PERATURAN TATA TERTIB
MAPABA PK PMIII MERCU
BUANA 2020
PMII (pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia)
BAB I: KEDISIPLINAN
Pasal 1
Peserta
:
1.
Peserta
wajib menyimak dan aktif dalam setiap penyampaian materi MAPABA
2.
Peserta
wajib menaati peraturan yang telah ditentukan dalam kontrak belajar
3.
Apabila
dalam pint 1 dan 2 peserta tidak menaati, peserta akan mendapatkan sangsi
dengan kategori pelanggaran
Pasal 2
Panitia
:
1.
Panitia
wajib melaksanakan tugas dengan job-discription-nya masing-masing
2.
Panitia
wajib menaati semua peraturan dan ketentuan yang telah disepakati dalam kotrak
belajar
3.
Apabila
poin 1dan 2 panitia tidak dapat menaati, panitia akan mendapatkan sangsi sesuai
dengan kategori pelanggaran
Pasal 3
Fasilitator
:
1.
Fasilitator
wajib melaksanakan tugas dengan job-discription-nya masing-masing
2.
Fasilitator
wajib menaati semua peraturan dan ketentuan yang telah disepakati dalm kotrak
belajar
3.
Apabila
poin 1 dan 2 fasilitator tidak dapat menaati, panitia akan mendapatkan sangsi
sesuai dengan kategori pelanggaran
BAB : II SANGSI
Pasal 4
Peserta
:
Peserta yang melanggar akan
dikenakan sangsi sesuai dengan kategori pelanggaran-planggaran dibawah ini :
1.
Ringan
: diperingatkan dan disuruh minta tanda tangan fasilitator.
2.
Sedang
: membersihkan ruang session atau area
MAPABA dan minta tanda tangan kepada fasilitator
3.
Berat
: dipulangkan dengan tidak terhormat
Pasal 5
Panitia
:
Panitia yang melanggar akan
dikenakan sangsi sesuai dengan kategori pelanggaran-planggaran dibawah ini :
1.
Ringan
: diperingatkan
2.
Sedang
: doperingatkan dan dievaluasi
3.
Berat
: diperingatkan dan dievaluasi dan
disuruh membersihakan ruangan serta peralatan makan
Pasal 6
Fasilitator
:
Fasilitator yang melanggar akan
dikenakan sangsi sesuai dengan kategori pelanggaran-planggaran dibawah ini :
1.
Ringan
: diperingatkan
2.
Sedang
: doperingatkan dan dievaluasi
3.
Berat
: diserahkan kepada team instruktur
BAB : III PERIZINAN
Pasal 7
Peserta
:
1.
Peserta
yang meninggalkan session harus mendapatkan izin dari penanggung jawab
kelompok, panitia, dan fasilitator
2.
Peseta
yang meninggalkan area MAPABA harus mendapatkan izin dari panitia dan team
instruktur
Pasal 8
Panitia
:
Panitia yang meninggalkan area
MAPABA harus mendapatkan izin dari ketua panitia dan team instruktur
Pasal 9
Fasilitator
:
Fasilitator yang meninggalkan
area MAPABA harus mendapatkan izin dari ketua panitia dan team instruktur
Bogor……………………,2020
Instruktur
(…………………….)
Koordinator
Tidak ada komentar:
Posting Komentar