Rabu, 23 Mei 2018

Dasar Munculnya Fiqh Nusantara


Abdurrahman Wahid di tahun 1980-an pernah memunculkan gagasan yang ia sebut dengan “Pribumisasi Islam”. Pribumisasi Islam sebagai bentuk transformasi unsur-unsur Islam pada unsur-unsur budaya pribumi di Indonesia, sesungguhnya merupakan bentuk akulturasi budaya dimana unsurunsur dari luar diterima oleh unsur-unsur lokal atau sebaliknya.
Dalam bahasa Ushul Fiqh, pribumisasi Islam adalah akomodasi terhadap adat istiadat atau yang juga dikenal dengan ‘urf. ‘Urf adalah adat kebiasaan yang berlaku di sebuah daerah dan dijadikan salah satu pertimbangan hukum Islam. Sebagaimana maklum, ‘urf digunakan sebagai salah satu acuan dalam madzhab fiqh sehingga diktum-diktum fiqh didasarkan pada realitas adat istiadat yang ada. Tak heran jika muncul kaidah: al-‘adatu muhakkamah, atstsabitu bi al-‘urfi ka ats-tsabiti bin nasshi ma lam yukhalif shar’an, kullu ma warada bis shar’u wala dlabita lahu fihi wala fil lughati yurjau fihi ila al-‘urfi, dan sebagainya. Fiqh yang ada, termasuk fiqh yang berkembang di Indonesia, tidak bisa lepas dari keberadaan adat istiadat (’urf) Indonesia dari Sabang sampai Merauke.[1]
Di kawasan Indonesia dimana fiqh berkembang menjadi karakter Islam, corak fiqh di kawasan ini terlihat memperhatikan apa yang menjadi realitas di masyarakat. Karena, fiqh bagaimanapun tidak terlepas dari ruang dan waktu yang melingkupinya. Termasuk pergumulan fiqh dengan tradisi (‘urf) yang berurat-akar dalam masyarakat muslim Indonesia mulai dulu hingga sekarang. Para fuqaha Indonesia dimasa dulu sangat mengakomodasi local wisdom pada banyak tempat di kawasan Indonesia. Sehingga corak fiqh di Indonesia sangat terasa kaitannya dengan tradisi-tradisi seperti tahlilan, mauludan, petik laut, nikah culik (merarik) dan sebagainya.[2]
Sejumlah produk Fiqh Nusantara sebagai hasil pergulatan dengan adat istiadat bisa kita lihat bentuknya antara lain: halal bi halal, harta gono-gini, pakaian kebaya dan sebagainya. Dalam pergulatan yang panjang, akhirnya ditetapkan beberapa produk Fiqh Nusantara sebagaimana dimaksud dengan landasan salah satunya adat istiadat yang berkembang di Indonesia. Walhasil, ‘urf sangat berperan penting dalam inspirasi pembentukan fiqh Nusantara di negeri ini.

Munculnya Fiqh Nusantara
Secara teoritik, terma Fiqh Indonesia ataupun Fiqh Nusantara sesungguhnya memiliki makna yang sama. Hanya bedanya, Fiqh Indonesia dimunculkan pada tahun 1940-an, oleh Hasbi as-Shidiqi, seorang Guru Besar Hukum Islam di IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (sekarang UIN Sunan Kalijaga) dan dijadikan sesuatu yang membedakan dengan fiqh Hijazi, fiqh Mishri, Fiqh Hindi dan seterusnya. Tema ini diulang kembali oleh Hasbi pada tahun 60-an karena gagasannya di tahun 1940-an tidak mendapat respon yang memadai. Pada tahun inilah, gagasan Hasbi mulai mendapat tempat di masyarakat Indonesia. Ditunjukkan dengan respon luas dan kerja-kerja kongkrit untuk menempatkan hukum Islam dalam lanskap hukum nasional pada etape selanjutnya.[3]
Sementara, Fiqh Nusantara secara konkrit dimunculkan dalam Muktamar NU yang ke-33 di Jombang Jawa Timur pada tahun 2015 yang lalu. Memang, tema yang diangkat masih umum, yaitu Islam Nusantara, namun perdebatan di dalamnya adalah termasuk fiqh Nusantara. Meski masih belum matang, sebagai sebuah ide dalam bangungan besar Islam Nusantara, patut diapresiasi dimana fiqh Nusantara menjadi bagian sangat penting dalam masyarakat fiqh di Indonesia. Gagasan fiqh Nusantara pun dilanjutkan pasca muktamar karena pembahasan Fiqh Nusantara pada saat itu  tidak dilakukan secara maksimal.     
Fiqh Nusantara merupakan fiqh yang berkembang di lingkungan Nusantara dengan karakternya yang khas sesuai dengan adat-istiadat keindonesiaan. Seperti dikatakan Katib Syuriyah PBNU (2010-2015), K.H. Afifudin Muhajir:
“Kalau ada Islam Nusantara, maka ada Fiqh Nusantara. Fiqh Nusantara adalah paham dan prespektif keislaman di bumi Nusantara sebagai hasil dialektika teks-teks syariat dan budaya, juga realitas di (daerah) setempat.”
Secara historis, Asmawi Mahfudz menyatakan bahwa Fiqh Nusantara berkembang seiring dengan masuknya Islam di bumi Nusantara, mulai zaman penyiar Islam awal (wali songo), masa kolonialisme, masa kebangkitan pasca kemerdekaan, masa orde baru dengan gencarnya arus modernisasi sampai masa milinium sekarang ini. Dari sekian fase atau periodesasi berkembangnya Islam di Indonesia, nampaknya ajaran Islam dapat dipraktikkan dengan subur oleh para pemeluknya.
“Misalnya pada masa penyiar Islam nuansa sinkretisme ajaran Islam mewarnai pengamalan Islam. Ini tidak lepas dari kultur dan keyakinan masyarakat penganut agama agama sebelum Islam. Misalnya kejawen, Hindu, Budha dan aliran-aliran keagamaan yang lain. Maka dengan kondisi semacam ini para penyiar Islam juga menyampaikan Islam dengan pendekatan kultural, agar Islam bisa dipahami dan diamalkan secara sederhana tanpa meninggalkan elan ajaran Islam yang asasi. Artinya pilihan Fiqh yang diterapkan oleh para penyiar Islam kala itu juga FiqhFiqh moderat yang dapat bersanding dengan budaya Nusantara”.[4]
Pada level yang sifatnya partikularitas, maka ajaran dan domain fiqh mengajukan dimensi mutaghayirat. Mutaghayirat adalah ajaran Islam yang berubah-ubah, sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi yang ada. Di sini berlaku kaidah taghayuru al-fatwaa wa ikhtilafiha bihasbi taghayyuri a-azminat wa al-amkinah wa al-ahwal wa an-niyat wa al-awaid. (Perubahan fatwa bergantung pada perubahan waktu, tempat keadaan, niat dan motivasi). Lebih subtil lagi, sesungguhnya perubahan itu tergantung pada ‘illatnya. (al-hukmu yaduru ma’a illatihi wajudan wa ‘adaman).
Dalam kaitan itu, selain mu‟amalah, adat merupakan kategori ajaran Islam yang mutaghayirat dimana akan terus berkembang sesuai dengan gerak perubahan zaman. Tidak salah jika karena ini adat dikatakan setara kedudukannya dengas nash selama tidak bertentangan dengan shari’ah. Dalam sebuah kaidah ikatakan: Ats-Tsabit bi al-‘urfi ka ats-tsabiti bin nasshi ma lam yukhalif shar’an. Akomodasi Shari’ah terhadap pada adat merupakan penghargaan terhadap kearifan local (local wisdom) yang bertebaran di muka bumi selain juga menunjukkan dimesi rahmatan lil alaminnya agama Islam.[5]

Produk Ijtihad  Fiqh Nusantara Berdasarkan ‘Urf
Pada level produk ijtihad, tiga contoh bentuk fiqh Nusantara. Yaitu jilbab penutup aurat, melangkahi nikah kakak dengan membayar untuk memperoleh keridlaan, dan harta gono-gini. Ketiganya telah digunakan selama ratusan tahun menjadi built-in dalam keseharian dan adat istiadat masyarakat Indonesia, sebagaimana berikut:

1.      Pakaian Penutup Aurat
Di Indonesia, berbeda dengan Negara Arab yang penduduknya umumnya menggunakan baju gamis, maka baju penutup aurat di Indonesia tidak sama dengan mereka. Dalam masyarakat Jawa, muslim Jawa lebih senang menggunakan pakaian kebaya. Sementara, masyarakat Minang lebih senang menggunakan baju kurung dalam kehidupan sehari-hari. Pakaian model ini jelas berbeda dengan pakaian Arab berupa gamis atau jubah panjang dan tentunya juga menjadi adat orang Arab.
Adat menggunakan pakaian kebaya yang masih membuka wilayah leher perempuan dalam kehidupan sehari adalah „urf yang diterima masyarakat Indonesia. Demikian juga, ketika sholat, muslim Jawa menggunakan baju koko dan kopyah yang berbeda dengan baju gamis di Arab Saudi. Dalam konteks ini, ketika sholat menggunakan baju ini, maka sholatnya tetap sah karena dipandang telah menutup aurat. Bagaimanapun, subtansi menggunakan baju seperti ini adalah menutup aurat, yang oleh karenanya diijinkan meski berbeda dengan pakaian  yang digunakan orang-orang di Arab.

2.      Melangkahi Pernikahan Kakak dengan Membayar untuk Memperoleh Keridlaan
Dalam masyarakat Indonesia, terdapat adat yang berkembang, bahwa seorang adik tidak boleh menikah sebelum mendapat ijin dari kakaknya yang belum menikah. Sehingga untuk menikah, adik ini harus  minta restu dan membayar sejumlah uang sebagai tebusan atas kerelaan terhadap kakak  yang didahului menikahnya terlebih dahulu. Adat seperti ini tidak ada dalam fiqhfiqh kita, demkian juga tidak ada dalam tradisi orang Timur Tengah.
Adat istiadat ini diperbolehkan selama pembayaran uang tebusan tersebut tidak memberatkan bagi pihak adik yang diposisikan sebagai calon suami atau istri. Namun jika memberatkan dengan misalnya membayar uang yang sangat mahal sehingga tidak terjangkau pihak adik yang mau menikah dan mendahului kakaknya tersebut, maka demikian ini disebut dengan ‘urf yang harus ditinggalkan. Selama ini, adat ini yang berkembang di sebagian masyarakat Indonesia.

3.      Harta Gono-Gini.
Harta gono-gini, tidak ada dalam kamus fiqh karena sejak semula harta itu dibedakan sebagai milik istri dan suami. Konsep harta gono-gini atau harta bersama muncul dari adat beberapa daerah di Indonesia. Dalam pandangan fiqh, harta bersama atau gono-gini ini termasuk kategori syirkah abdan antara suami dan istri dalam keluarga. Karena baik suami maupun istri setelah menikah, keduanya bekerja dan berkongsi dalam keluarga sehingga menghasilkan harta yang menjadi mlik bersama. Oleh karena itu, sudah selayaknya, harta ini dibagi secara adil dan merata.
Secara yuridis, harta gono-gini telah diundangkan dalam hukum positif di Indonesia sehingga memiliki kuatan hukum yang kuat. Hukum positif tersebut termaktub dalam  UU Perkawinan Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 1991.  Dalam Pasal 37 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 96 dan Pasal 97 Kompilasi Hukum dinyatakan bahwa apabila perkawinan putus baik karena perceraian maupun karena kematian, maka masing-masing suami istri mendapatkan separoh dari harta harta bersama yang diperoleh selama perkawinan berlangsung.

Ketentuan tersebut, sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 424.K/Sip.1959 bertanggal 9 Desember 1959 yang mengandung abstraksi hukum bahwa apabila terjadi perceraian, maka masing-masing pihak (suami istri) mendapat setengah bagian dari harta bersama (gono-gini) mereka. Jika pasangan suami istri yang bercerai, kemudian masalah gono-gini atau harta bersamanya dilakukan dengan cara musyawarah atau pedmaian, maka pembagiaannya bisa ditentukan berdasarkan kesepakatan atau kerelaan di antara mereka berdua.
Fiqh Indonesia mengalami masa perubahan yang banyak, dan didominasi oleh beberapa mahdzab terutama mahdzab Syafi’I, oleh karena itu perlu perubahan atau pemikiran-pemikiran moderat agar fiqh dapat memenuhi perkembangan atau perubahan zaman guna menjadi solusi ummat muslim agar Indonesia menjadi Negara yang baldattunthayyibatun waa Rabbun Ghaffur dengan menggabungkan nass wahyu dan realitas masyarakat Indonesia sendiri. Serta penting daripada itu adalah masyarakat yang turut mendukung berkembangnya berfikir yang luas dan lingkungan yang tidak terlalu fanatic, disitulah hokum fiqh di Indonesia dapat berkembang dengan luas.
Kekhasan fiqh Nusantara yang diramu dengan ‘urf adalah tidak terbantahkan keberadaannya. ‘Urf menjadi pertimbangan utama dalam penentuan fiqh Nusantara. Yakni ‘urf shahih yang diafirmasi dalam Islam dan kedudukannya setara dengan nash-nash Shariat itu sendiri. Hanya saja, Fiqh Nusantara harus tegas dengan ‘urf-‘urf fasid yang bertentangan dengan Islam. Sebut misalnya ‘urf riba yang berkembang luas di tengah-tengah masyarakat kita.
Demikian juga ‘urf bersalaman lain jenis yang diijinkan untuk kepentingan Mu’amalah, dan lain sebagainya. ‘Urf pergaulan bebas antara remaja juga penting itu diawasi. U’rf-urf ini, ketika dikatakan fasid, maka harus ditegaskan sebagai bagian ,urf yang dilarang dalam Islam.   Jikapun Fiqh Nusantara pada akhirnya mengafirmasi ,urf fasid, maka ‘urf fasid harus dimodifikasi sedemikian rupa agar tidak bertentangan dengan shari’ah. Misalnya tradisi petik laut dengan menghilangkan unsur tabdzir dan syirik, diganti dengan acara sema’an al-Qur’an dan tasyakuran ala Islam. 

Wallahu’alam.**    




[1] Mudlofir Abdillah, “Pribumisasi Islam dalam Konteks Budaya Jawa dan Integrasi Bangsa”, dalam Indo-Islamika, Volume 4, Nomor 1, Januari-Juni, 2014.
[2] Zulkifli, “al-‘Urf dan Pembaruan Hukum Islam”, Disertasi, Program Pasca Sarjana IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2001, tidak diterbitkan.
[3] Gatot Suhirman, Fiqh Mahzab Indonesia, (Konsep dan Aplikasi Pemikiran Hasbi as-Siddiqi untuk Konteks Islam Rahmat li-Indonesia). Hlm 11
[4] Saifullah Maksum, Kharisma Ulama’, Kehidupan Ringkas 26 Tokoh NU (Bandung: Mizan, 1998), hlm. 80.
[5] Yudian Wahyudi, Ushul Fiqh versus Hermeneutika: Membaca Islam dari Kanada dan Amerika, (Yogyakarta: Pesantren Nawesea Press, 2007), hlm. 31.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Makalah Neo-Sufisme: Konsep dan Prospeknya di Dunia Islam Modern

  Makalah Neo-Sufisme: Konsep dan Prospeknya di Dunia Islam Modern Pendahuluan Ketika arus modernisasi menghujani dunia Islam, proses modern...