BAB I
PENDAHULUAN
1)
Latar Belakang Masalah
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara
tegas menyatakan bahwa kedudukan guru sebagai tenaga professional berfungsi
meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran untuk
meningkatkan mutu pendidikan nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru menyebutkan bahwa guru memiliki beban kerja paling sedikit 24 (dua
puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap
muka per minggu.
Hingga saat ini, belum
semua guru dapat melaksanakan tugas ideal sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, yaitu dengan beban mengajar paling sedikit 24 jam tatap
muka dalam satu minggu. Hal tersebut terjadi karena kondisi sekolah yang
kelebihan guru atau lokasi sekolah yang berada di daerah terpencil.kelebihan
guru terjadi karena ada perubahan kebijakan dalam perencanaan dan rekruitmen
guru, serta perubahan beban mengajar guru dari paling sedikit 18 jam tatap muka
per minggu menjadi 24 jam tatap muka per minggu. Khusus sekolah-sekolah di
daerah terpencil, pada umumnya peserta didiknya sedikit sehingga mempengaruhi
jumlah rombongan belajar (rombel) dan rasio minimal jumlah peserta didik
terhadap gurunya.
Dari pembahasan di
atas, maka penulis akan membahas bagaimana kualifikasi tugas dan beban guru
madrasah – sekolah.
2)
Rumusan Masalah
1)
Apa yang dimaksud dengan tugas dan beban?
2)
Apa saja tugas dan beban guru Madrasah-Sekolah?
3)
Tujuan Penulisan
1) Memahami pengertian tugas dan beban.
2) Memahami tugas
dan beban guru Madrasah – Sekolah.
3)
BAB II
PEMBAHASAN
A. Ruang Lingkup Kerja Guru
Kewajiban guru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor
74 tentang Guru Pasal 52 ayat (1)
mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, membimbing dan
melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan yang
melekat pada pelaksanaan tugas pokok.
Dalam
penjelasan Pasal 52 ayat (1) huruf (e), yang
dimaksud dengan “tugas tambahan”, misalnya menjadi pembina pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah remaja, dan
guru piket. Dalam melaksanakan tugas pokok yang terkait langsung
dengan proses pembelajaran, idealnya guru hanya melaksanakan tugas mengampu 1
(satu) jenis mata pelajaran saja sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam
sertifikat pendidiknya. Di samping itu, guru juga akan terlibat dalam kegiatan
manajerial sekolah/madrasah antara lain penerimaan siswa baru (PSB), penyusunan
kurikulum dan perangkatnya, Ujian Nasional (UN), ujian sekolah, dan kegiatan lain.
Tugas guru dalam manajemen sekolah/madrasah tersebut secara spesifik ditentukan
oleh manajemen sekolah/madrasah tempat guru bertugas.
B.
Jam Kerja
Peraturan Pemerintah
Nomor 74 tentang Guru Pasal 52 ayat (2) menyatakan bahwa beban kerja guru paling
sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40
(empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan
yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Alokasi
waktu tatap muka pada tiap jenjang pendidikan berbeda, pada jenjang TK satu jam
tatap muka dilaksanakan selama 30 menit, pada jenjang SD 35 menit, pada jenjang
SMP 40 menit, sedangkan pada jenjang SMA dan SMK selama 45 menit. Beban kerja
guru untuk melaksanakan kegiatan tatap muka tersebut merupakan bagian dari jam
kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh
tujuh koma lima) jam kerja (@ 60 menit) dalam 1 (satu) minggu.
Lebih lanjut Pasal 52 ayat (3) menyatakan bahwa pemenuhan beban kerja tersebut
dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam). jam tatap muka dalam 1
(satu) minggu pada satu satuan pendidikan tempat tugasnya sebagai guru tetap.
Kegiatan tatap muka guru dialokasikan dalam jadwal pelajaran mingguan yang
dilaksanakan secara terus-menerus selama paling sedikit 1 (satu) semester.
Kegiatan tatap muka dalam satu tahun dilakukan kurang lebih 38 minggu atau 19
minggu dalam 1 (satu) semester. Khusus Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ada
kalanya jadwal pelajaran tidak disusun secara mingguan, tapi menggunakan sistem
blok atau perpaduan antara sistem mingguan dan blok. Pada kondisi ini, maka
jadwal pelajaran disusun berbasis semesteran, tahunan, atau bahkan dalam 3 (tiga)
tahunan.
C.
Pengertian Tatap Muka
Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, bagian penjelasan Pasal 52 ayat (2) menyatakan
bahwa istilah tatap muka berlaku untuk pelaksanaan beban kerja guru yang
terkait dengan pelaksanaan pembelajaran. Dengan demikian yang dapat dihitung sebagai
tatap muka guru adalah alokasi jam mata pelajaran dalam 1 (satu) minggu yang
tercantum dalam struktur kurikulum sekolah/madrasah.
D.
Uraian Tugas Per Jenis Guru
1. Guru Mata Pelajaran/Guru Kelas
Jenis tugas guru sebagaimana yang tercantum dalam
Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 52 dapat dikategorikan
sebagai kegiatan tatap muka atau bukan tatap muka seperti yang tercantum dalam
Tabel 1. di bawah ini.
Tabel 1.
Kategori Jenis Kerja Guru
|
Nomor |
Jenis Kerja Guru |
Tatap Muka |
Bukan |
|
1. |
Merencanakan
Pembelajaran |
V |
|
|
2. |
Melaksanakan
Pembelajaran |
V |
|
|
3. |
Menilai Hasil
Pembelajaran |
V* |
V** |
|
4. |
Membimbing dan Melatih
Peserta Didik |
V*** |
V**** |
|
5. |
Melaksanakan Tugas
Tambahan |
V |
Keterangan:
* = menilai hasil pembelajaran yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan
tatap
muka seperti ulangan harian
** =
menilai hasil pembelajaran yang dilaksanakan dalam waktu tertentu seperti ujian
tengah semester dan akhir semester
*** =
membimbing dan melatih peserta didik yang dilaksanakan secara terintegrasi
dengan proses pembelajaran/tatap muka.
**** =
membimbing dan melatih peserta didik yang dilaksanakan pada kegiatan
pengembangan diri/ekstrakulikuler.
Uraian jenis kerja guru tersebut di atas adalah
sebagai berikut:
a. Merencanakan
Pembelajaran
Guru wajib membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP) pada awal tahun atau awal semester, sesuai dengan rencana kerja sekolah
atau madrasah.
b.
Melaksanakan Pembelajaran
Melaksanakan pembelajaran merupakan kegiatan interaksi
edukatif antara peserta didik dengan guru. Kegiatan tersebut
merupakan kegiatan tatap muka sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru. Penjelasan kegiatan tatap muka adalah sebagai berikut:
ƒ Kegiatan tatap muka
atau pembelajaran terdiri dari kegiatan
penyampaian materi pelajaran, membimbing dan melatih
peserta didik terkait dengan materi pelajaran, dan menilai
hasil belajar yang terintegrasi dengan pembelajaran dalam
kegiatan tatap muka.
ƒ Menilai hasil belajar
yang terintegrasi dalam proses
pelaksanaan pembelajaran tatap muka antara lain berupa
penilaian akhir pertemuan atau penilaian akhir tiap pokok
bahasan merupakan bagian dari kegiatan tatap muka,
ƒ Kegiatan tatap muka
dapat dilakukan secara langsung atau
termediasi dengan menggunakan media antara lain video,
modul mandiri, kegiatan observasi/eksplorasi, kegiatan tatap muka dapat
dilaksanakan antara lain di ruang
teori/kelas, laboratorium, studio, bengkel atau di luar
ruangan,
ƒ Waktu pelaksanaan
kegiatan pembelajaran atau tatap muka
sesuai dengan durasi waktu yang tercantum dalam struktur
kurikulum sekolah atau madrasah sebelum pelaksanaan kegiatan tatap muka, guru
diharapkan melakukan persiapan, antara lain pengecekan dan/atau penyiapan fisik
kelas/ruangan, bahan pelajaran, modul, media, dan perangkat administrasi.
c.
Menilai Hasil Pembelajaran
Menilai hasil pembelajaran merupakan serangkaian
kegiatan
untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data
tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan
secara sistematis dan berkesinambungan. Melalui penilaian
hasil pembelajaran diperoleh informasi yang bermakna untuk
meningkatkan proses pembelajaran berikutnya serta
pengambilan keputusan lainnya. Menilai hasil pembelajaran
dilaksanakan secara terintegrasi dengan tatap muka seperti
ulangan harian dan kegiatan menilai hasil belajar dalam waktu
tertentu seperti ujian tengah semester dan akhir semester.
Pelaksanaan penilaian dilakukan dengan menggunakan tes
dan nontes. Penilaian nontes dapat berupa pengamatan dan
pengukuran sikap serta penilaian hasil karya dalam bentuk
tugas, proyek fisik atau produk jasa.
1) Penilaian dengan tes.
ƒ Tes dilakukan secara
tertulis atau lisan, dalam bentuk
ulangan harian, tengah semester, dan ujian akhir
semester. Tes ini dilaksanakan sesuai dengan kalender
pendidikan atau jadwal yang telah ditentukan.
ƒ Tes tertulis dan lisan
dilakukan di dalam kelas.
ƒ Pengolahan hasil tes
dilakukan di luar jadwal
pelaksanaan tes.
2) Penilaian nontes berupa pengamatan dan pengukuran
sikap.
ƒ Pengamatan dan
pengukuran sikap sebagai bagian tidak
terpisahkan dari proses pendidikan, dilaksanakan oleh
guru dengan tujuan untuk melihat hasil pendidikan yang
tidak dapat diukur dengan tes tertulis atau lisan.
ƒ Pengamatan dan
pengukuran sikap dapat dilakukan di
dalam kelas menyatu dengan proses tatap muka, dan
atau di luar kelas.
ƒ Pengamatan dan
pengukuran sikap yang dilaksanakan
di luar kelas merupakan kelas merupakan kegiatan di luar jadwal tatap muka.
3.) Penilaian nontes berupa penilaian hasil karya.
ƒ Penilaian hasil karya peserta didik dalam bentuk tugas,
proyek fisik atau produk jasa, portofolio, atau bentuk lain
dilakukan di luar jadwal tatap muka.
ƒ Adakalanya dalam penilaian ini, guru harus
menghadirkan peserta didik agar untuk menghindari
kesalahan pemahaman dari guru, jika informasi dari
peserta didik belum sempurna.
d. Membimbing
dan Melatih Peserta Didik
Membimbing dan melatih peserta didik dibedakan menjadi
tiga
kategori yaitu membimbing atau melatih peserta didik dalam
proses tatap muka, intrakurikuler, dan ekstrakurikuler.
1) Bimbingan dan latihan pada proses tatap muka
Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran adalah
bimbingan dan latihan yang dilakukan agar peserta didik
dapat mencapai kompetensi yang telah ditetapkan.
2) Bimbingan dan latihan pada kegiatan intrakurikuler
ƒ Bimbingan dalam
kegiatan intrakurikuler terdiri dari
pembelajaran perbaikan (remedial teaching) dan
pengayaan (enrichment) pada mata pelajaran yang
diampu guru.
ƒ Kegiatan pembelajaran
perbaikan merupakan kegiatan
bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang belum
menguasai kompetensi yang harus dicapai.
ƒ Kegiatan pengayaan
merupakan kegiatan bimbingan dan
latihan kepada peserta didik yang telah menguasai
kompetensi yang ditentukan lebih cepat dari alokasi
waktu yang ditetapkan dengan tujuan untuk memperluas
atau memperkaya perbendaharaan kompetensi.
ƒ Bimbingan dan latihan
intrakurikuler dilakukan dalam
kelas pada jadwal khusus, disesuaikan dengan
kebutuhan, tidak harus dilaksanakan dengan jadwal
tetap setiap minggu.
3) Bimbingan dan latihan dalam kegiatan ekstrakurikuler.
ƒ Kegiatan ekstrakurikuler
bersifat pilihan dan wajib diikuti peserta didik.
ƒ Kegiatan ekstrakurikuler dilakukan sesuai jadwal yang
telah ditentukan.
ƒ Jenis kegiatan ekstrakurikuler antara lain adalah:
- Pramuka,
- Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa,
- Olahraga,
- Kesenian
- Karya Ilmiah Remaja,
- Kerohanian,
- Paskibra,
- Pecinta Alam,
- Palang Merah Remaja (PMR),
- Jurnalistik,
- Unit Kesehatan Sekolah (UKS),
- Fotografi,
e. Melaksanakan
Tugas Tambahan
Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru
Pasal 24 ayat (7) menyatakan bahwa guru dapat diberi tugas
tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, wakil kepala
satuan pendidikan, ketua program keahlian satuan pendidikan,
pengawas satuan pendidikan, kepala perpustakaan, kepala
laboratorium, bengkel, atau unit produksi. Selanjutnya, sesuai
dengan isi Pasal 52 ayat (1) huruf e, guru dapat diberi tugas
tambahan yang melekat pada tugas pokok misalnya menjadi
pembina pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah remaja,
dan guru piket.
2. Guru
Bimbingan dan Konseling/Konselor
Guru bimbingan dan konseling/konselor memiliki tugas,
tanggungjawab, wewenang dalam pelaksanaan pelayanan
bimbingan dan konseling terhadap peserta didik. Tugas guru
bimbingan dan konseling/konselor terkait dengan pengembangan
diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat,
minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah.
Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor yaitu membantu
peserta didik dalam:
a. Pengembangan kehidupan pribadi,
yaitu bidang pelayanan
yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai bakat dan minat.
b. Pengembangan kehidupan sosial,
yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai
serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan industrial yang harmonis,
dinamis, berkeadilan, dan bermartabat.
c. Pengembangan kemampuan belajar,
yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan
belajar untuk mengikuti pendidikan sekolah/madrasah secara mandiri.
d. Pengembangan karir, yiatu
bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai
informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.
Jenis layanan adalah sebagai berikut:
a. Layanan orientasi, yaitu
layanan yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru, terutama
lingkungan sekolah/madrasah dan objek-objek yang dipelajari, untuk menyesuaikan
diri serta mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di lingkungan yang
baru.
b. Layanan informasi, yaitu
layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi
diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendididkan lanjutan.
c. Layanan penempatan dan
penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan
penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi,
program latihan, magang, dan kegiatan ekstrakurikuler.
d. Layanan penguasaan konten,
yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terutama
kompetensi dana tau kebiasaan yang berguna dalam kehidupan di sekolah/madrasah,
keluarga, industri dan masyarakat.
e. Layanan konseling perorangan,
yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah
pribadinya.
f. Layanan bimbingan kelompok,
yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam mengembangkan pribadi,
kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan
keputusan serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok.
g. Layanan konseling kelompok,
yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan
masalah pribadi melalui dinamika kelompok.
h. Layanan konsultasi, yaitu
layanan yang membantu peserta didik dana tau pihak lain dalam memperoleh
wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani
kondisi dan atauu masalah peserta didik.
i. Layanan mediasi, yaitu layanan
yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan
antar mereka.
E.
Beban Kerja Minimum
1.
Guru Kelas
Beban kerja guru kelas adalah mengampu paling sedikit 1 rombongan
belajar (rombel) dalam 1 minggu secara penuh pada satuan pendidikan dasar.
2.
Guru Mata Pelajaran
Beban kerja guru mata pelajaran adalah paling sedikit 24 jam tatap
muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalan satu minggu pada satu atau lebih
satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah
Daerah.
3.
Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor
Beban kerja guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu
biimbingan dan konseling paling sedikit 150 peserta didik dan paling banyak 250
peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan yang
dilaksanakan dalam bentuk layanan tatap muka terjadwal di kelas untuk layanan
klasikal dan/atau diluar kelas untuk layanan perorangan atau kelompok bagi yang
dianggap perlu dan yang memerlukan.
4.
Guru Pembimbing Khusus
Beban kerja pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu adalah paling
sedikit 6 jam tatap muka dalam satu minggu.
5.
Guru Yang Diberi Tugas Tambahan
Jenis tugas tambahan dan jumlah jam tatap muka bagi guru yang
diberi tugas tambahan adalah sebagai berikut:
a.
Kepala Sekolah/Madrasah
Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala
sekolah/madrasah adalah paling sedikit 6 jam tatap muka dalam 1 minggu bagi
guru yang berasal dari guru mata pelajaran atau membimbing 40 peserta didik
bagi kepala sekolah/madrasah yang berasal dari guru bimbingan dan konseling
atau konselor.
b.
Wakil Kepala Sekolah/Madrasah
Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala
sekolah/madrasah adalah paling sedikit 12 jam tatap muka dalam satu minggu bagi
guru yang berasal dari guru mata pelajaran atau membimbing 80 peserta didik
bagi wakil kepala sekolah/madrasah yang berasal dari guru bimbingan dan
konseling atau konselor.
c.
Ketua Program Keahlian
Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai ketua program
keahlian satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 jam tatap muka dalam satu
minggu.
d.
Kepala Perpusatakaan
Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala
perpustakaan adalah paling sedikit 12 jam tatap muka dalam satu minggu.
e.
Kepala Laboratorium, Bengkel, atau Unit Produksi, Pembimbing
Praktek Kerja Industri
Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala
laboratorium, bengkel, atau unit produksi adalah paling sedikit 12 jam tatap
muka dalam satu minggu.
Tugas
tambahan tersebut di atas dapat diperhitungkan sebagai beban kerja guru apabila
tugas tambahan tersebut dilaksanakan di sekolah/madrasah tempat guru bekerja
sebagai guru tetap.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan
dilihat dari ruang lingkup kerja guru, kewajiban guru sesuai dengan peraturan
pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 52 ayat (1) mencakup kegiatan pokok
yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas
tambahan. Uraian tugas per jenis guru dibagi menjadi dua yaitu guru mata
pelajaran atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor yang
masing-masing terbagi lagi tugas-tugasnya.
Sedangkan dari segi beban kerja
guru, terbagi menjadi guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan konseling
atau konselor, guru pembimbing khusus dan guru yang diberi tugas tambahan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar