MAKALAH BAHASA INDONESIA
KERANGKA
DALIL &KERANGKA TEORITIS
Dosen Pengampu : Fariz
alnizear
DISUSUN OLEH :
Irvan Nuromadan
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NAHDOTUL
ULAMA
( STAINU ) JAKARTA 2016
Jl.Kedoya Duri Raya . Masjid Al-Ukhwah II No.23-24
Kedoya Selatan Kebun Jeruk
Jakarta Barat
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Allah SWT karena atas limpahan rahmat dan
karunia-Nya, penulis dapat menyelesaikan tugas penulisan makalah mata kuliah “Bahasa Indonesia”.
shalawat dan salam,semoga tetap tercurahkan kepada nabi Muhammad SAW. yang
telah membawa kita dari jaman jahiliyah menuju jaman islamiyah.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Fariz Alniezar selaku dosen
pembimbing mata kuliah Bahasa Indonesia. karena atas bimbingan beliau,
penulis dapat menyelesaikan tugas penulisan makalah ini. tidak lupa penulis
mengucapkan terima kasih kepada teman-teman yang turut membantu penulis
sehingga makalah ini terselesaikan tepat pada waktunya.
Penulis makalah ini sudah diusahakan secara maksimal. meskipun demikian,
penulis menyadari bahwa makalah ini belum sempurna. oleh karena itu, penulis
mengharapkan kritik dan saran dari
pembaca agar penulisan makalah selanjutnya dapat menjadi lebih baik.
penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
......................................................................................................i
Daftar Isi.................................................................................................................ii
Bab Pendahuluan
A. Latar
Belakang Masalah..........................................................................1
B. Rumusan
Masalah ..................................................................................1
C. Tujuan
Penulisan.....................................................................................1
Bab II Pembahasan
A. Kerangka
dalil................................................................................................
B. Kerangka
teoritis.............................................................................................
Bab III PENUTUP
A. KESIMPULAN................................................................................................
B. KRITIK
DAN SARAN....................................................................................
DAFTAR PUSAKA...............................................................................................................
.
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Dalam penulisan karya ilmiah,baik ilmu hukum maupun ilmu
lainnya,pemeluk agama islam yang meyakini kebenaran agamanya sebagai suatu
bukti kebenaran ilmiah,pada umumnya bersumber
dari ajaran islam baik Alquran, Hadist, Ijma’, Fatwa ulama maupun sumber hukum
islam lainnya
B.Rumusan Masalah
1.apa yang dimaksud dengan kerangka dalil.?
2.dari mana sumber dalil agama islam yang baik.?
3.sebutkan teori-teori dalam kerangka teoritis yang
berkaitan dengan hukum islam.?
C.Tujuan Penulisan.
Menjelaskan
tentang materi kerangka dalil dan kerangka teoritis,
BAB II
PEMBAHASAN
A.KERANGKA DALIL
Dalam penulisan karya ilmiah,baik ilmu hukum maupun ilmu
lainnya,pemeluk agama islam yang meyakini kebenaran agamanya sebagai suatu
bukti kebenaran ilmiah,pada umumnya bersumber
dari ajaran islam baik Alquran, Hadist, Ijma’, Fatwa ulama maupun sumber hukum
islam lainnya
1.Ayat-ayat alquran
Sebagai contoh, dapat dikemukakan kerangka dalil mengenai
pelaksanaan gadai syariah. Dasar hukum yang menjadi landasan gadai
syariah.salah satunya dikemukakan dalam Alquran surah Al-baqarah (2) ayat 283.
Syech Muhammad ‘ali as-sayis berpendapat, bahwa surah al-baqarah
(2)ayat 283 tersebut adalah.
”petunjuk untuk menerapkan prinsif kehati-hatian bila seseorang hendak
melakukan transaksi utang piutang yang memakai jangka waktu dengan orang lain,
dengan cara menjaminkan sebuah barang kepada orang yang berpiutang (rahn)”.[1]
Selain itu,Syekh Muhammad ‘Ali As-Sayis mengungkapkan:
“bahwa rahn dapat dilakukan ketika kedua
belah pihak yang bertransaksi sedang melakukan perjalanan (musafir), dan
transaksi yang demikian ini harus dicatat dalam sebuah berita acara(ada orang
yang menuliskannya)dan ada orang yang ”[2]
Dan syekh Muhammad Ali As-Sayis menyimpulkan fungsi barang gadai
(marhun) pada ayat tersebut yaitu,
” untuk menjaga kepercayaan masing-masing pihak sehingga penerimaan gadai
(murtahin) meyakini bahwa pemberi gadai ber’itikad baik mengembalikan pinjamannya
dengan cara menggadaikan barang atau benda yang dimilikinya serta tidak
melalaikan waktu pengembaliannya”.[3]
2.Hadist Nabi Muhammad SAW.
Dasar hukum yang
kedua untuk dijadikan rujukan dalam membuat rumusan gaddai syariah adalah
hadist Nabi Muhammad SAW.yan antara lain diungkapkan sebagai berikut.
a.Hadist A’isyah r.a.yang diriwayatkan oleh imam muslim, yang
berbunyi:
“Telah meriwatkan kepada kami Ishak bin
Ibrahim Al-Handhali dan Ali bin Khasyram berkata:“keduanya mengabarkan kepada
kami Isa bin Yunus bin A’masy dari Ibrahim dari Aswad dari A’isyah berkata:
bahwasannya Rosulullah SAW membeli makanan dari seorang yahudi dengan
menggadaikan baju besinya”.(HR.Muslim)”[4].
b.Hadist dari anas bin Malik r.a. yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah
yang beerbunyi:
“telah meriwayatkan kepada kami Nasr bin Ali Al-jahdhomi,ayah ku telah
meriwayatkan kepada kami Hisyam bin Qatadah dari anas berkata: “sungguh Rasulullah
SAW, menggadaikan baju besinya kepada orang yahudi di Madinah, dan menukarnya
dengan gandum untuk keluarganya”. (HR Ibnu Majah)”[5]
c.hadist riwayat abu hurairah r.a. yang berbunyi:
“barang gadai tidak boleh disembunyikan dari pemilik yang menggadaikan,
baginya resiko dan hasilnya. (HR
Asy-syafi’i dan Ad-daruquthnya)”[6].
3.Ijma’ ulama
Jumhur ulama menyepakati kebolehan status hukum gadai.hai ini
berdasarkan pada kisah Nabi Muhammad SAW. Yang menggadaikan baju besinya untuk
mendapatkan makanan dari seorang yahudi.para ulama juga mengambil indikasi dari
contoh NabiMuhammad tersebut,ketika
beliau beralih dari yang biasanya bertransaksi kepada para sahabat yang kaya
kepada seorang yahudi.hal ini tidak lebih sebagai sikap Nabi Muammad SAW yang
tidak mau memberatkan para sahabatyang biasanya enggan mengambil ganti ataupun
harga yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW kepada mereka[7].
B.KERANGKA TEORITIS
1.Teori-teori yang berkaitan dengan hukum islam
a.Teori Receptieo incomplexu
Teori ini
dikemukakan oleh ahli hukum dan kebudayaan Belanda pada tahun 1800 seperti yang
dikutip oleh Bustanul Arifin.Teori ini menyatakan bahwa:
“di Indonesia berlaku hukum islam
walaupun dengan sedikit menyimpang”[8].
b.Teori eksistensi
H.Ichtiyanto S.A,mengemukakan bentuk eksistensi
hukum islam dalam hukum nasional,yaitu:
“(1) Hukum islam ada,dalam arti
berfungsi sebagai bagian integral dari hukum nasional, (2) Hukum islam ada, dalam
arti diakui kemandiriannya, kekuatannya, dan diberi status sebagai hukum
nasioal, (3) Hukum islam ada dalam arti berfungsi sebagai bagian integral dari
hukum nasional, dan (4)hukum islam ada dalam arti sebsgai bahan utama dan unsur
utama dalam pembentukan hukum nasional”.[9]
Dan Ichtiyanto S.A beliau berpendapat
tentang keberadaan hukum islam di dalam hukum nasional,yaitu:
“hukum islam ada dalam hukum
nasional,yaitu terdapat dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1960 jo,Peraturan
Pemerintah Nomor 28 tahun
1977,Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo,Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun
1975,Undang-undang Nomor 32 tahun 1954,dan ada dalam praktik hukum dan sosial
didalam kehidupan berbangsa dan bernegara”.[10]
Teori ini menggambarkan hubunngan erat antara agama, hukum, dan negara.
Ketiga komponen tersebut apabila disatukan menmbentuk lingkaran konsentris yang
merupakan satu kesatuan dan berkaitan erat antara yang satu dengan yang lainya.[11]
d.Teori Penerimaan Autorita Hukum
Teori ini digunakan untuk menegaskan hubungan seorang muslim dengan
hukum islam (peradilan agama) sebagai suatu kewajiban yang mengikat secara
imani,dalam kaitannya dengan keterikatan seseorang dalam hukum islam,yang
diberlakukan dinegara Republik Indonesia yang berdasarkan ideologi pancasilla
dan konstitusi Undang-Undang 1945.[12]
e. Teori Maqasid Al-Syari’ah
Abu Ishaq Al-Syathibi berpendapat:
“Teori maqasid al-syari’ah yaitu masalah
atau kebaikan dan kesejahteraan manusia.Tidak satupun hukum Allah yaang tidak
mempunyai tujuan,hukum yang tidak memiliki tujuan sama dengan membebankan
sesuatu yang tidak dapat dilaksanakan, hukum-hukum Allah dalam Al-qur’an
mengandung kemaslahatan”.[13]
2.Teori-Teori yang Berkenaan Hukum Adat
Hukum yang demikian merupakan sesuatu yang harus ddiwujudkaan untuk
mencapai keadilan dan legitimitas menuju ke hukum yang optimal,yang
berorientasi pada nilai-nilai dan asas hukum sebagaai ukuran untuk praktik
hukum.[14]
Berkenaan dengan penelitian hukum adat,
dapat digabungkan fungsi hukum yang dinamis, aspirasi optimalisasihukum dengan
legimitasi yang berorientasi pada nilai-nilai dan asas-asas hukumserta teori living
law sebagaimanaa dikatakan oleh Eugen Erlich.[15]
Karakteristik dan aktualisasi pandangan sudarto,secara teoritis berguna
untuk penerapan hukum pidana yang kreatif dan kritis karena penempatan nilai
dan asas hukum sebagai ukuran legitimitasdalam prosedur dan penerapan hukum
dipengadilan.[16]
Penegakan dan penerapan hukum pidana tidak pernah cukup hanya dengan
tersedianya undang-undang saja.Walaupun undang-undang mengaturnya maka hukumnya
dalan inconcreto setiap kali harus ditemukan.[17]
Secara teoritis,dapat disimpulkan bahwa hukum tidak dipakai untuk
mencapai sasaaran yang ditetapkan secara wewenang ,walaupun itu adalah
kebijakan yang dimuat dalam peraturan atau aturan hukum tertulis dan tidak
tertulis.[18]
Suatu sistem hukum adalah suatu pencerminan jiwa rakyat yang
mengembangkan hukum itu.Hukum itu tumbuh dan bersama-sama dengan
pertumbuhan,dan menjadi kuat bersama-sama dengan kekuatan dari rakyat,dan
akhirnya ia mati manakala bangsa itu kehilangan kebangsaannya.[19]
Untuk tidak terjebak pada sikap mengagungkan masa lampau,perlu
ditegaskan, peranan hakim adalah sangat penting dalam menggali dan menemukan
sserta memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.[20]
BAB III
PENUTUP
A.Keaimpulan.
Kerangka dalil adalah
ilmu hukum yang mendasar kepada dasar hukum untuk bukti kebenaran ilmiah.dalam
islam kerangka dalil berdasar kepada al-quran, hadist, ijma, danfatwa ulama.
Sumber dalil yang baik yaitu dari al-quran, hadist,
ijma, dan fatwa ulama.
Teori teori yang berkaitan dengan hukum islam yaitu:
1.
Teori Receptieo in Complexu.
2.
Teori eksistensi.
3.
Teori lingkaran konsentris.
4.
Teori penerimaan autorita Hukum.
5.
Teori maqasid Al-syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Mertokoesoema,
Soedikto. 1996. Hukum dan Politik di
Indonesia.Jakarta: Sinar Harapan
Azzhari,
Tahir Muhamad.1992. Negara hukum dari
Segi Hukum Islam.Jakarta: Bulan bintang.
Bakri,
Asfari Jaya. 2004. Konsep Maqasid Al-Syari’ah. Jakarta: Sinar Harapan.
Sudarto.
1983. Hukum Pidana dan Perkembangan masyarakat. Bandung:Sinar baru..
Ichtiyanto,
Hukum Islam dan Hukum Nasional,
(Jakarta: Ind-Hill Co,1990), h. 79.
Husain
Imam Abi.1993. Shahih Muslim. Dear el-fikr
Asy-Syaikh
Muhammad ‘Ali As-Sayis. Tafsir ayat Al-Ahkam.
[1] Fadhilah Asy-Syaikh Muhammad ‘Ali As-Sayis, Tafsir ayat Al-Ahkam, (ttp: tp, tt) hlm. 175.
[2]
Ibid.
[3] Ibid.
[4] Imam Abi Husain, Shahih Muslim, (Dear el-fikr, 1993), juz
2, h. 51.
[5] Ibid.
[6] Ibid., h. 51.
[7]Wahbah Zuhaily, al fiqh al islam waadillatuhu, (Beirut: Dar
al-Fikr, 2002), Juz VI, cet. 4, h. 421.
[8]Businatul Arifin, Transformasi Hkum Islam ke Hukum Nasional,
(Jakarta: yayasan Al Hikmah, 2001), hal. 36
[9] Ichtiyanto, Hukum Islam dan Hukum Nasional, (Jakarta: Ind-Hill Co,1990), h. 79.
[10]
Ibid.
[11] Muhamad Tahir Azhari, Negara hukum dari Segi Hukum Islam,
(Jakarta: Bulan Bintang, 1992), h. 43.
[12] Ibid.
[13] Asfari Jaya Bakri, Konsep
Maqasid Al-Syari’ah, (Jakarta: Sinar Harapan, 2004), h. 96.
[14] Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangan masyarakat, (Bandung:Sinar baru,
1983), h. 4.
[15] Ibid.
[17] Ibid., h.5.
[18] Ibid.
[19] Soedikto Mertokoesoema, Hukum
dan Politik di Indonesia, (Jakarta:Pustaka Sinar harapan,1996), h. 81.