Jumat, 23 Juli 2021

PERJALANAN PMII DALAM DINAMIKA SOSIO-HISTORIS

 


Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) lahir dari ‘rahim’ Departemen Perguruan Tinggi Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) pada 21 Syawal 1379H atau 17 April 1960 M. Adapun IPNU adalah  organisasi pelajar yang berada di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU). Dari geneologi kelahiran nya PMII sering disebut sebagai cucu dari NU, karena cikal bakal lahirnya PMII adalah dari IPNU itu sendiri, yang mana IPNU adalah ‘anak kandung’ atau organisasi yang lahir dari ‘rahim’ NU.

Ide lahirnya PMII ini berawal dari keinginan dan hasrat yang kuat dari kalangan mahasiswa NU untuk mendirikan organisasi yang menjadi wadah dan aktivitas mahasiswa NU di Perguruan Tinggi Islam maupun Umum. Hal ini wajar, mengingat realitas politik pada dasawarsa 50 an banyak lahir organisasi mahasiswa di bawah underbouw partai politik ataupun organisasi sosial keagamaan. Misalkan SEMMI (dengan PSII), KMI (dengan PERTI), IMM (dengan Muhammadiyah), dan HMI (dengan Masyumi)[1]. Akan tetapi, karena pada konteks itu telah ada IPNU yang mana sebagian besar pengurusnya adalahh mahasiswa NU, maka IPNU tidak hanya menjadi wadah pelajar NU, melainkan juga menjadi wadah bagi mahasiswa NU.

Meskipun pada tahun 1955 mahasiswa NU di Jakarta sempat mendirikan organisasi bernama Ikatan Mahasiswa NU (PMNU) dan di Surakarta berdiri Keluarga Mahasiswa NU (KMNU), namun organisasi ini tak berdiri lama, karena PBNU tidak cepat-cepat memberikan restu. Bisa dipahami, saat itu IPNU baru saja lahir tahun 1954, sementara pengurus IPNU juga banyak yang berstatus mahasiswa. Bisa dibayangkan jika mendirikan organisasi mahasiswa NU baru akan susah untuk mengelola dan menguruus kedua organisasi yang berada di bawah naungan NU, maka dari ini dikhawatirkan IPNU tidak ada yang mengurusi.

Semangat untuk mendirikan organisasi yang menjadi wadah mahasiswa NU terus berlanjut di muktamar II IPNU pada 1957 di Pekalongan. Namun, lagi-lagi tidak mendapatkan respon yang serius, dengan dalih bahwa IPNU yang pada saat itu masih baru terbentuk memerlukan pembenahan dan konsolidasi yang matang. Dalam perjalanannya, berkat kegigihan dan perjuangan mahasiswa NU ini memperoleh solusi pada muktamar III IPNU pada 27-31 Desember 1958 di Cirebon dengan membentuk Departemen Perguruan Tinggi. Departemen Perguruan Tinggi IPNU ini yang akhirnya menjadi wadah dan aspirasi mahasiswa NU.

Sayangnya, Departemen Perguruan Tinggi IPNU ternyata tidak bisa meredam keinginan mahasiswa NU untuk memisahkann diri, karena IPNU tidak bisa menampung aspirasi mahasiswa. Hal ini karena beberapa alasan, pertama, kondisi obyektif menunjukan bahwa keinginan, dinamika dan bgerakan mahasiswa berbeda dengan keinginan para pelajar. Kedua, dengan hanya membentuk departemen dalam IPNU, mahasiswa NU tidak bisa masuk sebagai anggota Persatuan Perhimpunan Mahasiswa Indonesia (PPMI), sebab PPMI hanya bisa menampung ormas mahasiswa.

Ketiga, kondisi sosial-politik bangsa Indonesia mendesak agar NU mempunyai mahasiswa sebagai wadah pengkaderan intelektual maupun kepemimpinan NU. Hal ini tak lain karena NU pada konteks itu adalah sebagai pemenang ketiga dalam pemilu 1955, pada saat sama, satu-satunya wadah mahasiswa Islam hanyalah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). HMI sendiri terlalu dekat dengan masyumi yang secara politik sudah berseberangan dengan NU. Ditambah lagi Masyumi yang bermasalah dan terlibat dalam pemberontakan PRRI.[2]

Perjuangan mahasiswa NU untuk mendirikan oragnisasi mahasiswa di bawah naungan NU mencapai puncaknya ketika IPNU mengadakan Konferensi Besar (Konbes) pada 14-17 Maret 1960 di Kaliurang, Yogyakarta. Isma’il Makky (Ketua Departemen Perguruan Tinggi IPNU) dan Moh. Hartono,BA(Mantan Wakil pemimpin usaha harian Pelita Jakarta) menjadi wakil mahasiswa yang berbicara di depan peserta Konbes, yang kemudia mereka pertegas keinginan mahasiswa untuk mendirikan organisasi yang mewadahi aspirasi mahasiswa NU. Kesimpulan dari Konbes tersebut menghasilkan keputusan perlunya mendirikan suatu organisasi mahasiswa NU.

Langkah selanjutnya adalah membentuk panitia sponsor pendiri organisasi yang beranggotakan 13 orang. Tugas dari tim 13 ini adalah melakukan musyawarah mahasiswa NU se-Indonesia yang akan bertempat di Surabaya dengan limit satu bulan setelah keputusan Kaliurang. Ke-13 orang tim tersebut adalah Cholid Mawardi (Jakarta), M.Sobich Ubaid (Jakarta), M.Makmun Syukri,BA (Bandung), Hilman (Bandung), H.Ismai’il Makky (Yogyakarta), Munsif Nahrawi (Yogyakarta), Nuril Huda Suaidy HA (Surakarta), Laily Mansur (Surakarta), Abd.Wahab Jailani (Semarang), Hisbullah Huda (Surabaya), M.Cholid Narbuko (Malang) dan Ahmad Husain (Makassar).

Sebelum musyawarah dilaksanakan, tim panitia yang diwakili oleh tiga orang, yakni Hisbullah Huda, M.Said Budairy dan Makmun Sukri BA menghadap kepada Ketua Umum PBNU, KH.Dr. Idham Khalid untuk meminta do’a restu dan persetujuan ihwal pembentukan organisasi mahasiswa NU tersebut. Dalam nasehatnya, KH.Idham Khalid menyarankan agar organisasi yang akan dibentuk benar-benar dapat diandalkan sebagai kader NU dengan argumen ilmu yang dimiliki oleh mahasiswa harus diamalkan bagi kepentingan rakyat, bukan ilmu untuk ilmu. Setelah memberi nasihat, Ketua Umum PBNU  merestui dilaksanakannya musyawarah mahasiswa tersebut.[3]

Selanjutnya, pada 14-16 April 1960 diselenggarakan musyawarah mahasiswa NU se-Indonesia bertempat di sekolah Mu’alimat NU Wonokromo Surabaya untuk membahas tentang peresmian organisasi sesuai keputusan konbes IPNU di Kaliurang sebulan sebelumnya. Dalam musyawarah tersebut muncul perdebatan tentang nama organisasi yang akan dibentuk. Dari proses perdebatan itu muncul beberapa nama yang diusulkan oleh peserta musyawarah antara lain:

1.     Ikatan Mahasiswa Nahdlatul Ulama  (IMANU), diusulkan oleh delegasi dari Jakarta.

2.     Persatuan atau Perhimpunan Mahasiswa Ahlussunah wal Jamaah atau Perhimpunan Mahasiswa Sunni  yang diusulkan oleh delegasi dari Yogyakarta.

3.     Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang diusulkan oleh delegasi Bandung,Surabaya dan Surakarta.

Dari ketiga usulan tersebut akhirnya di setujui adalah nama PMII. Dalam hal ini peserta sebenarnya menyadari bahwa organisasi ini adalah organisasi kader partai NU, akan tetapi semua menghendaki agar nama NU tidak dicantumkan. Hanya saja mereka sepakat agar organisasi ini tidak terlepas dari makna filosofis “Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia” dengan rumusan pemikiran sebagai berikut:

1.     Mewujudkan adanya kedinamisan sebagai organisasi mahasiswa, khusunya karena pada saat itu situasi politik nasional diliputi oleh semangat revolusi.

2.     Menampakkan identitas ke-Islaman sekaligus sebagai kelanjutan dari konsepsi NU yang berhaluan paham Ahlussunah wal Jamaah, juga berdasarkan perjuangan para wali di pulau Jawa yang telah sukses melaksanakan dakwahnya penuh toleransi dengan mengakulturasi budaya setempat. Mahasiswa NU diharapkan bisa mengkaji budaya untuk bisa dimanfaatkan mana yang bertentangan atau tidak dengan ajaran Islam, sehingga dengan nilai-nilai ajarannya bersifat akomodatif.

3.     Memanifestasikan nasionalisme sebagai semangat kebangsaan, oleh karena itu nama Indonesia harus tetap tercantum.[4]

Dari hasil keputusan perihal penamaan PMII ini, setidaknya ada empat hal yang menarik untuk dibahas. Pertama, istilah “Pergerakan”, pada mulanya huruf ”P” dalam PMII mempunyai tiga alternatif kepanjangan, yaitu pergerakan, perhimpunan, dan perstauan. Akhirnya yang dipilih adalah pergerakan (Movement/al-harakah) dengan argumentasi sifat mahasiswa yang selalu dinamis dan aktif, perubahan, mempunyai sifat bergerak secara aktif.

Kedua, mahasiswa. PMII mengartikan sebagai generasi muda yang menuntut ilmu di Perguruan Tinggi yang mempunyai identitas diri. Identitas diri mahasiswa terbangun oleh citra diri sebagai insan religius, insan dinamis, insan sosial dan insan mandiri. Dari identitas mahasiswa tersebut terdapat tanggung jawab keagamaan, intelektual sosial kemasyarakatan dan tanggung jawab individual sebagai hamba Tuhan maupun kader bangsa dan negara. Mahasiswa diangankan memuat kandungan-kandungan, nilai-nilai intelektualitas, idealis, komitmen dan konsistensi.

Ketiga, islam. Islam yang dipahami PMII merupakan islam ala Ahlussunah wal Jamaah sebagai corak basis keagamaan yang ditempuh selama menimba ilmu-ilmu agama di pesantren. Di samping itu, corak keberislaman ini selaras dengan apa yang dipegang teguh oleh Nahdlatul Ulama (NU) dalam setiap pemikiran dan sikapnya. Sebuah pemahaman islam yang mengakulturasi budaya masyarakat setempat dengan ajaran-ajaran keislaman.

Keempat, nasionalisme dan nama Indonesia. Penegasan istilah nasionalisme dan nama Indonesia sebagaimana terdapat dalam prinsip pemikiran point ke tiga, menunjukkan bahwa awal kelahirannya, PMII sudah memberi komitmen yang kuat bagi rasa nasionalisme dan Indonesia ini juga sebagai sikap terhadap organisasi mahasiswa islam yang lebih dulu ada yakni HMI yang tidak menegaskan nama Indonesia di dalamnya.[5]

Musyawarah mahasiswa NU itu juga memutuskan tiga orang formatur yang diberi tugas menyusun kepengurusan. Mereka antara lainadalah Mahbub Djunaidi sebagai ketua umum, A.Chalid Mawardi sebagai ketua satu dan M. Said Budairy sebagai sekertaris umum. Di samping itu forum berhasil menetapkan peraturan dasar PMII yang berlaku mulai 17 April 1960. Selanjutnya tanggal inilah yang dinyatakan sebagai hari lahirnya PMII secara resmi.

Dari sini sudah jelas bahwa ide dasar pendirian PMII murni berawal dari inisiatif pemuda NU. Pilihan untuk  bernaung di bawah panji NU bukanlah sekedar pertimbangan praktis, bukan pula karena kondisi saat itu dependen atau menjadi organisasi underbouw merupakan kemutlakan, tatpi jauh dari itu keterikatan PMII-NU telah terbentuk dan sengaja dibangun atas dasar kesamaan nilai, kultur, akidah, pola pikir, bertindak, berperilaku dan cita-cita yang sama. Meskipun pada selanjutnya PMII harus memilih Independensi sebagai sebuah prinsip kedewasaan dan kedinamisan organisasi, akan tetapi tidak serta mereka bisa dipisahkan dengan NU, hal ini karena kesamaan visi dan cita-cita sebagaimana disebut.

INTERDEPENDENSI PMII-NU

Kurang lebih 12 tahun lamanya PMII menjadi underbouw NU, berkhidmat dalam politik praktis hingga sampai pada akhirnya menyatakan independen. Akan tetapi, antara PMII dan NU memiliki persamaan-persamaan dalam paham keagamaan dan perjuangan, visi sosial dan kemasyarakatan serta ikatan historis. Di samping itu antara PMII dan NU juga memiliki keterkaitan atas dasar kesamaan nilai, cita-cita, kultur, tradisi, ideologi maupun akidah. Poinnya, bahwa sikap PMII untuk independen ternyata tidak sepenuhnya memisahkan ormas mahasiswa ini dengan Nahdlatul Ulama (NU).

Independensi ditafsirkan sebagai interdependensi sebagaimana istilah yang ditawarkan Chalid Mawardi[6]. Interdependensi PMII-NU merupakan suatu sikap yang tidak saling mengintervensi secara struktural dan kelembagaan, tetapi memiliki visi dan tujuan yang sama. Suatu sikap ini menjadi unik bagi PMII, karna bisa jadi merupakan satu-satunya ormas mahasiswa yang mempunyai istilah interdependensi.

Oleh karena itu, untuk melahirkan keraguan dan saling curiga maka hubungan itu harus dijalin kembali. Bukan hubungan hierarki struktural, melainkan hubungan kesamaan tujuan dan cita-cita dengan mengdepankan kedaulatan oraganisasi penuh. Deklarasi interdependensi PMII-NU kemudian dicetuskan dalam Kongres X PMII pada tanggal 27 Oktober 1991 di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta. Berikut ini Deklarasi Interdependensi PMII-NU:

DEKLARASI INTERDEPENDENSI PMII-NU

            Bismillahirrahmanirrahim

1.     Sejarah telah membuktikan bahwa PMII adalah dilahirkan dari pergumulan mahasiswa yang bernaung di bawah kebesaran NU,dan sejarah juga telah membuktikan bahwa PMII telah menyatakan independensinya melalui Deklarasi Munarjati tahun 1972.

2.     Kerangkaberpikir, perwatakan dan sikap sosial antara PMII dan NU mempunyai persamaan karena dibungkus pemahaman islam ala ahlusunnah wal jamaah.

3.     PMII insaf dan sadar bahwa dalam melakukan perjuangan diperlukan untuk saling menolong “ta’awanu ‘ala-l-birri wattaqwa”, ukhuwah islamiyah (Izzul ISLAM WAL Muslimin) serta harus mencerminkan “mabadi khoiru ummah” (prinsip-prinsip umat yang baik), karena itulah PMII siap melakukan kerjasama.

4.     PMII insaf dan sadar bahwa arena dan lahan perjuangannya adalah sangat banyak dan bervariasi sesuai dnegan nuansa usia, zaman, dan bidang garapannya.

Karena antara PMII dan NU mempunyai persamaan-persamaan di dalam persepsi keagamaan dari perjuangan, visi sosial dan kemasyarakatan, ikatan historis, maka untuk menghilangkan keragu-raguan, ketidak menentuan serta rasa saling curiga, dan sebaliknya untuk menjalin kerja sama program secara kualitatif dan fungsional, baik secara program nyata maupun penyiapan sumber daya manusia, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia menyatakan siap untuk meningkatkan kualitas hubungan dengan NU atas dasar prinsip kedaulatan organisasi penuh, INTERDEPENDENSI, dan tidak ada intervensi secara struktural-kelembagaan, serta prinsip mengembangkan masa depan Islam Ahlussunah wal Jamaah di Indonesia.[7]

Kongres X PB PMII

Pondok Gede Jakarta, Tanggal 27 Oktober 1991

Untuk mempertegas Deklarasi Interdependensi PMII-NU ini, maka PMII melalui Musuyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PB PMII tanggal 24 Desember1991 di Cimacan, Jawa Barat, merumuskan implementasi interdependensi PMII-NU. Pemikiran tersebut atas dasar sebagai berikut. Pertama, bahwa dalam pandangan PMII ulama sebagai pewaris para Nabi merupakan panutan karena kedalaman ilmu keagamaannya. Interdependensi ditempatkan pada konteks keteladanan ulama dalam kehidupan keagamaan dan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.

Kedua, adanya ikatan historis yang mempertemukan PMII dengan NU. Fakta sejarah menyatakan bahwa cikal bakal kelahiran PMII dan perkembangannya tidak lepas dari peran NU, demikian juga latar belakang sebagian besar warga PMII merupakan warga NU, sehingga memengaruhi cara pikir dan bnertindak warga PMII. Adapun pilihan independen PMII tidak dipahami sebagai upaya mengurangi apalagi menghapus makna kesejarahan PMII-NU.

Ketiga, adanya persamaan paham keagamaan antara PMII dan NU. Keduanya sama-sama mengembangkan suatu paham wawasan keislaman Ahlussunah wal Jamaah. Implementasi paham aswaja tersebut tampak juga antar keduanya pada persamaan sikap sosial yang mengedepankan prinsip-prinsip tawasut, i’tidal, tasamuh, dan tawazun. Demikian juga pola pikir dan sikap selektif, akomodatif, integratif sesuai prinsip Al-Muhafadzatu ala-l-Qadimi-l-shalih wa-l-Ahdu bi-l-Jadidi-l-Ashlah.

Keempat, adanya persamaan kebangsaan. Bagi PMII keutuhan komitmen keislaman dan keindonesiaan merupakan perwujudan kesadaran beragama dan berbangsa bagi setiap orang muslim Indonesia. Atas dasar tersebut, maka merupakan keharusan untuk mempertahankan bangsa dan negara Indonesia dengan segala tekad dan kemampuan baik secara individu maupun kelompok.

Kelima, adanya kesamaan kelompok sasaran. PMII dan NU memiliki mayoritas anggota dari kalangan masyarakat kelas menengah ke  bawah. Di samping itu, berangkat dari kalangan pedesaan dan basis pendidikan pesantren. Kesamaan lahan perjuangan ini kemudian melahirkan format perjuangan yang relatif sama.[8]

KESIMPULAN

Perjalanan salah satu organisasi mahasiswa terbesar di Indonesia bernama PMII telah mencapai pada konsekuensi logis yakni kedinamisan. Untuk menjawab kedinamisan ruang gerak dan pemikirannya, PMII harus melihat sejarah perjalanannya. Tenpa melihat realita ruang gerak PMII di masa lalu, rasanya sangat sulit untuk membangun sebuah cara pandang yang baru untuk menjawab tantangan zaman. Maka oleh karena itu, menjadi tantangan bagi kader-kader PMII di masa sekarang untuk membaca dan mengolah gerakan baru yang rtelevan dengan konteks sosial masyarakat yang berkembang. Dengan begitu, PMII akan tetap mampu untuk menempa diri dengan pemikiran-pemikiran dan gerakan yang lebih mempunyai etos transformatif dan profesionalisme dalam berbagai sektor, serta mematangkan dirinya lewat gerakan-gerakan LSM, media, politik, pendidikan dan sektor-sektor lainnya bersamakelompok-kelompok mahasiswa lain.



[1] Modul Mapaba PMII Ciputat, Maret (2012), Ciputat: PMII Cabang Ciputat, hlm 5

[2] PRRI adalah Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia. Pemberontakan ini terjadi di tengah-tengah politik, ketidakstabilan pemerintah, masalah korupsi, perdebatan-perdebatan dalam konstituante, serta pertentangan dalam masyarakat mengenai Presiden.

[3] Ahmad Hifni, Menjadi Kader PMII, 2016, Jakarta: Moderate Muslim Society (MMS), hlm.14

[4] Ahmad Hifni, Menjadi Kader PMII, 2016, Jakarta: Moderate Muslim Society (MMS), hlm.15

[5] Ahmad Hifni, Menjadi Kader PMII, 2016, Jakarta: Moderate Muslim Society (MMS), hlm.17

[6] Ahmad Hifni, Menjadi Kader PMII, 2016, Jakarta: Moderate Muslim Society (MMS), hlm.28

[7] Pocket Book Pilot Project The Development of The Regeneration Indonesian Student Movement Sidoarjo 2017-2018, hlm.30

[8] Ahmad Hifni, Menjadi Kader PMII, 2016, Jakarta: Moderate Muslim Society (MMS), hlm.31

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Makalah Neo-Sufisme: Konsep dan Prospeknya di Dunia Islam Modern

  Makalah Neo-Sufisme: Konsep dan Prospeknya di Dunia Islam Modern Pendahuluan Ketika arus modernisasi menghujani dunia Islam, proses modern...