Menata Pola kaderisasi di PMII diharapkan terstruktur dan rapi agar dapat dengan mudah disinergikan dengan Banom-Banom NU yang lain (Ansor, IPNU, IPPNU, Fatayat, dsb). Saya berpendapat dan masih meyakini bahwa PMII adalah bagian dari NU, meski bentuknya interdependensi. PMII layaknya anak yang sedang merantau dan mencari jati dirinya di luar, namun bukan berarti tidak dalam satu ritme dan barisan. Oleh karenanya kita juga harus mampu menyesuaikan diri dengan kondisi internal keluarga kita. Terlebih lagi potret IPNU yang seyogianya menjadi ujung tombak kaderisasi di tingkat siswa sudah mulai keluar dari relnya (meski menuju stasiun yang sama).
Bentuk standarisasi umur ini salah satu
cara kita untuk kembali mendorong agar IPNU (adik ideologis kita) untuk kembali
ke sekolah sebagai basis kaderisasinya. Bukan malah membuat komisariat istimewa
di kampus. Sebagaimana kita dapat temukan di beberapa Perguruan tinggi hari
ini, satu setengah tahun yang lalu, berdiri IPNU PKPT (Pengurus Komisariat
Perguruan Tinggi), yang justru di kemudian hari diintervensi organisasi ekstra
kampus lain, baik kebijakan program-programnya hingga aktivitas kesehariannya.
Hal lain yang menjadi dasar argumen
pembatas umur ini juga sebagai bentuk respon kita melihat perubahan kebijakan
pemerintah melalui peraturan Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi
yang membatasi masa pendidikan S1 hanya 5 tahun. Kita tentu harus merespon
kebijakan ini dengan arif dan penuh strategi sehingga kader PMII di masa yang
akan datang tidak gamang dalam menghadapi tuntutan zaman. Jangan sampai di
kemudian hari kita temukan kader PMII masih berjubel di PB, PKC, bahkan di
Cabang, sementara angkatan sebayanya sudah terjun di dunia profesional dan
birokrasi menguasai posisi strategis dan penting di negeri ini.
Konteks pembatasan umur dalam aturan
strategi rekrutmen kepemimpinan sering dihubungkan dengan menghilangkan hak
kader dan bertentangan dengan AD/ART. Hal ini tentu persepsi yang terburu-buru.
Jika usia maksimal pengurus cabang dalam peraturan PB PMII saat ini adalah
tidak lebih dari 24 tahun ( Baca: tidak mencapai 25 Tahun) pada saat terpilih
dan dilantik, bukan berarti ini membabat kader-kader usia yang lebih dari 25
tahun untuk tidak aktif lagi di cabang, namun justru sebaliknya yaitu agar
mereka teralih ke lahan yang lebih profesional dan lokus yang lebih matang
secara mental.
Mutholibin Ulum menyebutkan bahwa mereka
yang berumur di atas 23 (Koreksi: 24 Tahun) ternyata “selalu ada di garda depan
dan menghidupkan PMII” maka itu juga berarti cukup mumpuni untuk melaju di
ranah lain, di luar kepengurusan cabang. Kita tahu, PMII tidak sekedar besar di
dalam, tapi juga harus besar di luar.
Coba kita menengok UUD di mana dituliskan
dengan tegas bahwa semua warga Negara Indonesia berhak untuk dipilih dan
memilih, namun faktanya apakah seorang warga bisa mencalonkan diri sebagai
legislatif, eksekutif, yudikatif atau bahkan presiden tanpa ada persyaratan
standar umur dan pendidikan? Mari kita renungkan, apakah aturan ini merugikan
dan bertentangan dengan UUD? Dengan kata lain, apakah aturan dan strategi
rekrutmen kepemimpinan yang PB PMII tetapkan bertentang dengan AD/ART?
Menjaga Marwah
Organisasi, Menyiapkan Pemimpin Masa Depan
Poin ini lebih penting dari sub pertama.
Kita sudah terlalu tertinggal jauh dalam penataan kualitas kader. Kenyataan
atau materialitas dari keadaanlah yang membuat kita berpikir bahwa strategi
rekrutmen kepemimpinan yang PB PMII tetapkan ini relevan. Selama ini, kita
terlalu menyepelekan dunia akademik dan dampak dari itu adalah kita sangat
kesulitan untuk mendapatkan kader yang berkualitas (dalam perspektif dunia
profesional dan pendidikan) dan memiliki loyalitas terhadap organisasi.
Ada joke di internal beberapa kader PMII
menanggapi isu terkait pembatasan IPK: “Dalam pemilihan presiden BEM saja parameter
IPK sudah tidak lagi menjadi perdebatan untuk menjadi salah satu persyaratan
dan parameter keilmuan seseorang, tapi di PMII hal itu masih saja
diperdebatkan, apa marwah PMII berada di bawah BEM”. Namun bukan
permasalahan BEM dan PMII yang mau kita bahas, biarkan Joke itu tetap menjadi
Joke yang menggelitik agar otot saraf kita tidak terlalu tegang.
Di era globalisasi menjelang MEA (atau
era apapun) ini, Kita menyebutnya hari ini, tentu salah satu sumber data
penilaian pokok dalam menilai tingkat profesionalitas seseorang adalah sejauh
mana dia menguasai bidang keilmuannya dan pembuktiannya tentu dengan IPK
(lainnya bisa berupa prestasi non-akademik yang bisa dibuktikan). Coba kita
lihat situs lowongan pekerjaan apapun dan untuk posisi apapun, baik Swasta
maupun Lembaga pemerintahan, parameter pokok yang selalu menjadi salah satu
penilain adalah IPK. Saya menggambarkan betapa indahnya jika di masa mendatang
posisi startegis di negeri ini penuh diisi oleh mantan petinggi petinggi
Komisariat dan Cabang yang berkualitas dan memiliki loyalitas yang tinggi
terhadap organisasi.
Aturan tentang umur, tingkat pendidikan,
dan IPK, dalam strategi rekrutmen kepemimpinan, sebenarnya adalah bias dari
kenyataan terkini yang dihadapi semua organisasi mahasiswa. Saya yakin, PB PMII
tidak sekedar ngopy-paste kebijakan organisasi tetangga sebelah. Kalau pun
menjiplak, apa salahnya dengan kabijaksanaan menghadapi perbaikan?
Bukankah kita kenal dengan al-akhdzu bil jadîdil ashlah. Dengan strategi
rekrutmen berupa pembatasan umur, justru kepemimpinan di PMII akan lebih baik,
dengan melihat keteraturan pengkaderan itu sendiri.
Justru bukan pembatasan umur itu sendiri
yang telah merebut hak politik kader, tapi ada mudlarat lain yang perlu
dipikirkan, yaitu perkembangan kaderisasi. Kita ingin ke depan PMII dipimpin
oleh kader-kader Muda yang berkualitas, kader-kader yang secara pribadi tuntas
menyelesaikan tantangan dirinya sebagai mahasiswa (baca: menghadapi dunia
akademiknya). Bukan pribadi yang dengan argumen pengabdian kemudian gagal
menata dirinya sendiri. Inilah yang sangat tidak kita harapkan, sudah terlalu
banyak oknum di PMII yang gagal dalam menata kehidupannya sendiri (dalam
perspektif akademik) namun tanpa sadar mencari kambing hitam dengan kalimat
“Waktu habis untuk Mengabdi di PMII”.
Terakhir Penulis sangat menyadari bahwa
IPK yang baik dan keahlian dalam dunia akademik seseorang tidak menjamin
kesuksesan seseorang di dunia profesional, namun jika itu saja tidak cukup
bagaimana sebaliknya?
Sekali
lagi Tulisan ini ditulis berdasarkan pengalaman pribadi penulis yang didapatkan
selama berproses mulai menjadi Anggota, Kader hingga menjadi Pengurus di PC
PMII Kota Malang. Tentu fakta dan realita ini bisa juga terjadi di luar daerah
Kota Malang atau bahkan sebaliknya. Ucapan terima kasih khusus saya sampaikan
kepada Sahabat saya Mutholibin, karena beliau telah menginspirasi saya
untuk kembali berpikir mengenai PMII dan menghasilkan tulisan ini. Penulis
mengharap ada banyak masukan, sharing pengalaman, ide serta gagasan untuk
sahabat-sahabat yang membaca Tulisan ini. Bersama Kita Perkokoh Barisan
kita, Tangan Terkepal dan Maju Kemuka

Tidak ada komentar:
Posting Komentar