b. Syarat
Syarat adalah suatu yang mesti ada yang menentukan sah dan tidaknya suatu pekerjaan (ibadah), tetapi sesuatu itu tidak termasuk dalam rangkaian pekerjaan itu, contoh dalam islam calon pengantin laki-laki dan pengantin perempuan harus beragama islam.
B. Rukun perkawinan
Jumhur ulama sepakat bahwa rukun perkawinan terdiri atas
• Adanya calon suami dan istri yang akan melakukan pernikahan
• Adanya wali dari pihak calon laki-laki dan perempuan.
Akad nikah akan dianggap sah apabila ada seseorang wali atau wakil yang akan menikahkannnya , berdasarkan sabda nabi saw:
“Perempuan mana saja yang menikah tanpa izin walinya , maka pernikahannya batal”
”Janganlah seorang perempuan menikahkan perempuan lainnya, dan janganlah seorang perempuan menikahkan dirinya sendiri”
• adanya dua orang saksi
pelaksanaan akad nikah akan sah apabila dua orang saksi yang menyaksikan akad nikah tersebut, sabda nabi saw:
• sighot akad nikah, yaitu ijab dan kabul yang diucapkan oleh wali atau wakilnya dari pihak wanita, dan dijawab oleh calon pengantin laki-laki.
Tentang jumlah rukun nikah ini para ulama berbeda pendapat
Imam malii mengatakan bahwa rukun nikah itu ada lima macam , yaitu
a. wali dari pihak perempuan
b. mahar (maskawin)
c. calon pengantin laiki-laki
d. calon pengantin perempuan
e. sighat akad nikah
menurut ulama hanafiyah, rukun nikah itu hanya ijab dan qobul saja ( yaitu akad yang akan dilakukan oleh pihak wali perempuan dan calon pengantin laki-laki), sedangkan menurut segolongan yang lain rukun nikah itu ada empat, yaitu :
a. sighat (ijab dan qobul)
b. calon pengantin laki-laki
c. calon pengantin perempuan
d. wali dari pihak calon pengantin perempuan
pendapat yang mengatakan bahwa rukun nikah itu ada empat, karena calon laki-laki dan perempuan digabung menjadi satu rukun seperti dibawah ini.
Rukun perkawinan:
a. dua orang yang melakukan akad perkawinan, yakni mempelai laki-laki dan mempelai perempuan.
b. Adanya wali
c. Adanya dua orang saksi
d. Dilakukan dengan sighat tertentu
C. Syarat sah pernikahan
Syarat-syarat perkawinan merupakan dasar bagi sahnya perkawinan. Apabila syarat-syaratnya terpenuhi, maka perkawinan itu sah dan menimbulkan adanya segala hak dan kewajiban sebagai suami istri
Pada garis besarnya syarat pernikahan itu ada dua :
a. Calon mempelai perempuannya halal dinikahi oleh laki-laki yang ingin menikahinya. Jadi perempuannya itu bukan merupakan orang yang haram dinikahi.
b. Akad nikahnya dihadiri para saksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar