Jumat, 23 Juli 2021

PMII KE-ISLAMAN DAN KEBANGSAAN

 


A.    Aswaja sebagai  landasan teologis dan manhaj  Al-fikr  PMII.

Memahami Aswaja

Secara bahasa “ al assunah “  berarti  metode,kebiasaan,perjalanan hidup atau prilaku,baik yang terpuji atau pun yang tercela[1], Dalam terminologi syariah ”as-sunnah” berarti segala sesuatu dari nabi muhamad SAW baik perkataan,perbuataan ,sifat,ketetapan baik sebelum atau pun sesudah menjadi rasul[2].”al assunah “ menjadi lawan dari bid’ah di sinilah Ahlus-sunnah digunakan sebagai pembeda dengan Ahlul  bid’ah .

Adapun kata al-jama’ah berasal dari kata “ al-ijma’’ yang berarti berkumpul atau bersatu .[3]Al-jama’ah berlawanan dengan kata al firqoh yang berarti berpecah belah. Sebagaimana NU, PMII yang merupakan anak kandung organisasi yang didirikan KH Hasyim Asy’ari itu juga menegaskan Aswaja sebagai nafas pergerakannya . Dalam PMII, Aswaja di jadikan sebagai metode berfikir (manhaj al- fikr )dan metode bergerak (manhj al –harakah). Pada sisi ini PMII menunjukan anti taqlid , jumud , kaku dan tidak dinamis membaca realitas realitas persoalan yang terjadi di masyarakat

PMII tidak hanya menjalankan dan memelihara tradisi yang baik , namun juga mencari tradisi (rumusan) yang lebih baik lagi, dan menjadikan yang lebih baik menjadi lebih baik lagi. Sebagaimana yang sering digunakan NU dalam kaidah ushul fikihnya yang berbunyi “al- Muhafadzah Ala al-qadimi ash- sholih Wa al- Akhdzu Bi al jadidi al- Ashlah”(Memelihara yang lama yang baik , dan mengambil yang baru yang lebih baik).

 SEBAGAI LANDASAN MANHAJ AL FIKR PMII

Kurang lebih sejak tahun 1995/1997, pergerakan mahasiswa islam Indonesia ( PMII) meletakan Aswaja sebagai manhaj al fikr . TH1997 diterbitkan sebuah buku saku tulisan tulisan sahabat khotibul umam wiranu berjudul  membaca ulang aswaja ( PB PMII 1997) .konsep dasar yang dibawa dalam aswaja sebagai Manhaj al fikr tidak dapat dilepas dari gagasan KH said aqil siraj yang mengundang kontroversi , mengenai perlunya aswaja ditafsir ulang dengan memberikan kebebasan lebih bagi para intlektual dan ulama untuk merujuk langsung kepada ulama dan pemikiran ulama yang tersebut dalam pengertian aswaja. .

PMII memandang bahwa aswaja adalah orang-orang yang memiliki metode berfikir [4]keagamaan yang mencakup semua aspek kehidupan dengan berlandaskan atas dasar moderasi, menjaga keseimbangan, dan toleran. Aswaja bukan sebuah madzhab melainkan sebuah metode dan prinsip berfikir dalam menghadapi persoalan-persoalan agama sekaligus urusan sosial kemasyarakatan, inilah makna aswaja sebagai manhaj al fikr.Sebagai manhaj alfikr, PMII berpegang pada prinsip-prinsip tawasuth (moderat), tawazun (netral), ta’adul (keseimbangan), dan tasamuh (toleran).


PRINSIP ASWAJA SEBAGAI MANHAJ ASL FIKR

Berikut ini adalah prinsip-prinsip aswaja dalam kehidupan sehari-hari. Prinsip-prinsip tersebut meliputi :

1.     AQIDAH

2.     BIDANG SOSIAL POLITIK

a. Prinsip Syura (musyawarah)

b. Prinsip Al-Adl (keadilan)

c.  Prinsip Al-Hurriyyah (kebebasan )

© Khifdhu al-nafs (menjaga jiwa)

© Khifdhu al-din (menjag agama)

© Khifdhu al-mal (menjaga harta benda)

© Khifdhu al-nasl (menjaga keturunan)

© Khifdhu al-irdh (menjaga harga diri)

d. Prinsip Al-Musawah (kesetaraan derajat)

3.    BIDANG ISTINBATH AL-HUKM (Pengambilan Hukum Syari’ah)

4.    TASAWUF


A.    IMPLEMENTASI TEOLOGIS DAN MANHAJUL AL FIKR PMII

PMII telah mengimplementasikan landasan teologis dan Manhaj al-Fikr Aswaja ke dalam pemikiran dan gerakannya. Hal ini karena basis warga PMII adalah mahasiswa, yang mana studi-studi di kampus dituntut untuk lebih dinamis berkembang sesuai konteks situasi kondisi masyarakat yang berkembang. PMII selalu berpegang teguh pada isu-isu pluralisme, toleransi, Hak Asasi Manusia dan demokrasi sebagai prasyarat bagi respon penerimanya terhadap logika negara-negara modern. PMII juga hampir tidak pernah memakai jargon Ijtihad dan kembali kepada al-Quran dan Hadis. Sementara dalam konteks Islam dan Negara, PMII mengambil sikap sebagaimana pemikiran Gus Dur. Pemikiran Gus Dur sangat memengaruhi corak pikir dan tindakan PMII terhadap pemahaman tentang Islam dan negara. Ada 4 prinsip Aswaja sebagai Manhaj al-Fikr. Pertama, moderat. Prinsip ini menekankan pentingnya berada pada posisi tengah, tidak condong ke kanan, juga tidak condong ke kiri, sehingga corak pemahamannya selalu tampil pada jalur tengah dalam menjawab tantangan umat. Kedua, tawazun, yakni sebuah prinsip istiqomah dalam membawa nilai-nilai Aswaja tanpa intervensi kekuatan manapun. Sebuah pola pikir yang selalu berusaha untuk menuju ke titik pusat ideal (keseimbangan). Ketiga, toleransi, yakni sebuah prinsip keterbukaan dalam menerima perbedaan. Sikap toleransi ini adalah membebaskan dan melepaskan diri atau golongan dari sifat egoistik dan sentiment pribadi maupun kelompok. Keempat, al-I’tidal, yakni kesetaraan atau keadilan. Sebuah konsep adanya proporsionalitas dalam mengejewantahkan pemikiran maupun tindakan. Dengan demikian segala bentuk sikap selalu mengedepankan kemaslahatan dengan visi keadilan bersama..ideologi PMII yakni Islam ala ahlussunah wal jama'ah dan ke Indonesia an ala Pancasila.Ahlussunah wal jama'ah d PMII sebagai manhaj Al Fikri (metode berfikir) bukan sebagai madzhab saja, Metode berfikir ala PMII Aswaja yakni prinsip 4T , tasawut (tengah,tidak ke kanan atau ke kiri, menjadi penengah di antara 2 kelompok) , tasamuh (toleran), tawazun (seimbang dalam mengambil hukum Al Qur'an, hadis dan akal, hukum negara) dan ta'adul (adil). kita tetapkan kandungan Pancasila sebagai ideologi negara sebagai Asas bergerak. Implementasi teologinya seperti amalaiyah nya ahlussunah wal jama'ah. Prinsip aswaja itu di amalkan. Contoh ketika ada

momen pemilihan presiden kita sebagai kader PMII kita harus tawasut d tengah", tidak ke 1 atau 2. Maksutnya tidak memihak diantara kedua nya. [5]

Dalam konteks gerakan sosial politik, PMII lebih pada gerakan kultural melalui program penyadaran dan pemberdayaan masyarakat sebagai bentuk komitmen terhadap demokrasi dan

terbentuknya masyarakat sipil. PMII tidak pernah mengatasnamakan Islam untuk membangun kekuatan dalam perebutan wilayah-wilayah kekuasaan.

Dari itu semua bisa dijelaskan bahwa komunitas PMII berupaya menjadikan dirinya sentral dan sumpul jaringan intelektual dan internal kalangan muda NU. PMII mengemban amanat besar bagi transformasi intelektual dan sosial yang diharapkan terjadi secara simultan tetapi gradual dan berkelanjutan. Desiminasi wacana terus dilakukan melalui pembentukan simpul-simpul intelektual di daerah-daerah cabang PMII seluruh Indonesia, termasuk di pesantren asal kader PMII menimpa ilmu keagamaan dan pendidikan. Maka tidak heran jika dulunya pesantren diindentikkan dengan sikap tertutup terhadap informasi, budaya dan pemikiran dari luar, justra saat ini pesantren yang paling nyaring berbicara tentang demokrasi, Civil Society dan hak asasi manusia.Pesantrenlah yang menjadi pijakan utama pendidikan keagamaan Indonesia yang bebas dari pemikiran-pemikiran puritarianisme maupun fundamentalisme.


ASAS PANCASILA SEBAGAI KOMITMEN KEBANGSAAN PMII

 Pada 22 Juli 1984 di Ciloto, PMII turut serta dalam Musyawarah Pimpinan Paripurna Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), saat itu PMII menyatakan menerima Pancasila sebagai satu-satunya asas organisasi. Sebuah pernyataan monumental yang menempatkan aspek kebangsaan di atas solidaritas primodial lainnya, termasuk Islam. Pilihan Pancasila sebagai asas tunggal organisasi ini menjadi komitmen PMII untuk memperteguh cara pandang kebangsaannya, sekaligus sebagai keseriusan PMII pada pematangan konsep negara yang lepas dari simbol-simbol Islam dalam struktur-struktur kekuasaan negara.

            Pada kongres PMII ke-8, asas Pancasila dipertegas sebagai satu-satunya asas organisasi PMII dan tercantum dalam bab II pasal 2 Anggaran Dasar PMII. Sedangkan ideologi Ahlussunnah wal Jamaah yang awalnya merupakan asas PMII, diputuskan menjadi sebuah tujuan dan usaha. Keputusan ini tidak berarti PMII mengesampingkan Islam, tetapi menjadikan Islam sebagai aqidah.

Asas Pancasila tidak sedikitpun menggesar teologis keagamaan PMII terhadap Islam. Argumen penerimaan Pancasila sebagai asas organisasi PMII ini mencakup dua hal sekaligus. Pertama, argumen kebangsaan. Sikap ini mempertegas bahwa cara pandang PMII terhadap kebangsaan senantiasa dijalankan secara konsisten. PMII menolak terhadap wacana Negara Islam (islamic state), penerapan hukum-hukum syariat Islam pada konsep negara, penerapan Piagam Jakarta dan wacana lain yang membawa Islam pada struktur kekuasaan. Poinnya, PMII menolak terhadap keberadaan simbol-simbol Islam ke dalam struktur kekuasaaan negara.

Kedua, argumen teologis. PMII menjadikan Islam sebagai Akidah yang dipegang dalam landasan teologis, baik dalam tradisi keagamaan maupun dalam ruang gerakannya. PMII tidak membawa simbol atau gerakan atas nama Islam dalam menempatkan para kadernya pada lembaga-lembaga kekuasaan negara. Dengan demikian, asas Pancasila tidak sedikitpun menggeser akidah Ahlussunah wal Jamaah PMII. 

Pilihan asas organisasi ini merupakan komitmen PMII bahwa sejak awal berdirinya, PMII menempatkan komitmen kebangsaan di atas komitmen-komitmen yang lain, baik komitmen primordial ataupun komitmen keagamaan. Sehingga dalam perjalannya, PMII selalu mengedepankan isu-isu demokrasi, pluralisme, toleransi, moderasi, Hak Asasi Manusia (HAM), serta menolak wacana negara Islam.

Sebagai mahasiswa yang mempunyai latar belakang NU dan pesantren, PMII memiliki corak pemahaman yang terbuka bagi masuknya perspektif di luar Islam. Sehingga pemahaman keagamaan PMII menjadi inklusif, dan tidak ekslusif sebagaimana kalangan fundamentalis dan konservatif keagamaan seperti Hizbut Tahrir, Lembaga Dakwah Kampus dan sebagainya. Hal ini terbukti dengan komitmen PMII yang memilih wacana keislaman tidak dimasukkan ke dalam wilayah kekuasaan negara. PMII memandang negara harus netral dari agama. Dalam pemahamannya terhadap kepentingan bangsa (national interest) PMII memiliki perumusan substansial dari ke lima sila yang terdapat di dalam Pancasila tersebut.

Rumusan Sila Ketuhanan

Pertama, tentang ketuhanan. PMII memiliki pandangan bahwa Negara Indonesia dengan pengamalan sila ketuhanan tidak berarti menjadi negara yang bersifat ‘a religious’. Akan tetapi, dengan sila ketuhanan ini maka akan tercipta budi pekerti kemanusiaan yang luhur yang mencakup kemaslahatan bagi seluruh masyarakat yang memeluk agama-agama berbeda. Dasar moral yang luhur ini juga dianjurkan oleh Islam.Pilihan untuk menjadikan Indonesia sebagai ‘Negara Islam’ (islamic state) berarti tidak akan menjadikan negara persatuan. Jika menjadikan Indonesia sebagai ‘Negara Islam’ maka akan timbul soal golongan agama yang kecil-kecil, golongan agama Kristen, golongan agama Budha dan agama-agama lain. Golongan-golongan agama kecil tersebut tentu tidak akan bisa mempersatukan kelompoknya dengan negara.Oleh karena itu, negara tidak boleh berpihak pada satu golongan atau satu agama saja. Gus Dur menegaskan pentingnya kesamaan perlakuan oleh negara terhadap agama. Di dalam bukunya Islamku, Islam Anda, Islam Kita: Agama, Masyarakat, Negara, Demokrasi (2006) ia mengatakan bahwa di mata Undang-undang (bukan sisi akhiratnya), semua agama itu diperlakukan sama menurut negara. Agama-agama dan kepercayaan harus diperlakuakn sama di muka Undang-undang. Adapun nanti di akhirat adalah urusan Gusti Allah.

Selaras dengan apa yang dikatakan Gus Dur, PMII memiliki pandangan bahwa perlakuan Negara Indonesia terhadap warganya harus sama karena mereka merupakan warga negara Indonesia. Tidak boleh ada warga kelas satu, kelas dua dan seterusnya hanya karena berbeda suku, berbeda bahasa, berbeda agama, berbeda paham pemikiran dan perbedaan yang lainnya. Semua di mata undang-undang harus sama.

Rumusan Sila Kemanusiaan

Kedua, tentang kemanusiaan. PMII memiliki komitmen untuk menjaga prinsip dasar persaudaraan universal yang menjadi landasan untuk membangun negara-bangsa yang humanis. Dengan prinsip kesamaan kemanusiaan yang adil dan beradab, komitmen kemanusiaan dan ikatan persaudaraan bangsa Indonesia harus menembus batasan-batasan lokal, nasional ataupun regional; menjangkau persaudaraan antar manusia dan antar bangsa secara global.

Undang-undang 1945 juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan secara universal. Pada alenia pertama pembukaan UUD 1945 langsung dibuka oleh pernyataan yang lantang akan pentingnya kemerdekaan bagi semua bangsa sebagai basis perwujudan hak dasar dalam kerangka pemuliaan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Alinea pertama ini menegaskan komitmen bangsa Indonesia pada kemanusiaan universal dengan menekankan kemutlakan hak merdeka bagi segala bangsa dan warganya tanpa kecuali. Pada alinea kedua juga ditekankan perihal perjuangan nasional meraih kemerdekaan dan hak menentukan nasib sendiri (self determination) serta idealisasi kemanusiaan di dalam kemerdekaan. Alinea ketiga mengembalikan derajat manusia pada fitrah kesetaraannya dalam berkat penciptaan Tuhan yang menghendaki suasana kehidupan kebangsaan yang bebas; dan dengan itu Indonesia mendeklarasikan kemerdekaannya (declaration of independence). Alinea keempat mengandung dua hal penting. Pertama,membawa isu-isu kemanusiaan kepada tujuan negara dalam kerangka pemenuhan kebahagaiaan dan hak kolektif maupun perseorangan dalam kehidupan nasional maupun internasional. Kedua, menjangkarkan isu-isu kemerdekaan pada Dasar Negara, khususnya dasar kedua, “Kemanusiaan yang adil dan beradab”.

PMII harus tetap berkarya dan mengabdi di tengah beratnya tantangan hidup masyarakat. PMII mempunyai komitmen penanaman spirit kemanusiaan guna mewujudkan kemanusiaan yang adil dan beradab. Bukan hanya sekedar panggilan jiwa, namun juga harus diyakini sebagai pribadi yang memiliki landasan teologi vertikal-horisontal, serta ajaran-ajaran Islam sebagai agama kasih sayang di bumi ini. Manusialah sebagai khalifah dalam menegakkan keadilan untuk menjaga martabat kemanusiaan.PMII harus selalu menjadi kontrol terhadap kebijakan pemerintah agar memenuhi tiga kewajiban dasar keadilan negara terhadap masyarakatnya, yakni kewajiban untuk menghormati (respect) kebebasan individu; untuk memenuhi hak tersebut baik melalui fasilitas (facilitation) atau melalui penyediaan akses (providing) dan pemenuhan kesejahteraan yang mencakup kebutuhan dasar seperti pangan, papan, pendidikan dan kesehatan.Poinnya, pengejewantahan sila kemanusiaan yang adil dan beradab harus mengandung visi kebangsaan yang humanis dengan komitmen besar untuk menjalin persaudaraan yang berlandaskan nilai-nilai keadilan yang memuliakan hak-hak asasi manusia. Tindakan-tindakan seperti kekerasan, kemiskinan, ketidakadilan dan kesenjangan hidup merupakan kenyataan yang bertentangan dengan rasa keadilan dan kemanusiaan, oleh karena itu tindakan-tindakan tersebut harus dihapus dari kehidupan berbangsa dan bernegara.

Rumusan Sila Persatuan

Ketiga, tentang persatuan. Semangat PMII dalam menjunjung persatuan terpatri dalam keyakinannya bahwa Indonesia tidak didirikan untuk satu orang atau satu golongan saja. Bukan untuk orang kaya, bukan pula untuk bangsawan. Bukan untuk Islam, Kristen, Budha dan agama-agama lainnya. Bukan negara Jawa, bukan negara Sumatera, Bali, Sulawesi dan etnis-etnis lainnya. Tetapi bangsa Indonesia didirakan untuk menjadi persatuan dari berbagai suku, etnis, bahasa, agama semuanya melebur menjadi satu “Indonesia”.Di dalam jiwa sanubari PMII selalu tertanam kecintaan dan rasa bangga terhadap bangsa Indonesia. Bagi PMII, dalam hal kecintaan, kesetiaan, ketaatan dan pengorbanan bagi tanahair, bangsa, dan negara tidak boleh kurang dari kecintaan orang lain terhadap Indonesia. Bahkan PMII bertekad menjadi teladan dan inspirasi bagi mahasiswa dan kelompok lain sebagai suri tauladan yang mencintai tanah air. PMII bertekad menjadi warga negara yang bertanggung jawab dan nasionalis sejati. Maka tak heran jika pada akhir kata PMII memiliki makna “Indonesia” sebagai sebuah komitmen nasionalisme sejati.Mencintai tanah air berarti juga ekspresi kecintaan, kesetiaan dan ketaatan warga PMII pada Allah. Sebab, tanah air ini diamanahkan kepada manusia untuk dijaga, dirawat, digunakan untuk kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, ada aspek keimanan dalam komitmen PMII mencintai tanah air. Rasa memiliki dan mencintai Bangsa harus tercermin darikesanggupan untuk merawat persatuan dan keragaman. Semangat ini sebenarnya telah mengkristal dalam slogan negara yang dinyatakan dalam ungkapan “Bhineka Tunggal Ika”. Tonggak penting dalam menumbuhkan persatuan dalam keragaman itu tercermin pada Sumpah Pemuda yang di dalam deklarasi tersebut terdapat pemuda yang berasal dari berbagai latar belakang, baik bersifat etnis dan keagamaan. Ada etnis Sumatera, Jawa, Ambon, Batak dan lain-lain, ada pula pemuda Islam, Kristen, Thionghoa, dan sebaginya.Kecintaan pada bangsa bisa diekspresikan dalam bentuk solidaritas sosial dalam menolong korban-korban bencana tanpa memandang suku dan agama; kepedulian untuk turun aksi ke jalan dalam rangka mengoreksi penyalahgunaan kekuasaan; mendorong peran aktif tokoh agama untuk meningkatkan kemerosotan moral; mendorong kesungguhan aparatur hukum dalam pemberantasan korupsi; tanggung jawab media untuk mengembangkan demokrasi yang sehat; dan berbagai bentuk ekspresi lainnya.

Dari itu semua, PMII memiliki keyakinan bahwa semangat nasionalisme merupakan perwujudan dari rasa syukur kepada Allah SWT atas segala karunianya. Rasa mencintai Bangsa harus tercermin dalam semangat persatuan dalam keragaman serta kekeluargaan semangat gotong royong. Pada akhirnya, rasa mencintai dan memiliki akan menciptakan persatuan, kekeluargaan dengan semangat kerelaan berkorban, mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan golongan.

Rumusan Sila Kerakyatan

Keempat, tentang kerakyatan. Dalam rumusan sila kerakyatan, PMII memiliki pandangan bahwa sistem demokrasi harus dipahami sebagai cara mencintai sesama manusia dengan menghormati setiap warga sebagai subjek yang berdaulat, bukan objek tindasan kekuatan pemaksa atau kekuatan modal, bukan sekedar tekhnis, tetapi kepribadian dan cita-cita nasional. Sehingga akan melahirkan demokrasi yang adil tanpa pandang bulu, mementingkan rakyat secara umum, dan memegang rasionalitas berdasarkan objektivitas keadilan.

Asas kerakyatan ini tidak hanya patut menjadi pedoman dalam kehidupan pribadi, tetapi juga pantas menjadi landasan etis untuk mendamaikan seluruh kepentingan bersama yang lebih besar. Sejak awal berdirinya, PMII terus membuka jalan untuk mengimplementasikan wacana-wacana sosialisme tanpa perjuangan kelas. Dalam semangat ini, penguasa dan rakyat dianggap saling bergantung, berbeda tetapi tidak terpisahkan. Ki Hadjar Dewantara menyebut sebagai “Kawula Gusti”.

Dalam sistem demokrasi, kedaulatan rakyat sangat penting dalam semangat kekeluargaan (permusyawaratan). Hal ini selaras dengan tujuan pertama kemerdekaan Indonesia yakni dasar kedaulatan rakyat sebagai tujuan kemerdekaan Indonesia dan permusyawaratan sebagai salah satu dasar negara. Oleh karena itu, dalam demokrasi permusyawaratan, kedaulatan rakyat sangat dimuliakan. Dalam rangka memuliakan kedaulatan rakyat, langkah yang harus dilakukan adalah menyediakan wahana untuk menampung apirasi rakyat, yakni dengan partai politik. Sayangnya, partai politik dalam konteks mutakhir dirasa tidak relevan untuk memperjuangkan kedaulatan rakyat, mengingat yang diperjuangkan partai politik saat ini sangat pragmatis pada satu golongan dan ideologi semata tanpa pertimbangan aspirasi rakyat secara umum. Oleh karena itu sebagai warga PMII harus tetap berada pada jalur independensi untuk terus memperjuangan kedaulatan rakyat sebagai sebuah tata nilai filosofi kehidupan berbangsa dan bernegara. Warga PMII merupakan salah satu elemen harapan rakyat. Khususnya harapan untuk memperjuangkan tercapinya kehidupan yang adil, makmur dan sejahtera.Di tengah dampak negatif-represif dari gempuran liberalisme-kapitalisme dan foedalisme, PMII sebagai kaum terpelajar harus terus memperjuangkan semangat kadilan dan kolektivisme dalam perekonomian sebagai antitesis terhadap liberalisme-kapitalisme perekonomian dunia. memang kewajiban warga negara terhadap negaranya harus tetap dikedepankan, sekaligus menjunjung tinggi hak-hak dasarnya, agar negara kekeluargaan tidak menjelma menjadi negara kekuasaan.

Rumusan Sila Keadilan

Kelima, tentang keadilan. PMII menekankan pentingnya negara menunaikan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi rakyat Indonesia. Kata keadilan berasal dari bahasa Arab al-‘adl (adil) yang secara harfiah berarti ‘lurus’, ‘seimbang’. Keadilan berarti memperlakukan setiap orang dengan prinsip kesetaraan (principle of equal liberty), tanpa diskriminasi berdasarkan perasaan subjektif, perbedaan keturunan, keagamaan dan status sosial.Prinsip keadilan dan kesejahteraan ini harus mengarah pada politik anggaran yang merata, pekerjaan dan penghidupan yang layak, kesempatan memperoleh pendidikan, kesejahteraan perekonomian sosial, dan perlindungan negara atas fakir miskin dan anak-anak terlantar. Poinnya, negara sebagai penguasa atas bumi, air dan kekayaan alam Indonesia harus mempergunakan kekuasaannya sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Salah satu langkah vital pemerintah untuk menegakkan keadilan adalah dengan memberi pendidikan setinggi-tingginya terhadap rakyatnya. Hal ini bukan hanya penting sebagai cara memanusiakan manusia, tetapi juga memiliki nilai pragmatik dalam mengembangkan kesejahteraan rakyat. Kata Ki Hadjar Dewantara, kemajuan sebuah bangsa terletak pada pendidikan dari para generasi bangsa itu sendiri. Ia mempunyai semboyan indah “Belajar seumur hidup, belajar dari kehidupan”.

Dalam hal ini PMII sadar bahwa pendidikan merupakan wahana untuk membuat bangsa ini menjadi bangsa maju, bermartabat dan sejahtera. Pendidikan menjadi hal paling vital dan merupakan kunci utama bagi kemajuan dan kesejahteraan sebuah bangsa dan umat manusia.

Karl Bertens, seorang pemikir kemasyarakatan menyatakan bahwa suatu masyarakat tidak pantas disebut adil bila para warganya tidak mempunyai pekerjaan, tidak mendapa pendidikan, tidak memperoleh perawatan kesehatan yang dibutuhkan atau hak-hak sosial lain mereka belum dipenuhi.

PMII harus terus memperjuangkan keadilan bagi rakyat tanpa pandang bulu. Oleh karena kehidupan masyarakat yang adil dan makmur merupakan wujud dari kesejahteraan dan bukti konkrit implementasi idealitas Pancasila. Dengan implementasi nilai-nilai moral yang terkandung dalam sila keadilan sosial, maka diharapkan jeritan panjang rakyat Indonesia untuk keluar dari belenggu kemiskinan, penderitaan dan keterbelakangan bisa menemukan impian kebahagian atas kehidupannya.Oleh karena itulah PMII menjadikan Pancasila sebagai asas organisasi yang juga menjadi bukti konkrit dari aplikasi nilai-nilai kebangsaan PMII. Sejak mula berdirinya PMII memandang bahwa Pancasila tidak bertentangan dengan Islam, justru di dalamnya terkandung nilai-nilai ajaran islam, sehingga mengimplementasikan Pancasila ke dalam kehidupan bermasyarakat, akan menciptakan tatanan masyarakat yang bernilai Islam.



[1] Modul mapaba PMII ciputat, maret ( 2012 ) , ciputat : Pmii cabang Ciputat ,Hlm.27

[2] Muhammad Ahmad dan MMudzakir  ( 2000 ) ulumu hadist ,Bandung Cv.Pustaka setia hlm 11-15

[4]  Pemuda Nahdliyin , Waketum PMII CAB.Kudus ,Beswan Djarum Angkatan 26,Presiden Mahasiswa BEM STAIN Kudus 2012,Frontlier islam nusantara

[5] Kaum puritan merupakan Kumpulan sejumlah Kelompok keagamaan yang memperjuangkan “kemurnian” doktrin dan tata cara peribadatan, begitu juga kesalehan perseorangan dan jemaat 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Makalah Neo-Sufisme: Konsep dan Prospeknya di Dunia Islam Modern

  Makalah Neo-Sufisme: Konsep dan Prospeknya di Dunia Islam Modern Pendahuluan Ketika arus modernisasi menghujani dunia Islam, proses modern...