Rabu, 17 April 2024

MAKALAH JUAL BELI DALAM HUKUM ISLAM

 BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

manusia sebagai makhluk sosial tidak bisa lepas dari bermu’amalah antara satu dengan yang lainnya. Mu’amalah sesama manusia senantiasa mengalami perkembangan dan perubahan sesuai kemajuan dalam kehidupan manusia. Oleh karena itu aturan Allah yang terdapat dalam al-Qur’an tidak mungkin menjangkau seluruh segi pergaulan yang berubah itu. Itulah sebabnya ayat-ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan hal ini hanya bersifat prinsip dalam mu’amalat dan dalam bentuk umum yang mengatur secara garis besar. Aturan yang lebih khusus datang dari Nabi. Hubungan manusia satu dengan manusia berkaitan dengan harta diatur agama islam salah satunya dalam jual beli. Jual beli yang didalamnya terdapat aturan-aturan yang seharusnya kita mengerti dan kita pahami. Jual beli seperti apakah yang dibenarkan oleh syara’ dan jual beli manakah yang tidak diperbolehkan.



BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Jual Beli

Jual beli dalam bahasa arab disebut ba’i yang secara bahasa adalah tukar menukar[1], sedangkan menurut istilah adalah tukar menukar atau peralihan kepemilikan dengan cara pergantian menurut bentuk yang diperbolehkan oleh syara’[2] atau menukarkan barang dengan barang atau barang dengan uang, dengan jalan melepaskan hak milik dari seseorang terhadap orang lainnya atas kerelaan kedua belah pihak.[3] Hukum melakukan jual beli adalah boleh (جواز) atau (مباح), sesuai dengan firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 275:

وأحل الله البيع وحرم الربا
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba


dan hadist Nabi yang berasal dari Rufa’ah bin Rafi’ menurut riwayat al- Bazar yang disahkan oleh al-Hakim:

أن النبى صلى الله عليه وسلم سئل أى الكسب أطيب قال عمل الرجل بيده وكل بيع مبرور

Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW, pernah ditanya tentang usaha apa yang paling baik; nabi berkata: “Usaha seseorang dengan tangannya dan jual beli yang mabrur”.

Hikmah diperbolehkannya jual beli adalah menghindarkan manusia dari kesulitan dalam bermu’amalah.[4]


B. Rukun Jual Beli

1. Adanya ‘aqid (عاقد) yaitu penjual dan pembeli.
2. Adanya ma’qud ‘alaih (معقود عليه) yaitu adanya harta (uang) dan barang yang dijual.
3. Adanya sighat (صيغة) yaitu adanya ijab dan qobul. Ijab adalah penyerahan penjual kepada pembeli sedangkan qobul adalah penerimaan dari pihak pembeli.[5]


C. Syarat-Syarat Jual Beli

1. Syarat bagi (عاقد) orang yang melakukan akad antara lain:

a) Baligh (berakal)

Allah SWT berfirman:

وَلاتُؤْتُوْا السّفَهَاء اَمْوَالَـكُمُ الّتِى جَعَلَ اللهُ لَكُمْ قِيَامًا... (النساء: ٥)

“Dan janganlah kamu berikan hartamu itu kepada orang yang bodoh (belum sempurna akalnya) harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan.” (Q.S. an-Nisa: 5)


Ayat diatas menunjukkan bahwa orang yang bukan ahli tasaruf tidak boleh melakukan jual beli dan melakukan akad (ijab qobul).

b) Beragama islam, hal ini berlaku untuk pembeli (kitab suci al-Qur’an/budak muslim) bukan penjual, hal ini dijadikan syarat karena dihawatirkan jika orang yang membeli adalah orang kafir, maka mereka akan merendahkan atau menghina islam dan kaum muslimin.[6]

c) Tidak dipaksa[7]


2. Syarat (معقود عليه) barang yang diperjualbelikan antara lain:

a) Suci atau mungkin disucikan, tidak sah menjual barang yang najis, seperti anjing, babi dan lain-lain.

Dalam hadist disebutkan :

عن جابر رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : إن الله ورسوله حرّم بيع الخمر والخنزير ولأصنام (رواه البخارى ومسلم)

“Dari Jabir r.a. bahwa Rasulullah SAW. bersabda, ‘sesungguhnya Allah dan Rasul telah mengharamkan jual beli arak, bangkai, babi, dan berhala.” (H.R. Bukhari dan Muslim)


b) Bermanfaat
c) Dapat diserahkan secara cepat atau lambat
d) Milik sendiri
e) Diketahui (dilihat). Barang yang diperjualbelikan itu harus diketahui banyak, berat, atau jenisnya. Dalam sebuah hadist disebutkan:

عن أبى هريرة رضي الله عنه قال :نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن بيع الحصاة وعن بيع الغرر (رواه مسلم)

“Dari Abi Hurairah r.a. ia berkata, : Rasulullah SAW. telah melarang jual beli dengan cara melempar batu dan jual beli yang mengandung tipuan.” (H.R. Muslim)

3. Syarat sah ijab qobul:

a) Tidak ada yang membatasi (memisahkan). Si pembeli tidak boleh diam saja setelah si penjual menyatakan ijab, atau sebaliknya.

b) Tidak diselingi kata-kata lain

c) Tidak dita’likkan (digantungkan) dengan hal lain. Misal, jika bapakku mati, maka barang ini aku jual padamu.

d) Tidak dibatasi waktu. Misal, barang ini aku jual padamu satu bulan saja.[8]


D. Macam-Macam Jual Beli

Jual Beli ada tiga macam yaitu:

1. Menjual barang yang bisa dilihat: Hukumnya boleh/sah jika barang yang dijual suci, bermanfaat dan memenuhi rukun jual beli.


2. Menjual barang yang disifati (memesan barang): Hukumnya boleh/sah jika barang yang dijual sesuai dengan sifatnya (sesuai promo).


3. Menjual barang yang tidak kelihatan: Hukumnya tidak boleh/tidak sah. Boleh/sah menjual sesuatu yang suci dan bermanfaat dan tidak diperbolehkan/tidak sah menjual sesuatu yang najis dan tidak bermanfaat.[9]


E. Macam-Macam Jual Beli Yang Terlarang

1. Jual beli gharar

Adalah jual beli yang mengandung unsur penipuan dan penghianatan. Hadist Nabi dari Abi Hurairah yang diriwayatkan oleh Muslim:

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن بيع الحصاة وعن بيع الغرر.

2. Jual beli mulaqih (الملاقيح)

Adalah jual beli dimana barang yang dijual berupa hewan yang masih dalam bibit jantan sebelum bersetubuh dengan betina. Hadist dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh al-Bazzar:

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن بيع المضامين والملاقيح

3. Jual beli mudhamin (المضامين) Adalah jual beli hewan yang masih dalam perut induknya,

4. Jual beli muhaqolah (المحاقلة) Adalah jual beli buah buahan yang masih ada di tangkainya dan belum layak untuk dimakan.

5. Jual beli munabadzah (المنابذة) Adalah tukar menukar kurma basah dengan kurma kering dan tukar menukar anggur basah dengan anggur kering dengan menggunakan alat ukur takaran.

6. Jual beli mukhabarah (المخابرة) Adalah muamalah dengan penggunaan tanah dengan imbalan bagian dari apa yang dihasilkan oleh tanah tersebut.

7. Jual beli tsunaya (الثنيا) Adalah jual beli dengan harga tertentu, sedangkan barang yang menjadi objek jual beli adalah sejumlah barang dengan pengecualian yang tidak jelas.

8. Jual beli ‘asb al-fahl (عسب الفحل) Adalah memperjual-belikan bibit pejantan hewan untuk dibiakkan dalam rahim hewan betina untuk mendapatkan anak.

9. Jual beli mulamasah (الملامسة) Adalah jual beli antara dua pihak, yang satu diantaranya menyentuh pakaian pihak lain yang diperjual-belikan waktu malam atau siang.

10. Jual beli munabadzah (المنابذة) Adalah jual beli dengan melemparkan apa yang ada padanya ke pihak lain tanpa mengetahui kualitas dan kuantitas dari barang yang dijadikan objek jual beli.

11. Jual beli ‘urban (العربان) Adalah jual beli atas suatu barang dengan harga tertentu, dimana pembeli memberikan uang muka dengan catatan bahwa bila jual beli jadi dilangsungkan akan membayar dengan harga yang telah disepakati, namun kalau tidak jadi, uang muka untuk penjual yang telah menerimanya terlebih dahulu.

12. Jual beli talqi rukban (الركبان) Adalah jual beli setelah pembeli datang menyongsong penjual sebelum ia sampai di pasar dan mengetahui harga pasaran.

13. Jual beli orang kota dengan orang desa (بيع حاضر لباد) Adalah orang kota yang sudah tahu harga pasaran menjual barangnya pada orang desa yang baru datang dan belum mengetahui harga pasaran.

14. Jual beli musharrah (المصرة) Musharrah adalah nama hewan ternak yang diikat puting susunya sehingga kelihatan susunya banyak, hal ini dilakukan agar harganya lebih tinggi.

15. Jual beli shubrah (الصبرة) Adalah jual beli barang yang ditumpuk yang mana bagian luar terlihat lebih baik dari bagian dalam.

16. Jual beli najasy (النجش) Jual beli yang bersifat pura-pura dimana si pembeli menaikkan harga barang , bukan untuk membelinya, tetapi untuk menipu pembeli lainnya agar membeli dengan harga yang tinggi.[10]


F. Khiyar

Khiyar adalah hak memilih bagi penjual dan pembeli untuk meneruskan jual belinya atau membatalkannya karena adanya suatu hal.


G. Macam Khiyar

1. Khiyar Majlis

Adalah hak memilih bagi penjual dan pembeli untuk meneruskan atau membatalkan akad selama masih berada di tempat akad dan kedua belah pihak belum berpisah.

2. Khiyar Syarat

Khiyar syarat yaitu hak memilih antara meneruskan jual beli atau membatalkannya dengan syarat tertentu

3. Khiyar ’Aib

Khiyar ’aib yaitu hak memilih antara meneruskan jual beli atau membatalkannya yang disebabkan karena adanya cacat pada barang yang dijual.[11]


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Jual beli adalah peralihan kepemilikan dengan cara pergantian menurut bentuk yang diperbolehkan oleh syara’. Hukum melakukan jual beli adalah boleh (جواز) atau (مباح). Rukun jual beli ada tiga yaitu, adanya ‘aqid (penjual dan pembeli), ma’qud ‘alaih (barang yang diperjual belikan), dan sighat (ijab qobul). Syaratnya ‘aqid baligh dan berakal, islam bagi pembeli mushaf, dan tidak terpaksa, syarat bagi ma’qud ‘alaih adalah suci atau mungkin disucikan, bermanfaat, dapat diserah terimakan secara cepat atau lambat, milik sendiri, diketahui/dapat dilihat. Syarat sah shighat adalah tidak ada yang membatasi (memisahkan), tidak diselingi kata-kata lain, tidak dita’likkan (digantungkan) dengan hal lain, dan tidak dibatasi waktu. Jual Beli ada tiga macam yaitu, menjual barang yang bisa dilihat hukumnya boleh/sah, menjual barang yang disifati (memesan barang) hukumnya boleh/sah jika barang yang dijual sesuai dengan sifatnya (sesuai promo), menjual barang yang tidak kelihatan Hukumnya tidak boleh/tidak sah.


DAFTAR PUSTAKA
  • Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2003)
  • Ibnu Mas’ud & Zainal Abidin, Fiqih Madzhab Syafi’i, (Bandung: Pustaka Setia, 2007)
  •  Imam Abi Zakaria al-Anshari, Fathu al-Wahab, (Surabaya: al-Hidayah, tt) 
_________________
[1] Imam Ahmad bin Husain, Fathu al-Qorib al-Mujib, (Surabaya: al-Hidayah), hal. 30.
[2] Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2003), hal. 193
[3] Ibnu Mas’ud & Zainal Abidin, Fiqih Madzhab Syafi’i, (Bandung: Pustaka Setia, 2007), hal. 22.
[4] Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2003), hal. 193-194.
[5] Imam Abi Zakaria al-Anshari, Fathu al-Wahab, (Surabaya: al-Hidayah), hal. 157.
[6] Ibnu Mas’ud & Zainal Abidin, Fiqih Madzhab Syafi’i, (Bandung: Pustaka Setia, 2007), hal. 28.
[7] Imam Abi Zakaria al-Anshari, Fathu al-Wahab, (Surabaya: al-Hidayah), hal. 158.
[8] Ibnu Mas’ud & Zainal Abidin, Fiqih Madzhab Syafi’i, (Bandung: Pustaka Setia, 2007), hal.26-29.
[9] Imam Ahmad bin Husain, Fathu al-Qorib al-Mujib, (Surabaya: al-Hidayah), hal. 30.
[10] Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2003), hal. 201-209.
[11] Imam Ahmad bin Husain, Fathu al-Qorib al-Mujib, (Surabaya: al-Hidayah), hal. 30.

PRINSIF PENYELESAIAN SENGKETA DALAM HUKUM EKONOMI SYARIAH

 A. PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang Masalah

Sebagaimana diketahui, bahwa lembaga keuangan syariah sebagai lembaga yang bekerja berdasarkan kepercayaan masyarakat.

Di Indonesia lembaga keuangan memiliki misi dan fungsi sebagai agen  pembangunan, yaitu sebagai lembaga yang bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan dan stabilitas nasional.

Sejak tahun 1990 di Indonesia konsep syariah pertama lahir dengan berdirinya Bank Syariah yaitu Bank Muamalat Indonesia. Pendirian bank muamalat tersebut kemudian diikuti dengan berdirinya lembaga-lembaga keuangan syariah lainnya. Hingga tahun 2015 misalnya, terdapat 11 bank umum syariah, 23 unit usaha syariah (UUS) 3 asuransi jiwa syariah, 1 asuransi kerugian syariah, 17 asuransi yang mempunyai cabang syariah, 20 asuransi kerugian yang memiliki cabang syariah dan banyak lagi yang lainnya.

Namun demikian dalam perkembanganya tentunya tidak terlepas dari permasalahan yang dihadapi antar lembaga keuangan syariah dengan nasabahnya sehingga menimbulkan persengketaan antara nasabah dengan lembaga keuangan syariah. Kebanyakan dari sebab-sebab terjadinya sengketa ekonomi syariah adalah karena adanya ketidakserasian antara pribadi-pribadi atau kelompok-kelompok yang mengadakan hubungan yang disebabkan ada hak yang terganggu atau terlanggar. Sengketa merupakan conflick dan dispute

Yang berbentuk perselisihan,

Dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama  sangat mendukung bagi penerapan Hukum Islam di bidang muamalat di Indonesia  dengan telah dimasukkannya ekonomi syariah menjadi kewenangan Peradilan Agama. Dan diharapkan mampu menjadi motor bagi rekasaya sosial agar pelaku bisnis syariah bertindak laku sesuai dengan ketentuan Hukum Islam.

Berdasarkan hal tersebut maka penulis tertarik untuk membahasnya lebih mendalam tentang prinsif penyelesaian sengketa dalam hukum ekonomi syariah dalam bentuk makalah.

2. Rumusan Masalah

  • Bagaimana sebab terjadinya Sengketa Hukum Ekonomi Syariah
  • Bagaimana prinsif penyelesaiannya dalam sengketa Hukum Ekonomi Syariah

3. Tujuan Penulisan

  • Untuk mengetahui sebab terjadinya sengketa ekonomi syariah
  • Untuk mengetahui prinsif penyelesaian sengketa ekonomi syariah

4. Kerangka teori

Prinsif, dalam kamus besar bahasa Indonesia, artinya asas (kebenaran yang menjadi pokok dasar berpikir, bertindak, dan sebagainya); dasar.

Sengketa, secara etimologi, sengketa adalah sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat, pertengkaran, perbantahan, atau perselisihan. Adapun secara istilah, sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan  atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya dan dapat diberikan sanksi hukum terhadap salah satu di antara keduanya.

Ekonomi syariah diartikan sebagai ilmu yang mempelajari tata kehidupan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya untuk mencapai ridha Allah, dengan kata lain merupakan perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah.

B. PEMBAHASAN

  1. Sebab terjadinya sengketa Hukum Ekonomi Syariah

Dalam berbagai ayat, sejak awal Allah SWT tidak hanya menyuruh kita shalat dan puasa saja tetapi juga bermuamalah secara halal (syariah) proses memenuhi kebutuhan hidup inilah yang menghasilkan  kegiatan ekonomi tidak terkecuali dalam masyarakat Islam yang kehidupannya dituntun sesuai ajaran Nya walaupun kita lihat perkembangan ekonomi islam (baca: syariah) masih dalam tahap pengembangan.[1]

Namun dalam interaksinya terhadap perekonomia islam khususnya lembaga keuangan syariah dalam kegiatan usaha tentunya tidak selalu berjalan mulus seperti yang diinginkan oleh pelaku usaha. Walaupun telah diatur oleh Undang-Undang, telah diadakan perjanjian antara pelaku usaha yang telah disepakati. Meskipun pada awalnya tidak ada iktikad untuk melakukan penyimpangan dari kesepakatan, pada tahap berikutnya ada saja terjadinya penyimpangan. Apabila terjadi adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi syariah, maka ini menjadi sebuah sengketa ekonomi syariah.

Kebanyakan dari sebab-sebab terjadinya sengketa ekonomi syariah adalah karena adanya ketidakserasian antara pribadi-pribadi atau kelompok-kelompok yang mengadakan hubungan yang disebabkan ada hak yang terganggu atau terlanggar. Timbulnya sengketa berawal dari situasi dan kondisi yang menjadikan pihak yang satu merasa dirugikan oleh pihak lain.[2]

Terjadinya sengketa ini pada umumnya karena adanya penipuan atau ingkar janji oleh pihak-pihak atau salah satu pihak tidak melakukan apa yang dijanjikan/disepakati untuk dilakukan. Pihak-pihak atau salah satu pihak telah melaksanakan apa yang disepakati akan tetapi tidak sama persis  sebagaimana yang dijanjikan. Sehingga tindakan-tindakan tersebut menimbulkan salah satu pihak merasa dirugikan.[3]

Adapun penyebab terjadinya sengketa dalam ekonomi syariah antara lain :

Proses terbentuknya akad, dalam lembaga keuangan syariah akad yang dilakukan memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena berdasarkan hukum Islam. Produk apa pun yang dihasilkan semua lembaga keuangan syariah tidak akan terlepas dari proses transaksi yang dalam istilah fiqih muamalahnya disebut dengan ‘aqd. [4] Namun dalam pembuatan akad terjadi ketidaksepahaman dalam proses bisnis karena terjebak pada orientasi keuntungan.

Akad atau kontrak sulit untuk dilaksanakan karena para pihak kurang cermat ketika melakukan perundingan pendahuluan, juga tidak mempunyai keahlian untuk membangun norma-norma akad yang pasti, adil dan efisien, dan tidak jujur atau tidak amanah. Berkenaan dengan paradigma tersebut, terdapat beberapa bentuk akad yang dapat menimbulkan sengketa sehingga mesti diwaspadai bentuk-bentuk akad sebagai berikut :

  1. Salah satu pihak menemukan fakta bahwa syarat-syaratnya suatu akad, yang ternyata tidak terpenuhi sehingga menuntut pembatalan akad.
  2. Akad diputus oleh satu pihak tanpa persetujuan pihak lain dan perbedaan penafsiran isi akad oleh para pihak sehingga menimbulkan sengketa hukum;
  3. Salah satu pihak tidak memenuhi prestasi sebagaimana yang telah dijanjikan
  4. Terjadinya perbuatan melawan hukum
  5. Adanya risiko yang tidak diduga pada saat pembuatan akad/force majeur.[5]
  6. Prinsif Penyelesaian Sengketa Hukum Ekonomi Syariah.

Secara garis besar, terdapat dua sistem dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, pertama secara litigasi, yaitu penyelesaian sengketa yang diselesaikan di lembaga pengadilan dengan berbagai hukum acaranya, kedua secara nonlitigasi yaitu penyelesaian sengketa yang diselesaikan  diluar lembaga pengadilan.

Secara Litigasi bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menyatakan bahwa Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam, konsekuensi kepada Pengadilan Agama yaitu dengan diberikannya wewenang untuk menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara perdata berupa ekonomi syariah  yang meliputi sengketa Bank Syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, pembiayaan syariah, pegadaian syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah dan bisnis syariah.[6] Terlebih keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XI/2012 tanggal 29 Agustus 2013 memperkokoh kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah.[7]

Dalam ranah lembaga keuangan syariah seperti perbankan syariah sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah bahwa sengketa lembaga keuangan syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama juga yang dilihat adalah penyelesaian sengketa dilakukan sesuai isi akad dan tidak bertentangan dengan prinsif syariah.[8] Hal ini jelas merupakan prinsip fundamental dalam menangani dan menyelesaikan perkara ekonomi syariah di Pengadilan Agama. Hal itu juga ditegaskan dalam peraturan Mahkamah Agung No 14 Tahun 2016 pasal 1 ayat (3).[9]

Prosedur pemeriksaan perkara ekonomi  syariah di persidangan agama mesti sesuai hukum acara perdata. Dalam acara biasa apabila upaya penyelesaian melalui perdamaian tidak berhasil, di mana kedua belah pihak tidak menemui kata sepakat  untuk menyelesaikan perkaranya secara damai , maka sesuai dengan ketentuan pasal 115 Rbg atau Pasal 131 HIR ayat (1) dan (2) jo pasal 18 ayat (2) peraturan Mahkamah Agung hakim harus melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.[10] Ketentuan penyelesaian sengketa ekonomi syariah juga tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah.

Namun demikian dalam masyarakat Islam, sesuatu sengketa tidak mesti harus berakhir di meja Pengadilan, namun suatu perselisihan kemungkinan masih dapat diselesaikan melalui musyawarah  kekeluargaan[11]. Atau penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara nonlitigasi, penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan harapan bisa diselesaikan dengan cepat dengan motto win-win solution, penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan cara seperti konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi.[12]

Secara umum, terdapat tiga cara dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah melalui cara nonlitigasi, yaitu :

Pertama, penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui alternatif penyelesaian sengketa (APS) atau dikenal juga dengan alternative dispute resolution (ADR) cara ini semakin banyak diminati karena banyak memiliki keunggulan

Kedua, penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui lembaga arbitrase. Dalam konsepsi Islam disebut dengan tahkim secara terminologi dapat berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu kebijaksanaan atau damai oleh arbiter atau wasit. Oleh pemerintah Indonesia secara umum telah dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dengan demikian sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tersebut model penyelesaian sengketa di luar pengadilan telah dilembagakan dalam sistem hukum Indonesia

Ketiga, penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui lembaga konsumen. Berbeda dengan alternatif penyelesaian sengketa  (APS) dan arbitrase. Dalam hal ini, penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui lembaga konsumen diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.[13]

Penyelesaian sengketa secara nonlitigasi mendapat hati tersendiri di Masyarakat  terutama dalam penyelesaian sengketa perbankan. Dalam hal ini, bisnis perbankan merupakan bisnis kepercayaan. Ini terbukti bahwa ditahun 2017 jumlah perkara ekonomi syariah secara nasional tidak mencapai 0.05 persen.[14] hal itu bukan berarti sengketa ekonomi syariah sedikit, namun karena banyak opsi penyelesaian sengketa ekonomi syariah.

C. KESIMPULAN

Prinsif penyelesaian sengketa hukum ekonomi syariah dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara litigasi dan nonlitigasi. Sesungguhnya penyelesaian perkara melalui pengadilan tidak selamanya harus diselesaikan secara ajudikatif/litigasi, tetapi tidak menutup kemungkinan adanya usaha penyelesaian melalui perdamaian. Perdamaian adalah suatu keadaan yang sangat di dambakan oleh setiap insan, karena watak/fitrah setiap manusia selalu menginginkan perdamaian.

Penyelesaian sengketa nonlitigasi adalah penyelesaian sengketa perekonomian yang bermartabat dan dengan cara-cara kekeluargaan. Sangat disayangkan apabila polemik sengketa ekonomi syariah merembet ke ranah hukum dan terpaksa harus diselesaikan di pengadilan. Hal ini tidak hanya akan mencoreng konsep syariah sebagai alternatif perekonomian, juga antipati masyarakat akan bertambah terhadap kegiatan perbankan syariah. Cap “Syariah” tidak hanya untuk mencari nasabah. Lebih dalam lagi, konsep ke-syariah-an dibuktikan dengan adanya keinginan  dan iktikad baik mencari pemecahan yang win-win solution.

Daftar Pustaka

  1. Hasan,Ahmadi, Adat Badamai Interaksi Hukum Islam dan Hukum Adat       pada Masyarakat Banjar, (Banjarmasin, Antasari Press,2009)
  2. Hasan, Ahmadi, Sejarah Legislasi Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia, (Yogyakarta, LkiS,2017)
  3. Mustafa Edwin Nasution, et alPengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta, Kencana th 2006)
  4. Suadi, Amran, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Teore dan Praktek, (Jakarta, Kencana, 2017)
  5. Dewi,Gemala, Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, (Jakarta, Kencana th 2007)
  6. Usman, Rahadi, Pilihan Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan, (Bandung, Citra Aditya Bakti, 2003)
  7. Putusan MK Nomor 93/PUU-XI/2012 tanggal 29 Agustus 2013
  8. Perma No 14 Tahun 2016
  9. Badilag.Com

Catatan Kaki

           [1] Mustafa Edwin Nasution, et alPengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta, Kencana th 2006) hal 12

           [2] Amran Suadi, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Teore dan Praktek, (Jakarta, Kencana th 2017) hal. 5

          [3] Amran Suadi, ibid hal 7

          [4] Gemala Dewi, Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, (Jakarta, Kencana th 2007) hal. 100

         [5] Amran Suadi, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Teore dan Praktek, ibid hal. 8.

          [6] Amran Suadi, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Teori dan Praktek, Jakarta, Kencana,2017

          [7] Putusan MK Nomor 93/PUU-XI/2012 tanggal 29 Agustus 2013 tentang klausula memilih kedudukan hukum yang umum dan tetap di Pengadilan Negeri, maka klausul tersebut harus dibaca dan dimaknai sebagai Pengadilan Agama.

         [8] Ahmadi Hasan, Sejarah Legislasi Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia, (Yogyakarta, Lkis th 2017 ) hal 138

         [9] Perma No 14 Tahun 2016 pasal 1 (3) Akad ekonomi syariah adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih atas dasar sukarela yang menimbulkan hak dan kewajiban berdasarkan prinsif syariah.

            [10] Amran Suadi, ibid hal 18

            [11] Ahmadi Hasan, Adat Badamai, interaksi Hukum Islam dan Hukum Adat pada Masyarakat Banjar, ( Banjarmasin, Antasari Press th 2009 ) hal 57

          [12] Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, (Bandung, Citra Aditya Bakti, 2003) hal  23.

          [13] Amran Suadi, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Teori dan Praktek, ibid. Hal 19.

          [14] www.badilag.com/jumlah perkara ekonomi syariah tahun 2017.

Maklah Fiqh Muamalah: Macam-Macam Akad

 A. PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang Masalah

Dalam berbagai ayat suci, sejak awal Allah SWT tidak hanya memerintahkan kita shalat dan puasa saja tetapi juga bermuamalah secara halal (syariah) proses memenuhi kebutuhan hidup inilah yang menghasilkan  kegiatan ekonomi tidak terkecuali dalam masyarakat Islam yang kehidupannya dituntun sesuai ajaran Nya walaupun kita lihat perkembangan ekonomi islam (baca: syariah) masih dalam tahap pengembangan.

Dasar-dasar dalam ekonomi islam adalah bebas riba, bebas gharar, bebas maysir, dan bebas tadlis.

Dalam melaukuan suatu kegiatan muamalah, islam mengatur ketentuan-ketentuan akad. Ketentuan akad ini tentunya berlaku dalam kegiatan lembaga keungan syariah seperti perbankan syariah. Akad-akad dalam permuamalahan (transaksi) sangatlah beragam secara fungsi dan tentunya yang lebih penting terpenuhinya rukun dan syarat akad haruslah diperhatikan. Dalam makalah ini secara sederhana menguraikan konsep akad (perikatan) dalam hukum Islam dijelaskan secara umum dan singkat saja. karena akad secara umumnya sangatlah laus dalam bermuamalah, untuk menghindari dan tentunya juga disesuaikan dengan program studi yang diambil adalah Hukum Ekonomi Syariah  pembahasan akad ini dipersempit pada bidang yang sedang ditekuni. Dalam judul makalah Macam-Macam Akad ,

B. Rumusan Masalah

  • Bagaimana Konsep Akad itu Sendiri
  • Bagaimana macam-macam Akad dalam transaksi syariah

C. PEMBAHASAN

  1. Konsep Akad

Akad secara umum, pengertian akad dalam arti luas hampir sama dengan pengertian akad dari segi bahasa, akad adalah segala sesuatu yang dikerjakan seseorang berdasarkan keinginan sendiri. Pengertian secara khusus adalah perikatan yang ditetapkan dengan ijab dan qabul  berdasarkan ketentuan syara yang berdampak pada objeknya. Jadi akad dapat disimpulkan adalah suatu yang sengaja dilakukan oleh kedua belah pihak berdasarkan persetujuan masing-masing.[1]

Aspek legalitas pelaku muamalah (transaksi) dalam ber akad harus memenuhi ketentuan akad itu sendiri yang memenuhi rukun dan syarat akad seperti :

  1. Rukun : adanya penjual, pembeli, barang, harga dan ijab kabul.
  2. Syarat : barang dan jasa harus halal, harga harus jelas, tempat penyerahan harus jelas, barang yang ditransaksikan harus sepenuhnya dalam kepemilikan.[2]

Landasan dalam ber akad adalah keridaan[3] sebagaimana di sebutkan dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 29

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan  harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

Konsekuensi hukum dari suatu akad adalah :

  • Terjadi perpindahan hak dan kewajiban dari para pihak (timbal balik)
  • Terjadi Perpindahan kepemilikan dari satu pihak kepada pihak lain
  • Berubahnya status hukum ( Dari Haram menjadi Halal).[4]

Akad dibagi menjadi beberapa jenis, yang setiap jenisnya sangat bergantung pada sudut pandangnya. Jenis akad tersebut adalah :

  1. Berdasarkan pemenuhuan syarat dan rukun, seperti sah atau tidak sahnya suatu akad.
  2. Berdasarkan apakah syara’ telah memberi nama atau belum, seperti contoh akad yang telah dinamai syara’, seperti jual-beli, hibah, gadai dan lain-lain. Sedangkan akad yang belum dinamai syara’, tetapi disesuaikan dengan perkembangan jaman.
  3. Berdasarkan barang diserahkan atau tidak , ( dibaca: zatnya), baik berupa benda yang berwujud (al-‘ain) maupun tidak berwujud ( ghair al-‘ain).[5]
  1. Akad-Akad Transaksi Syariah

Islam merumuskan suatu sitem ekonomi yang sama sekali berbeda dengan sistem ekonomi lain, yang selama ini kita kenal. Hal ini karena ekonomi Islam memiliki akar dari Syariah yang menjadi sumber dan panduan bagi setiap muslim dalam melaksanakan aktivitasnya. Dari dasar tersebut, maka sistem ekonomi syariah dalam membangun jaringan transaksinya yang disebut “akad-akad syariah” memiliki suatu standar istilah yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis.[6]

Dalam transaksi lembaga keuangan syariah, khususnya perbangkan syariah ada dua jenis yang dikenal yaitu :

  1. Tabungan/penghimpun dana (Funding),  seperti Wadiah dan Mudharobah,

– Wadi’ah artinya Titipan, dalam terminologi, artinya menitipkan barang kepada orang lain tanpa ada upah. Jika Bank meminta imbalan (ujrah) atau mensyaratkan upah, maka akad berubah menjadi ijaroh. Pada bank Syariah seperti Giro berdasarkan prinsif wadi’ah

– Mudharobah  adalah Kerja sama antara dua pihak di mana yang satu   sebagai penyandang dana (shohib al-maal) dan yang kedua sebagai pengusaha (mudhorib) sementara keuntungan dibagi bersama sesuai nisbah yang disepakati dan kerugian finansial ditanggung pihak penyandang dana.[7] Dalam bank syariah seperti  Tabungan maunpun Deposito berdasarkan prinsip mudharobah

 

  1. Pembiayaan/Penyaluran dana (Financing), pembiayaan ini dikelompokkan menjadi 4 yaitu :
  2. berbasis jual beli (al- bay) seperti murabahan, salam dan istishna.     Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati,

           Salam adalah  pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari, sementara pembayarannya dilakukan di muka.[8]

            Istishna,  adalah merupakan suatu jenis khusus dari bai’ as-salam yang merupakan akad penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam akad ini pembuat barang menerima pesanan dari pembeli, pembuat barang lalu berusaha melalui orang lain untuk membuat atau membeli barang menurut spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir.[9]

  1. Berbasis bagi hasil (syirkah) seperti mudharobah,  dan musyarokah

Mudharobah, adalah akad antara pihak pemilik modal (shahibul mal) dengan pengelola (mudharib) untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan.[10]

Musyarokah adalah perjanjian (akad) antara dua pihak atau lebih dalam suatu usaha tertentu, yaitu masing-masing pihak akan memberikan kontribusi berdasarkan kesepakatan, misalnya : kalau adaa keuntungan atau kerugian masing-masing pihak mendapat margin dan menangung risiko bersama.[11]

  1. Berbasis Sewa Menyewa, seperti Ijarah dan Ijarah Muntahiiyah Bit-Tamlik

Ijarah adalah, pembiayaan berupa talangan dana yang dibutuhkan nasabah untuk memiliki suatu barang/jasa dengan kewajiban menyewa barang tersebut sampai jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan akad. Atau kata istilah lain akad untuk mendapatkan manfaat dengan pembayaran.[12]  Aplikasinya dalam perbankan berupa leasing

Ijarah Muntahiiyah Bit-Tamlik adalah akad sewa menyewa barang antara bank dengan penyewa yang diikuti janji bahwa pada saat ditentukan kepemilikan barang sewaan akan berpindah kepada penyewa, ringkasnya adalah Sewa yang berakhir dengan kepemilikan.[13]

  1. Berbasis Upah/Jasa Pelayanan, seperti KafalahWakalah, Hiwalah, Rahn dan

Kafalah adalah  yaitu jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul ‘anhu, ashil). Dalam produk perbankan kafalah dipakai untuk LC, Bank guarantee dll.

Wakalah yaitu pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Dalam perbankan wakalah biasanya dengan upah (ujroh) dan dipakai dalam fee based income seperti pembayaran rekening listrik, telpon dll.

Hiwalah  yaitu akad pengalihan hutang dari satu pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayar)-nya. Dalam industri perbankan hawalah  dengan upah (fee, ujroh) dipergunakan untuk pengalihan utang dan bisa juga untuk LC.[14]

Rahn (gadai)  yaitu adalah menyimpan sementara harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh si piutang, perbedaan gadai syariah dengan kpnvensional adalah hal pengenaan bunga. Gadai Syariah menerapkan beberapa sistem pembiayaan, antara lain qardhun hasan (pinjaman kebajikan), mudharobah ( bagi hasil) dan muqayyadah ( jual beli).[15]

Jualah, yaitu jasa pelayanan pesanan/permintaan tertentu dari nasabah, misalnya untuk pemesanan tiket pesawat atau barang dengan menggunakan kartu debit/cek/transfer. Atas jasa pelayanan ini bank memperoleh fee.[16]

Selain di dunia perbankan, akad juga dikenal dalam perasuransian syariah atau dikenal dengan akad takaful, yaitu akad dimana saling menanggung. Para peserta asuransi takaful memiliki rasa tanggung jawab bersama untuk membantu dan menolong peserta lain yang mengalami musibah atau kerugian dengan niat ikhlas, karena memikul tanggung jawab dengan niat ikhlas adalah ibadah.[1

D. KESIMPULAN

Islam merumuskan suatu sistem ekonomi yang sama sekali berbeda dengan sistem ekonomi lain yang selama ini kita kenal. Islam memiliki tujuan-tujuan syariah ( maqa-sid al-syari’ah) serta petunjuk operasional (strategi) untuk mencapai tujuan tersebut. Tujuan itu sendiri selain mengacu pada kepentingan manusia untuk mencapai kesejahteraan dan kehidupan yang lebih baik, juga memiliki nilai yang sangat penting bagi persaudaraan dan keadilan sosio-ekonomi serta menuntut tingkat kepuasan yang seimbang.

Dalam sistem ekonomi islam, Islam mengajarkan bagaimana ber muamalah yang di ridhai Nya seperti tidak megandung riba, gharar, maysir, tadlis guna mencapai kepuasan materi dan ruhani. Dengan segala petunjuk operasioanal dalam bertransaksi atau istilah akad. Akad yang dilakukan memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena berdasarkan hukum Islam. Produk apa pun yang dihasilkan semua lembaga keuangan syariah tidak akan terlepas dari proses transaksi yang dalam istilah fiqih muamalahnya disebut dengan ‘aqd Akad merupakan prinsip fundamental dalam bertransaksi dengan segala jenisnya dan perkembangannya dimasa sekarang.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Antonio, Muhammad Syafi’i, Bank Syariah Dari Teore ke Praktek, (Jakarta, Gema Insani, 2001)
  2. Ali,Jainuddin, Hukum Asuransi Syariah, (Jakarta,Sinar Grafika,2008)
  3. Dewi,Gemala, Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, (Jakarta, Kencana th 2007)
  4. Firdaus, Muhammad, Cara Mudah Memahami Akad-Akad Syariah,( Jakarta, Renaisan, 2005)
  5. Mustafa Edwin Nasution, et alPengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta, Kencana th 2006)
  6. Syafe’i, Rachmat, Fiqih Muamalah, (Bandung, Pustaka Setia, 2006)
  7. Wirdyaningsih, et al.,eds., Bank Dan Asuransi Islam Di Indonesia, ( Jakarta, Kencana,2006)

CATATAN KAKI

[1] Muhammad Firdaus, ed., Cara Mudah Memahami Akad-Akad Syariah, (Jakarta, Renaisan, 2005), h. 13

[2] Mustafa Edwin Nasution, et al.,eds., Pengenalan Ekonomi Islam, (Jakarta, Kencana, 2006) h. 294.

[3] Syafe’i Rachmat, Fiqih Muamalah, (Bandung, Pustaka Setia, 2006) h. 63

[4] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, ( Jakarta, Gema Insani,2001) h. 18

[5] Syafe’i Rachmat, Fiqih Muamalah, ibid. h. 67

[6] Muhammad Firdaus, ed., Cara Mudah Memahami Akad-Akad Syariah, ibid h. 25.

[7] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, ibid h. 95

[8] Muhammad Firdaus, ed.,, ibid hal. 28

[9] Muhammad Syafi’i Antonio, ibid hal. 113

[10] Wirdyaningsih, et al.,eds., Bank Dan Asuransi Islam Di Indonesia, ( Jakarta, Kencana,2006).h. 105

[11] Zainuddin Ali, Hukum Asuransi Syariah, (Jakarta, Sinar Grafika,2008) hal 41.

[12] Wirdyaningsih, et al.,eds., Bank Dan Asuransi Islam Di Indonesia, ibid. h.114

[13]  Ibid. h 116

[14] Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, (Jakarta, Kencana, 2006) hal 92.

[15] Mustafa Edwin Nasution, et al.,eds., Pengenalan Ekonomi Islam, ibid. h.314

[16] Wirdyaningsih, et al.,eds., Bank Dan Asuransi Islam Di Indonesia, ibid. h. 137.

[17] Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Ibid. h. 148.

Senin, 01 April 2024

Tuntunan Shalat Lengkap dengan Bacaannya dari Takbir Sampai Salam

halat ialah menghadapkan hati kepada Allah Swt dalam bentuk perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam dan ditentukan menurut syarat-syarat yang sudah ditentukan syara’.

 

Banyak dalil yang mewajibkan perintah shalat ini baik dalam Al-Quran maupun hadits, salah satunya perintah untuk mendirikan shalat dalam Quran Surat AL-Baqarah ayat 43: 

 

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

Artinya: Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'."

 

Selain itu, shalat juga merupakan amalan yang pertama kali akan dihitung kelak di akhirat nanti sebelum amalan-amalan lainnya. Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang ditulis oleh Imam Malik bin Anas al-Ashbahi al-Madani (179 H) dalam karyanya Muwattha’ al-Imam Malik (juz 1, hal. 173) disebutkan:

 

Berikut tuntunan lengkap shalat lima waktu lengkap dengan bacaannya: 

 

1.    Takbiratul ihram 

Allâhu Akbar 

 

“Allah Maha Besar”

 

2.    Memasang niat berbarengan dengan takbiratul ihram. 

Niat Sholat Subuh

 

أصلي فرض الصبح ركعتين مستقبل القبلة أداء/مأموما/إماما لله تعالى

 

Usholli fardhol subhi rok'ataini mustaqbilal qiblati adaa an (sholat sendiri)/Ma'muuman (menjadi ma'mum)/Imaaman (menjadi imam) Lillaahi Ta'aalaa

 

Artinya: "Saya berniat sholat fardu subuh dua rakaat menghadap kiblat karena Allah Ta'ala/Ma'mum karena Allah Ta'ala/Imam karena Allah Ta'ala".

 

Niat Sholat Dzuhur

 

أصلي فرض الظهر أربع ركعات مستقبل القبلة أداء/مأموما/إماما لله تعالى

 

Usholli fardhol zuhri arba'a roka'aati mustaqbilal qiblati adaa an (sholat sendiri)/Ma'muuman (menjadi ma'mum)/Imaaman (menjadi imam) Lillaahi Ta'aalaa.

 

Artinya: "Saya berniat sholat fardu zuhur empat rakaat menghadap kiblat karena Allah Ta'ala/Ma'mum karena Allah Ta'ala/Imam karena Allah Ta'ala".

Niat Sholat Asar

 

أصلي فرض العصر أربع ركعات مستقبل القبلة أداء/مأموما/إماما لله تعالى

 

Usholli fardhol ashri arba'a roka'aati mustaqbilal qiblati adaa an (sholat sendiri)/Ma'muuman (menjadi ma'mum)/Imaaman (menjadi imam) Lillaahi Ta'ala.

 

Artinya: "Saya berniat sholat fardu asar empat rakaat menghadap kiblat karena Allah Ta'ala/Ma'mum karena Allah Ta'ala/Imam karena Allah Ta'ala".

 

Niat Sholat Maghrib

 

أصلي فرض المغرب ثلاث ركعات مستقبل القبلة أداء/مأموما/إماما لله تعالى

 

Usholli fardhol magribi tsalasa rok'aati mustaqbilal qiblati adaa an (sholat sendiri)/Ma'muuman (menjadi ma'mum)/Imaaman (menjadi imam) Lillaahi Ta'ala.

 

Artinya: "Saya berniat sholat fardu magrib tiga rakaat menghadap kiblat karena Allah Ta'ala/Ma'mum karena Allah Ta'ala/Imam karena Allah Ta'ala".

 

Niat Sholat Isya

أصلي فرض العشاء أربع ركعات مستقبل القبلة أداء/مأموما/إماما لله تعالى

 

Usholli fardhol 'Isya i arba'a roka'aati mustaqbilal qiblati adaa an (sholat sendiri)/Ma'muuman (menjadi ma'mum)/Imaaman (menjadi imam) Lillaahi Ta'aalaa.

 

3.    Membaca doa iftitah

 

اللهُ اَكْبَرُ كَبِرًا وَالْحَمْدُ لِلهِ كَشِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَاَصِيْلًا . اِنِّى وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ فَطَرَالسَّمَاوَاتِ وَالْااَرْضَ حَنِيْفًا مُسْلِمًا وَمَا اَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ . اِنَّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلهِ رَبِّ الْعَا لَمِيْنَ . لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَبِذَ لِكَ اُمِرْتُ وَاَنَ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ

 

Allaahu akbar Kabiroo Walhamdulillaahi Katsiiraa, Wa Subhaanallaahi Bukratan Wa’ashiilaa, Innii Wajjahtu Wajhiya Lilladzii Fatharas Samaawaati Wal Ardha Haniifan Musliman Wamaa Anaa Minal Musyrikiin. Inna Shalaatii Wa Nusukii Wa Mahyaaya Wa Mamaatii Lillaahi Rabbil ‘Aalamiina. Laa Syariikalahu Wa Bidzaalika Umirtu Wa Ana Minal Muslimiin

 

Artinya: "Allah maha besar, maha sempurna kebesaran-Nya. Segala puji bagi Allah, pujian yang sebanyak-banyaknya. Dan maha suci Allah sepanjang pagi dan petang. Kuhadapkan wajahku kepada zat yang telah menciptakan langit dan bumi dengan penuh ketulusan dan kepasrahan dan aku bukanlah termasuk orang-orang yang musyrik. Sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidupku dan matiku semuanya untuk Allah, penguasa alam semesta. Tidak ada sekutu bagi-Nya dan dengan demikianlah aku diperintahkan dan aku termasuk orang-orang yang muslim."

 

4.    Membaca surat Al-Fatihah pada tiap-tiap rakaat. 

 

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

bismillāhir-raḥmānir-raḥīm

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙ

al-ḥamdu lillāhi rabbil-‘ālamīn

الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِۙ

ar-raḥmānir-raḥīm

مٰلِكِ يَوْمِ الدِّيْنِۗ

māliki yaumid-dīn

اِيَّاكَ نَعْبُدُ وَاِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُۗ

iyyāka na’budu wa iyyāka nasta’īn

اِهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيْمَ ۙ

ihdinaṣ-ṣirāṭal-mustaqīm

صِرَاطَ الَّذِيْنَ اَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ ەۙ غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّاۤلِّيْنَ ࣖ

ṣirāṭallażīna an’amta ‘alaihim gairil-magḍụbi ‘alaihim wa laḍ-ḍāllīn

 

5.    Ruku’

 

سُبْحَانَ رَبِّىَ الْعَظِيْمِ وَبِحَمْدِهِ

Subhana rabbiyal 'adhimi wa bihamdihi.

 

Artinya: “ Maha Suci Rabbku yang maha Agung dan maha terpuji.”

 

6.    I’tidal (berdiri setelah ruku’) sambil membaca:

 

سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ

Sami'allahu liman hamidah.

 

Artinya: “ Aku mendengar orang yang memuji-Nya.”

 

Kemudian saat berdiri dilanjutkan membaca: 

 

رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءَ السَّمَوَاتِ وَمِلْءَ الْأَرْضِ وَمِلْءَ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ

Rabbanaaa lakal hamdu mil-ussamaawaati wa mil-ul-ardhi wa mil-u maa syik-ta min syai-im ba’du.

 

Artinya: “ Ya Allah Tuhan Kami, Bagi-Mu lah segala puji, sepenuh langit dan bumi, dan sepenuh barang yang Kau kehendaki sesudah itu.”

 

7.    Sujud sambil membaca: 

 

سُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَى وَبِحَمْدِهِ

Subhana rabbiyal a’laa wa bi hamdih

 

Artinya: Mahasuci Rabbku Yang Mahatinggi dan pujian untuk-Nya (HR. Abu Daud).

 

8.    Duduk di antara dua sujud sambil membaca: 

 

بِّ اغْفِرْلِىْ وَارْحَمْنِىْ وَاجْبُرْنِىْ وَارْفَعْنِىْ وَازُقْنِىْ وَاهْدِنِىٌ وَعَا فِنِىْ وَاعْفُ عَنِّىْ

Rabighfirlii, Warhamnii, Wajburnii, Warfa’ni, Warzuqnii, Wahdini, Wa’aafinii, Wa’fuannii

 

Artinya," Ya Allah, ampunilah dosaku, rahmatilah aku, perbaikilah aku, berikanlah aku rezeki dan angkatlah derajatku."

 

9.    Membaca Tasyahud awal: 

 

التَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لِلَّهِ السَّلَامُ عَلَيْك أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ, أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ, اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ ،

 

Attahiyyaatul mubaarakaatush shalawaatuth thoyyibaatulillaah. Assalaamu'alaika ayyuhan nabiyyu warahmatullaahi wabarakaatuh, Assalaamu'alaina wa'alaa ibaadillaahishaalihiin. Asyhaduallaa ilaaha illallaah, wa asyhadu anna Muhammad Rasuulullaah. Allahumma shalli 'alaa sayyidinaa muhammad. 

 

Artinya: "Segala kehormatan, dan keberkahan, kebahagiaan dan kebaikan itu punya Allah. Keselamatan atas Nabi Muhammad, juga rahmat dan berkahnya. Keselamatan dicurahkan kepada kami dan atas seluruh hamba Allah yang sholeh. Aku bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah. Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad. 

 

10.    Disempurnakan dengan membaca shalawat Nabi setelah tasyahud awal: 

Bacaan tasyahud akhir sama dengan tasyahud awal yang ditambah dengan shalawat nabi. 

 

‎وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلٰى سَيِّدِ نَا إِبْرَاهِيمَ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِ نَا إِبْرَاهِيمَ، وَ بَارِكْ عَلٰى مُحَمَّدٍ  وَعَلَى آلِ  سَيِّدِ نَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلٰى سَيِّدِ نَا إِبْرَاهِيمَ ، وَعَلٰى آلِ  سَيِّدِ نَا إِبْرَاهِيمَ،  فِى الْعَا لَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

 

Wa alaa aali sayyidina muhammad. Kamaa shallaita 'alaa sayyidinaa Ibraahim wa'alaa aali sayyidinaa ibraahim wabaarik 'alaa sayyidinaa muhammad wa 'alaa aali sayyidina muhammad. Kamaa baarakta 'alaa sayyidinaa ibraahiim wa 'alaa aali sayyidina Ibraahiim fil'aalamiina innaka hamiidum majiid.

 

Artinya : "Ya Allah. Limpahilah rahmat atas keluarga Nabi Muhammad. Sebagaimana pernah Engkau beri rahmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Dan limpahilah berkah atas Nabi Muhammad beserta para keluarganya. Sebagaimana Engkau memberi berkah kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Diseluruh alam semesta Engkaulah yang terpuji, dan Maha Mulia".

 

11.    Membaca salam. 

 

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ

Assalaamu alaikum wa rahmatullah

 

Artinya: "Semoga keselamatan dan rahmat Allah dilimpahkan kepadamu.

 

Secara umum, shalat fardhu lima waktu ini memiliki cara pelaksanaan yang sama satu dengan lainnya. Hanya saja, perbedaannya terletak pada niat, jumlah rakaat, dan waktunya. 

 


Makalah Neo-Sufisme: Konsep dan Prospeknya di Dunia Islam Modern

  Makalah Neo-Sufisme: Konsep dan Prospeknya di Dunia Islam Modern Pendahuluan Ketika arus modernisasi menghujani dunia Islam, proses modern...