Ushul Fiqh: pengertian amar dan nahi
Amr menurut bahasa adalah perintah, suruhan, tuntutan. Sedangkan amr menurut istilah ialah: طلب الفعل من الأعلى إلى الأدنى “Suatu tuntutan untuk mengerjakan (atau berbuat sesuatu) dari yang lebih tinggi kedudukannya kepada yang lebih rendah kedudukannya.” Bisa juga didefinisikan: هولَفْظٌ يُطْلَبُ بِهِ الأَعْلَى مِمَّنْ هُوَ أَدْنَى مِنْهُ فِعْلاً غَيْرَ كَفٍّ “Suatu lafadz yang dipergunakan oleh orang yang lebih tinggi derajatnya untuk meminta bawahannya mengerjakan sesuatu pekerjaan yang tidak boleh ditolak.” Menurut Khalid Abdurrahman, amr merupakan kata yang menunjukan permintaan untuk melakukan apa yang diperintahkan dari arah yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah. Maksud ungkapan yang lebih tinggi kedudukannya dalam al-Qur’an adalah Allah, sebagai pemberi perintah, sedangkan yang lebih rendah kedudukannya adalah makhluk sebagai pelaksana perintah. A. Bentuk-Bentuk Lafadz Amar Ada beberapa bentuk amr yang terdapat dalam al-Qur’an: a. ...
Komentar
Posting Komentar