BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Berbicara
mengenai hadits, tentu sejenak terbesit dalam fikiran kita hal ini berkaitan
dengan Nabi Muhammad SAW. Dimana hal tersebut (Hadits) adalah sumber pedoman
ke-2 setelah Al-Qur’an untuk menjalani kehidupan sesuai syari’at islam. Kehadiran
hadits mempunyai peran dan fungsi dalam mengatur kehidupan umat islam, dimana
tatkala masyarakat menghadapi suatu problematika kehidupan.
Salah
satu fungsi hadits yaitu menyempurnakan serta menjelaskan pembahasan yang
terdapat dalam Al-Qur’an yang masih bersifat global. Sehingga dengan begitu
umat islam memiliki dua sumber pedoman yaitu Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Dalam
pembahasan kali ini, kami akan mengulas pengertian mengenai Al-Hadits,
fungsi-fungsi hadits terhadap Al-Qur’an serta istilah-istilah lainnya yang
berkaitan dengan hadits.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa arti
hadits secara etimologi dan terminology?
2.
Apa fungsi
hadits terhadap Al-Qur’an?
3.
Apa perbedaan
hadits, khabar dan atsar?
4.
Apa perbedaan
hadits qudsi, hadits nabawi dan Al-Qur’an?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui
arti hadits secara etimologi dan terminology
2.
Mengetahui
fungsi hadits terhadap Al-Qur’an
3.
Mengetahui
perbedaan hadits, khabar dan atsar
4.
Mengetahui
perbedaan hadits qudsi, hadits nabawi dan Al-Qur’an
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hadits
Pengertian
hadits secara etimologi (lughawiyah) al-hadits bermakna al-jadid
(sesuatu yang baru), dilawankan kepada makna al-qadim (sesuatu yang
lama). Kata al-hadits ini sering juga dimaknakan dengan al-khabar (berita).
Secara bahasa hadits juga bermakna komunikasi, cerita, perbincangan seputar
religius, historis atau kontemporer.[1]
Sedangkan
pengertian hadits secara terminology (istilah) dapat didefinisikan sebagai
berikut;
الْحَدِيْثُ هُوَ مَا جَاءَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ, سَوَاءً كَانَ قَوْلًا أوْ فِعْلًا اَوْ تَقْرِيْرًا أَوْ صِفَةً.
“Hadits adalah
segala sesuatu yang datang dari Nabi SAW, baik yang berupa perkataan,
perbuatan, persetujuan ataupun sifat.”
Atau dalam redaksi lain dapat
didefinisikan;
الْحَدِيْثُ
هُوَ مَا اُضِيْفَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَوْلًا
اَوْفِعْلًا اَوْتَقْرِيْرًا اَوْ نَحْوَهَا.
“Hadits adalah
apa-apa yang disandarkan kepada Nabi SAW, baik yang berupa perkataan,
perbuatan, pernyataan/ketetapan (taqrir) dan sebagainya.”[2]
Hadits secara khusus merupakan
penuturan yang disandarkan pada perbuatan dan perkataan Nabi Muhammad SAW,
sebagaimana yang dituturkan kembali oleh para sahabatnya.
Hadits
menjadi sandaran ajaran islam atau ia menjadi penjelasan dari ajaran-ajaran
yang disebutkan di dalam Al-Qur’an baik mengenai kehidupan social, keagamaan
dan perbuatan sehari-hari sampai dengan tata cara mengenakan sandal sekalipun.
Hadits merupakan dasar atau sumber kedua hukum islam setelah Al-Qur’an.[3]
B.
Fungsi Hadits
Terhadap Al-Qur’an
Dalam
menjelaskan fungsi hadits terhadap Al-Qur’an, tentu secara structural hadits menduduki
peringkat kedua setelah Al-Qur’an dalam jajaran sumber hukum islam, dan secara
fungsional merupakan bayan terhadap Al-Qur’an.
Menurut
Imam Syafi’i fungsi sunnah terhadap Al-Qur’an ada dua. Pertama, untuk
menkonfirmasikan semua yang diwahyukan Allah SWT. Kedua, untuk memberi
kejelasan makna yang dikehendaki oleh Al-Qur’an dan menerangkan bentuk perintah
yang diturunkan apakah bersifat umum atau khusus dan bagaimana cara
melaksanakannya. Sementara itu, bentuk sunnah itu sendiri menurut imam Syafi’i
ada tiga. Pertama, sunnah yang menegaskan seperti apa-apa yang dinashkan oleh
Al-Qur’an. Kedua, sunnah yang menjelaskan makna yang dikehendaki oleh
Al-Qur’an. Ketiga, sunnah yang berdiri sendiri yang tidak punya kaitan dengan
nash Al-Qur’an.[4]
Dalam
literatur ushul fiqh dan literatur hadits, secara umum terdapat tiga fungsi hadits terhadap
Al-Qur’an;
1. Bayan
al-taqrir
Bayan al-taqrir disebut juga dengan bayan
al-taqlid. Yang dimaksud bayan ini adalah menetapkan dan memperkuat apa
yang telah diterangkan didalam Al-Qur’an. Fungsi hadits dalam hal ini hanya
memperkokoh isi kandungan Al-Qur’an.
2. Bayan
al-tafsir
Yang dimaksud dengan bayan al-tafsir adalah penjelasan
hadits terhadap ayat-ayat yang memerlukan perincian atau penjelasan lebih
lanjut, seperti pada ayat-ayat yang mujmal, muthlaq dan ‘am.
Maka fungsi hadits dalam hal ini memberikan perincian dan penafsiran terhadap
ayat-ayat Al-Qur’an yang masih mujmal dan memberikan taqyid
ayat-ayat yang masih muthlaq dan memberikan takhsis ayat-ayat
yang masih umum.
3. Bayan
al-nasakh
Kata al-nasakh secara bahasa bermacam-macam arti, bisa
berarti al-ibdal (membatalkan), atau al-izalah (menghilangkan),
atau at-tahwil (memindahkan), atau at-taghyir (mengubah).
Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat. Adapun otoritas
sunnah sebagai tasyri’ adalah sebagai penetap hukum yang bersifat
independen dalam kasus yang Al-Qur’an tidak menetapkan hukumnya. Bayan
al-tasyri’ mengandung pengertian yaitu penjelasan hadits yang berupa mewujudkan,
mengadakan atau menetapkan suatu hukum atau aturan-aturan syara’ yang tidak
didapati nashnya dalam Al-Qur’an.
Bayan ini oleh sebagian ulama disebut juga dengan “bayan
za’id ‘alaa al-kitab al-karim.” (tambahan terhadap nash Al-Qur’an). Disebut
tambahan disini karena sebenarnya didalam Al-Qur’an sendiri ketentuan-ketentuan
pokoknya sudah ada, sehingga datangnya hadits tersebut merupakan tambahan
terhadap ketentuan pokok itu.[5]
C. Perbedaan
Hadits, Khabar dan Atsar
Ø
Hadits secara istilah;
الْحَدِيْثُ هُوَ مَا
جَاءَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, سَوَاءً كَانَ قَوْلًا
أوْ فِعْلًا اَوْ تَقْرِيْرًا أَوْ صِفَةً.
“Hadits
adalah segala sesuatu yang datang dari Nabi SAW, baik yang berupa
perkataan, perbuatan, persetujuan ataupun sifat.”
Contoh
hadits berdasarkan perkataan Nabi SAW;
مَنْ
وُلِدَ لَهُ مَوْلُوْدٌ فَأَذَّنَ فِيْ اُذُنِهِ الْيُمْنَ وَاَقَامَ فِى
الْيُسْرَى لَمْ تَضُرُّهُ اُمُّ الصِّبْيَانِ.
“barangsiapa
yang lahir anaknya, maka azanlah pada telinga kanannya dan iqamahlah pada
telinga kirinya, maka anak itu tidak dimudharatkan oleh jin (tidak kena
penyakit kanak-kanak).” [6] (diriwayatkan
dalam kitab ibnu sunni dari hasan bin ali)
Contoh hadits berdasarkan perbuatan Nabi
SAW;
عَنِ ابِنِ عُمَرَ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَوْمَ
الْجُمُعَةِ قَائِمًا خُطْبَتَيْنِ يَجْلِسُ بَيْنَهُمَا.
Dari
Ibnu Umar: “Rasulullah SAW berkhotbah dua khotbah pada hari jum’at dengan
berdiri, dan beliau duduk diantara dua khotbah itu.”[7]
(Riwayat Bukhori)
Ø
Khabar menurut pendapat ahli hadits
ialah;
الْخَبَرُ هُوَ مَا جَاءَ عَنْهُ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَنْ غَيْرِهِ مِنْ اَصْحَابِهِ اَوِ التَّابِعِيْنَ اَوْ
تَابِعِ التَّابِعِيْنَ اَوْ مَنْ دُوْنَهُمْ.
“Khabar
adalah segala sesuatu yang datang dari Nabi SAW ataupun yang lainnya, yaitu
sahabat beliau, tabi’in, tabi’ tabi’in atau generasi setelahnya.”[8]
Fuqaha’ khurasan (para ahli fiqh yang berasal dari khurasan,
iran) berpendapat bahwa khabar adalah segala ucapan, perbuatan dan ketetapan
yang pertalian periwayatnya sampai kepada Nabi (marfu’). Contoh Khabar
dari Abu Bakar Asy-Syibli berkata;
لَوْ
دَفَنْتُمْ حَلَاوَةَ الْوَصْلَةِ لَعَرَفْتُمْ مَرَارَةَ الْقَطِيْعَةِ
“Jika engkau merasakan nikmatnya dekat (bersama Allah SWT),
engkau akan merasakan pahitnya jauh dari Allah SWT.”[9]
Jadi bisa ditarik kesimpulan
bahwa khabar maknanya lebih umum. Semua hadits adalah khabar, namun belum tentu
semua khabar adalah hadits.
Ø
Atsar secara istilah menurut ahli
hadits ialah;
الأَثَرُ هُوَ مَا جَاءَ عَنْ غَيْرِ النَّبِيِّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِن الصَّحَابَةِ اَوِ التَّابِعِيْنَ اَوْ
تَابِعِ التَّابِعِيْنَ اَوْ مَنْ دُوْنَهُمْ.
“Atsar
adalah segala yang datang selain dari Nabi SAW, yaitu dari sahabat, tabi’in
atau geberasi setelah mereka.”
Fuqaha’ khurasan (para ahli fiqh yang berasal dari khurasan,
iran) berpendapat bahwa atsar ialah ucapan, perbuatan dan ketetapan yang
pertalian periwayatnya (sanad) hanya sampai kepada sahabat Nabi SAW
(Mauquf). Contoh atsar sahabat dari sahabat Ali bin Abi Thalib
ra.:
مَنْ كَانَ فِيْ طَلَبِ الْعِلْمِ كَانَتِ الْجَنَّةُ فِيْ طَلَبِهِ وَمَنْ
كَانَ فِيْ طَلَبِ الْمَعْصِيَةِ كَانَتِ النَّارُ فِيْ طَلَبِهِ
“siapa saja yang
mencari ilmu maka surga akan berada dalam pencariannya, siapa saja yang mencari
kemaksiatan maka neraka akan berada dalam pencariannya.”[10]
|
Hadits dan
Sinonimnya |
Sandaran |
Aspek dan
Spesifikasinya |
Sifatnya |
|
Hadits |
Nabi |
Perkataan (qaul),
perbuatan (fi’il), persetujuan (taqriri) |
Lebih khusus dan sekalipun
dilakukan sekali |
|
Khabar |
Nabi dan
selainnya |
Perkataan (qaul),
perbuatan (fi’il) |
Lebih umum |
|
Atsar |
Sahabat dan
Tabi’in |
Perkataan (qaul),
perbuatan (fi’il) |
Umum |
D.
Perbedaan
Hadits Qudsi, Hadits Nabawi dan Al-Qur’an
1.
Hadits Qudsi
Hadits
qudsi disebut juga hadits Ilahi dan
hadits Rabbani. Dinamakan qudsi (suci), ilahi (Tuahan),
dan Rabbani (ketuhanan) karena ia bersumber dari Allah yang Maha
Suci dan dinamakan hadits karena Nabi yang memberitakannya yang didasarkan dari
wahyu Allah SWT. Definisi hadits qudsi ialah;
كُلُّ قَوْلٍ أَضَافَهُ الرَّسُوْلُ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إلَى اللهِ
عَزَّ وَجَلَّ
Segala perkataan yang
disandarkan Rasul kepada Allah SWT.
2.
Hadits Nabawi
Pada
hadits nabawi, Nabi SAW menjadi sandaran sumber pemberitaan. Hadits nabawi
lafal dan maknanya dari Nabi menurut sebagian pendapat.
3.
Al-Qur’an
Sebagian
ulama mengatakan kata Al-Qur’an tidak ada akar katanya, ia merupakan nama bagi
kalam Allah (‘alam murtajal). Dr. shubhi Shalih dalam bukunya Mabahits
fi ‘Ulum Al-Qur’an sebagai berikut;
الْكَلَامُ الْمُعْجِزُ الْمُنَزَّلُ عَلَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَكْتُوْبُ فِى الْمَصَاحِفِ الْمَنْقُوْلُ عَنْهُ بِا
لتَّوَاتُرِ الْمُتَعَبَّدُ بِتِلَاوَتِهِ.
Kalam Allah yang mengandung
mu’jizat, diturunkan kepada Nabi SAW tertulis pada mushaf, diriwayatkan secara mutawatir,
dan yang dinilai ibadah dengan membacanya.
Al-Qur’an adalah firman
Allah, bukan sabda Nabi, bukan perkataan manusia dan bukan pula perkataan
malaikat.
|
Hadits
Nabawi |
Lafal
dan makna disandarkan kepada Nabi |
|
Hadits
Qudsi |
Lafal
dari Nabi sedangkan maknanya disandarkan kepada Allah SWT |
|
Al-Qur’an |
Dari
Allah SWT |
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hadits secara istilah (terminologi)
adalah segala sesuatu yang datang dari Nabi SAW baik berupa perkataan,
perbuatan, persetujuan ataupun sifat. Sedangkan fungsi hadits sendiri diantaranya
adalah menetapkan dan memperkuat (bayan al-taqrir), penjelasan (bayan
al-tafsir), serta tambahan terhadap nash Al-Qur’an (bayan za’id ‘alaa
al-kitab al-karim).
Dengan begitu betapa pentingnya study
hadits ini bagi kita, dalam menelaah serta memperdalam ilmu agama. Dimana
Al-Qur’an dan Hadits sendiri menjadi sumber ajaran islam, sehingga sudah
sepatutnya kita mempelajarinya. Sebagaimana sabda Rasulullah “barangsiapa yang
dikehendaki kebaikan oleh Allah, maka Allah akan memahamkannya dalam urusan
agama.”
DAFTAR
PUSTAKA
Muhaini, 2013. Pengantar Studi Islam.banda aceh:Penerbit PeNA.
Nasrudin, Juhana
dan Dewi Royani, 2017. Kaidah-kaidah Ilmu Hadits Praktis. Yogyakarta:CV.Budi
Utama.
Wahid, 2012. Pengantar
Ulumul Hadits, Banda Aceh:Penerbit PeNA.
Sulaiman Rasyid,
2017. Fiqh Islam. Bandung:Sinar Baru Algensindo.
Syekh Nawawi
Al-bantani, 2016. Nashaihul ‘Ibad. Diterjemahkan oleh:Fuad Saifudin Nur.
Jakarta:Wali Pustaka.
[1]
Muhaini, Pengantar Studi Islam, banda aceh, Penerbit PeNA, 2013. Hal.
103
[2] Juhana Nasrudin & Dewi Royani, Kaidah-kaidah
Ilmu Hadits Praktis, Yogyakarta, CV.Budi Utama, 2017, Hal. 33
[3] Abd. Wahid, Pengantar Ulumul
Hadits, Banda Aceh, penerbit PeNA. 2012. Hal. 5
[4] Abd. Wahid, Pengantar Ulumul
Hadits, Banda Aceh, penerbit PeNA. 2012. Hal. 33
[5] Abd. Wahid, Pengantar Ulumul
Hadits, Banda Aceh, penerbit PeNA. 2012. Hal. 29
[6] Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam,
Bandung, Sinar Baru Algensindo. 2017. Hal. 56
[7] Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam,
Bandung, Sinar Baru Algensindo. 2017. Hal. 125
[8] Juhana Nasrudin & Dewi Royani, Kaidah-kaidah
Ilmu Hadits Praktis, Yogyakarta, CV.Budi Utama, 2017, Hal. 37
[9] Syekh Nawawi Al-bantani, Nashaihul
‘Ibad, Terj. Fuad Saifudin Nur, (Jakarta: Wali Pustaka, 2016), hlm. 56
[10] Syekh Nawawi Al-bantani, Nashaihul ‘Ibad,
Terj. Fuad Saifudin Nur, (Jakarta: Wali Pustaka, 2016), hlm. 34