MAKALAH PENGEMBANGAN POTENSI EKONOMI SYARIAH Perencanaan Pembangunan Daerah
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses di mana pemerintah
daerah dan masyarakatnya mengelola sumberdaya-sumberdaya yang ada dan membentuk
suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk
menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan
ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut.
Masalah pokok dalam pembangunan daerah adalah terletak pada
penekanan terhadap kebijakan-kebijakan pembangunan yang didasarkan pada
kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) dengan menggunakan
potensi sumberdaya manusia, kelembagaan, dan sumberdaya fisik secara lokal
(daerah). Orientasi ini mengarahkan kita kepada pengambilan inisiatif-inisiatif
yang berasal dari daerah tersebut dalam proses pembangunan untuk menciptakan
kesempatan kerja baru dan merangsang peningkatan kegiatan ekonomi.
Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses. Yaitu proses yang
mencakup pembentukan institusi-institusi baru, pembangunan industri-industri
alternatif, perbaikan kaasitas tenaga kerja yang ada untuk menghasilkan produk
dan jasa yang lebih baik, identifikasi pasar-pasar baru , alih ilmu
pengetahuan, dan pengembangan perusahaan-perusahaan baru
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana perlunya
pemerintah dalam pembangunan ekonomi daerah?
2.
Bagaimana konsep
perencanaan bagi pemerintah daerah?
3.
Bagaimana reinventing
government (model pemerintah daerah di masa depan)?
4.
Apa saja rekomendasi kebijakan pembangunan ekonomi
daerah?
C.
Tujuan
Mengetahui alsan mengapa pemerintah perlu melakukan pembangunan
daerah serta apa saja konsep perencanaan yang dilakukan pemerintah daerah dan
bagaimana model pemerintah daerah di masa depan dan apasaja kebijakan yang
dijadikan rekomendasi dalam pembangunan ekonomi daerah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Perlunya Pemerintah dalam Pembangunan Daerah
Pembangunan merupakan proses
perubahan sosial yang ke arah yang lebih baik melalui upaya-upaya yang
dilakukan secara terencana. Tujuan utama pembangunan adalah tercapainya
kesejahteraan masyarakat. Salah satu indikator tercapainya kesejahteraan
masyarakat dapat dilihat dari menurunnya angka kemiskinan dari tahun ke tahun.
Disinilah perlunya pemerintah dalam membangun daerah tersebut agar mencapai
kemakmuran khusunya dalam bidang ekonomi.[1]
Oleh karena
itu, pentingnya pembangunan nasional
terutama daerah merupakan salah satu usaha untuk mewujudkan tingkat
kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat,
pemerintah giat melaksanakan program-program pembangunan ekonomi yang meliputi
usaha-usaha untuk mengembangkan kegiatan ekonomi dan menciptakan iklim usaha
yang kondusif serta mempertinggi tingkat pendapatan masyarakat. Pembangunan
adalah usaha untuk menciptakan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, hasil
pembangunan harus dapat dinikmati oleh seluruh rakyat sebagai wujud peningkatan
kesejahteraan lahir dan batin secara adil dan merata
Berikut berbagai peranan pemerintah dalam pembangunan
ekonomi daerah dibagi ke dalam tiga
kelompok, yakni:[2]
a.
Fungsi pengaturan, dalam hal ini dapat berupa penentuan kebijakan,
pemberian pengarahan dan bimbingan, pengaturan melalui perijinan, serta
pengawasan.
b.
Pemilik sendiri dari usaha-usaha ekonomi atau sosial yang
penyelenggaraannya dapat dilakukan sendiri atau swasta.
c.
Penyelenggara dari berbagai kegiatan ekonomi atau sosial.
Dalam hal ini pemerintah harus mampu mengkoordinasikan sebagai unit
dengan pemerintah daerah agar dapat menggunakan peran mereka dengan baik dan
memberikan kontribusi yang nyata bagi proses pembangunan. Untuk itu kespesifikan dalam pembangunan daerah yakni dimana
Peran Pemerintah Daerah di era otonomi daerah sangat berpengaruh, dimana
pemerintah daerah diberikan kewenangan seluas-luasnya untuk mengurus
pemerintahannya sendiri, termasuk pengembangan ekonomi daerah berdasarkan
kekayaan potensi daerah tersebut.
Untuk mengemban tugas tersebut, pemerintah harus berperan aktif
dalam pembangunan ekonomi daerahnya, banyak kendala-kendala yang dihadapi
pemerintah daerah dalam pembangunan ekonominya yaitu ketimpangan pembangunan
sektor industri, kurang meratanya investasi, tingkat mobilitas faktor produksi
yang rendah, perbedaan sumber daya alam, perbedaan demografis dan kurang
lancarnya perdagangan antar daerah.
Permasalahan-permasalahan tersebut menimbulkan dampak pada
pembangunan ekonomi daerah, akan tetapi permasalahan-permasalahan tersebut juga
dapat diatasi dengan strategi yang dijalankan oleh pemerintah daerah, atau
menjalankan strategi yang dikemukakan oleh para ahli.
B.
Konsep Perencanaan Bagi Pemerintah Daerah
Arah pembangunan
ditentukan oleh perencanaan pembangunan yang dilaksanakan baik dalam lingkup
daerah (kabupaten atau kota), provinsi maupun nasional. Seperti yang termaktub
dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang merupakan perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Dalam peraturan tersebut
dikemukakan bahwa setiap daerah mempunyai kewajiban menyusun perencanaan
pembangunan daerah. Perencanaan pembangunan daerah dirangkum dalam sebuah
dokumen yang dikenal dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), yaitu
dokumen yang berisi tentang kebijakan publik dan arah kebijakan pembangunan
daerah dalam kurun waktu satu tahun. Isi dari RKPD tersebut mencakup rancangan
kerangka ekonomi daerah, program prioritas pembangunan daerah, rencana kerja
dan pendanaannya, serta prakiraan pagu dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan
dan pagu indikatif. Penyusunan RKPD dilakukan dengan menggunakan pendekatan
perencanaan yaitu pendekatan teknokratis, partisipatif, top down, dan bottom
up.
Pendekatan Teknokratis (strategis
dan berbasis kinerja) yaitu perencanaan dilakukan dengan menggunakan metode dan
kerangka berpikir ilmiah, yang merupakan suatu proses pemikiran strategis.
Pendekatan ini tercermin dari :[3]
a.
Evaluasi menyeluruh tentang kinerja pembangunan tahun lalu
b.
Rumusan status, kedudukan kinerja penyelenggaraan urusan wajib/pilihan
pemerintahan daerah masa kini
c.
Rumusan peluang dan tantangan ke depan yang mempengaruhi penyusunan
RKPD
d.
Rumusan tujuan, strategi, dan kebijakan pembangunan
e.
Pertimbangan atas kendala ketersediaan sumberdaya dan dana (kendala
fiskal daerah)
Melalui pendekatan ini rencana yang disusun mencerminkan adanya
kerangka pikir komprehensif dan terpadu, serta dapat di pertanggungjawabkan
secara akademis. Pendekatan Demokratis dan
Partisipatif, Peran serta berbagai pihak yang berkepentingan terhadap
pembangunan dimaksudkan agar diperoleh gambaran aspirasinya serta dapat
menciptakan rasa memiliki.
Pendekatan Top Down, Perencanaan dilaksanakan menurut
jenjang pemerintahan yang kemudian diselaraskan melalui penyelenggaraan
musyawarah perencanaan pembangunan dan rapat koordinasi/rapat kerja, mulai dari
tingkat nasional, provinsi dan kabupaten. Pendekatan Bottom Up Perencanaan
dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan yang diselaraskan melalui
penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan, mulai dari tingkat desa
atau kelurahan, tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten.
C.
Reinventing Goverment (Model Pemerintah Derah Masa
Depan)
Reinventing government merupakan
cara birokrasi mengubah sistem atau pengaturan agar pelaksanaan pemeritahan
dapat berjalan secara akuntabilitas, resposif, inovatif, professional, dan
entrepreneur. Entrepreneur dimaksudkan agar pemerintah daerah yang telah
diberikan otonomi memiliki semangat kewirausahaan untuk lebih inovatif dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dapat menjawab tuntutan masyarakat
di era globalisasi. Sehingga mewirausahakan birokrasi bukan berarti birokrasi
melakukan wirausaha untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya
melainkan memberdayakan institusi agar produktivitas dan efisiensi kerja dapat
dioptimalkan.
Konsep reinventing government harus
dikuasai oleh aparat birokrasi pemerintah daerah, pimpinan instansi atau dinas
di daerah dan terutama Bupati maupun Walikota. Sektor mengemukakan sepuluh cara
untuk membentuk birokrasi wirausaha, yaitu:[4]
1.
Pemerintahan Katalis (Mengarahkan daripada mengayuh)
Dimana dengan
peran pemerintah yang mengarahkan akan membutuhkan orang yang mampu melihat
seluruh visi dan mampu menyeimbangkan berbagai kebutuhan, sedangkan pengayuh
membutuhkan orang yang memfokuskan pada satu misi dan melakukannya dengan baik.
2.
Pemerintahan milik masyarakat (Memberi wewenang daripada melayani)
Masyarakat sebagai pemilik pemerintahan harus dapat diberdayakan
daripada terus-menerus dilayani. Pemerintah memberikan wewenang kepada masyarakat
untuk dapat mandiri dan inovatif dalam memenuhi kebutuhannya dalam pelayanan.
3.
Pemerintahan yang kompetitif : menyuntikkan persaingan ke dalam
pemberian pelayanan.
Dengan adanya kompetisi maka diharapkan aparat pemerintahanmemiliki
semangat juang yang tinggi dalam bekerja, menghargai inovasi, dan dapat
meningkatkan kualitas dan kompetensi dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat.
4.
Pemerintahan yang digerakkan oleh misi : mengubah organisasi yang
digerakkan oleh peraturan.
Pemerintah memberikan kesempatan dan kebebasan berkreasi dan
berinovasi kepada unit-unit pemerintahan sebagai lembaga yang bertugas
mewujudkan misi. Oleh karenanya peraturan yang ada untuk ditaati, bukan sebagai
penghambat.
5.
Pemerintahan yang berorientasi hasil : membiayai hasil, bukan
masukan.
Pemerintah lebih mementingkan hasil kinerja yang dicapai daripada
faktor masukan (input).
6.
Pemerintahan berorientasi pelanggan : memenuhi kebutuhan pelanggan,
bukan birokrasi. Pemerintah hendaknya menyadari tugasnya sebagai pelayan masyarakat
bukan yang dilayani oleh masyarakat, sehingga pemerintah akan peka terhadap
kebutuhan masyarakat dan berupaya memberikan pelayanan yang optimal.
7.
Pemerintahan wirausaha : menghasilkan daripada membelanjakan.
Pemerintah sebagai suatu badan usaha harus dapat mandiri dan
meningkatkan produktivitasnya. Oleh karena itu, manajer atau pimpinan
pemerintahan harus berpikir kreatif untuk mendapatkan penghasilan(enterpreneur)
dalam membiayai kebutuhan pelayanan publik.
8.
Pemerintahan antisipatif: mencegah daripada mengobati.
Pemerintah harus memiliki perencanaan strategis dan memiliki daya
antisipatif sehingga mampu mencegah daripada menanggulangi masalah. Pencegahan
ini diharapkan dapat mengurangi resiko timbulnya masalah yang lebih kompleks.
9.
Pemerintahan desentralisasi: dari hierarki menuju partisipasi dan
tim kerja.
Pimpinan organisasi pemerintahan harus dapat mengubah pola kerja
hierarki menjadi pola kerja partisipasi dan kerja sama. Sehingga akan
memberikan kepercayaan dan tanggung jawab untuk menghasilkan inovasi kerja
serta lebih efektif dan efisien dalam proses pencapaian tujuan.
10.
Pemerintahan berorientasi pasar : mendongkrak perubahan melalui
pasar.
Pemerintah harus memiliki strategi yang inovatif sebagai
enterpreneur dan mampu menciptakan perubahan melalui pasar
D.
Rekomendasi Kebijakan Pembangunan Ekonomi Daerah
Secara umum tujuan strategi pembangunan ekonomi adalah sebagai
berikut:[5]
a.
Pertama, mengembangkan lapangan kerja bagi penduduk yang ada
sekarang. Tujuan perencanaan pembangunan ekonomi dan pengerjaan adalah lebih
untuk memberikan kesempatan kerja untuk penduduk yang ada sekarang ketimbang
menarik para pekerja baru.
b.
Kedua, mencapai stabilitas ekonomi daerah. Pembangunan ekonomi akan
sukses jika mampu memenuhi kebutuhan dunia uasaha (misalnya: lahan, sumber
keuangan, infrastruktur, dan sebagainya yang beragam. Hal ini untuk
mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan fluktuasi ekonomi sektoral, yang pada
akhirnya akan mempengaruhi kesempatan kerja masyarakat.
Strategi pembangunan ekonomi daerah dapat dikelompokkan menjadi 4
kelompok besar yaitu:
a. Strategi
pembangunan fisik atau lokalitas (Locality or Physical Development Strategy)
tujuan strategi pembangunan fisik atau lokalitas ini adalah untuk
menciptakan identitas daerah atau kota, memperbaiki basis pesona (amenity base)
atau kualitas hidup masyarakat, dan memperbaiki daya tarik pusat kota (civic
center) dalam upaya untuk memperbaiki dunia usaha daerah.
b. Strategi
pengembangan dunia usaha (Business Development Strategy)
Pengembangan dunia usaha merupakan komponen penting dalam
perencanaan pembangunan ekonomi daerah karena daya tarik, kreasi, atau daya
tahan kegiatan dunia usaha merupakan cara terbaik untuk menciptakan
perekonomian daerah yang sehat.
c. Srategi Pengembangan Sumberdaya
Manusia (Human Resource Development Strategy)
Sumberdaya manusia merupakan aspek yang paling penting dalam proses
pembangunan ekonomi. Oleh karena peningkatan kualitas dan ketrampilan
sumberdaya manusia adalah suatu keniscayaan.
d. Strategi Pengembangan Masyarakat
(Community-based Development Strategy).
Kegiatan pengembangan masyarakat ini merupakan kegiatan yang
ditujukan untuk mengembangkan suatu kelompok masyarakat tertentu di suatu
daerah. Dalam bahasa populer sekarang ini sering juga dikenal dengan istilah
kegiatan pemberdayaan (empowerment) masyarakat. Kegiatan-kegiatan seperti ini
berkembang marak di indonesia belakangan ini karena ternyata kebijakan umum ekonomi
yang ada tidak mampu memberikan manfaat bagi kelompok- kelompok masyarakat
tertentu. Tujuan kegiatan ini adalah untuk menciptakan manfaat sosial, misalnya
melalui penciptaan proyek-proyek padat karya untuk memenuhi keuntungan dari
usahanya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pembangunan merupakan proses perubahan sosial yang ke arah yang
lebih baik melalui upaya-upaya yang dilakukan secara terencana. Tujuan utama
pembangunan adalah tercapainya kesejahteraan masyarakat. Salah satu indikator
tercapainya kesejahteraan masyarakat dapat dilihat dari menurunnya angka
kemiskinan dari tahun ke tahun. Disinilah perlunya pemerintah dalam membangun
daerah tersebut agar mencapai kemakmuran khusunya dalam bidang ekonomi.
Oleh karena itu, pentingnya pembangunan nasional terutama daerah merupakan salah
satu usaha untuk mewujudkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka
meningkatkan taraf hidup masyarakat, pemerintah giat melaksanakan
program-program pembangunan ekonomi yang meliputi usaha-usaha untuk
mengembangkan kegiatan ekonomi dan menciptakan iklim usaha yang kondusif serta
mempertinggi tingkat pendapatan masyarakat
Daftar Pustaka
Riyadi, Deddy S. Perencenaan
Pembangunan Daerah (Jakarta: Gramedia, 2004) hlm, 12
Rowland B.F Pasaribu, Pembangunan
Daerah, (Bandung: PT Grafindo Jaya, 2006) hlm, 110
Dr. Ridwan, S.E, M.Si, Perencanaan
Pembangunan Daerah (Bandung: ALFABETA, 2010) hlm, 26
Rosidi,
Abidarin dan Ritania Anggraeni Fajriani, Reinventing Government: Demokrasi dan
Reformasi Pelayanan Publik (Yogyakarta: C.V Andi Offset) hlm, 125
Supriatna
Tjahya, Manajemen Pemerintah Daerah,
(Jatinangor: IPDN, 2012)
[1]
Riyadi, Deddy
S. Perencenaan Pembangunan Daerah (Jakarta: Gramedia, 2004) hlm, 12
[2] Rowland B.F
Pasaribu, Pembangunan Daerah, (Bandung: PT Grafindo Jaya, 2006) hlm, 110
[3] Dr. Ridwan,
S.E, M.Si, Perencanaan Pembangunan Daerah (Bandung: ALFABETA, 2010) hlm, 26
[4] Rosidi,
Abidarin dan Ritania Anggraeni Fajriani, Reinventing Government: Demokrasi dan
Reformasi Pelayanan Publik (Yogyakarta: C.V Andi Offset) hlm, 125
[5] Supriatna
Tjahya, Manajemen Pemerintah Daerah, (Jatinangor: IPDN, 2012)
Komentar
Posting Komentar