MAKALAH
BAHASA INDONESIA
KUTIPAN
LANGSUNG &TIDAK LANGSUNG
Dosen Pengampu : Fariz alnizear
![]() |
DISUSUN OLEH :
Irvan Nuromadan
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM NAHDOTUL ULAMA
( STAINU )
JAKARTA 2016
Jl.Kedoya Duri Raya . Masjid Al-Ukhwah II No.23-24
Kedoya Selatan Kebun Jeruk
Jakarta Barat
KERANGKA DALIL,TEORITIS,KONSEPTUAL DAN METODE PENELITIAN
A.KERANGKA
DALIL
Dalam
penulisan karya ilmiah,baik ilmu hukum maupun ilmu lainnya,pemeluk agama islam
yang meyakini kebenaran agamanya sebagai suatu bukti kebenaran ilmiah,pada
umumnya bersumber dari ajaran islam baik Alquran, Hadist, Ijma’, Fatwa
ulama maupun sumber hukum islam lainnya
1.Ayat-ayat alquran
Sebagai
contoh, dapat dikemukakan kerangka dalil mengenai pelaksanaan gadai syariah.
Dasar hukum yang menjadi landasan gadai syariah.salah satunya dikemukakan dalam
Alquran surah Al-baqarah (2) ayat 283.
Syech
Muhammad ‘ali as-sayis berpendapat, bahwa surah al-baqarah (2)ayat 283 tersebut
adalah.
”petunjuk
untuk menerapkan prinsif kehati-hatian bila seseorang hendak melakukan
transaksi utang piutang yang memakai jangka waktu dengan orang lain, dengan
cara menjaminkan sebuah barang kepada orang yang berpiutang (rahn)”.[1]
Selain
itu,Syekh Muhammad ‘Ali As-Sayis mengungkapkan:
“bahwa
rahn dapat dilakukan ketika kedua belah pihak yang bertransaksi sedang
melakukan perjalanan (musafir), dan transaksi yang demikian ini harus dicatat
dalam sebuah berita acara(ada orang yang menuliskannya)dan ada orang yang ”[2]
Dan
syekh Muhammad Ali As-Sayis menyimpulkan fungsi barang gadai (marhun) pada ayat
tersebut yaitu,
”
untuk menjaga kepercayaan masing-masing
pihak sehingga penerimaan gadai (murtahin) meyakini bahwa pemberi gadai
ber’itikad baik mengembalikan pinjamannya dengan cara menggadaikan barang atau
benda yang dimilikinya serta tidak melalaikan waktu pengembaliannya”.[3]
2.Hadist
Nabi Muhammad SAW.
Dasar hukum yang kedua untuk
dijadikan rujukan dalam membuat rumusan gaddai syariah adalah hadist Nabi
Muhammad SAW.yan antara lain diungkapkan sebagai berikut.
a.Hadist
A’isyah r.a.yang diriwayatkan oleh imam muslim, yang berbunyi:
“Telah
meriwatkan kepada kami Ishak bin Ibrahim Al-Handhali dan Ali bin Khasyram berkata:“keduanya
mengabarkan kepada kami Isa bin Yunus bin A’masy dari Ibrahim dari Aswad dari
A’isyah berkata: bahwasannya Rosulullah SAW membeli makanan dari seorang yahudi
dengan menggadaikan baju besinya”.(HR.Muslim)”[4].
b.Hadist
dari anas bin Malik r.a. yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah yang beerbunyi:
“telah
meriwayatkan kepada kami Nasr bin Ali Al-jahdhomi,ayah ku telah meriwayatkan
kepada kami Hisyam bin Qatadah dari anas berkata: “sungguh Rasulullah SAW,
menggadaikan baju besinya kepada orang yahudi di Madinah, dan menukarnya dengan
gandum untuk keluarganya”. (HR Ibnu Majah)”[5]
c.hadist
riwayat abu hurairah r.a. yang berbunyi:
“barang
gadai tidak boleh disembunyikan dari pemilik yang menggadaikan, baginya resiko
dan hasilnya. (HR
Asy-syafi’i dan Ad-daruquthnya)”[6].
3.Ijma’
ulama
Jumhur
ulama menyepakati kebolehan status hukum gadai.hai ini berdasarkan pada kisah Nabi
Muhammad SAW. Yang menggadaikan baju besinya untuk mendapatkan makanan dari
seorang yahudi.para ulama juga mengambil indikasi dari contoh NabiMuhammad
tersebut,
“ketika
beliau beralih dari yang biasanya bertransaksi kepada para sahabat yang kaya
kepada seorang yahudi.hal ini tidak lebih sebagai sikap Nabi Muammad SAW yang
tidak mau memberatkan para sahabatyang biasanya enggan mengambil ganti ataupun
harga yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW kepada mereka”[7].
B.KERANGKA
TEORITIS
1.Teori-teori
yang berkaitan dengan hukum islam
a.Teori
Receptieo incomplexu
Teori ini dikemukakan oleh ahli
hukum dan kebudayaan Belanda pada tahun 1800 seperti yang dikutip oleh Bustanul
Arifin.Teori ini menyatakan bahwa:
“di
Indonesia berlaku hukum islam walaupun
dengan sedikit menyimpang”[8].
b.Teori eksistensi
H.Ichtiyanto S.A,mengemukakan bentuk eksistensi
hukum islam dalam hukum nasional,yaitu:
“(1)
Hukum islam ada,dalam arti berfungsi sebagai bagian integral dari hukum
nasional, (2) Hukum islam ada, dalam arti diakui kemandiriannya, kekuatannya,
dan diberi status sebagai hukum nasioal, (3) Hukum islam ada dalam arti
berfungsi sebagai bagian integral dari hukum nasional, dan (4)hukum islam ada
dalam arti sebsgai bahan utama dan unsur utama dalam pembentukan hukum nasional”.[9]
Dan Ichtiyanto S.A beliau berpendapat tentang
keberadaan hukum islam di dalam hukum nasional,yaitu:
“hukum
islam ada dalam hukum nasional,yaitu terdapat dalam Undang-undang nomor 5 tahun
1960 jo,Peraturan Pemerintah Nomor 28
tahun 1977,Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo,Peraturan Pemerintah Nomor 9
tahun 1975,Undang-undang Nomor 32 tahun 1954,dan ada dalam praktik hukum dan sosial
didalam kehidupan berbangsa dan bernegara”.[10]
Teori ini menggambarkan hubunngan erat antara
agama, hukum, dan negara. Ketiga komponen tersebut apabila disatukan menmbentuk
lingkaran konsentris yang merupakan satu kesatuan dan berkaitan erat antara yang
satu dengan yang lainya.[11]
d.Teori Penerimaan Autorita Hukum
Teori ini digunakan untuk menegaskan hubungan
seorang muslim dengan hukum islam (peradilan agama) sebagai suatu kewajiban
yang mengikat secara imani,dalam kaitannya dengan keterikatan seseorang dalam
hukum islam,yang diberlakukan dinegara Republik Indonesia yang berdasarkan
ideologi pancasilla dan konstitusi Undang-Undang 1945.[12]
e. Teori Maqasid Al-Syari’ah
Abu Ishaq Al-Syathibi berpendapat:
“Teori maqasid al-syari’ah yaitu masalah atau
kebaikan dan kesejahteraan manusia.Tidak satupun hukum Allah yaang tidak
mempunyai tujuan,hukum yang tidak memiliki tujuan sama dengan membebankan
sesuatu yang tidak dapat dilaksanakan, hukum-hukum Allah dalam Al-qur’an
mengandung kemaslahatan”.[13]
2.Teori-Teori yang Berkenaan Hukum Adat
Hukum yang demikian merupakan sesuatu yang harus
ddiwujudkaan untuk mencapai keadilan dan legitimitas menuju ke hukum yang
optimal,yang berorientasi pada nilai-nilai dan asas hukum sebagaai ukuran untuk
praktik hukum.[14]
Berkenaan dengan penelitian hukum adat, dapat
digabungkan fungsi hukum yang dinamis, aspirasi optimalisasihukum dengan
legimitasi yang berorientasi pada nilai-nilai dan asas-asas hukumserta teori living
law sebagaimanaa dikatakan oleh Eugen Erlich.[15]
Karakteristik dan aktualisasi pandangan
sudarto,secara teoritis berguna untuk penerapan hukum pidana yang kreatif dan
kritis karena penempatan nilai dan asas hukum sebagai ukuran legitimitasdalam
prosedur dan penerapan hukum dipengadilan.[16]
Penegakan dan penerapan hukum pidana tidak pernah
cukup hanya dengan tersedianya undang-undang saja.Walaupun undang-undang
mengaturnya maka hukumnya dalan inconcreto setiap kali harus ditemukan.[17]
Secara teoritis,dapat disimpulkan bahwa hukum tidak
dipakai untuk mencapai sasaaran yang ditetapkan secara wewenang ,walaupun itu
adalah kebijakan yang dimuat dalam peraturan atau aturan hukum tertulis dan
tidak tertulis.[18]
Suatu sistem hukum adalah suatu pencerminan jiwa
rakyat yang mengembangkan hukum itu.Hukum itu tumbuh dan bersama-sama dengan
pertumbuhan,dan menjadi kuat bersama-sama dengan kekuatan dari rakyat,dan
akhirnya ia mati manakala bangsa itu kehilangan kebangsaannya.[19]
Untuk tidak terjebak pada sikap mengagungkan masa
lampau,perlu ditegaskan, peranan hakim adalah sangat penting dalam menggali dan
menemukan sserta memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.[20]
[1] Fadhilah Asy-Syaikh Muhammad ‘Ali As-Sayis, Tafsir ayat Al-Ahkam, (ttp: tp, tt) hlm. 175.
[2]
Ibid.
[3] Ibid. [3]
Fadhilah Asy-Syaikh Muhammad ‘Ali As-Sayis,
Tafsir ayat Al-Ahkam, (ttp: tp, tt)
hlm. 175.
[3]
Ibid.
[4] Imam Abi Husain, Shahih Muslim, (Dear el-fikr, 1993), juz
2,hlm. 51
[5] ibid
[6] ibid
[7]Wahbah Zuhaily, al fiqh al islam waadillatuhu,(Beirut: Dar
al-Fikr, 2002), Juz VI, cet. 4, hal.
421.
[8]Businatul Arifin, Transformasi Hkum Islam ke Hukum Nasional,
(Jakarta: yayasan Al Hikmah, 2001), hal. 36
[9] Ichtiyanto, Hukum Islam dan Hukum Nasional,
(Jakarta: Ind-Hill Co,1990), h.79.
[10]
Ibid.,
[11] Muhamad Tahir Azhari,Negara
hukum dari Segi Hukum Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1992), h.43.
[12] Ibid.,
[13] Asfari Jaya Bakri, Konsep
Maqasid Al-Syari’ah, (Jakarta: Sinar Harapan, 2004), h.96.
[14] Sudarto, Hukum Pidana dan
Perkembangan masyarakat, (Bandung:Sinar baru, 1983), h.4.
[15] Ibid.
[16] Ibid.
[17] Ibid., h.5.
[18] Ibid.
[19] Soedikto Mertokoesoema, Hukum
dan Politik di Indonesia, (Jakarta:Pustaka Sinar harapan,1996), h.81.
[20] Ibid.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar