Menyimpan aib orang lain

Ada seorang laki-laki yang alim dia di nikahkan dengan wanita, Sampai saat akad nikah dia belum bertemu dengan calon istrinya. Setelah akad nikah selesai barulah di pertemukan antara laki-laki dan perempuan yang telah sah menjadi sepasang suami istri. Setelah dia bertemu dengan istrinya ternyata istrinya itu sudah hamil 9 bulan. Dia sempat punya firasat bahwa istriku yang sudah hamil duluan dan ini bukan anak ku, tetapi dia tidak pernah bilang kepada siapapun bahwa istri nya hamil duluan karna dia ingin menjaga nama baik istri dan keluarga. Tetapi sang suami tadi bukanya dia menjauhi istrinya ataupun punya niatan untuk menceraikan istrinya. Di saat istrinya melahirkan dia mendapatkan ide untuk di buang ke masjid, nanti kalau ada yang mengambil bayi itu pasti orang baik-baik yang akan mengurusi anak itu. Pagi-pagi menjelang subuh bayi itu di bawa ke masjid, di taruh depan masjid. Setelah selesai solat subuh orang-orang menghampiri bayi tersebut dan bertanya-tanya " bayi siapa ini " ucap jamaah subuh masjid di kampung itu. Laki-laki tadi secara tiba-tiba mendapatkan bisikan yang entah dari mana bisikan itu, " ambil bayi itu dan bilang kepada warga bahwa engkau yang akan merawatnya " Bahkan laki-laki itu berjanji akan merawat anak itu hingga dia mati nanti, dan tidak akan pernah bercerita kepada siapa pun bahwa anak itu, anak istrinya sendiri yang hamil duluan dengan orang lain dan dia juga berjanji jika aku tak merawatnya maka aku akan menceraikan istriku.. Sungguh seorang laki-laki yang luar biasa yang mampu menyembunyikan aib orang lain.. Irgi NF

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ushul Fiqh: pengertian amar dan nahi

Pengertian Dharuriyyat, Hajiyyat dan Tahsiniyyat

Makalah : Fiqih Muamalah Ju’alah ( Pemberian Upah )