Selasa, 03 Oktober 2017

Pengertian Ushul Fiqh

A. Pengertian ushul fiqh

Usuhul fiqh terdiri dari dua kata, yaitu ushul, artinya pokok,fondasi atu dasar dan kata  fiqh, artinya paham. Dengan demikian, maka ushul fiqh artinya pemahaman terhadap dasar-dasar atau dalil-dalil yang menjadi fondasi hukum syara’.dalil adalah landasan hukum suatu perbuatan, bak yag berhubungan dengan perintah,larangan maupun plihan-pilihan yang ditetapkan oleh pembuat hukum, yakni Allah SWT dan rasulullah saw bagi para mukhallaf, yakni orang  islam yang sudah terkena taklif atau beban hukum. Lafazh ushul diindetikkan dengan istilah kaidah atau patokan yang menjadi tolok ukr perbuatan. Al-Baidhawi mengatakan bahwa ushul fiqh adalah ilmu pengetahuan tenang dalil fiqh yang umum.
Pengertian ushul fiqh diatas memiliki penekanan yang berbeda. Menurut ulama syafi’iyyah, objek kajian ushul fiqh adalah dalil-dalil  yang bersifat ijmali (global). Ushul fiqh diartikan juga sebagai ilmu pengetahuan yang objeknya dalil atau sumber hukum dengan semua seluk-beluknya dan metode penggaliannya. Metode yang dimaksud adalah alat untuk mengeluarkan hukum dan dalil-dalilnya.  Dalil hukum syara’ yang dimaksud adalah hujjah syar’iyyah yang dapat bersifat riwayah maupun dirayah. Contohnya adalah ibadah sholat jumat yang diperintahkan langsung oleh allah dalam Al-Qur’an yang wajib dilaksanakan dengan berjamaah sebanyak dua reka’at, Allah SWT berfirman dalam surat al jummuah ayat 9 :


Artinya:
“hai orang-orang beriman , apaila diseru untuk menunaikan sholat jum’at, maka bergegaslah kamu mengingat allah dan tinggalkanlah jual-beli, yang demikian iti lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

B. Objek kajian ushul fiqh
Objek kajian ushul fiq sebagai berikut:
1. Nash Al-Qur’an,As-Sunnah,pendapat para sahabat,pendapat para tabi’in, para ulama salaf maupun ulama khalaf.
2. Berbagai metode pendekatan yang digunakan oleh ulama mujtahidin dalam menerapkan konsep teori sebagai alat penggalian hukum islam terhadap sumber-sumbernya;



3. Semua hal yang berkaitan dengan kriteria ulama yang dinyatakan  layak dan pantas melakukan upaya penggalian hukum islam atau penerjemah terhadap syarat-syarat kompetensi ulama yang dipandang memiliki kemampuan intelektual untuk menerapkan metode tertentu dalam mengistinbath hukum.
Nash Al-Qur’an,As-Sunnah,pendapat para sahabat dan generasi seterusnya adalah sumber-sumber hukum islam. Baik yang ditetapkan oleh nash Al-Qur’an secara jelas dan pasti atau qath’i maupun yang dipandang oleh ulama sebagai nash-nash zhanni. Para ulama sepaat bahwa semua ayat yang terdapat dalam alquran adalah qath’i al-wurud, yakni diturunkan langsung oleh Allah SWT. Sebagai mukjizat Rasulullah SAW. Metode pendekatan munasabah al-ayah,merupakan cara kerja akal yang ijtihadiyah karena akal mengupayakan sekuat mungkin untuk mencari dan membentuk paradigma penafsiran tersebut.
Untuk mempermudah pemahaman jenis-jenis objek ushul fiqh dan oprasionalitas kaidah ushul fiqh, yang dibuktikan dengan adanya pelaksanaan hukum islam, misalnya tentang perkawinan dengan acuan firman Allah SWT. Surat An-Nisa ayat 3 menyebutkan:

Artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
C. Tujuan dan ruang lingkup ushul fiqh
Tujuan mempelajari ushul fiqh ialah mengetahui ketetapan hukum perbuatan tertentu di dalam pelaksana ajaran islam. Upaya untuk mengetahui ketetapan dan ketentuan hukum yang terkandung di dalam ajaran islam dapat dilakukan melalui berbagai metode, kemudian metode tersebut dijadikan sebagai kerangka kerja para ulama mujtahid, baik dengan jalan yakin (pasti) atau dengan jalan zhan (dugaan, perkiraan). Sebagai contoh bahwa kaidah al-ashl fi an-nahyi litahrim, asal dan larangan itu hukumnya haram.



firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat al- baqarah ayat 168:

Artinya:
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”
dari uraian diatas, dapat dipahami bahwa ruang lingkup ilmu ushul fiqh berkaitan dengan:
1. Proses penggalian hukum yang terkandung dalam sumber ajaran islam yakni Al-Qur’an dan Hadits
2. Proses penetapan hukum suatu objek perbuatan mukallaf
3. Dalil-dalil hukum suatu perbuatan
4. Eksistensi mujtahid sebagai penggali hukum dan dalil syara’
5. Kriteria mujtahid atau syaratnyang harus dimiliki mujtahid
6. Metode dan pendekatan yang digunakan oleh para mujtahid dalam melakukan istinbath hukum
7. Penerapan kaidah-kaidah ushul fiqh yang diterapkan dalam menetapkan makna suatu nash danketentuan hukum yang terdapat dalam makna yang digali
8. Relevan dan tidaknya antara kaidah ushul fiqh dan nash-nash yang dihadapat


D. Perbedaan ushul fiqh dengan fiqh

Perbedaan ushul fiqh dengan fiqh. Pertama dari segi bahasanya, kata “figh” berasal dari faqiha-yafqohu-fiqhan yang berati mengerti atau paham. Paham yang dimaksud adalah upaya aqliah dalam memahami ajaran-ajaran islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Al-fiqh menurut bahasa adalah mengetahui sesuatu dengan jelas. Ilmu fiqh merupakan ilmu yang mempelajari ajaran islam yang disebut dengan syariat yang bersifat amaliah (praktis) yang diperoleh dari dalil-dalil yang sistematis. Dan dalam terminologi Al-Qur’an  dan As-Sunnah, fiqh adalah pengetahuan yang luas dan mendalam mengenai perintah-perintah dan realitas islam dan tidak memiliki relevansi khusu  dengan bagian ilmu tertentu.



Pengertian fiqh seperti itu ditemukan dalam beberapa surat di dalam Al-Qur’an, salah satunya surat Hud ayat 91:

Artinya:
Mereka berkata,”hai syu’aib, kami tidak banak mengerti tentang apa yang kamukatakan itu dan sesungguhnya kami benar-benar melihat kamu seorang yang lemah di antara kami. Kalau tidaklah karena keluargamu, tentulah kami telah merajam kamu, sedangkan kami pun bukanlah seorang yang berwibawa di sisi kami.”
Dari ayat diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa arti fiqh secara leksikal adalah pemahaman, sedangkan objek yang dipahami bersifat umum.
Perbedaan mendasar antara ushul fiqh dan fiqh dapat disimpulka sebagai berikut:
1. Ushul fiqh merupakan metode untuk menggali hukum nash Al-Qur’an dan As-Sunnah, sedangkan fiqh merupakan pengamalan dalil yang ketetapan hukumnya telah jelas yang diproduksi oleh ushul fiqh;
2. Ushul fiqh menetapkan dalil, sedangkan fiqh menjadikan dalil sebagai rujukan perbuatan;
3. Ushul fiqh lebih dahulu bekerja, sedangkan fiqh bergerak setelah ushul fiqh;

Senin, 02 Oktober 2017

Masail Fiqhiyah: Pengertian Madzab





Menurut bahasa, mazhabمذهب) ) berasal dari shighah mashdar mimy (kata sifat) dan isim makan (kata yang menunjukkan tempat) yang diambil dari fi'il madhy "dzahaba" (ذهب) yang berarti "pergi". Bisa juga berarti al-ra'yu (الرأى) yang artinya "pendapat". Sedangkan yang dimaksud dengan mazhab menurut istilah, meliputi dua pengertian, yaitu:
a. Mazhab adalah jalan pikiran atau metode yang ditempuh oleh seorang Imam Mujtahid dalam menetapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan kepada Al-Qur'an dan hadits.
b. Mazhab adalah fatwa atau pendapat seorang Imam Mujtahid tentang hukum suatu peristiwa yang diambil dari Al-Qur'an dan hadits.
Jadi, mazhab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam Mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistinbathkan hukum Islam. Selanjutnya Imam mazhab dan mazhab itu berkembang pengertiannya menjadi kelompok umat Islam yang mengikuti cara istinbath Imam Mujtahid tertentu atau mengikuti pendapat Imam Mujtahid tentang masalah hukum Islam.[1]
A. Metode Syafi’iyah
          Muhammad idris As- syafi’i, setelah terkenal dengan panggilan kehormatan Imam Syafi’i, setelah lebih seabad Nabi Muhammad wafat, dalam periode pembinaan, pengembangan dan pembukuan hukum islam dipermulaan khalifah Abbasiyah (750-1258), atas permintaan Abdurrahman bin mahdi, menyusun suatu teori tentang sumber-sumber hukum islam dalam sebuah buku yang bernama kitab al-Risala fi usul al-fiqh,biasa disingkat dengan kitab al-Risalah(majid khadduri, 1961:21).menurut pendapat syafi’i dalam buku tersebut, sumber hukum islam ada empat, yaitu 1. Al-Qur’an, 2. As-sunnah atau Al-Hadist, 3. Al-Ijma’, dan 4. Al-Qiyas pendapat imam syafi’i ini terdapat pada Al- Qur.an surat An-Nisa’(4) ayat 59 tersebut:[2]
                                                            يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Artinya: Hai orang-orang yang beriman taatilah Rasul dan orang-orang yang memegang kekuasaan diantara kamu. Jika kamu berbeda pendapat mengenai sesuatu, kembalikanlah (perbedaan  pendapat itu) kepada ALLAH dan Rasul. “perkataan “taatilah Allah dan Rasul “ dalam ayat terssebut menunjukan kepada Al-Qur’an dan As- sunnah atau Al-Hadist sebagai sumber hukum islam. Perkataan “ dan taatilah orang-orang yang memegang kekuasaan diantara kamu, “menunjukan kepada Al-Ijma’ sebagai sumber hukum. Sedangkan kata-kata “ jika kamu berbeda pendapat mengenai sesuatu, kembalikanlah kepada Allah dan Rasul” menunjuk kepada Al-Qiyas sebagai sumber hukum islam. ( Hasbi Ash- Shiddiqieqy, 1953:50).
          Dalam kepustakaan hukum islam ia disebut sebagai master architect(arsitek agung) sumber-sumber hukum fiqh islam karena dialah ahli hukum islam pertama yang menyusun ilmu usl al-fiqh (usul fiqh) yakni ilmu tentang sumber-sumber hukum fiqh islam. Ia terkenal juga mempunyai dua pendapat mengenai masalah yang sama atau hampir bersamaan yang di keluarkannya di dua tempat yang berbeda karena perbedaan waktu, situasi, dan kondisi. Pendapat yang di kemukakannya ketika ia berada di bagdad (irak) terkenal dengan nama qaul qodim (pendapat lama), dan pendapat yang dikeluarkannya di kairo (mesir) ditempat ia meninggal dunia dikenal dengan pendapat baru (qaul jadid). Disini kelihatan bahwa faktor waktu dan tempat mempengaruhi pemikiran dan hasil pemikiran hukum, walaupun sumbernya sama.  [3]                                                                                                                  
        Mazhab syafi’i sekarang diikuti dimesir, palestina, (juga di beberapa tempat di syria dan libanon, irak, dan india), mungthai, filiphina, malaysia, dan indonesia. [4]
Metode Imam Syafi’i adalah sebagai berikut :
a.        Al-qur’an : Alqur’an merupakan sumber pokok huku islam sampai akhir zaman.
b.       Hadits : Sumber kedua dalam menentukan hukum ialah sunnah Rasulullah   SAW. Karena Rasulullah yang berhak menjelaskan dan menafsirkan Al-Qur’an, maka As-Sunnah menduduki tempat kedua setelah Al-Qur’an
c.        Ijma’ Yang disebut Ijma’ ialah kesepakatan para Ulama’ atas suatu hukum setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Karena pada masa hidupnya Nabi Muhammad SAW seluruh persoalan hukum kembali kepada beliau. Setelah wafatnya Nabi maka hukum dikembalikan kepada para sahabatnya dan para Mujtahid.
d.       Qiyas: menyamakan hukum suatu hal yang tidak terdapat ketentuannya di dalam al-qur’an dan as-sunnah/ al-hadist dengan hal lain yang hukumnya disebutkan dalam al-qur’an dan sunnah rasul(yang terdapat dalam kitab –kitab hadist) karena persamaan ilat(penyebab atau alasannya).
e.        Istishhab; Istishhab menetapkan hukum suatuhal menurut keadaan yang terjadi sebelumnya. Atau melangsungkan berlakunya hukum yang telah ada karena belum ada ketentuan lain yang membatalkannya.[5]
B. Abu Hanifah (Al- Nukman ibn Tsabit): 700-767 M.
     Ia hidup di Kufah yang letaknya jauh dari madinah tempat Nabi Muhammad hidup dahulu. Berbeda dengan madinah, ditempat banyak orang mendengar dan mengetahui sunnah nabi, di Kufaha tidak banyak orang yang mengetahui benar tentang sunnah Nabi Muhammad. Selain itu keadaan masyarakat kufah jauh berbeda daripada masyarakat madinah. Di madinah penduduknya heterogen, hidup dalam suasana kota yang terdiri dari berbagai suku bangsa. Perbedaan keadaan diantara kedua tempat tersebut, menyebabkan perbedaan masalah yang timbul dalam masyarakat. Ini menyebabkan pemecahan masalah hukumnya pun menjadi berbeda pula. [6]
      Perbedaan intensinya dalam mempergunakan sumber-sumber hukum ini, menyebabkan perbedaan-perbedaan pendapat yang akhirnya menimbulkan aliran-aliran pemikiran dalam hukum fiqh islam. Karena Abu Hanifah dan kemudian murid-muridnya banyak mempergunakan pikiran atau ra’yu dalam memecahkan masalah hukum, dalam kepustakaan mazhab hanafi ini dikenal dengan sebutan ahlu ra’yu.
        Banyak murid-muridnya yang menjadi mujtahid mazhab yang mengembangkan pendapat mujtahid mutlaknya itu. Diantaranya yang terkenal adalah 1. Abu yusuf (774-824) yang pernah menjadi hakim agung dalam  pemerintahan khalifah Harun Al- Rasyid. Selain Abu Yusuf, terkenal pula, 2. As- Syaibani (724-811) yang menulis buku memuat himpunan pendapat yang pernah di kemukakan oleh Abu Hanifah.[7]
       Mazhab ini dianut sekarang di Turki,Syria,Irak,Afganistan,Pakistan,india,Cina, dan Uni Soviet.di beberapa negeri islam, seperti syria, libanon dan mesir, mazhab Hanafi menjadi mazhab hukum resmi Dasar – dasar Istinbath Mazhab Imam Abu Hanifah
Mazhab Abu Hanifah adalah gambaran yang hidup dan jelas bagi relevansi  Hukum Islam dengan tuntutan masyarakat, beliau mendasarkan mazhabnya pada :
a.       Al-Qur’an : Alqur’an merupakan sumber pokok hukum islam sampai akhir zaman.
b.      Hadits:  Hadits merupakan penjelas dari pada Al-Qur’an yang asih bersifat umum.
c.       Aqwalus shahabah (Ucapan Para Sahabat): ucapan para sahbat menurut Imam hanafi itu sangat penting karena menurut beliau para sahabat meupakan pembawa ajaran rasul setelah generasinya.
d.      Qiyas: beliau akan menggunakan Qiyas apa bila tidak ditemukan dalam Nash Al-Qur’an, Hadits, maupun Aqwalus shahabah.
e.        Istihsan: merupakan kelanjutan dari Qiyas. Penggunaan Ar-Ra’yu lebih menonjol lagi, istihsan menurut bahasa adalah “menganggap lebih baik”, menurut  ulama Ushul Fiqh Istihsan adalah meninggalkan ketentuan Qiyas yang jelas illatnya untuk mengamalkan Qiyas yang bersifat samar.
f.        Urf, beliau mengambil yang sudah diyakini dan dipercayai dan lari dalam kebutuhan serta memperhatikan muamalah manusia dan apa yang mendatangkan maslahat bagi mereka. Beliau menggunakan segala urusan (bila tidak ditemukan dalam Al-Qur’an ,As-Sunnah dan Ijma’ atau Qiyas ), beliau akan menggunakan Istihsan, jika tidak bisa digunakan dengan istihsan maka beliau kembalikan kepada Urf manusia.  
C. Malik bin Anas:713-795 M.
     Malik bin Anas,hidup dan mengembangkan pahamnya dimadinah dimana banyak orang yang mengetahui sunnah nabi. Oleh karena itu, Malik banyak banyak mempergunakan sunnah dalam memecahakan persoalan hukum. Malik sendiri menjadi pengumpul sunnah nabi. Ia menyusunnya dalam kitab hadist yang terkenal dengan nama al-muwatta’ (al – muwaththak: jejak, langkah, perintis). Karena isi kitabnya itu, khalifah Harun Al- Rasyid pernah menyatakan keinginannya agar buku himpunan hadist hukum yang disusun oleh Malik bin Anas itu dijadikan hadist hukum fiqh islam. Malik sendiri keberatan atas maksud khalifah itu dengan alasan bahwa di setiap tempat telah ada ahli hukum fiqh islam, selain Al-qur’an. Penolakan ini berarti pula bahwa Malik bin Anas menghargai keanekaragaman sumber hukum dalam pemecahan masalah pada situasi dan kondisi yang berbeda. [8]
        Imam Malik berguru kepada banyak guru diantaranya adalah Abdurrahman ibnu hurmuz, Rabi’ah bi Abdurrahman Farrukh, Athi’ budak Abdullah bin Umar, Ja’far bin Muhammad Baqir, Muhammad bin Muslim Az-Zuhri, Abdurrahman Dzakwan, Yahya bin Sa’id Al-Anshari, Abu hazim Salamah bin Dinar, dan guru-gurunya yang lain dari kalangan tabi’in seperti  yang di ungkapkan oleh An-Nawawi.
       Imam Malik adalah ahli fiqh dan hadits. Pada masanya beliau terbilang paling berpengaruh di seluruh Hijaz. Orang menyebut beliau “Sayyid Fuqaha Al Hijaz” (pemimpin ahli fiqh diseluruh daerah Hijaz). Beliau mempunyai banyak sahabat (murid), diantaranya yang terkenal ialah Muhammad Bin Idris Bin Syafi’i, Al Laisy Bin Sa’ad, Abu Ishaq Al Farazi. Pengikut mazhab ini yang tersebar di Tunisia, Tripoli, Maghribi dan mesir.[9]
 Mazhab Maliki (yang dihubungkan pada Malik bin Anas) dianut sekarang di maroko, Aljazair, libya, Mesir selatan, Sudan, Bahrain, dan kuwait.
Dasar-dasar istinbath
Mazhab Imam Malik adalah sebagai berikut:
a.        Al-qur’an: Al-Qur’an merupakan sumber utama dan pertama dalam pengambilan hukum. Karena Al-Qur’an adalah perkataan Allah yang merupakan petunjuk kepada ummat manusia dan diwajibkan untuk berpegangan kepada Al-Qur’an.
b.         Sunnah rasul yang beliau pandang sah.
c.        Ijma’ para Ulama Madinah, tetapi beliau kadang-kadang menolak hadits apabila nyata-nyata berlawanan atau tidak diamalkan oleh para ulama madinah.
d.        Qiyas : Qiyas menurut bahasanya berarti mengukur, secara etimologi kata itu berasal dari kata Qasa. Yang disebut Qiyas ialah menyamakan sesuatu dengan sesuatu yang lain dalam hukum karena adanya sebab yang antara keduanya.
e.        Mashalihul Mursalah (Istislah): Maslahah mursalah menurut lughat terdiri atas dua kata, yaitu maslahah dan mursalah. Kata maslahah berasal dari kata bahasa arab   sholaha- yasluhu  menjadi  sholhan atau mashlahatan  yang berarti sesuatu yang mendatangkan kebaikan, sedangkan kata mursalah berasal  dari kata kerja yang ditafsirkan sehingga menjadi isim maf’ul, yaitu:  arsala- yursilu- irsalan- mursalan  yang berarti diutus, dikirim atau dipakai (dipergunakan). Perpaduan dua kata menjadi “maslahah mursalah” yang berarti prinsip kemaslahatan (kebaikan) yang dipergunakan menetapkan suatu hukum islam, juga dapat berarti suatu perbuatan yang mengandung nilai baik (manfaat). masalih al- mursalah  ( kemaslahatan atau kepentingan umum)sebagai metodenya atau alat menemukan hukum untuk di terapkan pada suatu kasus yang konkret.
D. Ahmad bin Hambal (Hanbal): 781-855 M.
      Ia belajar hukum dari beberapa ahli, termasuk Syafi’i, dibeberapa tempat. Selain ahli hukum, ia ahli pula tentang hadist nabi. Berdasarkan keahliannnya itu, seperti halnya dengan Malik bin Anas, ia menyusun kitab hadist terkenal bernama al-musnad atau (kadang-kadang ditulis) al- masnad. Pendapat Ahmad bin Hanbal ini menjadi pendapat resmi (negara) di Saudi Arabia (sekarang). Dibandingkan dengan aliran-aliran tersebut diatas mazhab Hambali ini yang paling sedikit penganutnya. Sumber hukumnya adalah sama dengan syafi’i dengan menekankan atau mengutamakan Al-qur’an dan sunnah. Mazhab Imam Syafi’i adalah sebagai berikut :
a.        Al-qur’an : Alqur’an merupakan sumber pokok hukum islam sampai akhir zaman.
b.       Hadits : Sumber kedua dalam menentukan hukum ialah sunnah Rasulullah   SAW. Karena Rasulullah yang berhak menjelaskan dan menafsirkan Al-Qur’an, maka As-Sunnah menduduki tempat kedua setelah Al-Qur’an
c.        Ijma’ Yang disebut Ijma’ ialah kesepakatan para Ulama’ atas suatu hukum setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Karena pada masa hidupnya Nabi Muhammad SAW seluruh persoalan hukum kembali kepada beliau. Setelah wafatnya Nabi maka hukum dikembalikan kepada para sahabatnya dan para Mujtahid.
d.       Qiyas: menyamakan hukum suatu hal yang tidak terdapat ketentuannya di dalam al-qur’an dan as-sunnah/ al-hadist dengan hal lain yang hukumnya disebutkan dalam al-qur’an dan sunnah rasul(yang terdapat dalam kitab –kitab hadist) karena persamaan ilat(penyebab atau alasannya).
e.        Istishhab; menetapkan hukum suatuhal menurut keadaan yang terjadi sebelumnya. Atau melangsungkan berlakunya hukum yang telah ada karena belum ada ketentuan lain yang membatalkannya.
Metode istinbath Imam Ahmad bin Hanbal lebih banyak menyandarkan pada hadits dan atsar dari pada menggunakan ra’yu (ijtihad). Beliau lebih menyukai berhujjah dengan hadis dhaif untuk masalah furu’iyah daripada menggunakan Qiyas.[10] .
       Keempat pendiri mazhab yang disebut ‘imam’ ini menyatakan bahwa sumber-sumber (pengambilan) hukum mereka adalah Al-qur’an dan Sunnah Nabi. Karena itu pula mereka menganjurkan agar para ahli yang datang kemudian, mengambil hukum dari sumber yang sama yaitu Al-qur’an dan Sunnah. Sementara itu mereka menemukan juga cara atau metode pembentukan hukum melalui ijma’ dan qiyas yang kemudian diakui dan dinyatakan oleh Syafi’i sebagai sumber hukum ketiga dan keempat. Dan sebagai pendapat manusia, hasil ijma’ dan qiyas ini tidak terhindar dari kemungkinan salah, karena itu tidak dapat dianggap sebagai pendapat yang final dan mutlak yang tidak mungkin berubah atau diubah lagi.[11]
        Keempat mazhab tersebut di atas mempunyai pendapat sendiri tentang hukum atau garis-garis hukum mengenai berbagai masalah hukum baik di bidang ibadah maupun muamalah. telah mereka rumuskan pula garis-garis hukum nya sampai kesoal yang sekecil-kecilnya. Untuk mengetahui berbagai pendapat dalam keempat aliran hukum dikalangan sunni ini oleh Ibnu Rusyd telah disusun sebuah buku pegangan perbandingan pendapat dalam ke empat mazhab itu dalam bukunya yang dikenal: Bidayatul Mujtahid.


[1] Chaerul Huda,” Metode Penetapan hukum Islam”,http://pmtkunikal.blogspot.co.id/2013/10/metode-penetapan-hukum-islam-menurut.html (diakses 3 oktober 2013).
[2]  Prof. H. Mohammad Daud Ali, S.H, “ Hukum Islam”, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada),cet.ke-3, h.76.
[3] Ibid.,h. 188.         
[4] Ibid.,h. 189.
[5] Ibid.,h.120-123.
[6] Ibid.,h. 185.
[7] Ibid.,h.186.
[8] Ibid.,h.187.
[9] Hassan, Abdul Qadir. Soal Jawab Masalah Agama. (Bandung : CV  Diponegoro,1985), h.221.
[10] Sartikahinata, “ Ijtihad Pada Masa Imam Mazhab https://sartikahinata.wordpress.com/2013/02/17/ijtihad-pada-masa-imam-mazhab-dan-sesudahnya/ (diakses 24 july 2010).
[11]   Prof.h.Mohammad Daud Ali,S.H, op. cit., h.190.

Definisi Filsafat Islam

Filsafat adalah studi tentang seluruh fenomena kehidupan, dan           pemikiran manusia secara kritis, dan dijabarkan dalam konsep mendasar. Filsafat tidak di dalami dengan melakukan eksperimen-eksperimen, dan percobaan-percobaan, tetapi dengan mengutarakan masalah secara persis, mencari solusi untuk itu, memberikan argumentasi, dan alasan yang tepat untuk solusi tertentu. Akhir dari proses-proses itu dimasukkan ke dalam sebuah proses dialektika. Untuk studi falsafi, mutlak diperlukan logika berpikir, dan logika bahasa.
Logika merupakan sebuah ilmu yang sama-sama dipelajari dalam matematika dan filsafat. Hal itu membuat filasafat menjadi sebuah ilmu yang pada sisi-sisi tertentu berciri eksak di samping nuansa khas filsafat, yaitu spekulasi, keraguan, rasa penasaran, dan ketertarikan. Filsafat juga bisa berarti perjalanan menuju sesuatu yang paling dalam, sesuatu yang biasanya tidak tersentuh oleh disiplin ilmu lain dengan sikap skeptis yang mempertanyakan segala hal.

Dalam Lisan A-A’rab, kata falsafat berasal dari kata Falsafat, yang memiliki arti al-hikmah, sebuah  kata yang berasal dari luar bahasa arab.
Kata falsafah dipinjam dari kata yunani yang sangat  tekenal, phlosophia. Yang berarti kecintaan  pada kebenaran (wisdom). Dengan sedikit perubahan kata falsafah dindonesiakan  menjadi “falsafah” atau juga “filosofi” (karena adanya pengaruh ucapan inggris,philosophy), dalam  ungkapan arabnya yang lebih “asli”, cabang ilmu tradisional islam ini tersebut ‘ulum al-hikmah atau secara singkat al-hikmah (padanan kata yunani Sophia) yang artinya ialah “kebijaksanaan” atau lebih cepat lagi, “kawicaksanaan” (jawa) atau wisdom (inggris). Dengan demikian, failusuf (diambil dari kata yunani philosophos, pelaku filsafat), disebut juga al-hakim (ahli hikmah atau orang bijaksana) dengan bentuk jamak al-hukama. ( )

Pengertian filsafat yang semula berarti cinta kearifan ternyata menjadi luas sekali. Dahulu, kata Sophia tidak hanya berarti kearifan saja, melainkan berarti pula kebenaran pertama, pengetahuan luas, kebajikan intelektual,pertimbangan sehat sampai kepandaian pengrajin dan bahkan kecerdikan dalam  memutuskan soal-soal praktis.

Kata falsafat didentikkan dengan al-hikmah, dilihat dari kesamaan makna sebagaimana diungkapkan Al-arabi dalam kitabnya.
Begitu pula, dalam tulisan Nurcholis madjid bahwa hikmah itu berarti ilmu pengetahuan,filsafat,kebenaran, bahkan  merupakan rahasia tuhan yang tersembunyi yang hanya bisa diambil manfaat dan pelajaran pada masa dan waktu yang lain. Begitu juga, Ibnu Sina [w. 32b H/1087H]
Yang menyamakan tema hikmah dalam pengertian filsafat. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa, hikmah dan filsafat adalah setali mata uang.

Dalam tulisan Ahmad Tafsir yang mengutip dari berbagai ilmuwan disebutkan bahwa pada fase penggunaan filsafat sebagai sifat dan kerja, yaitu pada aristoteles,misalnya, pengertian filsafat sangat umum, luas sekali,Saat  itu segala usaha dalam  mencari kebenaran dinamakan filsafat.

Menurut Mohammad Hatta, “Pengertian Filsafat lebih baik tidak dibicarakan lebih dulu, sebab nanti, apabila seseorang telah banyak membaca atau mempelajari filsafat, ia akan mengerti dengan sendirinya apa filsafat itu,menurut pemahaman filsafat yang ditangkapnya,
”Setelah seseorang berfilsafat sendiri, barulah ia maklum apa filsafat itu; dan mungkin dalam ia berfilsafat, ia akan makin mengerti apa filsafat itu”.









B. Sejarah Filsafat

Filsafat, terutama filsafat barat muncul di Yunani semenjak kira-kira abad ke 7 S.M.. Filsafat muncul ketika orang-orang mulai memikirkan, dan berdiskusi akan keadaan alam, dunia, dan lingkungan di sekitar mereka, dan tidak menggantungkan diri kepada agama untuk mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini.
Banyak yang bertanya-tanya mengapa filsafat muncul di Yunani, dan tidak di daerah yang beradab lain kala itu seperti Babilonia, Yudea (Israel) atau Mesir. Jawabannya sederhana: di Yunani, tidak seperti di daerah lain-lainnya tidak ada kastapendeta sehingga secara intelektual orang lebih bebas.
Orang Yunani pertama yang bisa diberi gelar filsuf ialah Thales dari Mileta, sekarang di pesisir barat Turki. Tetapi filsuf-filsuf Yunani yang terbesar adalah Sokrates, Plato, dan Aristoteles. Sokrates adalah guru Plato sedangkan Aristoteles adalah murid Plato. Bahkan ada yang berpendapat bahwa sejarah filsafat tidak lain hanyalah “Komentar-komentar karya Plato belaka”. Hal ini menunjukkan pengaruh Plato yang sangat besar pada sejarah filsafat.
Buku karangan Plato yg terkenal adalah berjudul "etika, republik, apologi, phaedo, dan krito".

Filsafat muncul sejak manusia ada dan sejak adanya pembicaraan manusia. Maka sejarah lahirnya filsafat dimana-mana Yunani, India, Persia. Karena filsafat memiliki kualifikasi tertentu, maka lahirnya filsafat diidentifikasikan dengan Yunani. Hal ini sesuai dengan karajter orang yunani ialah Rasional. 

Penyebab lahirnya filsafat adalah :
     
1.       Pertentangan antara mitos dan logos

Dikalangan masyarakat Yunani dikenal dengan adanya mitos, sebagai suatu keyakinan lama yang berkembang dengan pesat misalnya mite kosmologi yang melukiskan kejadian alam. Lama-lama mitos hilang dikalahkan oleh logos, maka logos penyebab pertama lahirnya filsafat.
     
2.       Rasa ingin tahu

Karena mite hanya bersifat dongeng belaka, maka orang mulai berpikir rasional, untuk mencari jawaban-jawaban yang logis. Keingintahuan terhadap alam semesta, keingintahuan terhadap penciptanya, dsb.



3.       Rasa kagum

Menurut Plato, filsafat lahir adanya kekaguman manusia tentang dunia dan lingkungannya. Para filsuf atas kekagumannya mencoba merumuskan asal mula dan alam semesta. Thales bapak filsafat Yunani, mengatakan alam semesta berasal dari air. Anaximandros, mengatakan bahwa alam berasal dari apairon atau api. Democrios, mengatakan bahwa alam berasal dari atom. Empodokles, mengatakan bahwa alam berasal dari empat unsur yaitu: air, api, angin, dan tanah.
     
4.       Perkembangan kesusastraan

a.       Skeptisis
Skeptisis adalah keraguan terhadap suatu kebenaran sebelum mendapat argument yang kuat terhadap kebenaran tersebut. Dikelompokkan : bersifat gradasi dari ragu ke yakin, bersifat degradasi dari yakin ke ragu, bertahan sophisme terus menerus ragu, sifat gradasi diungkapkan oleh Rene Decartes Filsuf Prancis catigo ergo sum ( saya berpikir maka saya ada)

b.      Komunalisme
Hasil pemikiran filsafat dimiliki masyarakat umum tidak memandang ras, kelas, ekonomi dan keyakinan. Misalnya hasil pemikiran Yunani bermanfaat untuk orang Eropa, Asia, Afrika dsb.

c.       Disinterestedness
Disenterestednes berasal dari kata interest yaitu suatu kegiatan filsafat yang tidak dimotivasi untuk suatu kepentingan tertentu.

d.      Universalisme
Filsafat bersifat umum, berarti filsafat adalah hak seluruh umat manusia secara umum atau sifatnya internasional. Semua umat manusia berhak mengadakan kajian filsafat.












C. Hubungan Antara Filsafat  Islam

Menurut AL-kindi, filsafat ialah pengetahuan tentang yang benar. Disinilah terlihat persamaan falsafah dan agama. Tujuan agama ialah menerangkan apa yang benar dan apa yang baik dan falsafah itulah tujuannya. Disamping wahyu, agama, mempergunakan akal. Begitu pula dengan falsafah yang mempergunakan akal. Bagi al-kindi hal pertama yang benar ialah tuhan. Falsafah dengan demikian membahas soal tuhan sehingga agama menjadi dasar filsafatnya . intisari filsafatnya adalah haqq, tetapi terpisah dari-nya karena alam terbatas dalam ruang dan waktu. Al-kindi benar-benar selaras Dengan islam ketika menyatakan bahwa dunia diciptakan  dari ketiadaan dan diciptakan dalam waktu, menjadi ada setelah tiada. Ini bukan hanya keyakinan agamanya, melainkan juga pendiriannya sebagai filsuf.








Makalah Neo-Sufisme: Konsep dan Prospeknya di Dunia Islam Modern

  Makalah Neo-Sufisme: Konsep dan Prospeknya di Dunia Islam Modern Pendahuluan Ketika arus modernisasi menghujani dunia Islam, proses modern...