Rabu, 30 Mei 2018

Pengertian Perbankan Syariah


        Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
            Bank Syariah adalah badan usaha yang berdasarkan prinsip syariah, menghimpun dana dari dalam bentuk simpanan dan/atau investasi serta menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan dan bentuk-bentuk lainnya yang telah mendapat izin dari Bank Indonesia untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bank, terdiri dari Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
            Pengertian Bank Syariah berarti bank yang tata cara operasionalnya didasari dengan tata cara Islam yang mengacu kepada ketentuan Al-Quran dan Al-Hadits.
2.      Asas dan Tujuan Perbankan Syariah
Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian.
            Perbankan Syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
3.      Prinsip Perbankan Syariah
Prinsip Perbankan Syariah merupakan bagian dari ajaran Islam yang berkaitan dengan  ekonomi. Salah   satu  prinsip  dalam  ekonomi  Islam  adalah larangan  riba dalam  berbagai  bentuknya, dan menggunakan sistem antara lain prinsip bagi hasil. Dengan prinsip bagi hasil, Bank Syariah dapat menciptakan iklim investasi yang sehat dan adil karena semua pihak dapat saling berbagi baik keuntungan maupun potensi risiko yang timbul sehingga akan menciptakan posisi yang berimbang antara bank dan nasabahnya. Dalam jangka panjang, hal ini akan mendorong pemerataan ekonomi nasional karena hasil keuntungan tidak hanya dinikmati oleh pemilik modal saja, tetapi juga oleh pengelola modal.
Perbankan Syariah sebagai salah satu sistem perbankan nasional memerlukan berbagai sarana pendukung agar dapat memberikan kontribusi yang maksimum bagi pengembangan ekonomi nasional. Salah satu sarana pendukung vital adalah adanya pengaturan yang memadai dan sesuai dengan karakteristiknya. Pengaturan tersebut di antaranya dituangkan dalam Undang-Undang Perbankan Syariah. Pembentukan Undang-Undang Perbankan Syariah menjadi kebutuhan dan keniscayaan bagi berkembangnya lembaga tersebut. Pengaturan mengenai Perbankan Syariah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 belum spesifik dan kurang mengakomodasi karakteristik operasional Perbankan Syariah, dimana, di sisi lain pertumbuhan dan volume usaha Bank Syariah berkembang cukup pesat.
Guna menjamin kepastian hukum bagi stakeholders dan sekaligus memberikan keyakinan kepada masyarakat dalam menggunakan produk dan jasa Bank Syariah, dalam Undang-Undang Perbankan Syariah ini diatur jenis usaha, ketentuan  pelaksanaan syariah, kelayakan usaha, penyaluran dana, dan larangan bagi Bank Syariah maupun UUS yang merupakan bagian dari Bank Umum Konvensional. Sementara itu, untuk memberikan keyakinan pada masyarakat yang masih meragukan kesyariahan operasional Perbankan Syariah selama ini, diatur pula kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah meliputi kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur-unsur riba, maisir, gharar, haram, dan zalim.
Sebagai undang-undang yang khusus mengatur perbankan syariah, dalam Undang-Undang ini diatur mengenai masalah kepatuhan syariah (syariah compliance) yang kewenangannya berada pada Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang direpresentasikan melalui Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang harus dibentuk pada masing-masing Bank Syariah dan UUS. Untuk menindaklanjuti implementasi fatwa yang dikeluarkan MUI kedalam Peraturan Bank Indonesia, di dalam internal Bank Indonesia dibentuk komite pengawas syariah, yang keanggotaannya terdiri atas perwakilan dari Bank Indonesia, Departemen Agama, dan unsur masyarakat yang komposisinya berimbang.
4.      Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian sengketa yang mungkin timbul pada perbankan syariah, akan dilakukan melalui pengadilan di lingkungan Peradilan Agama. Di samping itu, dibuka pula kemungkinan penyelesaian sengketa melalui musyawarah, mediasi perbankan, lembaga arbitrase, atau melalui pengadilan di lingkungan Peradilan Umum sepanjang disepakati di dalam Akad oleh para pihak.
Untuk menerapkan substansi undang-undang perbankan syariah ini, maka pengaturan terhadap  UUS yang secara korporasi masih berada dalam satu entitas dengan Bank Umum Konvensional, di masa depan, apabila telah berada pada kondisi dan jangka waktu tertentu diwajibkan  untuk memisahkan UUS menjadi Bank Umum Syariah dengan memenuhi tata cara dan persyaratan yang ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut, pengaturan tersendiri bagi Perbankan Syariah merupakan hal yang mendesak dilakukan, untuk menjamin terpenuhinya prinsip-prinsip Syariah, prinsip kesehatan Bank bagi Bank Syariah, dan yang tidak kalah penting diharapkan dapat memobilisasi dana dari negara lain yang mensyaratkan pengaturan terhadap Bank Syariah dalam undang-undang tersendiri.
5.      Perizinan Perbankan Syariah
Pasal 5
(1)    Setiap pihak yang akan melakukan kegiatan usaha Bank Syariah atau UUS wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Syariah atau UUS dari Bank Indonesia.
(2)    Untuk memperoleh izin usaha Bank Syariah harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang:
a.    susunan organisasi dan kepengurusan;
b.    permodalan;               
c.    kepemilikan;
d.   keahlian di bidang Perbankan Syariah; dan
e.    kelayakan usaha.
(3)    Persyaratan untuk memperoleh izin usaha UUS diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bank Indonesia.
(4)    Bank Syariah yang telah mendapat izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan dengan jelas kata “syariah” pada penulisan nama banknya.
(5)     Bank Umum Konvensional yang telah mendapat izin usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan dengan jelas frase “Unit Usaha Syariah” setelah nama Bank pada kantor UUS yang bersangkutan.
(6)     Bank Konvensional hanya dapat mengubah kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dengan izin Bank Indonesia.
(7)    Bank Umum Syariah tidak dapat dikonversi menjadi Bank Umum Konvensional.
(8)    Bank Pembiayaan Rakyat Syariah tidak dapat dikonversi menjadi Bank Perkreditan Rakyat.
(9)     Bank Umum Konvensional yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib membuka UUS di kantor pusat Bank dengan izin Bank Indonesia.

Pasal 6
(1)    Pembukaan Kantor Cabang Bank Syariah dan UUS hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
(2)    Pembukaan Kantor Cabang, kantor perwakilan, dan jenis-jenis kantor lainnya di luar negeri oleh Bank Umum Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
(3)    Pembukaan kantor di bawah Kantor Cabang, wajib dilaporkan dan hanya dapat dilakukan setelah mendapat surat penegasan dari Bank Indonesia.
(4)    Bank Pembiayaan Rakyat Syariah tidak diizinkan untuk membuka Kantor Cabang, kantor perwakilan, dan jenis kantor lainnya di luar negeri.
6.      Anggaran Dasar
Di dalam anggaran dasar Bank Syariah selain memenuhi persyaratan anggaran dasar sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan memuat pula ketentuan:
         a. Pengangkatan anggota direksi dan komisaris harus mendapatkan persetujuan Bank Indonesia;
         b. Rapat Umum Pemegang Saham Bank Syariah harus menetapkan tugas manajemen, remunerasi komisaris dan direksi, laporan pertanggungjawaban tahunan, penunjukan dan biaya jasa akuntan publik, penggunaan laba, dan hal-hal lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia.
7.      Pendirian dan Kepemilikan Bank Syariah
Pasal 9
(1)     Bank Umum Syariah hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:
a.   warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia;
b.   warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan; atau
c.   pemerintah daerah.
(2)     Bank Pembiayaan Rakyat Syariah hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:
a.   warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia;
b.   pemerintah daerah; atau
c.   dua pihak atau leb ih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
(3)     Maksimum kepemilikan Bank Umum Syariah oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.

Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan, bentuk badan hukum, anggaran dasar, serta pendirian dan kepemilikan Bank Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.

Pasal 11
Besarnya modal disetor minimum untuk mendirikan Bank Syariah ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia.

Pasal 12
Saham Bank Syariah hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama.

Pasal 13
Bank Umum Syariah dapat melakukan penawaran umum efek melalui pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Pasal 14
(1)    Warga negara Indonesia, warga negara asing, badan hukum Indonesia, atau badan hukum asing dapat memiliki atau membeli saham Bank Umum Syariah secara langsung atau melalui bursa efek.
(2)    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15
Perubahan kepemilikan Bank Syariah wajib memenuhi ketentuan sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 9 sampai dengan Pasal 14.

Pasal 16
(1)        UUS dapat menjadi Bank Umum Syariah tersendiri setelah mendapat izin dari Bank Indonesia.
(2)        Izin perubahan UUS menjadi Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.

Pasal 17
(1)        Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Bank Syariah wajib terlebih dahulu mendapat izin dari Bank Indonesia.
(2)        Dalam hal terjadi Penggabungan atau Peleburan Bank Syariah dengan Bank lainnya, Bank hasil Penggabungan atau Peleburan tersebut wajib menjadi Bank Syariah.

(3)        Ketentuan mengenai Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Bank Syariah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejarah Qawa’id Fiqihiyyah

Sejarah Qawa’id Fiqhiyyah sebenarnya tidak terlepas dari masa terdahulu, yaitu ada  masa Rasulullah Saw, masa Sahabat, dan masa Tabi’in. Pada masa-masa ini keberadaan sebuah ilmu masih dalam bentuk bakunya yang bersumber dalam Al-Quran maupun   keterangan-keterangan  Rasulullah Saw yang dikenal  dengan  Sunnah. Konteks keilmuan secara  umum pada abad-abad pertama belum  memiliki  sistematika dan metodologi khusus. Hal ini  disebabkan  segala  persoalan  yang dihadapai ketika itu  dijelaskan  secara langsung  oleh  Rasulullah Saw Akibatnya ijtihad yang masih   berada  diantara   benar   atau   salah    tidak   diperlukan. Akan tetapi,   benih-benih   kaidah sebenarnya sudah  ada semenjak masa Nabi.[1]
Beliau  adalah   penjelas  utama  dari  kandungan  ayat-ayat   al-Quran   dalam   menghadapi   problematika   kehidupan   yang   memerlukan hukum  baru. Di sisi   lain, Rasululah akan  menggali   hukum   dengan  beristinbat   terhadap   ayat-ayat    al-Quran  apabila   keterangannya  masih global. Prosesnya  inilah  yang  selanjutnya  melahirkan  proses   pembentukan  hukum-hukum  Islam  termasuk  Qawaid  Fiqhiyyah.  Atas  Keterangan di atas dapat dipahami  bahwa  keberadaan  Qawaid  fiqhiyyah pada periode awal masih dalam tunas perkembangan. Pada  proses  munculnya  Qawaid  Fiqhiyyah   dapat  dikelompokan   dalam  tiga  periode 

B. Periode Rosulullah SAW
Pada periode Rasulullah Saw, otoritas tertinggi dalam  pengambilan hukum dipegang oleh Rasulullah Saw. Semua persoalan yang ada di tengah masyarakat bisa dijawab dengan sempurna oleh al-Qur’an dan hadis Nabi. Fiqh pada masa itu digunakan untuk menunjukan segala sesuatu yang dipahami dari teks al-Qur’an dan as-Sunnah, baik persoalan akidah maupun hukum dan adab. Masa kerasulan dan masa tasyri’ (pembentukan hukum islam) merupakan embrio kelahiran Qawa’id Fiqhiyyah. Rasulullah Saw menyampaikan hadits-hadits yang singkat dan padat. Hadist –hadits itu dapat menampung masalah-masalah fiqh yang sangat banyak jumlahnya. Dengan demikian, hadits Rasulullah Saw di samping sebagai sumber hukum, juga sebagai Qawa’aid Fiqhiyyah.
Setelah menyampaikan hadits riwayat Ahli Sunan menyatakan , dengan hadits jawami’ al-kalim (singkat padat) Rasulullah Saw menjelaskan bahwa segala sesuatu yang dapat menghilangkan dan mengacaukan akal (adalah) haram. Rasul  tidak membeda-bedakan jenisnya, apakah benda tersebut berjenis makanan atau minuman. Ini adalah ketetapan Rasulullah Saw, yaitu hukum meminum minuman yang memabukkan adalah haram.  Setelah wafatnya Rasulullah Saw kemudian dialanjutkan oleh para sahabat, tabi’in dan iman mujahidin.
Kumpulan-kumpulan kaidah dalam Qawaid Fiqiyah tidaklah terbentuk dan terkumpul dengan sekaligus seperi halnya kitab undang-undang hukum positif, yang di bentuk dengan sekaligus oleh para ahli hukum, akan tetapi dirumuskan sedikit demi sedikit secara berangsur-angsur, sehingga terkumpul menjadi banyak. Rumusan-rumusan kaedah tersebut adalah hasil pembahasan yang dilakukan oleh para fuqha besar ahli takhrij dan tarjih dengan mengistimbatkan dari nash- nash syariah yang bersipat kuli, dasar-dasar ushul fiqh , ilat-ilat hukum dan buah pikiran mereka.
Pada umumnya sulit untuk diketahui siapa penulis pertama dari tiap-tiap kaedah. Yang dapat diketahui dengan mudah penulis pertamanya ialah kaedah yang berbunyi “ perumusan kaedah ini berasal dari hadis”. atau kaedah yang berasal dari pendapat Iman Abu Yusuf dalam kitabnya al kharaj yang dipersembahkan kepada Raja Harun Arrasyid yang berbunyi “tidak ada wewenang bagi imam untuk mengmbil sesuatu dari seseorang kecuali dengan dasar-dasar hukum yang berlaku”
Kemudian  Abu  Saad Al-Harawi,  seorang  ulama  mazhab  Syafi’i  mengunjungi Abu  Thahir  dan mencatat kaidah fiqih  yang  dihafalkan oleh Abu Thahir. Setelah  kurang lebih seratus tahun kemudian, datang Ulama besar Imam Abu Hasan al-Karkhi  yang kemudian menambah kaidah fiqih dari Abu Thahir menjadi 37 kaidah. Keterangan diatas menerangkan bahwa kaidah-kaidah fiqih muncul pada akhir abad ke-3 Hijriah. Ketika itu, tantangan dan masalah-masalah yang harus dicarikan solusinya bertambah  beriringan   meluasnya   wilayah   kekuasaan   kaum   muslim.  Maka  para  Ulama    membutuhkan   metode    yang    mudah   untuk   menyelesaikan   masalah  kemudian muncullah  kaidah-kaidah  fiqih.  Dalam  buku  kaidah-kaidah  fiqih  karangan. Prof.H.A. Djazuli   digambarkan  bahwa  skema  pembentukan  kaidah  fiqih  adalah  sebagai berikut[2]:

1.    Sumber hukum Islam al-Quran dan Hadis
2.    Kemudian muncul Ushul Fiqih  sebagai   metodologi   di  dalam  penarikan hukum.
3.    Dengan metodologi Ushul Fiqih yang menggunakan pola  pikir deduktif menghasilkan fiqih
4.    Fiqih  ini banyak materinya. Dari materi fiqih yang banyak itu kemudian    oleh ulama-ulama diteliti persamaaanya    dengan   menggunakan    pola pikkir induktif, kemudian dikelompokan dan tiap-tiap kelompok    merupakan    kumpulan dari masalah-masalah yang    serupa    akhirnya disimpulkan  menjadi  kaidah fiqih.
5.    Selanjunya    kaidah-kaidah     fiqih  tadi dikritisi kembali    dengan    menggunakan  banyak ayat   dan hadis    terutama untuk dinilai kesesuaiannya dengan substansi ayat-ayat al-Quran dan hadis Nabi
6.    Apabila sudah dianggap sesuai dengan ayat-ayat al-Quran  dan hadis Nabi, kaidah fiqih itu akan menjadi kaidah fiqih yang mapan
7.    Setelah itu, kaidah ini diterapkan untuk menjawab tantangan perkembangan masyarakat dalam segala bidang dan akhirnya memunculkan fiqih-fiqih baru;
8.    Oleh karena itu tidak mengherankan apabila ulama memberi fatwa  terutama di  dalam  hal-hal  baru.

C. Perkembangan Qawa’id Fiqhiyyah
Awal mula Qawaid Fiqhiyyah menjadi disiplin ilmu tersendiri dan dibukukan terjadi pada abad ke 4 H dan terus berlanjut pada masa setelahnya. Hal ini terjadi ketika kecenderungan taqlid mulai tampak dan semangat ijtihad telah melemah karena saat itu fiqh mengalami kemajuan yang sangat pesat. Hal ini berimbas terhadap terkotak-kotaknya fiqh dalam madzhab. dan ulama pada saat itu merasa puas dengan perkembangan yang telah dicapai oleh fiqh pada saat itu. Pembukuan fiqh dengan mencantumkan dalil beserta perbedaan-perbedaan pendapat yang terjadi diantara madzhab sepertinya telah memuaskan mereka, sehingga tidak ada pilihan lain bagi generasi setelahnya kecuali merujuk pada pendapat-pendapat madzhab itu dalam memutuskan dan menjawab persoalan-persoalan baru. Berkaitan dengan ini, Ibnu Khaldun berkata dalam Muqaddimahnya:
“ketika madzhab-madzhab telah dijadikan ilmu yang tersendiri oleh para pengikutnya, dan tidak ada kesampatan untuk melakukan ijtihad dan mengaplikasikan  metode qiyas, maka mereka hanya menyamakan persoalan-persoalan baru yang pernah dibahas oleh pendiri dan pemuka madzhab, baru mereka membahas masalah-masalah itu bedasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh madzhab”.Menjawab beberapa persoalan fiqh dengan menggunakan metode seperti ini rupanya menyebabkan fiqh menjadi semakin berkembang pada saat itu, cakupan wilayahnya menjadi luas dan mampu menjawab seluruh persoalanya.
Perkembangan Qawaid Al-Fiqhiyyah  terjadi  pada masa tabi’in. Pada periode ini adalah masa awal perkembangan fiqh karena pada masa inilah dimulai pendasaran terhadap ilmu fiqih. Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa  ada masa pendasaran ini adalah awal dari kecenderungan fiqih untuk berada pada wilayah teori.  Hal ini berbeda dengan masa    Khulafa al-Rasyidin yang menjadikan fiqih berada dalam wilayah  praktek sebagaimana yang ada pada masa Nabi. Dengan masuknya fiqih pada wilayah teori, banyak hukum fiqih yang di produksi oleh  proses penalaran terhadap  teori  di  bandingkan hukum fiqih    yang di hasilkan dari pemahaman    terhadap kasus-kasus    yang  pernah    terjadi    sebelumnya yang    disamakan dengan    kasus    baru. Sehingga,    fiqih    tidak  hanya  mampuh  menjelaskan   persoalan-persoalan  waqi’iyyah  (aktual)  namun   lebih dari itu. Disamping    itu juga, periode ini merupakan   awal   perubahan    fiqih   dari sifatnya yang waqi’iyah (aktual) menjadi nazariyyah (teori).
Setelah melewati masa pendasarannya ilmu fiqh mengalami perkembangan yang sangat pesat.  Hal ini ditandai    dengan banyaknya    bermunculan madzhab-madzhab yang diantaranya adalah madzhab yang empat (Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki, Madzhab Syafi’i dan Madzhab Ahmad)  sebagaimana yang telah kita  ketahui.  Perkembangan berikutnya     mengalami    perkembangan     yang    sangat    signifikan,    dari    menulis,  pembukuan, hingga penyempurnaannya pada akhir abad ke-13 H.
Agar ilmu manusia tentang Qawaid Fiqiyah ini dapat diambil manfaat pada generasi selanjutnya maka timbullah pikiran para ulama untuk membukukannya. Usaha semacam ini terdapat diberbagai mazhab terutama 4 mazhab[3]:
  1. Dikalangan fuqaha Hanafiyah diantara mereka yang menyusun kitab qawaid al-fiqiyyah ialah:
a)         Abu Thahir Addibas, seorang faqih yang hidup pada abat ke-3 dan ke-4 Hijriah ia adalah yang pertama kali mengumpulkan Kaidah Fiqiyyah, beliau mengumpulkan Kaedah Fiqiyah sebanyak 17 kaedah
b)        Imam Abu Zaid Abdullah Ibn Umaruddin Addabusy Al-Hanafiy, yang hidup pada abad  ke-5 Hijriah, menyusun kitab “Ta’tisun Nadhar”. Kitab ini memuat sekumpulan kaidah-kaidah kulliah yang disertai dengan perincian-periciannya.
c)         Pada abad ke-10, Zainudin Abidin Ibn Ibrahim Al-Misry, menyusun sebuah kitab qawaid yang berjudul “Al-asybahu Wan Nadhair”.salah satu kaedah dari buku beliau”adat itu bisa ditetapkan sebagai hukum” dan “kesukaran itu menarik kemudahan”
  1. Dari kalangan Malikiyah diantara fuqaha yang menyusun kitab qawaid fikiyyah pada mazhab ini adalah:
a)         Imam Juzaim,telah menyusun sebuah kitab yang diberi nama dengan”Al- Qawaid”
b)        Syihabuddin Abil Abbas Ahmad Ibn Idris Al Qarafy, dari fiqaha abad ke-7 Hijriah ( 684 H) telah menyusun kitab “Anwarul Furuq Fi Anwaril Furuq” yang mana kitab ini menjelaskan tentang perbedaan antara kaedah yang satu dengan kaedah yang lain yang berhubungan dengan furu’.
  1. Dari kalangan fukaha Syafi’iyyah diantara mereka yang menyusun kitab qawaid ialah
a)         Imam Muhammad Izzudin Ibn Idrissalam, seorang faqih yang hidup pada abad ke-7 Hijriah (670 H) telah menyusun sebuah kitab qawaid  yang diberi nama dengan “Qawaidul Ahkam Fi Mashalihil Anam”.dalam kitab ini beliau menjelaskan maksud syara’ dalam mentasyrikkan hukum dengan mengembalikan kepada kaidah pokok.
b)        Imam Tajudin As Subky seorang faqih yang hidup dari tahun 849 samapai dengan  911 H dengan sebuah kitab yang berjudul “Al Asybahu Wan Nadhair ” kemudian disempurnahkan oleh imam Jalalludin Abdirahman Abi Bakr As Sayuty ,kitab ini memuat sebagian besar kaedah-kaedah fiqiyah menurut mazhab Syafi’yyah.
  1. Dari kalangan fuqaha Hambaliyah diantara mereka yang menyusun kitab qawaid ialah:
a)         Najmudin AT-thufy, seorang faqih yang wafat pada tahun 717 H, beliau menyusun kitab yang berjudul “Al Qawa’idul Kubra” dan “Al Qaea’idul Shugra”.
b)        Imam Abdur Rahman Ibn Rajab menyusun sebuah kitab yang berjudul “Al Qawa’id” pada kitab tersebut disebutkan sesuatu kaidah lalu diterangkan cabang-cabangnya dan diterangkan khilaf yang terjadi dalam furu’.



D. Masa Penyempurnaan Qawaid Fiqhiyyah
Penyempurnaan qaidah fiqih yang dilakukan oleh para pengikut dan pendukungnya.  Periode ini  ditandai dengan munculnya  kitab Majallah al Ahkam al Adliyyah. Melalui pengumpulan dan penyeleksian kitab-kitab fiqih yang kemudian di bukukan dan di gunakan sebagai sumber acuan dalam menetapkan hukum di beberapa Mahkamah pada masa pemerintahan Sultan Al Ghazi Abdul Aziz Khan al Utsmani pada akhir abad ke-13 H
Pengkodifikasian Qawa’id Fiqhiyyah mencapai puncaknya ketikan disusun Majallat al-Ahkam al-‘Adliyyah oleh komite (lajnah) Fuqaha pada masa Sultan al-Ghazi Abdul Azis Khan al-Utsmani (1861-1876 M) pada akhir abad 13 H. Majallat al-Ahkam al-‘Adliyyah ini menjadi rujukan lembaga-lembaga peradilan pada masa itu.  Kitab Majallat al-Ahkam al-‘Adliyyah, yang ditulis dan dibukukan setelah diadakan pengumpulan dan penyeleksian terhadap kitab-kitab fiqh, adalah suatu prestasi yang gemilnag dan merupakan indikasi pada kebangkitan fiqh pada waktu itu. Para tim penyusun kitab itu sebelumnya telah mengadakan penyeleksian terhadap kitab-kitab fiqh, lalu mengkonstruknya dalam bahasa undang-undang yang lebih bagus dari sebelumya. Kitab Majalllat al-Ahkam al-‘Adliyyah inilah yang menyebabkan qaidah fiqh semakin tersebar luas dan menduduki posisi yang sangat penting dalam proses penalaran hukum fiqh.[4]




[1] Mu’in,dkk,1986,Ushul Fiqh,Jakarta,IAIN di Jakarta,hal.65
[2] Bakry,Nazar,2003,Fiqh dan Ushul Fiq,Jakarta,Raja Grafindo Persada,hal.104

[3] Ahmad Sudirman,2004,Sejarah Qawa’id  Fiqhiyyah, Jakarta,Radar  Jaya Offset,hal.136
[4] Ibid.

PENGERTIAN BUNGA BANK

Bunga bank sendiri dapat diartikan berupa ketetapan nilai mata uang oleh bank yang memiliki tempo/tenggang waktu, untuk kemudian pihak bank memberikan kepada pemiliknya atau menarik dari si peminjam sejumlah bunga (tambahan) tetap sebesar berapa persen, seperti lima atau sepuluh persen.
Dengan kata lain bunga bank adalah sebuah system yang diterapkan oleh bank bank konvensional (non muslim) sebagai suatu lembaga keuangan yang mana fungsi utamanya menghimpun dana untuk kemudian disalurkan kepada yang memerlukan dana, baik perorangan ataupun badan usaha, yang berguna untuk investasi produktif lain-lain.
Bunga bank ini termasuk riba, sehingga bunga bank juga diharamkan dalam ajaran islam. Bedanya riba dengan bunga (bank) yakni riba adalah untuk pinjaman yang bersifat konsumtif, sedangkan bunga bank adalah untuk pinjaman yang bersifat produktif. Namun demikian pada hakikatnya baik riba, atau bunga bank atau sama saja prakteknya, dan juga memberatkan bagi peminjam.
Maka dari itu solusinya adalah dengan mendirikan bank islam. Yaitu sebuah lembaga keuangan yang dalam menjalankan oprasionalnya menurut atau berdasarkan syari’at dan hukum islam. Sudah barang tentu bank islam tidak memakai system bunga, sebagaimana yang digunakan bank konvensional. Sebab cara dan system seperti itu dilarang oleh islam.
Sebagai pengganti system bunga bank tersebut, maka bank islam menggunakan berbagai macam cara yang tentunya bersih dan terhindar dari hal-hal yang mengandung unsur riba. Diantaranya adalah:
1. Wadiah ( titipan uang, barang, dan surat berharga atau deposito ).
 2. Mudharabah ( kerja sama antara pemilik dengan pelaksana atas dasar perjanjian     profit and loss sharring ).
3. Murabahah ( jual beli barang dengan tambahan harga atau cost plus atas dasar harga pembelian yang pertama secara jujur ).[1]
B. PERBEDAAN BUNGA BANK DENGAN RIBA
1.Pendapat yang mengatakan bunga bank bukan riba.
Segelintir ulama dinegara-negara timur tengah dan beberapa orang pakar ekonomi dinegara sekuler, berpendapat bahwa riba tidaklah sama dengan bunga bank. Seperti mufti mesir Dr. Sayid Thantawi, yang berfatwa tentang bolehnya sertifikat obligasi yang dikeluarkan bank nasional mesir yang secara total masih menggunakan sistem bunga, dan ahli lain seperti Dr. Ibrahim Abdullah An-Nashir. “Perkataan yang benar bahwa tidak mungkin ada kekuatan islam tanpa dipotong dengan kekuatan perekonomian, dan tidak ada kekuatan perekonomian tanpa ditopang parbankan, sedangkan tidak ada parbankan tanpa riba”.
Ia juga berkata “Sistem ekonomi parbankan ini memiliki perbedaan yang jelas dengan amal-amal ribawi yang dilarang Al-qur’an yang mulia. Karena bunga bank adalah muamalah baru, yang hukumnya tidak tunduk terhadap nash-nash yang pasti yang terdapat dalam Al-Qur’an tentang pengertian riba”.
Di indonesia, pendapat yang mengemukakan adalah pendapat pakar ekonomi yang juga mantan menteri keuangan dan gubernur bank Indonesia.  Syarifudin Prawiranegara. “Jika bunga, walaupun dalam bentuk yang masuk akal atau ringan, tidak dibolehkan bagi pedagang muslim, maka larangan ini akan mempertanyakan pada suatu posisi yang sangat kaku, janggal, dan tidak menguntungkan apabila dihadapkan kepada lawannya dari barat dan timur tengah. Hal ini akan memaksa dia untuk mengetahui cara-cara yang dibuat-buat dalam melakukan transaksi atau memberikan nama lainnya kepda bunga seperti ongkos administrasi, hanya untuk menghindari kata riba.[2]
2. Pendapat yang mengatakan bunga bank adalah riba
Umer  Chapra mengutip Ibnu manzur dalam kitabnya Lisan al-Arab, mengatakan bahwa pengertian riba secara harfiah berarti peningkatan, pertambahan, perluasan, atau pertumbuhan. Tetapi tidak semua peningkatan atau pertumbuhan terlarang dalam islam. Keuntungan juga menyebabkan peningkatan atas jumlah poko, tetapi hal ini tidaklah dilarang. Untuk menjawab pertanyaan itu adalah Rasulullah SAW. Beliau melarang mengambil hadiah, jasa, atau pertolongan sekecil apapun sebagai syarat atas suatu pinjaman.
Dalam riwayat Imam Baihaqi, Rasulullah SAW bersabda, “ketika seseorang memberikan pinjaman kepada orang lain dan peminjam

memberikan tumpangan atau makanan, dia tidak boleh menerimanya kecuali keduanya terbiasa saling memberikan pertolongan.[3]
C. PENGERTIAN ASURANSI DALAM BANK
Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian, dengan cara mengalihkan/mentransfer resiko tersebut dari pihak pertama kepihak lain. Dalam hal ini adalah kepada perusahaan asuransi. Pelimpahan tersebut didasari dengan aturan-aturan hukum dan prinsip-prinsip yang berlaku secara universal, yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain.[4]
Adapun asuransi menurut Prof. Mehr “Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exsposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung`
Dan adapun jenis-jenis asuransi
1. Dilihat dari segi fungsinya.
           Seperti yang terdapatdalam undang-undang Nomor 2 Tahun1992 tentang usaha asuransi menjelaskan bahwa asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu resiko atas kerugian.
2. Asuransi jiwa.
Asuransi jiwa merupakan perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penaggulangan atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
3. Reasuransi
Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian. Asuransi ini sering disebut asuransi yang digolongkan ke dalam:
-          Bentuk treaty
-          Bentuk facultive
-          Kombinasi dari keduanya[5]
D. KEUNTUNGAN ASURANSI
Pengetahuan masyarakat terhadap jasa asuransi memang belum seperti pemahamannya terhadap menabung konvensional baik di bank umum maupun di bank syariah. Padahal dari sisi mengelola keuangan, dengan berbagi bentuk jasa asuransi, sama-sama menertibkan dalam hal mengelola keuangan terutama pos-pos tertentu yang sifatnya darurat. Sekalipun menejemen asuransi dan berbagai macam asuransi terus meningkat dan berbagai macam asuransi di sediakan oleh perusahaan asuransi.
Beberapa model stigma negatif terhadap perusahaan asuransi misalnya saja menggadaikan nyawa kepada lembaga, ini untuk jenis asuransi kesehatan atau kecelakaan.
Dengan pengetahuan yang belum baik tentang asuransi, dengan demikian keuntungan asuransi bagi sebagian masyarakat indonesia belum begitu dipahami. Kalaupun telah memiliki kepahaman bahwa yang namanya kecelakaan tidak bisa diprediksi sehingga perlu mempersiapkan dana khusus sebagai persiapan menanggulangi keadaan darurat, masih banyak yang berfikir untuk mempersiapkan dana tersebuat dalam bentuk tabungan dan membeli emas bukan dalam bentuk menjadi nasabah asuransi kesehatan asuransi kesehatan atau asuransi jiwa.[6]
Secara umum yang menjadi penyebab belum tertariknya masyarakat indonesia terhadap berbagai program asuransi adalah sebagian masyarakat indonesia masih memiliki perekonomian yang kurang stabil.
Sehingga mereka lebih banyak memilih untuk membelanjakan uang mereka guna membeli kebutuhan sehari-hari dari pada untuk hal lain yang dianggap kurang penting atau untuk mempersiapkan hal-hal yang sifatnya darurat. Memang tidak bisa dipungkiri dengan masih terbatasnya penghasilan, masyarakat indonesia masih sulit untuk memenuhi pos-pos kebutuhan primer dan skunder semata. Dan pengertian arti kebutuhan primer dan skunder juga dipahami dalam arti sempit.
Salah satunya adalah asuransi. Padahal kalau dilihat dari manfaat, sebenarnya program asuransi ini termasuk kebutuhan primer. Karena itulah tidak perlu heran sekalipun mengedepankan soal keuntungan asuransi ini, namun pandangan sebagian masyarakat indonesia asuransi sama saja dengan membuang uang. Selain itu ada pandangan dari masyarakat yang menganggap asuransi adalah haram.
Sebab, dengan asuransi itu dianggap sama halnya mengandalkan keselamatan dan menggadaikan diri kepada sesama manusia. Padahal pandangan seperti itu sebenarnya keliru. Karena pada dasarnya asuransi bukan membuang uang atau mengandalkan masalah keselamatan kepada sesama manusia. [7]



[1] Sulaiman rasjid, fiqih islam (Bandung: Sinar baru algensindo, 2006) h. 290
[2] Masjfuk Zuhdi, Masail fiqhiyah (Jakarta: Gunung agung, 1997), h. 103
[3]Ibid.hlm. 104
[4]  Nuni, pengetahuan tentang dasar asuransi (Depok: 2012)h. 260
[5]Ibid. hlm. 261                                                                         
[6]  Nuni, pengetahuan tentang dasar asuransi (Depok: 2012)h. 262
[7]Ibid. hlm. 263

Makalah Neo-Sufisme: Konsep dan Prospeknya di Dunia Islam Modern

  Makalah Neo-Sufisme: Konsep dan Prospeknya di Dunia Islam Modern Pendahuluan Ketika arus modernisasi menghujani dunia Islam, proses modern...