Di
dalam fiqih Islam, hutang piutang atau pinjam meminjam telah dikenal dengan
istilah Al-Qardh. Makna Al-Qardh secara etimologi (bahasa)
ialah Al-Qath’u yang berarti memotong. Harta yang diserahkan
kepada orang yang berhutang disebut Al-Qardh, karena merupakan
potongan dari harta orang yang memberikan hutang. (Fiqh Muamalat (2/11),
karya Wahbah Zuhaili)
Atau
dengan kata lain, Hutang Piutang adalah memberikan sesuatu yang menjadi hak
milik pemberi pinjaman kepada peminjam dengan pengembalian di kemudian hari
sesuai perjanjian dengan jumlah yang sama. Jika peminjam diberi pinjaman Rp.
1.000.000 (satu juta rupiah) maka di masa depan si peminjam akan mengembalikan uang
sejumlah satu juta juga.
Hukum hutang piutang bersifat fleksibel
tergantung situasi kondisi dan toleransi. Pada umumnya pinjam-meminjam hukumnya
sunnah bila dalam keadaan normal
B. Landasan Hukum
Dasar
disyari’atkannya qardh (hutang piutang) adalah al-qur’an, hadits, dan ijma’:
Dasar dari
al-Qur’an adalah firman allah swt:
مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرَضُ اللهَ قَرْضًاحَسَنًا
فَيُضَاعِقَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيْرَةً
Artinya:
“Siapakah
yang mau memberi pinjaman kepada allah pinjaman yang baik (menafkahkan harta di
jalan allah), maka allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat
ganda yang banyak.” (Q.S Al-Baqarah :245)
Sisi
pendalilan dari ayat diatas adalah bahwa allah swt menyerupakan amal salih dan
memberi infaq fi sabilillah dengan harta yang dipinjamkan. Dan
menyerupakan pembalasannya yang berlipat ganda dengan pembayaran hutang. Amal
kebaikan disebut pinjaman (hutang) karena orang yang berbuat baik melakukannya
untuk mendapatkan gantinya sehingga menyerupai orang yang menghutangkan sesuatu
agar mendapat gantinya.[1]
C. Hukum Hutang Piutang
Hukum qardh
(hutang piutang) mengikuti hukum taklifi: terkadang boleh, terkadang makruh,
terkadang wajib, dan terkadang haram. Semua itu sesuai dengan cara
mempraktekannya karena hukum wasilah itu mengikuti hukum tujuan.
Jika orang yang berhutang adalah orang yang mempunyai
kebutuhan sangat mendesak, sedangkan orang yang dihutangi orang kaya, maka
orang yang kaya itu wajib memberinya hutang.
Jika
pemberi hutang mengetahui bahwa penghutang akan menggunakan uangnya untuk
berbuat maksiat atau perbuatan yang makruh, maka hukum memberi hutang
juga haram atau makruh sesuai dengan kondisinya.
Jika
seorang yang berhutang bukan karena adanya kebutuhan yang mendesak, tetapi
untuk menambah modal perdagangannya karena berambisi mendapat keuntungan yang
besar, maka hukum memberi hutang kepadanya adalah mubah.
Seseorang
boleh berhutang jika dirinya yakin dapat membayar, seperti jika ia mempunyai
harta yang dapat diharapkan dan mempunyai niat menggunakannya untuk membayar
hutangnya. Jika hal ini tidak ada pada diri penghutang. Maka ia tidak
boleh berhutang.
Seseorang wajib berhutang
jika dalam kondisi terpaksa dalam rangka menghindarkan diri dari bahaya,
seperti untuk membeli makanan agar dirinya tertolong dari kelaparan[2]
D. Rukun dan syarat
Rukun qardh (hutang
piutang) ada tiga, yaitu (1) shighah, (2) ‘aqidain (dua
pihak yang melakukan transaksi), dan (3) harta yang dihutangkan. Penjelasan
rukun-rukun tersebut beserta syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.
1. Shighah
Yang
dimaksud shighah adalah ijab dan qabul.
Tidak ada perbedaan dikalangan fuqaha’ bahwa ijab itu sah dengan lafal hutang
dan dengan semua lafaz yang menunjukkan maknanya, seperti kata,”aku memberimu
hutang” atau “aku menghutangimu”.
Demikian
pula qabul sah dengan semua lafal yang menunjukkan kerelaan , seperti “aku
berhutang” atau “aku menerima” atau “aku ridha” dan lain sebagainya
2. aqidain
Yang dimaksud dengan ‘aqidain (dua
pihak yang melakukan transaksi) adalah pemberi hutang dan penghutang. Keduanya mempunyai
beberapa syarat berikut.
a. Syarat-syarat bagi pemberi hutang
Fuqaha’ sepakat bahwa syarat bagi pemberi
hutang adalah termasuk ahli tabarru’ (orang yang boleh
memberikan derma), yakni merdeka, baligh, berakal shat, dan pandai (rasyid,
dapat membedakan yang baik dan yang buruk). Mereka berargumentasi bahwa hutang
piutang adalah transaksi irfaq (memberi manfaat). Oleh karenanya tidak sah
kecuali dilakukan oleh orang yang sah amal kebaikannya, seperti shadaqah
b. syarat-syarat penghutang
Syafi’iyah mensyaratkan penghutang termasuk kategori
orang yang mempunyai ahliyah al-mu’amalah (kelayakan melakukan transaksi) bukan
ahliyah at-tabarru’ (kelayakan member derma). Adapun kalangan ahnaf
mensyaratkan penghutangkan mempunyai ahliyah at-tasharrufat (kelayakan
memberikan harta) secara lisan, yakni merdeka, baligh, dan berakal sehat
3. harta yang di hutangkan
Harta
yang dihutangkan berupa harta yang ada padanannya, maksudnya harta yang satu
sama lain dalam jenis yang sama tidak banyak berbeda yang megakibatkan
perbedaan nilai, seperti uang, barang-barang yang dapat di takar, ditimbang,
ditahan, dan dihitung.
Tidak boleh menghutangkan harta yang nilainya
satu sama lain dalam satu jenis berbeda-beda. Yang perbedaan itu mempengaruhi
harga, seperti hewan, pekarangan dan lain sebagainya. Hal ini karena tidak ada
cara untuk mengembalikan barang dan tidak ada cara mengembalikan harga sehingga
dapat menyebabkan perselisihan karena perbedaan harga dan taksiran nilainya[3]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar