MAKALAH PENGEMBANGAN POTENSI EKONOMI SYARIAH Perencanaan Pembangunan Daerah

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses di mana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumberdaya-sumberdaya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut.

Masalah pokok dalam pembangunan daerah adalah terletak pada penekanan terhadap kebijakan-kebijakan pembangunan yang didasarkan pada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) dengan menggunakan potensi sumberdaya manusia, kelembagaan, dan sumberdaya fisik secara lokal (daerah). Orientasi ini mengarahkan kita kepada pengambilan inisiatif-inisiatif yang berasal dari daerah tersebut dalam proses pembangunan untuk menciptakan kesempatan kerja baru dan merangsang peningkatan kegiatan ekonomi.

Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses. Yaitu proses yang mencakup pembentukan institusi-institusi baru, pembangunan industri-industri alternatif, perbaikan kaasitas tenaga kerja yang ada untuk menghasilkan produk dan jasa yang lebih baik, identifikasi pasar-pasar baru , alih ilmu pengetahuan, dan pengembangan perusahaan-perusahaan baru

B.    Rumusan Masalah

1.     Bagaimana perlunya pemerintah dalam pembangunan ekonomi daerah?

2.     Bagaimana konsep perencanaan bagi pemerintah daerah?

3.     Bagaimana reinventing government (model pemerintah daerah di masa depan)?

4.     Apa saja rekomendasi kebijakan pembangunan ekonomi daerah?

C.    Tujuan

Mengetahui alsan mengapa pemerintah perlu melakukan pembangunan daerah serta apa saja konsep perencanaan yang dilakukan pemerintah daerah dan bagaimana model pemerintah daerah di masa depan dan apasaja kebijakan yang dijadikan rekomendasi dalam pembangunan ekonomi daerah

 

 


 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Perlunya Pemerintah dalam Pembangunan Daerah

Pembangunan merupakan proses perubahan sosial yang ke arah yang lebih baik melalui upaya-upaya yang dilakukan secara terencana. Tujuan utama pembangunan adalah tercapainya kesejahteraan masyarakat. Salah satu indikator tercapainya kesejahteraan masyarakat dapat dilihat dari menurunnya angka kemiskinan dari tahun ke tahun. Disinilah perlunya pemerintah dalam membangun daerah tersebut agar mencapai kemakmuran khusunya dalam bidang ekonomi.[1]

Oleh karena itu, pentingnya pembangunan nasional terutama daerah merupakan salah satu usaha untuk mewujudkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat, pemerintah giat melaksanakan program-program pembangunan ekonomi yang meliputi usaha-usaha untuk mengembangkan kegiatan ekonomi dan menciptakan iklim usaha yang kondusif serta mempertinggi tingkat pendapatan masyarakat. Pembangunan adalah usaha untuk menciptakan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, hasil pembangunan harus dapat dinikmati oleh seluruh rakyat sebagai wujud peningkatan kesejahteraan lahir dan batin secara adil dan merata

Berikut  berbagai peranan pemerintah dalam pembangunan ekonomi daerah dibagi  ke dalam tiga kelompok, yakni:[2]

a.      Fungsi pengaturan, dalam hal ini dapat berupa penentuan kebijakan, pemberian pengarahan dan bimbingan, pengaturan melalui perijinan, serta pengawasan.

b.     Pemilik sendiri dari usaha-usaha ekonomi atau sosial yang penyelenggaraannya dapat dilakukan sendiri atau swasta.

c.      Penyelenggara dari berbagai kegiatan ekonomi atau sosial.

Dalam hal ini pemerintah harus mampu mengkoordinasikan sebagai unit dengan pemerintah daerah agar dapat menggunakan peran mereka dengan baik dan memberikan kontribusi yang nyata bagi proses pembangunan. Untuk itu  kespesifikan dalam pembangunan daerah  yakni dimana  Peran Pemerintah Daerah di era otonomi daerah sangat berpengaruh, dimana pemerintah daerah diberikan kewenangan seluas-luasnya untuk mengurus pemerintahannya sendiri, termasuk pengembangan ekonomi daerah berdasarkan kekayaan potensi daerah tersebut.

Untuk mengemban tugas tersebut, pemerintah harus berperan aktif dalam pembangunan ekonomi daerahnya, banyak kendala-kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam pembangunan ekonominya yaitu ketimpangan pembangunan sektor industri, kurang meratanya investasi, tingkat mobilitas faktor produksi yang rendah, perbedaan sumber daya alam, perbedaan demografis dan kurang lancarnya perdagangan antar daerah.

Permasalahan-permasalahan tersebut menimbulkan dampak pada pembangunan ekonomi daerah, akan tetapi permasalahan-permasalahan tersebut juga dapat diatasi dengan strategi yang dijalankan oleh pemerintah daerah, atau menjalankan strategi yang dikemukakan oleh para ahli.

B.    Konsep Perencanaan Bagi Pemerintah Daerah

Arah pembangunan ditentukan oleh perencanaan pembangunan yang dilaksanakan baik dalam lingkup daerah (kabupaten atau kota), provinsi maupun nasional. Seperti yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa setiap daerah mempunyai kewajiban menyusun perencanaan pembangunan daerah. Perencanaan pembangunan daerah dirangkum dalam sebuah dokumen yang dikenal dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), yaitu dokumen yang berisi tentang kebijakan publik dan arah kebijakan pembangunan daerah dalam kurun waktu satu tahun. Isi dari RKPD tersebut mencakup rancangan kerangka ekonomi daerah, program prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, serta prakiraan pagu dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan dan pagu indikatif. Penyusunan RKPD dilakukan dengan menggunakan pendekatan perencanaan yaitu pendekatan teknokratis, partisipatif, top down, dan bottom up.

Pendekatan Teknokratis (strategis dan berbasis kinerja) yaitu perencanaan dilakukan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah, yang merupakan suatu proses pemikiran strategis. Pendekatan ini tercermin dari :[3]

a.      Evaluasi menyeluruh tentang kinerja pembangunan tahun lalu

b.      Rumusan status, kedudukan kinerja penyelenggaraan urusan wajib/pilihan pemerintahan daerah masa kini

c.      Rumusan peluang dan tantangan ke depan yang mempengaruhi penyusunan RKPD

d.      Rumusan tujuan, strategi, dan kebijakan pembangunan

e.      Pertimbangan atas kendala ketersediaan sumberdaya dan dana (kendala fiskal daerah)

Melalui pendekatan ini rencana yang disusun mencerminkan adanya kerangka pikir komprehensif dan terpadu, serta dapat di pertanggungjawabkan secara akademis. Pendekatan Demokratis dan Partisipatif, Peran serta berbagai pihak yang berkepentingan terhadap pembangunan dimaksudkan agar diperoleh gambaran aspirasinya serta dapat menciptakan rasa memiliki.

Pendekatan Top Down, Perencanaan dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan yang kemudian diselaraskan melalui penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan dan rapat koordinasi/rapat kerja, mulai dari tingkat nasional, provinsi dan kabupaten. Pendekatan Bottom Up Perencanaan dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan yang diselaraskan melalui penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan, mulai dari tingkat desa atau kelurahan, tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten.

C.    Reinventing Goverment (Model Pemerintah Derah Masa Depan)

Reinventing government merupakan cara birokrasi mengubah sistem atau pengaturan agar pelaksanaan pemeritahan dapat berjalan secara akuntabilitas, resposif, inovatif, professional, dan entrepreneur. Entrepreneur dimaksudkan agar pemerintah daerah yang telah diberikan otonomi memiliki semangat kewirausahaan untuk lebih inovatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dapat menjawab tuntutan masyarakat di era globalisasi. Sehingga mewirausahakan birokrasi bukan berarti birokrasi melakukan wirausaha untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya melainkan memberdayakan institusi agar produktivitas dan efisiensi kerja dapat dioptimalkan.

Konsep reinventing government harus dikuasai oleh aparat birokrasi pemerintah daerah, pimpinan instansi atau dinas di daerah dan terutama Bupati maupun Walikota. Sektor mengemukakan sepuluh cara untuk membentuk birokrasi wirausaha, yaitu:[4]

1.     Pemerintahan Katalis (Mengarahkan daripada mengayuh)

Dimana dengan peran pemerintah yang mengarahkan akan membutuhkan orang yang mampu melihat seluruh visi dan mampu menyeimbangkan berbagai kebutuhan, sedangkan pengayuh membutuhkan orang yang memfokuskan pada satu misi dan melakukannya dengan baik.

2.     Pemerintahan milik masyarakat (Memberi wewenang daripada melayani)

Masyarakat sebagai pemilik pemerintahan harus dapat diberdayakan daripada terus-menerus dilayani. Pemerintah memberikan wewenang kepada masyarakat untuk dapat mandiri dan inovatif dalam memenuhi kebutuhannya dalam pelayanan.

3.     Pemerintahan yang kompetitif : menyuntikkan persaingan ke dalam pemberian pelayanan.

Dengan adanya kompetisi maka diharapkan aparat pemerintahanmemiliki semangat juang yang tinggi dalam bekerja, menghargai inovasi, dan dapat meningkatkan kualitas dan kompetensi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

4.     Pemerintahan yang digerakkan oleh misi : mengubah organisasi yang digerakkan oleh peraturan.

Pemerintah memberikan kesempatan dan kebebasan berkreasi dan berinovasi kepada unit-unit pemerintahan sebagai lembaga yang bertugas mewujudkan misi. Oleh karenanya peraturan yang ada untuk ditaati, bukan sebagai penghambat.

5.     Pemerintahan yang berorientasi hasil : membiayai hasil, bukan masukan.

Pemerintah lebih mementingkan hasil kinerja yang dicapai daripada faktor masukan (input).

6.     Pemerintahan berorientasi pelanggan : memenuhi kebutuhan pelanggan, bukan birokrasi. Pemerintah hendaknya menyadari tugasnya sebagai pelayan masyarakat bukan yang dilayani oleh masyarakat, sehingga pemerintah akan peka terhadap kebutuhan masyarakat dan berupaya memberikan pelayanan yang optimal.

7.     Pemerintahan wirausaha : menghasilkan daripada membelanjakan.

Pemerintah sebagai suatu badan usaha harus dapat mandiri dan meningkatkan produktivitasnya. Oleh karena itu, manajer atau pimpinan pemerintahan harus berpikir kreatif untuk mendapatkan penghasilan(enterpreneur) dalam membiayai kebutuhan pelayanan publik.

8.     Pemerintahan antisipatif: mencegah daripada mengobati.

Pemerintah harus memiliki perencanaan strategis dan memiliki daya antisipatif sehingga mampu mencegah daripada menanggulangi masalah. Pencegahan ini diharapkan dapat mengurangi resiko timbulnya masalah yang lebih kompleks.

9.     Pemerintahan desentralisasi: dari hierarki menuju partisipasi dan tim kerja.

Pimpinan organisasi pemerintahan harus dapat mengubah pola kerja hierarki menjadi pola kerja partisipasi dan kerja sama. Sehingga akan memberikan kepercayaan dan tanggung jawab untuk menghasilkan inovasi kerja serta lebih efektif dan efisien dalam proses pencapaian tujuan.

10.  Pemerintahan berorientasi pasar : mendongkrak perubahan melalui pasar.

Pemerintah harus memiliki strategi yang inovatif sebagai enterpreneur dan mampu menciptakan perubahan melalui pasar

D.    Rekomendasi Kebijakan Pembangunan Ekonomi Daerah

Secara umum tujuan strategi pembangunan ekonomi adalah sebagai berikut:[5]

a.      Pertama, mengembangkan lapangan kerja bagi penduduk yang ada sekarang. Tujuan perencanaan pembangunan ekonomi dan pengerjaan adalah lebih untuk memberikan kesempatan kerja untuk penduduk yang ada sekarang ketimbang menarik para pekerja baru.

b.     Kedua, mencapai stabilitas ekonomi daerah. Pembangunan ekonomi akan sukses jika mampu memenuhi kebutuhan dunia uasaha (misalnya: lahan, sumber keuangan, infrastruktur, dan sebagainya yang beragam. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan fluktuasi ekonomi sektoral, yang pada akhirnya akan mempengaruhi kesempatan kerja masyarakat.

Strategi pembangunan ekonomi daerah dapat dikelompokkan menjadi 4 kelompok besar yaitu:

a.      Strategi pembangunan fisik atau lokalitas (Locality or Physical Development Strategy)

tujuan strategi pembangunan fisik atau lokalitas ini adalah untuk menciptakan identitas daerah atau kota, memperbaiki basis pesona (amenity base) atau kualitas hidup masyarakat, dan memperbaiki daya tarik pusat kota (civic center) dalam upaya untuk memperbaiki dunia usaha daerah.

b.     Strategi pengembangan dunia usaha (Business Development Strategy)

Pengembangan dunia usaha merupakan komponen penting dalam perencanaan pembangunan ekonomi daerah karena daya tarik, kreasi, atau daya tahan kegiatan dunia usaha merupakan cara terbaik untuk menciptakan perekonomian daerah yang sehat.

c.      Srategi Pengembangan Sumberdaya Manusia (Human Resource Development Strategy)

Sumberdaya manusia merupakan aspek yang paling penting dalam proses pembangunan ekonomi. Oleh karena peningkatan kualitas dan ketrampilan sumberdaya manusia adalah suatu keniscayaan.

d.     Strategi Pengembangan Masyarakat (Community-based Development Strategy).

Kegiatan pengembangan masyarakat ini merupakan kegiatan yang ditujukan untuk mengembangkan suatu kelompok masyarakat tertentu di suatu daerah. Dalam bahasa populer sekarang ini sering juga dikenal dengan istilah kegiatan pemberdayaan (empowerment) masyarakat. Kegiatan-kegiatan seperti ini berkembang marak di indonesia belakangan ini karena ternyata kebijakan umum ekonomi yang ada tidak mampu memberikan manfaat bagi kelompok- kelompok masyarakat tertentu. Tujuan kegiatan ini adalah untuk menciptakan manfaat sosial, misalnya melalui penciptaan proyek-proyek padat karya untuk memenuhi keuntungan dari usahanya. 

BAB III

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

Pembangunan merupakan proses perubahan sosial yang ke arah yang lebih baik melalui upaya-upaya yang dilakukan secara terencana. Tujuan utama pembangunan adalah tercapainya kesejahteraan masyarakat. Salah satu indikator tercapainya kesejahteraan masyarakat dapat dilihat dari menurunnya angka kemiskinan dari tahun ke tahun. Disinilah perlunya pemerintah dalam membangun daerah tersebut agar mencapai kemakmuran khusunya dalam bidang ekonomi.

Oleh karena itu, pentingnya pembangunan nasional terutama daerah merupakan salah satu usaha untuk mewujudkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat, pemerintah giat melaksanakan program-program pembangunan ekonomi yang meliputi usaha-usaha untuk mengembangkan kegiatan ekonomi dan menciptakan iklim usaha yang kondusif serta mempertinggi tingkat pendapatan masyarakat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar Pustaka

Riyadi, Deddy S. Perencenaan Pembangunan Daerah (Jakarta: Gramedia, 2004) hlm, 12

Rowland B.F Pasaribu, Pembangunan Daerah, (Bandung: PT Grafindo Jaya, 2006) hlm, 110

Dr. Ridwan, S.E, M.Si, Perencanaan Pembangunan Daerah (Bandung: ALFABETA, 2010) hlm, 26

Rosidi, Abidarin dan Ritania Anggraeni Fajriani, Reinventing Government: Demokrasi dan Reformasi Pelayanan Publik (Yogyakarta: C.V Andi Offset) hlm, 125

Supriatna Tjahya, Manajemen Pemerintah Daerah, (Jatinangor: IPDN, 2012)



[1] Riyadi, Deddy S. Perencenaan Pembangunan Daerah (Jakarta: Gramedia, 2004) hlm, 12

[2] Rowland B.F Pasaribu, Pembangunan Daerah, (Bandung: PT Grafindo Jaya, 2006) hlm, 110

[3] Dr. Ridwan, S.E, M.Si, Perencanaan Pembangunan Daerah (Bandung: ALFABETA, 2010) hlm, 26

[4] Rosidi, Abidarin dan Ritania Anggraeni Fajriani, Reinventing Government: Demokrasi dan Reformasi Pelayanan Publik (Yogyakarta: C.V Andi Offset) hlm, 125

[5] Supriatna Tjahya, Manajemen Pemerintah Daerah, (Jatinangor: IPDN, 2012)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ushul Fiqh: pengertian amar dan nahi

Pengertian Dharuriyyat, Hajiyyat dan Tahsiniyyat

Makalah : Fiqih Muamalah Ju’alah ( Pemberian Upah )