Pengertian Administrasi Kelas


Kata “administrasi” berasal dari bahasa latin yang terdiri atas kata ad dan ministrare. Kata ad mempunyai arti yang sama dengan kata to dalam bahasa inggris, yang berarti “ke” atau “kepada”. Dan ministrare sama artinya dengan kata to serve atau to conduct yang berarti “melayani”, “membantu”, atau mengarahkan”. Dalam bahasa inggris to administer berarti pula “mengatur”, “memelihara” (to look after), dan “mengarahkan ” .
Jadi Kata “Administrasi” adalah pegangan selama mengajar, guru didalam kelas administrasi adalah perangkat pengajar menjadi guru professional yang harus dimiliki guru. Daoed Yusuf (19880).
Kesimpulannya, Guru yang profesional dalam pendidikan tidak hanya sebatas mengajar,akan tetapi juga menyangkut dengan membimbing, dan berkaitan dengan administrasi sekolah yang mencakup ketatalaksanaan bidang pengajaran dan mengelola sekolah, memanfaatkan prosedur dan mekanisme pengelolaan tersebut untuk melancarkan tugasnya, serta bertindak sesuai dengan etika jabatan.
B. Peranan Guru sebagai pemegang Administrasi Kelas

Proses pembelajaran berhasil dan mutu pendidikan dapat meningkat apabila guru mampu memahami dan menghayati profesinya dan dan tentunya guru yang memiliki wawasan pengetahuan dan keterampilan sehingga membuat proses pembelajaran aktif, Semua unsur dari Pendidkan dan tenaga kependidikan (PTK) mampu menciptakan suasana pembelajaran inovatif, kreatif, dan menyenangkan. (PTK) dalam melaksanakan tugas profesinya dihadapkan pada berbagai pilihan, seperti cara bertindak bagaimana yang paling tepat, bahan belajar apa yang paling sesuai, metode penyajian bagaimana yang paling efektif, alat bantu apa yang paling cocok, langkah-langkah apa yang paling efisien, sumber belajar mana yang paling lengkap, sistem evaluasi apa yang paling tepat, dan sebagainya. Administrasi guru mutlak diperlukan sebagai persiapan mengajar didepan kelas. Dengan adanya buku administrasi guru, sang guru akan mampu mengontrol dirinya dalam setiap sikap dan perbuatan pembelajarannya serta dapat dipertanggungjawabkan di depan publik dan komunitas pembelajaran.

C. Macam-macam Administrasi Guru

Seorang guru dituntut untuk memiliki profesionalitas yang tinggi terutama guru yang sudah memiliki sertifikat guru. Selain harus mempunyai beban mengajar 24 jam tatap muka setiap minggu, seorang guru juga dituntut memiliki perangkat administrasi dimana nantinya perangkat tersebut yang akan menunjuang proses pembelajaran.Yang termasuk dalam kelengkapan administrasi yang harus Guru miliki,perangkat Pembelajaran itu antara lain :
1. Kalender Pendidikan
2. Program Tahunan
3. Program Semester
4. Silabus
5. Analisis KI/KD
6. Prosedur Penilaian
7. RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)
8. KBM (Ketuntasan Belajar Minimal)
9. Jurnal /Agenda Guru
10. Buku Absensi
11. Daftar Nilai
12. Buku Pegangan (Buku Paket, Buku Elektronik, Modul, LKS)
13. Bahan Ajar Berbasis ICT (Power Point)
14. Kisi-kisi Soal Ulangan
15. Kartu Soal
16. Analisis Hasil Ulangan
17. ‎Program Remidial
18. Program Pengayaan
19. Kumpulan Soal/Bank Soal
20. Penelitian Tindakan Kelas

a. Contoh mengetahui Kalender Akademik (KALDIK)
Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakandengan mengikuti kalender akademik atau kalender pendidikan pada setiap tahun ajaran. Menurut peraturan menteri pendidikan nasional (permendiknas), kalender  pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup beberapa hal penting sebagai berikut :
1. Permulaan tahun pelajaran
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
2. Minggu efektif belajar
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiaptahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan
3. Waktu pembelajaran efektif
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu,meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
4. Waktu libur
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran,hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

Alokasi waktu didalam kalender pendidikan disajikan pada tabel berikut :
Tabel 1. Alokasi waktu pada kalender pendidikan .
No Kegiatan Alokasi Waktu Keterangan
1 Minggu Efektif Belajar Minimum 34 minggu dan maksimum 38 minggu Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan
2 Jeda Tengah Semester Maksimum dua minggu Satu minggu setiap semester
3 Jeda Antar Semester Maksimum dua minggu Antara semester satu dan dua
4 Liburan Akhir Tahun Pelajaran Maksimum tiga minggu Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan admisistrasi akhir dan awal tahun  pelajaran
5 Hari Libur Keagamaan Dua sampai empat minggu Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi  jumlah minggu efektif belajar dan waktu  pembelajaran efektif
6 Hari Libur Umum/Nasional Maksimum dua minggu Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
7 Kegiatan Khusus Sekolah/Madrasah Maksimum tiga minggu Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi  jumlah minggu efektif belajar dan waktu  pembelajaran efektif

b. Penetapan Kalender Pendidikan
Penetapan kalender pendidikan perlu memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
Permulaan tahun pelajaran adalah bulan juli setiap tahun dan berakhir pada bulan juni tahun berikutnya.
Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan keputusan menteri Pendidikan nasional, dan atau menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, kepala Daerah tingkat kabupaten/kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus,
Pemerintah Pusat/Provinsi/kabupaten/kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.
kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdsarkan alokasi waktu sebagai mana tersebut pada dokumen Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang standar isi dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah pusat/pemerintah daerah.

c. Cara Penyusunan Kalender Pendidikan
Melihat kalender pendidikan nasional yang  telah dikeluarkan oleh pemerintah (dalam hal  ini KEMENDIKNAS No.125/U/2002 tanggal 31 juli 2002 tentang kalender pendidikan, dan mengacu pada permendiknas No 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah) sebagai acuan untuk menentukan kalender pendidikan pada masing-masing satuan pendidikan.
Menentukan minggu efektif, libur tengah semester, libur antar semester, serta libur akhir tahun dengan acuan jumlah yang telah ditetapkan.
Menyesuaikan kalender dengan keadaan hari-hari libur umum maupun agama.
Menentukan periode efektif pembelajaran dengan mempertimbangkan hari-hari yang akan tersita untuk kegiatan-kegiatan pengembangan diri, baik ekstrakulikuler maupun bimbingan dan konseling terpadu.
Menentukan bobot dan alokasi hari-hari pembelajaran efektif setelahdisesuaikan dengan hari efektif fakultatif (misal: hari-hari pembelajaran di bulan ramadlan) serta hari libur fakultatif  (misal : libur awal puasa dan libur hari raya)
Merekap kalender pendidikan selama satu tahun penuh, atau dapat pula ditambah kalender pendidikan per semester dan per bulan dengan rapi dan telah diteliti oleh tim perumus kalender pendidikan.

d. Progam Semester (Promes) Dan Progam Tahunan (Prota)
I. Pengertian promes dan prota
Progam semester adalah satuan waktu yang digunakan untuk penyelenggaraanprogram pendidikan. Kegiatan yang dilaksanakan untuk penyelenggaraanprogram pendidikan. Kegiatan yang dilaksanakan dalam semester itu ialahkegiatan tatap muka, pratikum, keraja lapangan, mid semester, ujian semesterdan berbagai kegiatan lainya yang diberi penilaian keberhasilan. Satusemester terdiri dari 19 minggu kerja termasuk penyelenggaraan tatap muka,mid semester dan ujian semester. pada umumnya program semester ini berisikan :
Identitas (satuan pendidikan, mata pelajaran, kelas/semester, tahun pelajaran)
Format isian (standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator, jumlah jampertemuan (JJP), dan bulan)

Program tahunan adalah rencana penetapan alokasi waktu satu tahun untuk mencapai tujuan (SK dan KD) yang telah ditetapkan. Penetapan alokasi waktu diperlukan agar seluruh kompetensi dasar yang ada dalam kurikulum seluruhnya dapat dicapai oleh sisiwa. Penentuan alokasi waktu ditentukan pada jumlah jam pelajaran sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku sertakeluasan materi yang harus dikuasai oleh siswa
Program Tahunan berupa program umum setiap mata pelajaran untuk setiap kelas, berisi tentang garis-garis besar yang hendak dicapai dalam satu tahun dan dikembangkan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.Program ini perlu dipersiapkan dan dikembangkan oleh guru sebelum tahunpelajaran dimulai, karena merupakan pedoman bagi pengembangan program-program berikutnya, yakni program semester, mingguan dan harian serta pembuatan silabus dan sistem penilaian. Komponen-komponen program tahunan meliputi identifikasi (satuan pendidikan, mata pelajaran, tahunpelajaran) standar kompetensi, kompetensi dasar, alokasi waktu dan keterangan.

e.Langkah Menyusun Promes Dan Prota
Langkah menyusun promes :
Mengidentifikasi jumlah kompetensi dasar dan indikator dalam satu tahun.
Mengidentifikasi keluasan dan kedalaman kompetensi dasar dan indikator
Melakukan pemetaan kompetensi dasar untuk tiap semester
Menentukan alokasi waktu untuk masing-masing kompetensi denganmemperhatikan pekan efektif

Langkah menyusun prota :
Mengidentifikasi jumlah kompetensi dasar dan indikator dalam satu tahun
Mengidentifikasi keluasan dan kedalaman kompetensi dasar
Melakukan pemetaan kompetensi dasar untuk tiap semester
Menentukan alokasi waktu untuk masing-masing kompetensi denganmemperhatikan pekan efektif .


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ushul Fiqh: pengertian amar dan nahi

Pengertian Dharuriyyat, Hajiyyat dan Tahsiniyyat

Makalah : Fiqih Muamalah Ju’alah ( Pemberian Upah )