BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. Sejarah
Berdirinya Nahdlatul Ulama
Kalangan pesantren gigih melawan kolonialisme dengan
membentuk organisasi pergerakan, seperti Nahdlatut Wathan (Kebangkitan
Tanah Air) pada tahun 1916. Kemudian tahun 1918 didirikan Taswirul
Afkar atau dikenal juga dengan Nahdlatul Fikri (Kebangkitan
Pemikiran), sebagai wahana pendidikan sosial politik kaum dan keagamaan
kaum santri. Selanjutnya didirikanlah Nahdlatut Tujjar, (Pergerakan Kaum
Sudagar) yang dijadikan basis untuk memperbaiki perekonomian rakyat. Dengan
adanya Nahdlatul Tujjar itu, maka Taswirul Afkar, selain tampil sebagi kelompok
studi juga menjadi lembaga pendidikan yang berkembang sangat pesat dan memiliki
cabang di beberapa kota.
Sementara itu, keterbelakangan, baik secara mental,
maupun ekonomi yang dialami bangsa Indonesia, akibat penjajahan maupun akibat
kungkungan tradisi, menggugah kesadaran kaum terpelajar untuk memperjuangkan
martabat bangsa ini, melalui jalan pendidikan dan organisasi. Gerakan yang
muncul 1908 tersebut dikenal dengan Kebangkitan Nasional. Semangat kebangkitan
memang terus menyebar ke mana-mana--setelah rakyat pribumi sadar terhadap
penderitaan dan ketertinggalannya dengan bangsa lain, sebagai jawabannya,
muncullah berbagai organisai pendidikan dan pembebasan.
Ketika Raja Ibnu Saud hendak menerapkan asas tunggal
yakni mazhab wahabi di Mekah, serta hendak menghancurkan semua peninggalan
sejarah Islam maupun pra-Islam, yang selama ini banyak diziarahi karena
dianggap bi'dah. Gagasan kaum wahabi tersebut mendapat sambutan hangat dari
kaum modernis di Indonesia, baik kalangan Muhammadiyah di bawah pimpinan Ahmad
Dahlan, maupun PSII di bahwah pimpinan H.O.S. Tjokroaminoto. Sebaliknya,
kalangan pesantren yang selama ini membela keberagaman, menolak pembatasan
bermadzhab dan penghancuran warisan peradaban tersebut.
Sikapnya yang berbeda, kalangan pesantren dikeluarkan
dari anggota Kongres Al Islam di Yogyakarta 1925, akibatnya kalangan pesantren
juga tidak dilibatkan sebagai delegasi dalam Mu'tamar 'Alam
Islami (Kongres Islam Internasional) di Mekah yang akan mengesahkan keputusan
tersebut.
Didorong oleh minatnya yang gigih untuk
menciptakan kebebsan bermadzhab serta peduli terhadap pelestarian warisan
peradaban, maka kalangan pesantren terpaksa membuat delegasi sendiri yang
dinamai denganKomite Hejaz, yang diketuai oleh KH. Wahab Hasbullah.
Atas desakan kalangan pesantren yang terhimpun dalam
Komite Hejaz, dan tantangan dari segala penjuru umat Islam di dunia, Raja Ibnu
Saud mengurungkan niatnya. Hasilnya hingga saat ini di Mekah bebas dilaksanakan
ibadah sesuai dengan madzhab mereka masing-masing. Itulah peran internasional
kalangan pesantren pertama, yang berhasil memperjuangkan kebebasan bermadzhab
dan berhasil menyelamatkan peninggalan sejarah serta peradaban yang sangat
berharga.
Berangkat dari komite dan
berbagai organisasi yang bersifat embrional dan ad hoc, maka setelah
itu dirasa perlu untuk membentuk organisasi yang lebih mencakup dan lebih
sistematis, untuk mengantisipasi perkembangan zaman. Maka setelah berkordinasi
dengan berbagai kiai, akhirnya muncul kesepakatan untuk membentuk organisasi
yang bernama Nahdlatul Ulama (Kebangkitan Ulama) pada 16 Rajab 1344 H
(31 Januari 1926). Organisasi ini dipimpin oleh KH. Hasyim Asy'ari
sebagi Rais Akbar.
Untuk menegaskan prisip dasar orgasnisai ini,
maka KH. Hasyim Asy'ari merumuskan Kitab Qanun Asasi(prinsip dasar),
kemudian juga merumuskan kitab I'tiqad Ahlussunnah Wal Jamaah. Kedua kitab
tersebut kemudian diejawantahkan dalam Khittah NU , yang dijadikan dasar dan
rujukan warga NU dalam berpikir dan bertindak dalam bidang sosial, keagamaan
dan politik.
2.2.Peranan Nahdlatul
Ulama Dalam Partai Politik
Keinginan menjadi partai politik pertama kali muncul
pada Muktamar Menes 1938 ketika membahas perlunya NU menempatkan wakil dalam
Dewan Rakyat (Volksraad) atas usul cabang Indramayu. Usul itu ditolak dalam
sidang dengan perbandingan suara, 39 menolak, 11 mendukung dan 3 abstain.
Dengan ditolaknya usul ini, sampai awal masa kemerdekaan secara formal NU tetap
menjadi organisasi keagamaan. Tetapi tidak berarti NU tidak pernah
bersinggungan dengan hal-hal yang bersifat politis. Tercatat pada tahun 1935
tiga tahun menjelang Muktamar Menes, NU mengeluarkan keputusan dalam kaitan
pembelaan negara dari ancaman musuh bahwa Indonesia adala negeri muslim. Dan
pada masa pemerintahan Jepang NU menyatakan bahwa membantu Jepang dalam perang
pasifik tidak wajib.
Awal perjalan politik raktis NU diawali pada tahun
1945, ketika bersama-sama organisasi Islam lainnya membentuk partai yang
disebut Masyumi (Majlis Syuro Muslimin Indonesia) yang diumumkan berdiri
tanggal 7 November 1945. NU menjadi anggota istimewa dan mendapat jatah kursi
di Majlis Syuro. Dalam anggaran rumah tangga Masyumi, peranan Majlis Syuro
disebutkan antara lain:
1. Majlis Syuro
berhak mengusulkan hal-hal yang bersangkut paut dengan politik kepada pimpinan
partai
2. Dalam soal
politik yang bersangkut paut dengan masalah hukum agama maka pimpinan partai
meminta fatwa dari Majlis Syuro
3. Keputusan Majlis
Syuro mengenai hukum agama bersifat mengikat pimpinan partai
4. Jika
Muktamar/Dewan Partai berpendapat lain daripada keputusan Majlis Syuro, maka
pimpinan partai dapat mengirimkan utusn untuk berunding dengan Majlis Syuro dan
hasil perundingan itu merupakan keputusan tertinggi
Dengan melihat anggaran rumah tangga tersebut, NU
menganggap posisi Majlis Syuro cukup strategis. Agaknya hal ini yang membuat NU
cukup puas dengan komposisi kepengurusan yang ada meskipun tak satu anggota NU
yang duduk di kursi eksekutif partai.
Munculnya Partai Masyumi sebagai satu-satunya wadah
aspirasi politik Islam memang mampu menyatukan kelompok-kelopom Islam yang
berbeda paham. Tercata hanya Perti (Persatuan Tarbiyah Indonesia) yang tidak
bersedia bergabung ke dalam Masyumi. Tetapi persatuan itu sebenarnya tidak
berhasil melebur perbedaan visi kegamaan yang sewaktu-waktu dapat berubah
menjadi perpecahan. Keadaan ini diperparah dengan tidak meratanya distribusi
kekuasaan antar kelompok, sehingga menimbulkan ketidakpuasan. Pada tahun 1947
beberap tokoh SI seperti Arudji Kartawinata dan Wondoamiseno keluar dari
Masyumi dan mendirikan PSII (Partai Serikat Islam Indonesia). Dan dengan
keluarnya PSII hancurlah mitos, Masyumi sebagai satu-satunya partai Islam.
Dalam Muktamar Palembang tahun 1952 diputuskan bahwa
NU keluar dari Masyumi. Hal ini disebabkan oleh sikap eksekutif partai yang
tidak lagi menganggap Majlis Syuro sebagai dewan tertinggi. Meskipun secara
formal Anggaran Rumah Tangga masih seperti semula tetapi pada praktiknya Majlis
Syuro hanya dijadikan sebagai dewan penasehat yang keputusannya tidak mengikat,
hal mana mengakibatkan kekecewaan NU dalam Masyumi. Kekecewaan itu juga dipicu
oleh persoalan distribusi kekuasaan. Selama tiga kali pembagian kursi kabinet,
NU selalu mendapat satu jatah, yaitu kursi menteri agama. Hal itu dapat
dimaklumi karena NU memang miskin tenaga ahli yang terampil untuk memimpin
suatu kementerian. Dan hanya menteri agama yang kiranya dapat diandalkan,
karena NU merasa mempunyai tenaga untuk itu, karena itu dalam kabinet Wilopo
tahun 1952 NU menghendaki agar kursi menteri agama tetap menjadi bagiannya.
Tetapi sebagian besar anggota Masyumi tidak menyetujui hak itu, karena NU sudah
tiga kali berturut-turut memegang jabatan menteri agama. Akhirnya melalui
keputusan rapat keinginan U ditolak dan inilah yang memicu keluarnya NU dari
Masyumi.
Setelah keluar dari Masyumi dan menjadi partai politik
yang berdiri sendiri pada tahun 1952, NU segera disibukkan dengan persiapan
pemilihan umum pertama tahun 1955. Waktu yang dimiliki NU untuk bertarung dalam
Pemilu 1955 relatif pendek jika dbandingkan dengan partai-partai besar lainnya.
Namun demikian NU berhasil meraih 18,4 persen suara (45 kursi) di bawah Partai
Nasional Indonesia (PNI) yang mendapatkan 22,3 persen suara (57 kursi) dan Masyumi
yang memperoleh 20,9 suara (57 kursi).
Dalam Majlis Konstituante hasil Pemilu 1955, Nu dan
partai Islam lainnya mempunyai keinginan yang sama yaitu memperjuangkan Islam
sebagai dasar negara. Namun dari perolehan suara yang ada dapat diduga bahwa
koalisi partai-partai Islam tidak akan mudah mengegolkan cita-cita politiknya.
Kekuatan partai Islam bila dijimpun hanya memperoleh 45,2 persen dan koalisi
kelompok nasionalis dan komunis memperoleh 42,8 persen. Berarti baik kelompok
Islam maupun koalisi kelompok lain tidak ada yang memperoleh 2/3 suara yang
dibutuhkan untuk memenangkan pemungutan suara. Perdebatan mengenai dasar negara
akhirnya menemui jalan buntu dan diselesaikan dengan dekrit presiden 5 Juli
1959 yang memutuskan:
1. Pembubaran
konstituante.
2. Kembali ke
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) dan tidak berlakunya undang-undang sementara
1950.
3. Pembentukan
Majlis Permusyawarata Rakyat Sementara dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara.
2.3.Kembalinya Nahdlatul
Ulama Ke Khittah
Organisasi Nahdlatul Ulama awalnya memang hanya sebuah
kepanitiaan kecil beranggotakan para kiai yang dinamakan “Komite Hijaz”. Komite
ini bertugas menyampaikan aspirasi kepada penguasa tanah Hijaz atau Saudi
Arabia yang baru, Raja Ibnu Saud, agar umat Islam tetap diberikan kebebasan
untuk bermadzab, dan agar makam dan tempat-tempat bersejarah di tanah suci
tidak diratakan dengan tanah. Dan aspirasi para kiai akhirnya dikabulkan oleh
Raja Wahabi itu.
Tugas Komite Hijaz telah selesai, namun sayang jika
komite ini dibubarkan. Kemudian para kiai melengkapi struktur kepengurusannya
agar memenuhi syarat sebagai sebuah organisasi seperti yang lainnya pada zaman
pergerakan kemerdekaan. 16 Rajab 1344 bertepatan dengan 31 Januari 1926 dicatat
sebagai tanggal berdirinya organisasi NU.
Meski kemunculannya insidental, apa yang menyebabkan
NU eksis dan menjadi organisasi muslim terbesar sampai sekarang? Tidak lain
adalah khitahnya.
Khittah NU atau Khitah Nahdliyyah sudah ada jauh-jauh
hari, bahkan sebelum organisasi ini berdiri. Khittah itu semacam kepribadian
khas yang dimiliki oleh umat Islam di Nusantara.
Khitah NU baru didefinisikan secara rinci pada
Muktamar ke-27 NU di Situbondo, sekitar 58 tahun kemudian. Khittah NU ialah
landasan berfikir, bersikap dan bertindak warga NU. Landasan itu ialah paham
Ahlussunah Waljama’ah yang diterapkan menurut kondisi kemasyarakatan di
Indonesia.
Terkait Khittah NU atau disebut juga Khittah 1926,
Muktamar tahun 1984 itu juga merumuskan secara detail mengenai dasar-dasar
paham keagamaan NU, sikap kemasyarakatan, serta usaha-usaha yang dilakukan oleh
NU di bidang keilmuan, dakwah dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Disebutkan, antara lain, bahwa NU mendasarkan faham
keagamaanya kepada sumber-sumber: Al-Qur’an, As-Sunah, Al-Ijma’ dan Al-Qiyas.
Lalu NU menggunakan jalan pendekatan (Al-Madzhab) di bidang akidah, mengikuti
faham Ahlussunah Waljama’ah yang dipelopori oleh Imam Asy’ari dan Imam Maturidi,
di bidang fiqh mengikuti salah satu dari mazhab empat, dan di bidang tashawuf,
mengikuti antara lain Imam Baghdadi dan Imam Al-Ghazali.
Lalu sikap Kemasyarakatan NU terdiri dari empat hal
yang utama. Pertama, sikap tawassuth dan i’tidal atau sikap berada di
tengah-tengah, menjadi kelompok panutan, bertindak lurus, bersifat membangun,
dan tidak ekstrim. Kedua, sikap tasamuh atau toleran di dalam perbedaan
pendapat keagamaan serta toleran di dalam urusan kemasyarakatan dan kebudayaan.
Ketiga, sikap tawazun atau keseimbangan dalam berkhidmah kepada Allah SWT,
kepada sesama manusia dan kepada lingkungan hidup, serta keselarasan antara
masa lalu, masa kini dan masa depan. Keempat, amar ma’ruf nahi mungkar atau
kepekaan untuk mendorong perbuatan baik dan mencegah hal yang dapat merendahkan
nilai-nilai kehidupan.
Sementara itu perumusan Khittah NU itu berbarengan
dengan satu perubahan besar dalam sejarah organisasi NU. Sejak tahun 1952 NU
bermetamorfosis menjadi organisasi politik. Bahkan pada pemilu 1955 NU menjadi
salah satu partai politik yang memenangi pemilu. Dalam perjalanan selanjutnya,
sampai tahun 1984 itu, NU sudah tidak nyaman di zona politik. Lalu dipimpin
oleh KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), NU mengumumkan tidak lagi menjadi
organisasi politik.
Pengumuman itu juga disebut sebagai langkah
"Kembali Ke Khittah 1926", sehingga secara salah kaprah, Khittah NU
sering didefinisikan sekedar bahwa NU sudah tidak lagi terlibat politik
praktis. Padahal, maksud dari khittah NU mestinya lebih dari sekedar itu. Dan
Khittah NU secara lebih rinci dan operasional terumuskan dalam Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART NU yang diperbaharui dalam Muktamar lima
tahunan.
BAB
III
PENUTUP
Dari materi-materi yang sudah disampaikan di atas maka
dapat ditarik kesimpulan bahwa Nahdlatul Ulama(Kebangkitan Ulama) Didirikan pada
16 Rajab 1344 H (31 Januari 1926). Organisasi ini dipimpin oleh KH.
Hasyim Asy'ari sebagi Rais Akbar, Nahdlatul Ulama menganut paham Ahlussunah Wal
Jama'ah.
Awal perjalan politik raktis NU diawali pada tahun
1945, ketika bersama-sama organisasi Islam lainnya membentuk partai yang
disebut Masyumi (Majlis Syuro Muslimin Indonesia) yang diumumkan berdiri
tanggal 7 November 1945. NU menjadi anggota istimewa dan mendapat jatah kursi
di Majlis Syuro.
Khitah NU baru didefinisikan secara rinci pada
Muktamar ke-27 NU di Situbondo, sekitar 58 tahun kemudian. Khittah NU ialah
landasan berfikir, bersikap dan bertindak warga NU. Landasan itu ialah paham
Ahlussunah Waljama’ah yang diterapkan menurut kondisi kemasyarakatan di
Indonesia.
Terkait Khittah NU atau disebut juga Khittah 1926,
Muktamar tahun 1984 itu juga merumuskan secara detail mengenai dasar-dasar
paham keagamaan NU, sikap kemasyarakatan, serta usaha-usaha yang dilakukan oleh
NU di bidang keilmuan, dakwah dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Wikipedia, 2017, Nahdlatul Ulama,
https://id.wikipedia.org/wiki/Nahdlatul_'Ulama, diakses tanggal 20 maret 2017
Moh Najib Buchori, 2014, Perjalanan Sejarah
Politik NU Sejak Berdiri Hingga Keputusan Kembali ke Khittah, https://mazinov.wordpress.com/2014/01/16/perjalanan-sejarah-politik-nu-sejak-berdiri-hingga-keputusan-kembali-ke-khittah/,
diakses tanggal 20 maret 2017
Admin, 2014, maknah Khittah NU, http://www.nu.or.id/post/read/50866/makna-khittah-nu,
diakses tanggal 21 maret 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar