Rabu, 28 Desember 2016

Makalah : FIQIH MUAMALAH AKAD



MAKALAH
FIQIH MUAMALAH AKAD
Dosen Pengampu : Ahmad Ali MD,MA
 






DISUSUN OLEH :
Muhamad Abdul Aziz
Khoirunisah
Ainul Lutvi
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NAHDOTUL ULAMA
( STAINU ) JAKARTA 2016
Jl.Kedoya Duri Raya . Masjid Al-Ukhwah II No.23-24
Kedoya Selatan Kebun Jeruk
 Jakarta Barat
KATA PENGANTAR

Segala Puji Dan Syukur Penulis  Ucapkan Ke Hadirat Allah Saw  Yang Maha Rahman Dan Rohim Atas Berkat Dan Rahmat –Nyalah Penulis Dapat Menyelesaikan Makalah Ini Dengan Judul “Akad’’.
Sholawat Serta Salam Kepada Baginda Nabi Muhamad Saw,Beserta Keluarga,Sohabat Dan Para Thabi’in, Yang Telah Mengajarkan Dan Menuntun Kita Kepada Jalan Yang Lurus.

Makalah Ini Dimaksudkan Agar Dapat Di Jadikan Pegangan Yang Mempermudah Dalam Memahami Akad .Dan Dengan Di Susunnya Makalah Ini Penulis Menyampaikaan Terima Kasih Yang Sedalam-Dalamnya Kepada Ustadz Ahmad Ali Md, Ma Atas Curahan Ilmunya Kepada Penulis, Sehingga Penulis Dapat Menyelesaikan Makalah Ini . Penulis Berharap Semoga Makalah Ini Dapat Bermanfaat Dan Berkah Bagi Kita Semua, Khususnya Bagi Penulis Sendiri. Dan Tentunya Makalah Ini Tidak Luput Dari Kekurangan Dan Kesalahan. Oleh Karena Itu, Masukan Kritikan Dan Saran Yang Membangun Sangat Penulis Harapkan, Agar Lebih Baiknya Kinerja Penulisan Dalam Penulisan Makalah Yang Akan Mendatang.



                                                                                                           
Penulis








i.
DAFTAR ISI

Kata Pengantar ............................................................................................................................i
Daftar Isi........................................................................................................................................ii
Bab Pendahuluan
A.    Latar Belakang Masalah.................................................................................................1
B.     Rumusan Masalah .........................................................................................................1
C.     Tujuan Penulisan............................................................................................................1
Bab II Pembahasan
A.    Defenisi Akad ................................................................................................................2
B.     Perbedaan Antara Akad Tasharof Dan Iltizam...............................................................3
C.     Pembagian Akad.............................................................................................................5
D.    Dasar Hukum Akad ........................................................................................................6
E.     Rukun Dan Syarat Akad..................................................................................................7
F.      Hikmah Adanya Akad ....................................................................................................9
Bab III PENUTUP
A.    KESIMPULAN........................................................................................................................10
B.     KRITIK DAN SARAN............................................................................................................11
DAFTAR PUSAKA.....................................................................................................................12











ii.
Bab I
Pendahuluan

A.   Latar Belakang Masalah
Sebagai Makhluk Sosial, Manusia Tidak Bisa Lepas Untuk Berhubungan Dengan Orang Lain Untuk Memenuhi Kebutuhan Hidup. Kebutuhan Manusia Sangat Beragam, Sehingga Secara Pribadi Tidak Mampu Untuk Memenuhinya, Dan Harus Berhubungan Dengan Orang Lain. Hubungan Antara Satu Manusia Dengan Manusia Lain Dalam Memenuhi Kebutuhan, Harus Terdapat Aturan Yang Menjelaskan Hak Dan Kewajiban Keduanya Berdasarkan Kesepakatan. Proses Untuk Membuat Kesepakatan Dalam Memenuhi Kebutuhan Keduanya, Yaitu Dengan Proses Untuk Akad.
Dalam Pembahasan Fiqh, Akad Dapat Digunakan Bertransaksi Sangat Beragam, Sesuai Dengan Karakteristik Dan Spesifikasi Kebutuhan Yang Ada. Maka Dari Itu, Dalam Makalah Ini Kami Akan Mencoba Untuk Menguraikan Mengenai Berbagai Hal Yang Terkait Dengan Akad Dalam Pelaksanaan Muamalah Di Dalam Kehidupan Kita Sehari-Hari.

B.     Rumusan Masalah
A.     Defenisi Akad
B.      Perbedaan Antara Akad Tasharuf  Dan Iltizam
C.      Pembagian Akad
D.      Dasar Hukum Akad
E.   Rukun Dan Syarat Akad
F.      Hikmah Adanya Akad

C.      Tujuan Penulisan
                          Memberikan Penjelasan Mengenai Defenisi Akad ,Perbedaan Antara Akad Tasawuf Dan Iltizam,Pembagian Akad, Dasar Hukum Akad, Serta Bagaimana Hikmah Adanya Akad.                    


                    

1.

Bab II
Pembahasan
A.   DefenisiAkad
Menurut Bahasa ‘Aqd Mempunyai Beberapa Arti Antara Lain
1.      Mengikat
جَمْحَ طَرفَيْ حَبْلَيْنِ وَيَشُدُّ أَحَدُهُمَا بِالأخَرِحَتَّى يَتَّصِلاَ فَيُصْبِحاَ كَقِطْعَتٍ وَاحِدَتٍ
“Mengumpulkan Dua Ujung Tali Dan Mengikat Salah Satunya Dengan Yang Lain Sehingga Bersambung, Kemudian Keduanya Menjadi Sebagai Sepotong Benda.”
2.      Sambungan
اَلْمَوْصِلُ الّذِىْ يُمْسِكُهُمَا وَيُوَثِّقُهُمَا
“Sambungan Yang Memegang Kedua Ujung Itu Dan Mengikatnya.”
3.      Janji
بِلى مَنْ اَوْفَى بِعَهْدِهِ وَاتَّقَى فَإِنَّ اللّه يُحِبُّ المُتَّقِيْنَ
“Siapa Saja Menepati Janjinya Dan Takut Kepada Allah, Sesungguhnya Allah Mengasihi Orang-Orang Yang Taqwa.”
يَا ايُّهَاالذِيْنَ امَنُوْاأَوْفَوْابالعُقُوْدِ
“Hai Orang-Orang Yang Beriman Tepatilah Janji-Janjimu.”
Menurut Istilah Terminologi Yang Dimaksud Dengan Akad Adalah
إرْتِبَاطُ لإِيْجَابِ بِقبُوْلٍ عَلَى وَجْهٍ مَشْرُعٍ يُثْبِتُ الثَرَاضِىْ
“Perikatan Ijab Dan Qabul Yang Dibenarkan Syara’ Yang Menetapkan Keridhaan Kedua Belah Pihak.”
مَجْمُوْعُ اِيْجَابِ أَحَدِالطّرَفَيْنِ مَحَ قَبُوْلِ الأخَرِاَوِّالْكَلاَمُ الْوَاحِدُالْقَائِمُ مَقَا مَهُمَا
“Berkumpulnya Serah Terima Diantara Kedua Belah Pihak Atau Perkataan Seseorang Yang Berpengaruh Pada Kedua Pihak.”
مَجْمُوْعُ اِيْجَابِ وَالقَبُوْلِ إِدَّعَايَقَوْمُ مَقَا مَهُمَا مَحَ ذلِكَ الآِرْتِبَاطِ الْحُكْمِيِّ
"Berkumpulnya Persyaratan Serah Terima Atau Sesuatu Yang Menunjukkan Adanya Serah Terima Yang Disertai Dengan Kekuatan Hukum.”
رَبْطُ أَجْزَاعِ التّصَرُّفِ بِالإْيْجَابِ وَالقَبُوْلِ شرْعًا
“Ikatan Atas Bagian-Bagian Tasharruf Menurut Syara’ Dengan Cara Serah Terima.”


Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta : PT.RajaGrafindo, 2012)                                   2.
B.  PerbedaanAntaraAkad, Tasharruf, Dan Iltizam
KetikaAkadMerupakanGambaran Dari PerbuatanSeseorang, MakaPerlu Kami TerangkanDisiniPerbedaanAntaraMaknaAkadTasharruf Dan Iltizam.
1.   Pengertian Tasharruf
       Tasharruf Merupakan Istilah Ulama Fiqh Adalah :” Setiap Yang Keluar Dari Seseorang Yang Sudah Mumayyiz Dengan Kehendak Sendiri Dan Dengannya Syara’ Menetapkan Beberapa Konsekuensi, Baik Berupa Ucapan Atau Yang Setingkat Dengan Ucapan Berupa Aksi Atau Isyarat, Sehingga Makna Tasharruf Dengan Pengertian Ini Lebih Umum Dari Makna Akad, Karena Akad Walaupun Bagian Dari Tasharruf Hanya Saja Ia Sekedar Tasharruf Qauli (Ucapan) Belaka Yang Terjadi Karena Dua Keinginan Yang Sama Seperti Jual Beli, Nikah, Dan Yang Lainnya Dari Bentuk – Bentuk Akad Sedangkan Tasharruf Tidak Harus Begitu Dan Masuk Didalamnya Berbagai Bentuk Perjanjian, Komitmen Pengguguran Hak Yang Akan Harus Dilaksanakan Oleh Yang Memberi Tanpa Harus Ada Ucapan Penerimaan Dari Pihak Yang Lain, Seperti Wakaf, Talak, Ibra’ (Membebaskan Tanggungan), Mengembalikan Barang Yang Dijual Dengan Khiyar Syarat Atau Ru’yah (Melihat), Maka Semua Akad Dinamakan Tasharuuuf Dan Tidak Sebaliknya.
2.   Makna Iltizam
Iltizam Adalah Sebuah Tasharruf (Perbuatan) Yang Mengtandung Keinginan Untuk Melahirkan Satu Hak Atau Mewngakhiri Satu Hak Atau Menggugurkannya Baik Datang Dari Satu Pihak Seperti Wakaf, Talak Yang Tidak Ada Nilai Hartanya, Juga Ibra’, Atau Datang Dari Kedua Pihak Seperti Akad Jual Beli Dan Sewa. AtauJugaDidefinisikanSebagai:” MenjadiWajibnyaSatuUrusanBagiSeseorangBaikKarenaPilihan Dan KeinginanSendiriAtauKarenaKeinginanSyara’.
Dengan Begitu Makna Iltizam Sama Dengan Makna Akad Secara Umum, Yaitu Setiap Ucapan Yang Keluar Untuk Menjelaskan Dua Keinginan Yang Sama Atau Keinginan Satu Pihak, Sehingga Makna Iltizam Lebih Umum Dari Makna Akad Secara Khusunya Yaitu Setiap Ucapan Yang Keluar Untuk Menjelaskan Dua Keinginan Yang Ada Kecocokan, Karena Iltizam Mencangkup Setiap Ucapan Yang Kelur Untuk Menjelaskan Dua Keinginan Dari Kedua Belah Pihak Dan Juga Termasuk Keinginan Satu Pihak Saja, Maka Setiap Akad Adalah Iltizam Dan Tidak Semua Iltizam Adalah Akad.
Ketika Yang Menjadi Objek Kejadian Ini Adalah Khiyar Dalam Akad Sedangkan Khiyar Itu Sendiri Artinya Pihak Yang Berakad Mempunyai Hak Untuk Meneruskan Akad Jual Beli Atau Membatalkannya Dan Jika Diteruskan Aka Nada Konsekuensinya Dan Jika Dibatalkan,
3.
Tidak Ada Pengaruhnya Dan Masalah Ini Berkaitan Tentang Akad Yang Shahih, Kmaka
Sudah Menjadi Keharuan Bagi Kami Menjelaskan Tentang Akad Dari Aspek Konsekuensi Yang Timbnul Akibat Dari Akd, Dan Dari Sisi Ini Terbagi Kepada Akad Yang Sah Dan Akad Tidak Sah. Pada Kesempatan Ini Kami Hanya Akan Menjelaskan Tentang Akad Yang Sah Saja Karena Akad Yang Tidak Sah Tidak Ada Konsekuensi Apa Pun.



























Http://Dapursharia.Blogspot.Co.Id/04/10/2016/Akad.Html                                                   4.
C. Pembagian Akad
1.       Dilihat Dari Sisi Ditentukan Nama Atau Tidak, Akad Dibedakan Menjadi Dua:
A.       Akad Bernama (Al Aqd Al-Musamma) Adalah Akad Yang Bertujuan Dan Namanya Sudah Ditentukan Oleh Pembuat Hukum Dan Ditentukan Pula Ketentuan-Ketentuan Khusus Yang Berlaku Terhadapnya Dan Tidak Berlaku Terhadap Akad Lain.
B.      Akad Tidak Bernama, Yaitu Akad Yang Namanya Tidak Ditentukan Oleh Pembuat Hukum Yang Khusus Serta Tidak Ada Pengaturan Tersendiri Mengenainya. Akad Jenis Ini Dibuat Dan Ditentukan Oleh Para Pihak Sendiri Sesuai Dengan Kebutuhan Mereka.
2.      Dilihat Dari Sisi Kedudukan Akad
A.       Al-Aqd Al-Ashli (Akad Pokok) Yaitu Akad Yang Keberadaanya Tidaktergantung Dengan Akad Lain. Contoh Akad Jual Beli, Sewa Menyewa, Penitipan, Dll.
B.      Al-Aqd Al-Tabi’i Yaitu Akad Yang Keberadaanya Tergantung Kepada Suatu Hak Yang Menjadi Dasar Ada Dan Tidaknya Atau Sah Dan Tidaknya Akad Tersebut. Contoh Akad Penanggungan (Al-Kafalah) Dan Akad Gadai. Kedua Akad Ini Merupakan Perjanjian Untuk Menjamin, Karena Itu Keduanya Tidak Ada Jika Hak-Hak Yang Dijamin Tidak Ada.
3.      Dilihat Dari Tempo Yang Berlaku
A.       Al-Aqd Al Zamani(Akad Yang Bertempo) Ialah Akad Yang Menjadi Unsur Waktu Sebagai Bagian Dari Akad Tersebut. Yang Termasuk Dalam Akad Ini Antara Lain Sewa Menyewa, Akad Penitipan, Akad Pinjam-Meminjam, Akad Pemberian Kuasa,Dll.
B.      Al-Aqd Al-Fauri(Akad Tidak Bertempo) Akad Ini Dimana Unsur Waktu Bukan Merupakan Bagian Dari Isi Perjanjian.
4.      Dilihat Dari Aspek Formalitasnya,Akad Dibedakan Menjadi Dua Yaitu :
A.       Akad Konsensual (Al-Aqd Al-Radla’i) Yaitu Akad Yang Terwujud Atas Kesepakatan Para Pihak Tanpa Ada Persyaratan Formalitas-Formalitas Tertentu.
B.      Akad Formalistik (Al-Aqd Al-Syakli) Akad Yang Tunduk Dalam Syarat-Syarat Yang Ditentukan Oleh Pembuat Hukum Syar’i
C.       Akad Riil(Al-Aqd Al-Aini) Adalah Akad Yang Untuk Terjadinya Diharuskan Adanya Penyerahan Tunai Objek Akad, Dimana Akad Tersebut Belum Terjadi Dan Belum Menimbulkan Akibat Hukum Apabila Belum Dilaksanakan.



Ibid.Hal.38.                                                                                                                             5.
D.Dasar Hukum Akad
Adapun dasar-dasar akad diantaranya :
Firman Allah dalam Al Qur’an Surat Al Maidah ayat 1 yakni:

يٰٓاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْآ اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ اُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيْمَةُ الْاَنْعَامِ اِلَّا مَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى الصَّيْدِ وَاَنْتُمْ حُرُمٌۗ                        اِنَّ اللّٰهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيْدُ ١

“Hai Orang-Orang Yang Beriman, Penuhilah Aqad-Aqad Itu Dihalalkan Bagimu Binatang Ternak, Kecuali Yang Akan Dibacakan Kepadamu. (Yang Demikian Itu) Dengan Tidak Menghalalkan Berburu Ketika Kamu Sedang Mengerjakan Haji. Sesungguhnya Allah Menetapkan Hukum-Hukum Menurut Yang Dikehendaki-Nya.” ( Qs. Al Maidah Ayat 1 )


Dalam Kaidah Fiqih Dikemukakan Yakni:

Hukum Asal Dalam Transaksi Adalah Keridlaan Kedua Belah Pihak Yang Berakad, Hasilnya Adalah Berlaku Sahnya Yang Diakadkan.

Maksud Keridlaan Tersebut Yakni Keridlaan Dalam Transaksi Adalah Merupakan Prinsip. Oleh Karena Itu, Transaksi Barulah Sah Apabila Didasarkan Kepada Keridlaan Kedua Belah Pihak.
 










Al Quran Karim Surat Al Maidah Ayat 1                                                                               6.
E. Rukun Dan Syarat Akad
Rukun Adalah Unsur-Unsur Yang Membentuk Terjadinya Akad. Jumhur Ulama’ Berpendapat Bahwa Rukun Akad Terdiri Dari:
1.      Al-Aqidain (Pihak-Pihak Yang Berakad)
2.      Objek Akad
3.      Sighat Al-Aqd (Pernyataan Untuk Mengikatkan Diri)
4.      Tujuan Akad
Berbeda Dengan Jumhur Ulama’, Madzhab Hanafi Berpendapat Bahwa Rukun Akad Hanya Satu Sighat Al-Aqd. Bagi Madzhab Hanafi Yang Dimaksud Dengan Rukun Akad Adalah Unsur-Unsur Pokok Yang Membentuk Akad. Unsur Pokok Tersebut Hanyalah Pertanyaan Kehendak Masing-Masing Pihak Berupa Ijab Dan Kabul. Adapun Para Pihak Dan Objek Akad Adalah Unsur Luar, Tidak Merupakan Esensi Akad. Maka Mereka Memandang Pihak Dan Objek Akad Bukan Rukun. Meskipun Demikian Mereka Tetap Memandang Bahwa Pihak Yang Berakad Dan Objek Akad Merupakan Unsur-Unsur Yang Harus Dipenuhi Dalam Akad. Karena Letaknya Diluar Esensi Akad,Para Pihak Dan Objek Akad Merupakan Syarat,Bukan Rukun.
Beberapa Unsur Dalam Akad Yang Kemudian Dikenal Sebagai Rukun Tersebut Masing-Masing Membutuhkan Syarat Agar Akad Dapat Terbentuk Dan Mengikat Antar Pihak. Beberapa Syarat Tersebut Meliputi:
1.      Syarat Terbentuknya Akad, Dalam Hukum Islam Syarat Ini Dikenal Dengan Nama Al-Syuruth Al-In’iqad. Syarat Ini Terkait Dengan Sesuatu Yang Harus Dipenuhi Oleh Rukun-Rukun Akad,Ialah:
A.       Pihak Yang Berakad(Aqidain) Disyaratkan Tamyiz.
B.      Shighat Akad (Pertanyaan Kehendak) Adanya Kesesuaian Ijab Dan Kabul (Munculnya Kesepakatan) Dan Dilakukan Dalam Satu Majlis Akad.
C.       Objek Akad, Dapat Diserahkan, Dapat Ditentukan Dan Dapat Ditransaksikan (Benda Yang Bernilai Dan Dimiliki)
D.      Tujuan Akad Tidak Bertentangan Dengan Syara
2.      Syarat Keabsahan Akad, Adalah Syarat Tambahan Yang Dapat Mengabsahkan Akad Setelah Syarat In’iqad Tersebut Dipenuhi. Antar Lain
A.       Pernyataan Kehendak Harus Dilaksanakan Secara Bebas. Maka Jka Pertanyaan Kehendak Tersebut Dilakukan Dengan Terpaksa,Maka Akad Dianggap Batal
B.      Penyerahan Objek Tidak Menimbulkan Madlarat
                                                                                                                                                      7.
C.       Bebas Dari Gharar, Yaitu Tidak Adanya Tipuan Yang Dilakukan Oleh Para Pihak Yang Berakad
D.      Bebas Dari Riba
3.      Syarat-Syarat Berlakunya Akibat Hukum(Al-Syuruth An-Nafadz) Adalah Syarat Yang Diperlukan Bagi Akad Agar Akad Tersebut Dapat Dilaksanakan Akibat Hukumnya. Syarat-Syarat Tersebut Adalah :
A.       Adanya Kewenangan Sempurna Atas Objek Akad, Kewenangan Ini Terpenuhi Jika Para Pihak Memiliki Kewenangan Sempurna Atas Objek Akad,Atau Para Pihak Merupakan Wakil Dari Pemilik Objek Yang Mendapatkan Kuasa Dari Pemiliknya Atau Pada Objek Tersebut Tidak Tersangkut Hak Orang Lain.
B.      Adanya Kewenangan Atas Tindakan Hukum Yang Dilakukan, Persyaratan Ini Terpenuhi Dengan Para Pihak Yang Melakukan Akad Adalah Mereka Yang Dipandang Mencapai Tingkat Kecakapan Bertindak Hukum Yang Dibutuhkan.
C.       Syarat Mengikat (Al-Syarth Al-Luzum) Sebuah Akad Yang Sudah Memenuhi Rukun-Rukunnya Dan Beberapa Macam Syarat Sebagaimana Yang Dijelaskan Diatas,Belum Tentu Membuat Akad Tersebut Dapat Mengikat Pihak-Pihak Yang Telah Melakukan Akad. Ada Persayaratan Lagi Yang Menjadikannya Mengikat Diantaranya:
1)      Terbebas Dari Sifat Akad  Yang Sifat Aslinya Tidak Mengikat Kedua Belah Pihak,Seperti Akad Kafalah (Penanggungan). Akad Ini Menurut Sifatnya Merupakan Akad Tidak Mengikat Sebelah Pihak,Yaitu Tidak Mengikat Sebelah Pihak,Yaitu Tidakmengikat Kreditor (Pemberi Hutang) Yang Kepadanya Penanggungan Diberikan. Kreditor Dapat Secara Sepihak Membatalkan Akad Penanggungan,Dan Membebaskan Penanggung Dari Konsekuensinya. Bagi Penanggung (Al-Kafil) Akad Tersebut Mengikat Sehinggan Ia Tidak Dapat Membatalkannya Tanpa Persetujuan Kreditor.
2)      Terbebas Dari Khiyar,Akad Yang Masih Tergantung Dengan Hak Khiyar Baru Mengikat Ketika Hak Khiyar Berakhir. Selama Hak Khiyar Belum Berakhir,Akad Tersebut Mengikat.






YazidAfandi, FiqhMuamalah, Jogjakarta: LogungPustaka, 2009, hlm.34                                   8.
F.Hikmah Akad

Diadakannya akad dalam muamalah antarsesama manusi tertentu mempunyai hikmah, antara lain:
1.      Adanya ikatan yang kuat antara dua orang atau lebih di dalam berinteraksi atau memiliki sesuatu.
2.      Tidak dapat sembarangan dalam membatalkan suatu ikatan perjanjian, yang  telah di atur secara syar’i
3.      Akad merupakan “payung hukum” di dalam kepemilikan sesuatu sehingga pihak lain tidak dapat menggugat atau memilikannya.


















Abdul RohmanGhazali, FiqhMuamalat, Jakarta: Prenada Media Group, 2010, hlm.599.
BAB II
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari Penjelasan Dan Pemaparan Akad Diatas Baik Definisi, , Danrukun-Rukunya Dapat Di Simpulkan Bahwa :
1)      Menurut Bahasa ‘Aqd Mempunyai Beberapa Arti Antara Lain
Mengikat, Sambung, Janji
2)      Menurut Istilah Terminologi Yang Dimaksud Dengan Akad Adalah
Perikatan Ijab Dan Qabul Yang Dibenarkan Syara’ Yang Menetapkan Keridhaan Kedua Belah Pihak.
3)      Perbedaan Antara Akad Tasharof Dan Iltizam.
Tasharruf Merupakan Istilah Ulama Fiqh Adalah :” Setiap Yang Keluar Dari Seseorang Yang Sudah Mumayyiz Dengan Kehendak Sendiri Dan Dengannya Syara’ Menetapkan Beberapa Konsekuensi, Baik Berupa Ucapan Atau Yang Setingkat Dengan Ucapan Berupa Aksi Atau Isyarat, Sehingga Makna Tasharruf Dengan Pengertian Ini Lebih Umum Dari Makna Akad.
Iltizam Adalah Sebuah Tasharruf (Perbuatan) Yang Mengtandung Keinginan Untuk Melahirkan Satu Hak Atau Mewngakhiri Satu Hak Atau Menggugurkannya Baik Datang Dari Satu Pihak Seperti Wakaf, Talak Yang Tidak Ada Nilai Hartanya, Juga Ibra, Atau Datang Dari Kedua Pihak
4)      Pembagian Akad
Dilihat Dari Sisi Ditentukan Nama Atau Tidak
Dilihat Dari Sisi Kedudukan Akad
Dilihat Dari Tempo Yang Berlaku
Dilihat Dari Aspek Formalitasnya
5)      Dasar Hukum Akad
Adapun Dasar-Dasar Akad Diantaranya :
Firman Allah Dalam Al Qur’an Surat Al Maidah Ayat 1
6)      Rukun Dan Syarat Akad
7)      Rukun Adalah Unsur-Unsur Yang Membentuk Terjadinya Akad.
Hikmah Akad

10.
8)      Diadakannya Akad Dalam Muamalah Antarsesama Manusi Tertentu Mempunyai Hikmah, Antara Lain:
Adanya Ikatan Yang Kuat Antara Dua Orang Atau Lebih Di Dalam Berinteraksi Atau Memiliki Sesuatu.

B.     Kritik Dan Saran
Penulis Menyadari Bahwa Manusia Adalah Makhluk Yang Tidak Pernah Luput Dari Kesalahan,Sehingga Secara Pribadi Penulis Sangat Mengharapkan Adanya Kritik Dan Saran Yang  Bersifat Membangun Demi Kesempurnaan Makalah Ini Agar Nantinya Dapat Lebih Bermanfaat Bagi Keseluruh Pembaca Khususya Bagi Penulis Sendiri.




















11.
DAFTAR PUSTAKA

Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta : PT.RajaGrafindo, 2012)
Ibid.Hal.38.
Al Quran Karim Surat Al Maidah Ayat 1.
Yazid Afandi, Fiqh Muamalah, Jogjakarta: Logung Pustaka, 2009, hlm.34`Abdul Rohman Ghazali, Fiqh Muamalat, Jakarta: Prenada Media Group, 2010, hlm.59.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Makalah Neo-Sufisme: Konsep dan Prospeknya di Dunia Islam Modern

  Makalah Neo-Sufisme: Konsep dan Prospeknya di Dunia Islam Modern Pendahuluan Ketika arus modernisasi menghujani dunia Islam, proses modern...