Abdurrahman Wahid di tahun 1980-an pernah memunculkan gagasan yang
ia sebut dengan “Pribumisasi Islam”. Pribumisasi Islam sebagai bentuk
transformasi unsur-unsur Islam pada unsur-unsur budaya pribumi di Indonesia,
sesungguhnya merupakan bentuk akulturasi budaya dimana unsurunsur dari luar
diterima oleh unsur-unsur lokal atau sebaliknya.
Dalam bahasa Ushul Fiqh, pribumisasi Islam adalah akomodasi
terhadap adat istiadat atau yang juga dikenal dengan ‘urf. ‘Urf adalah adat
kebiasaan yang berlaku di sebuah daerah dan dijadikan salah satu pertimbangan
hukum Islam. Sebagaimana maklum, ‘urf digunakan sebagai salah satu acuan dalam
madzhab fiqh sehingga diktum-diktum fiqh didasarkan pada realitas adat istiadat
yang ada. Tak heran jika muncul kaidah: al-‘adatu muhakkamah, atstsabitu
bi al-‘urfi ka ats-tsabiti bin nasshi ma lam yukhalif shar’an, kullu ma warada
bis shar’u wala dlabita lahu fihi wala fil lughati yurjau fihi ila al-‘urfi,
dan sebagainya. Fiqh yang ada, termasuk fiqh yang berkembang di Indonesia,
tidak bisa lepas dari keberadaan adat istiadat (’urf) Indonesia dari Sabang
sampai Merauke.[1]
Di kawasan Indonesia dimana fiqh berkembang menjadi karakter Islam,
corak fiqh di kawasan ini terlihat memperhatikan apa yang menjadi realitas di
masyarakat. Karena, fiqh bagaimanapun tidak terlepas dari ruang dan waktu yang
melingkupinya. Termasuk pergumulan fiqh dengan tradisi (‘urf) yang berurat-akar
dalam masyarakat muslim Indonesia mulai dulu hingga sekarang. Para fuqaha
Indonesia dimasa dulu sangat mengakomodasi local wisdom pada banyak tempat di
kawasan Indonesia. Sehingga corak fiqh di Indonesia sangat terasa kaitannya
dengan tradisi-tradisi seperti tahlilan, mauludan, petik laut, nikah culik
(merarik) dan sebagainya.[2]
Sejumlah produk Fiqh Nusantara sebagai hasil pergulatan dengan adat
istiadat bisa kita lihat bentuknya antara lain: halal bi halal, harta
gono-gini, pakaian kebaya dan sebagainya. Dalam pergulatan yang panjang,
akhirnya ditetapkan beberapa produk Fiqh Nusantara sebagaimana dimaksud dengan
landasan salah satunya adat istiadat yang berkembang di Indonesia. Walhasil, ‘urf
sangat berperan penting dalam inspirasi pembentukan fiqh Nusantara di negeri
ini.
Munculnya Fiqh Nusantara
Secara teoritik, terma Fiqh Indonesia ataupun Fiqh Nusantara
sesungguhnya memiliki makna yang sama. Hanya bedanya, Fiqh Indonesia
dimunculkan pada tahun 1940-an, oleh Hasbi as-Shidiqi, seorang Guru Besar Hukum
Islam di IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (sekarang UIN Sunan Kalijaga) dan
dijadikan sesuatu yang membedakan dengan fiqh Hijazi, fiqh Mishri, Fiqh Hindi
dan seterusnya. Tema ini diulang kembali oleh Hasbi pada tahun 60-an karena
gagasannya di tahun 1940-an tidak mendapat respon yang memadai. Pada tahun
inilah, gagasan Hasbi mulai mendapat tempat di masyarakat Indonesia.
Ditunjukkan dengan respon luas dan kerja-kerja kongkrit untuk menempatkan hukum
Islam dalam lanskap hukum nasional pada etape selanjutnya.[3]
Sementara, Fiqh Nusantara secara konkrit dimunculkan dalam Muktamar
NU yang ke-33 di Jombang Jawa Timur pada tahun 2015 yang lalu. Memang, tema
yang diangkat masih umum, yaitu Islam Nusantara, namun perdebatan di dalamnya
adalah termasuk fiqh Nusantara. Meski masih belum matang, sebagai sebuah ide
dalam bangungan besar Islam Nusantara, patut diapresiasi dimana fiqh Nusantara
menjadi bagian sangat penting dalam masyarakat fiqh di Indonesia. Gagasan fiqh
Nusantara pun dilanjutkan pasca muktamar karena pembahasan Fiqh Nusantara pada
saat itu tidak dilakukan secara maksimal.
Fiqh Nusantara merupakan fiqh yang berkembang di lingkungan
Nusantara dengan karakternya yang khas sesuai dengan adat-istiadat
keindonesiaan. Seperti dikatakan Katib Syuriyah PBNU (2010-2015), K.H. Afifudin
Muhajir:
“Kalau ada Islam Nusantara, maka ada Fiqh Nusantara. Fiqh Nusantara
adalah paham dan prespektif keislaman di bumi Nusantara sebagai hasil
dialektika teks-teks syariat dan budaya, juga realitas di (daerah) setempat.”
Secara historis, Asmawi Mahfudz menyatakan bahwa Fiqh Nusantara berkembang
seiring dengan masuknya Islam di bumi Nusantara, mulai zaman penyiar Islam awal
(wali songo), masa kolonialisme, masa kebangkitan pasca kemerdekaan, masa orde
baru dengan gencarnya arus modernisasi sampai masa milinium sekarang ini. Dari
sekian fase atau periodesasi berkembangnya Islam di Indonesia, nampaknya ajaran
Islam dapat dipraktikkan dengan subur oleh para pemeluknya.
“Misalnya pada masa penyiar Islam nuansa sinkretisme ajaran Islam
mewarnai pengamalan Islam. Ini tidak lepas dari kultur dan keyakinan masyarakat
penganut agama agama sebelum Islam. Misalnya kejawen, Hindu, Budha dan
aliran-aliran keagamaan yang lain. Maka dengan kondisi semacam ini para penyiar
Islam juga menyampaikan Islam dengan pendekatan kultural, agar Islam bisa
dipahami dan diamalkan secara sederhana tanpa meninggalkan elan ajaran Islam
yang asasi. Artinya pilihan Fiqh yang diterapkan oleh para penyiar Islam kala
itu juga FiqhFiqh moderat yang dapat bersanding dengan budaya Nusantara”.[4]
Pada level yang sifatnya partikularitas, maka ajaran dan domain
fiqh mengajukan dimensi mutaghayirat. Mutaghayirat adalah ajaran Islam yang
berubah-ubah, sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi yang ada. Di sini
berlaku kaidah taghayuru al-fatwaa wa ikhtilafiha bihasbi taghayyuri a-azminat
wa al-amkinah wa al-ahwal wa an-niyat wa al-awaid. (Perubahan fatwa
bergantung pada perubahan waktu, tempat keadaan, niat dan motivasi). Lebih
subtil lagi, sesungguhnya perubahan itu tergantung pada ‘illatnya. (al-hukmu
yaduru ma’a illatihi wajudan wa ‘adaman).
Dalam kaitan itu, selain mu‟amalah, adat merupakan kategori ajaran
Islam yang mutaghayirat dimana akan terus berkembang sesuai dengan gerak
perubahan zaman. Tidak salah jika karena ini adat dikatakan setara kedudukannya
dengas nash selama tidak bertentangan dengan shari’ah. Dalam sebuah kaidah
ikatakan: Ats-Tsabit bi al-‘urfi ka ats-tsabiti bin nasshi ma lam
yukhalif shar’an. Akomodasi Shari’ah terhadap pada adat merupakan
penghargaan terhadap kearifan local (local wisdom) yang bertebaran di muka bumi
selain juga menunjukkan dimesi rahmatan lil alaminnya agama Islam.[5]
Produk Ijtihad Fiqh Nusantara Berdasarkan ‘Urf
Pada level produk ijtihad, tiga contoh bentuk fiqh Nusantara. Yaitu
jilbab penutup aurat, melangkahi nikah kakak dengan membayar untuk memperoleh
keridlaan, dan harta gono-gini. Ketiganya telah digunakan selama ratusan tahun
menjadi built-in dalam keseharian dan adat istiadat masyarakat Indonesia,
sebagaimana berikut:
1. Pakaian Penutup Aurat
Di Indonesia, berbeda dengan Negara Arab yang penduduknya umumnya
menggunakan baju gamis, maka baju penutup aurat di Indonesia tidak sama dengan
mereka. Dalam masyarakat Jawa, muslim Jawa lebih senang menggunakan pakaian
kebaya. Sementara, masyarakat
Minang lebih senang menggunakan baju kurung dalam kehidupan sehari-hari.
Pakaian model ini jelas berbeda dengan pakaian Arab berupa gamis atau jubah
panjang dan tentunya juga menjadi adat orang Arab.
Adat menggunakan pakaian kebaya yang masih membuka wilayah leher
perempuan dalam kehidupan sehari adalah „urf yang diterima masyarakat
Indonesia. Demikian juga, ketika sholat, muslim Jawa menggunakan baju koko dan
kopyah yang berbeda dengan baju gamis di Arab Saudi. Dalam konteks ini, ketika
sholat menggunakan baju ini, maka sholatnya tetap sah karena dipandang telah
menutup aurat. Bagaimanapun, subtansi menggunakan baju seperti ini adalah
menutup aurat, yang oleh karenanya diijinkan meski berbeda dengan pakaian yang digunakan orang-orang di Arab.
2. Melangkahi Pernikahan Kakak dengan Membayar untuk Memperoleh Keridlaan
Dalam
masyarakat Indonesia, terdapat adat yang berkembang, bahwa seorang adik tidak
boleh menikah sebelum mendapat ijin dari kakaknya yang belum menikah. Sehingga
untuk menikah, adik ini harus minta
restu dan membayar sejumlah uang sebagai tebusan atas kerelaan terhadap
kakak yang didahului menikahnya terlebih
dahulu. Adat seperti ini tidak ada dalam fiqhfiqh kita, demkian juga tidak ada
dalam tradisi orang Timur Tengah.
Adat
istiadat ini diperbolehkan selama pembayaran uang tebusan tersebut tidak
memberatkan bagi pihak adik yang diposisikan sebagai calon suami atau istri.
Namun jika memberatkan dengan misalnya membayar uang yang sangat mahal sehingga
tidak terjangkau pihak adik yang mau menikah dan mendahului kakaknya tersebut,
maka demikian ini disebut dengan ‘urf yang harus ditinggalkan. Selama ini, adat
ini yang berkembang di sebagian masyarakat Indonesia.
3. Harta Gono-Gini.
Harta
gono-gini, tidak ada dalam kamus fiqh karena sejak semula harta itu dibedakan
sebagai milik istri dan suami. Konsep harta gono-gini atau harta bersama muncul
dari adat beberapa daerah di Indonesia. Dalam pandangan fiqh, harta bersama
atau gono-gini ini termasuk kategori syirkah abdan antara suami dan istri dalam
keluarga. Karena baik suami maupun istri setelah menikah, keduanya bekerja dan
berkongsi dalam keluarga sehingga menghasilkan harta yang menjadi mlik bersama.
Oleh karena itu, sudah selayaknya, harta ini dibagi secara adil dan merata.
Secara yuridis,
harta gono-gini telah diundangkan dalam hukum positif di Indonesia sehingga
memiliki kuatan hukum yang kuat. Hukum positif tersebut termaktub dalam UU Perkawinan Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum
Islam berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 1991.
Dalam Pasal 37 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan
Pasal 96 dan Pasal 97 Kompilasi Hukum dinyatakan bahwa apabila perkawinan putus
baik karena perceraian maupun karena kematian, maka masing-masing suami istri
mendapatkan separoh dari harta harta bersama yang diperoleh selama perkawinan
berlangsung.
Ketentuan
tersebut, sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 424.K/Sip.1959
bertanggal 9 Desember 1959 yang mengandung abstraksi hukum bahwa apabila
terjadi perceraian, maka masing-masing pihak (suami istri) mendapat setengah
bagian dari harta bersama (gono-gini) mereka. Jika pasangan suami istri yang
bercerai, kemudian masalah gono-gini atau harta bersamanya dilakukan dengan
cara musyawarah atau pedmaian, maka pembagiaannya bisa ditentukan berdasarkan
kesepakatan atau kerelaan di antara mereka berdua.
Fiqh Indonesia mengalami masa perubahan yang banyak, dan didominasi
oleh beberapa mahdzab terutama mahdzab Syafi’I, oleh karena itu perlu perubahan
atau pemikiran-pemikiran moderat agar fiqh dapat memenuhi perkembangan atau perubahan
zaman guna menjadi solusi ummat muslim agar Indonesia menjadi Negara yang
baldattunthayyibatun waa Rabbun Ghaffur dengan menggabungkan nass wahyu
dan realitas masyarakat Indonesia sendiri. Serta penting daripada itu adalah
masyarakat yang turut mendukung berkembangnya berfikir yang luas dan lingkungan
yang tidak terlalu fanatic, disitulah hokum fiqh di Indonesia dapat berkembang
dengan luas.
Kekhasan fiqh Nusantara yang diramu dengan ‘urf adalah tidak
terbantahkan keberadaannya. ‘Urf menjadi pertimbangan utama dalam penentuan
fiqh Nusantara. Yakni ‘urf shahih yang diafirmasi dalam Islam dan kedudukannya
setara dengan nash-nash Shariat itu sendiri. Hanya saja, Fiqh Nusantara harus
tegas dengan ‘urf-‘urf fasid yang bertentangan dengan Islam. Sebut misalnya ‘urf
riba yang berkembang luas di tengah-tengah masyarakat kita.
Demikian juga ‘urf bersalaman lain jenis yang diijinkan untuk
kepentingan Mu’amalah, dan lain sebagainya. ‘Urf pergaulan bebas antara remaja
juga penting itu diawasi. U’rf-urf ini, ketika dikatakan fasid, maka harus
ditegaskan sebagai bagian ,urf yang dilarang dalam Islam. Jikapun Fiqh Nusantara pada akhirnya
mengafirmasi ,urf fasid, maka ‘urf fasid harus dimodifikasi sedemikian rupa
agar tidak bertentangan dengan shari’ah. Misalnya tradisi petik laut dengan
menghilangkan unsur tabdzir dan syirik, diganti dengan acara sema’an al-Qur’an
dan tasyakuran ala Islam.
Wallahu’alam.**
[1]
Mudlofir
Abdillah, “Pribumisasi Islam dalam Konteks Budaya Jawa dan Integrasi Bangsa”,
dalam Indo-Islamika, Volume 4, Nomor 1, Januari-Juni, 2014.
[2] Zulkifli, “al-‘Urf
dan Pembaruan Hukum Islam”, Disertasi, Program Pasca Sarjana IAIN Sunan
Kalijaga Yogyakarta, 2001, tidak diterbitkan.
[3]
Gatot Suhirman, Fiqh Mahzab Indonesia, (Konsep dan Aplikasi
Pemikiran Hasbi as-Siddiqi untuk Konteks Islam Rahmat li-Indonesia). Hlm 11
[4]
Saifullah
Maksum, Kharisma Ulama’, Kehidupan Ringkas 26 Tokoh
NU (Bandung: Mizan, 1998), hlm. 80.
[5]
Yudian Wahyudi, Ushul Fiqh versus Hermeneutika: Membaca Islam dari
Kanada dan Amerika, (Yogyakarta: Pesantren Nawesea Press, 2007), hlm. 31.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar