Rabu, 04 Agustus 2021

MAKALAH RUKUN & SYARAT SAH NIKAH

 


BAB I

PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang Masalah

Pernikahan atau perkawinan ialah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan mahram. Sebagaimana Allah swt berfirman dalam QS. an-Nisa ayat 3.

Menurut Anwar Harjono mengatakan bahwa perkawinan adalah bahasa (Indonesia) yang umumnya dipakai dalam pengertian yang sama dengan nikah atau zawaj dalam istilah fiqh. Para fuqaha dan madzhab empat sepakat bahwa makna nikah atau zawaj adalah suatu akad atau suatu perjanjian yang mengandung arti tentang sahnya hubungan kelamin. Perkawinan adalah suatu perjanjian untuk melegalkan hubungan kelamin dan untuk melanjutkan keturunan.

Sedikit pengertian mengenai pernikahan diatas, maka dalam makalah ini penulis akan membahas bab mengenai bagaimana rukun pernikahan, syarat sah pernikahan, hukum dan konsekuensi nikah siri, dan hukum menikahi wanita hamil.   

B.   Rumusan Masalah

1.     Apa saja rukun pernikahan?

2.     Bagaimana syarat sah pernikahan?

3.     Bagaimana hukum dan konsekuensi nikah siri?

4.     Bagaimana hukum menikahi wanita hamil?

 

 

 

 

C.   Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan makalah ini adalah agar pembaca dapat mengetahui rukun pernikahan, syarat sah pernikahan, hukum dan konsekunsi nikah siri, dan hukum menikahi wanita hamil.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.   Pengertian Rukun Pernikahan

Rukun yaitu sesuatu yang mesti ada yang menentukan sah dan tidaknya suatu pekerjaan (ibadah), dan sesuatu itu termasuk dalam rangkaian pekerjaan itu, seperti membasuh muka untuk wudhu dan takbiratul ihram untuk solat. Atau adanya calon pengantin laki-laki atau perempuan dalam perkawinan.

Perkawinan dianggap sah apabila terpenuhi syarat dan rukunnya. Rukun nikah menurut Mahmud Yunus merupakan bagian dari segala hal yang terdapat dalam perkawinan yang wajib dipenuhi. Kalau tidak terpenuhi pada saat berlangsung, perkawinan tersebut dianggap batal. Dalam Kompilasi Hukum Islam (pasal 14). Rukun nikah terdiri atas lima macam, yaitu adanya:

1.     calon suami

2.     calon istri

3.     wali nikah

4.     dua orang saksi

5.     ijab dan kabul

Sulaiman Rasyid, menjelaskan perihal yang sama bahwa rukun nikah adalah sebagai berikut.

Pertama, adanya sighat (akad), yaitu perkataan dari pihak wali perempuan, seperti kata wali, “saya nikahkan engkau dengan anak saya bernama....”. Mempelai laki-laki menjawab, “Saya terima menikahi.....” boleh juga didahului oleh perkataan dari pihak mempelai, seperti, “Nikahkanlah saya dengan anakmu.” Wali menjawab, “Saya nikahkan engkau dengan anak saya.....,” karena maksudnya sama. Tidak sah akad nikah, kecuali dengan lafazh nikah, tazwij, atau terjemahan keduanya.

 

Sabda Rasulullah saw:

اِتَّقُوْاالله فیِ النِّسَاءِ فَاِنَّكُمْ اَخَذْتُمُوْ هُنَّ بِأَمَاَنَةِ اللهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ.

 (رواہ مسلم)                                                                 

Artinya: “Takutlah kepada Allah dalam urusan perempuan. Sesungguhnya kamu ambil mereka dengan kepercayaan Allah, dan kamu halalkan kehormatan mereka dengan kalimat Allah.” (HR. Muslim).[1]

Yang dimaksud dengan ‘kalimat Allah’ dalam hadis itu ialah Al-Quran, dan dalam al-Quran tidak disebutkan selain dua kalimat itu (nikah dan tazwij) maka harus diikuti agar tidak salah. Pendapat lain bahwa akad sah dengan lafal lain, asal maknanya sama dengan kedua lafal tersebut, karena asal lafal akad tersebut ma’gul makna, tidak semata-mata ta’abbudi.

Kedua, adanya wali (wali si perempuan). Keterangannya adalah sabda Nabi Muhammad SAW:

اَيْنَمَاامْرَٵَةُ نُكَحَتْ بِغَيْرِاِذْنِ وَلِيْهَا فَنِكَا حُهَا بَا طِ (اخرجه الاٴ ربعة الاالنسائى)
Artinya: “barang siapa di antara perempuan yang menikah tanpa izin walinta, maka pernikahannya batal.” (HR. Empat orang ahli hadis, kecuali Nasa’i).

 

 

 

Ketiga, adanya dua orang saksi.

Rasulullah saw bersabda:

لَا نِكَاحَ اِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ...(رواه احمد)                                     
artinya: “Tidak sah nikah, kecuali dengan wali atau dua saksi yang adil.” (HR. Ahmad)[2]

Demikian pula dikemukakan oleh Slamet Abidin dan Aminudin bahwa jumhur ulama sepakat, rukun nikah terdiri atas :

1.     adanya calon suami dan salon istri yang akan melakukan pernikahan. Artinya jika tidak ada calon yang akan dinikahkan, tiada terjadi pernikahan. Hanya, apakah yang dimaksud dengan ada di sini berbeda-beda. Ada yang mengatakan bahwa dua calon yang dimaksudkan harus berada di tempat berlangsungnya pernikahan; ada pula yang mengatakan bahwa salah seorang calon boleh saja tidak ada di tempat, yang penting ada yang mewakilkannya. Misalnya, menikah ketika calon suaminya dapat diwakilkan akadnya kepada orang lain melalui kuasanya. Alangkah baiknya secara tertulis di atas segel, perihal pemberian kuasa wakalah tersebut.

Begitulah seharusnya dalam pernikahan, bahwa dua pasangan hidup ini harus benar-benar ada dan berniat melangsungkan akad nikah.

2.     adanya wali

3.     adanya akad nikah dalam bentuk shighat ijab kabul; dan

4.     adanya saksi dari kedua belah pihak atau cukup saksi dari pihak mempelai perempuan, sebaiknya dua orang saksi. 

B.   Syarat Sah Pernikahan

Syarat-syarat pernikahan berkaitan dengan rukun-rukun nikah yang telah dikemukakan diatas. Jika dalam rukun nikah harus ada wali, orang yang menjadi wali harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Al-Qur’an, al-Hadis, dan Undang-undang yang berlaku. 

Pertama, yang dianggap sah untuk menjadi wali mempelai perempuan ialah menurut susunan dibawah ini:

a.      Bapaknya;

b.     Kakeknya (bapak dari bapak mempelai perempuan);

c.      Saudara laki-laki yang seibu sebapak dengannya;

d.     Saudara laik-laki yang sebapak saja dengannya;[3]

e.      Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu sebapak denganya;

f.      Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang sebapak saja dengannya;

g.     Saudara bapak yang laki-laki (paman dari pihak bapak);

h.     Anak laki-laki paman dari pihak bapaknya;

i.       Hakim.

Wali dan saksi bertanggung jawab atas sahnya akad pernikahan. Oleh karena itu, tidak kecuali saksi dari orang-orang yang memiliki beberapa sifat berikut:

a.      Islam, orang yang tidak beraga Islam tidak sah menjadi wali atau saksi;

b.     Baligh (sudah berumur sedikitnya 15 tahun);

c.      Berakal;

d.     Merdeka;

e.      Laki-laki;

f.      Adil.

Ada pula ulama yang memperbolehkan wali (bapak dan kakek) menikahkan tanpa izin ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:

a.      Tidak ada permusuhan antara bapak dan anak

b.     Hendaklah dinikahkan dengan orang yang setara (sekufu)

c.      Maharnya tidak kurang dari mahar misil (sebanding)

d.     Tidak dinikahkan dengan laki-laki yang mengecewakan (membahayakan) si anak kelak dalam pergaulannya dengan laki-laki itu, buta atau sangat tua sehingga tidak ada harapan akan mendapatkan kegembiraan dalam pergaulannya.

 

Sesuai dengan kaidah ushul fiqh:

تَصَرُّفُ الْاِمَامِ عَلَى الرَّاعِيَةِ مَنُوْطٌ بِمَصْلَحَةِ الرَّاعِيَةِ                      
artinya: “kebijaksanaan pemimpin terhadap yang dipimpin bergantung pada kemaslahatannya.”[4]

 

Kedua, mempelai disyaratkan merupakan pasangan yang halal untuk menikah. Oleh karena itu di dalam Al Quran disebutkan tentang pasangan yang haram dinikahkan. Adapun pasangan-pasangan yang haram atau mahram adalah sebagai berikut:

1.     Tujuh orang dari pihak keturunan

a.      Ibu dan ibunya (nenek), ibu dari bapak, dan seterusnya sampai keatas;

b.     Anak dan cucu, dan seterusnya sampai ke bawah;

c.      Saudara perempuan seibu sebapak, sebapak, atau, seibu saja;

d.     Saudara perempuan dari bapak;

e.      Saudara perempuan dari ibu;

f.      Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya;

g.     Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya.

2.     Dua orang dari sebab menyusui

a.      Ibu yang menyusuinya;

b.     Saudara perempuan sepersusuan;

3.     Lima orang dari sebab pernikahan

a.      Ibu istri (mertua);

b.     Anak tiri, apabila sudah campur dengan ibunya;

c.      Istri anak (menantu);

d.     Istri bapak (ibu tiri).[5]

Ketiga, adalah saksi. Syarat saksi adalah:

a.      Berakal sehat;

b.     Dewasa; dan

c.      Mendengarkan ucapan kedua belah pihak yang berakad dan memahami bahwa maksud ucapan-ucapannya itu adalah ijab-kabul pernikahan. Bila para saksi itu buta, hendaklah mereka bisa mendengarkan suaranya dan mengenal betul bahwa suara tersebut adalah suara kedua orang yang berakad.

Jika menjadi saksi itu anak-anak, orang gila, atau orang yang sedang mabuk, maka nikahnya tidak sah, sebab mereka dipandang tidak ada. Imam Syafi’i, mengemukakan bahwa syarat-syarat saksi adalah:

a.      Dua orang saksi;

b.     Berakal;

c.      Baligh;

d.     Islam;

e.      Mendengar;

f.      Adil.[6]

Syarat lainya adalah kedua mempelai harus kafa’ah atau sepadan. Akad nikah itu sama dengan jual beli. Karena merupakan perjanjian timbal balik yang dianggap sah dengan saksi dua orang perempuan di samping seorang laki-laki.

Meskipun bukan termasuk syarat, Rasulullah SAW. Menganjurkan agar pasangan yang akan menikah hendaklah sepadan atau sekufu. Prinsip kafa’ah atau sepadan dalam pernikahan antara laki-laki dan perempuan terdiri atas lima sifat, yaitu menurut tingkat kedua ibu bapak.

a.      Agama;

b.     Merdeka atau hamba;

c.      Perusahaan;

d.     Kekayaan;

e.      Kesejahteraan.

Kufu ini tidak menjadi syarat bagi pernikahan. Akan tetapi, jika tidak ada keridaan masing-masing, salah satu pihak boleh membatalkan pernikahan itu dengan alasan tidak kufu (setingkat).

Kufu (persamaan tingkat) adalah hak perempuan dan walinya. Menurut pendapat yang lebih kuat, ditinjau dari alasannya, kufu hanya berlaku dalam hal keagamaan, baik mengenai pokok agama seperti Islam dan bukan Islam – maupun kesempurnaannya, misalnya orang yang baik (taat) tidak sederajat dengan orang yang jahat atau orang yang tidak taat.[7]

Dalam perkawinan harus ada akad yang jelas dalam bentuk ijab kabul antara calon mempelai laki-laki dan wali dari calon mempelai perempuan. Ijab kabul ini merupakan hal yang paling pokok dalam perkawinan. Perkawinan, menurut Rahmat Hakim, harus didasarkan pada sikap saling merelakan, seperti halnya jual beli. Persetujuan dan kerelaan dengan ikatan tersebut. Karena bersifat abstrak dan psikologis sehingga sulit diketahui, persetujuan dan kerelaan harus divisualisasikan dalam bentuk lambang yang konkret dan terdengar sehingga dapat diketahui dengan jelas. Untuk itu, ijab kabul harus berbentuk kata-kata atau isyarat yang dapat dimengerti seperti pernyataan yang menetapkan kehendak[8] untuk menikah. Pernyataan ijab kabul dalam perkawinan yang datang dari pihak istri, dalam terminologinya disebut ijab, sedangkan pernyataan yang datang dari pihak laki-laki yang menyetujui terjadinya pernikahan disebut kabul, sebagai bentuk legal dan formal yang merupakan hak wali mempelai perempuan.[9]

Dalam melakukan ijab kabul haruslah dipergunakan kata-kata yang dapat dipahami oleh masing-masing pihak yang melakukan akad nikah sebagai menyatakan kemauan yang timbul dari kedua belah pihak untuk nikah, dan tidak boleh menggunakan kata-kata yang samar atau kabur. Sehubung dengan masalah akad ini, para ahli fiqh pun sependapat bahwa di dalam kabul boleh digunakan kata-kata dan bahasa apa saja, tidak terikat kepada suatu bahasa atau kata khusus, asalkan kata-kata itu dapat menyatakan  adanya rasa rida dan setuju, misalnya: Saya setuju, saya laksanakan, dan sebagainya.

Adapun ijab, para Ulama sepakat boleh dengan menggunakan kata-kata nikah dan tazwij, atau pecahan dari kedua kata tersebut, seperti: Zawwajtuka, ankahtuka, yang keduanya secara jelas menunjukkan pernikahan.[10]         

C.   Hukum dan Konsekuensi Nikah Siri

Nikah sirri ialah nikah yang masih di rahasiakan, artinya belum diberitahukan kepada umum. Biasanya dilakukan ijab dalam kalangan terbatas, di muka Pak Kiai atau tokoh agama, tanpa kehadiran petugas KUA, dan tentu saja tidak memiliki surat nikah yang resmi.

Dalam Pasal 2 ayat 2 UndangUndang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 ditegaskan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan ini mengisyaratkan bahwa perkawinan yang tidak tercatat tidak sah. Dengan demikian karena nikah sirri tidak tercatat maka nikah sirri dalam hukum positif dianggap tidak sah karena tidak diakui negara.[11]

Sebagaimana pembahasan di atas, dikutip dari laman NU Online, nikah sirri menurut Firdaus yaitu salah satu Dekan Fakultas Adab IAIN IB Padang, menuturkan bahwa nikah sirri pada masa sekarang setidaknya ada tiga  model. Pertama, nikah yang dilangsungkan tanpa kehadiran wali wanitanya. Nikah seperti ini jelas tidak dibenarkan hukum Islam karena bertentangan dengan hadis yang artinya, “tidak sah nikah yang dilakukan tanpa wali”.

Kedua, kata Firdaus,  nikah yang berlangsung memenuhi syarat hukum Islam. Tetapi karena pertimbangan tertentu pernikahan tersebut dirahasiakan terjadinya. Takut dapat stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap negatif  pernikahan sirri. 

“Ketiga, nikah yang memenuhi unsur dan rukun nikah, tapi tidak tercatat secara resmi di lembaga negara yang ditunjuk mengurusi persoalan nikah, yakni KUA,” kata Firdaus. Dikatakan, nikah sirri pertama jelas tidak memenuhi ketentuan syara’, karena nikah dilakukan tanpa menghadirkan wali wanita.

Diduga kuat ketidakhadiran wali bukan karena berhalangan secara syar’i sehingga posisinya dapat digantikan oleh wali akrab atau wali wanita lain, tetapi ada faktor kesengajaan. Boleh jadi menghindari kemungkinan kehadiran wali wanita dapat menghalangi perkawinan. Nikah sirri ini jelas dilarang dan haram hukumnya, karena bertentangan dengan nash. “Nikah sirri bentuk kedua, segala unsur dan rukun nikahnya terpenuhi tanpa ada satupun yang kurang. Persoalannya, hanya nikah tersebut dirahasiakan dari pengetahuan orang banyak.”

Dari pembahasan di atas maka penulis menyimpulakan bahwa hukum dari nikah sirri adalah haram secara syara’ sebab karena tidak memenuhi rukun atau syarat pernikahan pun melanggar hukum perundang-undangan.

Lalu bagaimana konsekuensi yang di dapat apabila seseorang melakukan nikah sirri? Maka pernikahan tidak  tercatat di kantor KUA,  tidak memiliki akta nikah, tidak bisa mengurus berbagai surat penting lainnya seperti akte kelahiran.[12]

D.   Hukum Menikahi Wanita Hamil

Perempuan hamil di luar nikah berbeda dengan perempuan hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suaminya. Untuk mereka yang hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suami, pernikahan mereka tidak sah. Mereka boleh menikah lagi setelah melahirkan dan habis masa nifas. Sedangkan perempuan hamil di luar nikah, tidak memiliki iddah. Karena, masa iddah hanya milik mereka yang menikah. Jadi pernikahan perempuan hamil di luar nikah tetap sah. Demikian diterangkan Syekh M Nawawi Banten dalam karyanya, Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib.

ولو نكح حاملا من زنا، صح نكاحه قطعا، وجاز له وطؤها قبل وضعه على الأصح
Artinya: "Kalau seorang pria menikahi perempuan yang tengah hamil karena zina, maka akad nikahnya secara qath’i sah. Menurut pendapat yang lebih shahih, ia juga tetap boleh menyetubuhi istrinya selama masa kehamilan.”
            Meskipun demikian, Islam secara keras mengharamkan persetubuhan di luar nikah. Hamil, tidak hamil, atau dicegah hamil sekalipun. Karena, perbuatan keji ini dapat merusak pelbagai aspek. Jangan sampai ada lagi bayi-bayi suci teronggok bersama lalat dan sampah.[13]

 

 



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Dari pembahasan diatas, maka penulis menyimpulakan bahwa:

1.     Rukun pernikahan menurut Mahmud Yunus yaitu bagian dari segala hal yang terdapat dalam perkawinan yang wajib dipenuhi. Diantaranya yaitu calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, serta ijab dan kabul.

2.     Syarat-syarat pernikahan tentu berkaitan dengan rukun-rukun nikah yang telah dikemukakan diatas. Jika dalam rukun nikah harus ada wali, maka orang yang menjadi wali harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Begitu pula dengan saksi, calon mempelai pria/wanita hingga ijab kabul.

3.     Hukum nikah sirri adalah haram baik secara syara’ maupun hukum perundang-undangan. Konsekuensinya adalah pernikahannya tidak tercatat di kantor KUA, tidak memiliki akta nikah serta tidak bisa mengurus berbagai surat penting lainnya seperti akte kelahiran.

4.     Hukum menikahi wanita hamil, penikahannya tetaplah sah. Maka akad nikahnya secara qath’i sah.

 

B.    Saran

Tentu masih banyak materi yang dapat dikembangkan lagi, melihat bagaimana sedikit materi yang dibahas melalui makalah ini. Maka dari itu penulis membuka saran apabila pembaca memiliki cakupan pembahasan yang lebih luas guna menyempurnakan makalah ini.

 

DAFTAR ISI

1.     Saebani Ahmad Beni, 2001, Fikih Munakahat, CV Pustaka Setia, Bandung.

2.     http://digilib.uinsby.ac.id/12978/5/Bab%202.pdf (diakses pada 27 Maret 2020 pukul 21.02)

3.     https://www.nu.or.id/post/read/43382/bahtsul-masa039il-nu-sumbar-nikah-sirri-haram (diakses pada 27 Maret 2020 pukul 21.21)

 

4.     https://islam.nu.or.id/post/read/53647/hukum-menikahi-perempuan-hamil-di-luar-nikah (diakses pada 27 Maret 2020, pukul 21.43)



[1]Beni Ahmad Saebani, Fikih Munakahat,(Bandung, CV Pustaka Setia, 2001), cet. 1, hal. 107

[2]Ibid, hal. 108

[3]Ibid, hal.109

[4]Ibid, hal. 110

[5]Ibid, hal. 112

[6] Ibid, hal. 120

[7]Ibid, hal. 122

[8]Ibid, hal. 123.

[9]Ibid, hal. 124.

[10]Ibid, hal. 125.

[11] http://digilib.uinsby.ac.id/12978/5/Bab%202.pdf (diakses pada 27 Maret 2020 pukul 21.02)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Makalah Neo-Sufisme: Konsep dan Prospeknya di Dunia Islam Modern

  Makalah Neo-Sufisme: Konsep dan Prospeknya di Dunia Islam Modern Pendahuluan Ketika arus modernisasi menghujani dunia Islam, proses modern...