Rabu, 28 Desember 2016

Makalah : kutipan langsung dan tidak langsung



MAKALAH BAHASA INDONESIA
KUTIPAN LANGSUNG &TIDAK LANGSUNG
Dosen Pengampu : Fariz alnizear


 






DISUSUN OLEH :
Irvan Nuromadan


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NAHDOTUL ULAMA
( STAINU ) JAKARTA 2016
Jl.Kedoya Duri Raya . Masjid Al-Ukhwah II No.23-24
Kedoya Selatan Kebun Jeruk
 Jakarta Barat



KERANGKA DALIL,TEORITIS,KONSEPTUAL DAN METODE PENELITIAN
A.KERANGKA DALIL
Dalam penulisan karya ilmiah,baik ilmu hukum maupun ilmu lainnya,pemeluk agama islam yang meyakini kebenaran agamanya sebagai suatu bukti kebenaran ilmiah,pada umumnya bersumber dari ajaran islam baik Alquran, Hadist, Ijma’, Fatwa ulama maupun sumber hukum islam lainnya
1.Ayat-ayat alquran
Sebagai contoh, dapat dikemukakan kerangka dalil mengenai pelaksanaan gadai syariah. Dasar hukum yang menjadi landasan gadai syariah.salah satunya dikemukakan dalam Alquran surah Al-baqarah (2) ayat  283.
Syech Muhammad ‘ali as-sayis berpendapat, bahwa surah al-baqarah (2)ayat 283 tersebut adalah.
”petunjuk untuk menerapkan prinsif kehati-hatian bila seseorang hendak melakukan transaksi utang piutang yang memakai jangka waktu dengan orang lain, dengan cara menjaminkan sebuah barang kepada orang yang berpiutang (rahn)”.[1]
Selain itu,Syekh Muhammad ‘Ali As-Sayis mengungkapkan:
bahwa rahn dapat dilakukan ketika kedua belah pihak yang bertransaksi sedang melakukan perjalanan (musafir), dan transaksi yang demikian ini harus dicatat dalam sebuah berita acara(ada orang yang menuliskannya)dan ada orang yang ”[2]
Dan syekh Muhammad Ali As-Sayis menyimpulkan fungsi barang gadai (marhun) pada ayat tersebut yaitu,
untuk menjaga kepercayaan  masing-masing pihak sehingga penerimaan gadai (murtahin) meyakini bahwa pemberi gadai ber’itikad baik mengembalikan pinjamannya dengan cara menggadaikan barang atau benda yang dimilikinya serta tidak melalaikan waktu pengembaliannya”.[3]
2.Hadist Nabi Muhammad SAW.
            Dasar hukum yang kedua untuk dijadikan rujukan dalam membuat rumusan gaddai syariah adalah hadist Nabi Muhammad SAW.yan antara lain diungkapkan sebagai berikut.
a.Hadist A’isyah r.a.yang diriwayatkan oleh imam muslim, yang berbunyi:
“Telah meriwatkan kepada kami Ishak bin Ibrahim Al-Handhali dan Ali bin Khasyram berkata:“keduanya mengabarkan kepada kami Isa bin Yunus bin A’masy dari Ibrahim dari Aswad dari A’isyah berkata: bahwasannya Rosulullah SAW membeli makanan dari seorang yahudi dengan menggadaikan baju besinya”.(HR.Muslim)”[4].
b.Hadist dari anas bin Malik r.a. yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah yang beerbunyi:
“telah meriwayatkan kepada kami Nasr bin Ali Al-jahdhomi,ayah ku telah meriwayatkan kepada kami Hisyam bin Qatadah dari anas berkata: “sungguh Rasulullah SAW, menggadaikan baju besinya kepada orang yahudi di Madinah, dan menukarnya dengan gandum untuk keluarganya”. (HR Ibnu Majah)”[5]
c.hadist riwayat abu hurairah r.a. yang berbunyi:
“barang gadai tidak boleh disembunyikan dari pemilik yang menggadaikan, baginya resiko dan hasilnya. (HR Asy-syafi’i dan Ad-daruquthnya)”[6].
3.Ijma’ ulama
Jumhur ulama menyepakati kebolehan status hukum gadai.hai ini berdasarkan pada kisah Nabi Muhammad SAW. Yang menggadaikan baju besinya untuk mendapatkan makanan dari seorang yahudi.para ulama juga mengambil indikasi dari contoh NabiMuhammad tersebut,
ketika beliau beralih dari yang biasanya bertransaksi kepada para sahabat yang kaya kepada seorang yahudi.hal ini tidak lebih sebagai sikap Nabi Muammad SAW yang tidak mau memberatkan para sahabatyang biasanya enggan mengambil ganti ataupun harga yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW kepada mereka[7].
B.KERANGKA TEORITIS
1.Teori-teori yang berkaitan dengan hukum islam
a.Teori Receptieo incomplexu
            Teori ini dikemukakan oleh ahli hukum dan kebudayaan Belanda pada tahun 1800 seperti yang dikutip oleh Bustanul Arifin.Teori ini menyatakan bahwa:
“di Indonesia berlaku hukum islam  walaupun dengan sedikit menyimpang”[8].
b.Teori eksistensi
H.Ichtiyanto S.A,mengemukakan bentuk eksistensi hukum islam dalam hukum nasional,yaitu:
“(1) Hukum islam ada,dalam arti berfungsi sebagai bagian integral dari hukum nasional, (2) Hukum islam ada, dalam arti diakui kemandiriannya, kekuatannya, dan diberi status sebagai hukum nasioal, (3) Hukum islam ada dalam arti berfungsi sebagai bagian integral dari hukum nasional, dan (4)hukum islam ada dalam arti sebsgai bahan utama dan unsur utama dalam pembentukan hukum nasional”.[9]
Dan Ichtiyanto S.A beliau berpendapat tentang keberadaan hukum islam di dalam hukum nasional,yaitu:
“hukum islam ada dalam hukum nasional,yaitu terdapat dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1960 jo,Peraturan Pemerintah  Nomor 28 tahun 1977,Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo,Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975,Undang-undang Nomor 32 tahun 1954,dan ada dalam praktik hukum dan sosial didalam kehidupan berbangsa dan bernegara”.[10]
c.Teori Lingkaran konsentris
Teori ini menggambarkan hubunngan erat antara agama, hukum, dan negara. Ketiga komponen tersebut apabila disatukan menmbentuk lingkaran konsentris yang merupakan satu kesatuan dan berkaitan erat antara yang satu dengan yang lainya.[11]
d.Teori Penerimaan Autorita Hukum
Teori ini digunakan untuk menegaskan hubungan seorang muslim dengan hukum islam (peradilan agama) sebagai suatu kewajiban yang mengikat secara imani,dalam kaitannya dengan keterikatan seseorang dalam hukum islam,yang diberlakukan dinegara Republik Indonesia yang berdasarkan ideologi pancasilla dan konstitusi Undang-Undang 1945.[12]
e. Teori Maqasid Al-Syari’ah
Abu Ishaq Al-Syathibi berpendapat:
“Teori maqasid al-syari’ah yaitu masalah atau kebaikan dan kesejahteraan manusia.Tidak satupun hukum Allah yaang tidak mempunyai tujuan,hukum yang tidak memiliki tujuan sama dengan membebankan sesuatu yang tidak dapat dilaksanakan, hukum-hukum Allah dalam Al-qur’an mengandung kemaslahatan”.[13] 
2.Teori-Teori yang Berkenaan Hukum Adat
Hukum yang demikian merupakan sesuatu yang harus ddiwujudkaan untuk mencapai keadilan dan legitimitas menuju ke hukum yang optimal,yang berorientasi pada nilai-nilai dan asas hukum sebagaai ukuran untuk praktik hukum.[14]
Berkenaan dengan penelitian hukum adat, dapat digabungkan fungsi hukum yang dinamis, aspirasi optimalisasihukum dengan legimitasi yang berorientasi pada nilai-nilai dan asas-asas hukumserta teori living law sebagaimanaa dikatakan oleh Eugen Erlich.[15]
Karakteristik dan aktualisasi pandangan sudarto,secara teoritis berguna untuk penerapan hukum pidana yang kreatif dan kritis karena penempatan nilai dan asas hukum sebagai ukuran legitimitasdalam prosedur dan penerapan hukum dipengadilan.[16]
Penegakan dan penerapan hukum pidana tidak pernah cukup hanya dengan tersedianya undang-undang saja.Walaupun undang-undang mengaturnya maka hukumnya dalan inconcreto setiap kali harus ditemukan.[17]
Secara teoritis,dapat disimpulkan bahwa hukum tidak dipakai untuk mencapai sasaaran yang ditetapkan secara wewenang ,walaupun itu adalah kebijakan yang dimuat dalam peraturan atau aturan hukum tertulis dan tidak tertulis.[18]
Suatu sistem hukum adalah suatu pencerminan jiwa rakyat yang mengembangkan hukum itu.Hukum itu tumbuh dan bersama-sama dengan pertumbuhan,dan menjadi kuat bersama-sama dengan kekuatan dari rakyat,dan akhirnya ia mati manakala bangsa itu kehilangan kebangsaannya.[19]
Untuk tidak terjebak pada sikap mengagungkan masa lampau,perlu ditegaskan, peranan hakim adalah sangat penting dalam menggali dan menemukan sserta memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.[20]


[1]  Fadhilah Asy-Syaikh Muhammad ‘Ali As-Sayis, Tafsir ayat  Al-Ahkam, (ttp: tp, tt) hlm. 175.
[2]  Ibid.
[3]  Ibid. [3] Fadhilah Asy-Syaikh Muhammad ‘Ali As-Sayis, Tafsir ayat  Al-Ahkam, (ttp: tp, tt) hlm. 175.
[3]  Ibid.

[4] Imam Abi Husain, Shahih Muslim, (Dear el-fikr, 1993), juz 2,hlm. 51
[5] ibid
[6] ibid
[7]Wahbah Zuhaily, al fiqh al islam waadillatuhu,(Beirut: Dar al-Fikr, 2002),  Juz VI, cet. 4, hal. 421.
[8]Businatul Arifin, Transformasi Hkum Islam ke Hukum Nasional, (Jakarta: yayasan Al Hikmah, 2001), hal. 36
[9]    Ichtiyanto, Hukum Islam dan Hukum Nasional, (Jakarta: Ind-Hill Co,1990), h.79.
[10]  Ibid.,
[11] Muhamad Tahir Azhari,Negara hukum dari Segi Hukum Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1992), h.43.
[12] Ibid.,
[13] Asfari Jaya Bakri, Konsep Maqasid Al-Syari’ah, (Jakarta: Sinar Harapan, 2004), h.96.
[14] Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangan masyarakat, (Bandung:Sinar baru, 1983), h.4.
[15] Ibid.
[16] Ibid.
[17] Ibid., h.5.
[18] Ibid.
[19] Soedikto Mertokoesoema, Hukum dan Politik di Indonesia, (Jakarta:Pustaka Sinar harapan,1996), h.81.
[20] Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Makalah Neo-Sufisme: Konsep dan Prospeknya di Dunia Islam Modern

  Makalah Neo-Sufisme: Konsep dan Prospeknya di Dunia Islam Modern Pendahuluan Ketika arus modernisasi menghujani dunia Islam, proses modern...