BAB I
- Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2003)
- Ibnu Mas’ud & Zainal Abidin, Fiqih Madzhab Syafi’i, (Bandung: Pustaka Setia, 2007)
- Imam Abi Zakaria al-Anshari, Fathu al-Wahab, (Surabaya: al-Hidayah, tt)
BAB I
A. PENDAHULUAN
Sebagaimana diketahui, bahwa lembaga keuangan syariah sebagai lembaga yang bekerja berdasarkan kepercayaan masyarakat.
Di Indonesia lembaga keuangan memiliki misi dan fungsi sebagai agen pembangunan, yaitu sebagai lembaga yang bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan dan stabilitas nasional.
Sejak tahun 1990 di Indonesia konsep syariah pertama lahir dengan berdirinya Bank Syariah yaitu Bank Muamalat Indonesia. Pendirian bank muamalat tersebut kemudian diikuti dengan berdirinya lembaga-lembaga keuangan syariah lainnya. Hingga tahun 2015 misalnya, terdapat 11 bank umum syariah, 23 unit usaha syariah (UUS) 3 asuransi jiwa syariah, 1 asuransi kerugian syariah, 17 asuransi yang mempunyai cabang syariah, 20 asuransi kerugian yang memiliki cabang syariah dan banyak lagi yang lainnya.
Namun demikian dalam perkembanganya tentunya tidak terlepas dari permasalahan yang dihadapi antar lembaga keuangan syariah dengan nasabahnya sehingga menimbulkan persengketaan antara nasabah dengan lembaga keuangan syariah. Kebanyakan dari sebab-sebab terjadinya sengketa ekonomi syariah adalah karena adanya ketidakserasian antara pribadi-pribadi atau kelompok-kelompok yang mengadakan hubungan yang disebabkan ada hak yang terganggu atau terlanggar. Sengketa merupakan conflick dan dispute
Yang berbentuk perselisihan,
Dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sangat mendukung bagi penerapan Hukum Islam di bidang muamalat di Indonesia dengan telah dimasukkannya ekonomi syariah menjadi kewenangan Peradilan Agama. Dan diharapkan mampu menjadi motor bagi rekasaya sosial agar pelaku bisnis syariah bertindak laku sesuai dengan ketentuan Hukum Islam.
Berdasarkan hal tersebut maka penulis tertarik untuk membahasnya lebih mendalam tentang prinsif penyelesaian sengketa dalam hukum ekonomi syariah dalam bentuk makalah.
2. Rumusan Masalah
3. Tujuan Penulisan
4. Kerangka teori
Prinsif, dalam kamus besar bahasa Indonesia, artinya asas (kebenaran yang menjadi pokok dasar berpikir, bertindak, dan sebagainya); dasar.
Sengketa, secara etimologi, sengketa adalah sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat, pertengkaran, perbantahan, atau perselisihan. Adapun secara istilah, sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya dan dapat diberikan sanksi hukum terhadap salah satu di antara keduanya.
Ekonomi syariah diartikan sebagai ilmu yang mempelajari tata kehidupan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya untuk mencapai ridha Allah, dengan kata lain merupakan perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah.
B. PEMBAHASAN
Dalam berbagai ayat, sejak awal Allah SWT tidak hanya menyuruh kita shalat dan puasa saja tetapi juga bermuamalah secara halal (syariah) proses memenuhi kebutuhan hidup inilah yang menghasilkan kegiatan ekonomi tidak terkecuali dalam masyarakat Islam yang kehidupannya dituntun sesuai ajaran Nya walaupun kita lihat perkembangan ekonomi islam (baca: syariah) masih dalam tahap pengembangan.[1]
Namun dalam interaksinya terhadap perekonomia islam khususnya lembaga keuangan syariah dalam kegiatan usaha tentunya tidak selalu berjalan mulus seperti yang diinginkan oleh pelaku usaha. Walaupun telah diatur oleh Undang-Undang, telah diadakan perjanjian antara pelaku usaha yang telah disepakati. Meskipun pada awalnya tidak ada iktikad untuk melakukan penyimpangan dari kesepakatan, pada tahap berikutnya ada saja terjadinya penyimpangan. Apabila terjadi adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi syariah, maka ini menjadi sebuah sengketa ekonomi syariah.
Kebanyakan dari sebab-sebab terjadinya sengketa ekonomi syariah adalah karena adanya ketidakserasian antara pribadi-pribadi atau kelompok-kelompok yang mengadakan hubungan yang disebabkan ada hak yang terganggu atau terlanggar. Timbulnya sengketa berawal dari situasi dan kondisi yang menjadikan pihak yang satu merasa dirugikan oleh pihak lain.[2]
Terjadinya sengketa ini pada umumnya karena adanya penipuan atau ingkar janji oleh pihak-pihak atau salah satu pihak tidak melakukan apa yang dijanjikan/disepakati untuk dilakukan. Pihak-pihak atau salah satu pihak telah melaksanakan apa yang disepakati akan tetapi tidak sama persis sebagaimana yang dijanjikan. Sehingga tindakan-tindakan tersebut menimbulkan salah satu pihak merasa dirugikan.[3]
Adapun penyebab terjadinya sengketa dalam ekonomi syariah antara lain :
Proses terbentuknya akad, dalam lembaga keuangan syariah akad yang dilakukan memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena berdasarkan hukum Islam. Produk apa pun yang dihasilkan semua lembaga keuangan syariah tidak akan terlepas dari proses transaksi yang dalam istilah fiqih muamalahnya disebut dengan ‘aqd. [4] Namun dalam pembuatan akad terjadi ketidaksepahaman dalam proses bisnis karena terjebak pada orientasi keuntungan.
Akad atau kontrak sulit untuk dilaksanakan karena para pihak kurang cermat ketika melakukan perundingan pendahuluan, juga tidak mempunyai keahlian untuk membangun norma-norma akad yang pasti, adil dan efisien, dan tidak jujur atau tidak amanah. Berkenaan dengan paradigma tersebut, terdapat beberapa bentuk akad yang dapat menimbulkan sengketa sehingga mesti diwaspadai bentuk-bentuk akad sebagai berikut :
Secara garis besar, terdapat dua sistem dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, pertama secara litigasi, yaitu penyelesaian sengketa yang diselesaikan di lembaga pengadilan dengan berbagai hukum acaranya, kedua secara nonlitigasi yaitu penyelesaian sengketa yang diselesaikan diluar lembaga pengadilan.
Secara Litigasi bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menyatakan bahwa Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam, konsekuensi kepada Pengadilan Agama yaitu dengan diberikannya wewenang untuk menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara perdata berupa ekonomi syariah yang meliputi sengketa Bank Syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, pembiayaan syariah, pegadaian syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah dan bisnis syariah.[6] Terlebih keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XI/2012 tanggal 29 Agustus 2013 memperkokoh kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah.[7]
Dalam ranah lembaga keuangan syariah seperti perbankan syariah sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah bahwa sengketa lembaga keuangan syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama juga yang dilihat adalah penyelesaian sengketa dilakukan sesuai isi akad dan tidak bertentangan dengan prinsif syariah.[8] Hal ini jelas merupakan prinsip fundamental dalam menangani dan menyelesaikan perkara ekonomi syariah di Pengadilan Agama. Hal itu juga ditegaskan dalam peraturan Mahkamah Agung No 14 Tahun 2016 pasal 1 ayat (3).[9]
Prosedur pemeriksaan perkara ekonomi syariah di persidangan agama mesti sesuai hukum acara perdata. Dalam acara biasa apabila upaya penyelesaian melalui perdamaian tidak berhasil, di mana kedua belah pihak tidak menemui kata sepakat untuk menyelesaikan perkaranya secara damai , maka sesuai dengan ketentuan pasal 115 Rbg atau Pasal 131 HIR ayat (1) dan (2) jo pasal 18 ayat (2) peraturan Mahkamah Agung hakim harus melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.[10] Ketentuan penyelesaian sengketa ekonomi syariah juga tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah.
Namun demikian dalam masyarakat Islam, sesuatu sengketa tidak mesti harus berakhir di meja Pengadilan, namun suatu perselisihan kemungkinan masih dapat diselesaikan melalui musyawarah kekeluargaan[11]. Atau penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara nonlitigasi, penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan harapan bisa diselesaikan dengan cepat dengan motto win-win solution, penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan cara seperti konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi.[12]
Secara umum, terdapat tiga cara dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah melalui cara nonlitigasi, yaitu :
Pertama, penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui alternatif penyelesaian sengketa (APS) atau dikenal juga dengan alternative dispute resolution (ADR) cara ini semakin banyak diminati karena banyak memiliki keunggulan
Kedua, penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui lembaga arbitrase. Dalam konsepsi Islam disebut dengan tahkim secara terminologi dapat berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu kebijaksanaan atau damai oleh arbiter atau wasit. Oleh pemerintah Indonesia secara umum telah dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dengan demikian sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tersebut model penyelesaian sengketa di luar pengadilan telah dilembagakan dalam sistem hukum Indonesia
Ketiga, penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui lembaga konsumen. Berbeda dengan alternatif penyelesaian sengketa (APS) dan arbitrase. Dalam hal ini, penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui lembaga konsumen diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.[13]
Penyelesaian sengketa secara nonlitigasi mendapat hati tersendiri di Masyarakat terutama dalam penyelesaian sengketa perbankan. Dalam hal ini, bisnis perbankan merupakan bisnis kepercayaan. Ini terbukti bahwa ditahun 2017 jumlah perkara ekonomi syariah secara nasional tidak mencapai 0.05 persen.[14] hal itu bukan berarti sengketa ekonomi syariah sedikit, namun karena banyak opsi penyelesaian sengketa ekonomi syariah.
C. KESIMPULAN
Prinsif penyelesaian sengketa hukum ekonomi syariah dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara litigasi dan nonlitigasi. Sesungguhnya penyelesaian perkara melalui pengadilan tidak selamanya harus diselesaikan secara ajudikatif/litigasi, tetapi tidak menutup kemungkinan adanya usaha penyelesaian melalui perdamaian. Perdamaian adalah suatu keadaan yang sangat di dambakan oleh setiap insan, karena watak/fitrah setiap manusia selalu menginginkan perdamaian.
Penyelesaian sengketa nonlitigasi adalah penyelesaian sengketa perekonomian yang bermartabat dan dengan cara-cara kekeluargaan. Sangat disayangkan apabila polemik sengketa ekonomi syariah merembet ke ranah hukum dan terpaksa harus diselesaikan di pengadilan. Hal ini tidak hanya akan mencoreng konsep syariah sebagai alternatif perekonomian, juga antipati masyarakat akan bertambah terhadap kegiatan perbankan syariah. Cap “Syariah” tidak hanya untuk mencari nasabah. Lebih dalam lagi, konsep ke-syariah-an dibuktikan dengan adanya keinginan dan iktikad baik mencari pemecahan yang win-win solution.
Daftar Pustaka
Catatan Kaki
[1] Mustafa Edwin Nasution, et al, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta, Kencana th 2006) hal 12
[2] Amran Suadi, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Teore dan Praktek, (Jakarta, Kencana th 2017) hal. 5
[4] Gemala Dewi, Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, (Jakarta, Kencana th 2007) hal. 100
[5] Amran Suadi, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Teore dan Praktek, ibid hal. 8.
[6] Amran Suadi, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Teori dan Praktek, Jakarta, Kencana,2017
[7] Putusan MK Nomor 93/PUU-XI/2012 tanggal 29 Agustus 2013 tentang klausula memilih kedudukan hukum yang umum dan tetap di Pengadilan Negeri, maka klausul tersebut harus dibaca dan dimaknai sebagai Pengadilan Agama.
[8] Ahmadi Hasan, Sejarah Legislasi Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia, (Yogyakarta, Lkis th 2017 ) hal 138
[9] Perma No 14 Tahun 2016 pasal 1 (3) Akad ekonomi syariah adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih atas dasar sukarela yang menimbulkan hak dan kewajiban berdasarkan prinsif syariah.
[11] Ahmadi Hasan, Adat Badamai, interaksi Hukum Islam dan Hukum Adat pada Masyarakat Banjar, ( Banjarmasin, Antasari Press th 2009 ) hal 57
[12] Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, (Bandung, Citra Aditya Bakti, 2003) hal 23.
[13] Amran Suadi, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Teori dan Praktek, ibid. Hal 19.
[14] www.badilag.com/jumlah perkara ekonomi syariah tahun 2017.
A. PENDAHULUAN
Dalam berbagai ayat suci, sejak awal Allah SWT tidak hanya memerintahkan kita shalat dan puasa saja tetapi juga bermuamalah secara halal (syariah) proses memenuhi kebutuhan hidup inilah yang menghasilkan kegiatan ekonomi tidak terkecuali dalam masyarakat Islam yang kehidupannya dituntun sesuai ajaran Nya walaupun kita lihat perkembangan ekonomi islam (baca: syariah) masih dalam tahap pengembangan.
Dasar-dasar dalam ekonomi islam adalah bebas riba, bebas gharar, bebas maysir, dan bebas tadlis.
Dalam melaukuan suatu kegiatan muamalah, islam mengatur ketentuan-ketentuan akad. Ketentuan akad ini tentunya berlaku dalam kegiatan lembaga keungan syariah seperti perbankan syariah. Akad-akad dalam permuamalahan (transaksi) sangatlah beragam secara fungsi dan tentunya yang lebih penting terpenuhinya rukun dan syarat akad haruslah diperhatikan. Dalam makalah ini secara sederhana menguraikan konsep akad (perikatan) dalam hukum Islam dijelaskan secara umum dan singkat saja. karena akad secara umumnya sangatlah laus dalam bermuamalah, untuk menghindari dan tentunya juga disesuaikan dengan program studi yang diambil adalah Hukum Ekonomi Syariah pembahasan akad ini dipersempit pada bidang yang sedang ditekuni. Dalam judul makalah Macam-Macam Akad ,
B. Rumusan Masalah
C. PEMBAHASAN
Akad secara umum, pengertian akad dalam arti luas hampir sama dengan pengertian akad dari segi bahasa, akad adalah segala sesuatu yang dikerjakan seseorang berdasarkan keinginan sendiri. Pengertian secara khusus adalah perikatan yang ditetapkan dengan ijab dan qabul berdasarkan ketentuan syara yang berdampak pada objeknya. Jadi akad dapat disimpulkan adalah suatu yang sengaja dilakukan oleh kedua belah pihak berdasarkan persetujuan masing-masing.[1]
Aspek legalitas pelaku muamalah (transaksi) dalam ber akad harus memenuhi ketentuan akad itu sendiri yang memenuhi rukun dan syarat akad seperti :
Landasan dalam ber akad adalah keridaan[3] sebagaimana di sebutkan dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 29
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Konsekuensi hukum dari suatu akad adalah :
Akad dibagi menjadi beberapa jenis, yang setiap jenisnya sangat bergantung pada sudut pandangnya. Jenis akad tersebut adalah :
Islam merumuskan suatu sitem ekonomi yang sama sekali berbeda dengan sistem ekonomi lain, yang selama ini kita kenal. Hal ini karena ekonomi Islam memiliki akar dari Syariah yang menjadi sumber dan panduan bagi setiap muslim dalam melaksanakan aktivitasnya. Dari dasar tersebut, maka sistem ekonomi syariah dalam membangun jaringan transaksinya yang disebut “akad-akad syariah” memiliki suatu standar istilah yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis.[6]
Dalam transaksi lembaga keuangan syariah, khususnya perbangkan syariah ada dua jenis yang dikenal yaitu :
– Wadi’ah artinya Titipan, dalam terminologi, artinya menitipkan barang kepada orang lain tanpa ada upah. Jika Bank meminta imbalan (ujrah) atau mensyaratkan upah, maka akad berubah menjadi ijaroh. Pada bank Syariah seperti Giro berdasarkan prinsif wadi’ah
– Mudharobah adalah Kerja sama antara dua pihak di mana yang satu sebagai penyandang dana (shohib al-maal) dan yang kedua sebagai pengusaha (mudhorib) sementara keuntungan dibagi bersama sesuai nisbah yang disepakati dan kerugian finansial ditanggung pihak penyandang dana.[7] Dalam bank syariah seperti Tabungan maunpun Deposito berdasarkan prinsip mudharobah
Salam adalah pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari, sementara pembayarannya dilakukan di muka.[8]
Istishna, adalah merupakan suatu jenis khusus dari bai’ as-salam yang merupakan akad penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam akad ini pembuat barang menerima pesanan dari pembeli, pembuat barang lalu berusaha melalui orang lain untuk membuat atau membeli barang menurut spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir.[9]
Mudharobah, adalah akad antara pihak pemilik modal (shahibul mal) dengan pengelola (mudharib) untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan.[10]
Musyarokah, adalah perjanjian (akad) antara dua pihak atau lebih dalam suatu usaha tertentu, yaitu masing-masing pihak akan memberikan kontribusi berdasarkan kesepakatan, misalnya : kalau adaa keuntungan atau kerugian masing-masing pihak mendapat margin dan menangung risiko bersama.[11]
Ijarah adalah, pembiayaan berupa talangan dana yang dibutuhkan nasabah untuk memiliki suatu barang/jasa dengan kewajiban menyewa barang tersebut sampai jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan akad. Atau kata istilah lain akad untuk mendapatkan manfaat dengan pembayaran.[12] Aplikasinya dalam perbankan berupa leasing
Ijarah Muntahiiyah Bit-Tamlik, adalah akad sewa menyewa barang antara bank dengan penyewa yang diikuti janji bahwa pada saat ditentukan kepemilikan barang sewaan akan berpindah kepada penyewa, ringkasnya adalah Sewa yang berakhir dengan kepemilikan.[13]
Kafalah adalah yaitu jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul ‘anhu, ashil). Dalam produk perbankan kafalah dipakai untuk LC, Bank guarantee dll.
Wakalah yaitu pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Dalam perbankan wakalah biasanya dengan upah (ujroh) dan dipakai dalam fee based income seperti pembayaran rekening listrik, telpon dll.
Hiwalah yaitu akad pengalihan hutang dari satu pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayar)-nya. Dalam industri perbankan hawalah dengan upah (fee, ujroh) dipergunakan untuk pengalihan utang dan bisa juga untuk LC.[14]
Rahn (gadai) yaitu adalah menyimpan sementara harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh si piutang, perbedaan gadai syariah dengan kpnvensional adalah hal pengenaan bunga. Gadai Syariah menerapkan beberapa sistem pembiayaan, antara lain qardhun hasan (pinjaman kebajikan), mudharobah ( bagi hasil) dan muqayyadah ( jual beli).[15]
Jualah, yaitu jasa pelayanan pesanan/permintaan tertentu dari nasabah, misalnya untuk pemesanan tiket pesawat atau barang dengan menggunakan kartu debit/cek/transfer. Atas jasa pelayanan ini bank memperoleh fee.[16]
Selain di dunia perbankan, akad juga dikenal dalam perasuransian syariah atau dikenal dengan akad takaful, yaitu akad dimana saling menanggung. Para peserta asuransi takaful memiliki rasa tanggung jawab bersama untuk membantu dan menolong peserta lain yang mengalami musibah atau kerugian dengan niat ikhlas, karena memikul tanggung jawab dengan niat ikhlas adalah ibadah.[1
D. KESIMPULAN
Islam merumuskan suatu sistem ekonomi yang sama sekali berbeda dengan sistem ekonomi lain yang selama ini kita kenal. Islam memiliki tujuan-tujuan syariah ( maqa-sid al-syari’ah) serta petunjuk operasional (strategi) untuk mencapai tujuan tersebut. Tujuan itu sendiri selain mengacu pada kepentingan manusia untuk mencapai kesejahteraan dan kehidupan yang lebih baik, juga memiliki nilai yang sangat penting bagi persaudaraan dan keadilan sosio-ekonomi serta menuntut tingkat kepuasan yang seimbang.
Dalam sistem ekonomi islam, Islam mengajarkan bagaimana ber muamalah yang di ridhai Nya seperti tidak megandung riba, gharar, maysir, tadlis guna mencapai kepuasan materi dan ruhani. Dengan segala petunjuk operasioanal dalam bertransaksi atau istilah akad. Akad yang dilakukan memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena berdasarkan hukum Islam. Produk apa pun yang dihasilkan semua lembaga keuangan syariah tidak akan terlepas dari proses transaksi yang dalam istilah fiqih muamalahnya disebut dengan ‘aqd Akad merupakan prinsip fundamental dalam bertransaksi dengan segala jenisnya dan perkembangannya dimasa sekarang.
DAFTAR PUSTAKA
CATATAN KAKI
[1] Muhammad Firdaus, ed., Cara Mudah Memahami Akad-Akad Syariah, (Jakarta, Renaisan, 2005), h. 13
[2] Mustafa Edwin Nasution, et al.,eds., Pengenalan Ekonomi Islam, (Jakarta, Kencana, 2006) h. 294.
[3] Syafe’i Rachmat, Fiqih Muamalah, (Bandung, Pustaka Setia, 2006) h. 63
[4] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, ( Jakarta, Gema Insani,2001) h. 18
[5] Syafe’i Rachmat, Fiqih Muamalah, ibid. h. 67
[6] Muhammad Firdaus, ed., Cara Mudah Memahami Akad-Akad Syariah, ibid h. 25.
[7] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, ibid h. 95
[8] Muhammad Firdaus, ed.,, ibid hal. 28
[9] Muhammad Syafi’i Antonio, ibid hal. 113
[10] Wirdyaningsih, et al.,eds., Bank Dan Asuransi Islam Di Indonesia, ( Jakarta, Kencana,2006).h. 105
[11] Zainuddin Ali, Hukum Asuransi Syariah, (Jakarta, Sinar Grafika,2008) hal 41.
[12] Wirdyaningsih, et al.,eds., Bank Dan Asuransi Islam Di Indonesia, ibid. h.114
[13] Ibid. h 116
[14] Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, (Jakarta, Kencana, 2006) hal 92.
[15] Mustafa Edwin Nasution, et al.,eds., Pengenalan Ekonomi Islam, ibid. h.314
[16] Wirdyaningsih, et al.,eds., Bank Dan Asuransi Islam Di Indonesia, ibid. h. 137.
[17] Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Ibid. h. 148.
halat ialah menghadapkan hati kepada Allah Swt dalam bentuk
perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam
dan ditentukan menurut syarat-syarat yang sudah ditentukan syara’.
Banyak dalil yang mewajibkan perintah shalat ini baik dalam
Al-Quran maupun hadits, salah satunya perintah untuk mendirikan shalat dalam
Quran Surat AL-Baqarah ayat 43:
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟
مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
Artinya: Dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang
ruku'."
Selain itu, shalat
juga merupakan amalan yang pertama kali akan dihitung kelak di akhirat nanti
sebelum amalan-amalan lainnya. Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang
ditulis oleh Imam Malik bin Anas al-Ashbahi al-Madani (179 H) dalam karyanya Muwattha’
al-Imam Malik (juz 1, hal. 173) disebutkan:
Berikut tuntunan
lengkap shalat lima waktu lengkap dengan bacaannya:
1.
Takbiratul ihram
Allâhu Akbar
“Allah Maha Besar”
2.
Memasang niat berbarengan dengan takbiratul ihram.
Niat Sholat Subuh
أصلي فرض الصبح ركعتين
مستقبل القبلة أداء/مأموما/إماما لله تعالى
Usholli fardhol
subhi rok'ataini mustaqbilal qiblati adaa an (sholat sendiri)/Ma'muuman
(menjadi ma'mum)/Imaaman (menjadi imam) Lillaahi Ta'aalaa
Artinya: "Saya
berniat sholat fardu subuh dua rakaat menghadap kiblat karena Allah
Ta'ala/Ma'mum karena Allah Ta'ala/Imam karena Allah Ta'ala".
Niat Sholat Dzuhur
أصلي فرض الظهر أربع
ركعات مستقبل القبلة أداء/مأموما/إماما لله تعالى
Usholli fardhol
zuhri arba'a roka'aati mustaqbilal qiblati adaa an (sholat sendiri)/Ma'muuman
(menjadi ma'mum)/Imaaman (menjadi imam) Lillaahi Ta'aalaa.
Artinya: "Saya
berniat sholat fardu zuhur empat rakaat menghadap kiblat karena Allah
Ta'ala/Ma'mum karena Allah Ta'ala/Imam karena Allah Ta'ala".
Niat Sholat Asar
أصلي فرض العصر أربع
ركعات مستقبل القبلة أداء/مأموما/إماما لله تعالى
Usholli fardhol
ashri arba'a roka'aati mustaqbilal qiblati adaa an (sholat sendiri)/Ma'muuman
(menjadi ma'mum)/Imaaman (menjadi imam) Lillaahi Ta'ala.
Artinya: "Saya
berniat sholat fardu asar empat rakaat menghadap kiblat karena Allah
Ta'ala/Ma'mum karena Allah Ta'ala/Imam karena Allah Ta'ala".
Niat Sholat Maghrib
أصلي فرض المغرب ثلاث
ركعات مستقبل القبلة أداء/مأموما/إماما لله تعالى
Usholli fardhol
magribi tsalasa rok'aati mustaqbilal qiblati adaa an (sholat sendiri)/Ma'muuman
(menjadi ma'mum)/Imaaman (menjadi imam) Lillaahi Ta'ala.
Artinya: "Saya
berniat sholat fardu magrib tiga rakaat menghadap kiblat karena Allah
Ta'ala/Ma'mum karena Allah Ta'ala/Imam karena Allah Ta'ala".
Niat Sholat Isya
أصلي فرض العشاء أربع
ركعات مستقبل القبلة أداء/مأموما/إماما لله تعالى
Usholli fardhol
'Isya i arba'a roka'aati mustaqbilal qiblati adaa an (sholat sendiri)/Ma'muuman
(menjadi ma'mum)/Imaaman (menjadi imam) Lillaahi Ta'aalaa.
3.
Membaca doa iftitah
اللهُ اَكْبَرُ كَبِرًا
وَالْحَمْدُ لِلهِ كَشِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَاَصِيْلًا . اِنِّى وَجَّهْتُ
وَجْهِيَ لِلَّذِيْ فَطَرَالسَّمَاوَاتِ وَالْااَرْضَ حَنِيْفًا مُسْلِمًا وَمَا اَنَا
مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ . اِنَّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلهِ
رَبِّ الْعَا لَمِيْنَ . لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَبِذَ لِكَ اُمِرْتُ وَاَنَ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ
Allaahu akbar
Kabiroo Walhamdulillaahi Katsiiraa, Wa Subhaanallaahi Bukratan Wa’ashiilaa,
Innii Wajjahtu Wajhiya Lilladzii Fatharas Samaawaati Wal Ardha Haniifan
Musliman Wamaa Anaa Minal Musyrikiin. Inna Shalaatii Wa Nusukii Wa Mahyaaya Wa
Mamaatii Lillaahi Rabbil ‘Aalamiina. Laa Syariikalahu Wa Bidzaalika Umirtu Wa
Ana Minal Muslimiin
Artinya:
"Allah maha besar, maha sempurna kebesaran-Nya. Segala puji bagi Allah,
pujian yang sebanyak-banyaknya. Dan maha suci Allah sepanjang pagi dan petang.
Kuhadapkan wajahku kepada zat yang telah menciptakan langit dan bumi dengan
penuh ketulusan dan kepasrahan dan aku bukanlah termasuk orang-orang yang
musyrik. Sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidupku dan matiku semuanya untuk
Allah, penguasa alam semesta. Tidak ada sekutu bagi-Nya dan dengan demikianlah
aku diperintahkan dan aku termasuk orang-orang yang muslim."
4.
Membaca surat Al-Fatihah pada tiap-tiap rakaat.
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ
الرَّحِيْمِ
bismillāhir-raḥmānir-raḥīm
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ
الْعٰلَمِيْنَۙ
al-ḥamdu lillāhi
rabbil-‘ālamīn
الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِۙ
ar-raḥmānir-raḥīm
مٰلِكِ يَوْمِ الدِّيْنِۗ
māliki yaumid-dīn
اِيَّاكَ نَعْبُدُ وَاِيَّاكَ
نَسْتَعِيْنُۗ
iyyāka na’budu wa
iyyāka nasta’īn
اِهْدِنَا الصِّرَاطَ
الْمُسْتَقِيْمَ ۙ
ihdinaṣ-ṣirāṭal-mustaqīm
صِرَاطَ الَّذِيْنَ اَنْعَمْتَ
عَلَيْهِمْ ەۙ غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّاۤلِّيْنَ ࣖ
ṣirāṭallażīna
an’amta ‘alaihim gairil-magḍụbi ‘alaihim wa laḍ-ḍāllīn
5.
Ruku’
سُبْحَانَ رَبِّىَ الْعَظِيْمِ
وَبِحَمْدِهِ
Subhana rabbiyal
'adhimi wa bihamdihi.
Artinya: “ Maha
Suci Rabbku yang maha Agung dan maha terpuji.”
6.
I’tidal (berdiri setelah ruku’) sambil membaca:
سَمِعَ اللهُ لِمَنْ
حَمِدَهُ
Sami'allahu liman
hamidah.
Artinya: “ Aku
mendengar orang yang memuji-Nya.”
Kemudian saat
berdiri dilanjutkan membaca:
رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ
مِلْءَ السَّمَوَاتِ وَمِلْءَ الْأَرْضِ وَمِلْءَ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ
Rabbanaaa lakal
hamdu mil-ussamaawaati wa mil-ul-ardhi wa mil-u maa syik-ta min syai-im ba’du.
Artinya: “ Ya Allah
Tuhan Kami, Bagi-Mu lah segala puji, sepenuh langit dan bumi, dan sepenuh
barang yang Kau kehendaki sesudah itu.”
7.
Sujud sambil membaca:
سُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَى
وَبِحَمْدِهِ
Subhana rabbiyal
a’laa wa bi hamdih
Artinya: Mahasuci
Rabbku Yang Mahatinggi dan pujian untuk-Nya (HR. Abu Daud).
8.
Duduk di antara dua sujud sambil membaca:
بِّ اغْفِرْلِىْ وَارْحَمْنِىْ
وَاجْبُرْنِىْ وَارْفَعْنِىْ وَازُقْنِىْ وَاهْدِنِىٌ وَعَا فِنِىْ وَاعْفُ عَنِّىْ
Rabighfirlii,
Warhamnii, Wajburnii, Warfa’ni, Warzuqnii, Wahdini, Wa’aafinii, Wa’fuannii
Artinya," Ya
Allah, ampunilah dosaku, rahmatilah aku, perbaikilah aku, berikanlah aku rezeki
dan angkatlah derajatku."
9.
Membaca Tasyahud awal:
التَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ
الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لِلَّهِ السَّلَامُ عَلَيْك أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ
اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ,
أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ,
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ ،
Attahiyyaatul
mubaarakaatush shalawaatuth thoyyibaatulillaah. Assalaamu'alaika ayyuhan
nabiyyu warahmatullaahi wabarakaatuh, Assalaamu'alaina wa'alaa
ibaadillaahishaalihiin. Asyhaduallaa ilaaha illallaah, wa asyhadu anna Muhammad
Rasuulullaah. Allahumma shalli 'alaa sayyidinaa muhammad.
Artinya:
"Segala kehormatan, dan keberkahan, kebahagiaan dan kebaikan itu punya
Allah. Keselamatan atas Nabi Muhammad, juga rahmat dan berkahnya. Keselamatan
dicurahkan kepada kami dan atas seluruh hamba Allah yang sholeh. Aku bersaksi
tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah. Dan aku bersaksi bahwa
Nabi Muhammad adalah utusan Allah. Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada Nabi
Muhammad.
10.
Disempurnakan dengan membaca shalawat Nabi setelah tasyahud awal:
Bacaan tasyahud
akhir sama dengan tasyahud awal yang ditambah dengan shalawat nabi.
وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ،
كَمَا صَلَّيْتَ عَلٰى سَيِّدِ نَا إِبْرَاهِيمَ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِ نَا إِبْرَاهِيمَ،
وَ بَارِكْ عَلٰى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِ نَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ
عَلٰى سَيِّدِ نَا إِبْرَاهِيمَ ، وَعَلٰى آلِ سَيِّدِ نَا إِبْرَاهِيمَ،
فِى الْعَا لَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
Wa alaa aali
sayyidina muhammad. Kamaa shallaita 'alaa sayyidinaa Ibraahim wa'alaa aali
sayyidinaa ibraahim wabaarik 'alaa sayyidinaa muhammad wa 'alaa aali sayyidina
muhammad. Kamaa baarakta 'alaa sayyidinaa ibraahiim wa 'alaa aali sayyidina
Ibraahiim fil'aalamiina innaka hamiidum majiid.
Artinya : "Ya
Allah. Limpahilah rahmat atas keluarga Nabi Muhammad. Sebagaimana pernah Engkau
beri rahmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Dan limpahilah berkah atas
Nabi Muhammad beserta para keluarganya. Sebagaimana Engkau memberi berkah kepada
Nabi Ibrahim dan keluarganya. Diseluruh alam semesta Engkaulah yang terpuji,
dan Maha Mulia".
11.
Membaca salam.
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ
وَرَحْمَةُ اللهِ
Assalaamu alaikum
wa rahmatullah
Artinya:
"Semoga keselamatan dan rahmat Allah dilimpahkan kepadamu.
Secara umum, shalat
fardhu lima waktu ini memiliki cara pelaksanaan yang sama satu dengan lainnya.
Hanya saja, perbedaannya terletak pada niat, jumlah rakaat, dan waktunya.
Makalah Neo-Sufisme: Konsep dan Prospeknya di Dunia Islam Modern Pendahuluan Ketika arus modernisasi menghujani dunia Islam, proses modern...
|
|
Duis autem vel eum iriure dolor in hendrerit in vulputate velit esse molestie consequat, vel illum dolore eu feugiat nulla