Sabtu, 24 Juli 2021

PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN KADERISASI FORMAL PMII

 


PERATURAN ORGANISASI

Tentang

PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN KADERISASI FORMAL PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

1.     Ketetapan Pedoman Teknis Pelaksanaan Kaderisasi Formal Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ini merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar PMII pasal 7 dan 8 tentangSistem Kaderisasi, Anggaran Rumah Tangga PMII Pasal 3-8 tentangkeanggotaan dan hak dan kewajibananggota, Pasal 12- 16tentangKaderisasi, Pasal 17tentangStruktur Organisasi

2.     Kaderisasi Formal Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia adalah proses pendidikanwajib Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang diatur dan dilaksanakansecaraberjenjang

3.     Kaderisasi non formal adalah prosespendidikandiluar Pendidikan formal yang dilaksanakansecaraterstruktur dan berjenjangsebagaitindak lanjut kaderisasi formal PMII

4.     Kaderisasi informal adalah jalurpendidikan PMII yang berbasis pada kekeluargaan, lingkungan dan budayaorganisasi

5.     Jenjang kaderisasi formal PMII dalam Peraturan Organisasi ini adalah Masa Penerimaan Anggota Baru selanjutnya disingkat MAPABA, Pelatihan Kader Dasar selanjutnya disingkat PKD, Pelatihan Kader Lanjut selanjutnya disingkat PKL dan Pelatihan Kader Nasional selanjutnya disingkat PKN.

BAB II

JENIS-JENIS KADERISASI FORMAL

Pasal 2

Jenis-Jenis

1.     Jenis-Jenis Kaderisasi Formal:

a.     MAPABA (Masa Penerimaan Anggota Baru)

b.     PKD (Pelatihan Kader Dasar)

c.      PKL (Pelatihan Kader Lanjut)

d.     PKN (Pelatihan Kader Nasional)

2.     MAPABA adalahkaderisasi formal jenjangpertama yang diselenggarakan oleh Pengurus Rayon atauPengurusKomisariat

3.     PKD adalahkaderisasi formal jenjangkedua yang diselenggarakan oleh Pengurus Rayon, PengurusKomisariat dan atauPengurusCabang

4.     PKL adalahkaderisasi formal jenjangketiga yang diselenggarakanoleh PengurusCabangatauPengurusKoordinatorCabang

5.     PKN kaderisasi formal jenjangkeempat yang diselenggarakan oleh PengurusBesar

BAB III

TUJUAN-TUJUAN KADERISASI FORMAL

Pasal 4

Tujuan PKD

1.     Secara umum PKD bertujuan membentuk kader Mujahid yakni kader ideologis, loyal, militan serta memiliki komitmen dan integritas terhadap nilainilai PMII.

2.     Secara khusus, PKD bertujuan untuk:

a.     Mengembangkan kualitas dirianggotapascaMAPABA

b.     Menanamkan komitmen kepada kader untuk mengabdikan diri bagi kepentingan PMII

c.      Mengembangkan pengetahuan teoritik dan pengetahuan lapangan yang komprehensif

d.     Mengembangkan kemampuanmanajerial dan keterampilan berorganisasi

e.     Menumbuhkembangkan semangat untuk menjadi tauladan, sebagai contoh moral, intelektual atau sosial kemasyarakatan.

BAB V

UNSUR PELAKSANA KADERISASI FORMAL

Pasal 11

Pelaksana Kaderisasi Formal (MAPABA, PKD, PKL)

1.     Unsur Pelaksana kaderisasi formal adalah tim atau individu yang terlibat secara langsung dalam pelaksanaan kegiatan

2.     Unsur Pelaksana kaderisasi formal adalah sebagai berikut:

a.   Panitia

Panitia adalah tim yang dibentuk oleh penyelenggara dan disahkan melalui Surat Keputusan (SK) kepanitiaan dari penyelenggara. Susunan pokok panitia terdiri dari Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC). Adapun susunan kepanitiaan dibentuk sesuai kebutuhan pelaksanaan kaderisasi formal. Tugas Panitia adalah:

a)  Merancang konsep dan teknis pelaksanaan kaderisasi formal

b)  Bersama penyelenggara menetapkan narasumber dan instruktur

c)  Bersama penyelenggaramenentukan moderator dan notulis beserta rinciankerjanya

d) Mempersiapkan sertifikat untuk panitia, narasumber, instruktur, moderator dan notulis

e)  Bersama dengan SC dan instrukturmerancang dan melaksanakan screening kepadacalonpeserta

f)   Menggalang kebutuhan dan perlengkapan kaderisasi formal

g)  Mendata dan mendokumentasikan identitas peserta kaderisasi formal

h)  Menciptakan dan menjaga keberlangsungan serta kondusifitas kaderisasi formal

i)   Menyusun laporan kegiatan dan mempertanggungjawabkannya kepada penyelenggara kaderisasi formal.

b.   Moderator

Moderator kaderisasi formal adalah anggota/kader yang dinilai memiliki pengetahuan cukup mengenai materi yang akan dipandu. Tugas Moderator adalah sebagai berikut:

a)     Memberi orientasi kepada peserta atas materi yang akan disampaikan oleh narasumber sebelum narasumber berceramah

b)    Mengatur proses dialog

c)     Membuat kesimpulan materi berdasar ceramah dan hasil dialog

d)    Menyampaikan catatan-catatan dialog dan kesimpulanmateri kepada instruktur

c.   Notulis

Notulis kaderisasi formal adalah anggota/kader yang dinilai cakap dalam menyusun notulensi. Tugas notulis adalah sebagai berikut:

a.   Mencatat pembicaraan yang terjadi dalam setiap sesi materi

b.  Menyusun dan merapikan catatan dalam bentuk notulensi yang mudah dibaca

c.   Menyiapkan kebutuhan instruktur yang berkaitan dengan tugasnya sebagai notulis

d.  Petugas Forum

Petugas Forum adalah anggota atau kader dari unsur panitia yang dinilai tanggap dan cekatan dalam merespon dan melayani kebutuhan forum serta kebutuhan instruktur yang menyangkut pelaksanaan kaderisasi formal. Tugas Petugas Forum adalah:

a)     Melayani kebutuhan atau perlengkapan forum serta instruktur ketika memandu sesi

b)    Melayani kebutuhan atauperlengkapan unsur-unsur pelaksana kaderisasi formal yangberkaitandenganproses berlangsungnya forum.

Pasal 13

Instruktur Kaderisasi Formal (MAPABA, PKD, PKL)

1.     Instruktur MAPABA adalah kader yang minimal telah mengikuti PKD, dinilai memiliki pengetahuan cukup atas materi-materi MAPABA, mendapat rekomendasi dari Pengurus Cabang.

2.     Instruktur MAPABA dalam satu kelas berjumlah maksimal tiga orang. Instruktur saling bekerjasama dan saling melengkapi dalam menjalankan tugasnya

3.     Tugas instruktur dalam MAPABA adalah sebagai berikut:

a)       Menjembatani antara narasumber dengan peserta terkait pemahaman materi-materi yang disampaikan. Jika ada materi yang kurang mendalam atau keluar dari pokok bahasan maka tugas instruktur untuk memberikan pemahaman secara komprehensif, sehingga peserta akan memahami secara mendalam dan sungguh-sungguh atas materi yang disampaikan

b)       Selalu mendampingi narasumber dan moderator selama kegiatan berlangsung

c)       Memantau perkembangan forum secara utuh (kondisi peserta, isi materi, peralatan materi, perlengkapan MAPABA dll)

d)      Menilai dan mengevaluasi hasil pre test dan post test MAPABA

e)       Memberikan orientasi umum kepada peserta terkait MAPABA di awal kegiatan

f)        Mengarahkan peserta untuk meninjau kembali pemahaman mereka terhadap seluruh materi MAPABA di akhir kegiatan

g)       Membimbing peserta dalam pengambilan kesimpulan umum dari seluruh materi MAPABA

h)       Mengantarkan dan mengakhiri sesi sebelum dan setelah materi dipandu oleh moderator

i)        Menjadi narasumber pengganti apabila terdapat narasumber yang tiba-tiba berhalangan hadir

j)         Menegakkan kedisiplinan untuk menjamin keberlangsungan kegiatan sesuai dengan peraturan MAPABA

4.     InstrukturPKD adalah kader yang minimal telah mengikuti PKL dan pelatihan instruktur, dinilai memiliki pengetahuan cukup atas materi-materi PKD.

5.     Instruktur PKD berjumlah maksimal tiga orang. Mereka bekerjasama dan dapat saling menggantikan dalam menjalankan tugas sebagai Instruktur.

6.     Syarat menjadi Instruktur PKD adalah :

a.        Telah lulus mengikuti pelatihan instruktur yang diselenggarakan oleh PengurusCabangatauPengurus Koordinator Cabang, dibuktikan dengan sertifikat

b.       Mampu memahami agama dan komitmen ibadah yang baik, meliputi;

                                            I.   Bisa membaca Al-Qur’an beserta dengan tajwidnya

                                          II.   Memahami rukun islam dan rukun iman dengan baik

                                       III.   Memahami dan mengamalkan amaliyah fardhu dan sunah dengan baik

                                       IV.   Memahami dan mengamalkan amaliyah NU dengan baik

c.        Menguasai minimal tigamateri pengkaderan PKD dengan baikdari:

                                         I.        Materi kompetensi ideologis, yaitu: Aswaja An-Nahdliyah (sejarah, sanad-silsilah, fikrah, amaliah, harokah), Strategi Pengembangan PMII, dan materi Aswaja sebagai Manhajul Fikr, Amaliyah PMII an-Nahdhiyah jenjang II

                                       II.        Materi KOPRI, yaitu Nahdlatun Nisa

                                     III.        Materi ke-Mahasiswa-an, yaitu; PMII dan Gerakan Mahasiswa

                                     IV.        Materi ke-Islam-an, yaitu; Peta Gerakan Islam (Indonesia dan Internasional)

                                       V.        Materi kompetensi skill keorganisasian, yaitu; Manajemen Program, Values Based Leadership dan Analisis Wacana

                                     VI.        Materi kompetensi Analisis Metodologis, yaitu: Analisis Sosial Terapan, Paradigma, dan Teori Perubahan Sosial

                                  VII.        MateriKebangsaan

7.     Tugas Instruktur PKD adalah sebagai berikut:

a.        Menjembatani antara narasumber dengan peserta terkait pemahaman materi-materi yang disampaikan. Jika ada materi yang kurang mendalam atau keluar dari pokok bahasan maka tugas instruktur yang memberikan pemahaman secara komprehensif, sehingga peserta dapat memahami materi yang disampaikan

b.       Selalu mendampingi diantara narasumber dan moderator selama kegiatan berlangsung

c.        Memantau perkembangan forum secara utuh (kondisi peserta, isi materi, peralatan materi, perlengkapan PKD)

d.       Memberikan orientasi umum kepada peserta tentang arah yang dituju dari PKD di awal kegiatan

e.        Menilai dan mengevaluasi hasil pre test dan post test PKD

f.         Mengarahkan peserta untuk meninjau kembali pemahaman mereka terhadap seluruh materi PKD di akhir kegiatan

g.       Membimbing peserta dalam pengambilan kesimpulan umum dari seluruh materi PKD

h.       Mengantarkan dan mengakhiri sesi sebelum dan setelah materi dipandu oleh moderator

i.         Menegakkan kedisiplinan untuk menjamin keberlangsungan kegiatan sesuai dengan peraturan PKD

j.         Menemani narasumber serta memberikan komentar atau pertanyaan kritis untuk memancing dan mengarahkan perhatian peserta

k.       Membuat kesimpulan-kesimpulan khusus di setiap sesi dan kesimpulan umum yang merangkai keseluruhan materi dari setiap sesi.

8.     InstrukturPKL adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin dan membimbing pelaksanaan sesi-sesi PKL

9.     Instruktur PKL berjumlah dua sampai tiga orang dan dapat bertugas secara bergantian

10.  Syarat Instruktur PKL adalah :

a.        Telah lulus mengikuti pelatihan instruktur yang diselenggarakan oleh PB PMII, dibuktikan dengan sertifikat

b.       Mampu memahami agama dan komitmen ibadahdengan baik, meliputi;

                                              I.     Bisa membaca Al-Qur’an beserta dengan tajwidnya

                                            II.     Memahami rukun islam dan rukun iman dengan baik

                                          III.     Memahami dan mengamalkan amaliyah fardhu dan sunah dengan baik

                                          IV.     Memahami dan mengamalkan amaliyah NU dengan baik

c.        Menguasai minmaltigamateri pengkaderan PKL secara baik dari :

                                              I.     Materi kompetensi ideologis, yaitu: Aswaja jenjang III (Aswaja sebagai Ideologi Gerakan PMII, Aswaja dalam Konstelasi ideologi keagamaan dan ideologi sekuler, Analisa Kawan dan Lawan), Strategi dan Taktik Gerakan PMII, Amaliyah PMII an-Nahdliyah jenjang III

                                            II.     Materi Ke-Indonesia-an, yaitu: Antropologi dan Sosiologi Masyarakat Indonesia

                                          III.     Materi ke-Islam-an, yaitu; Strategi Gerakan Islam Indonesia dan Pancasila dalam Perspektif Fiqh Kenegaraan

                                          IV.     Materi Kompetensi Skill keorganisasian, yaitu; (Kerangka Stategic Planning, Found-Rising, Advokasi dan Pendampingan Masyarakat, Analisa Media, Analisis Kebijakan Publik, RPJMD dan Analisa Anggaran Daerah)

                                            V.     Materi kompetensi Analisis Metodologis, yaitu: Analisis Sosial Terapan, Paradigma, dan Teori Perubahan Sosial

11.  Tugas-tugas Instruktur adalah:

a.          Memberikan orientasi kepada peserta mengenai tujuan PKL, materi-materi dan metode yang digunakan dalam PKL

b.          Memantau perkembangan forum secara utuh serta memberikan alternatifsolusi ketika forum mengalami stagnasi

c.           Menggali pengetahuan, pengalaman dan pendapat peserta dalam setiap sesi PKL

d.          Menemani Narasumber dalam proses pemberian materi serta memberikan komentar atau pertanyaan kritis untuk memancing dan mengarahkan perhatian peserta

e.          Membangun konsentrasi peserta untuk tetap fokus pada materi yang tengah dibahas

f.           Membuat kesimpulan khusus di setiap sesi dan kesimpulan umum yang merangkai keseluruhan materi dari setiap sesi

g.          Memberikan orientasi lanjutan bagi peserta setelah mengikuti PKL

h.          Menegakan kedisiplinan untuk menjamin keberlangsungan kegiatan sesuai dengan peraturan PKL

BAB VI

SCREENING KADERISASI FORMAL

Pasal 14

Mekanisme Screening MAPABA

1. Screening berkas, meliputi:

a.     Formulir dan CV

b.     Foto Copy KTM

2. Wawancara, meliputi:

a.     Motivasi ikut PMII

b.     Pengetahuan umum

c.      Pengetahuan agama

Pasal 15

Mekanisme Screening PKD

1.   Screening berkas, meliputi:

a.     Formulir dan CV

b.     Surat rekomendasi dari Rayon atau Komisariat asal

c.      Sertifikat MAPABA dan sertifikatkaderisasinon formal follow up wajib MAPABA yang pernah diikuti

d.     Catatan pribadi tentang kondisi objektif di Rayon atau Komisariat asal (identifikasi masalah dan upaya mencari solusi), apa yang sudah dilakukan selama ber PMII

e.     Makalah dengan tema:

                                                    i.     Kemahasiswaan

                                                  ii.     Keislaman

                                                iii.     Keindonesiaan

2.   Presentasi makalah

3.   Screening Wawancara, meliputi:

a.           Motivasi mengikuti PKD

b.          Materi kaderisasi yang pernah diikuti dalam setiap level(mars PMII, Tujuan PMII, Kemahasiswaan, Keislaman dan Keindonesiaan)

c.           Pengetahuan umum

d.          Pengetahuan agama

Pasal 16

Mekanisme Screening PKL

1.   Screening berkas, meliputi:

a.        Formulir dan CV

b.        Surat rekomendasi:

                                               i.   Dari Komisariat asal jika PKL dilaksanakan oleh cabang setempat

                                             ii.   Dari Cabang asal jika PKL dilaksanakan oleh cabang lain atau PKC

c.        Sertifikat PKD dan sertifikatkaderisasinon formal follow up wajibpasca PKD

d.       Laporantertulisrekruitmenkaderisasi minimal 10 anggota yang diMAPABAdarikampusataufakultas yang minim PMIInya

e.        Catatan pribadi tentang kondisi objektif di Komisariat ataucabangasal (identifikasi masalah dan upaya mencari solusi), apa yang sudah dilakukan selama ber PMII

f.         Makalah dengan tema:

                                               i.   Strategi Pendampingan Kader

                                             ii.   Strategi Pengembangan PMII di Fakultas/Kampus yang minim PMII nya Strategi Penyebaran faham Ahlussunah Wal-jamaah dikampus-kampus umum

                                           iii.   Strategi Menguasai Kepemimpinan Gerakan

2.   Presentasi makalah

3.   Screening wawancara, meliputi:

a)     Motivasi mengikuti PKL

b)    Materi kaderisasi yang pernah diikuti dalam setiap level (mars PMII, Tujuan PMII,Kemahasiswaan, Keislaman dan Keindonesiaan) 

c)     Pengetahuanumum 

d)    Pengetahuan agama

BAB VII

KURIKULUM KADERISASI FORMAL

Pasal 18

Kurikulum MAPABA

No

Materi

Kompetensi

Status

Waktu

1

Bina Suasana dan Pretest Mapaba

Ideologis

Wajib

90

2

Aswaja (HistorisitasAswaja dan AswajasebagaiManhajulFikr)

Wajib

150

3

Sejarah &Keorganisasian PMII

Wajib

120

4

Sejarah PMII Lokal

Pilihan

90

5

Study Gender, Keorganisasian (KelembagaanKopri)

Wajib

90

6

NDP

Wajib

120

7

GeneologiGerakanFaham Islam Indonesia

Wajib

120

8

Amaliyah PMII An-nahdliyyah I

Pilihan

90

9

Sejarah Perjuangan Bangsa

Wajib

120

10

Ansos I

Analisis Metodologis

Wajib

120

11

Analisis Diri

Leadership dan Skill Ke Organisasian

Pilihan

90

12

Keorganisasiandan Leadership

Pilihan

90

13

General Review, Konselling, Pos test dan RTL.

Afektif, Kognitif dan Psikomotorik

Wajib

150

14

Dasar PemikiranTasawuf

 

Pilihan

90

 

PO hal 133

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Makalah Neo-Sufisme: Konsep dan Prospeknya di Dunia Islam Modern

  Makalah Neo-Sufisme: Konsep dan Prospeknya di Dunia Islam Modern Pendahuluan Ketika arus modernisasi menghujani dunia Islam, proses modern...