Rabu, 28 Desember 2016

Anak zina, siapakah wali nikahnya ?




 Satu hal yang telah ma`ruf di ketahui umum adalah dalam pernikahan seorang wanita mesti di wakili oleh walinya. Yang pertama sekali menjadi wali adalah ayahnya sendiri. Ketika ayahnya tidak ada maka akan di gantikan oleh orang lain yang ada dalam urutan wali pernikahan.

Masalah timbul pada anak hasil perzinahan, di mana dalam agama, ia tidak di hubungkan nasabnya kepada ayahnya sehingga secara syar`i ayah biologisnya bukanlah ayahnya sehingga ia tidak berhak menjadi wali. Nasabnya hanya di bangsakan kepada ibunya. Karena ini ada sebagian pihak yang menyatakan bahwa yang menjadi walinya adalah wali ibunya sendiri.



Pertanyaan:
Siapa sebenarnya yang berhak menjadi wali nikah bagi anak zina?

Jawaban:
yang menjadi wali dalam pernikahan bagi anak hasil perzinaan adalah wali hakim.
Anak zina dalam pandangan agama tidak terhubung nasabnya kepada ayah biologisnya, tetapi nasabnya hanya terhubung kepada ibunya. Maka anak zina tidak menerima warisan dari ayah biologisnya, demikian juga sebaliknya. Ini merupakan ijma’ para ‘Ulama yang disepakati oleh ke-empat madzhab fiqh.

Selain tidak berlaku waris-mewarisi di antara anak zina dan ayah biologisnya, dalam madzhab al-Syafi’i juga tidak berlaku semua hukum nasab yang lain di antara keduanya seperti pernikahan. Ayah biologisnya sah saja menikahi anak tersebut karena nuthfah yang keluar melalui perzinaan tidak terhormat dalam pandangan agama.

Salah satu hukum nasab adalah perwalian dalam pernikahan. Karena anak perzinaan tidak terhubung nasabnya dengan ayah biologisnya, maka ayahnya tersebut tidak sah menjadi wali nikah anak hasil zina tersebut sebagaimana di terangkan secara sharih oleh para ‘Ulama dalam kitab fiqh.

Ketika ayah biologis tidak punya hak wali, lalu siapakah yang berhak menjadi wali dari anak zina? Sebagaimana telah kami terangkan sebelumnya dalam tulisan kami urutan hak perwalian dalam pernikahan, bahwa yang paling berhak menjadi wali adalah wali nasab. Jika wali pada bagian ini tidak ada, baik secara nyata maupun tidak ada (hissi) menurut pandangan agama (syar`i), maka hak wali berpindah kepada wali wila`. Jika wali perempuan tersebut bukanlah mantan budak sehingga wali dari pihak wila` tidak berlaku baginya, maka hal wali langsung berpindah kepada sulthan dan penggantinya.

Dalam permasalahan anak zina, karena ia tidak mempunyai hubungan nasab dengan ayahnya maka dapat dipastikan bahwa ia tidak memiliki wali dari nasab. Dalam hal ini jika ia bukan seorang mantan budak maka otomatis ia juga tidak memiliki wali wila`, maka hak perwalian berpindah kepada sulthan atau penggantinya, karena seseorang yang tidak memiliki wali maka sulthan-lah yang menjadi walinya. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam hadits Rasulullah Saw


“Sulthan adalah wali bagi orang yang tidak ada wali.” (H.R. Imam Abu Dawud)
Berdasarkan pemahaman tentang hadits ini dan ketentuan tentang perpindahan hak perwalian nikah serta nisab anak zina, maka dapat dipahami bahwa yang menjadi wali bagi anak zina adalah sulthan atau penggantinya (KUA).

Adapun pendapat yang mengatakan bahwa yang menjadi wali wanita anak hasil perzinahan adalah wali ibunya karena ia di bangsakan kepada ibunya adalah pendapat yang tidak di dukung referensi. Belum kami temukan ada pendapat ulama yang menyatakan demikian. Dalam hukum fiqh, wali pernikahan hanya berada dari pihak kerabat ayah tidak ada dari pihak kerabat sang ibu.

Syeikhul Islam Zakaria al-Anshari, Tahrir, Jld. II ,(Jeddah, Haramain, tt), h. 226-227
Wallahu A`lam.

Pandangan Ku




Di sudut cendela ini aku memandangmu
Aku melihat ada bola indah di matamu
Yang memancarkan warna pelangi
Lekukan bibirmu yang merah merona
Yang memuat senyumu semakin indah
Waktu ini ku nikmati
Rasanya aku tak ingin pergi dari pandangan ini
Semakin lama ku memandangmu
Semakin cepat darah ini mengalir
Detak jantung mulai tak beraturan
Gelisah rasa nya  hari-hariku
Apa mungkin ini tanda benih-benih sayang
Tapi tak mungkin
Sekat kaca ini terlalu jauh
-INF

Cinta adalah ...




Cinta adalah salah satu konsep yang sulit sekali untuk dipahami. Cinta hanya dapat dihayati dan tidak dapat disifati. Setiap orang mampu merasakan cinta, mamun mustahil untuk mendefinisikannya.
Cinta adalah melepaskan apa yang dimiliki seseorang (kepada kekasih), meskipun itu besar, dan menganggap besar apa yang diperoleh dari kekasih seseorang, meskipun itu sedikit. Begitulah ketika seseorang benar-benar merasakan nikmatnya cinta, maka apapun yang ia punya akan diberikan pada kekasihnya. 
Cinta sebagai kecenderungan hati yang telah diracuni oleh cinta, pilihan sang kekasih terhadap hamba-hamba, kehormonisan dengan sang kekasih, penghapusan semua kualitas dari pecinta, penegakkan esensi Sang Kekasih (Allah), dan akhirnya terjalinlah  hati sang pecinta itu dengan kehendak Ilahi.
Cinta itu berlebihan dalam kecenderungannya tanpa berharap mendapatkan sesuatu. Cinta itu kegelisahan dalam hati karena rasa jatuh cinta pada kekasih.
Hakikat Cinta jika kamu memberi, maka kamu memberikan semua yang kamu miliki kepada orang yang kamu Cintai, tanpa tersisa sedikitpun untukmu.

Senin, 26 Desember 2016

Dakwah Santri Harus Rahmatan Lil Alamin




Santri di gembleng di pondok pesantren, tak hanya menjadi teladan yang baik buat masyarakat harus mampu lebih dari itu, yaitu membimbing dan membina masyarakat dari ilmu-ilmu yang di perolehnya.
Santri tidak sekedar menjadi pintar saja, tapi juga cerdas. Mereka siap menjawab segala pertanyaan dan teka-teki yang ditampilkan kehidupan dengan benar dan rahmatan lil alamin.
Para santri yang belajar di pondok pesantren di ajari kitab kuning dan di dalam kitab kuning itu dapat disampaikan dengan cara yang arif dan penuh rahmatan lil alamin, maka bagaikan mata air yang tidak berhenti memancarkan air, seorang santri akhirnya menjadi Ulama‘ yang disegani di tengah masyarakatnya. Karena kitab-kitab kuning itu-hasil jerih payah Ulama salaf yang mulia, bagaikan gudang perbendaharaan ilmu yang tidak mungkin dapat habis untuk selama-lamanya. Dengan demikian, para Kyai muda  akhirnya dapat diterima di masyarakatnya dengan penerimaan yang baik, akan tetapi kualitas cara menyampaikannya harus lebih ditingkatkan.

Do'a Tergantung Hatimu





Daki dosa dan kerak kesalahan yang telah menghijab rongga dada bagaikan karat yang menempel di dinding hati, sehingga menghalangi pancaran nur hidayah Allah SWT. Serupa dengan hati orang kafir, yang tidak juga mau beriman, meski tanda-tanda kebesaran Allah  SWT setiap hari tampak di depan pelupuk matanya. Sebab, hati itu telah diliputi awan gelap yang berlapis-lapis hingga mereka tidak kuasa keluar dari dinding gelap yang melingkupinya.
Untuk menjaga hal tersebut supaya tidak terjadi, maka setelah orang beriman mampu membuka pintu imannya, sebelum memasuki pintu-pintu yang berikutnya, terlebih dahulu hendaklah mereka mampu merontokkan hijab-hijab dan penyakit ruhani yang menutupi hati.
Ketika hati manusia telah bersih dari segala kotoran basyariyah, maka hati itu bagaikan kaca yang siap menerima pantulan sinar matahari, selanjutnya tinggal bagaimana kaca itu mengkondisikan diri guna dapat disinari sinar matahari yang selalu menunggu dan siap memancarkan sinarnya dari titik kulminasi.
Ketika seorang hamba melaksanakan mujahadah dan riyadlah di jalan Allah SWT, mereka mengharapkan apa saja yang bisa diharapkan dari-Nya, baik urusan dunia maupun urusan akhirat, maka pengharapan itu bagaikan pengharapan kaca terhadap sinar matahari. Oleh karenanya, ketika pengharapan itu mampu dipancarkan dengan hati bersih, bebas dari penyakit-penyakit basyariyah yang mengotori, maka sebesar pengharapan tersebut dengan izin-Nya seorang hamba akan menerima pancaran sinar yang sepadan dan bahkan lebih besar lagi.
Sumber yang memancarkan energi kehidupan universal itu hakikatnya adalah Allah Yang Maha Rahman dan Maha Rahim yang berkehendak membangkitkan kehidupan di muka bumi bersama seluruh perangkat dan sarananya, seorang hamba tinggal memilih mengharapkan kehidupan yang mana. Manakala mereka mengharapkan kehidupan ilmu pengetahuan dan imannya, maka mereka akan mendapatkannya sesuai dengan apa yang dituju dengan tanpa ada pengurangan sedikitpun dari-Nya.

Makalah Neo-Sufisme: Konsep dan Prospeknya di Dunia Islam Modern

  Makalah Neo-Sufisme: Konsep dan Prospeknya di Dunia Islam Modern Pendahuluan Ketika arus modernisasi menghujani dunia Islam, proses modern...