PERATURAN
ORGANISASI
Tentang
PEDOMAN
TEKNIS PELAKSANAAN KADERISASI FORMAL PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
1.
Ketetapan Pedoman
Teknis Pelaksanaan Kaderisasi Formal Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ini
merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar PMII pasal 7 dan 8 tentangSistem
Kaderisasi, Anggaran Rumah Tangga PMII Pasal 3-8 tentangkeanggotaan dan hak dan
kewajibananggota, Pasal 12- 16tentangKaderisasi, Pasal 17tentangStruktur
Organisasi
2.
Kaderisasi Formal
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia adalah proses pendidikanwajib Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia yang diatur dan dilaksanakansecaraberjenjang
3.
Kaderisasi non formal
adalah prosespendidikandiluar Pendidikan formal yang
dilaksanakansecaraterstruktur dan berjenjangsebagaitindak lanjut kaderisasi
formal PMII
4.
Kaderisasi informal
adalah jalurpendidikan PMII yang berbasis pada kekeluargaan, lingkungan dan
budayaorganisasi
5.
Jenjang kaderisasi
formal PMII dalam Peraturan Organisasi ini adalah Masa Penerimaan Anggota Baru
selanjutnya disingkat MAPABA, Pelatihan Kader Dasar selanjutnya disingkat PKD,
Pelatihan Kader Lanjut selanjutnya disingkat PKL dan Pelatihan Kader Nasional
selanjutnya disingkat PKN.
BAB
II
JENIS-JENIS
KADERISASI FORMAL
Pasal
2
Jenis-Jenis
1.
Jenis-Jenis
Kaderisasi Formal:
a.
MAPABA (Masa
Penerimaan Anggota Baru)
b.
PKD (Pelatihan Kader
Dasar)
c.
PKL (Pelatihan Kader
Lanjut)
d.
PKN (Pelatihan Kader
Nasional)
2.
MAPABA
adalahkaderisasi formal jenjangpertama yang diselenggarakan oleh Pengurus Rayon
atauPengurusKomisariat
3.
PKD adalahkaderisasi
formal jenjangkedua yang diselenggarakan oleh Pengurus Rayon,
PengurusKomisariat dan atauPengurusCabang
4. PKL
adalahkaderisasi formal jenjangketiga yang diselenggarakanoleh
PengurusCabangatauPengurusKoordinatorCabang
5. PKN
kaderisasi formal jenjangkeempat yang diselenggarakan oleh PengurusBesar
BAB III
TUJUAN-TUJUAN
KADERISASI FORMAL
Pasal 4
Tujuan
PKD
1.
Secara umum PKD
bertujuan membentuk kader Mujahid yakni kader ideologis, loyal, militan serta
memiliki komitmen dan integritas terhadap nilainilai PMII.
2.
Secara khusus, PKD
bertujuan untuk:
a.
Mengembangkan
kualitas dirianggotapascaMAPABA
b.
Menanamkan komitmen
kepada kader untuk mengabdikan diri bagi kepentingan PMII
c.
Mengembangkan
pengetahuan teoritik dan pengetahuan lapangan yang komprehensif
d.
Mengembangkan
kemampuanmanajerial dan keterampilan berorganisasi
e.
Menumbuhkembangkan
semangat untuk menjadi tauladan, sebagai contoh moral, intelektual atau sosial
kemasyarakatan.
BAB V
UNSUR
PELAKSANA KADERISASI FORMAL
Pasal
11
Pelaksana
Kaderisasi Formal (MAPABA, PKD, PKL)
1.
Unsur Pelaksana
kaderisasi formal adalah tim atau individu yang terlibat secara langsung dalam
pelaksanaan kegiatan
2.
Unsur Pelaksana
kaderisasi formal adalah sebagai berikut:
a.
Panitia
Panitia adalah tim
yang dibentuk oleh penyelenggara dan disahkan melalui Surat Keputusan (SK)
kepanitiaan dari penyelenggara. Susunan pokok panitia terdiri dari Steering
Committee (SC) dan Organizing Committee (OC). Adapun susunan kepanitiaan
dibentuk sesuai kebutuhan pelaksanaan kaderisasi formal. Tugas Panitia adalah:
a) Merancang
konsep dan teknis pelaksanaan kaderisasi formal
b) Bersama
penyelenggara menetapkan narasumber dan instruktur
c) Bersama
penyelenggaramenentukan moderator dan notulis beserta rinciankerjanya
d) Mempersiapkan
sertifikat untuk panitia, narasumber, instruktur, moderator dan notulis
e) Bersama
dengan SC dan instrukturmerancang dan melaksanakan screening kepadacalonpeserta
f)
Menggalang kebutuhan
dan perlengkapan kaderisasi formal
g) Mendata
dan mendokumentasikan identitas peserta kaderisasi formal
h) Menciptakan
dan menjaga keberlangsungan serta kondusifitas kaderisasi formal
i)
Menyusun laporan
kegiatan dan mempertanggungjawabkannya kepada penyelenggara kaderisasi formal.
b. Moderator
Moderator kaderisasi formal adalah anggota/kader yang
dinilai memiliki pengetahuan cukup mengenai materi yang akan dipandu. Tugas
Moderator adalah sebagai berikut:
a)
Memberi orientasi
kepada peserta atas materi yang akan disampaikan oleh narasumber sebelum
narasumber berceramah
b)
Mengatur proses
dialog
c)
Membuat kesimpulan
materi berdasar ceramah dan hasil dialog
d)
Menyampaikan
catatan-catatan dialog dan kesimpulanmateri kepada instruktur
c.
Notulis
Notulis kaderisasi formal adalah anggota/kader yang
dinilai cakap dalam menyusun notulensi. Tugas notulis adalah sebagai berikut:
a.
Mencatat pembicaraan
yang terjadi dalam setiap sesi materi
b. Menyusun
dan merapikan catatan dalam bentuk notulensi yang mudah dibaca
c.
Menyiapkan kebutuhan
instruktur yang berkaitan dengan tugasnya sebagai notulis
d. Petugas Forum
Petugas Forum adalah anggota atau kader dari unsur
panitia yang dinilai tanggap dan cekatan dalam merespon dan melayani kebutuhan
forum serta kebutuhan instruktur yang menyangkut pelaksanaan kaderisasi formal.
Tugas Petugas Forum adalah:
a)
Melayani kebutuhan
atau perlengkapan forum serta instruktur ketika memandu sesi
b)
Melayani kebutuhan
atauperlengkapan unsur-unsur pelaksana kaderisasi formal
yangberkaitandenganproses berlangsungnya forum.
Pasal
13
Instruktur Kaderisasi Formal (MAPABA, PKD, PKL)
1.
Instruktur MAPABA
adalah kader yang minimal telah mengikuti PKD, dinilai memiliki pengetahuan
cukup atas materi-materi MAPABA, mendapat rekomendasi dari Pengurus Cabang.
2.
Instruktur MAPABA
dalam satu kelas berjumlah maksimal tiga orang. Instruktur saling bekerjasama
dan saling melengkapi dalam menjalankan tugasnya
3.
Tugas instruktur
dalam MAPABA adalah sebagai berikut:
a)
Menjembatani antara
narasumber dengan peserta terkait pemahaman materi-materi yang disampaikan.
Jika ada materi yang kurang mendalam atau keluar dari pokok bahasan maka tugas
instruktur untuk memberikan pemahaman secara komprehensif, sehingga peserta
akan memahami secara mendalam dan sungguh-sungguh atas materi yang disampaikan
b)
Selalu mendampingi
narasumber dan moderator selama kegiatan berlangsung
c)
Memantau perkembangan
forum secara utuh (kondisi peserta, isi materi, peralatan materi, perlengkapan
MAPABA dll)
d)
Menilai dan
mengevaluasi hasil pre test dan post test MAPABA
e)
Memberikan orientasi
umum kepada peserta terkait MAPABA di awal kegiatan
f)
Mengarahkan peserta
untuk meninjau kembali pemahaman mereka terhadap seluruh materi MAPABA di akhir
kegiatan
g)
Membimbing peserta
dalam pengambilan kesimpulan umum dari seluruh materi MAPABA
h)
Mengantarkan dan
mengakhiri sesi sebelum dan setelah materi dipandu oleh moderator
i)
Menjadi narasumber
pengganti apabila terdapat narasumber yang tiba-tiba berhalangan hadir
j)
Menegakkan
kedisiplinan untuk menjamin keberlangsungan kegiatan sesuai dengan peraturan MAPABA
4.
InstrukturPKD adalah
kader yang minimal telah mengikuti PKL dan pelatihan instruktur, dinilai
memiliki pengetahuan cukup atas materi-materi PKD.
5.
Instruktur PKD
berjumlah maksimal tiga orang. Mereka bekerjasama dan dapat saling menggantikan
dalam menjalankan tugas sebagai Instruktur.
6.
Syarat menjadi
Instruktur PKD adalah :
a.
Telah lulus mengikuti
pelatihan instruktur yang diselenggarakan oleh PengurusCabangatauPengurus
Koordinator Cabang, dibuktikan dengan sertifikat
b.
Mampu memahami agama
dan komitmen ibadah yang baik, meliputi;
I. Bisa
membaca Al-Qur’an beserta dengan tajwidnya
II. Memahami
rukun islam dan rukun iman dengan baik
III. Memahami
dan mengamalkan amaliyah fardhu dan sunah dengan baik
IV. Memahami
dan mengamalkan amaliyah NU dengan baik
c.
Menguasai minimal
tigamateri pengkaderan PKD dengan baikdari:
I.
Materi kompetensi
ideologis, yaitu: Aswaja An-Nahdliyah (sejarah, sanad-silsilah, fikrah,
amaliah, harokah), Strategi Pengembangan PMII, dan materi Aswaja sebagai
Manhajul Fikr, Amaliyah PMII an-Nahdhiyah jenjang II
II.
Materi KOPRI, yaitu
Nahdlatun Nisa
III.
Materi
ke-Mahasiswa-an, yaitu; PMII dan Gerakan Mahasiswa
IV.
Materi ke-Islam-an,
yaitu; Peta Gerakan Islam (Indonesia dan Internasional)
V.
Materi kompetensi
skill keorganisasian, yaitu; Manajemen Program, Values Based Leadership dan
Analisis Wacana
VI.
Materi kompetensi
Analisis Metodologis, yaitu: Analisis Sosial Terapan, Paradigma, dan Teori
Perubahan Sosial
VII.
MateriKebangsaan
7.
Tugas Instruktur PKD
adalah sebagai berikut:
a.
Menjembatani antara
narasumber dengan peserta terkait pemahaman materi-materi yang disampaikan.
Jika ada materi yang kurang mendalam atau keluar dari pokok bahasan maka tugas
instruktur yang memberikan pemahaman secara komprehensif, sehingga peserta
dapat memahami materi yang disampaikan
b.
Selalu mendampingi
diantara narasumber dan moderator selama kegiatan berlangsung
c.
Memantau perkembangan
forum secara utuh (kondisi peserta, isi materi, peralatan materi, perlengkapan
PKD)
d.
Memberikan orientasi
umum kepada peserta tentang arah yang dituju dari PKD di awal kegiatan
e.
Menilai dan
mengevaluasi hasil pre test dan post test PKD
f.
Mengarahkan peserta
untuk meninjau kembali pemahaman mereka terhadap seluruh materi PKD di akhir
kegiatan
g.
Membimbing peserta
dalam pengambilan kesimpulan umum dari seluruh materi PKD
h.
Mengantarkan dan
mengakhiri sesi sebelum dan setelah materi dipandu oleh moderator
i.
Menegakkan
kedisiplinan untuk menjamin keberlangsungan kegiatan sesuai dengan peraturan
PKD
j.
Menemani narasumber
serta memberikan komentar atau pertanyaan kritis untuk memancing dan
mengarahkan perhatian peserta
k.
Membuat
kesimpulan-kesimpulan khusus di setiap sesi dan kesimpulan umum yang merangkai
keseluruhan materi dari setiap sesi.
8.
InstrukturPKL adalah
orang yang ditunjuk untuk memimpin dan membimbing pelaksanaan sesi-sesi PKL
9.
Instruktur PKL
berjumlah dua sampai tiga orang dan dapat bertugas secara bergantian
10. Syarat
Instruktur PKL adalah :
a.
Telah lulus mengikuti
pelatihan instruktur yang diselenggarakan oleh PB PMII, dibuktikan dengan
sertifikat
b.
Mampu memahami agama
dan komitmen ibadahdengan baik, meliputi;
I. Bisa
membaca Al-Qur’an beserta dengan tajwidnya
II. Memahami
rukun islam dan rukun iman dengan baik
III. Memahami
dan mengamalkan amaliyah fardhu dan sunah dengan baik
IV. Memahami
dan mengamalkan amaliyah NU dengan baik
c.
Menguasai
minmaltigamateri pengkaderan PKL secara baik dari :
I. Materi
kompetensi ideologis, yaitu: Aswaja jenjang III (Aswaja sebagai Ideologi
Gerakan PMII, Aswaja dalam Konstelasi ideologi keagamaan dan ideologi sekuler,
Analisa Kawan dan Lawan), Strategi dan Taktik Gerakan PMII, Amaliyah PMII
an-Nahdliyah jenjang III
II. Materi
Ke-Indonesia-an, yaitu: Antropologi dan Sosiologi Masyarakat Indonesia
III. Materi
ke-Islam-an, yaitu; Strategi Gerakan Islam Indonesia dan Pancasila dalam
Perspektif Fiqh Kenegaraan
IV. Materi
Kompetensi Skill keorganisasian, yaitu; (Kerangka Stategic Planning,
Found-Rising, Advokasi dan Pendampingan Masyarakat, Analisa Media, Analisis
Kebijakan Publik, RPJMD dan Analisa Anggaran Daerah)
V. Materi
kompetensi Analisis Metodologis, yaitu: Analisis Sosial Terapan, Paradigma, dan
Teori Perubahan Sosial
11. Tugas-tugas
Instruktur adalah:
a.
Memberikan orientasi
kepada peserta mengenai tujuan PKL, materi-materi dan metode yang digunakan
dalam PKL
b.
Memantau perkembangan
forum secara utuh serta memberikan alternatifsolusi ketika forum mengalami
stagnasi
c.
Menggali pengetahuan,
pengalaman dan pendapat peserta dalam setiap sesi PKL
d.
Menemani Narasumber
dalam proses pemberian materi serta memberikan komentar atau pertanyaan kritis
untuk memancing dan mengarahkan perhatian peserta
e.
Membangun konsentrasi
peserta untuk tetap fokus pada materi yang tengah dibahas
f.
Membuat kesimpulan
khusus di setiap sesi dan kesimpulan umum yang merangkai keseluruhan materi
dari setiap sesi
g.
Memberikan orientasi
lanjutan bagi peserta setelah mengikuti PKL
h.
Menegakan
kedisiplinan untuk menjamin keberlangsungan kegiatan sesuai dengan peraturan
PKL
BAB VI
SCREENING
KADERISASI FORMAL
Pasal 14
Mekanisme Screening
MAPABA
1. Screening
berkas, meliputi:
a.
Formulir dan CV
b.
Foto Copy KTM
2. Wawancara,
meliputi:
a.
Motivasi ikut PMII
b.
Pengetahuan umum
c.
Pengetahuan agama
Pasal
15
Mekanisme Screening
PKD
1.
Screening berkas,
meliputi:
a.
Formulir dan CV
b.
Surat rekomendasi
dari Rayon atau Komisariat asal
c.
Sertifikat MAPABA dan
sertifikatkaderisasinon formal follow up wajib MAPABA yang pernah diikuti
d.
Catatan pribadi
tentang kondisi objektif di Rayon atau Komisariat asal (identifikasi masalah
dan upaya mencari solusi), apa yang sudah dilakukan selama ber PMII
e.
Makalah dengan tema:
i. Kemahasiswaan
ii. Keislaman
iii. Keindonesiaan
2.
Presentasi makalah
3.
Screening Wawancara,
meliputi:
a.
Motivasi mengikuti
PKD
b.
Materi kaderisasi
yang pernah diikuti dalam setiap level(mars PMII, Tujuan PMII, Kemahasiswaan,
Keislaman dan Keindonesiaan)
c.
Pengetahuan umum
d.
Pengetahuan agama
Pasal 16
Mekanisme Screening
PKL
1. Screening
berkas, meliputi:
a.
Formulir dan CV
b.
Surat rekomendasi:
i. Dari
Komisariat asal jika PKL dilaksanakan oleh cabang setempat
ii. Dari
Cabang asal jika PKL dilaksanakan oleh cabang lain atau PKC
c.
Sertifikat PKD dan
sertifikatkaderisasinon formal follow up wajibpasca PKD
d.
Laporantertulisrekruitmenkaderisasi
minimal 10 anggota yang diMAPABAdarikampusataufakultas yang minim PMIInya
e.
Catatan pribadi
tentang kondisi objektif di Komisariat ataucabangasal (identifikasi masalah dan
upaya mencari solusi), apa yang sudah dilakukan selama ber PMII
f.
Makalah dengan tema:
i. Strategi
Pendampingan Kader
ii. Strategi
Pengembangan PMII di Fakultas/Kampus yang minim PMII nya Strategi Penyebaran
faham Ahlussunah Wal-jamaah dikampus-kampus umum
iii. Strategi
Menguasai Kepemimpinan Gerakan
2.
Presentasi makalah
3.
Screening wawancara,
meliputi:
a)
Motivasi mengikuti
PKL
b)
Materi kaderisasi
yang pernah diikuti dalam setiap level (mars PMII, Tujuan PMII,Kemahasiswaan,
Keislaman dan Keindonesiaan)
c)
Pengetahuanumum
d)
Pengetahuan agama
BAB VII
KURIKULUM KADERISASI FORMAL
Pasal
18
Kurikulum
MAPABA
|
No |
Materi |
Kompetensi |
Status |
Waktu |
|
1 |
Bina
Suasana dan Pretest Mapaba |
Ideologis |
Wajib |
90 |
|
2 |
Aswaja
(HistorisitasAswaja dan AswajasebagaiManhajulFikr) |
Wajib |
150 |
|
|
3 |
Sejarah
&Keorganisasian PMII |
Wajib |
120 |
|
|
4 |
Sejarah
PMII Lokal |
Pilihan |
90 |
|
|
5 |
Study
Gender, Keorganisasian (KelembagaanKopri) |
Wajib |
90 |
|
|
6 |
NDP |
Wajib |
120 |
|
|
7 |
GeneologiGerakanFaham
Islam Indonesia |
Wajib |
120 |
|
|
8 |
Amaliyah
PMII An-nahdliyyah I |
Pilihan |
90 |
|
|
9 |
Sejarah
Perjuangan Bangsa |
Wajib |
120 |
|
|
10 |
Ansos
I |
Analisis Metodologis |
Wajib |
120 |
|
11 |
Analisis Diri |
Leadership dan Skill Ke Organisasian |
Pilihan |
90 |
|
12 |
Keorganisasiandan
Leadership |
Pilihan |
90 |
|
|
13 |
General
Review, Konselling, Pos test dan RTL. |
Afektif, Kognitif dan Psikomotorik |
Wajib |
150 |
|
14 |
Dasar
PemikiranTasawuf |
|
Pilihan |
90 |
PO
hal 133

Tidak ada komentar:
Posting Komentar