Jumat, 23 Juli 2021

Aswaja Sebagai Manhajul Fikr

 


Ahlusunnah wal Jamaah atau yang sering disingkat Aswaja secara sederhana dapat diartikan sebagai kelompok yang mengikuti sunnah Nabi dan ajaran para sahabat Nabi yang merupakan santri nabi itu sendiri. Aswaja oleh sebagian orang sering dianggap sebagai madzhab, sebagian lainnya lagi menyebutnya sebagai manhajul fikr (metode berfikir). Untuk sementara saya memakai pengertian yang kedua (dengan berbagai peradabannya).
            Aswaja sebagai manhajul fikr adalah respon para sahabat atas situasi umat yang kacau pada saat itu. tidak dapat dipungkiri bahwa kemunculan firqah-firqah (kelompok mazhab Islam) banyak dilatar belakangi oleh situasi politik umat Islam saat itu. Setelah wafatnya Nabi, para pemimpin Muslim harus menentukan bentuk umat seperti apa yang harus mereka pilih. Sebagian mungkin tidak percaya jika harus ada “negara” dengan demikian tidak perlu satu pimpinan untuk memimpin keseluruhan suku dan kelompok pada saat itu. Sementara sebagian yang lain seperti Abu Bakar dan Umar berpendapat bahwa umat harus memiliki satu pemimpin sebagaimana pada saat Nabi. Sementara sebagian yang lainnya lagi percaya bahwa Ali bin Abi Thalib yang paling berhak atas tampuk kepemimpinan setelah Nabi. Di Arab yang menganggap bahwa ikatan darah sangat sakral, kualitas pemimpin dipercaya akan diwariskan kepada keturunannya dan sebagian warga Muslim percaya bahwa Ali telah mewarisi sebagian kharisma khusus Muhammad. Pada akhirnya, walaupun kesalehan Ali tidak diragukan lagi, tetapi dia masih sangat muda dan belum berpengalaman. Dengan demikian, Abu Bakar dipilih menjadi khalifah pertama Nabi melalui suara mayoritas. Meski singkat, suasana politik dan kepemimpinan terbilang cukup stabil, hingga sampai pada masa Umar dan Utsman di mana situasi politik tidak stabil, yang membuat keduanya mati dibunuh. Hingga tiba pada masa kepemimpinan Ali sebagai klimaks dari situasi politik yang tidak stabil pada era sebelumnya. Ali menghadapi situasi yang sulit, ia harus menghadapi kelompoknya sendiri, serta kelompok pemberontak lainnya yang tak suka dan puas dengan kepemimpinannya. Ali harus menghadapi Aisyah dalam perang Jamal. Lalu menghadapi Muawaiyah dalam perang Shiffin. Dalam situasi ini Muawiyah yang menyadari kekalahannya kemudian memainkan peran politiknya. Ia menancapkan Al-Qur’an di tombak sebagai bentuk perdamaian dengan Ali. Di pihak Ali terpecah dalam menyikapi ini, pada akhirnya terjadilah arbitrase di mana Muawiyah secara ambisius mengambil alih kekuasaan dari Ali.

 Kelompok loyalis Ali kemudian terpecah. Mereka yang setia dengan Ali disebut Syiah dan kelompok yang semula setia pada Ali lalu keluar dari barisannya karena merasa tidak puas dengan arbitrase dan menganggap Ali telah berlaku khianat terhadap hukum Allah disebut sebagai Khawarij (ekstremis). Situasi politik yang kacau, sementara masing-masing pihak saling tuding, menambah rumit kondisi umat. Barisan setia Ali merasa Ali-lah yang paling berhak atas kepemimpinan dan merasa telah dibohongi serta dikhianati oleh pihak Muawiyah. Sementara pihak Muawiyyah sebaliknya merasa Muawiyah adalah pemimpin yang sah dan arbitrase adalah keadaan yang sudah ditakdirkan oleh Allah untuknya sehingga tidak boleh digugat, yang menggugat berarti melawan Allah. Di sisi lain kelompok Khawarij menganggap kedua belah pihak adalah thagut dan telah kafir dari hukum Allah sehingga halal darahnya (dibunuh).

Khawarij menghendaki kedua orang tersebut harus diperangi, hal ini sesuai doktrin mereka “la hukma illa lillah”, tidak ada hukum kecuali hukum Allah. Doktrin ini kerap kali digunakan oleh kelompok ekstremis dewasa ini. Pada dasarnya teks tersebut berbicara benar, namun interpretasi atas teks tersebut kemudian yang salah. Singkatnya, terjadilah konsfirasi untuk membunuh Ali dan Muawiyah yang pada akhirnya berhasil membunuh Ali, sedang Muawiyah lolos dari usaha pembunuhan tersebut .Situasi yang kacau, saling menyalahkan, memfitnah dan membunuh saat itu memunculkan sekelompok orang yang memiliki pemikiran untuk menjaga peradaban dan keamanan umat. Bagi kelompok tersebut, situasi chaos jika tetap dibiarkan akan menyengserakan umat dan membawa umat pada kemunduran dan kehancuran. Karena hal itulah perlu usaha untuk menjaga kemananan dan menyelamatkan peradaban umat.Cara berpikir demikianlah yang disebut dengan Aswaja sebagai manhajul fikr. Kata Aswaja sendiri memang belum ada pada masa Nabi ataupun masa awal kekhalifahan yang empat. Namun orang-orang yang memiliki cara berpikir ala Aswaja telah ada pada masa itu. Bagi kelompok Aswaja, situasi yang terjadi setelah wafat Nabi di Tsaqifah antara Abu Bakar, Umar dan beberapa tokoh sahabat yang lain adalah salah satu bentuk dariupaya ijtihad politik.

Dalam hal ini, ijtihad politik dipandang secara akomodatif, dimana hasil ijtihad yang benar maka berpahala dua, namun jika salah maka pahalanya satu. Dengan demikian kelompok yang berpikir dengan prinsip Aswaja ini melihat perdebatan panjang yang terjadi mengenai siapa yang paling berhak atas kepemimpinan setelah Nabi lebih bersifat terbuka, dinamis dan toleran. Cara berpikir di atas juga diterapkan dalam kasus arbitrase antara Ali dan Muawiyah, dan hal ini tentu berbeda dengan cara pandang kelompok Khawarij yang sangat ekstremis, kelompok Ali yang sangat sektarian dan begitu juga dengan kelompok Muawiyah.

Cara berpikir dengan prinsip Aswaja ini kemudian diadopsi oleh Nahdhatul Ulama (NU) di Indonesia. NU yang bermazhab Sunni memakai prinsip Aswaja dalam merumuskan kultur gerakan dan keagamaannya. Karena hal yang demikian pula NU seringkali dituding sebagai kelompok yang oportunis, hal ini bisa diterima karena mereka yang menganggap demikian tidak memahami NU dan keAswajaannya, padahal oportunisme dengan prinsip keAswajaan NU sangatlah berbeda.

Aswaja sebagai manhajul fikr adalah upaya dari cara berpikir yang bertujuan menjaga peradaban dan stabilitas keamanan manusia di muka bumi. Aswaja menolak cara-cara berpikir dan bertindak licik, kasar, merusak, intoleran serta hal-hal yang membawa pada chaos dan kemudharatan. Karena itu kelompok Aswaja, misalnya NU sebagai prototype Islam Aswaja di Indonesia sangat teguh menjaga tradisi sembari terus mengikuti perkembangan zaman (al-muhafazhatu alal qadimis-shalih wal akhdzu bil jadidil-ashlah). Tidak hanya itu, bahkan tidak hanya menjaga dan mengambil, Aswaja juga menghendaki produksi dan kreativitas setiap saat dalam hal-hal positif(al-ijad). Konsep Aswaja oleh NU kemudian ditelurkan menjadi beberapa nilai, selain nilai kuliyah al-khamsah yang sudah diyakini sebelumnya dalam Islam secara kesuluruhan, nilai-nilai itu antara lain, tawasuth (moderat) seorang Muslim haruslah dapat bersikap moderat tidak timpang dalam menyikapi persoalan, tasamuh (toleran) seorang Muslim haruslah bersikap toleran dengan cara menghargai orang atau kelompok lain di luar dirinya sebagaimana ia menghargai diri dan kelompoknya sendiri, tawazun (imbang) seorang Muslim harus berimbang dan mampu menakar setiap persoalan sesuai timbangannya tidak curang dan zalim, dan taaddul (adil) seorang Muslim harus mengedepankan keadilan, keadilan harus diperjuangkan dan ditegakkan dalam segala hal dan kondisi dalam melihat persoalan apapun.

Implementasi nilai-nilai aswaja dalam kehidupan sehari-hari

Salah satu faktor penentu perkembangan peradaban Islam adalah golongan Ahlus Sunnah Wal Jama’ah. Ahlus Sunnah Wal Jama’ah atau yang biasa disebut Aswaja, pada mulanya merupakan ajaran yang masih memegang teguh prinsip kemurnian syariat sejak zaman Nabi dan berlanjut ke masa-masa selanjutnya. Fokus utama dalam keaswajaan sering cenderung terhadap masalah akidah dan fikih. Sehingga pemahaman atas Aswaja saat itu masih sempit. Namun perkembangan zaman yang semakin maju telah menyeret paham keaswajaan bukan hanya menjadi sebuah paham doktrinal bagi para penganutnya, akan tetapi sudah berkembang menjadi sebuah pandangan hidup yang dikenal dengan istilah Manhaj Al-Fikr. Dengan begitu, kontribusi keaswajaan semakin merata dalam menjiwai dan mewarnai semua aspek kehidupan.

Metode pemikiran (Manhaj Al-Fikr) Aswaja adalah sebuah metode dan prinsip berfikir dalam mengahadapi berbagai permasalahan keagamaan, sosial kemasyarakatan, dan kebangsaan. Secara garis besar, hal tersebut terbagi dalam 4 prinsip:

1.TAWASUT (Sikap tengah-tengah)

Tawassuth merupakan sebuah sikap tengah atau moderat.  Sikap moderat tersebut berdasarkan firman Allah SWT:

وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا                 

“Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu” (QS. Al-Baqarah: 143). Dalam Tafsir Al-Qurthubi, redaksi Wasathon dalam ayat tersebut diartikan dengan sifat adil atau sifat tengah. Penafsiran seperti ini berdasarkan penjelasan langsung dari Rasulullah SAW sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam At-Thurmudzi.

Dalam konteks pemikiran dan amaliyah keagamaan, prinsip moderat yang diusung oleh Aswaja sebagai upaya untuk menghindar dari sikap ekstrem kanan yang berpotensi melahirkan paham fundamentalisme atau radikalisme, dan menghindari  sikap kebebasan golongan kiri yang berpotensi melahirkan liberalisme dalam ajaran agama. Dan dalam konteks berbangsa dan bernegara, pemikiran dan sikap moderat seperti ini sangat urgen dalam menjadikan semangat untuk mengakomodir beragam kepentingan dan perselisihan serta jalan keluar untuk meredamnya.

 

Maksud dari sikap tengah-tengah yaitu kita sebagai manusia kita tidak boleh bersifat ekstrim kanan dan ekstrim kiri, kita harus bersifat sedang-sedang saja atau tengah-tengah, tidak pilih-pilih, dan dalam konteks kehidupan sehari-hari kita harus bisa memilih pergaulan yang menurut diri kita itu baik dan bisa mendorong kita untuk menuju cita-cita atau mencapai apa yang ingin kita tuju.

Contoh dalam kehidupan sehari-hari saya yaitu, ketika ada anak kamar saya yang sedang bertengkar disebabkan karna perbedaan pendapat maka saya sebagai temannya ikut campur untuk mennyelesaikan atau menengahi masalah tersebut, pada saat itu mereka tetap bercekcok ngomong ini ngomong itu tetapi saya tidak membela salah satu diantara mereka karena diantara mereka ada yang dekat dengan saya, tetapi saya tetap untuk tidak pilih kasih akan tetapi saya memilih keputusan tengah-tengah. Dan disalah satu dari mereka ada yang mengalah karena dia merasa bahwa dia sudah dewasa, akhirnya masalah tersebut selesai.

2.TAWAZUN (SEIMBANG)

Tawazun merupakan sikap berimbang dan harmonis dalam mengintegrasikan serta mensinergikan pertimbangan-pertimbangan untuk mencetuskan sebuah kebijakan dan keputusan. Sikap seperti ini berdasakan firman Allah SWT:

لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ

“Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan” (QS. Al-Hadid: 25).

Kalau diaktualisasikan dalam ranah kehidupan, dengan prinsip tersebut Aswaja memandang realitas kehidupan secara substantif. Sehingga menjadikan Aswaja tidak mau terjebak dalam klaim kebenaran dalam dirinya ataupun memaksakan pendapatnya kepada orang lain yang mana hal tersebut merupakan tindakan otoriter dan pada gilirannya akan mengakibatkan perpecahan, pertentangan, maupun konflik.

Maksudnya, seimbang dalam segala hal yaitu dalam sebuah musyawarah pastinya ada tujuan yang akan dituju dan ada bermusyawarah karena akan merencanakan sesuatu, didalam musyawarah tersebut ada suatu sikap yaitu berusaha mengintegrasikan antara pendapat satu dengan pendapat yang lain, maka dalam mengambil keputusan kita harus seimbang dalam hasil musyawarah tersebut.

Contoh dalam kehidupan sehari-hari saya yaitu dikamar saya ada perbedaan sifat yang membut saya tidak nyaman berada di kamar, saya merasa sulit mengintegrasikan diri saya kepada mereka, tetapi seiring berjalannya waktu saya mulai bisa menyeimbangkan antara sifat yang satuu dengan yang lain, mereka ada yang hiper aktif, sukanya lelucon, keras, pendiam, ada juga yang setiap perkataannya menyakitkan hati, tetapi saya berusaha menyeimbangkan antara sifat saya dengan mereka, dan akhirnya saya bisa.

3.TASAMUH (Toleransi)

Tasamuh merupakan sikap toleran yang bersedia menghargai terhadap segala kenyataan keanekaragaman dan perbedaan, baik perbedaan dalam segi pemikiran, keyakinan, suku, bangsa, agama, tradisi, budaya dan lain sebagainya. Pluralitas dan multikulturalitas merupakan sebuah keniscayaan yang sepatutnya disadari. Kemajemukan  yang melandasi semua aspek kehidupan manusia tentu saja tidak pernah terlepas dari sebuah latar belakang, sebab, maupun tujuan. Dalam Alquran disebutkan:

لا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لا انْفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam Sesungguhnya Telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, Maka Sesungguhnya ia Telah berpegang kepada tali yang amat Kuat yang tidak akan putus. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 256).

Namun soal akidah dan ibadah dalam Islam tidak ada toleransi. Dalam melakukan ibadah tidak boleh dicampur dengan kegiatan yang di luar agama, dan juga tidak boleh dicampur dengan keyakinan yang berasal dari luar agama Islam, tidak boleh bersama-sama dalam melakukan ibadah dengan agama selain Islam. Karena agama Islam menegaskan “Bagimu agamamu dan bagiku agamaku”. Perlu disadari bahwa betapa penting peranan toleransi antar elemen umat dan masyarakat. Hal tersebut tak lain demi terciptanya kedamaian dan mobilisasi ketahanan suatu negara sebagai wadah dalam membumikan syariat dan manivestasi nyata tugas manusia sebagai khalifah di muka bumi ini.

Maksudnya, toleransi yaitu menghargai orang lain,menghargai pendapat yang diutarakan tidak memikirkan diri sendiri, toleransi disini juga bisa dilihat dari keragaman budaya, agama, ras, dan bahasa, di indonesia keberagaman-keberagaman tersebut sangat dihargai oleh semua warga indonesia yang tidak bersifat memaksa.

Contoh dalam kehidupan sehari-hari saya yaitu, ketika saya presentasi didepan kelas materi yang dipresentasikan oleh kelompok saya dihargai oleh teman-teman, tetapi ketika kelompok saya menyampaikan isi dari materi, teman-teman malah sibuk sendiri dengan hp nya, tetapi wujud dari sikap toleransi menghargai posisi mereka yang pada saat itu mereka sedang bosen dengan padatnya jadwal mahad maka salah satunya mainan hp didalam kelas reguler ,tetapi kelompok saya menghargai itu, kelompok saya lebih memilih untuk membirkan saja.

4.TA’ADUL (Adil)

Ta’adul merupakan sikap adil atau netral dalam melihat, menimbang, menyikapi dan meyelesaikan segala permasalahan. Dengan artian, sikap ini adalah bentuk upaya yang proporsional yang patut dilakukana berdasarkan asas hak dan kewajiban masing-masing. Sesuai firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Maidah: 8).

Kalaupun keadilan menuntut adanya kesamaan dan kesetaraan, hal tersebut hanya berlaku ketika realita individu benar-benar sama secara persis dalam segala sifatnya. Namun, apabila dalam realitanya terjadi keunggulan (tafadhul), maka keadilan menuntut perbedaan dan pengutamaan (tafdhil). Bahkan penyetaraan antara dua hal yang jelas terjadi tafadhul adalah tindakan aniaya yang bertentangan dengan prinsip keadilan itu sendiri.

Maksudnya, adill dalam melihat, menimbang, menyikapi, dan menyelesaikan segala permasalahan. Adil hanya dilakukan dikehidupan sehari-hari itu benar-benar sama dan setara secara sama persis dalam segala sifat-sifatnya, apabila terjadi keunggulan disalah satunya maka keadilan menuntut perbedaan dan keutamaan dan allah berifrman “Berlaku adillah karena adi itu lebih dekat dengan Taqwa”.

Contoh dalam kehidupan sehari-hari saya yaitu ketika saya mempunyai uang dan saya belikan jajan, setelah itu jajan yang saya beli saya kasihkan kepada teman-teman satu kamar, jajan yang saya beli tidak saya makan sendiri tetapi saya langsung bagikan kepada teman-teman secara adil dan merata, dan saya taruh di meja dan setelah itu teman-teman ambil sendiri-sendiri.

Jika dicermati secara intensif, doktrin-doktrin Aswaja sebagai paham dengan metodenya yang komprehensif baik dalam bidang akidah (Iman), syariat (Islam), dan akhlak (Ihsan), dapat diambil sebuah kesimpulan berupa metodologi pemikiran (Manhaj Al-Fikr) yang moderat (tawassuth), berimbang (tawazun), netral (ta’adul), dan toleran (tasamuh). Sehingga pemahaman Aswaja hanya terbatas dalam kajian akidah dan fikih sudah bisa ditepis. Dengan beberapa prinsip itu pula Aswaja sangat mudah diterima dan diterapkan di dalam masyarakat serta ikut berperan dalam memajukan kehidupan yang penuh perdamaian dalam wahana kebangsaan dan kenegaraan bersama tradisi, peradaban, dan kebudayaan lain.

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

lirboyo.net/implementasi-metode-pemikiran-aswaja/

lirboyo.net/indonesia-maslahat-relasi-antara-agama-dan-negara/

materipmii.blogspot.com/2013/10/aswaja-sebagai-manhaj-al-fiqr.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Makalah Neo-Sufisme: Konsep dan Prospeknya di Dunia Islam Modern

  Makalah Neo-Sufisme: Konsep dan Prospeknya di Dunia Islam Modern Pendahuluan Ketika arus modernisasi menghujani dunia Islam, proses modern...