Sabtu, 24 Juli 2021

TERM OF REFERENCE SEMINAR TOLERANSI

 


TERM OF REFERENCE (TOR)

Pelantikan PC PMII Jakarta Barat dan Seminar

Tema “Membangun Toleransi Antar Umat Beragama di Era 4.0”

 

A.              Latar Belakang

Aspirasi-aspirasi berbagai kelompok keagamaan terlihat semakin menguat, dan gesekan-gesekan antar pemeluk di era global ketika demokratisasi diluaskan semakin mudah melahirkan konflik. Salah satu negara yang besar dan penuh keberagaman adalah Indonesia yang merupakan negara dengan jumlah penduduk sebanyak 254,9 juta jiwa, kekayaan yang melimpah, keragaman etnis, budaya dan agama. Dengan semua keberagaman itu, bangsa Indonesia telah memiliki pengalaman yang sangat kaya dan menarik yang dapat menjadi pembelajaran yang berharga bagi masa depan bangsa, sekaligus menjadi model bagi bangsa lain tentang bagaimana mengelola keragaman etnis, budaya dan agama dalam kehidupan modern yang sangat kompleks.

Agama adalah pedoman hidup yang diberikan Tuhan kepada umat manusia, agar kehidupan mereka di dunia menjadi sejahtera, dan mereka akan selamat kelak di akhirat. Doktri-doktrin agama bersifat ideal dan menghendaki para pemeluknya mengamalkan doktrin tersebut dalam bentuk yang paling baik. Namun terkadang pengamalannya jauh dari bentuk ideal yang dikehendaki agama tersebut. Seringkali agama manampakkan diri sebagai sesuatu yang berwajah ganda, dalam arti bahwa wujud dari pengamalan ajaran suatu agama berbeda jauh dari ajaran yang sebenarnya diinginkan oleh agama itu sendiri. Semua agama menyerukan perdamaian, persatuan dan persaudaraan. Akan tetapi pada tataran pengamalan, agama menampakkan diri sebagai kekuatan yang garang, beringas, penyebar konflik, bahkan terkadang sampai menimbulkan peperangan.

Agama bisa dijadikan sebagai faktor pemersatu atau bahkan menjadi penyebab perpecahan. Vernon juga berpendapat bahwa agama memberikan sumbangan bagi stabilitas suatu negara akan tetapi vernon juga mengatakan “Religious heterogenity within a nation can also contribute to strain rather than harmony”.  Bahkan Alford menegaskan, “Classical political Thinkers as Aristoteles took it for granted that religious homogenity was condition of political stability, and they were right”.

Vernon mengklasifikasikan tiga sikap pemerintah terhadap agama yaitu: pertama, “the government support one religion and reject or discriminates against all other”, negara hanya mengakui satu agama tertentu, dan lazimnya bersikap diskriminatif terhadap agama lainnya. Tipe seperti ini akan melahirkan tekanan dan penindasan terhadap pemeluk agama lain, atau paling tidak para penganut agama lain dipandang sebagai warga negara kelas dua.

Keberpihakan terhadap salah satu agama dapat melahirkan kediktatoran. Kedua, “the government support religion in general, but give no marked preferential treatment to any one religion”. Pada tipe ini, negara tidak berpihak kepada salah satu agama. Semua agama diberi hak hidup dan ditempatkan sejajar. Menganut suatu agama dipandang sebagai hak asasi manusia yang harus dilindungi namun tetap secara tegas dipisahkan dari kehidupan sosial politik. Hal ini dikarenakan keterlibatan agama dalam sosial politik dianggap dapat menimbulkan diktatorisme dan menghambat kemajuan negara. Ketiga, “the government rejects all religion in general, and directly or indirectly engages in activities designed to eradicate religion from the society”. Pada tipe ini negara yang menganutnya adalah negara-negara komunis yang menolak semua agama karena dipandang sebagai penghalang kemajuan. Sebenarnya, Apapun sikap pemerintah yang diambil dalam kaitannya dengan posisi agama dalam negara dan kehidupan sosial, berbagai konsekuensi tetap akan ada pada setiap pilihan itu. Dalam hal ini Indonesia dikategorikan dalam kriteria sikap yang kedua yaitu dimana negara bersikap netral dan menghormati keberadaan agama yang berlaku di negaranya.

Indonesia merupakan salah satu negara yang sebagian besar merupakan pemeluk agama Islam. Sekalipun demikian, Indonesia bukanlah negara teokrasi yang menjadikan ajaran Islam sebagai konstitusinya, sebab di samping umat Islam yang merupakan mayoritas, terdapat pula pemeluk agama lain yang juga menjadi pemilik sah negeri ini. Indonesia juga bukan negara sekuler, karena agama dipandang sebagai salah satu modal pembangunan, dan berperan dalam kehidupan sosial bangsa Indonesia. Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang mengakui enam agama sebagai agama yang sah untuk dipeluk oleh warga negaranya, dan masih ada pula kepercayaan lokal yang tumbuh dengan subur di negeri ini. Keenam agama tersebut adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu. Karena kemajemukannya dalam agama indonesia memperoleh predikat “The Meeting Place of World Religions”. Sebagai konsekuensinya, Indonesia harus menghadapi konflik-konflik yang bersumber dari perbedaan agama.

Tragedi yang menimpa warga Ahmadiyah, Syiah, dan konflik agama yang sering terjadi telah menodai harmoni kehidupan keberagamaan. Kilas balik dari kekerasan yang pernah terjadi lebih kejam berlangsung dalam konflik antaretnis dan antaragama, seperti Pontianak, Sampit, Ambon, dan Poso. Bahkan, dalam beberapa bulan terakhir, menguatnya kembali isu tindakan radikalisme agama yang ditandai dengan kehadiran gerakan ISIS  yang terus merebak di beberapa wilayah nusantara, menggejolaknya ancaman terorisme Poso, adanya pencekalan akibat penggunaan nama Muhammad dan Ali di bandara yang diidentikan dengan teroris, semakin memperuncing ketidakstabilan kehidupan keberagamaan dan bangsa.

Kekerasan atas nama agama semakin banyak dijumpai. Fenomena kekerasan agama dapat dilihat melalui media elektronik maupun media cetak. Berbagai demonstrasi, apakah itu bermuatan politik, social, ekonomi dan budaya mewarnai kehidupan masyarakat. Ada yang dipicu oleh persoalan religio-politik, seperti pilkada, pelaksanaan syariah di dalam bernegara, ada yang difasilitasi oleh persoalan religio-social seperti merebaknya interaksi antar umat beragama, pluralisme dan hubungan lintas agama, ada yang disebabkan oleh persoalan religio-ekonomi seperti kapitalisme yang semakin perkasa, perdagangan perempuan, pengiriman tenaga kerja perempuan, eksploitasi perempuan di media massa, dan persoalan religio-budaya seperti penerapan Islam secara kaffah, merebaknya bidh’ah dalam berbagai variasinya dan tradisi kemaksiatan yang semakin cenderung menguat. Masalah-masalah ini cenderung direspon dengan tindakan kekerasan, yang dalam banyak hal justru kontra-produktif. Salah satu implikasinya adalah kekerasan agama yang dikonstruk sebagai radikalisme atau fundamentalisme menjadi variabel dominant dalam berbagai tindakan kekerasan yang mengatasnamakan agama. Agama yang semula bermisi kedamaian tereduksi dengan tindakan-tindakan yang bertentangan dengannya.

Radikalisme atau fundamentalisme memang merupakan fenomena agama-agama. Radikalisme atau fundamentalisme tidak hanya dilabelkan kepada penganut Islam, tetapi juga penganut agama lain seperti Kristen, Yahudi, Hindu dan Budha. Berdasarkan penelusuran histories, fenomena radikalisme merupakan gejala yang terjadi di hampir semua agama, baik yang dapat menimbulkan kekerasan agama ataukah tidak. Kekerasan di dalam agama Hindu dapat dijumpai dalam kasus kekerasan agama di India Selatan, yaitu antara kaum Sikh haluan keras dengan Islam. Di Israel juga dijumpai kekerasan agama antara Kaum Yahudi Ultra dengan umat Islam. Di Jepang juga dijumpai kekerasan agama Shinto dalam bentuk penyimpangan agama yang mencederai lainnya. Demikian pula di agama Kristen seperti halnya yang terjadi di Amerika Serikat dan juga belahan Eropa lainnya. Di dalam Islam juga dijumpai kekerasan agama seperti terjadinya berbagai terror baik yang langsung maupun tidak langsung mencelakai orang lain.

Relasi itu terjadi langsung atau tidak langsung, bahwa radikalisme atau fundamentalisme selalu berurusan dengan kekerasan agama-agama. Fenomena yang dapat diamati ternyata radikalisme atau fundamentalisme berhubungan secara asimetris dengan dinamika kekerasan di dalam berbagai variasinya. Ada di antaranya dalam coraknya yang simbolik dan ada yang bercorak actual. Secara teoretik, kekerasan simbolik terjadi manakala di dalam suatu masyarakat terdapat kelompok yang langsung maupun tidak langsung menggunakan simbol-simbol bahasa atau wacana yang menyebabkan ketidaknyamanan dalam kehidupan bersama. Di sisi lain, kekerasan actual terjadi manakala sekelompok penganut agama menggunakan kekuasaan untuk memaksa kelompok lainnya melakukan sesuatu yang sesuai dengan keinginannya. Kekerasan dapat dilakukan oleh kelompok mayoritas maupun minoritas, tergantung pada factor-faktor yang memicu dan menyebabkannya.

Fenomena radikalisme atau fundamentalisme agama terutama menjadi mengedepan terkait dengan peristiwa menghebohkan dan menyentakkan dunia, yaitu peristiwa Black September. Pada tanggal 11 September 2001 dunia tersentak dengan peristiwa penghancuran World Trade Center (WTC) dengan cara menabrakkan pesawat yang dibajak oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan gerakan Islam.4 Symbol keangkuhan Amerika itu pun porak poranda dan menyisakan duka dan derita mendalam bagi orang-orang yang keluarganya meninggal karena peristiwa tersebut. Dunia menjadi tersentak kembali melalui peristiwa Bali Blast, 12 Oktober 2002. Pengeboman yajg meluluhlantakkan pusat hiburan Diskotik Sari Club, di Legian Bali itu menandai bahwa dunia sedang berada di dalam tekanan terorisme yang ujung-ujungnya dilakukan oleh gerakan radikalisme agama. Melalui penangkapan terhadap tokoh-tokohnya yang diidentifikasi sebagai Islam radikal, lengkaplah sudah simbolisasi Islam sebagai pemicu gerakan terorisme berbaju agama. Peristiwa pengeboman juga terjadi di Inggris, yaitu pengeboman kereta api bawah tanah di London, tanggal 7 dan 21 Juli 2005, yang juga diidentifikasi dilakukan oleh kelompok Islam garis keras yang melakukan kekerasan sebagai akibat tindakan politik Amerika Serikat yang melakukan invasi terhadap Irak. Anehnya, gerakan teorisme juga dilakukan di Mesir, yang selama ini menjadi symbol kebudayaan Islam. Ternyata mereka yang terlibat sesuai dengan laporan resmi adalah kelompok Islam garis keras. Tuduhan terhadap kelompok Islam garis keras tentunya didasari oleh kenyataan bahwa yang melakukan adalah mereka yang diidentifikasi sebagai pengaut Islam radikal.

Persoalannya adalah siapakah yang mengkonstruksi Islam Radikal sebagai pelaku tindakan teror di berbagai belahan dunia tersebut dan bagaimana masa depan hubungan agama-agama di tengah semakin meruyaknya tindakan terror dari kelompok radikal tersebut. Pertanyaan ini terkait dengan persoalan historisitas ilmu-ilmu social yang selalu menyisakan ruang perdebatan antara tegangan obyektivisme dan subyektivisme.

Masa Depan Hubungan Agama-agama

Dalam kajian ilmu social, konflik adalah penggerak dinamika masyarakat. Mengikuti kaum Marxian, bahwa tanpa konflik maka dinamika kehidupan masyarakat akan menjadi kurang semarak. Melalui konflik masyarakat yang stagnan akan menjadi berubah. Konflik tidak hanya bercorak horizontal, tetapi juga vertical. Hubungan konfliktual antara sesama penganut agama (intern umat beragama) adalah contoh konflik horizontal. Sedangkan konflik vertical terjadi antara rakyat dan Negara atau antara satu strata social yang lebih rendah dengan strata social lainnya. Konflik juga memiliki derajad intensitas yang berbedabeda. Konflik akan menjadi sangat keras manakala telah melibatkan agama. Dalam sejarah panjang perjalanan agama-agama, kekerasan yang difasilitasi oleh agama menjadi luar biasa beringasnya. Konflik antara Islam dan Kristen yang dionstruksikan sebagai perang Salib –perang seratus tahun dan melibatkan tokoh besar Salahuddin Al-Ayyubi dan Raja Richard—adalah perang yang sungguh melelahkan dan menghancurkan. Bahkan konflik antara penganut Katolik dan Protestan di awal-awal perkembangan Protestan juga konflik dengan kecenderungan yang sangat keras. Perburuan terhadap kelompok Protestan yang dianggap sebagai kelompok heresyi, murtad dan merusak keyakinan Katolik juga menjadi sejarah kelabu dalam sejarah agama-agama.

Konflik antara Islam dan Kristen pada dasarnya berhubungan dengan doktrin-doktrin teologi yang eksklusif. Masing-masing agama memang memiliki doktrin yang menihilkan agama lain. Baik Islam maupun Kristen memiliki doktrin teologis yang saling meniadakan. Masing-masing memiliki truth claim sebagai agama yang benar dan benar-benar agama. Doktrin-doktrin teologis yang demikian ini kemudian menjadi pegangan dalam melakukan tindakan. Oleh karena itu, di antara umat kedua agama ini juga berkeinginan untuk mempertahakan dan menyebarkan agama berdasarkan truth claim tersebut. Islam memiliki konsep dakwah (penyebaran agama kepada orang atau kelompok lain). Demikian pula Kristen juga memiliki doktrin missionary (penyebaran agama kepada masyarakat lain).43 Benturan ini yang sering kali memicu konflik berkepanjangan. Namun demikian, menurut Mahmoud Ayoub, bahwa yang menjadikan konflik itu semakin keras adalah skap-sikap kolonialisme, misionaris dan kalangan orientalis yang sering menjadi pemicu dari konflik tersebut. Sikap kolonialisme yang berkeinginan untuk melakukan hegemoni dan repressi terhadap penduduk pribumi untuk kepentingan ekonomi, penguasaan sumber-sumber ekonomi dan penguasaan sumber-sumber kekuasaan politik menjadi variabel penting di dalam memicu konflik antara Islam dan Kristen. Gerakan misionaris yang mendompleng terhadap penjajahan dan terus berlangsung hingga dewasa ini juga menjadi factor dominant perlawanan terhadap kelompok Kristen. Demikian pula sikap orientalisme yang menciptakan idiom-idiom barat sebagai bangsa pilihan, superior, dan memiliki kelebihankelebihan dibanding bangsa timur juga menjadi penyebab lain pertentangan antara Islam dan Kristen.

Konflik agama antara Islam dan Yahudi juga terjadi hingga dewasa ini. Konflik ini oleh Basyaib diidentifikasi oleh persoalan politik alih-alih persoalan teologis. Memang tidak bisa diremehkan bahwa akar pertentangan itu semula memang karena factor teologis, namun babak berikutnya yang menguatkan konflik adalah factor politik. Pertentangan itu sesungguhnya dimulai dari terusirnya kelompok Yahudi dari Madinah pada zaman Nabi Muhammad saw., dan terus berlangsung hingga sekarang. Rusaknya dinamika hubungan antara Islam-Yahudi, terutama dewasa ini, adalah murni persoalan politik. Ketika telah terbentuk Negara Israel dan puncaknya adalah terbentuknya fundamentalisme Yahudi di Israel dan daerah-daerah pendudukan Tepi barat dan Gaza, maka juga memunculkan fundamentalisme Islam yang menjadikan hubungan antara Islam dan Yahudi semakin suram.

Ditinjau dari perspektif teologis jelas bahwa antara Yahudi dan Islam memiliki perbedaan yang sangat principal. Perbedaan teologis yang selalu menjadi ciri truth claim masing-masing agama sesungguhnya adalah inti pembeda di dalam berbagai agama. Sama dengan Islam dan Kristen, Yahudi dan Islam juga memiliki truth claim-nya masing-masing. Dotrin Israel sebagai bangsa pilihan, hakikatnya merupakan akar teologis yang menyebabkan orang Israel selalu memandang rendah kelompok lain. Kemudian, akan menjadi penyebab rusaknya hubungan antar pemeluk agama. Doktrin Islam juga mengajarkan sebagai manusia pilihan. Ketika dua kelompok saling mengklaim sebagai manusia pilihan, maka berujung pada kerusakan hubungan di antara keduanya.

Namun demikian, dewasa ini sudah mulai terjadi kesadaran baru dalam hubungan antar agama-agama. Menurut catatan Diana L. Ecks, bahwa di America Serikat juga sedang tumbuh dengan kuat tentang kehidupan keagamaan yang mengedepankan sikap saling menghargai dan menghormati. Sikap persahabatan itu dilakukan oleh berbagai elit agama dari berbagai macam agama. Di kalangan kaum Budha yang kebanyakan kaum imigran juga ada kesadaran untuk menyumbang budaya Amerika. Dalam kasus perayaan Thank Giving, umat Budha juga dianjurkan agar mereka terlibat di dalam peristiwa budaya tersebut. Termasuk juga kebolehan untuk merayakan kelahiran Yesus sebagai hari kedamaian dan saling menukar cendera mata. Bahkan kelompok Islam juga lebih mengambil tema-tema perjuangan yang berkonotasi moderat. Corak sikap keislaman seperti ini sangat berbeda dengan beberapa decade lalu, yang lebih mengambil corak keislaman yang militant. Perubahan ini memicu perubahan pada beberapa kelompok Islam AfrikaAmerika yang juga menjadi cenderung moderat.46 Dewasa ini telah berkembang dengan pesat kegiatan dialog antar umat beragama. semenjak tahun 1993 di Amerika telah berkembang America Interfaith Movement, yang mengusung tema pluralisme agama, demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Kenyataan-kenyataan di lapangan memberikan pelajaran bahwa di antara mereka memang saling bertetangga, saling bertemu, saling berkomunikasi, sehingga juga saling memahami, menghargai dan membangun kerjasama. A Multi Religious America adalah sebuah gambaran tentang pentingnya dialog antar umat beragama dalam pigura humanisasi.

Merespon terhadap radikalisme agama, kiranya ada konsep yang perlu dikembangkan adalah membangun kesadaran universalisme-partikularitas agama. Konsep ini terkait dengan ajaran agama yang selalu bermuatan universal, baik dalam tataran teologis, ritual maupun moralitas. Konsep teologis dalam agama selalu bercorak universal. Demikian pula konsep ritual dan moralitas yang diusung oleh agama. Namun demikian, konsep teologis dan ritual tersebut dapat diterjemahkan oleh manusia melalui konstruksi social masyarakatnya. Dalam masalah teologis, yang sesungguhnya adalah persoalan yang sangat rigid tetapi dalam konteks social juga terdapat pemahaman yang berbeda-beda. Dalam praktik ritual, di sana-sini terdapat perbedaan karena penafsiran orang-orang terdahulu tentang ritual. Yang sangat universal adalah persoalan moralitas, terutama yang menyangkut pesan humanisme, keselamatan, keadilan, kesejahteraan dan sebagainya. Jadi mesti diandaikan bahwa di tengah universalitas tersebut ternyata terdapat partikularitas yang memang menjadi ciri dari pemahaman manusia tentang yang universal tersebut. Jadi, konsep partikularitas tidak dimaksudkan sama dengan konsep lokalitas agama dalam perspektif antropologis yang dikembangkan oleh Niels Mulder, yaitu agama apapun yang datang ke dalam wilayah suatu budaya juga akan takluk di tangan budaya lokal. Agama pendatang (Islam dan Kristen) hanya kelihatan di permukaan, tetapi hakikatnya adalah kebudayaan local. Namun di dalam konteks ini, yang dimaksud adalah menempatkan agama dalam aras konteks lokalitasnya, yaitu agama sebagai sesuatu yang universal tetapi memiliki corak particular. Agama adalah moralitas yang melazimi berbagai tindakan social masyarakatnya. Ia akan bermakna manakala menjadi dasar moralitas dari suatu tindakan. Agama akan kehilangan relevansinya jika ia tidak lagi mampu menjadi dasar moralitas di dalam suatu masyarakat.

Agama juga harus ditempatkan dalam konstruks lokalitasnya. Tidak ada yang dapat mengingkari kebenaran agama secara universal, namun agama juga menyangkut bagaimana ia diterjemahkan oleh masyarakatnya. Agama yang merupakan wahyu Tuhan, ketika berada di tangan manusia maka ia akan menjadi agama manusia. Kebenaran agama adalah kebenaran yang menjadi milik manusia atas dasar tafsirannya tentang ajaran Tuhan pada agama dimaksud. Jadi, truth claim kebenaran agama hakikatnya adalah truth claim kebenaran hasil konstruksi manusia.

Dari konsep lokalisasi agama ini, kiranya dapat dirumuskan penjabarannya sebagai berikut: pertama, menampilkan ajaran Islam yang memiliki moralitas universal. Yang diusung di dalam universalitas adalah moralitas agamanya. Agama apapun akan mengajarkan kemanusiaan, cinta dan kasih sayang, keadilan, kesetaraan, keselamatan dan perdamaian. Persoalan kemanusiaan adalah persoalan universal, sehingga harus diusung oleh semua pemeluk agama. Kedua, menggalang pemahaman agama yang tidak sempit dengan klaim kebenaran yang eksklusif. Kesadaran itu bersumber dari pemahaman bahwa ada perbedaan teologis dan ritual yang tidak terbantahkan, tetapi juga ada dimensi humanitas yang dapat dipertemukan. Faham agama yang eksklusif akan berimplikasi terhadap penyangkalan diversitas kepemelukan agama yang memang menjadi keniscayaan di dunia ini. Ketiga, mengembangkan sikap keberagaman yang moderat. Moderatisme adalah sikap keberagamaan yang cenderung memberikan ruang bagi yang lain untuk hidup.

Melalui sikap moderat, maka orang lain dengan keyakinan berbeda, pandangan hidup berbeda dan gaya hidup berbeda adalah suatu kewajaran dan kemungkinan di dalam kehidupan.

Dengan memahami prinsip hidup bersama di tengah perbedaan, maka hubungan agama-agama yang selamat dan damai kiranya akan mendapatkan ruang hidup yang memungkinkan.

 

Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama: Antara Integrasi dan Disintegrasi

Ditengah-tengah pluralitas, agenda yang dirasa sangat urgen adalah menciptakan sebuah hubungan antar agama yang harmonis. Kerukunan, seyogyanya merupakan tujuan pertama dari hubungan harmonis tersebut karena potensi konflik yang diniscayakan ada. Sikap toleransi antar umat beragama harus ditanamkan pada setiap diri manusia terutama bagi remaja dimana penanamannya dimaksudkan mampu mengerti makna sesungguhnya dari kehidupan antar agama. Misalnya, remaja tidak mempersoalkan/memaksakan perbedaan keyakinan kepada pemeluk agama lain, tidak menggangu  pemeluk lain ketika menjalankan ibadah, tidak memaksa penganut agama lain untuk mengikuti kegiatan keagamaan agama lain, membimbing agar tidak mencela pemeluk agama lain serta membina hubungan dan saling bersilaturahmi dengan pemeluk agama lain.

Pada dasarnya, agama memiliki faktor ‘integrasi’ dan ‘disintegrasi’. Faktor integrasi, maknanya, agama mengajarkan persaudaraan atas dasar iman, kebangsaan dan kemanusiaan. Agama tidak hanya mengajarkan kedamaian dan kerukunan di antara manusia dan sesama makhluk, namun juga mengajarkan budi pekerti yang luhur, hidup tertib dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dalam masyarakat. Faktor disintegrasi, di lain sisi, menunjukkan bagaimana pemahaman ummat beragama mampu berbeda satu dengan yang lainnya. Perbedaan tersebu kemudian melahirkan ragam menimbulkan aliran dan kelompok (madzhab) keagamaan yang tidak jarang betentangan satu sama lain sehingga memicu konflik.

Ini artinya, keragaman agama ternyata juga menimbulkan dilema tersendiri. Ia memberikan dampak positif untuk pembangunan bangsa dan berpotensi menjadi sumber konflik dikemudian hari.sisi lain. Di situlah kemudian, lagi-lagi, toleransi dan kerukunan diantara pemeluk agama diharapkan sebagai sebuah keniscayaan yang nyata dibutuhkan dalam kehidupan bangsa Indonesia  Toleransi yang tinggi terlihat dengan minimnya konflik didalam hubungan antar umat beragama. Tidak hanya itu, toleranasi juga mampu dilihat dari adanya kerjasama yang terjalin diantara mereka. Setiap elemen masyarakat wajib mengerti posisi dan kepentingan masing-masing serta memiliki kesadaran bahwa kepada sesama manusia harus saling menghormati dtanpa mengganggu keyakinan penganut agama yang lain. Kerukunan akan menjadi faktor-faktor pendukung ‘integrasi’ nasional jika ia mampu terus ditingkatkan. Sebaliknya, ia akan menjadi faktor ‘disintegrasi’ jika tidak dapat ditingkatkan dengan baik dan benar.

 

Kerukunan Umat dalam Konteks Bangsa dan Negara

Dalam konteks kepentingan bangsa dan negara, kerukunan Ummat beragama merupakan bagian penting dari kerukunan nasional. Kerukunan umat beragama disini adalah sebuah hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengalaman ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ummat Islam, tentu saja, perlu juga memaknai toleransi tidak hanya sebatas itu, namun lebih jauh dari sudut pandang ajaran Islam atau lebih tepatnya dalam pandangan hidup (worldview) Islam. Toleransi beragama dalam Islam bukanlah untuk saling melebur dalam keyakinan. Toleransi, juga tidak untuk saling bertukar keyakinan diantara kelompok-kelompok agama yang berbeda. Toleransi dalam Islam adalah dalam hal bermuamalah atau kemanusiaan. Di mana ada batas-batasan bersama yang menjadi kesepakatan dan tidak boleh dilanggar. Inilah esensi toleransi dimana masing-masing pihak untuk mengendalikan diri dan menyediakan ruang untuk saling menghormati keunikannya masing-masing tanpa merasa terancam keyakinan maupun hak-haknya.

Sebagian kalangan berpendapat bahwa kekerasan yang terjadi dalam agama yang dianut di Indonesia disebabkan karena renggangnya komunikasi antara umat beragama dan faktor sosio-politik. Sedangkan sebagaian yang lain beranggapan bahwa gejala kekerasan agama yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh faktor kegagalan pemerintah mengakomodasi nilai-nilai agama dalam masyarakat. Meskipun terjadi berbagai permasalahan terhadap masyarakat bergama di Indonesia, konflik dengan skala kecil maupun besar, Islam tetap menjunjung tinggi toleransi yang dibangun atas dasar agama dan menjaga pergaulan terhadap sesama umat beragama. Dalam membangun kerukunan dibutuhkan langkah-langkah strategis untuk menguatkan pondasi sehingga mampu membentuk suatu toleransi yang kokoh dari peran pemerintah, komunikasi yang intensif, meningkatkan sumber daya manusia umat beragama, tokoh agama ikut berperan aktif dan menggali watak Islam yang toleran dengan iman yang kuat.

 

B.      Tujuan Kegiatan

 

Ø  Menumbuhkan Sikap Toleransi Antar Umat Beragama

Ø  Meningkatkan Kesadaran Mahasiswa Untuk Bertanggung Jawab Dalam Memberikan Penyadaran Tentang Toleransi Beragama

Ø  Memahami kerentanan konflik yang terjadi pada masyarakat antar umat beragama.

Ø  Dapat menemukan akar masalah yang terjadi di masyarakat dan mampu melakukan langkah – langkah penyelesaian agar permasalahan tersebut tidak berkelanjutan.

Ø  Terciptanya sebuah pergerakan yang memiliki wawasa kebangsaan dan keanekaragaman secara multikulturalisme sehingga bisa mewujudkan persatuan bangsa Indonesia.

 

C.      Nama dan Tema Kegiatan

Pelantikan PC PMII Jakarta Barat dan Seminar

Tema “Membangun Toleransi Antar Umat Beragama di Era 4.0”

 

D.      Peserta Kegiatan

1.       Kader PMII Se- DKI Jakarta

2.       Mahasiswa UNUSIA Jakarta

3.       Mahasiswa Universitas Esa Unggul

4.       Mahasiswa Universitas Trisakti

5.       Mahasiswa Universitas Mercu Buana

6.       Mahasiswa Universitas Gunadharma

7.       Mahasiswa STT-PLN

8.       Mahasiswa Mahad Aly Saidussidiqiyah

9.       Mahasiswa UKRIDA

 

E.  Waktu Kegiatan

Hari          : Rabu, 25 Desember 2019

Waktu      : 13:00 – 16:00 WIB

Tempat     : Pesantren Ekonomi Darul Uchwah Jakarta

Jl. Kedoya Duri Raya Masjid Al-Uchwah II No 23-24, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

 

F.   Rondown Acara

No

Waktu

Acara

Keterangan

1

12:30 – 13:00

Pembukaan

Panitia

2

13:00 – 13:30

·     Sambutan Ketua PC PMII Jakarta Barat

·     Sambutan Ketua PKC PMII DKI Jakarta

·     Sambutan Ketua Umum PB PMII

Muhammad Ulul Azmi

Daud Azhari

 

Agus Mulyono Herlambang

3

13:30 – 15:20

Seminar “Membangun Toleransi Antar Umat Beragama di Era 4.0”

·     Global Peace Foundation

·     Akhmad Nurul Huda (Ketua PCNU Jakarta Barat)

·     Ketua PC PMKRI Jakarta Barat

·     Wesley Silano (Ketua GMKI Jakarta Barat)

4

15:20 – 15:45

Pelantikan PC PMII Jakarta Barat

Agus Mulyono Herlambang

(Ketua Umum PB PMII)

5

15:45 – 16:30

Hiburan

 

6

16:30 – 17:00

Do’a dan Penutupan

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Makalah Neo-Sufisme: Konsep dan Prospeknya di Dunia Islam Modern

  Makalah Neo-Sufisme: Konsep dan Prospeknya di Dunia Islam Modern Pendahuluan Ketika arus modernisasi menghujani dunia Islam, proses modern...