Rabu, 30 Mei 2018

KURIKULUM PENDIDIKAN ISLAM

Kurikulum merupakan salah satu komponen yang sangat menentukan dalam suatu sistem pendidikan. Tujuan pendidikan disuatu bangsa atau negara ditentukan oleh falsafah dan pandangan hidup bangsa atau negara tersebut.
A.    PENGERTIAN KURIKULUM
Definisi-definisi kurikulum telah dirumuskan oleh para ahli pendidikan “seluruh bahan pelajaran yang harus disajikan pada proses kependidikan dalam suatu sistem institusional pendidikan.
B.     DASAR KURIKULUM PENDIDIKAN ISLAM
Kurikulum sebagai salah satu komponen pendidikan sangat berperan dalam mengantarkan peserta didik pada tujuan pendidikan yang diharapkan. Untuk itu kurikulum merupakan kekuatan utama yang mempengaruhi dan membentuk proses pembelajaran.
C.     KLASIFIKASI ILMU DALAM KURIKULUM PENDIDIKAN ISLAM
Para Ilmuan muslim telah banyak memberikan pandangan tentang apa saja yang harus diketahui dan dipelajari oleh manusia selaku, hamba Allah, selaku anggota masyarakat, dan selaku pribadi berakhlak mulia.
1.      Al-Ghazali membagi ilmu pengetahuan menjadi tiga kelompok ilmu yaitu;
a.       Ilmu yang tercela banyak atau sedikit. Ilmu ini tidak ada manfaatnya bagi manusia baik di akhirat maupun didunia.
b.      Ilmu yang terpuji, banyak atau sedikit ; ilmu tauhid ilmu agama. Ilmu ini bila dipelajari akan membawa orang pada  jiwa yang suci dan bersih dan terhindar dari kerendahan dan keburukan. Dengan ini manusia dapat mendekatkan diri kepada Allah.
c.       Ilmu terpuji pada taraf tertentu yang tidak boleh dialami karena ilmu ini dapat membawa kepada kegoncangan iman dan ilhad, misalnya ilmu filsafat.
Dari segi kelompok ilmu tersebut, Al-Ghazali membagi lagi menjadi dua kelompok dilihat dari kepentingannya, yaitu;
a.       Ilmu fardhu a’in (wajib) yang wajib diketahui semua orang muslim yaitu ilmu agam ; ilmu yang bersumberkan darinkitab allah dan sunnah rasulullah.
b.      Ilmu fardhu kifayah yang bisa dipelajari setiap muslim. Ilmu ini adalah ilmu yang dimanfaatkan untuk memudahkan urusan hidup duniawi; Matematika , ilmu kedokteran, ilmu teknik, dan ilmu pertanian dan industri.
2. Ibnu kaldum membagi ilmu menjadi tiga macam yaitu:
a. ilmu lisan yaitu ilmu lughah ,nahwu,bayan dan sastra (adab)atau bahasa yang tersusun secara puitis (syair)
b. ilmu naqli yaitu ilmu yang diambil dari kitab suci dan sunnah nabi. Ilmu ini berupa membaca al-qur’an dan tafsirnya, mempelajari sanad hadits dan penshihannya, serta metode istinbath qanun-qanun fiqh. Dengan ilmu ini manusia akan dapat mengetahui hukum-hukum Allah  yang diwajibkan atas manusia.
c. Ilmu Aqli yaitu ilmu yang dapat mengembangkan daya pikir atau kecerdasannya,seperti filsafat dan semua pengetahuan aqli lainnya.
3. Ibnu Sina membagi pengetahuan pada dua jenis, yaitu;

a. Ilmu nadhari (teoritis), yaitu ilmu alam dan ilmu  riyadhi (ilmu urai atau ilmu matematika) dan ilmu illahi ketuhanan yaitu ilmu yang mengandung i’tibar tentang wujud kejadian alam dan seisinya melalui penganalisaan yang jelas dan jujur sehingga diketahui siapa penciptanya.

Hadist Tarbawi At-Taujih

A.    Taujih
At-Taujih adalah mengarahkan peserta didik dalam rangka meralisasikan tujuan-tujuan yang diharapkan pengajar. Dengan bahasa lain: nasihat yang berdiri atas qana’ah, bimbingan dan motivasi kepada anggota untuk beramal secara wajar dan dengan hati lega pada arah tertentu.
Peran pengajar sangatlah penting dalam pembentukan peserta didik, dimana peserta didik sebagai tempat mengadu para mad’unya. Perannya yang sangat ideal terhadap proses pembentukan generasi. Ideal dalam artiansesuai dengan yang dicita-citakan atau yang di inginkan pengajar, sesuatu yang paling baik, paling utama, paling efektif.
Pengajar juga harus memiliki strategi membangun emosional peserta didik dengan metode pendekatan dan membangun kasih sayang antar pendidik dengan peserta didik. Ketika pendidik memberikan arahan atau imbauan terhadap peserta didik maka akan mudah di terima. Sebab, sebelumnya antara peserta didik dan pendidik mempunyai hubungan emosional yang dekat.
B.     Urgensi Taujih
أَهَمِّيَّةُ التَّوْجِيْهِ
1.        Memberi andil dalam menyelesaikan berbagai tujuan yang telah direncanakan.
2.        Mengarahkan peserta didik
3.        Menjauhkan peserta didikdari berbagai yang dapat menghambat psikis peserta didik sehingga menjadi bosan.

C.    Adab-Adab Taujih
آدَابُ التَّوْجِيْهِ
1.         Hendaklah penajar menjadi qudwah dalam taujih yang diberikannya kepada orang lain
2.         Taujih hendaklah didahului oleh cinta timbal balik antara peserta didik dengan pengajar sehingga emosional mereka akan menyatu.
3.         Lembut kepada peserta didik ketika memberikan nasihat, dengan bahasa yang sopan sehingga peserta didik tidak merasa tersinggung.
4.         Tidak terburu-buru menyuguhkan solusi saat memberi nasihat kepada peserta didik.
5.         Ketika memberikan nasihat kepada peserta

Pengajar juga harus memperhatikan peserta didik ketika memberikan nasihat atau mengrahkan dengan cara mendekati peserta didik secara pribadi seperti yang di contohkan nabi muhammad ketika mengarahkan Umar agar sebelum makan membaca bismillah terdahulu dan menggunakan tangan kanan ketika makan.
عنْ عُمَرَ بْنِ أَبِي سَلَمَةَ؛ قَالَ: كُنْتُ غُلاَماً فِي حِجْرِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم. وَكَانَتْ يَدِي تَطِيشُ فِي الصَّحْفَةِ. فَقَالَ لِي : ( يَاغُلاَمُ! سَمِّ اللهَ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ، وَكُلْ مِمَّا يَلِيك)
Dari ‘Umar bin Abi Salamah, ia berkata: “Dahulu saya adalah anak kecil asuhan Rasulullah SAW, dan jika makan, tanganku nggerayang ke mana saja dari piring makanan, maka beliau SAW bersabda kepadaku: ‘Hai sayang! Bacalah bismillah, makanlah dengan tangan kanan, dan makanlah dari yang terdekat denganmu'”

D.    Hadist pertama

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنُ سَخْبَرَةَ قَا لَ سَمِعْتُ بْنَ مَسْعُوْدِ يَقُوْلُ عَلَمَنِ رَسُوْلُ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ التَّشَّهُّدَ كَفِّى بَيْنَ كَفَيْهِ كَمَا يُعَلِّمُنِى السُوْرَةَ مِنَ اْلقُرْ اَنِ. وَاقْتَصَّ التَّشَهُّدَ بِمِثْلِ مَا اقْتَصُّوا(رواه مسلم )

Dari Abdullah bin Sakhbarah, ia telah berkata, Aku telah mendengar Ibnu Masud berkata, Rasulullah SAW telah mengajariku Syahadat (Bersaksi), telapak tanganku berada diantara kedua telapak tangan beliau sebagaimana beliau mengajariku surat dari Al Qur'an. Dan ia (Abdullah bin Sakhbarah) membuat kisah syahadat (Bersaksi) sebagaimana yang mereka kisahkan. (HR. Bukhari)

E.     Hadist Kedua
عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ  صَلَّ اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مُعَاذُ اَتَدْرِي مَا حَقُّ اللَّهِ عَلَى الْعِبَادِ قَا لَ اللَّه وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ أَنْ يَعْبُدُوهُ وَ لَا يُشْرِ كُوا بِهِ شَيْئاً أ تَدْرِيْ مَا حَقُهُمْ عَلَيْهِ قَالَ اللَّهُ وَرَسُوْلُهُ اعْلَمُ قَالَ أنْ لا َ يُعَذِّ بَهُمْ(رواه البخاري)
(Diriwayatkan) dari Mu'adz bin Jabal, ia berkata, Nabi SAW telah bersabda, wahai Mu'adz, apakah engkau tahu apa hak Allah atas hamba-Nya? ia berkata, Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui. Nabi bersabda, (yaitu) mereka (hamba-hamba-Nya) menyembah-Ny dan tidak menyekutui-Ny dengan apapun. Apa haknya mereka atas-Nya? Mu'adz menjawab, Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahuinya. Nabi bersabda, (yaitu) Ia tidak memberi adzab kepada mereka. (HR. Bukhari)
Dengan mengajak Mua’adz di boncengkan Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam  dan tujuan Allah menciptakan makhluk, yaitu mengesakan Allah semata dalam ibadah dan ikhlas untukNya. Karena sungguh ini hak yang paling besar, tidak dimiliki oleh siapa-siapa kecuali hanya milik Allah Maha Pencipta, Maha Agung, Maha Pemberi nikmat, dan Maha Pemberi Keutamaan.
Sebagaimana Rosul yang mulia telah menjelaskan balasan yang berhak diperoleh hamba dari Allah – jika mereka menegakkan kewajiban yang paling besar ini (mengikhlaskan ibadah) – yaitu balasan bahwa Dia menyelamatkan mereka dari adzab neraka dan memasukkan mereka ke surga yang penuh kenikmatan.
Perkara ini menyenangkan dan menggembirakan orang yang beriman sehingga berkata Mu’adz meminta ijin Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam: “Bolehkah aku memberi kabar gembira ini kepada manusia?” Tetapi Rosul shollallahu ‘alaihi wa sallam melarang Mu’adz untuk kemaslahatan umatnya dan rasa kasih sayang beliau supaya umatnya bersungguh-sungguh dalam beramal yang dapat mendekatkan kepada Allah dan supaya mereka berlomba-lomba di dalamnya sehingga mereka memperoleh derajat yang tinggi di sisi Allah karena kesungguhan, jihad, dan berlomba-lombanya mereka. Sebaliknya, jika mereka berlambat-lambat dalam beramal dan menyandarkan kepada janji semacam ini maka sungguh mereka akan kehilangan banyak kebaikan dan pahala yang besar.
1.      Kewajiban yang harus ditunaikan oleh hamba pada Allah adalah tidak berbuat syirik.
2.      Yang Allah janjikan jika kewajiban tersebut dipenuhi adalah Allah tidak akan menyiksa orang yang tidak berbuat syirik pada-Nya dengan sesuatu apa pun.
3.      Masalah yang disebutkan Mu’adz tidak banyak diketahui oleh para sahabat Nabi.
4.      Bolehnya menyembunyikan ilmu jika ada maslahat.
5.      Anjuran untuk memberitahukan kabar gembira pada muslim lainnya.
6.      Kekhawatiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika manusia malas beramal karena yang diingatkan adalah luasnya rahmat Allah.
7.      Jika seseorang ditanya dan tidak tahu dalam perkara agama, maka dianjurkan mengucapkan Allah wa rasuluhu a’lam (Allah dan Rasul-Nya lebih tahu).
8.      Bolehnya mengkhususkan sebagian orang dalam penyampaian ilmu, tidak yang lainnya.
9.      Tawadhu’ atau kerendahan hati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena mau dibonceng oleh Mu’adz, beda dengan perlakukan pembesar atau pemimpin lainnya.
10.  Boleh membonceng orang lain di atas hewan tunggangan.
11.  Keutamaan Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu.
12.  Bolehnya cara tanya jawab sebagai jalan untuk menyampaikan pelajaran.
13.   Siapa saja yang tidak menjauhi kesyirikan, maka tidak disebut beribadah kepada Allah dengan benar walau secara bentuk, ia beribadah.
14.  Keutamaan tauhid dan orang yang bertauhid (menghindarkan diri dari kesyirikan).

15.  Tauhid adalah beribadah kepada Allah saja dan meninggalkan kesyirikan.

Pengembangan Sikap Keagamaan Peserta Didik


Sikap merupakan tingkatan efektif yang positif atau negatif yang di hubungkan dengan objek psikologis positif dapat di artikan senang, sedangkan negatif diartikan tidak senang atau menolak. Sikap juga bisa diartikan sebgai reaksi, maka sikap selalu berhubungan dengan  rasa senang atau tidak senang. Sikap juga bersifat positif dan negatif . sikap yang bersifat positif di tandai dengan  kecenderungan mendekati, menyenangi, dan mengharapkan objek tertentu. Sikap yang bersifat negatif cenderung menjauh, menghindar, membenci, dan  tidak menyukai obyek tertentu.
Sikap mempunyai tiga komkomponen yang bekerja secara konteks yang menentukan sikap seseorang. Ketiga komponen tersebut ialah komponen kognisi, afeksi dan konasi. Komponen kognisi akan menjawab tentang apa yang dipikirkan atau yang di persepsikan tentang obyek. Komponen afeksi di kaitkan dengan apa yang diraskan terhadap obyek (senang atu tidak senang). Komponen konasi  berhubungan dengan kesediaan atau kesiapan untuk bertindak terhadap obyek.
Sikap sebenarnya timbul setelah manusia lahir. Sebagaimana diketahui manusia pada waktu lahir belum membawa sikap, dan sikap itu terbentuk ketika pengembangan individu. Hal ini bisa di pahami bahwa sikap bisa berubah-ubah. Sikap merupakan hasil dari pengalaman dan interaksi serta komunikasi  yang terus menerus  dengan lingkungan sekitarnya.
Dalam pembentukan sikap faktor pengalaman mempunyai peran sangat penting. Hal ini berarti sikap seseorag akan banyak di pengaruhi oleh lingkungan  budaya, misalnya norma agama, adat istiadat. Namun dalam menntukan sikap seseoramg individu faktor individu itu sendiri ikut pula menentukan. Dengan demikian faktor internal dan faktor eksternal dapat  mempengaruhi  terhadap pembentukan dan pengembangan sikap seseorang.
Menurut Partini faktor-faktor yang mempengaruhi pembentukan dan pengembangan sikap adalah:
(1). Faktor internal : yakni faktor yang berasal dari dalam individu, yaitu kemampuan menyeleksi dan mengolah atau menganalisis  pengaruh yang datang dari luar termasuk minat, perhatian.
(2). Faktor eksternal : faktor diluar dari individu yaitu pengaruh dari lingkungan yang di terima.
Dengan demikian, pembentukan dan perubahan sikap,, disamping di pengaruhi oleh faktor internal (individu) sendiri juga di pengaruhi oleh  faktor eksternal (lingkungan) baik itu lingkungan  masayarakat, di sekolah, di masyarakat, dan di lingkungan alam sekirtarnya.
Pendekatan Keteladanan
Pendekatan keteladanan di rasa sangatlah penting, menurut Muhammad Said Nursi bahwa sifat-sifat khusus anak-anak ialah ingin meniru  yang baik dan buruk, maka perlu adanya keteladanan dari orang yua atau memfilter sika maupun perbuatan ketika di depan anak nya. Memberi contoh keteladanan merupakan salah satu dari metode pendidikan islam. Pendidikan merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan potensi manusia, antara lain untuk mengubah sikap dan perilaku peserta didik melalui pengajaran dan pelatihan. Muhammad Utsman Najati menyatakan salah satu metode dalam al-qur’an  adalah metode meniru. Maka dari itu keteladanan  mempunyai peran penting dalam pengajaran agama dan nilai-nilai luhur.
Keteladanan merupakan sesuatu yang fitri bagi manusia dan penting dilaksanakan dalam pengembangan sikap keagamaan. Seperti dalam  Al-Qur’an dan sunnah nabi muhammad SAW yang menjdai figur teladan bagi umat islam`
Pendekatan Targhib dan Tarhib
A. Targhib
Targhib juga bisa di artikan sebagai reward, tanda penghargaan atau hadiah imbalan yang di berikan untuk seseorang. Menurut M. Hanafi Anshari Reward merupakan suatu ganjaran yang di berikan kepada seseorang untuk menambah kerajinan dan tingkah laku yang baik, sehingga dapat di jadikan contoh teladan bagi kaqan-kawannya.
Targhib atau ganjaran adalah tindakan yang menyenangkan, yang dilakukan pendidik untuk peserta didik yang mempunyai prestasi, mempunyai kerajinan yang dapat diberikan atau menimbulkan  keinginan bagi anak-anak yang lainnya untuk mencontoh anak yang mendapat ganjaran tersebut.
B. Tarhib
Tarhib berasal dari kata rahhaba yang berarti menakut-nakuti, mengintimidasi atau mengancam. Tarhib juga berarti ancaman hukuman. Dalam pendidikan tarhib adalah ancaman atau hukuman yang di berikan kepada peserta didik yang menyebabkan sadar akan kesalahan yang telah di perbuat dan berjanji dalam hatinya untuk tidak mengulanginya.
Hukuman juga bisa di buat untuk alat pendidikan. Namun ada beberapa syarat yang harus di pahami oleh pendidik ketika ia  memberikan hukan terhadap peserta didik`
Syarat-syarat hukuman sebgai berikut:
1. hukuman harus selaras dengan kesalahan anak  sesuai dengan usia anak mempunyai mutu pendidikan, membantu anak untuk menjadi dewasa dan memperbaiki kepribadian anak.
2. hukuman dapat di pertanggung jawabkan dan bersiffat ancaman.
3. hukuman berdsarkan kasih sayang, jangan sampai merusak hubungan antara pendidik  dengan peserta didik, dapat diraskan anak namun tidak harus memberikan hukuman dengan  bentuk fisik.
4. hukuman harus bertujuan menyadarkan kesalahan anak
5. ketika memberikan hukuman ke peserta didik jangan terlalu  tergesa-gesa, berikan kesempatan untuk memperbaikinya.

Dasar-Dasar Pembentukan Karakter Peserta Didik Dalam Pendidikan Islam
Islam sebagai agama yang memuat seperangkat nilai yang menjadi acuan pemeluknya dalam berperilaku. Aktualisasi nilai yang benar dalam bentuk perilaku akan berimplikasi pada kehidupan yang positif, pahala dan surga, sedamgkan praktik nilai yang salah akan berimplikasi ke arah yang negatif, dosa dan neraka.

Pendidikan islam merupakan slah satu dari aspek kehidupan manusia banyak membhas manusia dalam sgala dimensi, baik dimensi jasmani maupun rohani. Karenan dalam pendidikan islam  manusia (peserta didik) berfungsi sebagai obyek maupun sebagai subjek. Keberhasilan pendidikan islam dapat dinilai dari perubahan karakter peserta didik.

Rabu, 23 Mei 2018

Dasar Munculnya Fiqh Nusantara


Abdurrahman Wahid di tahun 1980-an pernah memunculkan gagasan yang ia sebut dengan “Pribumisasi Islam”. Pribumisasi Islam sebagai bentuk transformasi unsur-unsur Islam pada unsur-unsur budaya pribumi di Indonesia, sesungguhnya merupakan bentuk akulturasi budaya dimana unsurunsur dari luar diterima oleh unsur-unsur lokal atau sebaliknya.
Dalam bahasa Ushul Fiqh, pribumisasi Islam adalah akomodasi terhadap adat istiadat atau yang juga dikenal dengan ‘urf. ‘Urf adalah adat kebiasaan yang berlaku di sebuah daerah dan dijadikan salah satu pertimbangan hukum Islam. Sebagaimana maklum, ‘urf digunakan sebagai salah satu acuan dalam madzhab fiqh sehingga diktum-diktum fiqh didasarkan pada realitas adat istiadat yang ada. Tak heran jika muncul kaidah: al-‘adatu muhakkamah, atstsabitu bi al-‘urfi ka ats-tsabiti bin nasshi ma lam yukhalif shar’an, kullu ma warada bis shar’u wala dlabita lahu fihi wala fil lughati yurjau fihi ila al-‘urfi, dan sebagainya. Fiqh yang ada, termasuk fiqh yang berkembang di Indonesia, tidak bisa lepas dari keberadaan adat istiadat (’urf) Indonesia dari Sabang sampai Merauke.[1]
Di kawasan Indonesia dimana fiqh berkembang menjadi karakter Islam, corak fiqh di kawasan ini terlihat memperhatikan apa yang menjadi realitas di masyarakat. Karena, fiqh bagaimanapun tidak terlepas dari ruang dan waktu yang melingkupinya. Termasuk pergumulan fiqh dengan tradisi (‘urf) yang berurat-akar dalam masyarakat muslim Indonesia mulai dulu hingga sekarang. Para fuqaha Indonesia dimasa dulu sangat mengakomodasi local wisdom pada banyak tempat di kawasan Indonesia. Sehingga corak fiqh di Indonesia sangat terasa kaitannya dengan tradisi-tradisi seperti tahlilan, mauludan, petik laut, nikah culik (merarik) dan sebagainya.[2]
Sejumlah produk Fiqh Nusantara sebagai hasil pergulatan dengan adat istiadat bisa kita lihat bentuknya antara lain: halal bi halal, harta gono-gini, pakaian kebaya dan sebagainya. Dalam pergulatan yang panjang, akhirnya ditetapkan beberapa produk Fiqh Nusantara sebagaimana dimaksud dengan landasan salah satunya adat istiadat yang berkembang di Indonesia. Walhasil, ‘urf sangat berperan penting dalam inspirasi pembentukan fiqh Nusantara di negeri ini.

Munculnya Fiqh Nusantara
Secara teoritik, terma Fiqh Indonesia ataupun Fiqh Nusantara sesungguhnya memiliki makna yang sama. Hanya bedanya, Fiqh Indonesia dimunculkan pada tahun 1940-an, oleh Hasbi as-Shidiqi, seorang Guru Besar Hukum Islam di IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (sekarang UIN Sunan Kalijaga) dan dijadikan sesuatu yang membedakan dengan fiqh Hijazi, fiqh Mishri, Fiqh Hindi dan seterusnya. Tema ini diulang kembali oleh Hasbi pada tahun 60-an karena gagasannya di tahun 1940-an tidak mendapat respon yang memadai. Pada tahun inilah, gagasan Hasbi mulai mendapat tempat di masyarakat Indonesia. Ditunjukkan dengan respon luas dan kerja-kerja kongkrit untuk menempatkan hukum Islam dalam lanskap hukum nasional pada etape selanjutnya.[3]
Sementara, Fiqh Nusantara secara konkrit dimunculkan dalam Muktamar NU yang ke-33 di Jombang Jawa Timur pada tahun 2015 yang lalu. Memang, tema yang diangkat masih umum, yaitu Islam Nusantara, namun perdebatan di dalamnya adalah termasuk fiqh Nusantara. Meski masih belum matang, sebagai sebuah ide dalam bangungan besar Islam Nusantara, patut diapresiasi dimana fiqh Nusantara menjadi bagian sangat penting dalam masyarakat fiqh di Indonesia. Gagasan fiqh Nusantara pun dilanjutkan pasca muktamar karena pembahasan Fiqh Nusantara pada saat itu  tidak dilakukan secara maksimal.     
Fiqh Nusantara merupakan fiqh yang berkembang di lingkungan Nusantara dengan karakternya yang khas sesuai dengan adat-istiadat keindonesiaan. Seperti dikatakan Katib Syuriyah PBNU (2010-2015), K.H. Afifudin Muhajir:
“Kalau ada Islam Nusantara, maka ada Fiqh Nusantara. Fiqh Nusantara adalah paham dan prespektif keislaman di bumi Nusantara sebagai hasil dialektika teks-teks syariat dan budaya, juga realitas di (daerah) setempat.”
Secara historis, Asmawi Mahfudz menyatakan bahwa Fiqh Nusantara berkembang seiring dengan masuknya Islam di bumi Nusantara, mulai zaman penyiar Islam awal (wali songo), masa kolonialisme, masa kebangkitan pasca kemerdekaan, masa orde baru dengan gencarnya arus modernisasi sampai masa milinium sekarang ini. Dari sekian fase atau periodesasi berkembangnya Islam di Indonesia, nampaknya ajaran Islam dapat dipraktikkan dengan subur oleh para pemeluknya.
“Misalnya pada masa penyiar Islam nuansa sinkretisme ajaran Islam mewarnai pengamalan Islam. Ini tidak lepas dari kultur dan keyakinan masyarakat penganut agama agama sebelum Islam. Misalnya kejawen, Hindu, Budha dan aliran-aliran keagamaan yang lain. Maka dengan kondisi semacam ini para penyiar Islam juga menyampaikan Islam dengan pendekatan kultural, agar Islam bisa dipahami dan diamalkan secara sederhana tanpa meninggalkan elan ajaran Islam yang asasi. Artinya pilihan Fiqh yang diterapkan oleh para penyiar Islam kala itu juga FiqhFiqh moderat yang dapat bersanding dengan budaya Nusantara”.[4]
Pada level yang sifatnya partikularitas, maka ajaran dan domain fiqh mengajukan dimensi mutaghayirat. Mutaghayirat adalah ajaran Islam yang berubah-ubah, sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi yang ada. Di sini berlaku kaidah taghayuru al-fatwaa wa ikhtilafiha bihasbi taghayyuri a-azminat wa al-amkinah wa al-ahwal wa an-niyat wa al-awaid. (Perubahan fatwa bergantung pada perubahan waktu, tempat keadaan, niat dan motivasi). Lebih subtil lagi, sesungguhnya perubahan itu tergantung pada ‘illatnya. (al-hukmu yaduru ma’a illatihi wajudan wa ‘adaman).
Dalam kaitan itu, selain mu‟amalah, adat merupakan kategori ajaran Islam yang mutaghayirat dimana akan terus berkembang sesuai dengan gerak perubahan zaman. Tidak salah jika karena ini adat dikatakan setara kedudukannya dengas nash selama tidak bertentangan dengan shari’ah. Dalam sebuah kaidah ikatakan: Ats-Tsabit bi al-‘urfi ka ats-tsabiti bin nasshi ma lam yukhalif shar’an. Akomodasi Shari’ah terhadap pada adat merupakan penghargaan terhadap kearifan local (local wisdom) yang bertebaran di muka bumi selain juga menunjukkan dimesi rahmatan lil alaminnya agama Islam.[5]

Produk Ijtihad  Fiqh Nusantara Berdasarkan ‘Urf
Pada level produk ijtihad, tiga contoh bentuk fiqh Nusantara. Yaitu jilbab penutup aurat, melangkahi nikah kakak dengan membayar untuk memperoleh keridlaan, dan harta gono-gini. Ketiganya telah digunakan selama ratusan tahun menjadi built-in dalam keseharian dan adat istiadat masyarakat Indonesia, sebagaimana berikut:

1.      Pakaian Penutup Aurat
Di Indonesia, berbeda dengan Negara Arab yang penduduknya umumnya menggunakan baju gamis, maka baju penutup aurat di Indonesia tidak sama dengan mereka. Dalam masyarakat Jawa, muslim Jawa lebih senang menggunakan pakaian kebaya. Sementara, masyarakat Minang lebih senang menggunakan baju kurung dalam kehidupan sehari-hari. Pakaian model ini jelas berbeda dengan pakaian Arab berupa gamis atau jubah panjang dan tentunya juga menjadi adat orang Arab.
Adat menggunakan pakaian kebaya yang masih membuka wilayah leher perempuan dalam kehidupan sehari adalah „urf yang diterima masyarakat Indonesia. Demikian juga, ketika sholat, muslim Jawa menggunakan baju koko dan kopyah yang berbeda dengan baju gamis di Arab Saudi. Dalam konteks ini, ketika sholat menggunakan baju ini, maka sholatnya tetap sah karena dipandang telah menutup aurat. Bagaimanapun, subtansi menggunakan baju seperti ini adalah menutup aurat, yang oleh karenanya diijinkan meski berbeda dengan pakaian  yang digunakan orang-orang di Arab.

2.      Melangkahi Pernikahan Kakak dengan Membayar untuk Memperoleh Keridlaan
Dalam masyarakat Indonesia, terdapat adat yang berkembang, bahwa seorang adik tidak boleh menikah sebelum mendapat ijin dari kakaknya yang belum menikah. Sehingga untuk menikah, adik ini harus  minta restu dan membayar sejumlah uang sebagai tebusan atas kerelaan terhadap kakak  yang didahului menikahnya terlebih dahulu. Adat seperti ini tidak ada dalam fiqhfiqh kita, demkian juga tidak ada dalam tradisi orang Timur Tengah.
Adat istiadat ini diperbolehkan selama pembayaran uang tebusan tersebut tidak memberatkan bagi pihak adik yang diposisikan sebagai calon suami atau istri. Namun jika memberatkan dengan misalnya membayar uang yang sangat mahal sehingga tidak terjangkau pihak adik yang mau menikah dan mendahului kakaknya tersebut, maka demikian ini disebut dengan ‘urf yang harus ditinggalkan. Selama ini, adat ini yang berkembang di sebagian masyarakat Indonesia.

3.      Harta Gono-Gini.
Harta gono-gini, tidak ada dalam kamus fiqh karena sejak semula harta itu dibedakan sebagai milik istri dan suami. Konsep harta gono-gini atau harta bersama muncul dari adat beberapa daerah di Indonesia. Dalam pandangan fiqh, harta bersama atau gono-gini ini termasuk kategori syirkah abdan antara suami dan istri dalam keluarga. Karena baik suami maupun istri setelah menikah, keduanya bekerja dan berkongsi dalam keluarga sehingga menghasilkan harta yang menjadi mlik bersama. Oleh karena itu, sudah selayaknya, harta ini dibagi secara adil dan merata.
Secara yuridis, harta gono-gini telah diundangkan dalam hukum positif di Indonesia sehingga memiliki kuatan hukum yang kuat. Hukum positif tersebut termaktub dalam  UU Perkawinan Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 1991.  Dalam Pasal 37 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 96 dan Pasal 97 Kompilasi Hukum dinyatakan bahwa apabila perkawinan putus baik karena perceraian maupun karena kematian, maka masing-masing suami istri mendapatkan separoh dari harta harta bersama yang diperoleh selama perkawinan berlangsung.

Ketentuan tersebut, sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 424.K/Sip.1959 bertanggal 9 Desember 1959 yang mengandung abstraksi hukum bahwa apabila terjadi perceraian, maka masing-masing pihak (suami istri) mendapat setengah bagian dari harta bersama (gono-gini) mereka. Jika pasangan suami istri yang bercerai, kemudian masalah gono-gini atau harta bersamanya dilakukan dengan cara musyawarah atau pedmaian, maka pembagiaannya bisa ditentukan berdasarkan kesepakatan atau kerelaan di antara mereka berdua.
Fiqh Indonesia mengalami masa perubahan yang banyak, dan didominasi oleh beberapa mahdzab terutama mahdzab Syafi’I, oleh karena itu perlu perubahan atau pemikiran-pemikiran moderat agar fiqh dapat memenuhi perkembangan atau perubahan zaman guna menjadi solusi ummat muslim agar Indonesia menjadi Negara yang baldattunthayyibatun waa Rabbun Ghaffur dengan menggabungkan nass wahyu dan realitas masyarakat Indonesia sendiri. Serta penting daripada itu adalah masyarakat yang turut mendukung berkembangnya berfikir yang luas dan lingkungan yang tidak terlalu fanatic, disitulah hokum fiqh di Indonesia dapat berkembang dengan luas.
Kekhasan fiqh Nusantara yang diramu dengan ‘urf adalah tidak terbantahkan keberadaannya. ‘Urf menjadi pertimbangan utama dalam penentuan fiqh Nusantara. Yakni ‘urf shahih yang diafirmasi dalam Islam dan kedudukannya setara dengan nash-nash Shariat itu sendiri. Hanya saja, Fiqh Nusantara harus tegas dengan ‘urf-‘urf fasid yang bertentangan dengan Islam. Sebut misalnya ‘urf riba yang berkembang luas di tengah-tengah masyarakat kita.
Demikian juga ‘urf bersalaman lain jenis yang diijinkan untuk kepentingan Mu’amalah, dan lain sebagainya. ‘Urf pergaulan bebas antara remaja juga penting itu diawasi. U’rf-urf ini, ketika dikatakan fasid, maka harus ditegaskan sebagai bagian ,urf yang dilarang dalam Islam.   Jikapun Fiqh Nusantara pada akhirnya mengafirmasi ,urf fasid, maka ‘urf fasid harus dimodifikasi sedemikian rupa agar tidak bertentangan dengan shari’ah. Misalnya tradisi petik laut dengan menghilangkan unsur tabdzir dan syirik, diganti dengan acara sema’an al-Qur’an dan tasyakuran ala Islam. 

Wallahu’alam.**    




[1] Mudlofir Abdillah, “Pribumisasi Islam dalam Konteks Budaya Jawa dan Integrasi Bangsa”, dalam Indo-Islamika, Volume 4, Nomor 1, Januari-Juni, 2014.
[2] Zulkifli, “al-‘Urf dan Pembaruan Hukum Islam”, Disertasi, Program Pasca Sarjana IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2001, tidak diterbitkan.
[3] Gatot Suhirman, Fiqh Mahzab Indonesia, (Konsep dan Aplikasi Pemikiran Hasbi as-Siddiqi untuk Konteks Islam Rahmat li-Indonesia). Hlm 11
[4] Saifullah Maksum, Kharisma Ulama’, Kehidupan Ringkas 26 Tokoh NU (Bandung: Mizan, 1998), hlm. 80.
[5] Yudian Wahyudi, Ushul Fiqh versus Hermeneutika: Membaca Islam dari Kanada dan Amerika, (Yogyakarta: Pesantren Nawesea Press, 2007), hlm. 31.

Rabu, 25 April 2018

PMII dan Tantangan Kedepan


Oleh: Irgi  Nur Fadil
Tanggal 17 April 1960, para kaum muda Nahdlatul Ulama (NU) dari berbagai daerah berkumpul di Surabaya memperbincangkan arah gerakan kader-kader NU di tingkatan mahasiswa. Pada hari itu pula didirikanlah suatu wadah gerakan kaum muda NU yang hari ini kita kenal dengan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Keberadaan PMII tidak bisa dilepaskan dari NU. Meskipun dalam dinamikanya, PMII pernah independen dari NU lantaran NU menjadi partai politik. Hari ini PMII dan NU kini hubungan secara interdependen yang masih terkait secara ideologis, emosional dan kultural walaupun tidak secara struktural. PMII menjadikan aswaja (ahlus sunnah wal jama’ah) sebagai metode berfikir (manhaj al-fikr) dan metode pergerakannya. Ada 4 prinsip aswaja yang menjadi landasan gerak PMII yaitu tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), tasamuh (toleran) dan ta’addul (adil).
Selama setengah abad PMII telah banyak memberi kontribusi besar terhadap bangsa, negara, dan agama. PMII sudah melahirkan banyak pemimpin, cendekiawan, akademisi, peneliti, dan sebagainya. Mereka menyebar di seantero jagad nusantara. Keberadaan PMII menjadi tonggak penting dalam menentukan sinar peradaban Islam Indonesia. Kehadiran PMII yang lahir dari rahim NU memiliki perspektif yang berbeda mengenai keislaman, kebangsaan, dan persatuan sesama umat Islam.
Sebagai organisasi yang besar PMII sudah sepatutnya menyiapkan instrumen kaderisasi yang dapat menunjang kemampuan operasional setiap kader. Bukan hanya di masa kini tapi juga di masa yang mendatang, Mau tidak mau berpikir secara futuristic melalui analisis serangkaian kemungkinan atas situasi yang akan di hadapi masa yang akan datang yang akan di hadapi di setiap kader. Kelambanan dalam melangkah sebisa mungkin untuk di minimalisir. Cara yang efektif ialah memperbaiki kinerja kaderisasi untuk menjawab tantangan bagaimana output kader yang dihasilkan dapat bertahan, compatible atau bahkan menciptakan arus perubahan.
PMII mengajarkan kepada kita tentang tiga hal, ke-islaman, ke-mahasiswaan, dan kebangsaan. Ketiga hal tersebut harus kita pahami secara detail, sistematis dan terarah. Sebab, PMII telah merumus ketiga rangkaian itu untuk mencapai mahasiswa yang benar-benar bisa berpegang teguh kepada allah swt dan senantiasa menjaga keutuhan bangsa dan negara.
Dalam keislaman, PMII mengajarkan tentang dua hal, pertama bagaimana memahami islam tidak hanya transcedental melaikan harus membumi. Dengan prinsip bahwa islam itu bersifat universal dan tidak bertentangan dengan kemajuan zaman, tetapi selaras dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu islam bisa menjadi panduan dan praksis kehidupan sehari-hari. Kedua, islam menjadi landasan dan spirit dalam ber-organsasi. Organisasi kemahasiswaan PMII mempunyai ruh dan spirit keislaman yang tinggi. Itu sebabnya tidak lekang di makan waktu, karenan kaya dengan sejarah, tradisi, simbol, idiom, serta icon perjuangan.
Dalam hal kemahasiswaan, PMII mengajarkan tentang perjuangan politik kampus dan pengembangan basis profesionalitas. Menjadi anggota PMII pada akhirnya bukan suatau pilihan namun menjadi panggilan hati nurani, dimana kita semua merupakan makhluk sosial yang mempunyai tanggung jawab kolektif  mempunyai visi yang kuat.
Dalam soal kebangsaan, PMII  mengajarkan tentang arti pentingnya mencintai tanah air, rasa kebangsaan yang telah terpatri dalam diri kader PMII. Islam sama sekali tidak bertentangan dengan konsep kebangsaan yang selama ini kita anut, bahkan islam memadu kita untuk menjaga, merawat, dan mempertahankan bangsa dan tanah air dari berbagai gangguan. PMII mengajarkan untuk memahami secara baik sejarah bangsa ini, sejarah islam indonesia, sejarah NKRI hingga tercipta sebuah optimisme dalam diri kita, bahwa bangsa ini akan menjadi bangsa yang “thoiyyibatun wa robbun ghofur”
Namun yang bagaimanapun PMII harus melakukan penyempurnaan gerakan dan harus berbenah diri, jika tidak mau untuk berbenah diri dan selalu menerawang pola kehidupan yang akan datang makan bersiap-siaplah untuk digilas perkembangan zaman. Apa yang pernah di bangun oleh pendahulu PMII merupakan warisan dan pegangan yang sangat berharga dan juga menjadi panduan dalam menjalankan organisasi. Perkembangan zaman menuntut setiap organisasi termasuk PMII bukan hanya menjadi barang mati tetapi untuk selalu menjadi teks yang terus selalu hidup, dapat di pelajari oleh orang-orang dan bahkan menjadi pedoman.
Termaktub dalam Anggaran Dasar pasal 4, tujuan PMII adalah terbentuknya pribadi muslim indonesia yang bertaqwa kepada allah swt, berbudi luhur, berilmu, cakap, dan komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia. Dari rumusan tersebut dapat di pahami bahwa oreantasi paling mendasar yang harus di pahami setiap kader PMII dan untuk membina individu, baik anggota maupun kader. Dalam kata lain, PMII adalah organisasi tempat untuk menempa potensi kader  sehingga memiliki kesiapan spiritual, pengetahuan dan teknikal untuk mewujudkan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Secara filosofi pengkaderan dalam organisasi PMII hendak menciptakan manusia merdeka (indipenden). Yaitu manusia yang mampu berdiri diatas kapasitas indivualnya berbekal kemampuan (syakillah) dan kekuatan (wush’ah) yang telah di anugerahkan oleh allah SWT. Kemampuan dan kekuatan tersebut adalah bekal yang di berikan kepada manusia untuk mengelola dunia dalam posisi sebagai wakil tuhan di bumi (Khalifatullah fil al-ardh).
Proses pengkaderan di PMII menuju satu titik, yakni menciptakan manusia Ulul Albab. Secara umum manusia ulul albab ialah manusia yang peka terhadap kenyataan, mengambil pelajaran dari pengalaman sejarah, giat membaca tanda-tanda alam yang semuanya dilakukan dalam rangka berdzikir kepada allah swt. Sehingga kehidupan di dunia selalu dijalani dengan berpedoman pada peta yang telah di sajikan melalui peristiwa alam, peristiwa sejarah masyarakat, serta firman-firman tuhan yang di sarikan dalam motto PMII yaitu Dzikir, fikir, dan Amal Sholeh.
Sebagai satu-satunya organisasi mahasiswa yang ber-ideologi Ahlussunnah wal jamaah Nilai yang selama ini, selalu membuat PMII bersebrangan dengan faham wahabisme yang mendukung pemerintahan khalifah, anti tahlil, anti maulid, anti ziarah kubur, dan selalu mengkafirkan orang yang tak sepemikiran.
Nilai-nilai ini juga, yang mengecam keras para organisasi yang mengatasnamakan agama Islam atau apapun yang menjadi biang keresahan sosial, dan pembuat masalah di negeri ini (Al-nafs al-lawwamah). Atas dasar itu (ajaran Ahlussunnah Wal-Jamaah), maka para pendiri PMII berusaha menampilkan suatu gerakan yang menjadi landasan utama dalam pergerakan. Baik gerakan vertikal, maupun horizontal.
Ada tiga aspek yang menjadi pegangan fundamental para kader PMII dalam bergerak. Pertama, aspek tauhid atau ketuhanan. Di sini PMII harus mampu mengaplikasikan nilai-nilai tauhid dalam berbagai kehidupan. Hal ini dibuktikan oleh kader-kader PMII, dengan pemisahan yang tegas antara hal-hal yang profan dan yang sakral.
Kedua, hubungan manusia dengan tuhan (hablum minallah). Hubungan antara hamba dengan penciptaNya, tujuannya yaitu mengharapkan ridho Allah semata dalam setiap pergerakan. Sehingga apa yang dilakukan oleh kader-kader PMII selama ini, semua itu lilahi ta’ala (Karena Allah semata) alias tidak mengharapkan suatu apa pun kecuali ridho tuhan.
Ketiga, aspek kemanusiaan atau hubungan manusia dengan manusia (hablum mimannas). Nilai-nilai yang dikembangkan dalam hubungan antar manusia yaitu lebih mengutamakan persaudaraan antar insan pergerakan, persaudaraan sesama umat Islam, persaudaraan sesama warga negara, dan persaudaraan sesama umat manusia.
Dan keempat, hubungan antara manusia dengan kelestarian alam semesta (hablum minal’alam). Perlakuan baik manusia terhadap alam dimaksudkan untuk memakmurkan kehidupan di dunia, dan diarahkan untuk kebaikan akhirat. Di sini berlaku upaya berkelanjutan, untuk mentransendensikan segala aspek kehidupan manusia benar-benar fungsional dan beramal shaleh.
Melihat landasan nilai pergerakan, dan sejarah lahirnya organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia diatas, maka dapat disimpulkan bahwa PMII diciptakan untuk membela bangsa, dan menegakan agama. Hal tersebut tercermin dengan sikap, dan arah perjuangan PMII saat ini.
Kini, di usia yang sudah menginjak 58 tahun ini, dengan kemampuan intelektual yang berbasis Islam keindonesiaan, PMII harus tetap mengawal dan diharapkan mampu menjawab problematika bangsa, tentu dengan menjadi pemangku pemegang kebijakan-kebijakan diberbagai lini seperti Anggota Dewan, Kepala Badan, Menteri, dan Pemimpin bangsa. Sehingga, apa yang selama ini diperjuangkan PMII dapat terwujud secara utuh.

Makalah Neo-Sufisme: Konsep dan Prospeknya di Dunia Islam Modern

  Makalah Neo-Sufisme: Konsep dan Prospeknya di Dunia Islam Modern Pendahuluan Ketika arus modernisasi menghujani dunia Islam, proses modern...