BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Tujuan pendidikan nasional adalah “mencerdaskan kehidupan
bangsa”. Oleh karena itu agar pendidikan dapat terwujud diperlukan tenaga
pendidikan yang berlatar belakang mengerti akan profesi keguruan. Menjadi guru adalah
menghayati profesi. Apa yang membedakan sebuah profesi, dengan pekerjaan lain
adalah bahwa untuk sampai pada profesi itu seseorang berproses lewat belajar. Profesi
merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan dalam suatu birokrasi,
yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus untuk jabatan itu
serta pelayanan baku terhadap masyarakat profesi, lembaga pendidikan hanya akan
diisi orang-orang yang bernafsu memuaskan kepentingan diri dan kelompok. Tanpa
etika profesi, nilai kebebasan dan individu tidak dihargai. Untuk inilah, tiap
lembaga pendidikan memerlukan keyakinan normatif bagi kinerja pendidikan yang
sedang diampunya. Sekolah dan guru tidak lagi percaya dan dipercaya sebagai
pendidik dan pengajar.
Dalam makalah ini penulis akan menjabarkan beberapa mengenai
seputar profesi keguruan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan profesi ?
2.
Apa saja syarat suatu profesi ?
3.
Bagaimana
guru sebagai suatu profesi ?
4.
Apa
saja prinsip profesi guru ?
C.
Tujuan Kepenulisan
Agar pembaca dapat mengetahui tentang definisi profesi, syarat
suatu profesi, guru sebagai profesi, prinsip profesi guru, dan formasi guru.
PEMBAHASAN
A.
Definisi Profesi
Profesi berasal dari bahasa inggris, dengan kata “profesion”, bahasa
latin “professus” yang berartikan mampu atau ahli dalam suatu pekerjaan.
Berikut beberapa istilah profesi menurut para ahli:
1.
Peter Jarvis (1983: 21)
Profesi merupakan suatu pekerjaan yang didasarkan pada studi
intelektual dan latihan yang khusus, tujuannya untuk menyediakan pelayanan
keterampilan terhadap yang lain dengan bayaran maupun upah tertentu.
2.
Menurut Orstein dan Levine (1984), menyatakan profesi itu adalah jabatan yang sesuai dengan pengertian
dibawah ini:
a.
Melayani
masyarakat merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak
berganti-ganti)
b.
Memerlukan
bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai (tidak
setiap orang dapat melakukannya)
c.
Menggunakan
hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktek
d.
Memerlukan
pelatihan khusus
e.
Mempunyai
persyaratan masuk
f.
Otonomi
dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu
g.
Menerima
tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil
h.
Mempunyai
komitmen terhadap jabatan dan klien.
3.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian
(keterampilan, kejujuran, dan sebagainya) tertentu.
B.
Syarat suatu Profesi
Adapun syarat dari suatu profesi adalah sebagai berikut:
1.
Mempelajari
suatu bidang
2.
Melibatkan
kegiatan intelektual
3.
Membutuhkan
persiapan professional, bukan hanya sekedar latihan
4.
Membutuhkan
latihan secara berkesinambungan
5.
Mementingkan
pelayanan masyarakat dibandingkan kepentingan pribadi
6.
Memiliki
organisasi sesuai bidang tersebut
7.
Menjanjikan
karir yang permanen.
C.
Guru sebagai Profesi
Guru sebagai suatu profesi, yang artinya suatu jabatan atau
pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus, dengan syarat-syarat khusus pula;
yang mengharuskkan untuk menguasai benar seluk-beluk pendidikan dan pengajaran
beserta disiplin ilmu yang terkait lainnya, yang perlu dibina dan dikembangkan
melalui masa pendidikan tertentu atau latihan prajabatan.
Jika dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 1 tentang Guru
dan Dosen pasal 1, menyebutkan bahwa Guru merupakan pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Jabatan guru juga dapat dikatakan sebuah profesi karena menjadi
seorang guru dituntut suatu keahlian tertentu (mengajar, mengelola kelas,
merancang pengajaran) dan dari pekerjaan ini seseorang dapat memiliki nafkah
bagi kehidupan selanjutnya.
D.
Prinsip Profesi Guru
Prinsip-prinsip profesionalitas guru tercantum pada Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 7 tentang Guru dan Dosen, yaitu:
(1)
Profesi
guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan
berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a.
Memiliki
bakat, minat, panggilan jiwa dan idealism;
b.
Memiliki
komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak
mulia;
c.
Memiliki
kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d.
Memiliki
kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
e.
Memiliki
tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
f.
Memperoleh
penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
g.
Memiliki
kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan
belajar sepanjang hayat;
h.
Memiliki
jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
i.
Memiliki
organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan
dengan tugas keprofesinalan guru.
BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas dapat penulis simpulkan bahwa, profesi
merupakan bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan,
kejuruan, dan sebagainya) tertentu. Sedangkan dalam syarat suatu profesi yaitu
telah mempelajari suatu bidang khusus, melibatkan kegiatan intelektual,
membutuhkan persiapan profesional, bukan hanya sekedar latihan dan lain
sebagainya. Adapun guru sebagai profesi yang artinya suatu jabatan atau
pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus, dengan syarat-syarat khusus pula;
yang mengharuskkan untuk menguasai benar seluk-beluk pendidikan dan pengajaran
beserta disiplin ilmu yang terkait lainnya, yang perlu dibina dan dikembangkan
melalui masa pendidikan tertentu atau latihan prajabatan. Prinsip-prinsip
profesionalitas guru tercantum pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar