Rabu, 04 Agustus 2021

Makalah Prinsip Profesi Guru

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Tujuan pendidikan nasional adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Oleh karena itu agar pendidikan dapat terwujud diperlukan tenaga pendidikan yang berlatar belakang mengerti akan profesi keguruan. Menjadi guru adalah menghayati profesi. Apa yang membedakan sebuah profesi, dengan pekerjaan lain adalah bahwa untuk sampai pada profesi itu seseorang berproses lewat belajar. Profesi merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan dalam suatu birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus untuk jabatan itu serta pelayanan baku terhadap masyarakat profesi, lembaga pendidikan hanya akan diisi orang-orang yang bernafsu memuaskan kepentingan diri dan kelompok. Tanpa etika profesi, nilai kebebasan dan individu tidak dihargai. Untuk inilah, tiap lembaga pendidikan memerlukan keyakinan normatif bagi kinerja pendidikan yang sedang diampunya. Sekolah dan guru tidak lagi percaya dan dipercaya sebagai pendidik dan pengajar.

Dalam makalah ini penulis akan menjabarkan beberapa mengenai seputar profesi keguruan.

B.    Rumusan Masalah

1.     Apa yang dimaksud dengan profesi ?

2.      Apa saja syarat suatu profesi ?

3.     Bagaimana guru sebagai suatu profesi ?

4.     Apa saja prinsip profesi guru ?

 

 

C.    Tujuan Kepenulisan

Agar pembaca dapat mengetahui tentang definisi profesi, syarat suatu profesi, guru sebagai profesi, prinsip profesi guru, dan formasi guru.

 BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Definisi Profesi

Profesi berasal dari bahasa inggris, dengan kata “profesion”, bahasa latin “professus” yang berartikan mampu atau ahli dalam suatu pekerjaan. Berikut beberapa istilah profesi menurut para ahli:

1.     Peter Jarvis (1983: 21)

Profesi merupakan suatu pekerjaan yang didasarkan pada studi intelektual dan latihan yang khusus, tujuannya untuk menyediakan pelayanan keterampilan terhadap yang lain dengan bayaran maupun upah tertentu.

2.     Menurut Orstein dan Levine (1984), menyatakan profesi itu adalah jabatan yang sesuai dengan pengertian dibawah ini:

a.      Melayani masyarakat merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti-ganti)

b.     Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai (tidak setiap orang dapat melakukannya)

c.      Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktek

d.     Memerlukan pelatihan khusus

e.      Mempunyai persyaratan masuk

f.      Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu

g.     Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil

h.     Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien.

3.     Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejujuran, dan sebagainya) tertentu.

 

B.    Syarat suatu Profesi

Adapun syarat dari suatu profesi adalah sebagai berikut:

1.     Mempelajari suatu bidang

2.     Melibatkan kegiatan intelektual

3.     Membutuhkan persiapan professional, bukan hanya sekedar latihan

4.     Membutuhkan latihan secara berkesinambungan

5.     Mementingkan pelayanan masyarakat dibandingkan kepentingan pribadi

6.     Memiliki organisasi sesuai bidang tersebut

7.     Menjanjikan karir yang permanen.

 

C.   Guru sebagai Profesi

Guru sebagai suatu profesi, yang artinya suatu jabatan atau pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus, dengan syarat-syarat khusus pula; yang mengharuskkan untuk menguasai benar seluk-beluk pendidikan dan pengajaran beserta disiplin ilmu yang terkait lainnya, yang perlu dibina dan dikembangkan melalui masa pendidikan tertentu atau latihan prajabatan.

Jika dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 1 tentang Guru dan Dosen pasal 1, menyebutkan bahwa Guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Jabatan guru juga dapat dikatakan sebuah profesi karena menjadi seorang guru dituntut suatu keahlian tertentu (mengajar, mengelola kelas, merancang pengajaran) dan dari pekerjaan ini seseorang dapat memiliki nafkah bagi kehidupan selanjutnya.

 

D.    Prinsip Profesi Guru

Prinsip-prinsip profesionalitas guru tercantum pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 7 tentang Guru dan Dosen, yaitu:

(1)   Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:

a.      Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealism;

b.     Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia;

c.      Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;

d.     Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;

e.      Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;

f.      Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;

g.     Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;

h.     Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan

i.       Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesinalan guru.

BAB III

KESIMPULAN

 

Dari pembahasan diatas dapat penulis simpulkan bahwa, profesi merupakan bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu. Sedangkan dalam syarat suatu profesi yaitu telah mempelajari suatu bidang khusus, melibatkan kegiatan intelektual, membutuhkan persiapan profesional, bukan hanya sekedar latihan dan lain sebagainya. Adapun guru sebagai profesi yang artinya suatu jabatan atau pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus, dengan syarat-syarat khusus pula; yang mengharuskkan untuk menguasai benar seluk-beluk pendidikan dan pengajaran beserta disiplin ilmu yang terkait lainnya, yang perlu dibina dan dikembangkan melalui masa pendidikan tertentu atau latihan prajabatan. Prinsip-prinsip profesionalitas guru tercantum pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Makalah Neo-Sufisme: Konsep dan Prospeknya di Dunia Islam Modern

  Makalah Neo-Sufisme: Konsep dan Prospeknya di Dunia Islam Modern Pendahuluan Ketika arus modernisasi menghujani dunia Islam, proses modern...