MAKALAH PENGEMBANGAN POTENSI EKONOMI DAERAH Modal Manusia, Sumber Daya Alam dan Pembangunan Daerah
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR................................................................................................ i
DAFTAR
ISI.............................................................................................................. ii
BAB I
PENDAHULUAN.......................................................................................... 1...................................................................................................................................
A. Latar
Belakang...................................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah................................................................................................. 1
C. Tujuan
Pembahasan.............................................................................................. 2
BAB II
PEMBAHASAN............................................................................................ 3
A. Modal
Manusia dan Pertumbuhan Ekonomi ....................................................... 3
B. Pengelolaan Sumber Daya Alam.......................................................................... 4
C. Empat Macam Hak Kepemilikan Sumber Daya Alam......................................... 7
D. Gejala Kutukan Sumber Daya Alam.................................................................... 8
E. Peran Sumber Daya Alam terhadap Penerimaan
Pemerintah............................... 10
BAB III
PENUTUP.................................................................................................... 11
A.
Kesimpulan........................................................................................................... 11
DAFTAR
PUSTAKA................................................................................................ 12
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Masyarakat
adil dan makmur dapat berujud sebagaimana yang diharapkan, apabila upaya untuk memenuhi
kebutuhan hidup bagi seluruh warga masyarakat guna mengarah kepada peningkatkan
pendapatan dan kesejahteraan masyarakat yang dapat berjalan dengan baik. Dalam
hal ini, pemerintah melalui kewenangan yang dimilikinya diharapkan dapat
membuka taupun memberikan akses yang selaus-lausnya bagi masyarakat dalam
berusaha. Pengalaman kehidupan ekonomi nasional mengambarkan bahwa strategi
pertumbuhan ekonomi dilaksanakan oleh pemerintah orde baru lebih
mengorientasikan pada pencapaian pertumbuhan ekonomi secara maksimal daripada
pemerantaan pembangunaan di seluruh daerah. Hal itu menyebabkan adanya
kesenjangan antara usaha mikro kecil, menengah dan besar. Pertumbuhan ekonomi
sebenarnya adalah tampilan prestasi makroekonomi suatu wilayah. Tingkat
kesejahteraan masyarakat dapat diukur melalui tingkat pertumbuhan ekonomi
sektor riil dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki secara optimal. Modal
manusia memiliki peran penting dalam penciptaan nilai ekonomi dan bisnis. Hal
ini meliputi semua proses yang mampu memicu tingkat pengetahuan yang kompetitif
dan mampu menjalankan bisnis dengan lebih baik. Dalam hal ini, Modal Manusia
atau Human Capital memiliki peranan penting dalam pertumbuhan dan pembangunan
ekonomi sebagai faktor produksi sumber daya alam. Dengan kualitas manusia yang
semakin baik, semakin tinggi jugaefisiensi dan produktivitas suatu negara.
Modal manusia ini dianggap sebagai salah satu faktor penentu produktivitas.
Begitupun dengan sumber daya alam. Indonesia termasuk negara yang memiliki
kekayaan alam yang berlimpah dibandingkan negara-negara yang lain. Dengan
banyaknya kekayaan alam yang berlimpah, dapat dijadikan sumber penghidupan.
Upaya
memperbaiki perkonomian nasional mengharuskan adanya orentasi pelaksanaan
pembangunan pada beberapa sektor diantaranya sektor pertanian, perikanan dan
kelautan dan peningkatan sumber daya manusia. Sektor ini telah banyak
diterapkan diberbagai daerah, yang tidak lain adalah untuk meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuraan rakyat.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Modal Manusia
dan Pertumbuhan Ekonomi
2.
Pengelolaan
Sumber Daya Alam
3.
Empat Macam
Hak Kepemilikan Sumber Daya Alam
4.
Gejala
Kutukan Sumber Daya Alam
5.
Peran Sumber
Daya Alam terhadap Penerimaan Pemerintah
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Mengetahui
Modal Manusia dan Pertumbuhan Ekonomi
2.
Mengetahui
Pengelolaan Sumber Daya Alam
3.
Mengetahui
Empat Macam Hak Kepemilikan Sumber Daya Alam
4.
Mengetahui
Gejala Kutukan Sumber Daya Alam
5. Mengetahui Peran Sumber Daya Alam terhadap Penerimaan Pemerintah
A.
Modal Manusia dalam Pertumbuhan
Ekonomi
Modal
manusia mempengaruhi perekonomian suatu wilayah atau negara
melalui peningkatan produktivitas tenaga kerja perekonomian serta
peningkatan teknologi. Beberapa hasil penelitian memberikan kesimpulan bahwa
pengaruh dari modal manusia terhadap pertumbuhan
ekonomi belum signifikan. Pembangunan perekonomian memiliki tujuan
mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dengan diikuti peningkatan
kualitas atau kesejahteraan kehidupan. Selain menjadi output dari pembangunan,
kualitas sumber daya manusia itu juga merupakan faktor penentu pembangunan
ekonomi. Peningkatan investasi pada modal manusia membawa hasil peningkatan
akses teknologi, peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja.
Indonesia akan menghadapi bonus
demografi yaitu kondisi dengan komposisi penduduk yang didominasi oleh angkatan
kerja. Namun demikian perlu disadari bahwa peningkatan jumlah sumber daya
manusia yang terlalu cepat yang tidak didukung dengan ketrampilan dan
pengetahuan yang cukup justru akan menjadi faktor penghambat pertumbuhan
ekonomi suatu wilayah (Ferianto, 2014). Demikian juga penegasan Presiden Joko
Widodo dalam Kompas bahwa bonus demografi ibarat pedang bermata dua:
"Bonus demografi ibarat
pedang bemata dua. Satu sisi adalah berkah, jika kita berhasil mengambil
manfaatnya. Satu sisi lain adalah bencana apabila kualitas manusia Indonesia
tidak disiapkan dengan baik," kata Jokowi, saat berpidato di acara
peringatan Hari Keluarga Nasional, di Lapangan Sunburst, Kota Tangerang
Selatan, Banten, Sabtu (1/8/2015) (Kompas, 2015)
Demikian halnya dengan DIY,
laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa secara demografis DIY
sedang diuntungkan karena Angka Ketergantungan yang cenderung semakin menurun
(BPS, 2015). Angka ketergantungan menunjukan proporsi penduduk yang tidak
produktif yaitu penduduk berumur muda (di bawah 15 tahun) dan lanjut usia (di
atas 65 tahun) dibandingkan penduduk produktif (15-64 tahun). Tahun 2012 angka
beban ketergantungan mencapai 45, turun menjadi 44 pada tahun 2014. Ini berarti
bahwa secara rata-rata setiap 100 penduduk produktif pada tahun 2012
menanggung sekitar 45 penduduk tidak produktif, sedangkan pada tahun 2014
setiap 100 penduduk produktif menanggung sekitar 44 penduduk tidak produktif
(BPS, 2015).
Sementara itu, dalam perspektif
urban planning, konsentrasi modal manusia dalam suatu kawasan turut mendorong
pertumbuhan wilayah tersebut. Kawasan perkotaan yang memiliki konsentrasi
tenaga kerja terlatih (skilled labor) cenderung lebih cepat tumbuh (Glaeser,
2003). Demikian juga pendapat Florida (2008) dalam konsep creative class.
Konsentrasi masyarakat kreatif (creative class) menjadi pendorong pertumbuhan
suatu kawasan. Dengan demikian, salah satu kunci sukses suatu kawasan untuk
berkembang adalah bagaimana mereka dapat menarik kehadiran modal manusia ke
dalam kawasan tersebut.
B.
Pengelolaan Sumber Daya Alam
Sumber
daya alam merupakan semua komponen yang ada alam sekitar yang dapat
dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar dapat
bertahan hidup dan lebih sejahtera. Sumber daya alam memiliki beberapa
karakteristik tertentu sehingga berdasarkan pada karakter tersebut sumber daya
alam dapat diklasifikasikan berdasarkan jenis-jenis
suber daya alam, berdasarkan sifat
pembaharuan, dan juga berdasarkan penggunaanya. Sumber daya alam akan benar-benar
berguna apabila pemanfaatanya lebih menyangkut kebutuhan manusia. Pengelolaan
yang kurang menyangkut kebutuhan manusia disamping akan merusak lingkungan
sekitarnya juga akan menjadi bumerang bagi manusia sendiri.
Maka
dari itu dalam pengelolaan sumber daya alam harus berdasarkan prinsip-prinsip
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Berwawasan lingungan artinya
mempertimbangkan kelestarian dan jangan sampai menimbulkan dampak negatif bagi
lingkungan. Berkelanjutan artinya pengolahan sumber daya alam jangan sampai
terhenti perlu dilakukan secara terus-menerus.
Cara
penggunaan sumber daya alam oleh manusia yang dapat dipertanggungjawabkan
dengan cara sebagai berikut:
Ø Selektif, yaitu memilih, menggunakan, dan
mengusahakan sumber daya alam dengan sungguh-sungguh untuk kepentingan
keberlangsungan kehidupan
Ø Menjaga kelestarian. Untuk memanfaatkan
sumber daya alam diperlukan teknologi maju dan canggih sehingga memungkinkan
terpelihara kelestariannya.
Ø Perlunya penghematan sumber daya alam atau
mengurangi bahaya eksploitasi besar-besaran terhadap pemakaian sumber daya alam
agar tidak rusak dan punah.
Ø Perlunya upaya pembaharuan sumber daya alam
hayati seperti reboisasi, mengembangbiakan flora
dan fauna secara modern, penanaman ladang secara
bergilir, dan pengolahan tanah pertanian
lahan basah dan lahan kering.
Contoh Pengelolaan Sumber
Daya Alam
Berikut
merupakan contoh konsep lestari dalam pengelolaan Sumber Daya Alam,
diantaranya:
1. Pengelolaan Sumber Daya Alam Di Bidang
Pertanian
Mekanisme pertanian tanpa perhitungan yang
tepat dapat menurunkan kesuburan sifat
fisik tanah. Hal ini bisa terjadi karena terjadi
kerusakan pada lapisan bagian atas tanah yang mengandung humus dan dapat
menyebabkan terjadinya erosi
tanah yang disebabkan oleh air.
2. Penggunaan Pupuk Alami atau Pupuk Organik
Penggunaan pupuk organik dalam pertanian
merupakan suatu pilihan yang sangat tepat karena dapat menjaga kelestarian
tanah. Kandungan mineral dan zat-zat di dalam produk pupuk organik sangat cocok
untuk menjaga kelestarian tanah. Kandungan mineral serta zat-zat tersebut tidak
mengandung bahan kimiawi, sehingga sangat ramah lingkungan. Kesuburan tanah
yang diberi pupuk organik tidak mudah hilang. Penggunaan pestisida seperlunya
Penggunaan pestisida dalam industri pertanian
merupakan hal yang mutlak dilakukan untuk mencegah serangan hama yang dapat
merusak tanaman. Namun, untuk mendukung kelestarian sumber daya alam, pestisida
yang digunakan harus sesuai dengan kebutuhan agar residu yang dihasilkan tidak
begitu banyak dan mengendap dan merusak tanah dan menyebabkannya tidak lagi
subur.
3. Pengelolaan tanah datar, lahan miring, dan perbukitan
Upaya pelestarian tanah dapat kita lakukan
dengan menggalakkan kegiatan menanam pohon atau penghijauan kembali (reboisasi) terhadap tanah yang sudah gundul. Untuk daerah perbukitan atau
pegunungan dengan tanah yang miring posisinya perlu dibangun terasering atau
sengkedan untuk menghambat laju aliran air hujan sehingga dapat mencegah
tanah longsor.
4. Pengelolaan udara
Udara merupakan unsur vital bagi kehidupan
karena setiap organisme bernafas memerlukan udara. Upaya yang dapat dilakukan
untuk membuat udara tetap layak dihirup adalah: Menggalakan penanaman pohon dan
tanaman hias di lingkungan sekitar. Tanaman dapat menyerap gas-gas yang
berbahaya bagi manusia dan mampu memproduksi oksigen melalui proses
fotosintesis. Tumbuhan juga mengeluarkan uap air sehingga kelembaban udara
tetap terjaga. Mengurangi dan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat
merusak lapisan
ozon di atmosfer. Gas Freon yang digunakan
untuk pendingin AC atau kulkas serta yang digunakan dalam kosmetik merupakan
salah satu senyawa yang dapat merusak lapisan ozon.
5. Pengelolaan hutan
Ekspoitasi hutan yang berlangsung secara
terus-menerus tanpa diimbangi dengan penanaman kembali menyebabkan kawasan
ekosistem hutan menjadi rusak. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga
kelestarian hutan adalah:
a. Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul
b. Melarang pembabatan hutan
c. Menerapkan sistem tebang pilih
d. Menerapkan sistem tebang tanam dalam kegiatan
penebangan hutan
e. Menerapkan saksi berat bagi mereka yang
melanggar pengelolaan hutan
6. Pengelolaan laut dan pantai
Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan
yang sangat luas dan banyak menyimpan kekayaan alam yang melimpah.
Kerusakan ekosistem
air laut dan ekosistem
pantai, lebih banyak disebabkan oleh tangan
manusia. Pengerukan pasir pantai, pengrusakan ekositem hutan
mangrove dan pengrusakan terumbu karang di laut
merupakan kegiatan-kegiatan manusia yang mengancam kelestarian ekosistem
laut dan ekosistem
pantai. Adapun upaya untuk melestarikan laut dan
pantai, dapat dilakukan dengan cara:
a. Melakukan reklamasi pantai dengan cara
menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai
b. Melarang pengambilan batu karang yang berada
di sekitar pantai dan laut
c. Melarang penggunaan bahan peledak dan racun
kimia untuk menangkap ikan
7. Pengelolaan flora dan fauna
Kehidupan di bumi merupakan sistem
ketergantungan antara manusia, hewan, tumbuhan, dan alam sekitar. Terputusnya
salah satu rantai makanan dari sitem tersebut akan mengakibatkan gangguan dalam
sebuah ekosistem dan juga mengancam kehidupan seluruh komponen rantai makanan.
Oleh sebab itu kelestarian flora
dan fauna merupakan hal yang mutlak harus
diperhatikan demi kelangsungan hidup manusia
Selain mendirikan cagar alam dan margasatwa
perlunya penindakan tegas terhadap para perburuan liar dan perusakan cagar alam
karena hal tersebut diatur dalam undang-undang. Itulah tadi prinsip-prinsip
pengelolaan sumber daya alam berwawasan lingkungan dan juga perlu dipraktikan
secara berkelanjutan agar kelestarian alam terus terjaga dan seimbang.
C.
Empat Macam
Hak Kepemilikan Sumber Daya Alam
Membahas mengenai sumber daya agraria (disebut
juga, sumber daya alam) dan hak-hak penguasaan atasnya merupakan upaya yang
tidak mudah dilakukan, karena meliputi suatu wilayah diskusi dengan cakupan
yang sangat luas. Pengaturan
hak penguasaan atas sumber daya alam, baik itu
tanah, sumber daya mineral, minyak dan gas bumi, sumber daya air, sumber daya
hutan, dan sumber daya yang ada di ruang angkasa, memunculkan beberapa pertanyaan
penting terkait alokasi kekayaan (berupa sumber daya alam) di dalam masyarakat.[1]
Dalam konteks hukum nasional, hak penguasaan
atas sumber daya alam diejawantahkan dalam masing-masing undang-undang sektoral
di antaranya dalam UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil, UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan .UU No. 45 Tahun 2009
tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, UU No. 41 Tahun
1999 tentang Kehutanan, UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, UU No. 22 Tahun
2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu
Bara, UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, dan UU No. 21 Tahun 2014 tentang
Panas Bumi.[2]
Konsepsi hak penguasaan atas sumber daya alam
yang diejawantahkan dalam undang-undang sektoral tersebut terdiri atas:
1. Hak
bangsa
Hak bangsa diatur dalam Pasal 1 UUPA yang merupakan hak
penguasaan tertinggi, di mana
hak – hak penguasaan agraria lainnya bersumber dari padanya secara langsung
atau tidak. Hak bangsa mengandung aspek privat dan aspek publik serta
mencerminkan adanya hubungan hukum yang abadi antara bangsa Indonesia dengan
sumber daya alamnya.
2. Hak Ulayat
Hak Ulayat dapat didefinisikan sebagai hak yang melekat
pada masyarakat hukum adat, berupa kewenangan mengurus dan mengatur sumber daya
di wilayahnya yang berdaya laku ke
dalam maupun ke luar.
3. Hak Menguasai Negara
Hak menguasai negara merupakan hak yang secara eksplisit disebutkan
dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945[3],
yang mana dalam Pasal 2 UUPA yakni:
(a) mengatur dan menyelenggarakan peruntukan,
penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan tanah;
(b) menentukan dan mengatur hubungan-hubungan
hukum antara orang-orang dengan tanah;
(c) menentukan dan mengatur hubungan-hubungan
hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai tanah.
4. Hak Perseorangan
Hak perseorangan adalah hak atas tanah sebagai hak individual
yang semuanya secara langsung atapun tidak langsung bersumber pada hak bangsa.
D.
Gejala
Kutukan Sumber Daya Alam
Kutukan sumber daya,
atau paradoks keberlimpahan, mengacu pada paradoks bahwa
negara dan daerah yang kaya akan sumber daya alam,
terutama sumber daya non-terbarukan seperti mineral dan bahan bakar, cenderung
mengalami pertumbuhan ekonomi yang lebih lambat dan wujud
pembangunan yang lebih buruk ketimbang negara-negara yang sumber daya alamnya
langka. Ini terkait dengan fenomena dimana negara yang kaya akan SDA tidak
serta merta menjadi negara yang makmur. Namun sebaliknya, justru bisa
menjadikan kutukan bagi pemiliknya. Kekayaan alam yang dieksploitasi dan
diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakatnya, kadangkala ternyata tidak
sebanding dengan dampak negatif yang diakibatkan dalam proses ekploitasinya.
Diantaranya, kerusakan alam dan lingkungan secara masif yang berakibat pada
menurunnya kualitas lingkungan hidup yang menjadi sumber penghidupan manusia
seperti pencemaran air, tanah, dan udara. Selain dampak terhadap lingkungan,
tidak jarang kekayaan SDA ini juga memicu adanya konflik sosial, seperti
konflik lahan dengan masyarakat sekitar, serta dampak lain seperti adanya
kesenjangan pembangunan
ekonomi dan ketimpangan. Dalam berbagai studi, Resource Curse terjadi akibat
buruknya tata kelola SDA, termasuk diantaranya berkaitan dengan praktek korupsi.[4]
Negara yang memiliki
kekayaan sumber daya alam yang melimpah namun tidak dibarengi dengan kemampuan
sumberdaya manusia, cenderung mengalami perlambatan ekonomi dibandingkan dengan
negara-negara miskin sumber daya alam.[5]
Berikut Penyebab dan dampak negatif kutukan sumber daya alam :[6]
1.
Konflik
antara rakyat dan pemerintah
Ambisi rakyat dan pemerintah saling
bertentangan akibat besarnya jumlah sumber daya alam dan uang yang
digelontorkan pemerintah suatu negara untuk kemakmuran mereka sendiri ketimbang
kemakmuran rakyat. Karena itu sumber daya alam bisa menjadi kutukan bagi rakyat
yang akibatnya memiliki standar hidup rendah.
2.
Peminjaman
berlebihan
Arena pemerintah biasanya mengharapkan
peningkatan pendapatan di masa depan, mereka mulai mengumpulkan utang tetapi
juga menerima pendapatan sumber daya alam.
3.
Korupsi
Di negara kaya sumber daya alam, mudah sekali
memanfaatkan kewenangan untuk mengalokasikan sumber daya alam kepada konstituen
favoritnya ketimbang kebijakan ekonomi yang berorientasikan pembangunan. Arus
uang yang begitu besar dari sumber daya alam membantu korupsi politik
berkembang.
D.
Peran Sumber
Daya Alam Terhadap Penerimaan Pemerintahan
Sumber daya alam merupakan adalah
berbagai hal yang ada di alam dan bisa dimanfaat untuk menjadi barang/jasa
sebagai pemenuh kebutuhan hidup manusia. Singkatnya, kebutuhan manusia dapat
dipenuhi oleh alam. Sumber daya alam dan lingkungan hidup berperan sangat
penting dalam mengamankan serta menjamin seluruh kelangsungan pembangunan
secara berkelanjutan. Sumber daya ekonomi yang paling berperan penting dalam
pembangunan adalah sumber daya manusia dan sumber daya alam. Dimana tujuan dari
pembangunan tersebut adalah untuk memajukan ekonomi suatu negara. Dalam hal ini
yang paling ditekankan dalam pembagunan yaitu peningkatan kulitas sumber daya
manusia. Dengan tingginya kualitas sumber daya manusia maka laju pembangunan
akan lebih cepat dan waktu yang diperlukan dalam memperbaiki kondisi ekonomi
suatu negara lebih singkat.
Seperti yang dijelaskan, sumber daya
alam memiliki peran penting dalam pembangunan seuatu negara. Pembiayaan
bangunan tersebut memerlukan dana yang tidak sedikit sebagai syarat mutlak agar
pembangunan dapat berhasil. Uang yang digunakan untuk pembangunan tersebut
didapat dari berbagai sumber penerimaan negara. Seperti Bumi, Air dan Kekayaan
Alam, Pajak, Bea Cukai, Perusahaan dan lain-lain. Negara memerlukan dana yang
cukup untuk membiayai pengeluarannya, baik yang sifatnya rutin maupun pembangunan.
Penerimaan Negara atau Pendapatan negara adalah semua penerimaan negara yang
berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta
penerimaan hibah dari dalam dan luar negeri. Dalam hal ini, yang termasuk
penerimaan negara bukan pajak adalah semua penerimaan yang diterima oleh negara
salah satunya dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam. Untuk menjaga
keseimbangan dan pelestarian sumber daya alam, pemerintah memberikan kebijakan pengelolaan
sumber daya alam sebagai langkah untuk menjaga sumber daya alam (SDA)
berkelanjutan. Pemanfaatan sumber daya alam (SDA) secara berlebihan tanpa
memperhatikan aspek pelestariannya dapat menigkatkan tekanan-tekanan terhadap
kualitas lingkungan hidup yang pada akhirnya akan mengancam swasembada atau
kecukupan pangan semua penduduk di indonesia.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pembangunan
perekonomian memiliki tujuan mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan
dengan diikuti peningkatan kualitas atau kesejahteraan kehidupan. Selain
menjadi output dari pembangunan, kualitas sumber daya manusia itu juga
merupakan faktor penentu pembangunan ekonomi. Peningkatan investasi pada modal
manusia membawa hasil peningkatan akses teknologi, peningkatan kualitas dan
produktivitas tenaga kerja. dalam pengelolaan sumber
daya alam harus berdasarkan prinsip-prinsip berwawasan lingkungan dan
berkelanjutan. Berkelanjutan artinya pengolahan sumber daya alam jangan sampai
terhenti perlu dilakukan secara terus-menerus. Konsepsi hak penguasaan atas sumber daya alam
yang diejawantahkan dalam undang-undang sektoral antara lain hak bangsa, hak
ulayat, hak menguasai negara dan hak perseorangan. Kekayaan
alam yang dieksploitasi dan diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakatnya,
kadangkala ternyata tidak sebanding dengan dampak negatif yang diakibatkan
dalam proses ekploitasinya. Seperti yang dijelaskan, sumber daya alam memiliki
peran penting dalam pembangunan seuatu negara. Uang yang digunakan untuk pembangunan
tersebut didapat dari berbagai sumber penerimaan negara.
DAFTAR PUSTAKA
https://ilmugeografi.com/ilmu-sosial/pengelolaan-sumber-daya-alam
[1] Dyah Ayu Widowati,” HAK PENGUASAAN ATAS SUMBER DAYA ALAM DALAM KONSEPSI
DAN PENJABARANNYA DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN”, Jurnal LEGISLASI INDONESIA Vol 16 No.2 - Juni 2019, hal.150
[2] Ibid, hal.155
[3] Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
[4] https://pwypindonesia.org/id/resources-curse-korupsi-dan-tata-kelola-sumberdaya-alam-indeks-resourse-curse-daerah-kaya-sumberdaya-alam-sektor-pertambangan-mineral-dan-batubara-di-indonesia/ diakses 22 Juni 2021 ()16.02
[5] Ahmad Sholikin, “Teori Kutukan Sumber Daya
Alam (Resource Curse) dalam Prespektif Ilmu Politik”, Jurnal Politik dan Kemasyarakatan,
Vol 12 no 1, 2020, hal.27
[6] https://id.wikipedia.org/wiki/Kutukan_sumber_daya diakses 22 Juni 2021 (16.44)
Komentar
Posting Komentar