BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Pernikahan atau perkawinan ialah akad yang menghalalkan pergaulan
dan membatasi hak dan kewajiban antara seorang laki-laki dan seorang perempuan
yang bukan mahram. Sebagaimana Allah swt berfirman dalam QS. an-Nisa
ayat 3.
Menurut Anwar Harjono mengatakan bahwa perkawinan adalah bahasa
(Indonesia) yang umumnya dipakai dalam pengertian yang sama dengan nikah
atau zawaj dalam istilah fiqh. Para fuqaha dan madzhab empat sepakat
bahwa makna nikah atau zawaj adalah suatu akad atau suatu perjanjian yang
mengandung arti tentang sahnya hubungan kelamin. Perkawinan adalah suatu
perjanjian untuk melegalkan hubungan kelamin dan untuk melanjutkan keturunan.
Sedikit pengertian mengenai pernikahan diatas, maka dalam makalah
ini penulis akan membahas bab mengenai bagaimana rukun pernikahan, syarat sah
pernikahan, hukum dan konsekuensi nikah siri, dan hukum menikahi wanita hamil.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa saja rukun pernikahan?
2.
Bagaimana syarat sah pernikahan?
3.
Bagaimana hukum dan konsekuensi nikah siri?
4.
Bagaimana hukum menikahi wanita hamil?
C.
Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah agar pembaca dapat mengetahui
rukun pernikahan, syarat sah pernikahan, hukum dan konsekunsi nikah siri, dan
hukum menikahi wanita hamil.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Rukun Pernikahan
Rukun yaitu sesuatu yang mesti ada
yang menentukan sah dan tidaknya suatu pekerjaan (ibadah), dan sesuatu itu
termasuk dalam rangkaian pekerjaan itu, seperti membasuh muka untuk wudhu dan
takbiratul ihram untuk solat. Atau adanya calon pengantin laki-laki atau
perempuan dalam perkawinan.
Perkawinan dianggap sah apabila terpenuhi syarat dan rukunnya.
Rukun nikah menurut Mahmud Yunus merupakan bagian dari segala hal yang terdapat
dalam perkawinan yang wajib dipenuhi. Kalau tidak terpenuhi pada saat berlangsung,
perkawinan tersebut dianggap batal. Dalam Kompilasi Hukum Islam (pasal 14).
Rukun nikah terdiri atas lima macam, yaitu adanya:
1.
calon suami
2.
calon istri
3.
wali nikah
4.
dua orang saksi
5.
ijab dan kabul
Sulaiman Rasyid, menjelaskan perihal yang sama bahwa rukun nikah
adalah sebagai berikut.
Pertama, adanya sighat
(akad), yaitu perkataan dari pihak wali perempuan, seperti kata wali, “saya
nikahkan engkau dengan anak saya bernama....”. Mempelai laki-laki menjawab,
“Saya terima menikahi.....” boleh juga didahului oleh perkataan dari pihak
mempelai, seperti, “Nikahkanlah saya dengan anakmu.” Wali menjawab, “Saya
nikahkan engkau dengan anak saya.....,” karena maksudnya sama. Tidak sah akad
nikah, kecuali dengan lafazh nikah, tazwij, atau terjemahan keduanya.
Sabda Rasulullah saw:
اِتَّقُوْاالله فیِ النِّسَاءِ فَاِنَّكُمْ اَخَذْتُمُوْ
هُنَّ بِأَمَاَنَةِ اللهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ.
(رواہ مسلم)
Artinya: “Takutlah kepada Allah dalam
urusan perempuan. Sesungguhnya kamu ambil mereka dengan kepercayaan Allah, dan
kamu halalkan kehormatan mereka dengan kalimat Allah.” (HR. Muslim).[1]
Yang
dimaksud dengan ‘kalimat Allah’ dalam hadis itu ialah Al-Quran, dan dalam
al-Quran tidak disebutkan selain dua kalimat itu (nikah dan tazwij)
maka harus diikuti agar tidak salah. Pendapat lain bahwa akad sah dengan lafal
lain, asal maknanya sama dengan kedua lafal tersebut, karena asal lafal akad
tersebut ma’gul makna, tidak semata-mata ta’abbudi.
Kedua, adanya wali (wali
si perempuan). Keterangannya adalah sabda Nabi Muhammad SAW:
اَيْنَمَاامْرَٵَةُ نُكَحَتْ بِغَيْرِاِذْنِ وَلِيْهَا فَنِكَا
حُهَا بَا طِ (اخرجه الاٴ ربعة الاالنسائى)
Artinya: “barang siapa di antara
perempuan yang menikah tanpa izin walinta, maka pernikahannya batal.” (HR.
Empat orang ahli hadis, kecuali Nasa’i).
Ketiga, adanya dua
orang saksi.
Rasulullah saw bersabda:
لَا نِكَاحَ اِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ...(رواه احمد)
artinya: “Tidak sah nikah, kecuali
dengan wali atau dua saksi yang adil.” (HR. Ahmad)[2]
Demikian pula dikemukakan oleh Slamet Abidin dan Aminudin bahwa
jumhur ulama sepakat, rukun nikah terdiri atas :
1.
adanya calon suami dan salon istri yang akan melakukan pernikahan.
Artinya jika tidak ada calon yang akan dinikahkan, tiada terjadi pernikahan.
Hanya, apakah yang dimaksud dengan ada di sini berbeda-beda. Ada yang
mengatakan bahwa dua calon yang dimaksudkan harus berada di tempat
berlangsungnya pernikahan; ada pula yang mengatakan bahwa salah seorang calon
boleh saja tidak ada di tempat, yang penting ada yang mewakilkannya. Misalnya,
menikah ketika calon suaminya dapat diwakilkan akadnya kepada orang lain
melalui kuasanya. Alangkah baiknya secara tertulis di atas segel, perihal
pemberian kuasa wakalah tersebut.
Begitulah seharusnya dalam pernikahan, bahwa dua pasangan hidup ini
harus benar-benar ada dan berniat melangsungkan akad nikah.
2.
adanya wali
3.
adanya akad nikah dalam bentuk shighat ijab kabul; dan
4.
adanya saksi dari kedua belah pihak atau cukup saksi dari pihak
mempelai perempuan, sebaiknya dua orang saksi.
B.
Syarat Sah Pernikahan
Syarat-syarat pernikahan berkaitan
dengan rukun-rukun nikah yang telah dikemukakan diatas. Jika dalam rukun nikah
harus ada wali, orang yang menjadi wali harus memenuhi syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh Al-Qur’an, al-Hadis, dan Undang-undang yang berlaku.
Pertama, yang dianggap sah untuk menjadi wali mempelai perempuan ialah
menurut susunan dibawah ini:
a.
Bapaknya;
b.
Kakeknya (bapak dari bapak mempelai perempuan);
c.
Saudara laki-laki yang seibu sebapak dengannya;
d.
Saudara laik-laki yang sebapak saja dengannya;[3]
e.
Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu sebapak denganya;
f.
Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang sebapak saja dengannya;
g.
Saudara bapak yang laki-laki (paman dari pihak bapak);
h.
Anak laki-laki paman dari pihak bapaknya;
i.
Hakim.
Wali dan saksi bertanggung jawab
atas sahnya akad pernikahan. Oleh karena itu, tidak kecuali saksi dari
orang-orang yang memiliki beberapa sifat berikut:
a.
Islam, orang yang tidak beraga Islam tidak sah menjadi wali atau
saksi;
b.
Baligh (sudah berumur sedikitnya 15 tahun);
c.
Berakal;
d.
Merdeka;
e.
Laki-laki;
f.
Adil.
Ada pula ulama yang memperbolehkan
wali (bapak dan kakek) menikahkan tanpa izin ini dengan syarat-syarat sebagai
berikut:
a.
Tidak ada permusuhan antara bapak dan anak
b.
Hendaklah dinikahkan dengan orang yang setara (sekufu)
c.
Maharnya tidak kurang dari mahar misil (sebanding)
d.
Tidak dinikahkan dengan laki-laki yang mengecewakan (membahayakan)
si anak kelak dalam pergaulannya dengan laki-laki itu, buta atau sangat tua
sehingga tidak ada harapan akan mendapatkan kegembiraan dalam pergaulannya.
Sesuai dengan
kaidah ushul fiqh:
تَصَرُّفُ الْاِمَامِ عَلَى الرَّاعِيَةِ مَنُوْطٌ بِمَصْلَحَةِ
الرَّاعِيَةِ
artinya: “kebijaksanaan pemimpin
terhadap yang dipimpin bergantung pada kemaslahatannya.”[4]
Kedua, mempelai disyaratkan merupakan pasangan yang halal untuk
menikah. Oleh karena itu di dalam Al Quran disebutkan tentang pasangan yang
haram dinikahkan. Adapun pasangan-pasangan yang haram atau mahram adalah
sebagai berikut:
1.
Tujuh orang dari pihak keturunan
a.
Ibu dan ibunya (nenek), ibu dari bapak, dan seterusnya sampai
keatas;
b.
Anak dan cucu, dan seterusnya sampai ke bawah;
c.
Saudara perempuan seibu sebapak, sebapak, atau, seibu saja;
d.
Saudara perempuan dari bapak;
e.
Saudara perempuan dari ibu;
f.
Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya;
g.
Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya.
2.
Dua orang dari sebab menyusui
a.
Ibu yang menyusuinya;
b.
Saudara perempuan sepersusuan;
3.
Lima orang dari sebab pernikahan
a.
Ibu istri (mertua);
b.
Anak tiri, apabila sudah campur dengan ibunya;
c.
Istri anak (menantu);
d.
Istri bapak (ibu tiri).[5]
Ketiga, adalah saksi. Syarat saksi adalah:
a.
Berakal sehat;
b.
Dewasa; dan
c.
Mendengarkan ucapan kedua belah pihak yang berakad dan memahami
bahwa maksud ucapan-ucapannya itu adalah ijab-kabul pernikahan. Bila
para saksi itu buta, hendaklah mereka bisa mendengarkan suaranya dan mengenal
betul bahwa suara tersebut adalah suara kedua orang yang berakad.
Jika menjadi saksi itu anak-anak,
orang gila, atau orang yang sedang mabuk, maka nikahnya tidak sah, sebab mereka
dipandang tidak ada. Imam Syafi’i, mengemukakan bahwa syarat-syarat saksi
adalah:
a.
Dua orang saksi;
b.
Berakal;
c.
Baligh;
d.
Islam;
e.
Mendengar;
f.
Adil.[6]
Syarat lainya adalah kedua mempelai harus kafa’ah atau sepadan.
Akad nikah itu sama dengan jual beli. Karena merupakan perjanjian timbal balik
yang dianggap sah dengan saksi dua orang perempuan di samping seorang
laki-laki.
Meskipun bukan
termasuk syarat, Rasulullah SAW. Menganjurkan agar pasangan yang akan menikah
hendaklah sepadan atau sekufu. Prinsip kafa’ah atau sepadan dalam pernikahan
antara laki-laki dan perempuan terdiri atas lima sifat, yaitu menurut tingkat
kedua ibu bapak.
a.
Agama;
b.
Merdeka atau hamba;
c.
Perusahaan;
d.
Kekayaan;
e.
Kesejahteraan.
Kufu ini tidak menjadi syarat bagi pernikahan. Akan tetapi, jika tidak
ada keridaan masing-masing, salah satu pihak boleh membatalkan pernikahan itu
dengan alasan tidak kufu (setingkat).
Kufu (persamaan tingkat) adalah hak perempuan dan walinya. Menurut
pendapat yang lebih kuat, ditinjau dari alasannya, kufu hanya berlaku dalam hal
keagamaan, baik mengenai pokok agama seperti Islam dan bukan Islam – maupun
kesempurnaannya, misalnya orang yang baik (taat) tidak sederajat dengan orang
yang jahat atau orang yang tidak taat.[7]
Dalam perkawinan harus ada akad yang
jelas dalam bentuk ijab kabul antara calon mempelai laki-laki dan wali dari
calon mempelai perempuan. Ijab kabul ini merupakan hal yang paling pokok dalam
perkawinan. Perkawinan, menurut Rahmat Hakim, harus didasarkan pada sikap
saling merelakan, seperti halnya jual beli. Persetujuan dan kerelaan dengan
ikatan tersebut. Karena bersifat abstrak dan psikologis sehingga sulit
diketahui, persetujuan dan kerelaan harus divisualisasikan dalam bentuk lambang
yang konkret dan terdengar sehingga dapat diketahui dengan jelas. Untuk itu,
ijab kabul harus berbentuk kata-kata atau isyarat yang dapat dimengerti seperti
pernyataan yang menetapkan kehendak[8]
untuk menikah. Pernyataan ijab kabul dalam perkawinan yang datang dari pihak
istri, dalam terminologinya disebut ijab, sedangkan pernyataan yang datang dari
pihak laki-laki yang menyetujui terjadinya pernikahan disebut kabul, sebagai
bentuk legal dan formal yang merupakan hak wali mempelai perempuan.[9]
Dalam melakukan ijab kabul haruslah
dipergunakan kata-kata yang dapat dipahami oleh masing-masing pihak yang
melakukan akad nikah sebagai menyatakan kemauan yang timbul dari kedua belah
pihak untuk nikah, dan tidak boleh menggunakan kata-kata yang samar atau kabur.
Sehubung dengan masalah akad ini, para ahli fiqh pun sependapat bahwa di dalam
kabul boleh digunakan kata-kata dan bahasa apa saja, tidak terikat kepada suatu
bahasa atau kata khusus, asalkan kata-kata itu dapat menyatakan adanya rasa rida dan setuju, misalnya: Saya
setuju, saya laksanakan, dan sebagainya.
Adapun ijab, para Ulama sepakat
boleh dengan menggunakan kata-kata nikah dan tazwij, atau pecahan dari kedua
kata tersebut, seperti: Zawwajtuka, ankahtuka, yang keduanya secara
jelas menunjukkan pernikahan.[10]
C.
Hukum dan Konsekuensi Nikah Siri
Nikah sirri ialah nikah yang masih di rahasiakan, artinya belum
diberitahukan kepada umum. Biasanya dilakukan ijab dalam kalangan terbatas, di
muka Pak Kiai atau tokoh agama, tanpa kehadiran petugas KUA, dan tentu saja
tidak memiliki surat nikah yang resmi.
Dalam Pasal 2 ayat 2 UndangUndang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974
ditegaskan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan ini mengisyaratkan bahwa perkawinan
yang tidak tercatat tidak sah. Dengan demikian karena nikah sirri tidak
tercatat maka nikah sirri dalam hukum positif dianggap tidak sah karena tidak
diakui negara.[11]
Sebagaimana pembahasan di atas, dikutip dari laman NU Online, nikah
sirri menurut Firdaus yaitu salah satu Dekan Fakultas Adab IAIN IB Padang,
menuturkan bahwa nikah sirri pada masa sekarang setidaknya ada tiga model. Pertama,
nikah yang dilangsungkan tanpa kehadiran wali wanitanya. Nikah seperti ini
jelas tidak dibenarkan hukum Islam karena bertentangan dengan hadis yang
artinya, “tidak sah nikah yang dilakukan tanpa wali”.
Kedua, kata
Firdaus, nikah yang berlangsung memenuhi syarat hukum Islam. Tetapi karena
pertimbangan tertentu pernikahan tersebut dirahasiakan terjadinya. Takut dapat
stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap negatif
pernikahan sirri.
“Ketiga,
nikah yang memenuhi unsur dan rukun nikah, tapi tidak tercatat secara resmi di
lembaga negara yang ditunjuk mengurusi persoalan nikah, yakni KUA,” kata
Firdaus. Dikatakan, nikah sirri pertama jelas tidak memenuhi ketentuan syara’,
karena nikah dilakukan tanpa menghadirkan wali wanita.
Diduga kuat
ketidakhadiran wali bukan karena berhalangan secara syar’i sehingga posisinya
dapat digantikan oleh wali akrab atau wali wanita lain, tetapi ada faktor
kesengajaan. Boleh jadi menghindari kemungkinan kehadiran wali wanita dapat
menghalangi perkawinan. Nikah sirri ini jelas dilarang dan haram hukumnya,
karena bertentangan dengan nash. “Nikah sirri bentuk kedua, segala unsur dan
rukun nikahnya terpenuhi tanpa ada satupun yang kurang. Persoalannya, hanya
nikah tersebut dirahasiakan dari pengetahuan orang banyak.”
Dari
pembahasan di atas maka penulis menyimpulakan bahwa hukum dari nikah sirri
adalah haram secara syara’ sebab karena tidak memenuhi rukun atau syarat
pernikahan pun melanggar hukum perundang-undangan.
Lalu bagaimana konsekuensi yang di
dapat apabila seseorang melakukan nikah sirri? Maka pernikahan tidak tercatat
di kantor KUA, tidak memiliki akta nikah, tidak bisa mengurus berbagai
surat penting lainnya seperti akte kelahiran.[12]
D.
Hukum
Menikahi Wanita Hamil
Perempuan
hamil di luar nikah berbeda dengan perempuan hamil dalam masa iddah atau
ditinggal mati suaminya. Untuk mereka yang hamil dalam masa iddah atau
ditinggal mati suami, pernikahan mereka tidak sah. Mereka boleh menikah lagi
setelah melahirkan dan habis masa nifas. Sedangkan perempuan hamil di luar
nikah, tidak memiliki iddah. Karena, masa iddah hanya milik mereka yang
menikah. Jadi pernikahan perempuan hamil di luar nikah tetap sah. Demikian
diterangkan Syekh M Nawawi Banten dalam karyanya, Qutul Habibil Gharib, Tausyih
ala Fathil Qaribil Mujib.
ولو نكح حاملا من زنا، صح
نكاحه قطعا، وجاز له وطؤها قبل وضعه على الأصح
Artinya: "Kalau seorang pria menikahi perempuan yang tengah hamil
karena zina, maka akad nikahnya secara qath’i sah. Menurut pendapat yang lebih
shahih, ia juga tetap boleh menyetubuhi istrinya selama masa kehamilan.”
Meskipun
demikian, Islam secara keras mengharamkan persetubuhan di luar nikah. Hamil,
tidak hamil, atau dicegah hamil sekalipun. Karena, perbuatan keji ini dapat
merusak pelbagai aspek. Jangan sampai ada lagi bayi-bayi suci teronggok bersama
lalat dan sampah.[13]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan
diatas, maka penulis menyimpulakan bahwa:
1.
Rukun pernikahan menurut Mahmud Yunus yaitu bagian dari segala hal
yang terdapat dalam perkawinan yang wajib dipenuhi. Diantaranya yaitu calon
suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, serta ijab dan kabul.
2.
Syarat-syarat pernikahan tentu berkaitan dengan rukun-rukun nikah
yang telah dikemukakan diatas. Jika dalam rukun nikah harus ada wali, maka
orang yang menjadi wali harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Begitu pula dengan saksi, calon mempelai pria/wanita hingga ijab kabul.
3.
Hukum nikah sirri adalah haram baik secara syara’ maupun hukum
perundang-undangan. Konsekuensinya adalah pernikahannya tidak tercatat di
kantor KUA, tidak memiliki akta nikah serta tidak bisa mengurus berbagai surat
penting lainnya seperti akte kelahiran.
4.
Hukum menikahi wanita hamil, penikahannya tetaplah sah. Maka akad
nikahnya secara qath’i sah.
B.
Saran
Tentu masih banyak materi yang dapat dikembangkan lagi, melihat
bagaimana sedikit materi yang dibahas melalui makalah ini. Maka dari itu
penulis membuka saran apabila pembaca memiliki cakupan pembahasan yang lebih
luas guna menyempurnakan makalah ini.
DAFTAR ISI
1.
Saebani Ahmad Beni, 2001, Fikih Munakahat, CV Pustaka Setia,
Bandung.
2.
http://digilib.uinsby.ac.id/12978/5/Bab%202.pdf (diakses pada 27 Maret 2020 pukul 21.02)
3.
https://www.nu.or.id/post/read/43382/bahtsul-masa039il-nu-sumbar-nikah-sirri-haram
(diakses pada 27 Maret 2020 pukul 21.21)
4.
https://islam.nu.or.id/post/read/53647/hukum-menikahi-perempuan-hamil-di-luar-nikah (diakses pada 27 Maret 2020, pukul 21.43)
[1]Beni Ahmad
Saebani, Fikih Munakahat,(Bandung, CV Pustaka Setia, 2001), cet. 1, hal.
107
[2]Ibid, hal. 108
[3]Ibid, hal.109
[4]Ibid, hal. 110
[5]Ibid, hal. 112
[6] Ibid, hal. 120
[7]Ibid, hal. 122
[8]Ibid, hal. 123.
[9]Ibid, hal. 124.
[10]Ibid, hal. 125.
[11] http://digilib.uinsby.ac.id/12978/5/Bab%202.pdf (diakses pada
27 Maret 2020 pukul 21.02)
[12]https://www.nu.or.id/post/read/43382/bahtsul-masa039il-nu-sumbar-nikah-sirri-haram (diakses pada
27 Maret 2020 pukul 21.21)
[13]https://islam.nu.or.id/post/read/53647/hukum-menikahi-perempuan-hamil-di-luar-nikah (diakses pada
27 Maret 2020, pukul 21.43)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar