkan dalam satu. kamar.

Kecerdasan dan kepiawaiannya berpidato, menjadikan Achmad sangat dekat hubungannya dengan Wahid Hasyim. Kyai Wahid telah membimbing Kyai Achmad dalam Madrasah Nidzomiyah. Ketika Wahid Hasyim memegang jabatan ketua MIAI, ketua NU dan Menteri Agama, Achmad Shiddiq dipercaya sebagai sekretaris pribadinya.

Di NU sendiri, karier Kyai Achmad bermula di Jember. Tak berapa lama, Kyai Achmad sudah aktif di kepengurusan tingkat wilayah Jawa Timur, sehingga di NU saat itu ada 2 bani Shiddiq yaitu: Kyai Achmad dan Kyai Abdullah (kakaknya). Bahkan pada Konferensi NU wilayah berikutnya, pasangan kakak beradik tersebut dikesankan saling bersaaing dan selanjutnya Kyai Achmad Shiddiq muncul sebagai ketua wilayah NU Jawa Timur.

Ke Enam, Masa Khidmat PBNU 1991-1992.

Kiai Haji Ali Yafie (lahir 1 September 1926) adalah ulama fiqh dan mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia.[butuh rujukan] Ia adalah tokoh Nahdlatul Ulama, dan pernah menjabat sebagai pejabat sementara Rais Aam (1991-1992).

Kiai Haji Ali Yafie memperoleh pendidikan pertamanya pada sekolah dasar umum, yang dilanjutkan dengan pendidikan di Madrasah As'adiyah yang terkenal di SengkangSulawesi Selatan. Spesialisasinya adalah pada ilmu fiqh dan dikenal luas sebagai seorang ahli dalam bidang ini. Ia mengabdikan diri sebagai hakim di Pengadilan Agama Ujung Pandang sejak 1959 sampai 1962, kemudian inspektorat Pengadilan Agama Indonesia Timur (1962-1965).

Pada Muktamar NU di Semarang 1979 dan Situbondo 1984, ia terpilih kembali sehagai Rais, dan di Muktamar Krapyak 1989 sebagai wakil Rais Aam. Karena Kiai Achmad Siddiq meninggal dunia pada 1991, maka sebagai Wakil Rais Aam ia kemudian bertindak menjalankan tugas, tanggung jawab, hak dan wewenang sebagai pejabat sementara Rais Aam.

Ke Tujuh, Masa Khidmat PBNU 1992-1999.

Kiai Haji Muhammad Ilyas Ruhiat adalah seorang ulama besar Nahdhatul Ulama, dan pernah menjabat sebagai Rais Aam Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (1992-1999).

Kiai Haji Muhammad Ilyas Ruhiat, dilahirkan di Cipasung pada 31 Januari 1934, ayahnya adalah ulama besar di kabupaten tersebut, Kiai Haji Ruhiat dan ibunya Hj. Aisyah.

Sebagai ulama yang cukup berpengaruh di kalangan NU, Ilyas hanya mengecap pendidikan formal selama 3 tahun di sekolah rakyat.

Ilyas juga mendapat pendidikan pesantren, yakni di Pondok Pesantren Cipasung yang dipimpin ayahnya, KH Ruhiat. Sejak kecil, Ilyas berpembawaan tenang dan sejuk, namun diakui oleh para ulama di kalangan NU dan non-NU sebagai ulama yang cerdas.

Pada tahun 1989, saat muktamar NU di Krapyak, Ilyas menjadi salah seorang Rois Syuriah Pengurus Besar (PB) NU. Puncaknya, pada tahun 1994, pada muktamar ke-29 NU yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Ilyas terpilih sebagai Rois Am PB NU, mendampingi KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur sebagai Ketua Umum PB NU.

Ia meninggal usia 73 tahun dan dimakamkan di Kediamannya di Kompleks Pondok Pesantren CipasungTasikmalaya pada tanggal 18 Desember 2007.

Ke Delapan, Masa Khidmat PBNU 1999-2014.

Dr. (HC). K.H. Mohammad Achmad Sahal Mahfudh selama dua periode menjabat sebagai Rais Aam Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sejak 1999 hingga 2014.

Kiai Sahal adalah pemimpin Pesantren Maslakul Huda (PMH) sejak tahun 1963. Pesantren di Kajen, Margoyoso (Pati, Jawa Tengah) ini didirikan ayahnya, K.H. Mahfudh Salam, pada 1910. Selain itu Kiai Sahal adalah rektor Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU)JeparaJawa Tengah pada tahun 2013.

Pada tanggal 24 Januari 2014, Kiai Sahal meningal dunia di kediamannya di kompleks Pesantren Maslakul Huda Kajen Margoyoso Pati 

Ke Sembilan, Masa Khidmat PBNU 2014-2015.

Dr. (H.C.) K.H. Ahmad Mustofa Bisri atau lebih sering dipanggil dengan Gus Mus (lahir 10 Agustus 1944 di Rembang) adalah pimpinan Pondok Pesantren Raudlatut ThalibinLeteh, Rembang. Gus Mus pernah menjadi Rais 'Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama pada tahun 2014 hingga 2015 karena menggantikan KH. Sahal Mahfudz yang wafat.

Pendidikan Gus Mus dimulai di Sekolah Rakyat (SR) Rembang, kemudian ia melanjutkan pendidikannya di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri di bawah asuhan KH. Marzuqi Dahlan dan KH. Mahrus Aly kurang lebih selama satu setengah tahun. Setelah itu ia melanjutkan menimba ilmu di Pondok Pesantren Al Munawwir, Krapyak, Yogyakarta selama empat tahun di bawah asuhan KH. Ali Maksum dan KH. Abdul Qadir. Seetelah menamatkan di pondok tersebut ia menimba ilmu di Universitas Al AzharKairo, Mesir.

Gus Mus adalah seorang pemuka agama atau ulama pertama kali yang memperoleh penghargaan "Yap Thiam Hien" pada tahun 2017 karena ia dikenal sebagai pejuang Hak Asasi Manusia.

Ke Sepuluh, Masa Khidmat PBNU 2015-2018.

Prof. Dr. (HC.) K. H. Ma'ruf Amin Lahir dengan nama Ma'ruf al-Karkhi pada tanggal 11 Maret 1943, yang bertepatan pada tanggal 4 Rabiulawal 1362 Hijriyah di Desa KresekTangerangKeresidenan Banten, dari pasangan Kyai Haji Mohamad Amin dan Hajjah Maimoenah.

Pada tahun 1955, Ma'ruf memperoleh pendidikan awalnya di Sekolah Rakyat Kresek dan bersamaan juga ia digemblengkan pengetahuan agama di Madrasah Ibtidayah Kresek, kemudian melanjutkan pendidikan menengah Madrasah Tsanawiyah (1958) dan Madrasah Aliyahnya (1961) di Pondok Pesantren TebuirengJombangJawa Timur milik Hasyim Asy'ari, pendiri Nahdlatul 'Ulama.

Saat ini adalah Kiai Haji Ma'ruf Amin Wakil Presiden Indonesia ketiga belas sejak 20 Oktober 2019.

Ke Sebelas, Masa Khidmat PBNU 2018–2027.

K.H. Miftachul Akhyar (lahir 30 Juni 1953) adalah seorang ulama yang saat ini menjabat sebagai Rais 'Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sejak tahun 2018.

Kyai Miftah tercatat pernah 'nyantri' di beberapa pesantren ternama, di antaranya Pondok Pesantren Tambak Beras, Jombang; Pondok Pesantren Sidogiri, Pasuruan; Pondok Pesantren Al-Anwar Karangmangu, Sarang, Rembang, Jawa Tengah; juga mengikuti Majelis Ta'lim Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Makki Al-Maliki di Malang, tepatnya ketika Sayyid Muhammad masih mengajar di Indonesia.

Selain itu, ia juga merupakan Pimpinan Pondok Pesantren Miftachus Sunnah, Surabaya.

Demikian sebelas biografi Rais Aam PBNU dari Masa Kemasa.

 

 

 

 

 



Legenda Ajian Pancasona, Terlalu Sakti, Kebal Sajam Hingga Tak Bisa Mati

 Ajian pancasona dikatan sebagai salah satu ilmu hitam, orang yang memiliki ajian ini biasanya melakukan perjanjian dengan makhluk gaib seperti jin dan sebagainya.

Perjajanjian dengan makhluk gaib tersebut tentunya tidaklah gratis,

Orang yang ingin memiliki ajian ini harus menggadaikan sebagian kebahagiannya, seperti tidak bisa menikah, tidak bisa punya keturunan, atau kebahagiaan lainya.

Dipercayai oleh masyarkat orang yang memiliki ajian ini akan kebal dari benda-benda tajam dari bahan logam.

Namun ada juga yang mengatakan bahwa pengguna ajian ini lemah terhadap senjata yang terbuat dari sisa-sisa hewan seperti gading gajah atau taring macan.

Selain tubuh yang kebal, banyak yang percaya pengguna ajian ini punya penglihatan tak terbatas.

Hal ini disebabkan mereka punya semacam mata-mata dari para makhluk gaib, hal ini dipercaya dulunya di gunakan untuk mencari tau strategi musuh saat berperang.

Banyak para jawara jaman dahulu dikatakan sebagai pengguna ajian pancasona.

Ada yang menggunakannya untuk berperang melawan musuh, namun ada juga yang memakai ajian ini untuk kepentingannya sendiri, seperti merampok hingga menjadi pembunuh bayaran.

Masyarakat jaman dulu percaya orang dengan ilmu ini tidak akan bisamati.

Misteri Kesaktian Prabu Siliwangi yang Melegenda

Sri Baduga Maharaja lebih dikenal dengan julukan Prabu Siliwangi saat ia menjadi raja dari Pakuan Padjajaran. Julukan tersebut berasal dari tokoh Prabu Wangi atau Prabu Linggabuana, Raja Sunda yang gugur dalam Perang Bubat. Siliwangi sendiri berasal dari kata silih yang artinya pengganti dan wawangi yang berarti pengganti Prabu Wangi

Prabu Siliwangi adalah seorang raja yang arif, bijaksana, serta konon sakti mandraguna. Ia terkenal gemar bermeditasi untuk meningkatkan kesaktiannya. Bahkan ia hampir tak pernah melewatkan kegemarannya itu walau sedang dalam pengembaraan.

Dalam sebuah kisah, diceritakan Sri Baduga hendak melepas penat saat mengembara di Curug Sawer, Majalengka. Tiba-tiba datang sekawanan macan putih ghaib yang hendak menyerang sang prabu. Berkat kesaktianyang dimiliki Prabu Siliwangi, tak ada satupun dari hewan tak kasat mata tersebut dapat melukainya.

Setelah melalui pertarungan yang cukup sengit, raja macan putih bisa dikalahkan oleh Sri Baduga. Semenjak kejadian itu, raja macan putih beserta seluruh pasukannya mulai mengabdi sang prabu. Sejumlah sumber menyebut bahwa kerajaan Pakuan Padjajaran mencapai masa keemasannya, selain karena kharisma Prabu Siliwangi juga berkat kesetiaan macan putih ghaib.

Sejak saat itu, pasukan ghaib kebanggan Padjajaran itu kerap dilibatkan dalam pertahanan kerajaan maupun saat mengkespansi wilayah sekitar. Sang prabu pun menyuruh Eyang Jaya untuk menciptakan tiga kujang keramat berbentuk harimau dengan warna yang berbeda-beda. Ada yang terbuat dari batu meteor ( hitam), ada yang terbuat dari api yang dibekukan (kuning), dan ada pula yang terbuat dari besi rendaman air suci (putih). Ketiga kujang tersebut dijuluki Tiga Serangkai.

Berdasarkan legenda, Prabu Siliwangi juga mewarisi kesaktian yang ia miliki pada anaknya, yaitu Raden Kian Santang. Namun karena kesakitan dari ayahnya tersebut, Kian Santang sering merenung karena tak ada satupun yang dapat menandingi kesaktiannya. Alkisah, seorang kakek yang ditemui Kian Santang memberi tahu bahwa di Mekkah ada seseorang bernama Sayyidina Ali yang dapat menandingi kesaktiannya.

Kian Santang pun akhirnya pergi ke Mekkah dan menemui seseorang yang disebut-sebut sebagai Sayyidina Ali. Setelah menyaksikan kesaktian dari Sayyidina Ali, Kian Santang pun merasa takjub dan memutuskan untuk mengucapkan dua kalmiat syahadat.
Sepulangnya dari Mekkah, Kian Santang pun menceritakan pengalamannya dan mengajak ayahnya untuk masuk Islam. Prabu Siliwangi pun jelas menolak ajakan tersebut. Setelah itu, anaknya pun kembali ke Mekkah selama 7 tahun untuk mendalami Islam.

Tujuh tahun berlalu, Kian Santang mendapatkan amanat untuk menyebarkan Islam dan kembali mengajak ayahnya untuk mengucap kalimat syahadat. Prabu Siliwangi pun memutuskan untuk melarikan diri dan mengubah istana Padjajaran menjadi hutan belantara. Kian Santang pun mengejar sang prabu bersama pengikutnya sampai ke hutan Sancang dan terjadilah pertempuran antara keduanya. Untuk menghindari perkelahian dengan anaknya, Prabu Siliwangi bersama pengikutnya memutuskan untuk moksa.

Rokok Menghidupkanmu: Karomah Kiai Mahrus Aly Lirboyo

 


KH Mahrus Aly Lirboyo pernah bersama mobilnya jatuh dan tenggelam di tengah Bengawan Solo, Tuban. Bupati Gresik dan Rombongan yang di belakangnya, sangat kebingungan. Bagaimana nasib beliau?
.
Akhirnya mereka berinisiatif mendatangkan derek dari Surabaya. Padahal perjalanan derek menuju lokasi memakan waktu beberapa jam. Setelah derek sampai, ditariklah mobil yang tenggelam itu ke atas. Sampai di atas, pintu mobil dibuka dan ternyata Mbah Mahrus malah sedang merokok!
.
"Ternyata merokok menghidupkanmu, tidak membunuhmu!" canda Kiai Chalwani Berjan, Shohibul hikayat.
.
Bahkan, tidak ada air sedikit pun yang masuk ke mobil Mbah Mahrus dan semuanya tetap segar bugar. Sampai-sampai, Jawa Pos dan Surabaya Pos memuat berita terkait hal ini dengan judul “Ada Kyai Anti Air”. Itulah karomah Mbah Mahrus Lirboyo.

Karomah Doa Mbah Hamid Pasuruan



Hubungan antara para wali Allah sungguh sangat dekat. Salah satunya hubungan Mbah Hamid Pasuruan dan Habib Ja’far bin Muhammad Al-Kaff Semarang. Habib Ja’far dikenal sebagai habib yang penuh karomah, demikian pula Mbah Hamid Pasuruan.

Sewaktu Mbah Hamid Pasuruan masih hidup, kebiasaan Habib Ja’far al-Kaff adalah jalan-jalan dan menginap di rumah yang jelek. Kali ini beliau ingin mampir di sebuah rumah jelek di daerah Pasuruan.

Setelah dipersilakan tuan rumah, Habib Ja’far mendapati salah satu penghuni rumah akan melahirkan. Dinanti satu jam, dua jam lebih sang bayi belum mau keluar juga. Akhirnya Bidan memvonis, “Kandungan ini harus dioperasi!” Seketika seluruh penghuni rumah sedih bukan kepalang.

“Duh gusti, uang dari mana lagi. Untuk makan saja susah,” keluh salah satu penghuni rumah.

Lalu Habib Ja’far al-Kaff berkata, “Ini daerah Pasuruan kan?” “Iya,” jawab mereka. “Kalau memang Mbah Yai Hamid benar-benar seorang wali, maka sebentar lagi beliau pasti akan datang di daerah yang merupakan kekuasaannya ini.” Tak butuh lama, tiba-tiba dari arah depan pintu ada orang yang mengucapkan salam, “Assalamu’alaikum…” Semuanya bergegas menyambut. Dan ternyata yang datang adalah Mbah Yai Hamid dengan bungkusan plastik berisi air putih di tangannya.

Setelah bersalaman dan berangkulan dengan Habib Ja’far, Mbah Hamid berkata, “Ini Yek pesanan njenengan. Langsung diminumkan saja, InsyaAllah sembuh.” Lalu beliau langsung pamit. Air putih itu kemudian diminumkan ke ibu hamil. Seketika dengan lancarnya sang jabang bayi keluar, dan tidak jadi dioperasi.

KH Utsman Al Ishaqi, Punya Karomah Sejak Kecil, Pernah Jadzab 7 Hari


 

Al 'Arifubillah Almaghfurlah KH. Muhammad Utsman Al Ishaqi dilahirkan di Surabaya pada bulan Jumadil Akhir 1334 H, setelah 16 bulan berada dalam rahim ibundanya. 

 

Dikisahkan sejak kecil Kyai Utsman sudah memiliki banyak keistimewaan di antaranya beliau selalu tidak ada di rumah setelah maghrib dan baru pulang setelah jam 11 malam dengan badan yang penuh lumpur. Ternyata setelah diselidiki, beliau berada di sungai didekap oleh seekor buaya putih.

 

Bersama kakek beliau, Kyai Abdullah, selain kakek beliau tidak ada yang berani mendampingi beliau tidur, karena dari mata Kyai Utsman memancarkan sinar terang seakan-akan mau menembus langit.

 

Ketika berumur 6 sampai 7 tahun, pada suatu malam nampak banyak bintang-bintang turun dari langit seraya memancarkan sinarnya ke dekapan beliau. Sejak Kyai Utsman berumur 4 tahun, setiap jam 3 malam beliau keluar rumah menuju Masjid Jami' Sunan Ampel Surabaya diantar kakak beliau Nyai Khodijah utk membaca tarhim. Setiap beliau sampai di pintu gerbang masjid, beliau selalu disambut oleh banyak anak-anak kecil memakai kopiah putih, dan setelah beliau sampai di masjid anak-anak kecil tersebut hilang entah kemana dan baru muncul kembali sewaktu beliau pulang dari masjid sekitar jam 7 pagi utk mengantarkan beliau ke pintu gerbang dan setelah itu kembali menghilang.

 

Ketika berumur 13 tahun, Kyai Utman mulai mengalami kasyaf degan mampu melihat Ka'bah di Makkah secara jelas dari tempatnya berdiri. Bahkan kemudian Kyai Utsman mampu melihat perwujudan manusia menurut amalannya, ada yg berwujud anjing, babi, kera dan sebagainya.

 

Kyai Utsman menghabiskan masa kecilnya untuk mengaji kepada banyak ulama di sekitar lingkungan tempat tinggalnya. Pesantren pertama yang disinggahinya adalah pesantren yg diasuh oleh Kyai Khozin Siwalan Panji. Tidak lama kemudian Kyai Utsman pindah ke pesantren yang diasuh oleh Kyai Munir Jambu Madura, selanjutnya beliau mondok di Pesantren Tebuireng asuhan Hadhrarussyekh KH. Hasyim Asy'ari dan akhirnya Kyai Utsman memantapkan hatinya utk memperdalam ilmunya kpd KH. Romli Tamim Rejoso Peterongan.

 

Ketika Kyai Utsman menjadi santri di pesantren Rejoso, beliau sering dikunjungi oleh Nabi Khidir as, sehingga beliau melaporkan hal ini kepad Kyai Romli dan dijawab oleh Kyai Romli, "Mengapa tdk kau minta datang kemari Utsman."

 

Kyai Utsman pernah bermimpi berjumpa KH. Hasyim Asy'ari, dan Kyai Hasyim berpamitan kepada beliau dengan mengatakan, "Saya duluan ya Utsman." Dan keesokan harinya Kyai Utsman mendapat kabar kalau Kyai Hasyim meninggal dunia.

 

Pada suatu hari, Kyai Utsman dipanggil menghadap Kyai Romli pada jam 2 malam utk di bai'at menjadi mursyid Tarekat Qadiriyah Naqsabandiyah. Pada saat itu Kyai Utsman berkata, "Tidak kuat Kyai." Tetapi Kyai Romli tetap melaksanakan niatnya itu atas perintah Allah, kemudian beliau mengusapkan tangannya di atas kepala Kyai Utsman, seketika itu pula Kyai Utsman jatuh pingsan dan langsung jadzab.

 

Selama satu minggu Kyai Utsman mengalami jadzab, tidak makan, tidak minum, tidak tidur, tidak buang air besar dan air kecil serta tdk sholat. Wajah Kyai Utsman menjadi indah sekali bagaikan bulan purnama, tidak seorangpun berani menatap wajah indah Kyai Utsman yang penuh kharisma itu. Setelah satu minggu mengalami jadzab, Kyai Utsman berkata kepada Kyai Hasyim Bawean, "Nanti malam akan banyak sekali tamu-tamu yang datang, tidak perlu suguhan makanan atau minuman." Maka pada jam 8 malam, Kyai Utsman sudah siap menerima tamu dikamarnya, tidak lama kemudian sambil menghadap pintu beliau mengucapkan, "Wa 'alaikumussalaam, wa 'alaikumussalaam..." selama kurang lebih 5 menit dan nampak Kyai Utsman seperti menjabat tangan banyak orang sambil tertunduk takdzim.

 

"Mulai hari ini, saya ditetapkan sebagai mursyid langsung oleh Syekh Abdul Qodir Jailani dan Nabiyullah Khidir serta oleh para Masyayikh Tarekat Qadiriyah Naqsabandiyah. Dan sejak sekarang saya diidzinkan untuk membai'at," kata Kyai Utsman sambil menyerahkan sepucuk kertas kpd Kyai Hasyim Bawean. Dan ketika itulah Kyai Hasyim Bawean bergegas ke ndalem Kyai Romli untuk mengantarkan sepucuk kertas tadi. Dan Kyai Romli menemuinya di luar rumah seraya berkata, "Ada apa? Ada apa? Ada apa?" Ketika Kyai Romli membaca sepucuk kertas itu spontan beliau berkata, "Alhamdulillah, sekarang saya punya murid yang bisa menggantikan saya."

 

 



Jumat, 23 Desember 2022

Ramalan Sabdo Palon Nagih Janji, Obrak-Abrik Tanah Jawa?



 

Ramalan Sabdo Palon Nagih Janji, Obrak-Abrik Tanah Jawa?


Dalam sebuah ramalan disebutkan Sabdo Palon bersumpah kembali ke Tanah Jawa setelah 500 tahun sejak keruntuhan Kerajaan Majapahit.


Sabdo Palon adalah tokoh misterius yang dipercaya sebagai peramal ulung sekaligus penguasa Tanah Jawa. Ada banyak versi tentang sosok tersebut yang berkembang menjadi mitos bagi masyarakat Jawa.

< />

Dalam suatu kisah disebutkan bahwa dia hidup pada masa Prabu Brawijaya V, raja terakhir dari Kerajaan Majapahit. Namanya dikisahkan dalam Serat Jangka Jayabaya Sabdo Palon oleh pujangga Keraton Solo, Ronggowarsito.


Salah satu syair dalam serat tersebut memuat ramalan kehancuran Islam di Tanah Jawa, terhitung setelah 500 tahun keruntuhan Majapahit. Bait ramalan itu dikenal dengan istilah Sabdo Palon Nagih Janji.


Sabdo Palon adalah tokoh yang sangat dihormati kalangan umat Hindu-Buddha dan penganut aliran Kejawen di Tanah Jawa. Konon dia mengembang tugas berat sebagai Panakawan abdi kinasih Prabu Brawijaya V.


Dia menganut kepercayaan Budi, yaitu agama Jawa yang berlaku secara turun-temurun. Dia meramalkan kehancuran Islam di Tanah Jawa dalam ramalannya yang berbunyi:


“Pepesthene nusa tekan janji, yen wus jangkep limang atus warsa, kepetung jaman Islame, musna bali marang ingsun, gami Budi madeg sawiji”


Artinya: “Takdir nusa sampai kepada janji, jka sudah genap lima ratus tahun, terhitung zaman Islam, musnah kembali kepadaku, Agama Budi berdiri menjadi satu.”


Sabdo Palon memberitahukan tanda-tanda dia akan kembali. Dia bersumpah kembali ke Tanah Jawa pada 500 tahun lagi tepat setelah Majapahit runtuh.


Pada masa itu, agama Islam tidak dijalankan paripurna oleh pemeluknya. Oleh sebab itu dia meramalkan agama Islam akan hancur dan digantikan agama Budi.


Jika dihitung sejak keruntuhan Kerajaan Majapahit runtuh paada 1478, maka Sabdo Palon diperkirakan kembali pada abad ke-20. Dia bersama anak buahnya akan menguasai Tanah Jawa dan mengembangkan agama Budi di Nusantara.

Makalah Pengertian Syariat Islam dan Hubungannya dengan Fiqh

 


A. Pengertian Syariat Islam dan Hubungannya dengan Fiqh

 

Hakikat Islam yang disampaikan Muhammad saw tidak berubah, yaitu menyerah diri kepada Allah Ta’ala. Untuk menyelami aplikasinya secara luas dan mendalam dapat dicapai dengan mempelajari syariat yang diberikan Allah Ta’ala kepada Muhammad saw. Wujud syariat ini terungkap dalam firman Allah Ta’ala :

 

“Kemudian Kami jadikan kamu (hai Muhammad) berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama)itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.”[1]

 

Syariat tersebut mengikuti pribadi Muhammad saw lebih dahulu sebelum umatnya. Karena Allah Ta’ala memerintahkan kepadanya agar mengikutinya dan sebaliknya melarangnya mengikuti pandangan dan sikap manusia yang tidak tahu Allah Ta’ala sehingga tidak mengetahui kebenaran.

 

 

B. Pengertian Syariat

 

Meskipun tafsir kata syariat dalam ayat di atas berbeda-beda, namun mempunyai persamaan dari segi maksudnya. Ibnu Abbas r.a. menafsirkannya dengan petunjuk yang jelas. Qatadah menafsirkannya dengan ketentuan-ketentuan, batasan-batasan, perintah dan larangan. Ibnu Zaid menafsirkannya dengan din (agama).[2] Fakhrurrozi menafsirkannya dalam bentuk definisi yaitu :

 

“Apa-apa yang ditetapkan Allah Swt atas para mukallaf (orang yang wajib melaksanakan hukum Allah Ta’ala) supaya mereka ikuti.”[3]

 

Keterangan-keterangan tersebut di atas tidak bertentangan, tetapi pengertian syariat yang dikemukakan Fakhrurrazi lebih jelas dan telah dirumuskan dalam bentuk definisi.

 

At Thahanawi juga mengemukakan definisi yang sama, yaitu :

 

“Syari’at ialah hukum-hukum yang disyari’atkan Allah Ta’ala untuk hamba-hamba-Nya yang disampaikan oleh salah seorang nabi dari nabi-nabi (sallallahu ‘alaihim dan sallallahu ‘ala nabiyyina wa sallam), baik hukum-hukum tersebut mengenai amal perbuatan ………… maupun mengenai akidah.”[4]

 

Pengertian atau definisi syariah di atas adalah umum. Ia bukan saja pengertian syariat yang diberikan Allah Ta’ala kepada Rasul-Nya Muhammad saw., tetapi bahkan pengertian semua syariat yang diberikan Allah Ta’ala kepada para rasul sebelum Muhammad saw.

 

 

C. Syariat-Syariat Yang Berbeda-beda

 

Sebagaimana kita ketahui Al Quran menginformasikan bahwa Allah Ta’ala memberikan pula syari’at kepada rasul-rasul sebelum Muhammad saw, seperti kepada Musa a.s. dan Isa a.s.

 

“Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang.”[5]

 

Ini menunjukkan bahwa masing-masing Rasul diberi syariat. Dengan demikian kata syari’at merupakan istilah umum, tidak terbatas pada syariat yang ditetapkan Allah Swt buat Rasul-Nya Muhammad saw saja.

 

Informsi lain yang dipahami dari ayat di atas ialah bahwa syariat yang diberikan Allah kepada Rasul-rasul-Nya dan umat-umat mereka dapat berbeda. Bagi Taurat ada syari’at, bagi Injil ada syari’at dan bagi Al Qur’an ada pula syari’at.[6]

 

Oleh karena terdapat perbedaan-perbedaan, maka mayoritas ahli hukum Islam memandang informasi ayat ini mengandung isyarat dari Allah Ta’ala bahwa masing-masing syariat berdiri sendiri, sehingga syariat yang diberikan Allah Ta’ala kepada rasul-Nya sebelumnya tidak mengikat rasul yang datang kemudian.[7]

 

 

D. Kerangka Umum Syariat Bagi Muhammad saw

 

Syari’at Islam yang ditetapkan Allah Swt bagi Rasul-Nya Muhammad saw mencakup tiga bidang hukum yang sangat luas, yaitu (1) hukum-hukum mengenai akidah (kepercayaan), (2) hukum-hukum mengenai amal perbuatan, dan (3) hukum-hukum mengenai akhlak (moral). Ada yang mempersempitnya menjadi dua bidang hukum saja, dengan menggabungkan bagian kedua dan ketiga menjadi satu, mengingat akhlak (moral) termasuk amal perbuatan.

 

Allah Ta’ala memberlakukan hukum-hukum tersebut pada manusia untuk mewujudkan perbaikan-perbaikan dalam masyarakat manusia sendiri dan demi kepentingan masyarakat manusia pula.

 

Dr. Musthafa Ahmad Az Zarqa’ membagi perbaikan-perbaikan tersebut kepada tiga bagian pokok, yaitu :

 

1. Membebaskan akal manusia dari belenggu taklid (mengikuti begitu saja tanpa memahami dasarnya) dan khurafat.

 

Caranya ialah menanamkan akidah dan iman kepada Allah YME serta membimbing akal manusia agar selalu mengacu kepada dalil (dasar) dan berpikir berdasarkan ilmu pengetahuan yang luas dan terbuka.

 

2. Memperbaiki jiwa maupun akhlak individu, membimbingnya ke arah kebaikan, mendorongnya melaksanakan kewajiban-kewajiban yang dibebankan atas dirinya dan tidak tenggelam dalam syahwat dan ambisinya, dan mengendalikan akal pikirannya sehingga tidak menajdi penghambat pelaksanaan tugas kewajiban yang dipikulnya.

 

Caranya ialah setiap individu didorong agar mengamalkan dan menunaikan ibadat-ibadat yang sah. Ibadat-ibadat tersebut senantiasa mengingatkannya akan Penciptanya. Begitu juga setiap individu diberi informasi tentang akan adanya pahala dan sanksi di akhirat. Sehingga setiap individu yang beriman senantiasa mengontrol amal perbuatannya agar tidak melalaikan kewajiban-kewajibannya.

 

3. Memperbaiki kehidupan masyarakat.

 

Caranya ialah menjelmakan keamanan dan keadilan serta perlindungan atas kemerdekaan masyarakat dalam batas-batas yang wajar, begitu juga melindungi kehormatan (harga diri) manusia melalui suatu sistem hukum menyangkut kepentingan individu maupun masyarakat, politik maupun pemerintahan yang mencakup semua asas hukum yang diperlukan untuk :

Menegakkan kehidupan masyarakat dalam suatu negara.

Mengatur hubungan-hubungan antara sesama anggota masyarakat dan hubungan antara anggota masyarakat dengan pihak penguasa.

Serta melindungi hak-hak khusus bagi individu dan hak-hak umum bagi masyarakat.

Dari tiga tujuan Syari’at Islam tersebut di atas menjadi jelaslah makna syari’at dan menjadi jelas pula tiga unsur yang menjadi asas bagi syari’ay Islam yaitu akidah, ibadat dan hukum dan pengadilan. Sehingga menjadi jelas kebenaran kesimpulan yang mengatakan bahwa Islam adalah agama dan negara.[8]

 

Bidang akidah dibahas dalam ilmu tersendiri yaitu ilmu kalam (ilmu tauhid). Bidang ibadat dan hukum dan pengadilan dibahas dalam yang tersendiri pula yaitu ilmu fiqh.

 

 

D. Hubungan Syariat dan Fiqh

 

Penerapan syariat Islam dalam masyarakat melahirkan fiqh. Antara fiqh dan syariat mempunyai hubungan yang sangat erat, karena sesungguhnya fiqh tetap berpijak pada syariat. Fiqh merupakan tuntutan yang harus timbul dan sukar dielakkan dalam pelaksanaan syariat. Hubungan antara fiqh dan syariat tersebut diungkapkan para faqih dalam pengertian (definisi) fiqh, sebagaimana akan diuraikan.

 

Karena itu menguasai pengertian (definisi) fiqh akan mempermudah upaya memahami beberapa hal, di antaranya :

 

- Hakikat fiqh

- Ruang lingkup pembahasan fiqh

- Posisi fiqh secara tepat dan lebih mendalam

- Cara lahirnya fiqh

 

 

REFERENSI

 

[1] QS.Al Jaatsiyah ayat 18

[2] Ath Thabari, Jami’ Al Bayan, (Kairo : Dar Al Ma’arif, 1954), cet. ke II, XXII hal. 146-147

[3] Fakhrurrazi, At Tafsir Al Kabir, (Teheran : Dar Al Kutub Al ‘Ilmiyah), cet. ke II, hal. 12

[4] Dr. Muh. Yusuf Musa, Al Fiqh Al Islami, (Kairo : Dar Al Kutub Al Haditsah, 1954), hal 8

[5] QS. Al Maaidah ayat 48

[6] Fakhrurrazi, loc.cit.

[7] ibid

[8] Lih. Dr. Musthafa Ahmad Az-Zarqa’, Al Madkhal Al Fiqhi Al ‘Am, (Damaskus : Al Adib, 1967-1968), I, hal. 30

 

 

MAKALAH SEJARAH SINGKAT PERKEMBANGAN FIQIH



Ilmu fiqih adalah salah satu ilmu keislaman yang hingga kini cukup berkembang, hal ini terbukti dengan kekayaan warisan khazanah klasik yang dimilikinya hingga maraknya berbagai kegiatan atau forum kajian ilmu fiqih seperti bahts al-masâil fiqhiyah yang dilakukan lembaga dan ormas-ormas Islam maupun lembaga-lembaga pendidikan Islam seperti pesantren. Namun yang tampaknya perlu mendapat perhatian khusus adalah munculnya kesan kuat dalam masyarakat, bahwa Islam yang mereka pahami adalah fiqih itu sendiri, karena ia menyajikan aturan dan rambu-rambu hukum yang jelas sehingga dapat mereka jadikan pegangan.

 

Ini mengindikasikan kedudukan fiqih sebagai sebuah ilmu sering belum dapat dimaknai secara proporsional, sehingga cenderung tidak dibedakan mana ajaran dasar Islam yang bersifat absolut, dan mana ajaran fiqih yang bisa berkembang dan mengalami perubahan sesuai dengan dinamika sosial. Bertolak dari fenomena tersebut, tulisan sederhana ini mencoba menguraikan tentang apa hakekat ilmu fiqih dan apa obyek kajiannya? Masalah ini sangat urgen untuk dibahas, disatu sisi agar kita dapat lebih memiliki pemahaman yang benar tentang dimensi ontologi fiqih, dan di sisi lain untuk melihat sejauh mana fiqih dapat dipandang sebagai ilmu sesuai kriteria dalam filsafat ilmu

 

SEJARAH SINGKAT PERKEMBANGAN FIQIH

 

Fiqih lahir bersamaan dengan lahirnya agama Islam, sebab agama Islam itu sendiri merupakan kumpulan peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, hubungan manusia dengan sesama. Karena luasnya aspek yang diatur oleh Islam, para ahli membagi ajaran Islam ke dalam beberapa bidang seperti bidang akidah, ibadah, dan mua’amalah. Semua bidang ini pada masa Rasulullah diterangkan di dalam al-Qur’an sendiri yang kemudian diperjelas lagi oleh Rasulullah dalam sunnahnya.

 

Hukum yang ditetapkan dalam al-Qur’an atau sunnah kadang dalam bentuk jawaban dari suatu pertanyaan atau disebabkan terjadinya suatu kasus atau merupakan keputusan dari Rasulullah ketika memutuskan suatu masalah. Jadi pada masa itu sumber fiqih hanya ada dua, yaitu al-Qur’an dan sunnah.

 

Kemudian dimasa sahabat banyak terjadi berbagai peristiwa yang sebelumnya belum pernah terjadi. Maka untuk menetapkan hukum terhadap peristiwa baru tersebut para sahabat terpaksa berijtihad. Dalam ijtihad terjadi dua kemungkinan, yaitu terjadi kesepakatan pendapat antar para sahabat yang disebut dengan “ijmak” dan terjadi perbedaan pendapat yang disebut dengan istilah “atsar”.

 

Hasil ijtihad pada masa itu tidak dibukukan sehingga belum dapat dinamakan dengan ilmu tetapi hanya merupakan pemecahan terhadap masalah. Karena itu hasil ijtihad belum dinamakan dengan fiqih dan para sahabat belum dapat dinamakan fuqoha.  

 

Pada abad kedua dan ketiga hijriyyah, yang dikenal dengan tabi’in, tabi’ti tabi’in dan imam-imam madhab, daerah yang dikuasai umat Islam makin luas, bukan bangsa-bangsa yang bukan Arab memeluk Islam. Karena itu banyak timbul berbagai kasus baru yang belum pernah terjadi sebelumnya. Karena kasus baru inilah yang memaksa para fuqoha untuk berijtihad untuk mencari hukum kasus tersebut. Dan dimasa ini dimulai gerakan pembukuan sunnah, fiqih dan berbagai ilmu yang lain.

 

Pada masa ini orang yang berkecimpung dalam ilmu fiqih disebut dengan “fuqoha” dan ilmu pengetahuan mereka disebut dengan “fiqih”. Melihat perkembangan fiqih di atas sangat nampak bahwa syari’at Islam melalui hukum praktisnya berupa hukum-hukum fiqih terus berusaha menjawab dan sekaligus memberi aturan yang rapi bagi tata kehidupan umat Islam. khususnya melalui metode ijtihad, hampir semua problematika kontemporer saat ini dapat ditemukan solusinya untuk kemudian muncul hukumnya.

 

HAKEKAT ILMU FIQIH

Kata “fiqih” secara etimologis berarti "paham" atau "paham yang mendalam". Selain itu “fiqih” juga dapat dimaknai dengan "mengetahui sesuatu dan memahaminya dengan baik". Kalau dalam tinjauan morfologi, kata fiqih berasal dari kata faqiha-yafqahu-fiqhan yang berarti “mengerti atau paham”.

 

Jadi perkataan fiqih memberi pengertian kepahaman dalam hukum syari’at yang sangat dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya.6 Sedangkan definisi fiqih secara terminologi, para fuqoha’ (ahli fiqih) memberikan artian sesuai dengan perkembangan dari fiqih itu sendiri. Tepatnya pada abad ke-II telah lahir pemuka-pemuka mujtahid yang mendirikan madhab-madhab yang tersebar di kalangan umat Islam.

 

Yang pertama yaitu Abu Hanifah ( yang memberikan pengertian fiqih .علمنيبيمن ايحقوقمىايوحقىحتيم ي ;berikut sebagai 7 Definisi ini meliputi semua aspek kehidupan, yaitu akidah, syari'ah dan akhlak tanpa ada pemisahan di antara aspek-aspek tersebut. Pada masa imam Syâfi'i8 (150-204H/767-822M), para ulama’ Syafi’iyyah memberikan definisi yang lebih spesifik, hal ini karena ilmu fiqih cukup berkembang seiring tuntutan kebutuhan masyarakat dalam memperoleh jawaban atau kepastian hukum. Di antara definisi tersebut adalah sebagai berikut, “Ilmu yang menerangkan segala hukum agama yang berhubungan dengan perbuatan para mukallaf yang digali dari dalildalil yang jelas (terperinci).” Pengertian fiqih yang dikemukakan tersebut lebih spesifik dari pada yang diketengahkan oleh definisi fiqih pada masa sebelumnya, yaitu dengan memunculkan term ahkam, af’aal al-mukallafin, dan istinbat yang tentunya hal ini penting dalam mengngkap hakikat dari ilmu fiqih. Dalam perkembangan selanjutnya, seiring berkembangnya berbagai disiplin keislaman yang mengharuskan pembidangan secara tegas terhadap fiqih, para ulama mulai memunculkan pengertian yang spesifik megenai ilmu fiqih. Al-Said al-Juraini sebagaimana dikutip oleh Nazar Bakry mengemukakan pengertian ilmu fiqih sebagai berikut; “Ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang amaliyah dan diambil dari dalil-dalil yang terperinci.

 

Fiqih adalah ilmu yang diperoleh dengan jalan ijtihad dan membutuhkan penalaran dan taammul”. Pengertian yang dikedepankan oleh al-Said al-Juraini lebih spesifik daripada pengertian yang sebelumnya, yaitu dengan menyebutkan al-ahkam, al-syar’iyyah, al-‘amaliyyah, istinbat, ijtihad, nadhor.

 

Kemudian kata “al-‘amaliyyah”11 itu menunjukkan bahwa ilmu fiqih itu sifatnya praksis (pengamalan), artinya bahwa fiqh itu hanya menyangkut perbuatan manusia yang bersifat lahiriyah, yang berarti masalah i’tiqodiyah (keimanan) seperti tetapnya sifat qudroh bagi Allah, tidak termasuk dalam lingkup fiqh. Kemudian kata “ ” mengandung pengertian bahwa fiqh itu hasil penggalian dan penemuan mujtahid atas ketentuan yang belum secara eksplisit disebut dalam nash. Dengan demikian mengecualikan ilmunya Allah yang sifatnya adalah dhorury. Kata " " dalam definisi tersebut menjelaskan tentang dalil-dalil yang digunakan seorang faqih dalam penggalian dan penemuannya. Karena itu ilmu yang diperoleh orang awam dari seorang mujtahid yang terlepas dari dalil tidak termasuk dalam pengertian fiqh, karena ia hanya taqlid (mengikuti) saja. Kemudian kata “ " itu menunjukkan akan dalil-dalil yang digunakan fuqaha’ itu adalah dalil yang jelas (terperinci).

 

Semisal cara pengambilan hukum wajib pada sholat yang berasal dari ayat “aqimu alsholat”. Kata “aqimu” adalah amar yang dilalahnya (penunjukannya) adalah ke hukum wajib, jadi hukum sholat adalah wajib.13 Dengan demikian fiqih akan mengarahkan terhadap suatu perbuatan itu bisa dihukumi wajib, haram, sunnah, makruh ataupun mubah, yang disebut dengan hukum taklifi (hukum yang berkenaan dengan perbuatan mukallaf).

 

Ataupun mengarahkan pada hukum wad’i, yakni hukum yang tidak ada hubungannya dengan perbuatan mukallaf, seperti tenggelamnya matahari adalah tanda masuknya kewajiban sholat Maghrib. Dengan memahami beberapa pengertian yang dikemukakan beberapa tokoh di atas nampak jelas bahwa hakikat ilmu fiqih meliputi hal-hal sebagai berikut; (1) fiqih adalah ilmu tentang hukum syara', (2) fiqih membicarakan 'amaliyah furû'iyyah mukallaf (3) pengetahuan tentang hukum syara' didasarkan pada dalil terperinci, (4) fiqih itu digali dan ditemukan melalui ijtihâd. Berdasar atas rumusan tersebut, memang fiqih disebut sebagai ilmu, meskipun ada yang berpendapat bahwa “fiqih” tidaklah sama dengan “ilmu”.

 

Karena ilmu harus bersifat koheren, sistematis, dapat diukur dan dibuktikan. Bahkan kadang didefinisikan secara ketat, ilmu haruslah empiris dan memiliki nilai kepastian. Sementara fiqih adalah sesuatu yang dapat dicapai oleh mujtahid dengan dzonnya, sedangkan ilmu haruslah tidak bersifat dzonniy. Namun demikian, karena dzon dalam fiqh itu dipandang cukup kuat, maka ia mendekati ilmu. Apalagi ukuran ilmu pada masa-masa itu belumlah sedetail dan serumit saat ini.

 

Jadi dengan demikian ilmu fiqih bisa dipandang sebagai ilmu yang berdiri sendiri. Kemudian ketika ilmu fiqih dikaitkan dengan hakekat sesuatu dalam perspektif filsafat, maka termasuk dalam wilayah ontologi. Pembahasan tentang ontologi sebagai dasar ilmu ini berusaha untuk menjawab "apa",15 yang menurut Aristoteles merupakan The Fisrt Philosophy, yang membahas esensi benda.

 

Dapat juga dinyatakan, ontologi membahas apa yang ingin kita ketahui, seberapa jauh kita ingin tahu, atau suatu pengkajian mengenai teori tentang ada. Dengan demikian ontologi berusaha mencari inti yang termuat dalam setiap kenyataan.

 

Kemudian jika dikaitkan dengan hakekat fiqih, maka perlu terlebih dahulu dikemukakan mengenai definisi fiqih dari beberapa tokoh yang selanjutnya ditelaah sesuai dengan kaidah filsafat ilmu. Bertolak dari definisi fiqih yang telah dikemukakan oleh beberap tokoh ilmu fiqih di atas dapat disimpulkan bahwa hakekat ilmu fiqih adalah ajaran-ajaran Islam yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf yang diperoleh melalui penggalian atau istinbat dari dalil-dalil syraa’ oleh ahli fiqih.

Makalah Neo-Sufisme: Konsep dan Prospeknya di Dunia Islam Modern

  Makalah Neo-Sufisme: Konsep dan Prospeknya di Dunia Islam Modern Pendahuluan Ketika arus modernisasi menghujani dunia Islam, proses modern...