MAKALAH PENGEMBANGAN POTENSI EKONOMI DAERAH Modal Manusia, Sumber Daya Alam dan Pembangunan Daerah

 


DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR................................................................................................ i

DAFTAR ISI.............................................................................................................. ii

BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................... 1...................................................................................................................................

A. Latar Belakang...................................................................................................... 1

B. Rumusan Masalah................................................................................................. 1

C. Tujuan Pembahasan.............................................................................................. 2

BAB II PEMBAHASAN............................................................................................ 3

A. Modal Manusia dan Pertumbuhan Ekonomi ....................................................... 3

B. Pengelolaan Sumber Daya Alam.......................................................................... 4

C. Empat Macam Hak Kepemilikan Sumber Daya Alam......................................... 7

D. Gejala Kutukan Sumber Daya Alam.................................................................... 8

E. Peran Sumber Daya Alam terhadap Penerimaan Pemerintah............................... 10

BAB III PENUTUP.................................................................................................... 11

A. Kesimpulan........................................................................................................... 11

DAFTAR PUSTAKA................................................................................................ 12


BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar belakang

Masyarakat adil dan makmur dapat berujud sebagaimana yang diharapkan, apabila upaya untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi seluruh warga masyarakat guna mengarah kepada peningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat yang dapat berjalan dengan baik. Dalam hal ini, pemerintah melalui kewenangan yang dimilikinya diharapkan dapat membuka taupun memberikan akses yang selaus-lausnya bagi masyarakat dalam berusaha. Pengalaman kehidupan ekonomi nasional mengambarkan bahwa strategi pertumbuhan ekonomi dilaksanakan oleh pemerintah orde baru lebih mengorientasikan pada pencapaian pertumbuhan ekonomi secara maksimal daripada pemerantaan pembangunaan di seluruh daerah. Hal itu menyebabkan adanya kesenjangan antara usaha mikro kecil, menengah dan besar. Pertumbuhan ekonomi sebenarnya adalah tampilan prestasi makroekonomi suatu wilayah. Tingkat kesejahteraan masyarakat dapat diukur melalui tingkat pertumbuhan ekonomi sektor riil dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki secara optimal. Modal manusia memiliki peran penting dalam penciptaan nilai ekonomi dan bisnis. Hal ini meliputi semua proses yang mampu memicu tingkat pengetahuan yang kompetitif dan mampu menjalankan bisnis dengan lebih baik. Dalam hal ini, Modal Manusia atau Human Capital memiliki peranan penting dalam pertumbuhan dan pembangunan ekonomi sebagai faktor produksi sumber daya alam. Dengan kualitas manusia yang semakin baik, semakin tinggi jugaefisiensi dan produktivitas suatu negara. Modal manusia ini dianggap sebagai salah satu faktor penentu produktivitas. Begitupun dengan sumber daya alam. Indonesia termasuk negara yang memiliki kekayaan alam yang berlimpah dibandingkan negara-negara yang lain. Dengan banyaknya kekayaan alam yang berlimpah, dapat dijadikan sumber penghidupan.

Upaya memperbaiki perkonomian nasional mengharuskan adanya orentasi pelaksanaan pembangunan pada beberapa sektor diantaranya sektor pertanian, perikanan dan kelautan dan peningkatan sumber daya manusia. Sektor ini telah banyak diterapkan diberbagai daerah, yang tidak lain adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuraan rakyat.

 

 

B.    Rumusan Masalah

1.     Modal Manusia dan Pertumbuhan Ekonomi

2.     Pengelolaan Sumber Daya Alam

3.     Empat Macam Hak Kepemilikan Sumber Daya Alam

4.     Gejala Kutukan Sumber Daya Alam

5.     Peran Sumber Daya Alam terhadap Penerimaan Pemerintah

 

C.    Tujuan Penulisan

1.     Mengetahui Modal Manusia dan Pertumbuhan Ekonomi

2.     Mengetahui Pengelolaan Sumber Daya Alam

3.     Mengetahui Empat Macam Hak Kepemilikan Sumber Daya Alam

4.     Mengetahui Gejala Kutukan Sumber Daya Alam

5.     Mengetahui Peran Sumber Daya Alam terhadap Penerimaan Pemerintah 

A.    Modal Manusia dalam Pertumbuhan Ekonomi

Modal manusia mempengaruhi perekonomian suatu wilayah atau negara melalui peningkatan produktivitas tenaga kerja perekonomian serta peningkatan teknologi. Beberapa hasil penelitian memberikan kesimpulan bahwa pengaruh dari modal manusia terhadap pertumbuhan ekonomi belum signifikan. Pembangunan perekonomian memiliki tujuan mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dengan diikuti peningkatan kualitas atau kesejahteraan kehidupan. Selain menjadi output dari pembangunan, kualitas sumber daya manusia itu juga merupakan faktor penentu pembangunan ekonomi. Peningkatan investasi pada modal manusia membawa hasil peningkatan akses teknologi, peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja.

Indonesia akan menghadapi bonus demografi yaitu kondisi dengan komposisi penduduk yang didominasi oleh angkatan kerja. Namun demikian perlu disadari bahwa peningkatan jumlah sumber daya manusia yang terlalu cepat yang tidak didukung dengan ketrampilan dan pengetahuan yang cukup justru akan menjadi faktor penghambat pertumbuhan ekonomi suatu wilayah (Ferianto, 2014). Demikian juga penegasan Presiden Joko Widodo dalam Kompas bahwa bonus demografi ibarat pedang bermata dua:

"Bonus demografi ibarat pedang bemata dua. Satu sisi adalah berkah, jika kita berhasil mengambil manfaatnya. Satu sisi lain adalah bencana apabila kualitas manusia Indonesia tidak disiapkan dengan baik," kata Jokowi, saat berpidato di acara peringatan Hari Keluarga Nasional, di Lapangan Sunburst, Kota Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (1/8/2015) (Kompas, 2015)

Demikian halnya dengan DIY, laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa secara demografis DIY sedang diuntungkan karena Angka Ketergantungan yang cenderung semakin menurun (BPS, 2015). Angka ketergantungan menunjukan proporsi penduduk yang tidak produktif yaitu penduduk berumur muda (di bawah 15 tahun) dan lanjut usia (di atas 65 tahun) dibandingkan penduduk produktif (15-64 tahun). Tahun 2012 angka beban ketergantungan mencapai 45, turun menjadi 44 pada tahun 2014. Ini berarti bahwa secara rata-rata setiap 100 penduduk produktif pada tahun 2012 menanggung sekitar 45 penduduk tidak produktif, sedangkan pada tahun 2014 setiap 100 penduduk produktif menanggung sekitar 44 penduduk tidak produktif (BPS, 2015).

Sementara itu, dalam perspektif urban planning, konsentrasi modal manusia dalam suatu kawasan turut mendorong pertumbuhan wilayah tersebut. Kawasan perkotaan yang memiliki konsentrasi tenaga kerja terlatih (skilled labor) cenderung lebih cepat tumbuh (Glaeser, 2003). Demikian juga pendapat Florida (2008) dalam konsep creative class. Konsentrasi masyarakat kreatif (creative class) menjadi pendorong pertumbuhan suatu kawasan. Dengan demikian, salah satu kunci sukses suatu kawasan untuk berkembang adalah bagaimana mereka dapat menarik kehadiran modal manusia ke dalam kawasan tersebut.

B.    Pengelolaan Sumber Daya Alam

Sumber daya alam merupakan semua komponen yang ada alam sekitar yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar dapat bertahan hidup dan lebih sejahtera. Sumber daya alam memiliki beberapa karakteristik tertentu sehingga berdasarkan pada karakter tersebut sumber daya alam dapat diklasifikasikan berdasarkan jenis-jenis suber daya alam, berdasarkan sifat pembaharuan, dan juga berdasarkan penggunaanya. Sumber daya alam akan benar-benar berguna apabila pemanfaatanya lebih menyangkut kebutuhan manusia. Pengelolaan yang kurang menyangkut kebutuhan manusia disamping akan merusak lingkungan sekitarnya juga akan menjadi bumerang bagi manusia sendiri.

Maka dari itu dalam pengelolaan sumber daya alam harus berdasarkan prinsip-prinsip berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Berwawasan lingungan artinya mempertimbangkan kelestarian dan jangan sampai menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan. Berkelanjutan artinya pengolahan sumber daya alam jangan sampai terhenti perlu dilakukan secara terus-menerus.

Cara penggunaan sumber daya alam oleh manusia yang dapat dipertanggungjawabkan dengan cara sebagai berikut:

Ø  Selektif, yaitu memilih, menggunakan, dan mengusahakan sumber daya alam dengan sungguh-sungguh untuk kepentingan keberlangsungan kehidupan

Ø  Menjaga kelestarian. Untuk memanfaatkan sumber daya alam diperlukan teknologi maju dan canggih sehingga memungkinkan terpelihara kelestariannya.

Ø  Perlunya penghematan sumber daya alam atau mengurangi bahaya eksploitasi besar-besaran terhadap pemakaian sumber daya alam agar tidak rusak dan punah.

Ø  Perlunya upaya pembaharuan sumber daya alam hayati seperti reboisasi, mengembangbiakan flora dan fauna secara modern, penanaman ladang secara bergilir, dan pengolahan tanah pertanian lahan basah dan lahan kering.

 

Contoh Pengelolaan Sumber Daya Alam

Berikut merupakan contoh konsep lestari dalam pengelolaan Sumber Daya Alam, diantaranya:

1.     Pengelolaan Sumber Daya Alam Di Bidang Pertanian

Mekanisme pertanian tanpa perhitungan yang tepat dapat menurunkan kesuburan sifat fisik tanah. Hal ini bisa terjadi karena terjadi kerusakan pada lapisan bagian atas tanah yang mengandung humus dan dapat menyebabkan terjadinya erosi tanah yang disebabkan oleh air.

2.     Penggunaan Pupuk Alami atau Pupuk Organik

Penggunaan pupuk organik dalam pertanian merupakan suatu pilihan yang sangat tepat karena dapat menjaga kelestarian tanah. Kandungan mineral dan zat-zat di dalam produk pupuk organik sangat cocok untuk menjaga kelestarian tanah. Kandungan mineral serta zat-zat tersebut tidak mengandung bahan kimiawi, sehingga sangat ramah lingkungan. Kesuburan tanah yang diberi pupuk organik tidak mudah hilang. Penggunaan pestisida seperlunya

Penggunaan pestisida dalam industri pertanian merupakan hal yang mutlak dilakukan untuk mencegah serangan hama yang dapat merusak tanaman. Namun, untuk mendukung kelestarian sumber daya alam, pestisida yang digunakan harus sesuai dengan kebutuhan agar residu yang dihasilkan tidak begitu banyak dan mengendap dan merusak tanah dan menyebabkannya tidak lagi subur.

 

3.     Pengelolaan tanah datar, lahan miring, dan perbukitan

Upaya pelestarian tanah dapat kita lakukan dengan menggalakkan kegiatan menanam pohon atau penghijauan kembali (reboisasi) terhadap tanah yang sudah gundul. Untuk daerah perbukitan atau pegunungan dengan tanah yang miring posisinya perlu dibangun terasering atau sengkedan untuk menghambat laju aliran air hujan sehingga dapat mencegah tanah longsor.

4.     Pengelolaan udara

Udara merupakan unsur vital bagi kehidupan karena setiap organisme bernafas memerlukan udara. Upaya yang dapat dilakukan untuk membuat udara tetap layak dihirup adalah: Menggalakan penanaman pohon dan tanaman hias di lingkungan sekitar. Tanaman dapat menyerap gas-gas yang berbahaya bagi manusia dan mampu memproduksi oksigen melalui proses fotosintesis. Tumbuhan juga mengeluarkan uap air sehingga kelembaban udara tetap terjaga. Mengurangi dan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di atmosfer. Gas Freon yang digunakan untuk pendingin AC atau kulkas serta yang digunakan dalam kosmetik merupakan salah satu senyawa yang dapat merusak lapisan ozon.

5.     Pengelolaan hutan

Ekspoitasi hutan yang berlangsung secara terus-menerus tanpa diimbangi dengan penanaman kembali menyebabkan kawasan ekosistem hutan menjadi rusak. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian hutan adalah:

a.    Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul

b.    Melarang pembabatan hutan

c.    Menerapkan sistem tebang pilih

d.    Menerapkan sistem tebang tanam dalam kegiatan penebangan hutan

e.    Menerapkan saksi berat bagi mereka yang melanggar pengelolaan hutan

 

6.     Pengelolaan laut dan pantai

Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan yang sangat luas dan banyak menyimpan kekayaan alam yang melimpah. Kerusakan ekosistem air laut dan ekosistem pantai, lebih banyak disebabkan oleh tangan manusia. Pengerukan pasir pantai, pengrusakan ekositem hutan mangrove dan pengrusakan terumbu karang di laut merupakan kegiatan-kegiatan manusia yang mengancam kelestarian ekosistem laut dan ekosistem pantai. Adapun upaya untuk melestarikan laut dan pantai, dapat dilakukan dengan cara:

a.      Melakukan reklamasi pantai dengan cara menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai

b.     Melarang pengambilan batu karang yang berada di sekitar pantai dan laut

c.      Melarang penggunaan bahan peledak dan racun kimia untuk menangkap ikan

 

7.     Pengelolaan flora dan fauna

Kehidupan di bumi merupakan sistem ketergantungan antara manusia, hewan, tumbuhan, dan alam sekitar. Terputusnya salah satu rantai makanan dari sitem tersebut akan mengakibatkan gangguan dalam sebuah ekosistem dan juga mengancam kehidupan seluruh komponen rantai makanan. Oleh sebab itu kelestarian flora dan fauna merupakan hal yang mutlak harus diperhatikan demi kelangsungan hidup manusia

Selain mendirikan cagar alam dan margasatwa perlunya penindakan tegas terhadap para perburuan liar dan perusakan cagar alam karena hal tersebut diatur dalam undang-undang. Itulah tadi prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya alam berwawasan lingkungan dan juga perlu dipraktikan secara berkelanjutan agar kelestarian alam terus terjaga dan seimbang.

 

C.    Empat Macam Hak Kepemilikan Sumber Daya Alam

Membahas mengenai sumber daya agraria (disebut juga, sumber daya alam) dan hak-hak penguasaan atasnya merupakan upaya yang tidak mudah dilakukan, karena meliputi suatu wilayah diskusi dengan cakupan yang sangat luas. Pengaturan hak penguasaan atas sumber daya alam, baik itu tanah, sumber daya mineral, minyak dan gas bumi, sumber daya air, sumber daya hutan, dan sumber daya yang ada di ruang angkasa, memunculkan beberapa pertanyaan penting terkait alokasi kekayaan (berupa sumber daya alam) di dalam masyarakat.[1]

Dalam konteks hukum nasional, hak penguasaan atas sumber daya alam diejawantahkan dalam masing-masing undang-undang sektoral di antaranya dalam UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan .UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, dan UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.[2]

Konsepsi hak penguasaan atas sumber daya alam yang diejawantahkan dalam undang-undang sektoral tersebut terdiri atas:

1.     Hak bangsa

Hak bangsa diatur dalam Pasal 1 UUPA yang merupakan hak penguasaan tertinggi, di mana hak – hak penguasaan agraria lainnya bersumber dari padanya secara langsung atau tidak. Hak bangsa mengandung aspek privat dan aspek publik serta mencerminkan adanya hubungan hukum yang abadi antara bangsa Indonesia dengan sumber daya alamnya.

 

 

 

2.     Hak Ulayat

Hak Ulayat dapat didefinisikan sebagai hak yang melekat pada masyarakat hukum adat, berupa kewenangan mengurus dan mengatur sumber daya di wilayahnya yang berdaya laku ke dalam maupun ke luar.

 

3.     Hak Menguasai Negara

Hak menguasai negara merupakan hak yang secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945[3], yang mana dalam Pasal 2 UUPA yakni:

(a) mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan tanah;

(b) menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan tanah;

(c) menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai tanah.

4.     Hak Perseorangan

Hak perseorangan adalah hak atas tanah sebagai hak individual yang semuanya secara langsung atapun tidak langsung bersumber pada hak bangsa.

 

D.    Gejala Kutukan Sumber Daya Alam

Kutukan sumber daya, atau paradoks keberlimpahan, mengacu pada paradoks bahwa negara dan daerah yang kaya akan sumber daya alam, terutama sumber daya non-terbarukan seperti mineral dan bahan bakar, cenderung mengalami pertumbuhan ekonomi yang lebih lambat dan wujud pembangunan yang lebih buruk ketimbang negara-negara yang sumber daya alamnya langka. Ini terkait dengan fenomena dimana negara yang kaya akan SDA tidak serta merta menjadi negara yang makmur. Namun sebaliknya, justru bisa menjadikan kutukan bagi pemiliknya. Kekayaan alam yang dieksploitasi dan diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakatnya, kadangkala ternyata tidak sebanding dengan dampak negatif yang diakibatkan dalam proses ekploitasinya. Diantaranya, kerusakan alam dan lingkungan secara masif yang berakibat pada menurunnya kualitas lingkungan hidup yang menjadi sumber penghidupan manusia seperti pencemaran air, tanah, dan udara. Selain dampak terhadap lingkungan, tidak jarang kekayaan SDA ini juga memicu adanya konflik sosial, seperti konflik lahan dengan masyarakat sekitar, serta dampak lain seperti adanya kesenjangan pembangunan ekonomi dan ketimpangan. Dalam berbagai studi, Resource Curse terjadi akibat buruknya tata kelola SDA, termasuk diantaranya berkaitan dengan praktek korupsi.[4]

Negara yang memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah namun tidak dibarengi dengan kemampuan sumberdaya manusia, cenderung mengalami perlambatan ekonomi dibandingkan dengan negara-negara miskin sumber daya alam.[5] Berikut Penyebab dan dampak negatif kutukan sumber daya alam :[6]

1.     Konflik antara rakyat dan pemerintah

Ambisi rakyat dan pemerintah saling bertentangan akibat besarnya jumlah sumber daya alam dan uang yang digelontorkan pemerintah suatu negara untuk kemakmuran mereka sendiri ketimbang kemakmuran rakyat. Karena itu sumber daya alam bisa menjadi kutukan bagi rakyat yang akibatnya memiliki standar hidup rendah.

 

2.     Peminjaman berlebihan

Arena pemerintah biasanya mengharapkan peningkatan pendapatan di masa depan, mereka mulai mengumpulkan utang tetapi juga menerima pendapatan sumber daya alam.

 

3.     Korupsi

Di negara kaya sumber daya alam, mudah sekali memanfaatkan kewenangan untuk mengalokasikan sumber daya alam kepada konstituen favoritnya ketimbang kebijakan ekonomi yang berorientasikan pembangunan. Arus uang yang begitu besar dari sumber daya alam membantu korupsi politik  berkembang. 

 

 

 

D.    Peran Sumber Daya Alam Terhadap Penerimaan Pemerintahan

Sumber daya alam merupakan adalah berbagai hal yang ada di alam dan bisa dimanfaat untuk menjadi barang/jasa sebagai pemenuh kebutuhan hidup manusia. Singkatnya, kebutuhan manusia dapat dipenuhi oleh alam. Sumber daya alam dan lingkungan hidup berperan sangat penting dalam mengamankan serta menjamin seluruh kelangsungan pembangunan secara berkelanjutan. Sumber daya ekonomi yang paling berperan penting dalam pembangunan adalah sumber daya manusia dan sumber daya alam. Dimana tujuan dari pembangunan tersebut adalah untuk memajukan ekonomi suatu negara. Dalam hal ini yang paling ditekankan dalam pembagunan yaitu peningkatan kulitas sumber daya manusia. Dengan tingginya kualitas sumber daya manusia maka laju pembangunan akan lebih cepat dan waktu yang diperlukan dalam memperbaiki kondisi ekonomi suatu negara lebih singkat.

Seperti yang dijelaskan, sumber daya alam memiliki peran penting dalam pembangunan seuatu negara. Pembiayaan bangunan tersebut memerlukan dana yang tidak sedikit sebagai syarat mutlak agar pembangunan dapat berhasil. Uang yang digunakan untuk pembangunan tersebut didapat dari berbagai sumber penerimaan negara. Seperti Bumi, Air dan Kekayaan Alam, Pajak, Bea Cukai, Perusahaan dan lain-lain. Negara memerlukan dana yang cukup untuk membiayai pengeluarannya, baik yang sifatnya rutin maupun pembangunan. Penerimaan Negara atau Pendapatan negara adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam dan luar negeri. Dalam hal ini, yang termasuk penerimaan negara bukan pajak adalah semua penerimaan yang diterima oleh negara salah satunya dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam. Untuk menjaga keseimbangan dan pelestarian sumber daya alam, pemerintah memberikan kebijakan pengelolaan sumber daya alam sebagai langkah untuk menjaga sumber daya alam (SDA) berkelanjutan. Pemanfaatan sumber daya alam (SDA) secara berlebihan tanpa memperhatikan aspek pelestariannya dapat menigkatkan tekanan-tekanan terhadap kualitas lingkungan hidup yang pada akhirnya akan mengancam swasembada atau kecukupan pangan semua penduduk di indonesia.

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

A.      Kesimpulan

Pembangunan perekonomian memiliki tujuan mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dengan diikuti peningkatan kualitas atau kesejahteraan kehidupan. Selain menjadi output dari pembangunan, kualitas sumber daya manusia itu juga merupakan faktor penentu pembangunan ekonomi. Peningkatan investasi pada modal manusia membawa hasil peningkatan akses teknologi, peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja. dalam pengelolaan sumber daya alam harus berdasarkan prinsip-prinsip berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Berkelanjutan artinya pengolahan sumber daya alam jangan sampai terhenti perlu dilakukan secara terus-menerus. Konsepsi hak penguasaan atas sumber daya alam yang diejawantahkan dalam undang-undang sektoral antara lain hak bangsa, hak ulayat, hak menguasai negara dan hak perseorangan. Kekayaan alam yang dieksploitasi dan diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakatnya, kadangkala ternyata tidak sebanding dengan dampak negatif yang diakibatkan dalam proses ekploitasinya. Seperti yang dijelaskan, sumber daya alam memiliki peran penting dalam pembangunan seuatu negara. Uang yang digunakan untuk pembangunan tersebut didapat dari berbagai sumber penerimaan negara.

DAFTAR PUSTAKA

 

 

https://ilmugeografi.com/ilmu-sosial/pengelolaan-sumber-daya-alam

http://bappeda.jogjaprov.go.id/karya_perencanaan/detail/76-pengaruh-modal-manusia-terhadap-pertumbuhan-ekonomi-daerah-istimewa-yogyakarta?/dashboard_perencanaan



[1] Dyah Ayu Widowati,” HAK PENGUASAAN ATAS SUMBER DAYA ALAM DALAM KONSEPSI DAN PENJABARANNYA DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN”, Jurnal LEGISLASI INDONESIA Vol 16 No.2 - Juni 2019, hal.150

[2] Ibid, hal.155

[3] Pasal 33 ayat (3) UUD 1945

[5] Ahmad Sholikin, “Teori Kutukan Sumber Daya Alam (Resource Curse) dalam Prespektif Ilmu Politik”, Jurnal Politik dan Kemasyarakatan, Vol 12 no 1, 2020, hal.27

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ushul Fiqh: pengertian amar dan nahi

Pengertian Dharuriyyat, Hajiyyat dan Tahsiniyyat

makalah : ijma' dan Qiyas fiqh ibadah