Satu hal yang telah
ma`ruf di ketahui umum adalah dalam pernikahan seorang wanita mesti di wakili
oleh walinya. Yang pertama sekali menjadi wali adalah ayahnya sendiri. Ketika
ayahnya tidak ada maka akan di gantikan oleh orang lain yang ada dalam urutan
wali pernikahan.
Masalah timbul pada anak hasil perzinahan, di mana dalam
agama, ia tidak di hubungkan nasabnya kepada ayahnya sehingga secara syar`i
ayah biologisnya bukanlah ayahnya sehingga ia tidak berhak menjadi wali.
Nasabnya hanya di bangsakan kepada ibunya. Karena ini ada sebagian pihak yang
menyatakan bahwa yang menjadi walinya adalah wali ibunya sendiri.
Pertanyaan:
Siapa sebenarnya yang berhak menjadi wali nikah bagi anak
zina?
Jawaban:
yang menjadi wali dalam pernikahan bagi anak hasil perzinaan
adalah wali hakim.
Anak zina dalam pandangan agama tidak terhubung nasabnya
kepada ayah biologisnya, tetapi nasabnya hanya terhubung kepada ibunya. Maka
anak zina tidak menerima warisan dari ayah biologisnya, demikian juga
sebaliknya. Ini merupakan ijma’ para ‘Ulama yang disepakati oleh ke-empat
madzhab fiqh.
Selain tidak berlaku waris-mewarisi di antara anak zina dan
ayah biologisnya, dalam madzhab al-Syafi’i juga tidak berlaku semua hukum nasab
yang lain di antara keduanya seperti pernikahan. Ayah biologisnya sah saja
menikahi anak tersebut karena nuthfah yang keluar melalui perzinaan tidak
terhormat dalam pandangan agama.
Salah satu hukum nasab adalah perwalian dalam pernikahan.
Karena anak perzinaan tidak terhubung nasabnya dengan ayah biologisnya, maka
ayahnya tersebut tidak sah menjadi wali nikah anak hasil zina tersebut
sebagaimana di terangkan secara sharih oleh para ‘Ulama dalam kitab fiqh.
Ketika ayah biologis tidak punya hak wali, lalu siapakah yang
berhak menjadi wali dari anak zina? Sebagaimana telah kami terangkan sebelumnya
dalam tulisan kami urutan hak perwalian dalam pernikahan, bahwa yang paling
berhak menjadi wali adalah wali nasab. Jika wali pada bagian ini tidak ada,
baik secara nyata maupun tidak ada (hissi) menurut pandangan agama (syar`i),
maka hak wali berpindah kepada wali wila`. Jika wali perempuan tersebut
bukanlah mantan budak sehingga wali dari pihak wila` tidak berlaku baginya,
maka hal wali langsung berpindah kepada sulthan dan penggantinya.
Dalam permasalahan anak zina, karena ia tidak mempunyai
hubungan nasab dengan ayahnya maka dapat dipastikan bahwa ia tidak memiliki
wali dari nasab. Dalam hal ini jika ia bukan seorang mantan budak maka otomatis
ia juga tidak memiliki wali wila`, maka hak perwalian berpindah kepada sulthan
atau penggantinya, karena seseorang yang tidak memiliki wali maka sulthan-lah
yang menjadi walinya. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam hadits Rasulullah
Saw
“Sulthan adalah wali bagi orang yang tidak ada wali.” (H.R.
Imam Abu Dawud)
Berdasarkan pemahaman tentang hadits ini dan ketentuan
tentang perpindahan hak perwalian nikah serta nisab anak zina, maka dapat
dipahami bahwa yang menjadi wali bagi anak zina adalah sulthan atau
penggantinya (KUA).
Adapun pendapat yang mengatakan bahwa yang menjadi wali
wanita anak hasil perzinahan adalah wali ibunya karena ia di bangsakan kepada
ibunya adalah pendapat yang tidak di dukung referensi. Belum kami temukan ada
pendapat ulama yang menyatakan demikian. Dalam hukum fiqh, wali pernikahan
hanya berada dari pihak kerabat ayah tidak ada dari pihak kerabat sang ibu.
Syeikhul Islam Zakaria al-Anshari, Tahrir, Jld. II ,(Jeddah,
Haramain, tt), h. 226-227
Wallahu A`lam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar