Pengertian rukun dan syarat

Rukun adalah sesuatu yang mesti ada yang menentukan sah dan tidaknya suatu pekerjaan (ibadah), dan sesuatu itu termasuk dalam rangkaian pekerjaan itu, seperti membasuh untuk wudhu’ dan takbiratul ihram untuk sholat dan dalam hukum perkawinan contohnya adalnya pengantin laki-laki dan pengantin perempuan.
b. Syarat
Syarat adalah suatu yang mesti ada yang menentukan sah dan tidaknya suatu pekerjaan (ibadah), tetapi sesuatu itu tidak termasuk dalam rangkaian pekerjaan itu, contoh dalam islam calon pengantin laki-laki dan pengantin perempuan harus beragama islam.
B. Rukun perkawinan
Jumhur ulama sepakat bahwa rukun perkawinan terdiri atas
Adanya calon suami dan istri yang akan melakukan pernikahan
Adanya wali dari pihak calon laki-laki dan perempuan.
Akad nikah akan dianggap sah apabila ada seseorang wali atau wakil yang akan menikahkannnya , berdasarkan sabda nabi saw:



“Perempuan mana saja yang menikah tanpa izin walinya , maka pernikahannya batal”







”Janganlah seorang perempuan menikahkan perempuan lainnya, dan janganlah seorang perempuan menikahkan dirinya sendiri”



adanya dua orang saksi
pelaksanaan akad nikah akan sah apabila dua orang saksi yang menyaksikan akad nikah tersebut, sabda nabi saw:
sighot akad nikah, yaitu ijab dan kabul yang diucapkan oleh wali atau wakilnya dari pihak wanita, dan dijawab oleh calon pengantin laki-laki.
Tentang jumlah rukun nikah ini para ulama berbeda pendapat
Imam malii mengatakan bahwa rukun nikah itu ada lima macam , yaitu
a. wali dari pihak perempuan
b. mahar (maskawin)
c. calon pengantin laiki-laki
d. calon pengantin perempuan
e. sighat akad nikah
menurut ulama hanafiyah, rukun nikah itu hanya ijab dan qobul saja ( yaitu akad yang akan dilakukan oleh pihak wali perempuan dan calon pengantin laki-laki), sedangkan menurut segolongan yang lain rukun nikah itu ada empat, yaitu :
a. sighat (ijab dan qobul)
b. calon pengantin laki-laki
c. calon pengantin perempuan
d. wali dari pihak calon pengantin perempuan
pendapat yang mengatakan bahwa rukun nikah itu ada empat, karena calon laki-laki dan perempuan digabung menjadi satu rukun seperti dibawah ini.
Rukun perkawinan:
a. dua orang yang melakukan akad perkawinan, yakni mempelai laki-laki dan mempelai perempuan.
b. Adanya wali
c. Adanya dua orang saksi
d. Dilakukan dengan sighat tertentu
C. Syarat sah pernikahan
Syarat-syarat perkawinan merupakan dasar bagi sahnya perkawinan. Apabila syarat-syaratnya terpenuhi, maka perkawinan itu sah dan menimbulkan adanya segala hak dan kewajiban sebagai suami istri
Pada garis besarnya syarat pernikahan itu ada dua :
a. Calon mempelai perempuannya halal dinikahi oleh laki-laki yang ingin menikahinya. Jadi perempuannya itu bukan merupakan orang yang haram dinikahi.
b. Akad nikahnya dihadiri para saksi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ushul Fiqh: pengertian amar dan nahi

Pengertian Dharuriyyat, Hajiyyat dan Tahsiniyyat

Makalah : Fiqih Muamalah Ju’alah ( Pemberian Upah )