MAKALAH
FIQIH MUAMALAH AKAD
Dosen Pengampu :
Ahmad Ali MD,MA
DISUSUN OLEH :
Muhamad Abdul Aziz
Khoirunisah
Ainul Lutvi
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM NAHDOTUL ULAMA
( STAINU )
JAKARTA 2016
Jl.Kedoya Duri Raya . Masjid Al-Ukhwah II No.23-24
Kedoya Selatan Kebun Jeruk
Jakarta Barat
KATA
PENGANTAR
Segala Puji Dan Syukur
Penulis Ucapkan Ke Hadirat Allah
Saw Yang Maha Rahman Dan Rohim Atas
Berkat Dan Rahmat –Nyalah Penulis Dapat Menyelesaikan Makalah Ini Dengan Judul
“Akad’’.
Sholawat Serta Salam Kepada Baginda Nabi
Muhamad Saw,Beserta Keluarga,Sohabat Dan Para Thabi’in, Yang Telah Mengajarkan
Dan Menuntun Kita Kepada Jalan Yang Lurus.
Makalah Ini Dimaksudkan
Agar Dapat Di Jadikan Pegangan Yang Mempermudah Dalam Memahami Akad .Dan Dengan
Di Susunnya Makalah Ini Penulis Menyampaikaan Terima Kasih Yang
Sedalam-Dalamnya Kepada Ustadz Ahmad Ali Md, Ma Atas Curahan Ilmunya Kepada
Penulis, Sehingga Penulis Dapat Menyelesaikan Makalah Ini . Penulis Berharap
Semoga Makalah Ini Dapat Bermanfaat Dan Berkah Bagi Kita Semua, Khususnya Bagi
Penulis Sendiri. Dan Tentunya Makalah Ini Tidak Luput Dari Kekurangan Dan
Kesalahan. Oleh Karena Itu, Masukan Kritikan Dan Saran Yang Membangun Sangat
Penulis Harapkan, Agar Lebih Baiknya Kinerja Penulisan Dalam Penulisan Makalah
Yang Akan Mendatang.
Penulis
i.
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
............................................................................................................................i
Daftar Isi........................................................................................................................................ii
Bab Pendahuluan
A. Latar
Belakang
Masalah.................................................................................................1
B. Rumusan
Masalah
.........................................................................................................1
C. Tujuan
Penulisan............................................................................................................1
Bab II Pembahasan
A. Defenisi
Akad
................................................................................................................2
B. Perbedaan
Antara Akad Tasharof Dan
Iltizam...............................................................3
C. Pembagian
Akad.............................................................................................................5
D. Dasar
Hukum Akad
........................................................................................................6
E. Rukun
Dan Syarat
Akad..................................................................................................7
F. Hikmah
Adanya Akad
....................................................................................................9
Bab III PENUTUP
A. KESIMPULAN........................................................................................................................10
B. KRITIK
DAN
SARAN............................................................................................................11
DAFTAR PUSAKA.....................................................................................................................12
ii.
Bab I
Pendahuluan
A. Latar Belakang Masalah
Sebagai Makhluk Sosial, Manusia Tidak Bisa Lepas Untuk Berhubungan Dengan
Orang Lain Untuk Memenuhi Kebutuhan Hidup. Kebutuhan Manusia Sangat Beragam,
Sehingga Secara Pribadi Tidak Mampu Untuk Memenuhinya, Dan Harus Berhubungan
Dengan Orang Lain. Hubungan Antara Satu Manusia Dengan Manusia Lain Dalam
Memenuhi Kebutuhan, Harus Terdapat Aturan Yang Menjelaskan Hak Dan Kewajiban
Keduanya Berdasarkan Kesepakatan. Proses Untuk Membuat Kesepakatan Dalam
Memenuhi Kebutuhan Keduanya, Yaitu Dengan Proses Untuk Akad.
Dalam Pembahasan Fiqh, Akad Dapat Digunakan Bertransaksi Sangat Beragam,
Sesuai Dengan Karakteristik Dan Spesifikasi Kebutuhan Yang Ada. Maka Dari Itu,
Dalam Makalah Ini Kami Akan Mencoba Untuk Menguraikan Mengenai Berbagai Hal
Yang Terkait Dengan Akad Dalam Pelaksanaan Muamalah Di
Dalam Kehidupan Kita Sehari-Hari.
B.
Rumusan
Masalah
A. Defenisi
Akad
B. Perbedaan
Antara Akad Tasharuf Dan Iltizam
C. Pembagian
Akad
D. Dasar Hukum
Akad
E.
Rukun Dan Syarat Akad
F. Hikmah
Adanya Akad
C.
Tujuan Penulisan
Memberikan Penjelasan Mengenai
Defenisi Akad ,Perbedaan Antara Akad Tasawuf Dan Iltizam,Pembagian Akad, Dasar
Hukum Akad, Serta Bagaimana Hikmah Adanya Akad.
1.
Bab II
Pembahasan
A. DefenisiAkad
Menurut Bahasa
‘Aqd Mempunyai Beberapa Arti Antara Lain
1.
Mengikat
جَمْحَ
طَرفَيْ حَبْلَيْنِ وَيَشُدُّ أَحَدُهُمَا بِالأخَرِحَتَّى يَتَّصِلاَ فَيُصْبِحاَ
كَقِطْعَتٍ وَاحِدَتٍ
“Mengumpulkan
Dua Ujung Tali Dan Mengikat Salah Satunya Dengan Yang Lain Sehingga Bersambung,
Kemudian Keduanya Menjadi Sebagai Sepotong Benda.”
2.
Sambungan
اَلْمَوْصِلُ
الّذِىْ يُمْسِكُهُمَا وَيُوَثِّقُهُمَا
“Sambungan Yang Memegang Kedua Ujung
Itu Dan Mengikatnya.”
3.
Janji
بِلى مَنْ
اَوْفَى بِعَهْدِهِ وَاتَّقَى فَإِنَّ اللّه يُحِبُّ المُتَّقِيْنَ
“Siapa Saja
Menepati Janjinya Dan Takut Kepada Allah, Sesungguhnya Allah Mengasihi
Orang-Orang Yang Taqwa.”
يَا ايُّهَاالذِيْنَ
امَنُوْاأَوْفَوْابالعُقُوْدِ
“Hai
Orang-Orang Yang Beriman Tepatilah Janji-Janjimu.”
Menurut Istilah Terminologi Yang Dimaksud Dengan Akad
Adalah
إرْتِبَاطُ
لإِيْجَابِ بِقبُوْلٍ عَلَى وَجْهٍ مَشْرُعٍ يُثْبِتُ الثَرَاضِىْ
“Perikatan Ijab Dan Qabul Yang Dibenarkan Syara’ Yang
Menetapkan Keridhaan Kedua Belah Pihak.”
مَجْمُوْعُ
اِيْجَابِ أَحَدِالطّرَفَيْنِ مَحَ قَبُوْلِ الأخَرِاَوِّالْكَلاَمُ
الْوَاحِدُالْقَائِمُ مَقَا مَهُمَا
“Berkumpulnya Serah Terima Diantara Kedua Belah Pihak
Atau Perkataan Seseorang Yang Berpengaruh Pada Kedua Pihak.”
مَجْمُوْعُ
اِيْجَابِ وَالقَبُوْلِ إِدَّعَايَقَوْمُ مَقَا مَهُمَا مَحَ ذلِكَ الآِرْتِبَاطِ
الْحُكْمِيِّ
"Berkumpulnya Persyaratan Serah Terima Atau Sesuatu
Yang Menunjukkan Adanya Serah Terima Yang Disertai Dengan Kekuatan Hukum.”
رَبْطُ
أَجْزَاعِ التّصَرُّفِ بِالإْيْجَابِ وَالقَبُوْلِ شرْعًا
“Ikatan Atas Bagian-Bagian Tasharruf Menurut Syara’
Dengan Cara Serah Terima.”
Hendi
Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta : PT.RajaGrafindo, 2012) 2.
B. PerbedaanAntaraAkad, Tasharruf, Dan Iltizam
KetikaAkadMerupakanGambaran Dari PerbuatanSeseorang, MakaPerlu Kami
TerangkanDisiniPerbedaanAntaraMaknaAkadTasharruf Dan Iltizam.
1. Pengertian
Tasharruf
Tasharruf
Merupakan Istilah Ulama Fiqh Adalah :” Setiap Yang Keluar Dari Seseorang Yang
Sudah Mumayyiz Dengan Kehendak Sendiri Dan Dengannya Syara’ Menetapkan Beberapa
Konsekuensi, Baik Berupa Ucapan Atau Yang Setingkat Dengan Ucapan Berupa Aksi
Atau Isyarat, Sehingga Makna Tasharruf Dengan Pengertian Ini Lebih Umum Dari
Makna Akad, Karena Akad Walaupun Bagian Dari Tasharruf Hanya Saja Ia Sekedar
Tasharruf Qauli (Ucapan) Belaka Yang Terjadi Karena Dua Keinginan Yang Sama
Seperti Jual Beli, Nikah, Dan Yang Lainnya Dari Bentuk – Bentuk Akad Sedangkan
Tasharruf Tidak Harus Begitu Dan Masuk Didalamnya Berbagai Bentuk Perjanjian,
Komitmen Pengguguran Hak Yang Akan Harus Dilaksanakan Oleh Yang Memberi Tanpa
Harus Ada Ucapan Penerimaan Dari Pihak Yang Lain, Seperti Wakaf, Talak, Ibra’
(Membebaskan Tanggungan), Mengembalikan Barang Yang Dijual Dengan Khiyar Syarat
Atau Ru’yah (Melihat), Maka Semua Akad Dinamakan Tasharuuuf Dan Tidak Sebaliknya.
2. Makna Iltizam
Iltizam Adalah Sebuah Tasharruf
(Perbuatan) Yang Mengtandung Keinginan Untuk Melahirkan Satu Hak Atau
Mewngakhiri Satu Hak Atau Menggugurkannya Baik Datang Dari Satu Pihak Seperti
Wakaf, Talak Yang Tidak Ada Nilai Hartanya, Juga Ibra’, Atau Datang Dari Kedua
Pihak Seperti Akad Jual Beli Dan Sewa. AtauJugaDidefinisikanSebagai:”
MenjadiWajibnyaSatuUrusanBagiSeseorangBaikKarenaPilihan Dan
KeinginanSendiriAtauKarenaKeinginanSyara’.
Dengan Begitu Makna Iltizam Sama Dengan Makna Akad
Secara Umum, Yaitu Setiap Ucapan Yang Keluar Untuk Menjelaskan Dua Keinginan
Yang Sama Atau Keinginan Satu Pihak, Sehingga Makna Iltizam Lebih Umum Dari
Makna Akad Secara Khusunya Yaitu Setiap Ucapan Yang Keluar Untuk Menjelaskan
Dua Keinginan Yang Ada Kecocokan, Karena Iltizam Mencangkup Setiap Ucapan Yang
Kelur Untuk Menjelaskan Dua Keinginan Dari Kedua Belah Pihak Dan Juga Termasuk
Keinginan Satu Pihak Saja, Maka Setiap Akad Adalah Iltizam Dan Tidak Semua
Iltizam Adalah Akad.
Ketika Yang Menjadi Objek Kejadian Ini Adalah Khiyar
Dalam Akad Sedangkan Khiyar Itu Sendiri Artinya Pihak Yang Berakad Mempunyai
Hak Untuk Meneruskan Akad Jual Beli Atau Membatalkannya Dan Jika Diteruskan Aka
Nada Konsekuensinya Dan Jika Dibatalkan,
3.
Tidak Ada Pengaruhnya Dan Masalah Ini Berkaitan
Tentang Akad Yang Shahih, Kmaka
Sudah Menjadi Keharuan Bagi Kami Menjelaskan Tentang
Akad Dari Aspek Konsekuensi Yang Timbnul Akibat Dari Akd, Dan Dari Sisi Ini
Terbagi Kepada Akad Yang Sah Dan Akad Tidak Sah. Pada Kesempatan Ini Kami Hanya
Akan Menjelaskan Tentang Akad Yang Sah Saja Karena Akad Yang Tidak Sah Tidak
Ada Konsekuensi Apa Pun.
C. Pembagian
Akad
1.
Dilihat Dari Sisi Ditentukan Nama Atau Tidak, Akad
Dibedakan Menjadi Dua:
A.
Akad Bernama
(Al Aqd Al-Musamma) Adalah Akad Yang Bertujuan Dan Namanya Sudah Ditentukan
Oleh Pembuat Hukum Dan Ditentukan Pula Ketentuan-Ketentuan Khusus Yang Berlaku
Terhadapnya Dan Tidak Berlaku Terhadap Akad Lain.
B. Akad Tidak
Bernama, Yaitu Akad Yang Namanya Tidak Ditentukan Oleh Pembuat Hukum Yang
Khusus Serta Tidak Ada Pengaturan Tersendiri Mengenainya. Akad Jenis Ini Dibuat
Dan Ditentukan Oleh Para Pihak Sendiri Sesuai Dengan Kebutuhan Mereka.
2.
Dilihat Dari
Sisi Kedudukan Akad
A.
Al-Aqd
Al-Ashli (Akad Pokok) Yaitu Akad Yang Keberadaanya Tidaktergantung Dengan Akad
Lain. Contoh Akad Jual Beli, Sewa Menyewa, Penitipan, Dll.
B. Al-Aqd
Al-Tabi’i Yaitu Akad Yang Keberadaanya Tergantung Kepada Suatu Hak Yang Menjadi
Dasar Ada Dan Tidaknya Atau Sah Dan Tidaknya Akad Tersebut. Contoh Akad
Penanggungan (Al-Kafalah) Dan Akad Gadai. Kedua Akad Ini Merupakan Perjanjian
Untuk Menjamin, Karena Itu Keduanya Tidak Ada Jika Hak-Hak Yang Dijamin Tidak
Ada.
3.
Dilihat Dari
Tempo Yang Berlaku
A.
Al-Aqd Al
Zamani(Akad Yang Bertempo) Ialah Akad Yang Menjadi Unsur Waktu Sebagai Bagian
Dari Akad Tersebut. Yang Termasuk Dalam Akad Ini Antara Lain Sewa Menyewa, Akad
Penitipan, Akad Pinjam-Meminjam, Akad Pemberian Kuasa,Dll.
B. Al-Aqd
Al-Fauri(Akad Tidak Bertempo) Akad Ini Dimana Unsur Waktu Bukan Merupakan
Bagian Dari Isi Perjanjian.
4.
Dilihat Dari
Aspek Formalitasnya,Akad Dibedakan Menjadi Dua Yaitu :
A.
Akad
Konsensual (Al-Aqd Al-Radla’i) Yaitu Akad Yang Terwujud Atas Kesepakatan Para
Pihak Tanpa Ada Persyaratan Formalitas-Formalitas Tertentu.
B. Akad
Formalistik (Al-Aqd Al-Syakli) Akad Yang Tunduk Dalam Syarat-Syarat Yang
Ditentukan Oleh Pembuat Hukum Syar’i
C.
Akad
Riil(Al-Aqd Al-Aini) Adalah Akad Yang Untuk Terjadinya Diharuskan Adanya
Penyerahan Tunai Objek Akad, Dimana Akad Tersebut Belum Terjadi Dan Belum
Menimbulkan Akibat Hukum Apabila Belum Dilaksanakan.
Ibid.Hal.38. 5.
D.Dasar Hukum Akad
Adapun
dasar-dasar akad diantaranya :
Firman Allah dalam Al Qur’an Surat Al Maidah ayat 1 yakni:
Firman Allah dalam Al Qur’an Surat Al Maidah ayat 1 yakni:
يٰٓاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْآ اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ اُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيْمَةُ الْاَنْعَامِ اِلَّا مَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى الصَّيْدِ وَاَنْتُمْ حُرُمٌۗ اِنَّ اللّٰهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيْدُ ١
“Hai Orang-Orang Yang Beriman, Penuhilah Aqad-Aqad Itu Dihalalkan Bagimu Binatang Ternak, Kecuali Yang Akan Dibacakan Kepadamu. (Yang Demikian Itu) Dengan Tidak Menghalalkan Berburu Ketika Kamu Sedang Mengerjakan Haji. Sesungguhnya Allah Menetapkan Hukum-Hukum Menurut Yang Dikehendaki-Nya.” ( Qs. Al Maidah Ayat 1 )
Dalam Kaidah Fiqih Dikemukakan Yakni:
Hukum Asal Dalam Transaksi Adalah Keridlaan Kedua Belah Pihak Yang Berakad, Hasilnya Adalah Berlaku Sahnya Yang Diakadkan.
Maksud Keridlaan Tersebut Yakni Keridlaan Dalam Transaksi Adalah Merupakan Prinsip. Oleh Karena Itu, Transaksi Barulah Sah Apabila Didasarkan Kepada Keridlaan Kedua Belah Pihak.
Al Quran Karim Surat Al Maidah Ayat 1 6.
E. Rukun Dan
Syarat Akad
Rukun Adalah Unsur-Unsur Yang
Membentuk Terjadinya Akad. Jumhur Ulama’ Berpendapat Bahwa Rukun Akad Terdiri
Dari:
1.
Al-Aqidain
(Pihak-Pihak Yang Berakad)
2.
Objek Akad
3.
Sighat
Al-Aqd (Pernyataan Untuk Mengikatkan Diri)
4.
Tujuan Akad
Berbeda
Dengan Jumhur Ulama’, Madzhab Hanafi Berpendapat Bahwa Rukun Akad Hanya Satu
Sighat Al-Aqd. Bagi Madzhab Hanafi Yang Dimaksud Dengan Rukun Akad Adalah
Unsur-Unsur Pokok Yang Membentuk Akad. Unsur Pokok Tersebut Hanyalah Pertanyaan
Kehendak Masing-Masing Pihak Berupa Ijab Dan Kabul. Adapun Para Pihak Dan Objek
Akad Adalah Unsur Luar, Tidak Merupakan Esensi Akad. Maka Mereka Memandang
Pihak Dan Objek Akad Bukan Rukun. Meskipun Demikian Mereka Tetap Memandang
Bahwa Pihak Yang Berakad Dan Objek Akad Merupakan Unsur-Unsur Yang Harus
Dipenuhi Dalam Akad. Karena Letaknya Diluar Esensi Akad,Para Pihak Dan Objek
Akad Merupakan Syarat,Bukan Rukun.
Beberapa
Unsur Dalam Akad Yang Kemudian Dikenal Sebagai Rukun Tersebut Masing-Masing Membutuhkan
Syarat Agar Akad Dapat Terbentuk Dan Mengikat Antar Pihak. Beberapa Syarat
Tersebut Meliputi:
1.
Syarat
Terbentuknya Akad, Dalam Hukum Islam Syarat Ini Dikenal Dengan Nama Al-Syuruth
Al-In’iqad. Syarat Ini Terkait Dengan Sesuatu Yang Harus Dipenuhi Oleh
Rukun-Rukun Akad,Ialah:
A.
Pihak Yang
Berakad(Aqidain) Disyaratkan Tamyiz.
B.
Shighat Akad
(Pertanyaan Kehendak) Adanya Kesesuaian Ijab Dan Kabul (Munculnya Kesepakatan)
Dan Dilakukan Dalam Satu Majlis Akad.
C.
Objek Akad,
Dapat Diserahkan, Dapat Ditentukan Dan Dapat Ditransaksikan (Benda Yang
Bernilai Dan Dimiliki)
D.
Tujuan Akad
Tidak Bertentangan Dengan Syara
2.
Syarat
Keabsahan Akad, Adalah Syarat Tambahan Yang Dapat Mengabsahkan Akad Setelah
Syarat In’iqad Tersebut Dipenuhi. Antar Lain
A.
Pernyataan
Kehendak Harus Dilaksanakan Secara Bebas. Maka Jka Pertanyaan Kehendak Tersebut
Dilakukan Dengan Terpaksa,Maka Akad Dianggap Batal
B.
Penyerahan
Objek Tidak Menimbulkan Madlarat
7.
C.
Bebas Dari
Gharar, Yaitu Tidak Adanya Tipuan Yang Dilakukan Oleh Para Pihak Yang Berakad
D.
Bebas Dari
Riba
3.
Syarat-Syarat
Berlakunya Akibat Hukum(Al-Syuruth An-Nafadz) Adalah Syarat Yang Diperlukan
Bagi Akad Agar Akad Tersebut Dapat Dilaksanakan Akibat Hukumnya. Syarat-Syarat
Tersebut Adalah :
A.
Adanya
Kewenangan Sempurna Atas Objek Akad, Kewenangan Ini Terpenuhi Jika Para Pihak
Memiliki Kewenangan Sempurna Atas Objek Akad,Atau Para Pihak Merupakan Wakil
Dari Pemilik Objek Yang Mendapatkan Kuasa Dari Pemiliknya Atau Pada Objek
Tersebut Tidak Tersangkut Hak Orang Lain.
B.
Adanya
Kewenangan Atas Tindakan Hukum Yang Dilakukan, Persyaratan Ini Terpenuhi Dengan
Para Pihak Yang Melakukan Akad Adalah Mereka Yang Dipandang Mencapai Tingkat
Kecakapan Bertindak Hukum Yang Dibutuhkan.
C.
Syarat
Mengikat (Al-Syarth Al-Luzum) Sebuah Akad Yang Sudah Memenuhi Rukun-Rukunnya
Dan Beberapa Macam Syarat Sebagaimana Yang Dijelaskan Diatas,Belum Tentu
Membuat Akad Tersebut Dapat Mengikat Pihak-Pihak Yang Telah Melakukan Akad. Ada
Persayaratan Lagi Yang Menjadikannya Mengikat Diantaranya:
1)
Terbebas
Dari Sifat Akad Yang Sifat Aslinya Tidak Mengikat Kedua Belah
Pihak,Seperti Akad Kafalah (Penanggungan). Akad Ini Menurut Sifatnya Merupakan
Akad Tidak Mengikat Sebelah Pihak,Yaitu Tidak Mengikat Sebelah Pihak,Yaitu
Tidakmengikat Kreditor (Pemberi Hutang) Yang Kepadanya Penanggungan Diberikan.
Kreditor Dapat Secara Sepihak Membatalkan Akad Penanggungan,Dan Membebaskan
Penanggung Dari Konsekuensinya. Bagi Penanggung (Al-Kafil) Akad Tersebut
Mengikat Sehinggan Ia Tidak Dapat Membatalkannya Tanpa Persetujuan Kreditor.
2)
Terbebas
Dari Khiyar,Akad Yang Masih Tergantung Dengan Hak Khiyar Baru Mengikat Ketika
Hak Khiyar Berakhir. Selama Hak Khiyar Belum Berakhir,Akad Tersebut Mengikat.
YazidAfandi, FiqhMuamalah, Jogjakarta:
LogungPustaka, 2009, hlm.34 8.
F.Hikmah
Akad
Diadakannya akad dalam muamalah
antarsesama manusi tertentu mempunyai hikmah, antara lain:
1.
Adanya
ikatan yang kuat antara dua orang atau lebih di dalam berinteraksi atau
memiliki sesuatu.
2.
Tidak dapat
sembarangan dalam membatalkan suatu ikatan perjanjian, yang telah di atur secara syar’i
3.
Akad
merupakan “payung hukum” di dalam kepemilikan sesuatu sehingga pihak lain tidak
dapat menggugat atau memilikannya.
Abdul RohmanGhazali,
FiqhMuamalat, Jakarta: Prenada Media Group, 2010, hlm.599.
BAB II
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
Penjelasan Dan Pemaparan Akad Diatas Baik Definisi, , Danrukun-Rukunya Dapat Di
Simpulkan Bahwa :
1) Menurut
Bahasa ‘Aqd Mempunyai Beberapa Arti Antara Lain
Mengikat, Sambung,
Janji
2) Menurut
Istilah Terminologi Yang Dimaksud Dengan Akad Adalah
Perikatan
Ijab Dan Qabul Yang Dibenarkan Syara’ Yang Menetapkan Keridhaan Kedua Belah
Pihak.
3) Perbedaan
Antara Akad Tasharof Dan Iltizam.
Tasharruf
Merupakan Istilah Ulama Fiqh Adalah :” Setiap Yang Keluar Dari Seseorang Yang
Sudah Mumayyiz Dengan Kehendak Sendiri Dan Dengannya Syara’ Menetapkan Beberapa
Konsekuensi, Baik Berupa Ucapan Atau Yang Setingkat Dengan Ucapan Berupa Aksi
Atau Isyarat, Sehingga Makna Tasharruf Dengan Pengertian Ini Lebih Umum Dari
Makna Akad.
Iltizam
Adalah Sebuah Tasharruf (Perbuatan) Yang Mengtandung Keinginan Untuk Melahirkan
Satu Hak Atau Mewngakhiri Satu Hak Atau Menggugurkannya Baik Datang Dari Satu
Pihak Seperti Wakaf, Talak Yang Tidak Ada Nilai Hartanya, Juga Ibra, Atau
Datang Dari Kedua Pihak
4) Pembagian
Akad
Dilihat Dari
Sisi Ditentukan Nama Atau Tidak
Dilihat Dari
Sisi Kedudukan Akad
Dilihat Dari
Tempo Yang Berlaku
Dilihat Dari
Aspek Formalitasnya
5) Dasar Hukum
Akad
Adapun
Dasar-Dasar Akad Diantaranya :
Firman Allah
Dalam Al Qur’an Surat Al Maidah Ayat 1
6) Rukun Dan
Syarat Akad
7) Rukun Adalah
Unsur-Unsur Yang Membentuk Terjadinya Akad.
Hikmah Akad
10.
8) Diadakannya
Akad Dalam Muamalah Antarsesama Manusi Tertentu Mempunyai Hikmah, Antara Lain:
Adanya
Ikatan Yang Kuat Antara Dua Orang Atau Lebih Di Dalam Berinteraksi Atau
Memiliki Sesuatu.
B.
Kritik Dan Saran
Penulis
Menyadari Bahwa Manusia Adalah Makhluk Yang Tidak Pernah Luput Dari
Kesalahan,Sehingga Secara Pribadi Penulis Sangat Mengharapkan Adanya Kritik Dan
Saran Yang Bersifat Membangun Demi
Kesempurnaan Makalah Ini Agar Nantinya Dapat Lebih Bermanfaat Bagi Keseluruh
Pembaca Khususya Bagi Penulis Sendiri.
11.
DAFTAR PUSTAKA
Hendi Suhendi,
Fiqh Muamalah, (Jakarta : PT.RajaGrafindo, 2012)
Ibid.Hal.38.
Al Quran Karim
Surat Al Maidah Ayat 1.
Yazid Afandi,
Fiqh Muamalah, Jogjakarta: Logung Pustaka, 2009, hlm.34`Abdul Rohman Ghazali, Fiqh Muamalat, Jakarta: Prenada Media Group,
2010, hlm.59.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar