MAKALAH PASAR UANG DAN MODAL SYARI’AH “Konsep Fundamental Investasi Berdasarkan Syari’ah”

 


BAB I

PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Investasi merupakan kegiatan yang dianjurkan dalam pandangan islam. Hal ini karena investasi sudah dilakukan oleh nabi Muhammad SAW. Sejak muda sampai menjelang masa kerasulan. Investasi juga merupakan bagian dari fikih muamalah, maka berlaku kaidah “hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”. Aturan ini dibuat karena ajaran islam menjaga hak semua pihak dan menghindari saling menzalimi satu sama lain. Hal ini menuntut para investor untuk mengetahui batasan-batasan dan aturan investasi dalam islam, baik dari sisi proses, tujuan, dan objek dan dampak investasinya, tidak semua jenis investasi diperbolehkan syariah seperti bisnis yang mengandung penipuan dan kebohongan atau mengandung unsur-usur kegiatan yang dilarang syariat islam.

Investasi selalu memiliki dua sisi, yaitu return dan risiko. Dalam berinvestasi berlaku hukum bahwa semakin tinggi return yang ditawarkan maka semakin tinggi pula risiko yang harus ditanggung investor. Investor bisa saja mengalami kerugian bahkan lebih dari itu bisa kehilangan semua modalnya.

Hal ini mungkin dapat menjelaskan mengapa tidak semua investor mengalokasikan dananya pada semua instrumen investasi yang menawarkan return yang tinggi. Disimpulkan bahwa dalam berinvestasi ada berbagai macam tingkat imbal hasil yang diikuti pula dengan tingkat risikonya, maka sebelum berinvestasi sebaiknya diukur terlebih dahulu profil risiko seseorang untuk dapat memilih jenis investasi yang cocok. Setelah profil risiko kepala keluarga sudah diketahui, disusunlah portofolio jenis investasi yang sesuai dengan profil risiko.[1]

 

 

 

 

 

B.      Rumusan Masalah

1.     Apa Pengertian investasi ?

2.     Bagaimana investai dalam prespektif islam ?

3.     Apa saja perbedaan investasi konvensional dan syari’ah ?

4.     Bagaimana konsep fundamental investasi berdasarkan syari’ah ?

 

C.      Tujuan

Sesuai dengan rumusan masalah yang telah ditentukan di atas, maka tujuan dalam pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui :

1.      Pengertian investasi.

2.     Investai dalam prespektif islam.

3.     perbedaan investasi konvensional dan syari’ah.

4.     Konsep fundamental investasi berdasarkan syari’ah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.      Pengertian Investasi

Investasi adalah upaya penanaman modal untuk mendapatkan keuntungan di kemudian hari. Modal ini bisa berupa uang atau sumber daya yang lain. Dengan kata lain, Investasi dikatakan sebagai aktivitas menempatkan modal baik berupa uang atau aset berharga ke dalam suatu benda, lembaga atau suatu pihak dengan harapan pemodal atau investor akan mendapatkan keuntungan di kemudian hari setelah kurun waktu tertentu. Tujuan dari kegiatan investasi adalah memperoleh berbagai manfaat atau keuntungan yang dinilai layak di masa yang akan datang.

Manfaat utama yang diharapkan berupa pengembalian finansial dalam bentuk laba dari dana yang diinvestasikan. Manfaat lainnya adalah bersifat non finansial berupa penciptaan lapangan kerja, penggunaan bahan baku, peningkatan nilai ekspor, dan sebagainya.[2]

Fungsi dari investasi adalah untuk membeli barang modal dan berbagai pelaratan produksi yang memiliki tujuan untuk mengganti atau menambah suatu barang-barang modal dalam suatu kegiatan perekonomian yang akan digunakan untuk memproduksi barang dan jasa. Adapun beberapa pengertian Investasi menurut beberapa ahli, antara lain :

1.     Salim HS dan Budi Sutrisno

Menurut Salim HS dan Budi Sutrisno, pengertian investasi adalah aktivitas penanaman modal oleh investor, baik investor lokal maupun investor asing dalam berbagai jenis bidang usaha yang terbuka untuk investasi.

 

2.     Sunariyah

Investasi adalah penanaman modal untuk satu ataupun lebih aktiva yang dimiliki dan juga biasanya berjangka waktu lama dengan harapan untuk  mendapatkan keuntungan di masa-masa yang akan datang.

 

3.     Kasmir dan Jakfar

Arti investasi menurut Kasmir dan Jakfar adalah penanaman modal dalam suatu kegiatan yang memiliki jangka waktu relatif panjang dalam berbagai bidang usaha. Penanaman modal yang ditanaman dalam artian sempit berupa proyek tertentu baik yang bersifat fisik ataupun non fisik, seperti proyek pendirian pabrik, jalan, jembatan, pembangunan gedung dan proyek penelitian, dan pengembangan.

Dalam kamus istilah pasar modal dan keuangan kata investasi diartikan sebagai penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.[3] Sedangkan secara umum, pengertian dari investasi adalah penanaman aset atau dana yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau perorangan untuk jangka waktu tertentu demi memperoleh imbal balik yang lebih besar di masa depan.

Secara umum, Investasi dibagi menjadi 2 jenis, yaitu Investasi jangka pendek dan Investasi jangka panjang.

a.   Investasi jangka pendek

Investasi yang bersifat sementara dan pada umumnya dapat mudah ditarik lagi dalam jangka waktu pendek. Investasi ini memungkinkan untuk mendapatkan keuntungan dari 3 tahun dan dapat langsung di koversikan dengan uang atau dijual. Sebagai contoh, Obligasi jangka pendek, pasar saham, sertifikat deposito.

 

b.   Investasi jangka panjang

Investasi yang membutuhkan waktu lebih dari 3 tahun untuk mendapat keuntungan. Return yang dihasilkan oleh investasi jangka panjang tentunya lebih besar daripada investasi jangka pendek. Investasi jenis ini sangat cocok bagi kamu yang membutuhkan tabungan untuk keperluan di masa depan seperti biaya pendidikan, dana kebutuhan nikah, dana pensiun, dan lain sebagainya.Contoh dari investasi jangka panjang adalah investasi saham dan investasi emas.

 

 

 

 

Ada beberapa jenis investasi yang kita kenal,  antara lain :

a)     Saham

Pembeli saham perusahaan menjadi pemilik fraksional perusahaan itu. Pemilik saham perusahaan dikenal sebagai pemegang sahamnya, dan dapat berpartisipasi dalam pertumbuhan dan keberhasilannya melalui apresiasi pada harga saham dan dividen reguler yang dibayarkan dari keuntungan perusahaan.

 

b)     Obligasi

Obligasi adalah kewajiban hutang entitas seperti pemerintah, kota dan perusahaan. Membeli obligasi menyiratkan bahwa Anda memegang bagian dari hutang entitas, dan berhak menerima pembayaran bunga berkala dan pengembalian nilai nominal obligasi ketika jatuh tempo.

 

c)     Dana

Dana adalah kumpulan instrumen yang dikelola oleh manajer investasi yang memungkinkan investor untuk berinvestasi di saham, obligasi, dll. Dua jenis dana yang paling umum adalah reksa dana dan dana yang diperdagangkan di bursa atau ETF.

 

d)     Komoditas

Komoditas termasuk logam, minyak, biji-bijian dan produk hewani, serta instrumen keuangan dan mata uang. Mereka dapat diperdagangkan melalui komoditas berjangka – yang merupakan perjanjian untuk membeli atau menjual sejumlah komoditas tertentu dengan harga tertentu pada tanggal tertentu di masa depan. Komoditas dapat digunakan untuk risiko lindung nilai atau untuk tujuan spekulatif.

 

Contoh Pengembalian dari Berinvestasi : Anggap Anda membeli 100 lembar saham seharga Rp 50 dan menjualnya tepat setahun kemudian seharga Rp 60. Selama periode holding satu tahun, Anda menerima Rp 2,50 dividen per saham. Berapa perkiraan pengembalian total Anda, mengabaikan komisi?

Capital gain = (Rp 60 – Rp 50) = (Rp 10 / Rp 50) x 100% = 20%

Dividen = (250 / Rp 5000) x 100% = 5%

Pengembalian total = 25%

 

B.      Investasi Dalam Prespektif Islam.

 

Kehidupan sosial ekonomi Islam, termasuk investasi, tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip syariah. Investasi syariah adalah investasi yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah, baik investasi pada sektor riil maupun sektor keuangan. Islam mengajarkan investasi yang menguntungkan semua pihak (win-win solution) dan melarang manusia mencari rejeki dengan berspekulasi.[4] Islam melarang investasi yang mengandung unsur riba, gharar, maysir, menjual sesuatu yang bukan hak milik dan juga berbagai transaksi yang dapat merugikan salah satu pihak.

Investasi dalam bahasa arab diistilahkan dengan kata إستثمر"” yang berarti membuahkan. Investasi dalam islam merupakan bentuk aktif dari ekonomi syari’ah. Pola sederhana dalam berinvestasi memberika gambaran bahwa kegiatan investasi cukup efektif dalam mengembangkan modal agar dapat mengembangkan usaha maupun tingkat keamanannya. Dalam konsep islam, investasi bukan semata-mata terkonsentrasi pada seberapa besar keuntungan materi yang bisa dihasilkan melalui aktifitas ekonomi saja, namun lebih dari itu kegiatan investasi dalam konsep islam juga didorong oleh adanya faktor-faktor tertentu yang mendominasi.

 

Faktor-faktor dominan sebagai pendorong seseorang melakukan aktivitas investasi adalah:

a.        Adanya implementasi mekanisme zakat terhadap jumlah dan nilai assetnya yang akan selalu dikenakan zakat. Faktor ini akan mendorong penilik untuk mengelolanya melalui investasi, dan faktor ini lebih dekat kepada perilaku individu.

 

b.       Adanya motif sosial, yaitu dengan membantu sebagian masyarakat yang memiliki modal. Faktor ini dijalankan dengan pola bersyarikat (musyarakah) maupun dengan berbagi hasil (mudharabah).

 

Dengan demikian, secara umum pengertian investasi syari’ah adalah suatu kegiatan produktif yang menguntungkan bila dilihat dari sudut pandang teologis, dan menjadi untung-rugi jika dipandang dari sisi ekonomi, karena tidak bisa terlepas dari adanya suatu ketidak-pastian (uncertainty of loss) dalam kehidupan manusia, serta harus dilakukan sesuai dengan kaidah-kaidah syar’i. Dalam sistem ekonomi Islam, investasi syariah tidak saja membicarakan persoalan duniawi sebagaimana dikemukakan para ekonom sekuler. Terdapat unsur lain yang sangat menentukan berhasil tidaknya suatu investasi di masa depan, yaitu ketentuan dan kehendak Allah. Dasar hukum investasi dalam islam, ada beberapa ayat yang mengandung penjelasan tentang investasi, antara lain :

 

a.      Dasar hukum investasi dalam al-qur’an:

 

1.     Surat al-Hasyr ayat 18[5]

 

يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا اتَّقُوا اللّٰهَ وَلۡتَـنۡظُرۡ نَـفۡسٌ مَّا قَدَّمَتۡ لِغَدٍ‌ ۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ‌ؕ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيۡرٌۢ بِمَا تَعۡمَلُوۡنَ

 

“ Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah stiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat) dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan ”. (QS. Al – Hasyr : 18)

 

2.     Surat al-Baqarah ayat 282[6]

 

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِذَا تَدَايَنۡتُمۡ بِدَيۡنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكۡتُبُوۡهُ

 

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditenukan, hendaklah kamu menuliskannya”. (QS. al-Baqarah : 282)

 

3.     Hadist yang diriwayatkan oleh Umar bin Syu’aib yang artinya : “ketahuilah, siapa yang memelihara anak yatim, sedangkan anak yatim itu memiliki harta (uang warisan), maka hendaklah ia menginvestasikan (membisniskannya), janganlah ia membiarkan harta itu idle, sehingga harta itu terus berkurang lantaran zakat”.

 

4.     Pernyataan Umar bin Khattab yang artinya: “siapa saja yang mempunyai uang hendaklah ia menginvestasikannya, dan siapa saja yang mempunyai tanah hendaklah ia menanaminya”

 

C.      Perbedaan investasi konvensional dan syari’ah

 

Investasi berdasarkan konsep Islam sesungguhnya tidak berbeda dengan konsep konvensional secara filosofis. Investasi (konvensional) adalah pembelian sekuritas dan barang - barang yang tidak bergerak atau menyimpan dana sebagai modal kepada suatu perusahaan agar dari dana tersebut memberikan keuntungan secara berkesinambungan dan hasilnya menjadi hak milik investor.[7] Sedangkan konsep investasi menurut Islam (syari’ah) adalah entitas investasi yang berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah, kehalalan investasi serta terhindar dari praktik-praktik riba, gharar dan maysir. Ada beberapa perbedaan antara investasi Syariah dan Konvensional, antara lain :

 

a.      Berdasarkan Tujuan

Dalam hal ini, Investasi syariah bukan hanya memikirkan hasil yang diperoleh, namun juga tanggung jawab secara sosial. Berbeda dengan investasi konvensional yang hanya mencari keuntungan sebanyak-banyaknya. Namun, mencari keuntungan yang besar bukanlah hal yang mudah dan memerluka keterampilan yang cukup.

 

b.     Berdasarkan Pengelolaan

Pengelolaan Investasi syariah dan konvensional tentunya berbeda. Dalam investasi syariah masih perlu dilakukan screening yang sesuai dengan syariat islam. Bukan hanya itu, untuk mengelola investasi syariah ini tidak akan berinvetasi dengan perusahaan yang melanggar prinsip syariah, sehingga keuntungan yang didapatkan pasti halal. Sedangkan investasi konvensional yang tidak memperhatikan prinsip syariah dan tanpa proses screening. Dalam investasi konvensioal juga tidak terlalu memilih perusahaan yang akan melakukan bisnis investasi.

 

c.      Berdasarkan Hasil

Dalam investasi syariah masih akan dilakukan pemilahan perusahaan, apakah penghasilan bisnis tersebut halal atau haram. Jika perusahaan tersebut belum pasti halal atau haramnya maka akan dibersihkan terlebih dahulu. Caranya adalah dengan menyisihkan sebagian investasi dan keuntungan halal untuk disumbangkan sebagai amal. Proses ini biasanya disebut dengan cleansing. Sedangkan dalam investasi konvensional tidak perlu dilakukan cleansing. Yang terpenting perusahaan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan investasi yang dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan.

 

d.     Berdasarkan Pengawasan

Dalam investasi syariah, perusahaan akan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. DPS bertugas dan bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan bahwa perusahaan tersebut melakukan pengelolaan sesuai dengan prinsip syariah. Sedangkan investasi konvensional diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan yang akan disesuaikan dengan mekanisme pasar dan faktor lain sesuai kondisi perekonomian.

 

e.      Berdasarkan Akad

Dalam Investasi syariah, ada 3 akad yang biasa digunakan oleh investor yakni Musyarakah (kerjasama), Mudharabah (bagi hasil) dan Juga Ijarah (sewa-menyewa).

 

f.      Berdasarkan Transaksi

Pada redaksana konvensional pembagian keuntungan antara manajer investasi dan investor dilakukan dengan melihat perkembangan tingkat suku bunga. Sedangkan dalam redaksana syariah,  pembagian kruntungan dihitung berdasarkan syariat islam dan kesepakatan bersama. Dan yang jelas tidak boleh mengandung unsur gharar, seperti riba, najsy, ikhtikar, dan maysir.

 

D.          Konsep Fundamental Investasi Berdasarkan Syari’ah

Sebelum memahami lebih lanjut tentang fundamental investasi, maka pahami dulu tentang arti fundamental. Fundamental ialah dasar, asai, sesuatu yang sangat penting, prinsip, dan hal pokok yang dijadikan pedoman atau dasar di dalam hal-hal tertentu. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, fundamental berarti sesuatu yang mendasar (pokok/prinsip) dari suatu hal. Jadi,  fundamental adalah berbagai hal, kegiatan, dan prinsip-prinsip yang sangat penting dan memengaruhi sifat dasar yang menjadi elemen terpenting dalam berbagai bidang.

Investasi merupakan kegiatan yang dianjurkan dalam pandangan Islam. Hal ini karena kegiatan investasi sudah dilakukan oleh nabi Muhammad saw.sejak muda sampai menjelang masa kerasulan. Lebih dari itu, investasi mendapat legitimasi langsung di dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi saw. Banyak ayat Al-Qur’an yang terkait dengan anjuran berinvestasi, seperti :

 

مَثَلُ الَّذِيۡنَ يُنۡفِقُوۡنَ اَمۡوَالَهُمۡ فِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنۡۢبَتَتۡ سَبۡعَ سَنَابِلَ فِىۡ كُلِّ سُنۡۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ‌ؕ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنۡ يَّشَآءُ‌ ؕ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيۡمٌ

Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha luas, Maha Mengetahui. (QS. Al – Baqarah : 261).[8]

Ayat ini secara implisit memberikan informasi akan pentingnya berinvestasi, dimana ayat itu menyampaikan betapa beruntungnya orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah.Orang yang kaya secara financial (keuangan) kemudian menginfakkan hartanya untuk pemberdayaan masyarakat yang kurang mampu melalui usaha produktif, maka sesungguhnya dia sudah menolong ribuan, bahkan ratusan ribu orang miskin untuk berproduktif kearah yang lebih baik lagi.

 

وَلۡيَخۡشَ الَّذِيۡنَ لَوۡ تَرَكُوۡا مِنۡ خَلۡفِهِمۡ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوۡا عَلَيۡهِمۡ ۖفَلۡيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلۡيَقُوۡلُوا قَوۡلًا سَدِيۡدًا

Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar. (QS. An Nisa: 9).[9]

Ayat ini dengan tegas memerintahkan kepada manusia untuk tidak meninggalkan keturunan dalam keadaan lemah, baik lemah moril maupun materil. Secara tersirat ayat ini memerintahkan kepada umat untuk meningkatkat kehidupan ekonomi melalui investasi jangka panjang. Investasi ini akan diwariskan kepada keturunannya untuk mencukupi kehidupan sampai ia layak berusaha sendiri/mandiri.

 

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَاۡكُلُوۡۤا اَمۡوَالَـكُمۡ بَيۡنَكُمۡ بِالۡبَاطِلِ اِلَّاۤ اَنۡ تَكُوۡنَ تِجَارَةً عَنۡ تَرَاضٍ مِّنۡكُمۡ‌ ۚ وَلَا تَقۡتُلُوۡۤا اَنۡـفُسَكُمۡ‌ؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيۡمًا

 

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An-Nisa: 29).[10]

Dalam ayat ini dijelaskan tentang bagaimana manusia beriman mengelola harta sesuai dengan keridaan Allah, melarang mengambil harta orang lain dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dengan perniagaan yang berlaku atas dasar kerelaan bersama. Kemudian ayat 29 ini diakhiri dengan penjelasan bahwa Allah melarang orang-orang yang beriman memakan harta dengan cara yang batil dan membunuh orang lain, atau bunuh diri. Itu adalah karena kasih sayang Allah kepada hamba-Nya demi kebahagiaan hidup mereka di dunia dan di akhirat.

Islam adalah agama yang pro-investasi, karena didalam ajaran Islam sumber daya (harta) yang ada tidak hanya disimpan tetapi harus diproduktifkan ,sehingga bias memberikan manfaat kepada umat. Hal ini berdasarkan firman Allah swt.:

كَىۡ لَا يَكُوۡنَ دُوۡلَةًۢ بَيۡنَ الۡاَغۡنِيَآءِ مِنۡكُمۡ‌

“supaya harta itu tidak beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian”. (QS. al-Hasyr : 7)

Oleh sebab itu dasar pijakan dari aktivitas ekonomi termasuk investasi adalah Al-Qur’an danhadis Nabi saw. Selain itu, karena investasi merupakan bagian dari aktivitas ekonomi, sehingga berlaku kaidah fikih, muamalah, yaitu “pada dasarnya semua bentuk muamalah termasuk di dalamnya aktivitas ekonomi adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”(Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000).[11]

Secara prinsip, Islam memberikan panduan dan batasan yang jelas mengenai sektor mana saja yang boleh dan tidak boleh dimasuki investasi. Tidak semua investasi yang diakui hukum positif, diakui pula oleh syariat Islam. Oleh sebab itu, agar investasi tersebut tidak bertentangan, maka harus memperhatikan dan memperhitungkan berbagai aspek, sehingga hasil yang didapat sesuai dengan prinsip syariah.

Berikut ini adalah beberapa aspek yang harus dimiliki dalam berinvestasi menurut perspektif Islam :

a.      Aspek material atau finansial.

Artinya suatu bentuk investasi hendaknya menghasilkan manfaat finansial yang kompetitif dibandingkan dengan bentuk investasi lainnya.

 

b.     Aspek kehalalan.

Artinya suatu bentuk investasi harus terhindardari bidang maupun prosedur yang subhatatau haram. Suatubentuk investasi yang tidak halal hanya akanmembawa pelakunyakepada kesesatan serta sikap dan perilaku destruktif (ḍarurah) secara individu maupun sosial.

 

c.      Aspek sosial dan lingkungan.

Artinya suatu bentuk investasi hendaknya memberikan kontribusi positif bagi masyarakat banyakdan lingkungan sekitar, baikuntuk generasi saat ini maupun yangakan datang.

 

d.     Aspek pengharapan kepada rida Allah.

Artinya suatu bentuk investasi tertentu dipilih adalah dalam rangka mencapai rida Allah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Islam memandang investasi sebagai hal yang sangat penting sebagai langkah atisipatif terhadap kejadian di masa depan. Seruan bagi orang-orang yang beriman untuk mempersiapkan diri (antisipasi) di hari esok mengindikasikan bahwa segala sesuatunya harus disiapkan dengan penuh perhitungan dan kecermatan. Dalam perspektif ekonomi, hari esok dalam ayat-ayat diatas bisadimaknai sebagai masa depan (future).

Dasar pijakan dari aktivitas ekonomi termasuk investasi adalah Al-Qur’an dan hadis Nabi saw. Selain itu, karena investasi merupakan bagian dari aktivitas ekonomi (muamalahmāliyah), sehingga berlaku kaidah fikih, muamalah, yaitu “pada dasarnya semua bentuk muamalah termasuk di dalamnya aktivitas ekonomi adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”(Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Herwono Indra, Njo Anastasia. 2013. Jenis Investasi Berdasarkan Profil Risiko. Finesta 1, no. 2

 

Ni Ketut Yunita Wulan Dewi, Gede Sri Darma. 2019. “Strategi Investasi & Manajemen Resiko Rumah Sakit Swasta Di Bali,” Jurnal Manajemen Dan Bisnis 16, no. 2

 

Nurul Huda, Mustafa Edwin Nasution. 2008. Investasi pada Pasar Modal SyariahSyariah, (Jakarta: Prenada Media Group)

 

Diana Wiyanti. 2013. “Perspektif Hukum Islam Terhadap Pasar Modal Syariah Sebagai Alternatif Investasi Bagi Investor,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 20, no. 2

 

QS. Al – Hasyr : 18

 

QS. al-Baqarah : 282

 

Indra and Anastasia, “Jenis Investasi Berdasarkan Profil Risiko.

 QS. Al – Baqarah : 261

 

QS. An Nisa: 9

 

Q.S An – Nisa : 29

 

Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000



[1] Herwono Indra and Njo Anastasia, “Jenis Investasi Berdasarkan Profil Risiko,” Finesta 1, no. 2 (2013): 47–52. hlm. 47.

[2] Ni Ketut Yunita Wulan Dewi and Gede Sri Darma, “Strategi Investasi & Manajemen Resiko Rumah Sakit Swasta Di Bali,” Jurnal Manajemen Dan Bisnis 16, no. 2 (2019)

[3] Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution, Investasi pada Pasar Modal SyariahSyariah, (Jakarta: Prenada Media Group, 2008), h. 7

[4] Diana Wiyanti, “Perspektif Hukum Islam Terhadap Pasar Modal Syariah Sebagai Alternatif Investasi Bagi Investor,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 20, no. 2 (2013)

[5] QS. Al – Hasyr : 18

[6] QS. al-Baqarah : 282

[7] Indra and Anastasia, “Jenis Investasi Berdasarkan Profil Risiko.”

[8] QS. Al – Baqarah : 261

[9] QS. An Nisa: 9

[10] Q.S An – Nisa : 29

[11] Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ushul Fiqh: pengertian amar dan nahi

Pengertian Dharuriyyat, Hajiyyat dan Tahsiniyyat

Makalah : Fiqih Muamalah Ju’alah ( Pemberian Upah )