Rabu, 04 Agustus 2021

MAKALAH KLASIFIKASI TUGAS DAN BEBAN GURU MADRASAH - SEKOLAH

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

1)     Latar Belakang Masalah

         Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara tegas menyatakan bahwa kedudukan guru sebagai tenaga professional berfungsi meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru menyebutkan bahwa guru memiliki beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka per minggu.

       Hingga saat ini, belum semua guru dapat melaksanakan tugas ideal sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu dengan beban mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka dalam satu minggu. Hal tersebut terjadi karena kondisi sekolah yang kelebihan guru atau lokasi sekolah yang berada di daerah terpencil.kelebihan guru terjadi karena ada perubahan kebijakan dalam perencanaan dan rekruitmen guru, serta perubahan beban mengajar guru dari paling sedikit 18 jam tatap muka per minggu menjadi 24 jam tatap muka per minggu. Khusus sekolah-sekolah di daerah terpencil, pada umumnya peserta didiknya sedikit sehingga mempengaruhi jumlah rombongan belajar (rombel) dan rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya.

       Dari pembahasan di atas, maka penulis akan membahas bagaimana kualifikasi tugas dan beban guru madrasah – sekolah. 

2)     Rumusan Masalah

1)     Apa yang dimaksud dengan tugas dan beban?

2)     Apa saja tugas dan beban guru Madrasah-Sekolah?

3)     Tujuan Penulisan

1)     Memahami pengertian tugas dan beban.  

2)     Memahami tugas dan beban guru Madrasah – Sekolah.


3)      

BAB II

PEMBAHASAN

 

 

A.    Ruang Lingkup Kerja Guru

 Kewajiban guru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 52 ayat (1) mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok.

Dalam penjelasan Pasal 52 ayat (1) huruf (e), yang
dimaksud dengan “tugas tambahan”, misalnya menjadi pembina
pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah remaja, dan guru piket. Dalam melaksanakan tugas pokok yang terkait langsung dengan proses pembelajaran, idealnya guru hanya melaksanakan tugas mengampu 1 (satu) jenis mata pelajaran saja sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam sertifikat pendidiknya. Di samping itu, guru juga akan terlibat dalam kegiatan manajerial sekolah/madrasah antara lain penerimaan siswa baru (PSB), penyusunan kurikulum dan perangkatnya, Ujian Nasional (UN), ujian sekolah, dan kegiatan lain. Tugas guru dalam manajemen sekolah/madrasah tersebut secara spesifik ditentukan oleh manajemen sekolah/madrasah tempat guru bertugas.

B.    Jam Kerja

Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 52 ayat (2) menyatakan bahwa beban kerja guru paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Alokasi waktu tatap muka pada tiap jenjang pendidikan berbeda, pada jenjang TK satu jam tatap muka dilaksanakan selama 30 menit, pada jenjang SD 35 menit, pada jenjang SMP 40 menit, sedangkan pada jenjang SMA dan SMK selama 45 menit. Beban kerja guru untuk melaksanakan kegiatan tatap muka tersebut merupakan bagian dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja (@ 60 menit) dalam 1 (satu) minggu.
Lebih lanjut Pasal 52 ayat (3) menyatakan bahwa pemenuhan beban kerja tersebut dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam). jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu satuan pendidikan tempat tugasnya sebagai guru tetap.
Kegiatan tatap muka guru dialokasikan dalam jadwal pelajaran mingguan yang dilaksanakan secara terus-menerus selama paling sedikit 1 (satu) semester. Kegiatan tatap muka dalam satu tahun dilakukan kurang lebih 38 minggu atau 19 minggu dalam 1 (satu) semester. Khusus Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ada kalanya jadwal pelajaran tidak disusun secara mingguan, tapi menggunakan sistem blok atau perpaduan antara sistem mingguan dan blok. Pada kondisi ini, maka jadwal pelajaran disusun berbasis semesteran, tahunan, atau bahkan dalam 3 (tiga) tahunan.

C.    Pengertian Tatap Muka

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, bagian penjelasan Pasal 52 ayat (2) menyatakan bahwa istilah tatap muka berlaku untuk pelaksanaan beban kerja guru yang terkait dengan pelaksanaan pembelajaran. Dengan demikian yang dapat dihitung sebagai tatap muka guru adalah alokasi jam mata pelajaran dalam 1 (satu) minggu yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah/madrasah.

 

D.    Uraian Tugas Per Jenis Guru

1.      Guru Mata Pelajaran/Guru Kelas

Jenis tugas guru sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 52 dapat dikategorikan sebagai kegiatan tatap muka atau bukan tatap muka seperti yang tercantum dalam Tabel 1. di bawah ini.

                                      Tabel 1. Kategori Jenis Kerja Guru

Nomor

Jenis Kerja Guru

Tatap Muka

Bukan
Tatap Muka

1.

Merencanakan Pembelajaran

V

2.

Melaksanakan Pembelajaran

V

3.

Menilai Hasil Pembelajaran

V*

V**

4.

Membimbing dan Melatih Peserta Didik

V***

V****

5.

Melaksanakan Tugas Tambahan

V

Keterangan:
* = menilai hasil pembelajaran yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan tatap
muka seperti ulangan harian

** = menilai hasil pembelajaran yang dilaksanakan dalam waktu tertentu seperti ujian tengah semester dan akhir semester

*** = membimbing dan melatih peserta didik yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan proses pembelajaran/tatap muka.

**** = membimbing dan melatih peserta didik yang dilaksanakan pada kegiatan pengembangan diri/ekstrakulikuler.

Uraian jenis kerja guru tersebut di atas adalah sebagai berikut:

a.     Merencanakan Pembelajaran

Guru wajib membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada awal tahun atau awal semester, sesuai dengan rencana kerja sekolah atau madrasah.

b.     Melaksanakan Pembelajaran

Melaksanakan pembelajaran merupakan kegiatan interaksi
edukatif antara peserta didik dengan guru. Kegiatan tersebut
merupakan kegiatan tatap muka sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru. Penjelasan kegiatan tatap muka adalah sebagai berikut:
ƒ Kegiatan tatap muka atau pembelajaran terdiri dari kegiatan
penyampaian materi pelajaran, membimbing dan melatih
peserta didik terkait dengan materi pelajaran, dan menilai
hasil belajar yang terintegrasi dengan pembelajaran dalam
kegiatan tatap muka.
ƒ Menilai hasil belajar yang terintegrasi dalam proses
pelaksanaan pembelajaran tatap muka antara lain berupa
penilaian akhir pertemuan atau penilaian akhir tiap pokok
bahasan merupakan bagian dari kegiatan tatap muka,
ƒ Kegiatan tatap muka dapat dilakukan secara langsung atau
termediasi dengan menggunakan media antara lain video,
modul mandiri, kegiatan observasi/eksplorasi, kegiatan tatap muka dapat dilaksanakan antara lain di ruang
teori/kelas, laboratorium, studio, bengkel atau di luar
ruangan,
ƒ Waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran atau tatap muka
sesuai dengan durasi waktu yang tercantum dalam struktur
kurikulum sekolah atau madrasah sebelum pelaksanaan kegiatan tatap muka, guru diharapkan melakukan persiapan, antara lain pengecekan dan/atau penyiapan fisik kelas/ruangan, bahan pelajaran, modul, media, dan perangkat administrasi.

c.      Menilai Hasil Pembelajaran

Menilai hasil pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan
untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data
tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan
secara sistematis dan berkesinambungan. Melalui penilaian
hasil pembelajaran diperoleh informasi yang bermakna untuk
meningkatkan proses pembelajaran berikutnya serta
pengambilan keputusan lainnya. Menilai hasil pembelajaran
dilaksanakan secara terintegrasi dengan tatap muka seperti
ulangan harian dan kegiatan menilai hasil belajar dalam waktu
tertentu seperti ujian tengah semester dan akhir semester.
Pelaksanaan penilaian dilakukan dengan menggunakan tes
dan nontes. Penilaian nontes dapat berupa pengamatan dan
pengukuran sikap serta penilaian hasil karya dalam bentuk
tugas, proyek fisik atau produk jasa.
1) Penilaian dengan tes.
ƒ Tes dilakukan secara tertulis atau lisan, dalam bentuk
ulangan harian, tengah semester, dan ujian akhir
semester. Tes ini dilaksanakan sesuai dengan kalender
pendidikan atau jadwal yang telah ditentukan.
ƒ Tes tertulis dan lisan dilakukan di dalam kelas.
ƒ Pengolahan hasil tes dilakukan di luar jadwal
pelaksanaan tes.
2) Penilaian nontes berupa pengamatan dan pengukuran
sikap.
ƒ Pengamatan dan pengukuran sikap sebagai bagian tidak
terpisahkan dari proses pendidikan, dilaksanakan oleh
guru dengan tujuan untuk melihat hasil pendidikan yang
tidak dapat diukur dengan tes tertulis atau lisan.
ƒ Pengamatan dan pengukuran sikap dapat dilakukan di
dalam kelas menyatu dengan proses tatap muka, dan
atau di luar kelas.
ƒ Pengamatan dan pengukuran sikap yang dilaksanakan
di luar kelas merupakan kelas merupakan kegiatan di luar jadwal tatap muka.

3.) Penilaian nontes berupa penilaian hasil karya.
ƒ Penilaian hasil karya peserta didik dalam bentuk tugas,
proyek fisik atau produk jasa, portofolio, atau bentuk lain
dilakukan di luar jadwal tatap muka.
ƒ Adakalanya dalam penilaian ini, guru harus
menghadirkan peserta didik agar untuk menghindari
kesalahan pemahaman dari guru, jika informasi dari
peserta didik belum sempurna.

 

d.     Membimbing dan Melatih Peserta Didik

Membimbing dan melatih peserta didik dibedakan menjadi tiga
kategori yaitu membimbing atau melatih peserta didik dalam
proses tatap muka, intrakurikuler, dan ekstrakurikuler.
1) Bimbingan dan latihan pada proses tatap muka
Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran adalah
bimbingan dan latihan yang dilakukan agar peserta didik
dapat mencapai kompetensi yang telah ditetapkan.
2) Bimbingan dan latihan pada kegiatan intrakurikuler
ƒ Bimbingan dalam kegiatan intrakurikuler terdiri dari
pembelajaran perbaikan (remedial teaching) dan
pengayaan (enrichment) pada mata pelajaran yang
diampu guru.
ƒ Kegiatan pembelajaran perbaikan merupakan kegiatan
bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang belum
menguasai kompetensi yang harus dicapai.
ƒ Kegiatan pengayaan merupakan kegiatan bimbingan dan
latihan kepada peserta didik yang telah menguasai
kompetensi yang ditentukan lebih cepat dari alokasi
waktu yang ditetapkan dengan tujuan untuk memperluas
atau memperkaya perbendaharaan kompetensi.
ƒ Bimbingan dan latihan intrakurikuler dilakukan dalam
kelas pada jadwal khusus, disesuaikan dengan
kebutuhan, tidak harus dilaksanakan dengan jadwal
tetap setiap minggu.
3) Bimbingan dan latihan dalam kegiatan ekstrakurikuler.
ƒ Kegiatan ekstrakurikuler bersifat pilihan dan wajib diikuti peserta didik.

ƒ Kegiatan ekstrakurikuler dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
ƒ Jenis kegiatan ekstrakurikuler antara lain adalah:
- Pramuka,
- Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa,
- Olahraga,
- Kesenian
- Karya Ilmiah Remaja,
- Kerohanian,
- Paskibra,
- Pecinta Alam,
- Palang Merah Remaja (PMR),
- Jurnalistik,
- Unit Kesehatan Sekolah (UKS),
- Fotografi,

 

e.      Melaksanakan Tugas Tambahan

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
Pasal 24 ayat (7) menyatakan bahwa guru dapat diberi tugas
tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, wakil kepala
satuan pendidikan, ketua program keahlian satuan pendidikan,
pengawas satuan pendidikan, kepala perpustakaan, kepala
laboratorium, bengkel, atau unit produksi. Selanjutnya, sesuai
dengan isi Pasal 52 ayat (1) huruf e, guru dapat diberi tugas
tambahan yang melekat pada tugas pokok misalnya menjadi
pembina pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah remaja,
dan guru piket.

2.     Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor

Guru bimbingan dan konseling/konselor memiliki tugas,
tanggungjawab, wewenang dalam pelaksanaan pelayanan
bimbingan dan konseling terhadap peserta didik. Tugas guru
bimbingan dan konseling/konselor terkait dengan pengembangan
diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat,
minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah.
Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor yaitu membantu
peserta didik dalam:

a.      Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan
yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai bakat dan minat.

b.     Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan, dan bermartabat.

c.      Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti pendidikan sekolah/madrasah secara mandiri.

d.     Pengembangan karir, yiatu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.

Jenis layanan adalah sebagai berikut:

a.      Layanan orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah/madrasah dan objek-objek yang dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di lingkungan yang baru.

b.     Layanan informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendididkan lanjutan.

c.      Layanan penempatan dan penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, dan kegiatan ekstrakurikuler.

d.     Layanan penguasaan konten, yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dana tau kebiasaan yang berguna dalam kehidupan di sekolah/madrasah, keluarga, industri dan masyarakat.

e.      Layanan konseling perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya.

f.      Layanan bimbingan kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam mengembangkan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok.

g.     Layanan konseling kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok.

h.     Layanan konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik dana tau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atauu masalah peserta didik.

i.       Layanan mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan antar mereka.

 

E.    Beban Kerja Minimum

1.     Guru Kelas

Beban kerja guru kelas adalah mengampu paling sedikit 1 rombongan belajar (rombel) dalam 1 minggu secara penuh pada satuan pendidikan dasar.

2.     Guru Mata Pelajaran

Beban kerja guru mata pelajaran adalah paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalan satu minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

3.     Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor

Beban kerja guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu biimbingan dan konseling paling sedikit 150 peserta didik dan paling banyak 250 peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan yang dilaksanakan dalam bentuk layanan tatap muka terjadwal di kelas untuk layanan klasikal dan/atau diluar kelas untuk layanan perorangan atau kelompok bagi yang dianggap perlu dan yang memerlukan.

4.     Guru Pembimbing Khusus

Beban kerja pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu adalah paling sedikit 6 jam tatap muka dalam satu minggu.

5.     Guru Yang Diberi Tugas Tambahan

Jenis tugas tambahan dan jumlah jam tatap muka bagi guru yang diberi tugas tambahan adalah sebagai berikut:

a.     Kepala Sekolah/Madrasah

Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah adalah paling sedikit 6 jam tatap muka dalam 1 minggu bagi guru yang berasal dari guru mata pelajaran atau membimbing 40 peserta didik bagi kepala sekolah/madrasah yang berasal dari guru bimbingan dan konseling atau konselor.

 

 

b.     Wakil Kepala Sekolah/Madrasah

Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah/madrasah adalah paling sedikit 12 jam tatap muka dalam satu minggu bagi guru yang berasal dari guru mata pelajaran atau membimbing 80 peserta didik bagi wakil kepala sekolah/madrasah yang berasal dari guru bimbingan dan konseling atau konselor.

c.      Ketua Program Keahlian

Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai ketua program keahlian satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 jam tatap muka dalam satu minggu.

d.     Kepala Perpusatakaan

Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan adalah paling sedikit 12 jam tatap muka dalam satu minggu.

e.      Kepala Laboratorium, Bengkel, atau Unit Produksi, Pembimbing Praktek Kerja Industri

Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi adalah paling sedikit 12 jam tatap muka dalam satu minggu.

 

Tugas tambahan tersebut di atas dapat diperhitungkan sebagai beban kerja guru apabila tugas tambahan tersebut dilaksanakan di sekolah/madrasah tempat guru bekerja sebagai guru tetap.

BAB III

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan dilihat dari ruang lingkup kerja guru, kewajiban guru sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 52 ayat (1) mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan. Uraian tugas per jenis guru dibagi menjadi dua yaitu guru mata pelajaran atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor yang masing-masing terbagi lagi tugas-tugasnya.

Sedangkan dari segi beban kerja guru, terbagi menjadi guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan konseling atau konselor, guru pembimbing khusus dan guru yang diberi tugas tambahan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Makalah Neo-Sufisme: Konsep dan Prospeknya di Dunia Islam Modern

  Makalah Neo-Sufisme: Konsep dan Prospeknya di Dunia Islam Modern Pendahuluan Ketika arus modernisasi menghujani dunia Islam, proses modern...