Rabu, 30 Mei 2018

Sejarah Qawa’id Fiqihiyyah

Sejarah Qawa’id Fiqhiyyah sebenarnya tidak terlepas dari masa terdahulu, yaitu ada  masa Rasulullah Saw, masa Sahabat, dan masa Tabi’in. Pada masa-masa ini keberadaan sebuah ilmu masih dalam bentuk bakunya yang bersumber dalam Al-Quran maupun   keterangan-keterangan  Rasulullah Saw yang dikenal  dengan  Sunnah. Konteks keilmuan secara  umum pada abad-abad pertama belum  memiliki  sistematika dan metodologi khusus. Hal ini  disebabkan  segala  persoalan  yang dihadapai ketika itu  dijelaskan  secara langsung  oleh  Rasulullah Saw Akibatnya ijtihad yang masih   berada  diantara   benar   atau   salah    tidak   diperlukan. Akan tetapi,   benih-benih   kaidah sebenarnya sudah  ada semenjak masa Nabi.[1]
Beliau  adalah   penjelas  utama  dari  kandungan  ayat-ayat   al-Quran   dalam   menghadapi   problematika   kehidupan   yang   memerlukan hukum  baru. Di sisi   lain, Rasululah akan  menggali   hukum   dengan  beristinbat   terhadap   ayat-ayat    al-Quran  apabila   keterangannya  masih global. Prosesnya  inilah  yang  selanjutnya  melahirkan  proses   pembentukan  hukum-hukum  Islam  termasuk  Qawaid  Fiqhiyyah.  Atas  Keterangan di atas dapat dipahami  bahwa  keberadaan  Qawaid  fiqhiyyah pada periode awal masih dalam tunas perkembangan. Pada  proses  munculnya  Qawaid  Fiqhiyyah   dapat  dikelompokan   dalam  tiga  periode 

B. Periode Rosulullah SAW
Pada periode Rasulullah Saw, otoritas tertinggi dalam  pengambilan hukum dipegang oleh Rasulullah Saw. Semua persoalan yang ada di tengah masyarakat bisa dijawab dengan sempurna oleh al-Qur’an dan hadis Nabi. Fiqh pada masa itu digunakan untuk menunjukan segala sesuatu yang dipahami dari teks al-Qur’an dan as-Sunnah, baik persoalan akidah maupun hukum dan adab. Masa kerasulan dan masa tasyri’ (pembentukan hukum islam) merupakan embrio kelahiran Qawa’id Fiqhiyyah. Rasulullah Saw menyampaikan hadits-hadits yang singkat dan padat. Hadist –hadits itu dapat menampung masalah-masalah fiqh yang sangat banyak jumlahnya. Dengan demikian, hadits Rasulullah Saw di samping sebagai sumber hukum, juga sebagai Qawa’aid Fiqhiyyah.
Setelah menyampaikan hadits riwayat Ahli Sunan menyatakan , dengan hadits jawami’ al-kalim (singkat padat) Rasulullah Saw menjelaskan bahwa segala sesuatu yang dapat menghilangkan dan mengacaukan akal (adalah) haram. Rasul  tidak membeda-bedakan jenisnya, apakah benda tersebut berjenis makanan atau minuman. Ini adalah ketetapan Rasulullah Saw, yaitu hukum meminum minuman yang memabukkan adalah haram.  Setelah wafatnya Rasulullah Saw kemudian dialanjutkan oleh para sahabat, tabi’in dan iman mujahidin.
Kumpulan-kumpulan kaidah dalam Qawaid Fiqiyah tidaklah terbentuk dan terkumpul dengan sekaligus seperi halnya kitab undang-undang hukum positif, yang di bentuk dengan sekaligus oleh para ahli hukum, akan tetapi dirumuskan sedikit demi sedikit secara berangsur-angsur, sehingga terkumpul menjadi banyak. Rumusan-rumusan kaedah tersebut adalah hasil pembahasan yang dilakukan oleh para fuqha besar ahli takhrij dan tarjih dengan mengistimbatkan dari nash- nash syariah yang bersipat kuli, dasar-dasar ushul fiqh , ilat-ilat hukum dan buah pikiran mereka.
Pada umumnya sulit untuk diketahui siapa penulis pertama dari tiap-tiap kaedah. Yang dapat diketahui dengan mudah penulis pertamanya ialah kaedah yang berbunyi “ perumusan kaedah ini berasal dari hadis”. atau kaedah yang berasal dari pendapat Iman Abu Yusuf dalam kitabnya al kharaj yang dipersembahkan kepada Raja Harun Arrasyid yang berbunyi “tidak ada wewenang bagi imam untuk mengmbil sesuatu dari seseorang kecuali dengan dasar-dasar hukum yang berlaku”
Kemudian  Abu  Saad Al-Harawi,  seorang  ulama  mazhab  Syafi’i  mengunjungi Abu  Thahir  dan mencatat kaidah fiqih  yang  dihafalkan oleh Abu Thahir. Setelah  kurang lebih seratus tahun kemudian, datang Ulama besar Imam Abu Hasan al-Karkhi  yang kemudian menambah kaidah fiqih dari Abu Thahir menjadi 37 kaidah. Keterangan diatas menerangkan bahwa kaidah-kaidah fiqih muncul pada akhir abad ke-3 Hijriah. Ketika itu, tantangan dan masalah-masalah yang harus dicarikan solusinya bertambah  beriringan   meluasnya   wilayah   kekuasaan   kaum   muslim.  Maka  para  Ulama    membutuhkan   metode    yang    mudah   untuk   menyelesaikan   masalah  kemudian muncullah  kaidah-kaidah  fiqih.  Dalam  buku  kaidah-kaidah  fiqih  karangan. Prof.H.A. Djazuli   digambarkan  bahwa  skema  pembentukan  kaidah  fiqih  adalah  sebagai berikut[2]:

1.    Sumber hukum Islam al-Quran dan Hadis
2.    Kemudian muncul Ushul Fiqih  sebagai   metodologi   di  dalam  penarikan hukum.
3.    Dengan metodologi Ushul Fiqih yang menggunakan pola  pikir deduktif menghasilkan fiqih
4.    Fiqih  ini banyak materinya. Dari materi fiqih yang banyak itu kemudian    oleh ulama-ulama diteliti persamaaanya    dengan   menggunakan    pola pikkir induktif, kemudian dikelompokan dan tiap-tiap kelompok    merupakan    kumpulan dari masalah-masalah yang    serupa    akhirnya disimpulkan  menjadi  kaidah fiqih.
5.    Selanjunya    kaidah-kaidah     fiqih  tadi dikritisi kembali    dengan    menggunakan  banyak ayat   dan hadis    terutama untuk dinilai kesesuaiannya dengan substansi ayat-ayat al-Quran dan hadis Nabi
6.    Apabila sudah dianggap sesuai dengan ayat-ayat al-Quran  dan hadis Nabi, kaidah fiqih itu akan menjadi kaidah fiqih yang mapan
7.    Setelah itu, kaidah ini diterapkan untuk menjawab tantangan perkembangan masyarakat dalam segala bidang dan akhirnya memunculkan fiqih-fiqih baru;
8.    Oleh karena itu tidak mengherankan apabila ulama memberi fatwa  terutama di  dalam  hal-hal  baru.

C. Perkembangan Qawa’id Fiqhiyyah
Awal mula Qawaid Fiqhiyyah menjadi disiplin ilmu tersendiri dan dibukukan terjadi pada abad ke 4 H dan terus berlanjut pada masa setelahnya. Hal ini terjadi ketika kecenderungan taqlid mulai tampak dan semangat ijtihad telah melemah karena saat itu fiqh mengalami kemajuan yang sangat pesat. Hal ini berimbas terhadap terkotak-kotaknya fiqh dalam madzhab. dan ulama pada saat itu merasa puas dengan perkembangan yang telah dicapai oleh fiqh pada saat itu. Pembukuan fiqh dengan mencantumkan dalil beserta perbedaan-perbedaan pendapat yang terjadi diantara madzhab sepertinya telah memuaskan mereka, sehingga tidak ada pilihan lain bagi generasi setelahnya kecuali merujuk pada pendapat-pendapat madzhab itu dalam memutuskan dan menjawab persoalan-persoalan baru. Berkaitan dengan ini, Ibnu Khaldun berkata dalam Muqaddimahnya:
“ketika madzhab-madzhab telah dijadikan ilmu yang tersendiri oleh para pengikutnya, dan tidak ada kesampatan untuk melakukan ijtihad dan mengaplikasikan  metode qiyas, maka mereka hanya menyamakan persoalan-persoalan baru yang pernah dibahas oleh pendiri dan pemuka madzhab, baru mereka membahas masalah-masalah itu bedasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh madzhab”.Menjawab beberapa persoalan fiqh dengan menggunakan metode seperti ini rupanya menyebabkan fiqh menjadi semakin berkembang pada saat itu, cakupan wilayahnya menjadi luas dan mampu menjawab seluruh persoalanya.
Perkembangan Qawaid Al-Fiqhiyyah  terjadi  pada masa tabi’in. Pada periode ini adalah masa awal perkembangan fiqh karena pada masa inilah dimulai pendasaran terhadap ilmu fiqih. Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa  ada masa pendasaran ini adalah awal dari kecenderungan fiqih untuk berada pada wilayah teori.  Hal ini berbeda dengan masa    Khulafa al-Rasyidin yang menjadikan fiqih berada dalam wilayah  praktek sebagaimana yang ada pada masa Nabi. Dengan masuknya fiqih pada wilayah teori, banyak hukum fiqih yang di produksi oleh  proses penalaran terhadap  teori  di  bandingkan hukum fiqih    yang di hasilkan dari pemahaman    terhadap kasus-kasus    yang  pernah    terjadi    sebelumnya yang    disamakan dengan    kasus    baru. Sehingga,    fiqih    tidak  hanya  mampuh  menjelaskan   persoalan-persoalan  waqi’iyyah  (aktual)  namun   lebih dari itu. Disamping    itu juga, periode ini merupakan   awal   perubahan    fiqih   dari sifatnya yang waqi’iyah (aktual) menjadi nazariyyah (teori).
Setelah melewati masa pendasarannya ilmu fiqh mengalami perkembangan yang sangat pesat.  Hal ini ditandai    dengan banyaknya    bermunculan madzhab-madzhab yang diantaranya adalah madzhab yang empat (Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki, Madzhab Syafi’i dan Madzhab Ahmad)  sebagaimana yang telah kita  ketahui.  Perkembangan berikutnya     mengalami    perkembangan     yang    sangat    signifikan,    dari    menulis,  pembukuan, hingga penyempurnaannya pada akhir abad ke-13 H.
Agar ilmu manusia tentang Qawaid Fiqiyah ini dapat diambil manfaat pada generasi selanjutnya maka timbullah pikiran para ulama untuk membukukannya. Usaha semacam ini terdapat diberbagai mazhab terutama 4 mazhab[3]:
  1. Dikalangan fuqaha Hanafiyah diantara mereka yang menyusun kitab qawaid al-fiqiyyah ialah:
a)         Abu Thahir Addibas, seorang faqih yang hidup pada abat ke-3 dan ke-4 Hijriah ia adalah yang pertama kali mengumpulkan Kaidah Fiqiyyah, beliau mengumpulkan Kaedah Fiqiyah sebanyak 17 kaedah
b)        Imam Abu Zaid Abdullah Ibn Umaruddin Addabusy Al-Hanafiy, yang hidup pada abad  ke-5 Hijriah, menyusun kitab “Ta’tisun Nadhar”. Kitab ini memuat sekumpulan kaidah-kaidah kulliah yang disertai dengan perincian-periciannya.
c)         Pada abad ke-10, Zainudin Abidin Ibn Ibrahim Al-Misry, menyusun sebuah kitab qawaid yang berjudul “Al-asybahu Wan Nadhair”.salah satu kaedah dari buku beliau”adat itu bisa ditetapkan sebagai hukum” dan “kesukaran itu menarik kemudahan”
  1. Dari kalangan Malikiyah diantara fuqaha yang menyusun kitab qawaid fikiyyah pada mazhab ini adalah:
a)         Imam Juzaim,telah menyusun sebuah kitab yang diberi nama dengan”Al- Qawaid
b)        Syihabuddin Abil Abbas Ahmad Ibn Idris Al Qarafy, dari fiqaha abad ke-7 Hijriah ( 684 H) telah menyusun kitab “Anwarul Furuq Fi Anwaril Furuq” yang mana kitab ini menjelaskan tentang perbedaan antara kaedah yang satu dengan kaedah yang lain yang berhubungan dengan furu’.
  1. Dari kalangan fukaha Syafi’iyyah diantara mereka yang menyusun kitab qawaid ialah
a)         Imam Muhammad Izzudin Ibn Idrissalam, seorang faqih yang hidup pada abad ke-7 Hijriah (670 H) telah menyusun sebuah kitab qawaid  yang diberi nama dengan “Qawaidul Ahkam Fi Mashalihil Anam”.dalam kitab ini beliau menjelaskan maksud syara’ dalam mentasyrikkan hukum dengan mengembalikan kepada kaidah pokok.
b)        Imam Tajudin As Subky seorang faqih yang hidup dari tahun 849 samapai dengan  911 H dengan sebuah kitab yang berjudul “Al Asybahu Wan Nadhair ” kemudian disempurnahkan oleh imam Jalalludin Abdirahman Abi Bakr As Sayuty ,kitab ini memuat sebagian besar kaedah-kaedah fiqiyah menurut mazhab Syafi’yyah.
  1. Dari kalangan fuqaha Hambaliyah diantara mereka yang menyusun kitab qawaid ialah:
a)         Najmudin AT-thufy, seorang faqih yang wafat pada tahun 717 H, beliau menyusun kitab yang berjudul “Al Qawa’idul Kubra” dan “Al Qaea’idul Shugra”.
b)        Imam Abdur Rahman Ibn Rajab menyusun sebuah kitab yang berjudul “Al Qawa’id” pada kitab tersebut disebutkan sesuatu kaidah lalu diterangkan cabang-cabangnya dan diterangkan khilaf yang terjadi dalam furu’.



D. Masa Penyempurnaan Qawaid Fiqhiyyah
Penyempurnaan qaidah fiqih yang dilakukan oleh para pengikut dan pendukungnya.  Periode ini  ditandai dengan munculnya  kitab Majallah al Ahkam al Adliyyah. Melalui pengumpulan dan penyeleksian kitab-kitab fiqih yang kemudian di bukukan dan di gunakan sebagai sumber acuan dalam menetapkan hukum di beberapa Mahkamah pada masa pemerintahan Sultan Al Ghazi Abdul Aziz Khan al Utsmani pada akhir abad ke-13 H
Pengkodifikasian Qawa’id Fiqhiyyah mencapai puncaknya ketikan disusun Majallat al-Ahkam al-‘Adliyyah oleh komite (lajnah) Fuqaha pada masa Sultan al-Ghazi Abdul Azis Khan al-Utsmani (1861-1876 M) pada akhir abad 13 H. Majallat al-Ahkam al-‘Adliyyah ini menjadi rujukan lembaga-lembaga peradilan pada masa itu.  Kitab Majallat al-Ahkam al-‘Adliyyah, yang ditulis dan dibukukan setelah diadakan pengumpulan dan penyeleksian terhadap kitab-kitab fiqh, adalah suatu prestasi yang gemilnag dan merupakan indikasi pada kebangkitan fiqh pada waktu itu. Para tim penyusun kitab itu sebelumnya telah mengadakan penyeleksian terhadap kitab-kitab fiqh, lalu mengkonstruknya dalam bahasa undang-undang yang lebih bagus dari sebelumya. Kitab Majalllat al-Ahkam al-‘Adliyyah inilah yang menyebabkan qaidah fiqh semakin tersebar luas dan menduduki posisi yang sangat penting dalam proses penalaran hukum fiqh.[4]




[1] Mu’in,dkk,1986,Ushul Fiqh,Jakarta,IAIN di Jakarta,hal.65
[2] Bakry,Nazar,2003,Fiqh dan Ushul Fiq,Jakarta,Raja Grafindo Persada,hal.104

[3] Ahmad Sudirman,2004,Sejarah Qawa’id  Fiqhiyyah, Jakarta,Radar  Jaya Offset,hal.136
[4] Ibid.

PENGERTIAN BUNGA BANK

Bunga bank sendiri dapat diartikan berupa ketetapan nilai mata uang oleh bank yang memiliki tempo/tenggang waktu, untuk kemudian pihak bank memberikan kepada pemiliknya atau menarik dari si peminjam sejumlah bunga (tambahan) tetap sebesar berapa persen, seperti lima atau sepuluh persen.
Dengan kata lain bunga bank adalah sebuah system yang diterapkan oleh bank bank konvensional (non muslim) sebagai suatu lembaga keuangan yang mana fungsi utamanya menghimpun dana untuk kemudian disalurkan kepada yang memerlukan dana, baik perorangan ataupun badan usaha, yang berguna untuk investasi produktif lain-lain.
Bunga bank ini termasuk riba, sehingga bunga bank juga diharamkan dalam ajaran islam. Bedanya riba dengan bunga (bank) yakni riba adalah untuk pinjaman yang bersifat konsumtif, sedangkan bunga bank adalah untuk pinjaman yang bersifat produktif. Namun demikian pada hakikatnya baik riba, atau bunga bank atau sama saja prakteknya, dan juga memberatkan bagi peminjam.
Maka dari itu solusinya adalah dengan mendirikan bank islam. Yaitu sebuah lembaga keuangan yang dalam menjalankan oprasionalnya menurut atau berdasarkan syari’at dan hukum islam. Sudah barang tentu bank islam tidak memakai system bunga, sebagaimana yang digunakan bank konvensional. Sebab cara dan system seperti itu dilarang oleh islam.
Sebagai pengganti system bunga bank tersebut, maka bank islam menggunakan berbagai macam cara yang tentunya bersih dan terhindar dari hal-hal yang mengandung unsur riba. Diantaranya adalah:
1. Wadiah ( titipan uang, barang, dan surat berharga atau deposito ).
 2. Mudharabah ( kerja sama antara pemilik dengan pelaksana atas dasar perjanjian     profit and loss sharring ).
3. Murabahah ( jual beli barang dengan tambahan harga atau cost plus atas dasar harga pembelian yang pertama secara jujur ).[1]
B. PERBEDAAN BUNGA BANK DENGAN RIBA
1.Pendapat yang mengatakan bunga bank bukan riba.
Segelintir ulama dinegara-negara timur tengah dan beberapa orang pakar ekonomi dinegara sekuler, berpendapat bahwa riba tidaklah sama dengan bunga bank. Seperti mufti mesir Dr. Sayid Thantawi, yang berfatwa tentang bolehnya sertifikat obligasi yang dikeluarkan bank nasional mesir yang secara total masih menggunakan sistem bunga, dan ahli lain seperti Dr. Ibrahim Abdullah An-Nashir. “Perkataan yang benar bahwa tidak mungkin ada kekuatan islam tanpa dipotong dengan kekuatan perekonomian, dan tidak ada kekuatan perekonomian tanpa ditopang parbankan, sedangkan tidak ada parbankan tanpa riba”.
Ia juga berkata “Sistem ekonomi parbankan ini memiliki perbedaan yang jelas dengan amal-amal ribawi yang dilarang Al-qur’an yang mulia. Karena bunga bank adalah muamalah baru, yang hukumnya tidak tunduk terhadap nash-nash yang pasti yang terdapat dalam Al-Qur’an tentang pengertian riba”.
Di indonesia, pendapat yang mengemukakan adalah pendapat pakar ekonomi yang juga mantan menteri keuangan dan gubernur bank Indonesia.  Syarifudin Prawiranegara. “Jika bunga, walaupun dalam bentuk yang masuk akal atau ringan, tidak dibolehkan bagi pedagang muslim, maka larangan ini akan mempertanyakan pada suatu posisi yang sangat kaku, janggal, dan tidak menguntungkan apabila dihadapkan kepada lawannya dari barat dan timur tengah. Hal ini akan memaksa dia untuk mengetahui cara-cara yang dibuat-buat dalam melakukan transaksi atau memberikan nama lainnya kepda bunga seperti ongkos administrasi, hanya untuk menghindari kata riba.[2]
2. Pendapat yang mengatakan bunga bank adalah riba
Umer  Chapra mengutip Ibnu manzur dalam kitabnya Lisan al-Arab, mengatakan bahwa pengertian riba secara harfiah berarti peningkatan, pertambahan, perluasan, atau pertumbuhan. Tetapi tidak semua peningkatan atau pertumbuhan terlarang dalam islam. Keuntungan juga menyebabkan peningkatan atas jumlah poko, tetapi hal ini tidaklah dilarang. Untuk menjawab pertanyaan itu adalah Rasulullah SAW. Beliau melarang mengambil hadiah, jasa, atau pertolongan sekecil apapun sebagai syarat atas suatu pinjaman.
Dalam riwayat Imam Baihaqi, Rasulullah SAW bersabda, “ketika seseorang memberikan pinjaman kepada orang lain dan peminjam

memberikan tumpangan atau makanan, dia tidak boleh menerimanya kecuali keduanya terbiasa saling memberikan pertolongan.[3]
C. PENGERTIAN ASURANSI DALAM BANK
Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian, dengan cara mengalihkan/mentransfer resiko tersebut dari pihak pertama kepihak lain. Dalam hal ini adalah kepada perusahaan asuransi. Pelimpahan tersebut didasari dengan aturan-aturan hukum dan prinsip-prinsip yang berlaku secara universal, yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain.[4]
Adapun asuransi menurut Prof. Mehr “Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exsposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung`
Dan adapun jenis-jenis asuransi
1. Dilihat dari segi fungsinya.
           Seperti yang terdapatdalam undang-undang Nomor 2 Tahun1992 tentang usaha asuransi menjelaskan bahwa asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu resiko atas kerugian.
2. Asuransi jiwa.
Asuransi jiwa merupakan perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penaggulangan atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
3. Reasuransi
Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian. Asuransi ini sering disebut asuransi yang digolongkan ke dalam:
-          Bentuk treaty
-          Bentuk facultive
-          Kombinasi dari keduanya[5]
D. KEUNTUNGAN ASURANSI
Pengetahuan masyarakat terhadap jasa asuransi memang belum seperti pemahamannya terhadap menabung konvensional baik di bank umum maupun di bank syariah. Padahal dari sisi mengelola keuangan, dengan berbagi bentuk jasa asuransi, sama-sama menertibkan dalam hal mengelola keuangan terutama pos-pos tertentu yang sifatnya darurat. Sekalipun menejemen asuransi dan berbagai macam asuransi terus meningkat dan berbagai macam asuransi di sediakan oleh perusahaan asuransi.
Beberapa model stigma negatif terhadap perusahaan asuransi misalnya saja menggadaikan nyawa kepada lembaga, ini untuk jenis asuransi kesehatan atau kecelakaan.
Dengan pengetahuan yang belum baik tentang asuransi, dengan demikian keuntungan asuransi bagi sebagian masyarakat indonesia belum begitu dipahami. Kalaupun telah memiliki kepahaman bahwa yang namanya kecelakaan tidak bisa diprediksi sehingga perlu mempersiapkan dana khusus sebagai persiapan menanggulangi keadaan darurat, masih banyak yang berfikir untuk mempersiapkan dana tersebuat dalam bentuk tabungan dan membeli emas bukan dalam bentuk menjadi nasabah asuransi kesehatan asuransi kesehatan atau asuransi jiwa.[6]
Secara umum yang menjadi penyebab belum tertariknya masyarakat indonesia terhadap berbagai program asuransi adalah sebagian masyarakat indonesia masih memiliki perekonomian yang kurang stabil.
Sehingga mereka lebih banyak memilih untuk membelanjakan uang mereka guna membeli kebutuhan sehari-hari dari pada untuk hal lain yang dianggap kurang penting atau untuk mempersiapkan hal-hal yang sifatnya darurat. Memang tidak bisa dipungkiri dengan masih terbatasnya penghasilan, masyarakat indonesia masih sulit untuk memenuhi pos-pos kebutuhan primer dan skunder semata. Dan pengertian arti kebutuhan primer dan skunder juga dipahami dalam arti sempit.
Salah satunya adalah asuransi. Padahal kalau dilihat dari manfaat, sebenarnya program asuransi ini termasuk kebutuhan primer. Karena itulah tidak perlu heran sekalipun mengedepankan soal keuntungan asuransi ini, namun pandangan sebagian masyarakat indonesia asuransi sama saja dengan membuang uang. Selain itu ada pandangan dari masyarakat yang menganggap asuransi adalah haram.
Sebab, dengan asuransi itu dianggap sama halnya mengandalkan keselamatan dan menggadaikan diri kepada sesama manusia. Padahal pandangan seperti itu sebenarnya keliru. Karena pada dasarnya asuransi bukan membuang uang atau mengandalkan masalah keselamatan kepada sesama manusia. [7]



[1] Sulaiman rasjid, fiqih islam (Bandung: Sinar baru algensindo, 2006) h. 290
[2] Masjfuk Zuhdi, Masail fiqhiyah (Jakarta: Gunung agung, 1997), h. 103
[3]Ibid.hlm. 104
[4]  Nuni, pengetahuan tentang dasar asuransi (Depok: 2012)h. 260
[5]Ibid. hlm. 261                                                                         
[6]  Nuni, pengetahuan tentang dasar asuransi (Depok: 2012)h. 262
[7]Ibid. hlm. 263

Pendidik dan akhlak sebagai misi utama nabi muhammad SAW

Misi pendidikan Islam zaman Rasulullah Saw antara lain:
  1. Mendorong timbulnya kesadaran umat manusia agar mau melakukan kegiatan belajar dan mengajar
Hal ini sejalan dengan firman Allah sebagai berikut:
“Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang Menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha pemurah. Yang mengajar (manusia) dengan perantaran kalam. Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.”
Perintah membaca sebagaimana terdapat pada ayat tersebut sungguh mengejutkan untuk masyarakat Arab saat itu, karena membaca belum menjadi budaya mereka. Budaya mereka ialah menghafal, yakni manghafal syair-syair yang di dalamnya memberikan ajaran yang harus mereka jalani. Membaca dalam ayat tersebut selain berarti menghimpun atau mengumpulkan informasi dengan melihat huruf-huruf, kata-kata dan kalimat dalam sebuah buku atau referensi lainnya, juga mencakup pula meneliti, mengamati, mengidentifikasi, mengklasifikasi, mengategorisasi, menyimpulkan, dan memverifikasi. Dengan membaca ini timbullah kegiatan penggalian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan peradaban yang membawa kemajuan bangsa.
  1. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar sepanjang hayat
Hal ini sejalan dengan hadits Rasulullah Saw, yaitu:
“Tuntutlah ilmu mulai dari buaian hingga ke liang lahat.”
Hadits tersebut mengandung isyarat tentang konsep belajar seumur hidup, yaitu belajar dan mengajar tidak hanya terbatas pada ruang kelas saja, melainkan di mana saja dan pada berbagai kesempatan. Hal ini sejalan dengan konsep pendidikan integrated, yaitu belajar dan mengajar yang menyatu dengan berbagai kegiatan yang ada di masyarakat.




  1. Melaksanakan program wajib belajar
Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah Saw, yaitu:
Dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw bersabda, “Menuntut ilmu wajib bagi setiap orang muslim.” (HR. Ibnu Majah).
Kata ilmu sebagaimana terdapat dalam hadits tersebut adalah pengetahuan yang telah didukung oleh data dan fakta yang shahih dan disusun berdasarkan metode ilmiah, yaitu metode yang sistematis, objektif, komprehensif, dan rasional.
  1. Melaksanakan program Pendidikan Anak Usia Dini
Program pendidikan anak usia dini ini berdasarkan pada hadits dan isyarat Rasulullah Saw yang terkait dengan membangun rumah tangga, serta berbagai kewajiban orang tua terhadap anaknya. Rasulullah Saw misalnya menganjurkan agar seorang pria memilih wanita calon istri yang taat beragama, shalehah, dan berakhlak mulia. Menikahi sesuai dengan tuntunan agama dan menggaulinya dengan cara yang makruf, yaitu etis, sopan, dan saling mencintai dan manyayanginya.
Hal ini sejalan dengan berfirman firman Allah berikut:
“Alif, laam raa. (Ini adalah) kitab yang Kami turunkan kepadamu supaya kamu mengeluarkan manusia dari gelap gulita kepada cahaya terang benderang dengan izin Tuhan mereka, (yaitu) menuju jalan Tuhan yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji.”

  1. Memberantas sikap Jahiliyah
Sikap jahiliyah juga dapat dilihat dari pola pikir mereka yang mengangap benda-benda keduniaan yang tidak kekal sebagai sesuatu yang dipuja-puja dan diagungkan, bahkan dipertahankannya walau pun harus mengorbankan jiwa, raga, memutuskan tali kekeluargaan, bahkan menolak kebenaran yang dibawa oleh Rasulullah Saw. Dengan demikian, makna jahiliyah bukan berarti bodoh dalam arti idiot, melainkan bodoh dalam arti memilih pola pikir yang keliru. Yaitu lebih memilih harta, takhta, dan kasta, dari pada kebenaran yang akan menyelamatkan kehidupannya di dunia dan akhirat.
  1. Menyelamatkan manusia dari tepi jurang kehancuran yang disebabkan karena pertikaian
Ketika Islam datang, keadaan dunia seperti baru saja dilanda ‘gempa’ dan ‘tsunami’. Kehidupan mereka dalam bidang sosial, ditandai oleh adanya kelompok suku, kabilah, dan etnis yang antara satu dan lainnya tidak bersatu dan sering berperang. Dalam bidang politik, ditandai oleh kekuasaan otoriter dan diktator yang didasarkan pada ketinggian dalam bidang harta, tahta, dan kasta. Dalam ekonomi, ditandai oleh praktek riba, monopoli, rentenir, saling menipu satu sama lain. Dalam bidang budaya, ditandai oleh budaya yang memuaskan hawa nafsu. Dalam bidang pendidikan dan ilmu pengetahuan, ditandai oleh keterbatasan dan monopoli kaum elite. Pendidikan dan ilmu pengetahuan hanya milik kaum elite, sedangkan rakyat pada umumnya dibiarkan dalam keadaan bodoh. Dalam bidang agama, ditandai oleh praktek syirik memuja selain Allah.
  1. Melakukan pencerahan batin kepada manusia agar sehat rohani dan jasmaninya
Hal ini sejalan dengan firman Allah berikut ini:
“Dan Kami turunkan dari al Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan al Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian.”
Ayat tersebut berbicara tentang salah satu misi Rasulullah Saw yang terkandung dalam al Qur’an, yaitu memperbaiki mental dan pola pikir (mindset) masyarakat, sebagai modal utama bagi perbaikan di bidang lain. Islam mengingatkan bahwa antara jiwa dan raga memiliki hubungan fungsional simbiotik, yaitu saling menopang dan mempengaruhi. Jiwa yang sehat akan mempengaruhi fisik, dan fisik yang sehat akan mempengaruhi jiwa.
  1. Mengangkat harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang paling sempurna di muka bumi
Hal ini sejalan dengan firman Allah berikut ini:
“Dan Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.”
Ayat tersebut mengingatkan bahwa manusia diciptakan dalam struktur fisik dan psikis yang lengkap dan sempurna. Manusia memiliki pancaindra yang lengkap, serasi, dan proporsional letaknya. Manusia memiliki akal (kemampuan berpikir), hati nurani, kecerdasan, bakat, minat, perasaan sosial, dan sebagainya. Dengan kelengkapan jasmani dan rohani inilah, manusia dapat mengerjakan tugas-tugas yang berat, menciptakan kebudayaan dan peradaban, menguasai daratan, lautan dan udara, dan sebagainya. Semua ini terjadi jika berbagai potensi manusia tersebut dibina dan dikembangkan melalui pendidikan.
Tujuan Pendidikan Islam Rasulullah Saw
Manusia yang berakhlak mulia harus menjadi sasaran proses pendidikan Islam karena itulah juga sebagai tujuan utama pendidikan Islam Rasulullah Saw. Berkenaan dengan akhlak mulia sebagai tujuan pendidikan dapat dilihat dari ayat dan hadits-hadits berikut ini:
“Dan sesungguhnya kamu (Muhammad) benar-benar berbudi pekerti yang agung.”
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan kemuliaan akhlak.”
Jabir bin Abdullah berkata, Rasulullah Saw berkata: “Sesungguhnya Allah mengutusku dengan tugas membina kesempurnaan akhlak dan kebaikan pekerjaan.”
Abdullah bin Amr, berkata bahwa Rasulullah Saw bukan seorang yang keji dan bukan pula bersikap keji. Beliau bersabda, “Sesungguhnya yang terbaik di antara kamu adalah yang paling baik akhlaknya.”
Berdasarkan ayat dan hadits-hadits di atas menunjukkan dengan tegas bahwa tujuan utama pendidikan Rasulullah Saw adalah  memperbaiki akhlak manusia. Beliau melaksanakan tujuan tersebut dengan cara menghiasi dirinya dengan berbagai akhlak yang mulia dan menganjurkan agar umatnya senantiasa menerapkan akhlak tersebut dalam kehidupannya sehari-hari. Bahkan secara tegas, beliau menyatakan bahwa kualitas iman seseorang itu dapat diukur dengan akhlak yang ditampilkannya. Itu berarti bahwa semakin bagus kualitas iman seseorang akan semakin baik pula akhlaknya. Dengan kata lain,  akhlak seseorang yang jelek merupakan pertanda bahwa imannya tidak bagus.
Bila tujuan utama Rasulullah Saw adalah  menyempurnakan kemuliaan akhlak, maka proses pendidikan  seyogianya diarahkan menuju terbentuknya pribadi dan umat yang berakhlak mulia. Hal ini sesuai dengan penegasan Allah bahwa Nabi Muhammad Saw adalah teladan utama bagi umat manusia. Untuk mencapai hal itu, akhlak mulia harus ditegaskan dalam formulasi tujuan pendidikan.
Islam sebagai agama yang seimbang, mengajarkan bahwa setiap usaha yang dilakukan manusia tidak hanya melibatkan peran manusia semata, melainkan juga melibatkan peran Tuhan. Nabi Muhammad Saw menggambarkan proses pendidikan seperti sebuah kegiatan bertani. Jika seorang petani ingin mendapatkan hasil pertanian yang baik, maka ia harus menyiapkan lahan yang subur dan gembur, udara dan cuaca yang tepat, air dan pupuk yang cukup, bibit yang unggul, cara menanam yang benar, pemeliharaan dan perawatan tanaman yang benar dan intensif, waktu dan masa tanam yang tepat dan cukup. Namun meski berbagai usaha tersebut telah dilakukan, tetapi belum dapat menjamin seratus persen bahwa hasil pertanian tersebut akan berhasil dengan baik.
Tanah yang subur dan gembur serta bibit yang unggul dapat digambarkan seperti bakat dan potensi peserta didik yang bersifat internal. Adapun cara menanam yang benar, pemeliharaan dan perawatan yang tepat dan intensif dan pemberian pupuk yang cukup dapat digambarkan seperti usaha dan program pendidikan yang dilakukan oleh sekolah dan guru. Adapun keberhasilan pertanian menggambarkan peranan Tuhan. Dengan demikian, maka pendidikan Islam menganut paham teo-anthropo centris, yaitu memusatkan pada perpaduan antara kehendak Tuhan dan usaha manusia.


SENI BUDAYA ISLAM NUSANTARA


Kesenian Islam Nusantara sebenarnya sangat minim bila dibandingkan dengan kesenian Islam di negara lain, sebut saja kerajaan mughal di India yang sampai sekarang memiliki simbol-simbol kebesaran arsitektur Islam seperti Taj Mahal. Umat Islam nusatara dalam hal seni islam memang hanya menjadi pengikut, tidak pernah jadi pemimpin.keseniannya sangat sederhana dan miskin. Kekuatan himmah seperti yang mendorong muslim dinegara lain untuk menciptakan pekerjaan besar, tidak muncul di Indonesia. Islam datang ke nusantara membawa tamaddun (kemajuan) dan kecerdasan.
Ada beberapa sebab mengapa hal tersebut terjadi pertama Islam yang datang ke Indonesia secara besar-besaran kira-kira abad ke 13 M, adalah akibat arus balik dampak kehancuran baghdad. Dengan demikian umat Islam yang datang pada hakikatnya adalah para pedagang atau elit bangsawan atau ulama-ulama penyebar agama Islam yang ingin mencari keselamatan dari kehancuran wilayah timur tengah karena adanya perang mongol pemimpin hulagu.
Kedua, di Indonesia terutama Jawa, ketika Islam datang sudah memiliki peradaban asli yang dipengaruhi Hindu-Budha yang sudah mengakat kuat terutama di pusat pemerintahan maka seni islam harus menyesuaikan diri.
 Ketiga umat Islam yang datang ke Indonesia mayoritas adalah pedagang orang sipil juga bukan pemerintah) yang tentu orientasinya adalah datang untuk sementara dan untuk mencari keuntungan untuk dibawa ke negerinya.
 Keempat ketika sudah ada umat Islam pribumi, kebanyakan keturunan pedagang atau sufi pengembara yang kemudian menjadi raja Islam di nusantara dan mulai membangun kebudayaan Islam, datang bangsa barat yang sejak awal kedatangannya sudah bersikap memusuhi umat Islam, (sisa-sisa dendam perang salib, sehingga raja-raja pribumi sempat membangun.[1]
Kelima, islam yang datang ke indonesia coraknya adalah islam tasawuf yang lebih mementingkan oleh rohani daripada masalah duniawi. Keenam, Nusantara adalah negeri yang merupakan jalur perdagangan internasional sehingga penduduknya lebih mementingkan masalah perdagangan daripada kesenian. Ketujuh, islam datang ke Indonesia dengan jalan damai. Maka terjadi asimilasi asal tidak melanggar aturan-aturan agama. Oleh sebab itu, tidak heran  jika aspek seni budaya islam nusantara tidak hebat seperti di negara islam yang lain.
Adapun kesenian-kesenian islam yang ada di indonesia adalah sebagai berikut;
1.      Batu Nisan
Kebudayaan Islam dalam bidang seni, mula-mula masuk ke Indonesia dalam bentuk Nisan. Di pasai masih dijumpai batu nisan milik sultan malik al- shaleh yang wafat tahun 1292. Batunya terdiri dari pualamm putih diukir denga tulisan arab yang sangat indah berisikan ayat al-qur’an dan keterangan tentang orang yang dimakamkan serta hari tahun wafatnya. Makam-makam yang serupa dijumpai pula di Jawa seperti makam maulana malik ibrahim di Gresik. Bentuk makam dari abad permulaan masuknya agama islam menjadi contoh model bagi makam islam kemudian. Hal ini disebabkan sebelum islam tidak ada makam. Orang hindu dan budha jenazahnya dibakar dan abunya dibuang ke laut, kalau dia seorang kaya maka abunya disimpan didalam guci atau kalau dia raja disimpan didalam candi.

Nisan itu umumnya didatangkan dari gujarat sebagai barang pesanan.bentuknya lunas (bentuk badan kapal terbalik) yang mengesankan pengaruh persia. Bentu-bentuk nisan kemudian hari tidak selalu demikian. Pengaruh kebudayaan setempat sering mempengaruhi, sehingga ada bentuk teratai,keris, atau bentuk gunungan seperti gunungan pewayangan . Namun, kebudayaan nisan ini tidak berkembang lebih lanjut. Yang termashur adalah makam Malik Al-Shaleh diperlak dan makam Maulana Malik Ibrahim, wali pertama Gresik.
2.      Arsitektur (Seni Bangunan)
Seni bangunan yang berjiwa islam nusantara amat miskin. Hampir tidak ada bangunan Islam yang menunjukan keagungan islam setaraf dengan bangunan bersejarah di negara islam lain. Disamping itu, Indonesia tidak memiliki satu corak tersendiri ottoman style, indie style, syro egyptostyle, meskipun agama Islam sudah lebih lima abad di Indonesia.

Dalam seni bangunan islam nusantara, pada garis besarnya mempunyai dua corak, yaitu asli dan baru. Pada abad ke 16 agama islam sudah tersebar luas di indonesia, terutama di Jawa dan Sumatra. Kegiatan keagamaan diadakan di masjid atau mushola. Model masjidnya berbeda dengan bentuk masjid negara islam lainnya. Mungkin berdekatan masa, bentuk masjid Indonesia pada mulanya banyak dipengaruhi oleh seni bangunan Indonesia-Hindu.
Masjid tertua yang memperlihatkan ragam seni bangun yaitu, misalnya Demak,Kudus, Cirebon, dan Ampel. Di Masjid itulah menurut sejarah para wali mengajarkan agama Islam. Bentuk masjid itu menjadi model bagi masjid-masjid yang lain. Ciri-ciri model seni bangunan agama yang merupakan peniruan dan seni Hindu-Budha itu adalah sebagai berikut:
a.       Atap tumpang, yaitu atap yang tersusun semakin keatas semakin kecil dan yang paling atas biasanya semacam mahkota.
b.      Tidak ada menara karena pemberitahuan waktu sholat dilakukan dengan memukul bedhug. Dari masjid yang tertua hanya Masjid kudus dan banten yang ada menaranya.
c.       Masjid-masjid tua bahkan masjid yang dibangun didekat istana raja yogya dan solo mempunyai letak yang tetap. Didepan istana sealalu ada lapangan besar dengan pohon beringin kembar, sedangkan masjid selalu terletak di tepi barat lapangan.
Disamping unsur zaman Hindu-Indonesia terdapat pula pengaruh daerah, meskipun tidak mengubah bentuk keseluruhan hanya menambah keindahan seperti masjid minang kabau yang mendapat pengaruh “Rumah Gadang” Masjid Kebun Jeruk (1786) yang memperlihatkan pengaruh Belanda, dan masjid Sgung Palembang (terutama menaranya dipengaruhi seni bangunan Tionghoa.
Setelah Indonesia merdeka dan dapat berhubungan dengan negara lain, maka unsur lama secara berangsur-angsur hilang.







3.      Seni Sastra
Bidang sastra Indonesia banyak pengaruhnya dari persia antara lain buku-buku yang kemudian disadur kedalam bahasa Indonesia Kalilah wa Dimnah, Bayam, Abu nawas dan kisah seribu satu malam. Hampir cerita salinan itu dinamakan hikayat dan dimulai dinamakan Allahdan sholawat nabi. Kebanayakan hikayat ini tidak diketahui penyalinannya. Selain itu kesustraan islam nusantara adalah syair sufi yang dikarang oleh Hamzah fansuri, syair perahu. Syair lama sama saja, tidak diketahuai siapa pengarangya. Kaligrafi arab merupakan bagian dari seni khath. Dibandingkan dengan negara islam lainnya, khat di Indonesia tidak begitu menonjol.

Pernah pada awal kedatangannya digunakan untuk mengukir  nama dan menulis Al-Qur’an di makam-makam terkenal, seperti makam wali Maulana Malik Ibrahim d Gresi dan makamraja pasai. Dimakam itu tertulis dengan huruf arab yang indah, seperti nama,hari dan tahun wafat serta ayat-ayat Al-Qur’an. Namun kelanjutan seni kaligrafi tidak berkembang karena penerapan kaligrafi arab sebagai hiasan sangat terbatas. Bangunan masa awal Cirebon, Demak dan Kudus menerapkan kaligrafi arab hanya sebagai pelengkap motif hias yang bersumber pada tradisi seni hias Indonesia-Hindu. Walaupun demikian senihias di kitab-kitab bacaan agak berkembang di Aceh dan kerajaan-kerajaan Islam lainnya yang ulama-ulamanya banyak menulis kitab-kitab agama. Ini bersamaan dengan berkembangnya seni sastra Islam berupa syair-syair dan penulisan kitab-kitab keagamaan.

4.      Seni Ukir
Dalam agama Islam, ada hadits yang melarang melukiskan makhluk yang hidup, apalagi manusia. Meskipun hal itu dipersia dan India tidak dihiraukan di Indonesia ternyata larangan itu diikuti. Dengan kata lain masalah itu masalah khalifiyah. Didalam Al-Qur’an sebenarnya tidak ada larangan, tetapi didalam hadits ada didapati sesuatu yang menyinggungsoal ini. Hadis tersebut artinya sebagai berikut.

Berkata Said ibn Hasan : ketika saya bersama bersama dengan Ibnu Abbas, datang seorang laki-laki, ia berkata:

“ Hai Ibn Abbas, aku hidup dari kerajinan tanganku membuat arca seperti ini .” Lalu Ibn Abbas menjawab,” tidak aku katakan kepadamu kecuali apa yang telah ku dengar dari rasulullah saw. Beliau bersabda, “Siapa yang telah melukis sebuah gambar maka dia akan disiksa tuhan sampai dia dapat memberi nyawa, tetapi selamanya dia tidak akan mungkin memberinya nyawa.

Menurut Mahfum hadits itu, menggambar ( seni lukis ) dibolehkan dalam agama Islam, dalam hal ini ulama sepakat. Akan tetapi mereka berbeda pendapat mengenai bentuk dari objek dan motif yang dilukis. Pendapat pertama mengatakan, hadits ini melarang orang membuat gambar atau pahatan yang objek atau motif suatu makhluk yang bernyawa manusia atau binatang. Siapa yang membuat gambar seperti itu maka diakhirat ia harus memberinya nyawa dan kalau tidak bisa maka ia akan menerima siksa. Pendapat kedua mengatakan boleh saja membuat gambar makhluk bernayawa dengan syarat bentuknya tidak boleh diraba. Pendapat ketiga mengatkan boleh membuat gambar makhluk bernyawa asal saja dalam rupa yang tidak mungkin makhluk itu hidup misalnya membuat arca orang hingga dada keatas membuat relief dan sebagainya. Pendapat keempat mengatakan melihat keadaan, suasana, tempat dan waktu memperhstikan hikmah dan larangan itu.laragan membuat lukisan yang berbentuk manusia bernyawa pada permulaan lahirnya islam dipandang dari sudut tauhid, memang penting karena pada waktu masih hidup di kota makkah masih banyak bekas reruntuhan arca yang dulunya disenbah oleh nenek moyang bahasa arab arca itu brupa tokoh-tokoh latta,Uzza dan Manat. Pada abad ke 20 ini untuk membuat foto arca orang batau binatang untuk keperluan ilmu pengetahuan atau sejarah, misalnya patung pahlawan.


Seketika Islam baru datang ke Indonesia terutama ke Jawa ada kehati-hatian penyiar agama. Banyak candi-candibesar termasuk candi borobudur yang semula ditimbun tanah( baru pada zaman Belanda ditemukan dan digalih kembali) supaya tidak mengganggu para mualaf. Membuat seni patung ukir di larang. Kalaupun timbul kembali kesenian itu harus disamarkan, sehingga seni ukir dan seni patung menjadi terbatas kepada seni ukir hias saja.


Menghias masjid pun ada larangan cukup tulisan-tulisan yang mengingatkan manusia kepada Allah swt dan nabi serta firman-firmannya. Hal ini di Indonesia di Patuhi. Oleh sebab itu seni hias seakan-akan tumpah dimakam-makam, sedangkan masjid hanya mimbar saja diperindah dengan ukiran-ukiran .



[1] M.Isom Yusqi, Mengenal konsep Islam Nusantara// pustaka STAINU Jakarta Jl. Taman Amir Hamzah , No 5 Jakarta Pusat

Makalah Neo-Sufisme: Konsep dan Prospeknya di Dunia Islam Modern

  Makalah Neo-Sufisme: Konsep dan Prospeknya di Dunia Islam Modern Pendahuluan Ketika arus modernisasi menghujani dunia Islam, proses modern...