Jumat, 23 Juli 2021

Aswaja Sebagai Manhajul Fikr

 


Ahlusunnah wal Jamaah atau yang sering disingkat Aswaja secara sederhana dapat diartikan sebagai kelompok yang mengikuti sunnah Nabi dan ajaran para sahabat Nabi yang merupakan santri nabi itu sendiri. Aswaja oleh sebagian orang sering dianggap sebagai madzhab, sebagian lainnya lagi menyebutnya sebagai manhajul fikr (metode berfikir). Untuk sementara saya memakai pengertian yang kedua (dengan berbagai peradabannya).
            Aswaja sebagai manhajul fikr adalah respon para sahabat atas situasi umat yang kacau pada saat itu. tidak dapat dipungkiri bahwa kemunculan firqah-firqah (kelompok mazhab Islam) banyak dilatar belakangi oleh situasi politik umat Islam saat itu. Setelah wafatnya Nabi, para pemimpin Muslim harus menentukan bentuk umat seperti apa yang harus mereka pilih. Sebagian mungkin tidak percaya jika harus ada “negara” dengan demikian tidak perlu satu pimpinan untuk memimpin keseluruhan suku dan kelompok pada saat itu. Sementara sebagian yang lain seperti Abu Bakar dan Umar berpendapat bahwa umat harus memiliki satu pemimpin sebagaimana pada saat Nabi. Sementara sebagian yang lainnya lagi percaya bahwa Ali bin Abi Thalib yang paling berhak atas tampuk kepemimpinan setelah Nabi. Di Arab yang menganggap bahwa ikatan darah sangat sakral, kualitas pemimpin dipercaya akan diwariskan kepada keturunannya dan sebagian warga Muslim percaya bahwa Ali telah mewarisi sebagian kharisma khusus Muhammad. Pada akhirnya, walaupun kesalehan Ali tidak diragukan lagi, tetapi dia masih sangat muda dan belum berpengalaman. Dengan demikian, Abu Bakar dipilih menjadi khalifah pertama Nabi melalui suara mayoritas. Meski singkat, suasana politik dan kepemimpinan terbilang cukup stabil, hingga sampai pada masa Umar dan Utsman di mana situasi politik tidak stabil, yang membuat keduanya mati dibunuh. Hingga tiba pada masa kepemimpinan Ali sebagai klimaks dari situasi politik yang tidak stabil pada era sebelumnya. Ali menghadapi situasi yang sulit, ia harus menghadapi kelompoknya sendiri, serta kelompok pemberontak lainnya yang tak suka dan puas dengan kepemimpinannya. Ali harus menghadapi Aisyah dalam perang Jamal. Lalu menghadapi Muawaiyah dalam perang Shiffin. Dalam situasi ini Muawiyah yang menyadari kekalahannya kemudian memainkan peran politiknya. Ia menancapkan Al-Qur’an di tombak sebagai bentuk perdamaian dengan Ali. Di pihak Ali terpecah dalam menyikapi ini, pada akhirnya terjadilah arbitrase di mana Muawiyah secara ambisius mengambil alih kekuasaan dari Ali.

 Kelompok loyalis Ali kemudian terpecah. Mereka yang setia dengan Ali disebut Syiah dan kelompok yang semula setia pada Ali lalu keluar dari barisannya karena merasa tidak puas dengan arbitrase dan menganggap Ali telah berlaku khianat terhadap hukum Allah disebut sebagai Khawarij (ekstremis). Situasi politik yang kacau, sementara masing-masing pihak saling tuding, menambah rumit kondisi umat. Barisan setia Ali merasa Ali-lah yang paling berhak atas kepemimpinan dan merasa telah dibohongi serta dikhianati oleh pihak Muawiyah. Sementara pihak Muawiyyah sebaliknya merasa Muawiyah adalah pemimpin yang sah dan arbitrase adalah keadaan yang sudah ditakdirkan oleh Allah untuknya sehingga tidak boleh digugat, yang menggugat berarti melawan Allah. Di sisi lain kelompok Khawarij menganggap kedua belah pihak adalah thagut dan telah kafir dari hukum Allah sehingga halal darahnya (dibunuh).

Khawarij menghendaki kedua orang tersebut harus diperangi, hal ini sesuai doktrin mereka “la hukma illa lillah”, tidak ada hukum kecuali hukum Allah. Doktrin ini kerap kali digunakan oleh kelompok ekstremis dewasa ini. Pada dasarnya teks tersebut berbicara benar, namun interpretasi atas teks tersebut kemudian yang salah. Singkatnya, terjadilah konsfirasi untuk membunuh Ali dan Muawiyah yang pada akhirnya berhasil membunuh Ali, sedang Muawiyah lolos dari usaha pembunuhan tersebut .Situasi yang kacau, saling menyalahkan, memfitnah dan membunuh saat itu memunculkan sekelompok orang yang memiliki pemikiran untuk menjaga peradaban dan keamanan umat. Bagi kelompok tersebut, situasi chaos jika tetap dibiarkan akan menyengserakan umat dan membawa umat pada kemunduran dan kehancuran. Karena hal itulah perlu usaha untuk menjaga kemananan dan menyelamatkan peradaban umat.Cara berpikir demikianlah yang disebut dengan Aswaja sebagai manhajul fikr. Kata Aswaja sendiri memang belum ada pada masa Nabi ataupun masa awal kekhalifahan yang empat. Namun orang-orang yang memiliki cara berpikir ala Aswaja telah ada pada masa itu. Bagi kelompok Aswaja, situasi yang terjadi setelah wafat Nabi di Tsaqifah antara Abu Bakar, Umar dan beberapa tokoh sahabat yang lain adalah salah satu bentuk dariupaya ijtihad politik.

Dalam hal ini, ijtihad politik dipandang secara akomodatif, dimana hasil ijtihad yang benar maka berpahala dua, namun jika salah maka pahalanya satu. Dengan demikian kelompok yang berpikir dengan prinsip Aswaja ini melihat perdebatan panjang yang terjadi mengenai siapa yang paling berhak atas kepemimpinan setelah Nabi lebih bersifat terbuka, dinamis dan toleran. Cara berpikir di atas juga diterapkan dalam kasus arbitrase antara Ali dan Muawiyah, dan hal ini tentu berbeda dengan cara pandang kelompok Khawarij yang sangat ekstremis, kelompok Ali yang sangat sektarian dan begitu juga dengan kelompok Muawiyah.

Cara berpikir dengan prinsip Aswaja ini kemudian diadopsi oleh Nahdhatul Ulama (NU) di Indonesia. NU yang bermazhab Sunni memakai prinsip Aswaja dalam merumuskan kultur gerakan dan keagamaannya. Karena hal yang demikian pula NU seringkali dituding sebagai kelompok yang oportunis, hal ini bisa diterima karena mereka yang menganggap demikian tidak memahami NU dan keAswajaannya, padahal oportunisme dengan prinsip keAswajaan NU sangatlah berbeda.

Aswaja sebagai manhajul fikr adalah upaya dari cara berpikir yang bertujuan menjaga peradaban dan stabilitas keamanan manusia di muka bumi. Aswaja menolak cara-cara berpikir dan bertindak licik, kasar, merusak, intoleran serta hal-hal yang membawa pada chaos dan kemudharatan. Karena itu kelompok Aswaja, misalnya NU sebagai prototype Islam Aswaja di Indonesia sangat teguh menjaga tradisi sembari terus mengikuti perkembangan zaman (al-muhafazhatu alal qadimis-shalih wal akhdzu bil jadidil-ashlah). Tidak hanya itu, bahkan tidak hanya menjaga dan mengambil, Aswaja juga menghendaki produksi dan kreativitas setiap saat dalam hal-hal positif(al-ijad). Konsep Aswaja oleh NU kemudian ditelurkan menjadi beberapa nilai, selain nilai kuliyah al-khamsah yang sudah diyakini sebelumnya dalam Islam secara kesuluruhan, nilai-nilai itu antara lain, tawasuth (moderat) seorang Muslim haruslah dapat bersikap moderat tidak timpang dalam menyikapi persoalan, tasamuh (toleran) seorang Muslim haruslah bersikap toleran dengan cara menghargai orang atau kelompok lain di luar dirinya sebagaimana ia menghargai diri dan kelompoknya sendiri, tawazun (imbang) seorang Muslim harus berimbang dan mampu menakar setiap persoalan sesuai timbangannya tidak curang dan zalim, dan taaddul (adil) seorang Muslim harus mengedepankan keadilan, keadilan harus diperjuangkan dan ditegakkan dalam segala hal dan kondisi dalam melihat persoalan apapun.

Implementasi nilai-nilai aswaja dalam kehidupan sehari-hari

Salah satu faktor penentu perkembangan peradaban Islam adalah golongan Ahlus Sunnah Wal Jama’ah. Ahlus Sunnah Wal Jama’ah atau yang biasa disebut Aswaja, pada mulanya merupakan ajaran yang masih memegang teguh prinsip kemurnian syariat sejak zaman Nabi dan berlanjut ke masa-masa selanjutnya. Fokus utama dalam keaswajaan sering cenderung terhadap masalah akidah dan fikih. Sehingga pemahaman atas Aswaja saat itu masih sempit. Namun perkembangan zaman yang semakin maju telah menyeret paham keaswajaan bukan hanya menjadi sebuah paham doktrinal bagi para penganutnya, akan tetapi sudah berkembang menjadi sebuah pandangan hidup yang dikenal dengan istilah Manhaj Al-Fikr. Dengan begitu, kontribusi keaswajaan semakin merata dalam menjiwai dan mewarnai semua aspek kehidupan.

Metode pemikiran (Manhaj Al-Fikr) Aswaja adalah sebuah metode dan prinsip berfikir dalam mengahadapi berbagai permasalahan keagamaan, sosial kemasyarakatan, dan kebangsaan. Secara garis besar, hal tersebut terbagi dalam 4 prinsip:

1.TAWASUT (Sikap tengah-tengah)

Tawassuth merupakan sebuah sikap tengah atau moderat.  Sikap moderat tersebut berdasarkan firman Allah SWT:

وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا                 

“Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu” (QS. Al-Baqarah: 143). Dalam Tafsir Al-Qurthubi, redaksi Wasathon dalam ayat tersebut diartikan dengan sifat adil atau sifat tengah. Penafsiran seperti ini berdasarkan penjelasan langsung dari Rasulullah SAW sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam At-Thurmudzi.

Dalam konteks pemikiran dan amaliyah keagamaan, prinsip moderat yang diusung oleh Aswaja sebagai upaya untuk menghindar dari sikap ekstrem kanan yang berpotensi melahirkan paham fundamentalisme atau radikalisme, dan menghindari  sikap kebebasan golongan kiri yang berpotensi melahirkan liberalisme dalam ajaran agama. Dan dalam konteks berbangsa dan bernegara, pemikiran dan sikap moderat seperti ini sangat urgen dalam menjadikan semangat untuk mengakomodir beragam kepentingan dan perselisihan serta jalan keluar untuk meredamnya.

 

Maksud dari sikap tengah-tengah yaitu kita sebagai manusia kita tidak boleh bersifat ekstrim kanan dan ekstrim kiri, kita harus bersifat sedang-sedang saja atau tengah-tengah, tidak pilih-pilih, dan dalam konteks kehidupan sehari-hari kita harus bisa memilih pergaulan yang menurut diri kita itu baik dan bisa mendorong kita untuk menuju cita-cita atau mencapai apa yang ingin kita tuju.

Contoh dalam kehidupan sehari-hari saya yaitu, ketika ada anak kamar saya yang sedang bertengkar disebabkan karna perbedaan pendapat maka saya sebagai temannya ikut campur untuk mennyelesaikan atau menengahi masalah tersebut, pada saat itu mereka tetap bercekcok ngomong ini ngomong itu tetapi saya tidak membela salah satu diantara mereka karena diantara mereka ada yang dekat dengan saya, tetapi saya tetap untuk tidak pilih kasih akan tetapi saya memilih keputusan tengah-tengah. Dan disalah satu dari mereka ada yang mengalah karena dia merasa bahwa dia sudah dewasa, akhirnya masalah tersebut selesai.

2.TAWAZUN (SEIMBANG)

Tawazun merupakan sikap berimbang dan harmonis dalam mengintegrasikan serta mensinergikan pertimbangan-pertimbangan untuk mencetuskan sebuah kebijakan dan keputusan. Sikap seperti ini berdasakan firman Allah SWT:

لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ

“Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan” (QS. Al-Hadid: 25).

Kalau diaktualisasikan dalam ranah kehidupan, dengan prinsip tersebut Aswaja memandang realitas kehidupan secara substantif. Sehingga menjadikan Aswaja tidak mau terjebak dalam klaim kebenaran dalam dirinya ataupun memaksakan pendapatnya kepada orang lain yang mana hal tersebut merupakan tindakan otoriter dan pada gilirannya akan mengakibatkan perpecahan, pertentangan, maupun konflik.

Maksudnya, seimbang dalam segala hal yaitu dalam sebuah musyawarah pastinya ada tujuan yang akan dituju dan ada bermusyawarah karena akan merencanakan sesuatu, didalam musyawarah tersebut ada suatu sikap yaitu berusaha mengintegrasikan antara pendapat satu dengan pendapat yang lain, maka dalam mengambil keputusan kita harus seimbang dalam hasil musyawarah tersebut.

Contoh dalam kehidupan sehari-hari saya yaitu dikamar saya ada perbedaan sifat yang membut saya tidak nyaman berada di kamar, saya merasa sulit mengintegrasikan diri saya kepada mereka, tetapi seiring berjalannya waktu saya mulai bisa menyeimbangkan antara sifat yang satuu dengan yang lain, mereka ada yang hiper aktif, sukanya lelucon, keras, pendiam, ada juga yang setiap perkataannya menyakitkan hati, tetapi saya berusaha menyeimbangkan antara sifat saya dengan mereka, dan akhirnya saya bisa.

3.TASAMUH (Toleransi)

Tasamuh merupakan sikap toleran yang bersedia menghargai terhadap segala kenyataan keanekaragaman dan perbedaan, baik perbedaan dalam segi pemikiran, keyakinan, suku, bangsa, agama, tradisi, budaya dan lain sebagainya. Pluralitas dan multikulturalitas merupakan sebuah keniscayaan yang sepatutnya disadari. Kemajemukan  yang melandasi semua aspek kehidupan manusia tentu saja tidak pernah terlepas dari sebuah latar belakang, sebab, maupun tujuan. Dalam Alquran disebutkan:

لا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لا انْفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam Sesungguhnya Telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, Maka Sesungguhnya ia Telah berpegang kepada tali yang amat Kuat yang tidak akan putus. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 256).

Namun soal akidah dan ibadah dalam Islam tidak ada toleransi. Dalam melakukan ibadah tidak boleh dicampur dengan kegiatan yang di luar agama, dan juga tidak boleh dicampur dengan keyakinan yang berasal dari luar agama Islam, tidak boleh bersama-sama dalam melakukan ibadah dengan agama selain Islam. Karena agama Islam menegaskan “Bagimu agamamu dan bagiku agamaku”. Perlu disadari bahwa betapa penting peranan toleransi antar elemen umat dan masyarakat. Hal tersebut tak lain demi terciptanya kedamaian dan mobilisasi ketahanan suatu negara sebagai wadah dalam membumikan syariat dan manivestasi nyata tugas manusia sebagai khalifah di muka bumi ini.

Maksudnya, toleransi yaitu menghargai orang lain,menghargai pendapat yang diutarakan tidak memikirkan diri sendiri, toleransi disini juga bisa dilihat dari keragaman budaya, agama, ras, dan bahasa, di indonesia keberagaman-keberagaman tersebut sangat dihargai oleh semua warga indonesia yang tidak bersifat memaksa.

Contoh dalam kehidupan sehari-hari saya yaitu, ketika saya presentasi didepan kelas materi yang dipresentasikan oleh kelompok saya dihargai oleh teman-teman, tetapi ketika kelompok saya menyampaikan isi dari materi, teman-teman malah sibuk sendiri dengan hp nya, tetapi wujud dari sikap toleransi menghargai posisi mereka yang pada saat itu mereka sedang bosen dengan padatnya jadwal mahad maka salah satunya mainan hp didalam kelas reguler ,tetapi kelompok saya menghargai itu, kelompok saya lebih memilih untuk membirkan saja.

4.TA’ADUL (Adil)

Ta’adul merupakan sikap adil atau netral dalam melihat, menimbang, menyikapi dan meyelesaikan segala permasalahan. Dengan artian, sikap ini adalah bentuk upaya yang proporsional yang patut dilakukana berdasarkan asas hak dan kewajiban masing-masing. Sesuai firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Maidah: 8).

Kalaupun keadilan menuntut adanya kesamaan dan kesetaraan, hal tersebut hanya berlaku ketika realita individu benar-benar sama secara persis dalam segala sifatnya. Namun, apabila dalam realitanya terjadi keunggulan (tafadhul), maka keadilan menuntut perbedaan dan pengutamaan (tafdhil). Bahkan penyetaraan antara dua hal yang jelas terjadi tafadhul adalah tindakan aniaya yang bertentangan dengan prinsip keadilan itu sendiri.

Maksudnya, adill dalam melihat, menimbang, menyikapi, dan menyelesaikan segala permasalahan. Adil hanya dilakukan dikehidupan sehari-hari itu benar-benar sama dan setara secara sama persis dalam segala sifat-sifatnya, apabila terjadi keunggulan disalah satunya maka keadilan menuntut perbedaan dan keutamaan dan allah berifrman “Berlaku adillah karena adi itu lebih dekat dengan Taqwa”.

Contoh dalam kehidupan sehari-hari saya yaitu ketika saya mempunyai uang dan saya belikan jajan, setelah itu jajan yang saya beli saya kasihkan kepada teman-teman satu kamar, jajan yang saya beli tidak saya makan sendiri tetapi saya langsung bagikan kepada teman-teman secara adil dan merata, dan saya taruh di meja dan setelah itu teman-teman ambil sendiri-sendiri.

Jika dicermati secara intensif, doktrin-doktrin Aswaja sebagai paham dengan metodenya yang komprehensif baik dalam bidang akidah (Iman), syariat (Islam), dan akhlak (Ihsan), dapat diambil sebuah kesimpulan berupa metodologi pemikiran (Manhaj Al-Fikr) yang moderat (tawassuth), berimbang (tawazun), netral (ta’adul), dan toleran (tasamuh). Sehingga pemahaman Aswaja hanya terbatas dalam kajian akidah dan fikih sudah bisa ditepis. Dengan beberapa prinsip itu pula Aswaja sangat mudah diterima dan diterapkan di dalam masyarakat serta ikut berperan dalam memajukan kehidupan yang penuh perdamaian dalam wahana kebangsaan dan kenegaraan bersama tradisi, peradaban, dan kebudayaan lain.

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

lirboyo.net/implementasi-metode-pemikiran-aswaja/

lirboyo.net/indonesia-maslahat-relasi-antara-agama-dan-negara/

materipmii.blogspot.com/2013/10/aswaja-sebagai-manhaj-al-fiqr.html

Makalah : Asas - Asas Penelitian Tindakan Kelas

 


BAB II

PEMBAHASAN

A.    Asas - Asas Penelitian Tindakan Kelas

Penelitian Tindakan Kelas merupakan jenis penelitian yang masih relatif baru dalam dunia penelitian. Karena masih relatif baru, maka di sini penulis mencoba menuliskan tentang azas-azas Penelitian Tindakan Kelas. Ada sejumlah ahli yang mengemukakan azas-azas atau prinsip-prinsip Penelitian Tindakan Kelas secara berbeda yang seharusnya diperhatikan dan dipegang teguh dalam Penelitian Tindakan Kelas.

Suharsimi Arikunto (2007) mengemukakan azas atau prinsip-prinsip Penelitian Tindakan Kelas, yaitu sebagai berikut:

1.      Azas Kegiatan Nyata Dalam Situasi Rutin 

Penelitian tindakan kelas hendaknya dilakukan tanpa mengubah situasi rutin sesuai dengan aslinya. Jika penelitian tindakan kelas dilakukan dalam situasi lain, maka hasilnya tidak dapat dijamin dapat diterapkan lagi dalam situasi aslinya. sebab hasil penelitian yang tidak diperoleh dari situasi rutin akan menjadi tidak wajar atau tidak alami. oleh karena itu penelitian tindakan kelas tidak perlu diadakan dalam waktu khusus, tidak perlu mengubah jadwal pembelajaran yang sudah ada, melainkan melebur dengan jadwal pembelajaran yang sudah ada sesuai dengan jadwal yang telah ada. kelebihan dari cara demikian ini adalah ketika guru melakukan penelitian tindakan kelas tidak menimbulkan kerepotan bagi kepala sekolah, wakil kepala sekolah bagian kurikulum, wali kelas dan juga siswanya sendiri karena tidak mengubah jadwal yang sudah ada.

berdasarkan azas ini maka penelitian tindakan kelas yang dilakukan oleh  guru harus yang terkait dengan profesi guru, yaitu yang terkait langsung dengan proses pembelajaran.

 

2.      Azas Kesadaran Diri untuk Memperbaiki Kinerja 

           Dasar filosofi dari penelitian tindakan kelas adalah bahwa manusia itu pada dasarnya tidak senang dengan sesuatu yang bersifat statis. sesuatu yang bersifat statis itu akan cenderung membosankan sehingga manusia cenderung menginginkan sesuatu yang lebih baik. Untuk mencapai sesuatu yang lebih baik ini tentunya perlu ada upaya kegiatan yang dilakukan secara berkelanjutan dan sifatnya terus meningkat. dalam konteks penelitian tindakan kelas hendaknya guru melakukan bukan karena adanya permintaan apalagi paksaan dari pihak lain, misalnya kepala sekolah, melainkan atas dasar  kesadaran yang timbul darti dalam diri sendiri.  Dengan kesadaran diri ini berarti guru dalam melakukan penelitian tindakan kelas dilandasi oleh kesukarelaan, senang hati, pengharapan, dan kesungguhan untuk mewujudkan proses dan hasil pembelajaran yang lebih baik daripada yang selama ini

dilakukan. Guru juga melakukan penelitian tindakan kelas karena memiliki kesadaran mendalam bahwa ada kekurangan-kekurangan yang ada pada dirinya, kinerjanya selama ini, dan didorong oleh keinginan yang kuat untuk memperbaikinya.[1]

 

3.      Azaz Analisis SWOT 

        SWOT merupakan singkatan dari “Strength (S), Weakness (W), Oppurtunity (O), Threat (T)”. Strength berarti kekuatan, Weakness berarti kelemahan, Oppurtunity berarti kesempatan atau peluang, dan Threat berarti ancaman. Dalam penelitian tindakan kelas, pihak yang dianalisis dengan menggunakan empat unsur SWOT harus meliputi guru  yang melaksanakan tindakan dan siswa yang dikenakan tindakan. analisis ini digunakan untuk menunjukkan bahwa penelitian tindakan kelas sesungguhnya dilakukan secara serius sejak awal perencanaan, selama pelaksanaan, dan menganalisis serta  pemaknaan terhadap hasil tindakan. Artinya dalam serangkaian penelitian tindakan kelas itu, kekuatan-kekuatan dan  kelemahan-kelemahan yang ada dari guru, siswa dan proses pembelajaran selama ini harus dianalisis secara cermat. Kesempatan/peluang serta ancaman merupakan analisis cermat terhadap factor-faktor yang diluar guru dan siswa. Artinya, guru dalam merancang suatu tindakan harus mempertimbangkan unsur-unsur yang dapat dimanfaatkan dan sebaliknya juga harus mempertimbangkan kemungkinan ancaman atau bahaya yang dapat mengganggu proses penelitian. 

 

4.      Azas Empiris dan Sistematis 

            Proses pembelajaran yang sesungguhnya merupakan suatu sistem yang mengandung dan melibatkan banyak unsur. Unsur-unsur yang terlibat dan membentuk suatu sistem pembelajaran itu sebenarnya yang  dimaksud dengan empiri pembelajaran.  Empiri  itu artinya kondisi nyata pengalaman keseharian dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu penelitian tindakan kelas harus menemu-kenali, memahami, mencermati dan menganalisis empiri pembelajaran itu sebagai suatu sistem; tidak boleh terpisah-pisah ibarat serpihan-serpihan pembelajaran. Jadi, agar penelitian tindakan kelas yang dilakukan oleh guru dapat memperbaiki proses pembelajaran dan pada akhirnya memperoleh hasil pembelajaran secara berkualitas, harus memperhatikan semua unsur-unsur  yang saling terkait  dalam suatu proses pembelajaran. 

 

5.      Azas SMART dalam Perencanaan 

 

          SMART ini merupakan singkatan dari “Spesific (S), Managable (M), Acceptable dan Achievable (A), Realistic (R), Time –Bound (T). Berikut ini penjelasan masing-masing dalam kaitannya dengan penelitian tindakan kelas.

Specific, arti katanya adalah khusus, tidak terlalu umum. Ini mengandung makna bahwa guru sebagai peneliti dalam penelitian tindakan kelas, dalam merencanakan tindakan bersifat

 

khusus dan tidak terlalu luas. Dengan  cara demikian, guru dalam nelakukan penelitian tindakan kelas tidak terlalu repot, tidak terlalu kesulitan, siswapun bisa lebih terfokus, dan akhirnya dapat membawa pada peningkatan hasil belajar secara maksimal.

Managable,  arti katanya adalah mudah dikelola atau mudah  dilakukan. Ini mengandung makna bahwa guru sebagai penliti dalam merencanakan penelitian tindakan kelas harus

 

memilih yang mudah  dilakukan, tidak menyulitkan diri sendiri, tidak berbelit-belit. Contohnya: tidak menyulitkan dalam melakukan tindakan, tidak menyulitkan dalam melaksanakan observasi  atau  pengumpulan datanya, dan tidak kesulitan dalam mengoreksi atau menganalisis  hasilnya.

Acceptable, arti katanya dapat diterima oleh lingkungan, sedangkan Achievable arti katanya dapat dicapai atau dapat di jangkau. Hal  ini mengandung makna bahwa guru sebagai peneliti dalam melakukan penelitian tindakan kelas dapat diterima oleh siswa sebagai subjek yang dikenai tindakan. Artinya siswa yang dikenai tindakan tidak mengeluh karena adanya tindakan kelas yang dilakukan  oleh guru serta tidak mengganggu lingkungan sekolah. Selain itu, tindakan yang dilakukan oleh guru dan diterima oleh siswa yang dikenai tindakan juga dapat di jangkau atau dicapai oleh guru itu sendiri maupun oleh siswa.

Realistic, arti katanya adalah sesuai dengan kemampuan atau tidak di luar jangkauan. Ini  mengandung makna bahwa guru sebagai peneliti dalam melaksanakan penelitian tindakan kelas tidak terlalu muluk-muluk, tidak terlalu rumit, tidak menyimpang dari kenyataan yang ada disekolah, dan bermanfaat bagi peningkatan kualitas subjek yang dikenai tindakan. Artinya dengan melaksanakan tindakan yang tidak terlalu  rumit, tetapi dapat memperbaiki kualitas proses pembelajaran dan meningkatkan hasil belajar siswa.

Time-Bound, arti katanya adalah terikat oleh waktu atau dibatasi oleh waktu. Ini mengandung makna bahwa guru sebagai peneliti dalam melaksanakan penelitian tindakan kelas harus memiliki perencanaan waktu yang jelas. Batasan waktu ini sangat penting agar guru dapat merencanakan tindakan yang tepat dan hasil bagi peningkatan kualitas proses pembelajaran maupun  hasil belajar siswa bisa diperkirakan dengan jelas.

 

 

Sementara itu ahli lainnya yaitu Winter, R (1989) dalam bukunya yang berjudul “Learning From Experience: Principles and Practice in Action Research” menyatakan ada enam asas yang menuntut pelaksanaan penelitian tindakan : (1) kritik refleksif, (2) kritik

 

dialektis, (3) sumber daya kolaboratif, (4) resiko, (5) struktur majemuk, dan (6) teori, praktek, transformasi.

 

1.            Kritik Refleksif

Refleksi merupakan proses berpikir yang memerlukan kemampuan untuk berpikir bolak-balik antara induksi deduksi. Dalam berpikir reflektif lebih menuntut kecerdasan dan kecakapan dalam menangkap makna dan esensi dari sesuatu. hasil kerja refleksi yang bermutu biasanya cenderung lebih dalam kebermaknaannya daripada kerja induksi atau deduksi. Oleh karena itu

 

menurut Muhammad Asrori (2008) azas kritik reflektif dalam penelitian tindakan kelas adalah bahwa dalam melakukan penelitian tindakan kelas seorang guru harus mampu mencermati, merenungkan dam menganalisis secara cerdas terhadap tindakan yang telah dilakukan dalam proses pembelajaran sehingga ditemukam aspek-aspek yang masih perlu dilakukan perbaikan dan peningkatan kualitasnya pada tindakan berikutnya.

 

Pada dasarnya prosedur membuat kritik refleksif memiliki tiga langkah : (a) mengumpulkan catatan-catatan yang telah dibuat oleh peserta penelitian tindakan atau pihak berwenang, seperti catatan lapangan, transkrip wawancara, pernyataan tertulis darai peserta, atau dokumen resmi, (b) menjelaskan dasar refleksi catatan-catatan, sehingga (c) pernyataan dapat ditransformasi menjadi pernyataan sederet alternatif yang mungkin dapat disarankan, yang beberapa penafsiran tertentu tidak terpikir sebelumnya.

Peneliti hendaknya tidak langsung mempercayai sejumlah data yang diperoleh. Peneliti hendaknya berpikir: apakah data benar-benar cocok dengan fakta? Apakah generalitas itu benar dengan memperhatikan serentetan dugaan dan penilaian yang mendasari penafsiran. Hal ini memungkinkan dibuatnya sejumlah pernyataan alternatif yang relevan (gayut) dan penting. Kritik refleksif memungkinkan dikemukakannya sederet argumen dan diskusi. Hal ini berbeda dengan penelitian tradisional yang menyatakan data harus cocok dengan fakta-fakta dan data terpercaya.[2]

 

2.      Azas Kritik Dialektis

Metode positivisme menyarankan kita untuk mengamati gejala secara menyeluruh dan membatasi secara pasti agar dapat mengidentifikasi sebab dan akibatnya. Pendekatan ini mengharuskan peneliti melakukan kritik terhadap gejala yang ditelitinya. Hal ini memerlukan pemeriksaan (a) konteks hubungan secara menyeluruh yang merupakan satu kesatuan

 

meskipun ada pemisahan yang jelas, (b) struktur kontradiksi internal –dibalik kesatuan yang jelas- yang memungkinkan adanya kecenderungan untuk berubah meskipun ia stabil.

Kritik dialektis dapat dilakukan dengan peneliti memusatkan pada salah satu atau tiga karakteristik dari perangkat gejala tersebut, yaitu : (a) terpisah tetapi dalam konteks hubungan yang perlu ada, (b) ika tetapi bhineka; peneliti peneliti perlu mencari keikaan diantara

perbedaan yang tampak jelas dan kontradiksi yang tersembunyi dibalik keikaan yang tampak jelas, (c) cenderung berubah; peneliti menangkap isyarat bahwa sesuatu berubah di masa datang.

 

3.      Azas Sumber Daya Kolaboratif

Apa peran saya sebagai peneliti? Hubungan macam apa yang harus saya ciptakan dengan pimpinan sekolah, murid, teman sejawat yang tertarik, dan semua sumber data? Bagaimana saya berusaha agar obyektif? Pertanyaan tersebut merupakan cara kita untuk memahami asas ini.

Peneliti atau guru yang sedang melaksanakan penelitian harus menyadari bahwa guru atau peneliti merupakan bagian dari yang diteliti. Guru bukan hanya pengamat, tetapi terlibat langsung dalam proses situasi tersebut. Proses kerja sama kolaborasi antara anggota peneliti memungkinkan proses itu berlangsung. Kolaborasi dimaksudkan bahwa untuk melengkapi ketuntasan pemahaman terhadap situasi penelitian. Maka beberapa orang akan memberikan kelengkapan pemahaman yang lebih tuntas dibandingkan dengan pemahaman yang hanya

 

dilakukan oleh satu orang. Seorang guru dapat memiliki pertimbangan dan pemahaman yang lebih baik. Jika ia memperoleh pandangan dan pertimbangan dari teman atau kepala sekolah.

Kolaborasi dapat dilakukan secara efektif, jika peneliti semenjak awal telah mengadakan berbagai kesepakatan dengan berbagai pihak yang dapat membantu dalam proses penelitiannya. Berbagai sudut pandang dari berbagai orang atau pengamat akan memberikan sudut pandang yang lebih komprehensif. Penggunaan kolaborasi bukan berarti memadukan semua sudut pandang untuk memperoleh kesepakatan melalui evaluasi. Ragam perbedaan sudut pandang dan persepsi akan memperkaya sumber daya dan melalui sumber daya itulah peneliti atau guru analisanya dapat bergerak bergeser keluar dari titik awal pribadi yang terhindarkan menuju gagasan yang secara antar pribadi telah dinegosiasikan. Dengan sudut pandang guru dapat dilengkapi termasuk sudut pandang siswa.

Dengan upaya kolaboratif, keobjektifan memiliki empat pengertian, yaitu : (a) proses kolaborasi berfungsi sebagai tantangan terhadap objektivitas seseorang, (b) proses kolaboratif melibatkan pemeriksaan hubungan antar data, (c) keluaran proses tersebut adalah sederet analisis yang didasari hubungan yang melekat dan diperlukan baik logis maupun empirik, (d) keluaran proses tersebut berupa usulan praktis yang didasari pemikiran objektif.

 

 

 

4.      Azas Resiko

Asas ini berarti bahwa pemrakarsa penelitian harus berani mengambil resiko melalui proses penelitiannya. Salah satu resikonya adalah melesetnya hipotesis, kemungkinan adanya tuntutan melakukan transformasi, adalah (a) penafsiran sementara peneliti tentang situasinya yang sekedar menjadi sumber daya bersama-sama dengan penafsiran anggota lainnya, (b) keputusan peneliti yang terkait dengan persoalan yang dihadapi, dengan demikian tentang apa yang gayut dan apa yang tidak, (c) antisipasi peneliti terhadap urutan kejadian yang akan dilalui oleh penlitinya.

 

5.      Azas Struktur Majemuk

Laporan secara konvensional adalah meringkas dan menyatukan, bersifat linear dan menyajikan kronologi peristiwa atau urutan sebab akibat, disajikan dengan suara tunggal penulisnya yang mengatur bukti mendukung kesimpulannya, sehingga laporannya tampak berwenang dan meyakinkan pembaca. Struktur kesatuan ini adalah format yang cocok untuk penelitian aliran positivis.

 

Berbeda dengan karakteristik laporan penelitian konvensional, laporan Penelitian Tindakan Kelas memiliki struktur majemuk. Hal ini berhubungan dengan sifat penelitian tindakan yang dialektis, reflektif, mempertanyakan dan kolaboratif. 

Struktur majemuk ini berhubungan dengan gagasan bahwa gejala yang diteliti harus mencakup unsur pokok agar menyeluruh. Misal; jika penelitian menyangkut murid, teman, interaksi pembelajaran. Jadi kajian situasi harus mengandung data yang berhubungan dengan semua itu, karena masing-masing hanya dapat ditafsirkan dalam konteks yang diciptakan oleh

unsur-unsur lain. Laporan majemuk ini dapat memenuhi dapat memenuhi kebutuhan berbagai kelompok pembaca.

 

6.      Azas Teori, Praktek, Transformasi

Terpisahnya teori dan praktik dalam penelitian konvensioanl dijembatani oleh penelitian tindakan dengan meninggalkan konsepsi-konsepsi positivis tentang penelitian tindakan. Langkah pertama menekankan bahwa teori dan praktik bukan dua dunia yang berbeda, melainkan dua tahap yang berbeda yang saling bergantung dan mendukung proses perubahan.[3]

BAB III

PENUTUP

 

Kesimpulan

 

Ptk berkembang dari penelitian tindakan kelas (action research) yang dapat di artikan sebagai suatu bentuk penelitian reflektif dan kolektif yang di lakukan peneliti dan situasi social untuk meningkatkan penalaran praktik social mereka. Ptk itu sendiri adalah proses pengkajian masalah pembelajaran didalam kelas melalui refleksi diri dalam upaya untuk memechkan masalah tersebut dengan cara melakukan berbagai tindakan kelas yang terencana dalam situasi nyata Serta menganalisis setiap pengaruh dari perlakuan tersebut.



[1] .      Suharsimi, Arikunto (2007), Penelitian Tindakan Kelas. Jakarta : Bhumi Aksara.hal.132.

 



 

[2] Ibid. hal. 135

[3] Ibid,hal. 138.

Makalah Neo-Sufisme: Konsep dan Prospeknya di Dunia Islam Modern

  Makalah Neo-Sufisme: Konsep dan Prospeknya di Dunia Islam Modern Pendahuluan Ketika arus modernisasi menghujani dunia Islam, proses modern...