MAKALAH PASAR UANG DAN MODAL SYARI’AH “Konsep Fundamental Investasi Berdasarkan Syari’ah”
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Investasi merupakan kegiatan yang dianjurkan dalam pandangan islam.
Hal ini karena investasi sudah dilakukan oleh nabi Muhammad SAW. Sejak muda
sampai menjelang masa kerasulan. Investasi juga merupakan bagian dari fikih
muamalah, maka berlaku kaidah “hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah
boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”. Aturan ini dibuat
karena ajaran islam menjaga hak semua pihak dan menghindari saling menzalimi
satu sama lain. Hal ini menuntut para investor untuk mengetahui batasan-batasan
dan aturan investasi dalam islam, baik dari sisi proses, tujuan, dan objek dan
dampak investasinya, tidak semua jenis investasi diperbolehkan syariah seperti
bisnis yang mengandung penipuan dan kebohongan atau mengandung unsur-usur
kegiatan yang dilarang syariat islam.
Investasi selalu memiliki dua sisi, yaitu return dan risiko. Dalam
berinvestasi berlaku hukum bahwa semakin tinggi return yang ditawarkan maka
semakin tinggi pula risiko yang harus ditanggung investor. Investor bisa saja
mengalami kerugian bahkan lebih dari itu bisa kehilangan semua modalnya.
Hal ini mungkin dapat menjelaskan mengapa tidak semua investor
mengalokasikan dananya pada semua instrumen investasi yang menawarkan return
yang tinggi. Disimpulkan bahwa dalam berinvestasi ada berbagai macam tingkat
imbal hasil yang diikuti pula dengan tingkat risikonya, maka sebelum
berinvestasi sebaiknya diukur terlebih dahulu profil risiko seseorang untuk
dapat memilih jenis investasi yang cocok. Setelah profil risiko kepala keluarga
sudah diketahui, disusunlah portofolio jenis investasi yang sesuai dengan
profil risiko.[1]
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa Pengertian investasi ?
2.
Bagaimana investai dalam prespektif islam ?
3.
Apa saja perbedaan investasi konvensional dan syari’ah ?
4.
Bagaimana konsep fundamental investasi berdasarkan syari’ah ?
C.
Tujuan
Sesuai dengan rumusan masalah yang telah ditentukan di atas, maka
tujuan dalam pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui :
1.
Pengertian investasi.
2.
Investai dalam prespektif islam.
3.
perbedaan investasi konvensional dan syari’ah.
4.
Konsep fundamental investasi berdasarkan syari’ah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Investasi
Investasi adalah upaya penanaman modal untuk mendapatkan keuntungan
di kemudian hari. Modal ini bisa berupa uang atau sumber daya yang lain. Dengan
kata lain, Investasi dikatakan sebagai aktivitas menempatkan modal baik berupa
uang atau aset berharga ke dalam suatu benda, lembaga atau suatu pihak dengan
harapan pemodal atau investor akan mendapatkan keuntungan di kemudian hari
setelah kurun waktu tertentu. Tujuan dari kegiatan investasi adalah memperoleh
berbagai manfaat atau keuntungan yang dinilai layak di masa yang akan datang.
Manfaat utama yang diharapkan berupa pengembalian finansial dalam
bentuk laba dari dana yang diinvestasikan. Manfaat lainnya adalah bersifat non
finansial berupa penciptaan lapangan kerja, penggunaan bahan baku, peningkatan
nilai ekspor, dan sebagainya.[2]
Fungsi dari investasi adalah untuk membeli barang modal dan
berbagai pelaratan produksi yang memiliki tujuan untuk mengganti atau menambah
suatu barang-barang modal dalam suatu kegiatan perekonomian yang akan digunakan
untuk memproduksi barang dan jasa. Adapun beberapa pengertian Investasi menurut
beberapa ahli, antara lain :
1.
Salim HS dan Budi Sutrisno
Menurut Salim HS dan Budi Sutrisno, pengertian investasi adalah
aktivitas penanaman modal oleh investor, baik investor lokal maupun investor
asing dalam berbagai jenis bidang usaha yang terbuka untuk investasi.
2.
Sunariyah
Investasi
adalah penanaman modal untuk satu ataupun lebih aktiva yang dimiliki dan juga
biasanya berjangka waktu lama dengan harapan untuk mendapatkan keuntungan
di masa-masa yang akan datang.
3.
Kasmir dan Jakfar
Arti investasi menurut
Kasmir dan Jakfar adalah penanaman modal dalam suatu kegiatan yang memiliki
jangka waktu relatif panjang dalam berbagai bidang usaha. Penanaman modal yang
ditanaman dalam artian sempit berupa proyek tertentu baik yang bersifat fisik
ataupun non fisik, seperti proyek pendirian pabrik, jalan, jembatan,
pembangunan gedung dan proyek penelitian, dan pengembangan.
Dalam kamus istilah pasar modal dan keuangan kata investasi
diartikan sebagai penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek
untuk tujuan memperoleh keuntungan.[3]
Sedangkan secara umum, pengertian dari investasi adalah penanaman aset atau
dana yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau perorangan untuk jangka waktu
tertentu demi memperoleh imbal balik yang lebih besar di masa depan.
Secara umum, Investasi dibagi menjadi 2 jenis, yaitu Investasi
jangka pendek dan Investasi jangka panjang.
a.
Investasi jangka pendek
Investasi yang bersifat sementara dan pada umumnya dapat mudah
ditarik lagi dalam jangka waktu pendek. Investasi ini
memungkinkan untuk mendapatkan keuntungan dari 3 tahun dan dapat langsung di
koversikan dengan uang atau dijual. Sebagai contoh, Obligasi jangka pendek,
pasar saham, sertifikat deposito.
b.
Investasi jangka panjang
Investasi yang
membutuhkan waktu lebih dari 3 tahun untuk mendapat keuntungan. Return yang
dihasilkan oleh investasi jangka panjang tentunya lebih besar daripada
investasi jangka pendek. Investasi jenis ini sangat cocok bagi kamu yang
membutuhkan tabungan untuk keperluan di masa depan seperti biaya pendidikan,
dana kebutuhan nikah, dana pensiun, dan lain sebagainya.Contoh dari investasi
jangka panjang adalah investasi saham dan investasi emas.
Ada beberapa jenis investasi yang kita kenal, antara lain :
a)
Saham
Pembeli saham perusahaan menjadi pemilik fraksional perusahaan itu.
Pemilik saham perusahaan dikenal sebagai pemegang sahamnya, dan dapat
berpartisipasi dalam pertumbuhan dan keberhasilannya melalui apresiasi pada
harga saham dan dividen reguler yang dibayarkan dari keuntungan perusahaan.
b)
Obligasi
Obligasi adalah kewajiban hutang entitas seperti pemerintah, kota
dan perusahaan. Membeli obligasi menyiratkan bahwa Anda memegang bagian dari
hutang entitas, dan berhak menerima pembayaran bunga berkala dan pengembalian
nilai nominal obligasi ketika jatuh tempo.
c)
Dana
Dana adalah kumpulan instrumen yang dikelola oleh manajer investasi
yang memungkinkan investor untuk berinvestasi di saham, obligasi, dll. Dua
jenis dana yang paling umum adalah reksa dana dan dana yang diperdagangkan di
bursa atau ETF.
d)
Komoditas
Komoditas termasuk logam, minyak, biji-bijian dan produk hewani,
serta instrumen keuangan dan mata uang. Mereka dapat diperdagangkan melalui
komoditas berjangka – yang merupakan perjanjian untuk membeli atau menjual
sejumlah komoditas tertentu dengan harga tertentu pada tanggal tertentu di masa
depan. Komoditas dapat digunakan untuk risiko lindung nilai atau untuk tujuan
spekulatif.
Contoh Pengembalian dari Berinvestasi : Anggap Anda membeli 100
lembar saham seharga Rp 50 dan menjualnya tepat setahun kemudian seharga Rp 60.
Selama periode holding satu tahun, Anda menerima Rp 2,50 dividen per saham.
Berapa perkiraan pengembalian total Anda, mengabaikan komisi?
Capital gain =
(Rp 60 – Rp 50) = (Rp 10 / Rp 50) x 100% = 20%
Dividen = (250
/ Rp 5000) x 100% = 5%
Pengembalian
total = 25%
B.
Investasi Dalam Prespektif Islam.
Kehidupan sosial ekonomi Islam, termasuk investasi, tidak dapat
dilepaskan dari prinsip-prinsip syariah. Investasi syariah adalah investasi
yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah, baik investasi pada sektor riil
maupun sektor keuangan. Islam mengajarkan investasi yang menguntungkan semua
pihak (win-win solution) dan melarang manusia mencari rejeki dengan
berspekulasi.[4]
Islam melarang investasi yang mengandung unsur riba, gharar, maysir,
menjual sesuatu yang bukan hak milik dan juga berbagai transaksi yang dapat
merugikan salah satu pihak.
Investasi dalam bahasa arab diistilahkan dengan kata إستثمر"” yang berarti
membuahkan. Investasi dalam islam merupakan bentuk aktif dari ekonomi syari’ah.
Pola sederhana dalam berinvestasi memberika gambaran bahwa kegiatan investasi
cukup efektif dalam mengembangkan modal agar dapat mengembangkan usaha maupun
tingkat keamanannya. Dalam konsep islam, investasi bukan semata-mata
terkonsentrasi pada seberapa besar keuntungan materi yang bisa dihasilkan
melalui aktifitas ekonomi saja, namun lebih dari itu kegiatan investasi dalam
konsep islam juga didorong oleh adanya faktor-faktor tertentu yang mendominasi.
Faktor-faktor dominan sebagai pendorong seseorang melakukan
aktivitas investasi adalah:
a.
Adanya implementasi mekanisme zakat terhadap jumlah dan nilai
assetnya yang akan selalu dikenakan zakat. Faktor ini akan mendorong penilik
untuk mengelolanya melalui investasi, dan faktor ini lebih dekat kepada
perilaku individu.
b.
Adanya motif sosial, yaitu dengan membantu sebagian masyarakat yang
memiliki modal. Faktor ini dijalankan dengan pola bersyarikat (musyarakah)
maupun dengan berbagi hasil (mudharabah).
Dengan demikian, secara umum pengertian investasi syari’ah adalah
suatu kegiatan produktif yang menguntungkan bila dilihat dari sudut pandang
teologis, dan menjadi untung-rugi jika dipandang dari sisi ekonomi, karena
tidak bisa terlepas dari adanya suatu ketidak-pastian (uncertainty of loss)
dalam kehidupan manusia, serta harus dilakukan sesuai dengan kaidah-kaidah
syar’i. Dalam sistem ekonomi Islam, investasi syariah tidak saja membicarakan
persoalan duniawi sebagaimana dikemukakan para ekonom sekuler. Terdapat unsur
lain yang sangat menentukan berhasil tidaknya suatu investasi di masa depan,
yaitu ketentuan dan kehendak Allah. Dasar
hukum investasi dalam islam, ada beberapa ayat yang mengandung penjelasan
tentang investasi, antara lain :
a.
Dasar hukum investasi dalam al-qur’an:
1.
Surat al-Hasyr ayat 18[5]
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا اتَّقُوا
اللّٰهَ وَلۡتَـنۡظُرۡ نَـفۡسٌ مَّا قَدَّمَتۡ لِغَدٍ ۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَؕ
اِنَّ اللّٰهَ خَبِيۡرٌۢ بِمَا تَعۡمَلُوۡنَ
“ Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah stiap diri
memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat) dan
bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu
kerjakan ”. (QS. Al – Hasyr : 18)
2.
Surat al-Baqarah ayat 282[6]
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِذَا
تَدَايَنۡتُمۡ بِدَيۡنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكۡتُبُوۡهُ
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk
waktu yang ditenukan, hendaklah kamu menuliskannya”. (QS. al-Baqarah : 282)
3.
Hadist yang diriwayatkan oleh Umar bin Syu’aib yang artinya : “ketahuilah, siapa yang memelihara anak
yatim, sedangkan anak yatim itu memiliki harta (uang warisan), maka hendaklah
ia menginvestasikan (membisniskannya), janganlah ia membiarkan harta itu idle,
sehingga harta itu terus berkurang lantaran zakat”.
4. Pernyataan Umar bin Khattab yang
artinya: “siapa saja yang mempunyai uang hendaklah ia menginvestasikannya,
dan siapa saja yang mempunyai tanah hendaklah ia menanaminya”
C.
Perbedaan investasi konvensional dan syari’ah
Investasi berdasarkan konsep Islam sesungguhnya tidak berbeda
dengan konsep konvensional secara filosofis. Investasi (konvensional) adalah
pembelian sekuritas dan barang - barang yang tidak bergerak atau menyimpan dana
sebagai modal kepada suatu perusahaan agar dari dana tersebut memberikan
keuntungan secara berkesinambungan dan hasilnya menjadi hak milik investor.[7]
Sedangkan konsep investasi menurut Islam (syari’ah) adalah entitas investasi
yang berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah, kehalalan investasi serta terhindar
dari praktik-praktik riba, gharar dan maysir. Ada beberapa perbedaan antara
investasi Syariah dan Konvensional, antara lain :
a.
Berdasarkan Tujuan
Dalam hal ini, Investasi syariah bukan hanya memikirkan hasil yang
diperoleh, namun juga tanggung jawab secara sosial. Berbeda dengan investasi
konvensional yang hanya mencari keuntungan sebanyak-banyaknya. Namun, mencari
keuntungan yang besar bukanlah hal yang mudah dan memerluka keterampilan yang
cukup.
b.
Berdasarkan Pengelolaan
Pengelolaan Investasi syariah dan konvensional tentunya berbeda.
Dalam investasi syariah masih perlu dilakukan screening yang sesuai dengan
syariat islam. Bukan hanya itu, untuk mengelola investasi syariah ini tidak
akan berinvetasi dengan perusahaan yang melanggar prinsip syariah, sehingga
keuntungan yang didapatkan pasti halal. Sedangkan investasi konvensional yang
tidak memperhatikan prinsip syariah dan tanpa proses screening. Dalam investasi
konvensioal juga tidak terlalu memilih perusahaan yang akan melakukan bisnis
investasi.
c.
Berdasarkan Hasil
Dalam investasi syariah masih akan dilakukan pemilahan perusahaan,
apakah penghasilan bisnis tersebut halal atau haram. Jika perusahaan tersebut
belum pasti halal atau haramnya maka akan dibersihkan terlebih dahulu. Caranya
adalah dengan menyisihkan sebagian investasi dan keuntungan halal untuk
disumbangkan sebagai amal. Proses ini biasanya disebut dengan cleansing.
Sedangkan dalam investasi konvensional tidak perlu dilakukan cleansing. Yang
terpenting perusahaan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan investasi yang
dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan.
d.
Berdasarkan Pengawasan
Dalam investasi syariah, perusahaan akan diawasi oleh Dewan
Pengawas Syariah. DPS bertugas dan bertanggung jawab untuk mengawasi dan
memastikan bahwa perusahaan tersebut melakukan pengelolaan sesuai dengan
prinsip syariah. Sedangkan investasi konvensional diawasi oleh Otoritas Jasa
Keuangan yang akan disesuaikan dengan mekanisme pasar dan faktor lain sesuai
kondisi perekonomian.
e.
Berdasarkan Akad
Dalam Investasi syariah, ada 3 akad yang biasa digunakan oleh
investor yakni Musyarakah (kerjasama), Mudharabah (bagi hasil) dan Juga Ijarah
(sewa-menyewa).
f.
Berdasarkan Transaksi
Pada redaksana konvensional pembagian keuntungan antara manajer
investasi dan investor dilakukan dengan melihat perkembangan tingkat suku
bunga. Sedangkan dalam redaksana syariah, pembagian kruntungan dihitung
berdasarkan syariat islam dan kesepakatan bersama. Dan yang jelas tidak boleh
mengandung unsur gharar, seperti riba, najsy, ikhtikar, dan maysir.
D.
Konsep Fundamental Investasi Berdasarkan Syari’ah
Sebelum memahami lebih lanjut tentang fundamental investasi, maka pahami
dulu tentang arti fundamental. Fundamental ialah dasar, asai, sesuatu
yang sangat penting, prinsip, dan hal pokok yang dijadikan pedoman atau dasar
di dalam hal-hal tertentu. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia,
fundamental berarti sesuatu yang mendasar (pokok/prinsip) dari suatu hal. Jadi,
fundamental adalah berbagai hal, kegiatan, dan prinsip-prinsip yang sangat
penting dan memengaruhi sifat dasar yang menjadi elemen terpenting dalam
berbagai bidang.
Investasi merupakan kegiatan yang dianjurkan dalam pandangan Islam.
Hal ini karena kegiatan investasi sudah dilakukan oleh nabi Muhammad saw.sejak
muda sampai menjelang masa kerasulan. Lebih dari itu, investasi mendapat
legitimasi langsung di dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi saw. Banyak ayat
Al-Qur’an yang terkait dengan anjuran berinvestasi, seperti :
مَثَلُ
الَّذِيۡنَ يُنۡفِقُوۡنَ اَمۡوَالَهُمۡ فِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ
اَنۡۢبَتَتۡ سَبۡعَ سَنَابِلَ فِىۡ كُلِّ سُنۡۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍؕ
وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنۡ يَّشَآءُ ؕ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيۡمٌ
Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti
sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus
biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha luas,
Maha Mengetahui. (QS. Al – Baqarah : 261).[8]
Ayat ini secara implisit memberikan informasi akan pentingnya
berinvestasi, dimana ayat itu menyampaikan betapa beruntungnya orang yang
menafkahkan hartanya di jalan Allah.Orang yang kaya secara financial (keuangan)
kemudian menginfakkan hartanya untuk pemberdayaan masyarakat yang kurang mampu
melalui usaha produktif, maka sesungguhnya dia sudah menolong ribuan, bahkan
ratusan ribu orang miskin untuk berproduktif kearah yang lebih baik lagi.
وَلۡيَخۡشَ
الَّذِيۡنَ لَوۡ تَرَكُوۡا مِنۡ خَلۡفِهِمۡ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوۡا
عَلَيۡهِمۡ ۖفَلۡيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلۡيَقُوۡلُوا قَوۡلًا سَدِيۡدًا
Dan hendaklah
takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan
yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya.
Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka
berbicara dengan tutur kata yang benar. (QS. An Nisa: 9).[9]
Ayat ini dengan tegas memerintahkan kepada manusia untuk tidak meninggalkan
keturunan dalam keadaan lemah, baik lemah moril maupun materil. Secara tersirat
ayat ini memerintahkan kepada umat untuk meningkatkat kehidupan ekonomi melalui
investasi jangka panjang. Investasi ini akan diwariskan kepada keturunannya
untuk mencukupi kehidupan sampai ia layak berusaha sendiri/mandiri.
يٰۤـاَيُّهَا
الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَاۡكُلُوۡۤا اَمۡوَالَـكُمۡ بَيۡنَكُمۡ بِالۡبَاطِلِ
اِلَّاۤ اَنۡ تَكُوۡنَ تِجَارَةً عَنۡ تَرَاضٍ مِّنۡكُمۡ ۚ وَلَا تَقۡتُلُوۡۤا
اَنۡـفُسَكُمۡؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيۡمًا
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang
berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh
dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An-Nisa: 29).[10]
Dalam ayat ini dijelaskan tentang bagaimana manusia beriman
mengelola harta sesuai dengan keridaan Allah, melarang mengambil harta orang
lain dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dengan perniagaan yang
berlaku atas dasar kerelaan bersama. Kemudian ayat 29 ini diakhiri dengan
penjelasan bahwa Allah melarang orang-orang yang beriman memakan harta dengan
cara yang batil dan membunuh orang lain, atau bunuh diri. Itu adalah karena
kasih sayang Allah kepada hamba-Nya demi kebahagiaan hidup mereka di dunia dan
di akhirat.
Islam adalah agama yang pro-investasi, karena didalam ajaran Islam
sumber daya (harta) yang ada tidak hanya disimpan tetapi harus diproduktifkan ,sehingga
bias memberikan manfaat kepada umat. Hal ini berdasarkan firman Allah swt.:
كَىۡ
لَا يَكُوۡنَ دُوۡلَةًۢ بَيۡنَ الۡاَغۡنِيَآءِ مِنۡكُمۡ
“supaya harta itu tidak beredar di antara orang-orang kaya saja di
antara kalian”. (QS. al-Hasyr : 7)
Oleh sebab itu dasar pijakan dari aktivitas ekonomi termasuk
investasi adalah Al-Qur’an danhadis Nabi saw. Selain itu, karena investasi
merupakan bagian dari aktivitas ekonomi, sehingga berlaku kaidah fikih,
muamalah, yaitu “pada dasarnya semua bentuk muamalah termasuk di dalamnya
aktivitas ekonomi adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang
mengharamkannya.”(Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000).[11]
Secara prinsip, Islam memberikan panduan dan batasan yang jelas
mengenai sektor mana saja yang boleh dan tidak boleh dimasuki investasi. Tidak
semua investasi yang diakui hukum positif, diakui pula oleh syariat Islam. Oleh
sebab itu, agar investasi tersebut tidak bertentangan, maka harus memperhatikan
dan memperhitungkan berbagai aspek, sehingga hasil yang didapat sesuai dengan
prinsip syariah.
Berikut ini adalah beberapa aspek yang harus dimiliki dalam
berinvestasi menurut perspektif Islam :
a. Aspek material atau finansial.
Artinya suatu bentuk investasi hendaknya menghasilkan manfaat
finansial yang kompetitif dibandingkan dengan bentuk investasi lainnya.
b. Aspek kehalalan.
Artinya suatu bentuk investasi harus terhindardari bidang maupun
prosedur yang subhatatau haram. Suatubentuk investasi yang tidak halal hanya
akanmembawa pelakunyakepada kesesatan serta sikap dan perilaku destruktif (ḍarurah)
secara individu maupun sosial.
c. Aspek sosial dan lingkungan.
Artinya suatu bentuk investasi hendaknya memberikan kontribusi
positif bagi masyarakat banyakdan lingkungan sekitar, baikuntuk generasi saat
ini maupun yangakan datang.
d. Aspek pengharapan kepada rida Allah.
Artinya suatu bentuk investasi tertentu dipilih adalah dalam rangka
mencapai rida Allah.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Islam memandang investasi sebagai
hal yang sangat penting sebagai langkah atisipatif terhadap kejadian di masa depan.
Seruan bagi orang-orang yang beriman untuk mempersiapkan diri (antisipasi) di
hari esok mengindikasikan bahwa segala sesuatunya harus disiapkan dengan penuh
perhitungan dan kecermatan. Dalam perspektif ekonomi, hari esok dalam ayat-ayat
diatas bisadimaknai sebagai masa depan (future).
Dasar pijakan dari aktivitas ekonomi
termasuk investasi adalah Al-Qur’an dan hadis Nabi saw. Selain itu, karena investasi
merupakan bagian dari aktivitas ekonomi (muamalahmāliyah), sehingga berlaku
kaidah fikih, muamalah, yaitu “pada dasarnya semua bentuk muamalah termasuk di
dalamnya aktivitas ekonomi adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang
mengharamkannya.”(Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000)
DAFTAR PUSTAKA
Herwono Indra, Njo Anastasia. 2013. Jenis
Investasi Berdasarkan Profil Risiko. Finesta
1, no. 2
Ni Ketut Yunita Wulan Dewi, Gede Sri
Darma. 2019. “Strategi Investasi & Manajemen Resiko Rumah Sakit Swasta
Di Bali,” Jurnal Manajemen Dan Bisnis
16, no. 2
Nurul Huda, Mustafa Edwin Nasution. 2008. Investasi pada Pasar
Modal SyariahSyariah, (Jakarta: Prenada Media Group)
Diana Wiyanti. 2013. “Perspektif
Hukum Islam Terhadap Pasar Modal Syariah Sebagai Alternatif Investasi Bagi
Investor,” Jurnal Hukum Ius Quia
Iustum 20, no. 2
QS. Al – Hasyr : 18
QS. al-Baqarah : 282
Indra and Anastasia, “Jenis
Investasi Berdasarkan Profil Risiko.
QS.
Al – Baqarah : 261
QS. An Nisa: 9
Q.S An – Nisa : 29
Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000
[1] Herwono Indra and Njo Anastasia, “Jenis Investasi
Berdasarkan Profil Risiko,” Finesta
1, no. 2 (2013): 47–52. hlm. 47.
[2] Ni Ketut Yunita Wulan Dewi and Gede Sri Darma,
“Strategi Investasi & Manajemen Resiko Rumah Sakit Swasta Di Bali,” Jurnal Manajemen Dan Bisnis 16, no. 2
(2019)
[3] Nurul
Huda dan Mustafa Edwin Nasution, Investasi pada Pasar Modal SyariahSyariah, (Jakarta:
Prenada Media Group, 2008), h. 7
[4] Diana Wiyanti, “Perspektif Hukum Islam Terhadap Pasar
Modal Syariah Sebagai Alternatif Investasi Bagi Investor,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 20, no. 2 (2013)
[5] QS. Al – Hasyr : 18
[6] QS. al-Baqarah :
282
[7] Indra and Anastasia, “Jenis Investasi Berdasarkan
Profil Risiko.”
[8] QS. Al – Baqarah : 261
[9] QS. An Nisa: 9
[10] Q.S An – Nisa : 29
[11] Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000
Komentar
Posting Komentar