Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2022

Ramalan Sabdo Palon Nagih Janji, Obrak-Abrik Tanah Jawa?

Gambar
  Ramalan Sabdo Palon Nagih Janji, Obrak-Abrik Tanah Jawa? Dalam sebuah ramalan disebutkan Sabdo Palon bersumpah kembali ke Tanah Jawa setelah 500 tahun sejak keruntuhan Kerajaan Majapahit. Sabdo Palon adalah tokoh misterius yang dipercaya sebagai peramal ulung sekaligus penguasa Tanah Jawa. Ada banyak versi tentang sosok tersebut yang berkembang menjadi mitos bagi masyarakat Jawa. < /> Dalam suatu kisah disebutkan bahwa dia hidup pada masa Prabu Brawijaya V, raja terakhir dari Kerajaan Majapahit. Namanya dikisahkan dalam Serat Jangka Jayabaya Sabdo Palon oleh pujangga Keraton Solo, Ronggowarsito. Salah satu syair dalam serat tersebut memuat ramalan kehancuran Islam di Tanah Jawa, terhitung setelah 500 tahun keruntuhan Majapahit. Bait ramalan itu dikenal dengan istilah Sabdo Palon Nagih Janji. Sabdo Palon adalah tokoh yang sangat dihormati kalangan umat Hindu-Buddha dan penganut aliran Kejawen di Tanah Jawa. Konon dia mengembang tugas berat sebagai Panakawan abdi kinasih P

Makalah Pengertian Syariat Islam dan Hubungannya dengan Fiqh

Gambar
  A. Pengertian Syariat Islam dan Hubungannya dengan Fiqh   Hakikat Islam yang disampaikan Muhammad saw tidak berubah, yaitu menyerah diri kepada Allah Ta’ala. Untuk menyelami aplikasinya secara luas dan mendalam dapat dicapai dengan mempelajari syariat yang diberikan Allah Ta’ala kepada Muhammad saw. Wujud syariat ini terungkap dalam firman Allah Ta’ala :   “Kemudian Kami jadikan kamu (hai Muhammad) berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama)itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.”[1]   Syariat tersebut mengikuti pribadi Muhammad saw lebih dahulu sebelum umatnya. Karena Allah Ta’ala memerintahkan kepadanya agar mengikutinya dan sebaliknya melarangnya mengikuti pandangan dan sikap manusia yang tidak tahu Allah Ta’ala sehingga tidak mengetahui kebenaran.     B. Pengertian Syariat   Meskipun tafsir kata syariat dalam ayat di atas berbeda-beda, namun mempunyai persamaan dari segi maksud

MAKALAH SEJARAH SINGKAT PERKEMBANGAN FIQIH

Gambar
Ilmu fiqih adalah salah satu ilmu keislaman yang hingga kini cukup berkembang, hal ini terbukti dengan kekayaan warisan khazanah klasik yang dimilikinya hingga maraknya berbagai kegiatan atau forum kajian ilmu fiqih seperti bahts al-masâil fiqhiyah yang dilakukan lembaga dan ormas-ormas Islam maupun lembaga-lembaga pendidikan Islam seperti pesantren. Namun yang tampaknya perlu mendapat perhatian khusus adalah munculnya kesan kuat dalam masyarakat, bahwa Islam yang mereka pahami adalah fiqih itu sendiri, karena ia menyajikan aturan dan rambu-rambu hukum yang jelas sehingga dapat mereka jadikan pegangan.   Ini mengindikasikan kedudukan fiqih sebagai sebuah ilmu sering belum dapat dimaknai secara proporsional, sehingga cenderung tidak dibedakan mana ajaran dasar Islam yang bersifat absolut, dan mana ajaran fiqih yang bisa berkembang dan mengalami perubahan sesuai dengan dinamika sosial. Bertolak dari fenomena tersebut, tulisan sederhana ini mencoba menguraikan tentang apa hakekat

Makalah Ahlussunnah wal Jama’ah

Gambar
  BABI PENDAHULUAN A.      Latar Belakang Masalah Nahdatul ‘ulama sebagai organisasi keagamaan  (Jam’iyah Islamiyah)  besar, malah mungkin “terbesar” dalam anggotanya di indonesia, sejak berdirinya pada tanggal 31 Januari 1926 M telah menyatakan diri sebagai organisasi Islam berhaluan “ Ahlussunnah wal   Jama’ah ”, yang dalam  aqidah  mengikuti aliran Asy’ariyah-Maturidiyah, dalam syari’ah fiqih mengikuti salah satu madzab empat Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali, dan dalam Tashawuf mengikuti AL-Junaidi dan Al-Ghazali. Disamping itu, dalam mukhtamar NU di Situbondo 1994, dirumuskan watak dan karakter NU sebagai organisasi (Jam’iyah) dan komunitas NU (Jama’ah), mempunyai sikap kemasyarakatan dan budaya (sosio-kultural) yang  Tawassuth  (moderat),  Tasamuh  (toleran), dan  Tawazun  (harmoni). Kepemimpinan NU selama ini dipercayakan kepada para Ulama yang dipandang memiliki dimensi kepemimpinan yang memadai, yakni dimensi kepemimpinan ilmiah, kepemimpinan sosial, kepemimpinan