Organisasi mahasiswa ekstra kampus merupakan suatu organisasi yang
berlatar belakang kemahasiswaan yang berdirinya di luar wewenang kampus.
Istilah organisasi mahasiswa ekstra kampus ini muncul pada zaman orde baru yang
menerapkan sistem NKK/BKK (Normaslisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordisasi
Kemahasiswaan) di dalam seluruh kampus di Indonesia, sehingga mengakibatkan
lembaga mahasiswa seperti BEM dan yang lainnya ditiadakan karena dianggap
berbahaya oleh pemerintah pada saat itu. Kemudian muncul istilah organisasi
mahasiswa ekstra kampus sebagai wujud eksistensi mahasiswa sebagai kaum
intelektual yang menyuarakan keadilan bagi rakyat Indonesia yang tertindas pada
zaman orde baru.
Walaupun kedudukannya di luar lembaga kemahasiswaan kampus,
organisasi ekstra turut berperan dalam pendampingan kebijakan-kebijakan yang
dikeluarkan oleh kampus, dan tidak boleh keluar dari rambu-rambu utama tugas
dan fungsi perguruan tinggi yaitu “Tri Dharma Perguruan Tinggi”, tanpa
kehilangan daya kritis dan tetap berjuang atas nama mahasiswa, bukan pribadi
atau golongan. Tri Dharma Perguruan Tinggi tersebut yakni pendidikan dan
pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta
pengabdian pada masyarakat. Hal ini disebabkan visi dan misi organisasi
mahasiswa ekstra kampus yang mengakomodir mahasiswa dalam berbagai aspek.
Dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 155/U/1998 disebutkan bahwa organisasi
kemahasiswaan ekstra kampus adalah wahana dan sarana pengembangan diri
mahasiswa untuk menanamkan sikap ilmiah, pemahaman tentang arah profesi dan
sekaligus meningkatkan kerjasama, serta menumbuhkan rasa persatuan dan
kesatuan.26 Sedangkan untuk keberadaannya, organisasi mahasiswa
ekstra kampus masih tetap sah sesuai dengan Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi,
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Oleh karena itulah,
keberadaan organisasi ekstra kampus ini memang benar-benar sah secara
konstitusi sehingga tidak dapat dilarang ataupun dianggap illegal. Apalagi
dalam prakteknya, ternyata organisasi ekstra kampus ini sudah terdaftar di
Kementrian Sosial RI.
Organisasi mahasiswa ekstra kampus memiliki
empat gerakan yang dijadikan sebagai landasan geraknya yaitu:
1. Gerakan
politik (berafiliasi dengan golongan-golongan).
2. Gerakan
sosial (menjadi motor penggerak terhadap ketimpangan- ketimpangan sosial).
3. Mencetak
intelektual (mengadakan seminar-seminar dan kajian ilmiah).
4. Menjaga
ideologi masing-masing organisasi.
Organisasi ekstra kampus yang beraliran
atau berideologi tertentu, maka secara umum kegiatannya di kampus adalah
merekrut dan membina anggota sesuai dengan nilai yang ada di tubuh organisasi.
Syarat keanggotaan dapat diraih oleh mahasiswa yang telah memenuhi syarat
sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi.
Saat mahasiswa bersangkutan menjadi anggota, maka anggota tersebut akan
menjalankan beberapa kewajiban yang harus dijalani. Salah satu kewajiban
anggota yaitu menjaga ke eksistensi organisasi.
Peran dan fungsi organisasi ekstra dapat
dilihat dari gerakan-gerakan yang diperankan organisasi ekstra dalam rangka untuk
mencapai tujuan organisasi. Peran tersebut dimulai dari sosialisasi organisasi
ekstra terhadap mahasiswa baru yang baru masuk, pendistribusian kader
organisasi ekstra ke organisasi intra, perekrutan anggota, pembinaan anggota
sampai aksi-aksi yang dilakukan organisasi mahasiswa.
Sejarah Berdirinya Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus
1. Sejarah
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
(PMII) merupakan salah satu elemen mahasiswa yang terus
bercita-cita mewujudkan Indonesia ke
depan menjadi lebih baik. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, adalah anak
cucu NU (Nahdlatul Ulama) yang terlahir dari kandungan Departemen Perguruan
Tinggi Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) yang juga anak dari NU. PMII
berdiri pada tanggal 17 April 1960 bertepatan dengan tanggal 21 Syawal 1379 H
yang dijadikan hari lahirnya PMII yang diproklamasikan di Balai Pemuda Surabaya
denga ketua Umum H. Mahbub Juaidi.[1]
Latar belakang berdirinya PMII terkait
dengan kondisi politik pada PEMILU 1955, berada di antara kekuatan politik yang
ada, yaitu MASYUMI, PNI, PKI dan NU. Partai MASYUMI yang diharapkan mampu untuk
menggalang berbagai kekuatan umat
Islam pada saat itu ternyata gagal.
Serta adanya indikasi keterlibatan MASYUMI dalam pemberontakan Pemerintah
Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) dan Perjuangan Semesta (PERMESTA) yang
menimbulkan konflik antara Soekarno dengan MASYUMI (1958). Hal inilah yang
kemudian membuat kalangan mahasiswa NU gusar dan tidak enjoy beraktivitas di HMI (yang saat itu lebih dekat dengan
MASYUMI), sehingga mahasiswa NU terinspirasi untuk mempunyai wadah tersendiri “Di Bawah Naungan NU”, dan di samping
organisasi kemahasiswaan yang lain seperti HMI (dengan MASYUMI), SEMMI (dengan
PSII), IMM (dengan Muhammadiyah), GMNI (dengan PNI) dan KMI (dengan PERTI),
CGMI (dengan PKI).[2]
Hal-hal tersebut menimbulkan
kegelisahan dan keinginan yang kuat dikalangan intelektual-intelektual muda NU
untuk mendirikan organisasi sendiri sebagai wahana penyaluran aspirasi dan
pengembangan potensi mahasiswa-mahasiswa yang berkultur NU. Disamping itu juga
ada hasrat yang kuat dari kalangan mahasiswa NU untuk mendirikan organisasi
mahasiswa yang berideologi Ahlussunnah
Wal Jama’ah.
Proses kelahiran PMII terkait dengan
perjalanan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), yang lahir pada 24 Februari
1954, dan bertujuan untuk mewadahi dan mendidik kader-kader NU demi meneruskan
perjuangan NU. Namun dengan pertimbangan aspek psikologis dan intelektualitas,
para mahasiswa NU menginginkan sebuah wadah tersendiri. Sehingga berdirilah
Ikatan Mahasiswa Nahdhatul Ulama (IMANU) pada
Desember 1955 di Jakarta yang dipelopori oleh Wa’il Harits Sugianto, dan
Sedangkan di Surakarta berdiri KMNU (Keluarga Mahasiswa Nahdhatul Ulama) yang
dipelopori oleh Mustahal Ahmad. Namun keberadaan kedua organisasi mahasiswa
tersebut tidak direstui bahkan ditentang oleh Pimpinan Pusat IPNU dan PBNU
dengan alasan IPNU baru saja berdiri dua tahun sebelumnya, IPNU punya
kekhawatiran jika IMANU dan KMNU akan memperlemah eksistensi IPNU.[3]
Gagasan pendirian organisasi mahasiswa
NU muncul kembali pada Muktamar II IPNU di Pekalongan (1-5 Januari 1957).
Gagasan ini pun kembali ditentang karena dianggap akan menjadi pesaing bagi
IPNU. Sebagai langkah kompromis atas pertentangan tersebut, maka pada muktamar
III IPNU di Cirebon (27-31 Desember 1958) dibentuk Departemen Perguruan Tinggi
IPNU yang diketuai oleh Isma’il Makki (Yogyakarta). Namun dalam perjalanannya
antara IPNU dan Departemen PT-nya selalu terjadi ketimpangan dalam pelaksanaan
program organisasi. Hal ini disebabkan oleh perbedaan cara pandang yang
diterapkan oleh mahasiswa dan dengan pelajar yang menjadi pimpinan pusat IPNU.
Disamping itu para mahasiswa pun tidak bebas dalam melakukan sikap politik
karena selalu diawasi oleh PP IPNU. Oleh karena itu gagasan legalisasi
organisasi mahasiswa NU senantisa muncul dan mencapai puncaknya pada konferensi
besar (KONBES) IPNU I di Kaliurang pada tanggal 14-17 Maret 1960.
Dari forum ini kemudian muncul
keputusan perlunya mendirikan organisasi mahasiswa NU secara khusus di
Perguruan Tinggi. Selain merumuskan pendirian organ mahasiswa, KONBES di
Kaliurang juga menghasilkan keputusan penunjukan tim perumus pendirian
organisasi yang terdiri dari 13 tokoh mahasiswa NU. Mereka adalah: A. Cholid
Mawardi (Jakarta), M. Said Budairi (Jakarta), M. Subich Ubaid (Jakarta),
M. Makmun Sjukri, BA (Bandung), Hilman
(Bandung), H. Ismail Makky (Yogyakarta), Munsif Nachrowi (Yogyakarta), Nurul
Huda Suaidi, BA (Surakarta), Laili Mansur (Surakarta), Abdul Wahab Djaelani (Semarang),
Hizbullah Huda (Surabaya), M. Cholid Marbuko (Malang), dan Ahmad Husein
(Makassar). Berkumpullah tokoh-tokoh mahasiswa yang tergabung dalam organisasi
IPNU tersebut untuk membahas tentang nama organisasi yang akan dibentuk.
Sebelum musyawarah berlangsung,
beberapa orang dari panitia tersebut meminta restu kepada Dr. KH. Idham Cholid,
Ketua Umum PBNU, untuk mencari pegangan pokok dalam pelaksanaan Musyawarah,
mereka adalah Hizbullah Huda, M. Said Budairi dan Makmun Sjukri. Dan akhirnya
mereka mendapatkan lampu hijau, beberapa petunjuk, sekaligus harapan agar
menjadi kader partai NU yang cakap dan berprinsip ilmu untuk diamalkan serta
berkualitas takwa yang tinggi kepada Allah SWT.
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
(PMII) sebagai organisasi kemahasiswaan berusaha menggali nilai-nilai moral
yang lahir dari pengalaman dan keberpihakan insan warga pergerakan. Ideologi
PMII terangkum (terwujud) dalam rumusan Nilai Dasar Pergerakan (NDP) yang
merupakan sublimasi keislaman dan keindonesiaan dengan kerangka pemahaman Ahlussunnah wal jama’ah yang menjiwai
berbagai aturan, memberi arah, mendorong, serta penggerak kegiatan PMII. Dalam
hal ini Aswaja sebagiai manhajul al-fikr
(metodologi berfikir).[4]
2.
Sejarah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
Merupakan organisasi mahasiswa yang
didirikan di Yogyakarta pada tanggal 5 Februari 1947 tepat pada 15
Rabiulawal 1366 H, oleh Lafran Pane
beserta kawan-kawannya mahasiswa Sekolah Tinggi Islam (STI) yang sekarang
menjadi Universitas Islam Indonesia (UII). Bertujuan untuk mempertahankan Negara Republik Indonesia
dan mempertinggi derajat rakyat Indonesia dan
menegakkan ajaran agama Islam.
Kelahiran HMI tidak berangkat dari
ruang hampa, tapi dilandasi atau dilatar belakang dengan situasi dan kondisi
yang objektif. Kondisi umat Islam sebelum berdirinya HMI dapat dikategorikan
menjadi 4 (empat) golongan, yaitu: Pertama
sebagian besar yang melakukan ajaran Islam itu hanya sebagai kewajiban yang
diadatkan seperti dalam upacara perkawinan, kematian serta kelahiran. Kedua golongan alim ulama dan
pengikut-pengikutnya yang mengenal dan mempraktekkan ajaran Islam sesuai yang
dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Ketiga golongan
alim ulama dan pengikut- pengikutnya yang terpengaruh oleh mistikisme yang
menyebabkan mereka berpendirian bahwa hidup ini adalah untuk kepentingan
akhirat saja. Keempat golongan kecil
yang mencoba menyesuaikan diri dengan
kemajuan jaman, selaras dengan wujud dan hakekat agama Islam. Mereka berusaha
supaya agama Islam itu benar-benar dapat dipraktekkan dalam masyarakat Indonesia.
Pada saat itu Islam ikut ambil bagian
dalam konstelasi politik, tepatnya pada 3 November 1945 pemerintahan
mengeluarkan keputusan yang ditandatangani oleh Muhammad Hatta yang
memperbolehkan didiriakannya partai-partai dan oraganisai. HMI merupakan sebuah
organisasi kader yang secara khusus memiliki sistem perkaderan sendiri, yang
secara eksplisit termaktub dalam Nilai-Nilai Dasar Perjuangan HMI. Tanpa
kemudian memposisikan NDP sebagai ideologi HMI. Secara mendasar ideologi HMI
terarah pada hubungan relasional antara aspek normatif doktrin HMI yaitu,
Beriman, Berilmu dan Beramal. Sehingga konklusi dari interpretasi tersebut
diatas secara sederhana akan menemukan eksistensinya dalam tri komiteman HMI
(Keislaman, Keindonesiaan dan Kemahasiswaan).
Di dalam komitmen Keislaman tersirat
suatu kesetiaan untuk menjadikan Islam sebagai cara pandang sekaligus dasar
perjuangan, dalam komitmen Kemahasiswaan tersurat suatu cita-cita adanya pengarus utamaan
keilmuan di dalam gerakan HMI, sedangkan komitmen Keindonesiaan adalah etos
pengintegrasian dari semangat pluralistik masyarakat Indonesia. Hal inilah secara
sederhana menjadi tonggak dari karakteristik HMI dalam pergulatannya dengan
berbagai organisasi kemahasiswaan yang lain.
Dengan pengaktualisasian tri komitmen
HMI yang berdasar dari kesadaran mendalam untuk membangun HMI ditengah
tantangan zamannya. Syarat utama untuk mengaktualisasikan tri komitmen HMI ini
adalah kedewasaan serta kemampuan pengorganisiran anggota untuk menghadapi
setiap tantangan dari perbedaan yang majemuk. Penguatan dan penghayatan
komitmen HMI merupan bagian dari pola ideologisasi yang dilakukan secara
terus-menerus, karena HMI adalah organisasi kader dan wadah perjuangan.
Aspek militansi ideologis secara
pengertian memiliki makna semangat kenabiat yang memiliki landasan dan tujuan,
sehingga aspek ini merupakan sebuah kunci untuk menjadikan komisariat sebagai
ruang belajar alternatif dan ruang berjuang. Hal ini membutuhkan sebuah proses
kaderisasi yang tidak sederhana, sehingga peran pengurus betul-betul sangat
menentukan guna menopang pembentukan kader yang memiliki semangat kenabian itu
tadi. Merupakan sebuah keharusan bagi pengurus komisariat untuk terus memupuk
dan memberikan motifasi kepada anggotanya.
3. Sejarah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM)
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah adalah
organisasi mahasiswa Islam di Indonesia yang memiliki hubungan struktural
dengan organisasi Muhammadiyah dengan kedudukan sebagai organisasi otonom.
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) didirikan di Yogyakarta pada tangal 14 Maret 1964 M,
bertepatan dengan tanggal 29 Syawwal 1384 H. Dipelopori oleh tiga orang pemuda
yaitu: Djasman Al-Kindi, Rosyad Sholeh, dan Soedibyo Markoes. IMM diresmikan
oleh pimpinan pusat Muhammadiyah yang ketika itu diketuai oleh KH. Ahmad
Badawi.[5]
Kelahiran IMM juga merupakan respon
atas persoalan-persoalan keumatan dalam sejarah bangsa ini pada awal kelahiran
IMM, sehingga kehadiran IMM sebenarnya merupakan sebuah keharusan sejarah.
Faktor- faktor problematis dalam persoalan keumatan itu antara lain ialah
sebagai berikut :
1. Situasi
kehidupan bangsa yang tidak stabil, pemerintahan yang otoriter dan serba
tunggal, serta adanya ancaman komunisme di Indonesia.
2. Terpecah-belahnya
umat Islam dalam bentuk saling curiga dan fitnah, serta kehidupan politik ummat
Islam yang semakin buruk.
3. Terbingkai-bingkainya kehidupan kampus (mahasiswa) yang berorientasi pada
kepentingan politik praktis.
4. Melemahnya
kehidupan beragama dalam bentuk merosotnya akhlak, dan semakin tumbuhnya
materialisme-individualisme.
5. Sedikitnya
pembinaan dan pendidikan agama dalam kampus, serta masih kuatnya suasana
kehidupan kampus yang sekuler.
6. Masih
membekasnya ketertindasan imperialisme penjajahan dalam bentuk keterbelakangan,
kebodohan, dan kemiskinan.
7. Masih
banyaknya praktek-praktek kehidupan yang serba bid'ah, khurafat,
bahkan ke-syirik-an, serta semakin meningkatnya misionaris kristenisasi.
8. Kehidupan
ekonomi, sosial, dan politik yang semakin memburuk.
Disamping itu juga di sebabkan karena
pergolakan OKP (Organisasi Kemasyarakatan Pemuda) atau organisasi mahasiswa
periode 50 sampai 60-an terlihat menemui jalan buntu untuk mempertahankan
independensi mereka dan partisipasi aktif dalam pasca proklamasi (era
kemerdekaan) RI. Hal ini terlihat sejak pasca kongres Mahasiswa Indonesia pada
tanggal 8 Juli 1947 di Malang Jawa Timur, yang terdiri dari HMI,
PMKRI,
PMU,
PMY,
PMJ,
PMKH,
MMM,
SMI,
yang kemudian berfusi(
bergabung) menjadi PPMI( Perserikatan Perhimpunan Mahasiswa Indonesia). PPMI
pada mulanya tampak kompak dalam menggalang persatuan dan kesatuan diantara
mahasiswa , namun sejak PPMI menerima anggota baru pada tahun 1958 yaitu CGMI
yang berkiblat dan merupakan anak komunis akhirnya PPMI mengalami keretakan membawa kehancuran.
PPMI secara resmi membubarkan diri pada oktober 1965.
Akhirnya dari fatkor tersebut pada
muktamar IMM yang pertama pada tanggal 1-5 Mei 1965 di gedung DINOTO Yogyakarta
dengan menghasilkan deklarasi yang di bawah ini:
·
IMM adalah
gerakan Mahasiswa Islam.
·
Kepribadian
Muhammadiyah adalah landasan perjuangan IMM.
·
Fungsi IMM adalah sebagai eksponen mahasiswa
·
dalam Muhammadiyah
(sebagai stabilisator dan dinamisator).
·
Ilmu adalah
amaliah dan amal adalah ilmiah IMM.
·
IMM adalah
organisasi yang syah-mengindahkan segala hukum undang-undang, peraturan dan
falsafah negara yang berlaku.
·
Amal IMM
dilakukan dan dibaktikan untuk kepentingan Agama, Nusa dan Bangsa
Kemudian tujuan akhir dari kehadiran
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah untuk pertama kalinya ialah membentuk akademisi
Islam dalam rangka metaksanakan tujuan Muhammadiyah. Sedangkan aktifitas IMM
pada awal kehadirannya yang paling menonjol ialah kegiatan keagamaan dan
pengkaderan, sehingga seringkali IMM pada awal kelahirannya disebut sebagai
kelompok Pengajian Mahasiswa Yogyakarta.
Ideologi Muhammadiyah dan IMM dapat
difungsikan untuk kepentingan antara lain sebagai berikut:[6]
1) Ideologi
Muhammadiyah dan IMM secara spiritual dapat menguatkan ghiroh, azam atau tekat
bermuhammadiyah yang kuat dan ikhlas untuk mendapat ridha
Allah SWT, dan tidak dapat digoyahkan oleh kekuatan-kekuatan yang semata-mata
bersifat manusiawi.
2) Ideologi Muhammadiyah dan IMM berfungsi untuk membentuk
karakter kolektif yang bersih, yang sangat menentukan terwujudnya kolegiusitas
yang kuat, nyaman dan damai dalam menggerakkan Muhammadiyah dan IMM.
3) Ideologi Muhammadiyah dan IMM berfungsi untuk menyusun, menerbitkan
langkah-langkah strategi untuk menggerakan Muhammadiyah dan IMM, dan seluruh
amal usaha Muhammadiyah keempat, ideologi
Muhammadiyah dan IMM
berfungsi dalam membentengi Muhammadiyah, dan setiap kader Muhammadiyah dan IMM
dari berbagai pengaruh aliran pemikiran keagamaan yang sesat, ideologi ekonomi,
dan ideologi politik yang beretntangan dengan
Islam.
Namun sejatinya karena IMM adalah anak
dari Muhammadiyah maka ideologi IMM Korkom Sunan Ampel pun akan merujuk pada
idiologi Muhammadiyah. dengan Al-Quran dan Sunnah sebagai sumber ajaran, AD/ART
Muhammadiyah serta aturan-aturan lainya yang berlaku dalam peserikatan sebagai
landasan konstitusional, keperibadian Muhammadiyah, cita-cita hidup
Muhammadiyah, khitoh Muhammadiyah, pedoman hidup islami Muhamaddiyah, dan
prinsip- prinsip ideal lainya dalam Muhammadiyah.
4. Sejarah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim
Indonesia (KAMMI)
Di akhir era orde baru, perkembangan
berbagai kelompok sosial baik itu dikalangan masyarakat maupun dikalangan
akademik. Era orde baru yang tadinya sangat ketat akan kebebasan mulai merasa
kelemahannya seiring berjalannya waktu. Puncaknya adalah ketika krisis melanda
bangsa Indonesia. Berbagai krisis menyerang hampir semua bidang pemerintahan
Indonesia. Krisis multidimensi yang melanda Indonesia karena kekangan tirani
kepemimpinan Suharto yang sudah 32 tahun berkuasa, yang menurut Amin Rais,
Suharto telah menanamkan KKN (Koropsi, Kolusi dan Nepotisme) ke Bangsa
Indonesia. Akan tetapi, berbagai bidang yang mengalami kemerosotan tersebut
yang paling pengaruh dalam bidang ekonomi dan politik.
Melihat kondisi Indonesia yang seperti
itu, banyak elemen yang merasa ikut bertanggung jawab, salah satu elemen
tersebut adalah mahasiswa Indonesia khusunya mahasiswa yang aktif di masjid
kampus secara sepontan memiliki ide dalam rangka mengembalikan stabilitas
pemerintahan Indonesia. Mahasiswa yang tergolong dalam Lembaga Dawah Kampus
yaitu Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) membentuk wadah sendiri
dalam menanggulangi krisis yang di landa bangsa Indonesia.[7]
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim
Indonesia (KAMMI) adalah salah satu elemen gerakan mahasiswa yang menjadi saksi
reformasi.
Organisasi KAMMI ini merupakan
organisasi Islam yang berorentasi di kampus-kampus, yang merupakan bentuk lain
dari gerakan dakwah Islam.
Saat berdirinya KAMMI adalah sebuah
‘kesatuan aksi’ dan kemudian berubah menjadi ‘Organisasi kemasyarakatan’ yang
berarti secara legal formal KAMMI berbentuk Organisasi Massa Mahasiswa Ekstra
kampus, sebagaimana pendahulunya seperti HMI, PMII, PII, dan lainnya, ini
diputuskan pada pelaksanaan muktamar I KAMMI pada tanggal 1 – 4 Oktober 1998 di
Islamic Center Bekasi, Jawa Barat, dengan beberapa pertimbangan pertama,
sebagai gerakan mahasiswa yang memiliki jaringan nasional dan Internasional,
semestinya KAMMI membangun dirinya sebagai organisasi modern. Kedua, kiprah
politik KAMMI yang sudah diakui eksistensinya di tengah masyarakat, membutuhkan
legalitas organisasi untuk memudahkan berinteraksi dengan masyarakat secara
formal kelembagaan. Ketiga, untuk menjaga soliditas organisasi dan
keberlangsungan proses kaderisasi, KAMMI harus memiliki aturan tentang
keanggotaan, kepemimpinan dan konsepsi pembinaan. Keempat, adanya jaringan
KAMMI diluar negeri, memungkinkan KAMMI untuk memasuki komunitas ormas pemuda
dan mahasiswa Islam ditingkat internasional.
Dengan visi, KAMMI merupakan wadah perjuangan permanen yang akan
melahirkan kader-kader pemimpin masa depan yang tangguh dalam upaya mewujudkan
masyarakat Islami di Indonesia.
Sedangkan misi gerkanya ada tiga pilar yaitu pertama, menjadi pelopor, perekat dan pemercepat proses perubahan. Kedua, memberikan pelayanan social. Ketiga, melaksanakan pendidikan politik
bagi masyarakat.
Sebagai organisasi gerakan KAMMI yang
dipilih yaitu ideologi Islam yang bersumber pada Al-Qur’an dan Hadist. Islam
bukan sekedar menjadi ideologi simbolik, namun benar-benar dijadikan ruh perjuangan KAMMI.[8] Ideologi itu
kemudian diperinci untuk dijadikan landasan gerakan operasional KAMMI.
Perumusan perincian ini dibulatkan kajin nasional departemen kaderisasi pada
9-15 Agustus 1999 di parung bogor. Rumusan ideologi Gerakan KAMMI terdiri dari
enam point yaitu:
1.
Kemenangan Islam adalah jiwa
perjuangan KAMMI
2.
Kebatilan adalah musuh abadi KAMMI
3.
Solusi Islam adalah tawaran
perjuangan KAMMI
4.
Perbaikan adalah tradisi perjuangan
KAMMI
5.
Kepemimpinan umat adalah strategi
perjuangan KAMMI
6.
Persaudaraan adalah watak muamalah
KAMMI
[1] Fauzan Alfas, PMII dalm
Simpul-Simpul Sejarah Perjuangan (Jakarta: Desantar Utama, 2004), 9.
[2] Komisariat Brawijaya, Membentuk
Kader Eksekutif Muda Bertauhid Guna Menguasai Perubahan Bangsa (Malang:
Balai Koperasi dan UMKM, 2012), 1-2.
[3] Amrullah Ali
Moedin, Hitam Putih PMII Refleksi Arah
Juang Organisasi (Malang: Genesis Publishing, 2014), 11.
[4] Moedin, Hitam Putih PMII Refleksi Arah Juang
Organisasi, 53-59.
[5] Farid Fathoni, Kelahiran yang Dipersoalkan (Surabaya: PT Bina
Ilmu, 1990), 101.
[6] Anhar Anshori, Penguatan
Kepemimpinan dan Pengaderan Muhamaddiyah Memasuki Abad Kedua (Yogyakarta:
LPSI UAD, 2010), 4-5.
[7] Ali Said Damanika, Fenomena Partai Keadilan (Jakarta:
Teraju, 2002), 185.
[8] Rijalu Imam
et.al, Capita Selecta: Membumikan
Idiologi Menginspirasi Indonesia (Bandung: Muda Cendikia, 2010), 97.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar