Asuransi
Konvensional Dan Syariah
Asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa konvensional mempunyai tujuan
sama yaitu pengelolaan atau penanggulangan risiko. Perbedaan mendasar antara
keduanya adalah cara pengelolaannya pengelolaan risiko asuransi konvensional
berupa transfer risiko dari para peserta kepada perusahaan asuransi (risk
transfer) sedangkan asuransi jiwa syariah menganut azas tolong menolong dengan
membagi risiko diantara peserta asuransi jiwa (risk sharing).
Selain perbedaan cara pengelolaan
risiko, ada perbedaan cara mengelola unsur tabungan produk asuransi.
Pengelolaan dana pada asuransi jiwa syariah menganut investasi syariah dan
terbebas dari unsur ribawi. Secara rinci perbedaan antara asuransi jiwa syariah
dan asuransi jiwa konvensional dapat dilihat pada uraian berikut :
Kontrak Atau Akad
Kejelasan kontrak atau akad dalam praktik muamalah menjadi prinsip karena
akan menentukan sah atau tidaknya secara syariah. Demikian pula dengan kontrak
antara peserta dengan perusahaan asuransi. Asuransi konvensional menerapkan
kontrak yang dalam syariah disebut kontrak jual beli (tabaduli). Dalam kontrak
ini harus memenuhi syarat-syarat kontrak jual-beli. Ketidakjelasaan persoalan
besarnya premi yang harus dibayarkan karena bergantung terhadap usia peserta
yang mana hanya Allah yang tau kapan kita meninggal mengakibatkan asuransi
konvensional mengandung apa yang disebut gharar —ketidakjelasaan pada kontrak
sehingga mengakibatkan akad pertukaran harta benda dalam asuransi konvensional
dalam praktiknya cacat secara hukum sehingga dalam asuransi jiwa syariah
kontrak yang digunakan bukan kontrak jual beli melainkan kontrak tolong
menolong (takafuli). Jadi asuransi jiwa syariah menggunakan apa yang disebut
sebagai kontrak tabarru yang dapat diartikan sebagai derma atau sumbangan.
Kontrak ini adalah alternatif uang sah dan dibenarkan dalam melepaskan diri
dari praktik yang diharamkan pada asuransi konvensional.
Tujuan dari dana tabarru’ ini adalah memberikan dana kebajikan dengan
niat ikhlas untuk tujuan saling membantu satu dengan yang lain sesama peserta
asuransi syariah apabila diantaranya ada yang terkena musibah. Oleh karenanya
dana tabarru’ disimpan dalam satu rekening khsusus, dimana bila terjadi risiko,
dana klaim yang diberikan adalah dari rekening dana tabarru’ yang sudah
diniatkan oleh semua peserta untuk kepentingan tolong menolong.
Kontrak Al-Mudharabah
Penjelasan di atas, mengenai kontrak
tabarru’ merupakan hibah yang dialokasikan bila terjadi musibah. Sedangkan
unsur di dalam asuransi jiwa bisa juga berupa tabungan. Dalam asuransi jiwa
syariah, tabungan atau investasi harus memenuhi syariah. Dalam hal ini, pola
investasi bagi hasil adalah cirinya dimana perusahaan asuransi hanyalah
pengelola dana yang terkumpul dari para peserta. Secara teknis, al-mudharabah
adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan
seluruh 100% modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha
secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak,
sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut
bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena
kecurangan atau kelalian si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab
atas kerugian tersebut. Kontrak bagi hasil disepkati didepan sehingga bila
terjadi keuntungan maka pembagiannya akan mengikuti kontrak bagi hasil
tersebut. Misalkan kontrak bagi hasilnya adalah 60:40, dimana peserta
mendapatkan 60 persen dari keuntungan sedang perusahaan asuransi mendapat 40
persen dari keuntungan.
Dalam kaitannya dengan investasi,
yang merupakan salah satu unsur dalam premi asuransi, harus memenuhi syariah
Islam dimana tidak mengenal apa yang biasa disebut riba. Semua asuransi
konvensional menginvestasikan dananya dengan mekanisme bunga. Dengan demikian
asuransi konvensional susah untuk menghindari riba. Sedangkan asuransi syariah
daolam berinvestasi harus menyimpan dananya ke berbagai investasi berdasarkan
syariah Islam dengan sistem al-mudharabah.
Dana Hangus
Pada asuransi konvensional dikenal dana hangus, dimana peserta tidak
dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa
jatuh tempo. Begitu pula dengan asuransi jiwa konvensional non-saving (tidak
mengandung unsur tabungan) atau asuransi kerugian, jika habis msa kontrak dan
tidak terjadi klaim, maka premi asuransi yang sudah dibayarkan hangus atau
menjadi keuntungan perusahaan asuransi.
Dalam konsep asuransi syariah, mekanismenya tidak mengenal dana hangus.
Peserta yang baru masuk sekalipun karena satu dan lain hal ingin mengundurkan
diri, maka dana atau premi yang sebelumnya sudah dibayarkan dapat diambil
kembali kecuali sebagian kecil saja yang sudah diniatkan untuk dana tabarru’
yang tidak dapat diambil. Begitu pula dengan asuransi syariah umum, jika habis
masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka pihak perusahaan mengembalikan
sebagian dari premi tersebut dengan pola bagi hasil, misalkan 60:40 atau 70:30
sesuai dengan kesepakatan kontrak di muka. Dalam hal ini maka sangat mungkin
premi yang dibayarkan di awal tahun dapat diambil kembali dan jumlahnya sangat
bergantung dengan tingkat investasi pada tahun tersebut.
Manfaat Asuransi Syariah
Prinsip keadilan diperhitungkan dengan matang untuk menentukan nilai
pertanggungan dan premi yang harus ditanggung oleh pemegang polis secara
periodik dengan memperhatikan secara cermat faktor-faktor yang berpengaruh
besar dalam asuransi tersebut. Untuk mendapatkan nilai pertanggungan, pihak
penanggung sudah membuat kalkulasi yang tidak merugikan kedua belah pihak.
Semakin besar nilai pertangguangan, semakin besar pula premi periodik yang
harus dibayar oleh tertanggung. Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih
adil. Prinsip keadilan sangat diperhitungkan dengan matang untuk menentukan
nilai pertanggungan dan premi yang harus ditanggung oleh pemegang polis.
Kerberhasilan usaha yang dijamin asuransi syariah akan memberikan kontribusi
bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar