Postingan

MAKALAH PENGEMBANGAN POTENSI EKONOMI SYARIAH Perencanaan Pembangunan Daerah

Gambar
  BAB I PENDAHULUAN   A.     Latar Belakang Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses di mana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumberdaya-sumberdaya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut. Masalah pokok dalam pembangunan daerah adalah terletak pada penekanan terhadap kebijakan-kebijakan pembangunan yang didasarkan pada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) dengan menggunakan potensi sumberdaya manusia, kelembagaan, dan sumberdaya fisik secara lokal (daerah). Orientasi ini mengarahkan kita kepada pengambilan inisiatif-inisiatif yang berasal dari daerah tersebut dalam proses pembangunan untuk menciptakan kesempatan kerja baru dan merangsang peningkatan kegiatan ekonomi. Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses. Yaitu proses yang mencakup pembentukan

MAKALAH PASAR UANG DAN MODAL SYARI’AH “Konsep Fundamental Investasi Berdasarkan Syari’ah”

Gambar
  BAB I PENDAHULUAN A.       Latar Belakang Investasi merupakan kegiatan yang dianjurkan dalam pandangan islam. Hal ini karena investasi sudah dilakukan oleh nabi Muhammad SAW. Sejak muda sampai menjelang masa kerasulan. Investasi juga merupakan bagian dari fikih muamalah, maka berlaku kaidah “hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”. Aturan ini dibuat karena ajaran islam menjaga hak semua pihak dan menghindari saling menzalimi satu sama lain. Hal ini menuntut para investor untuk mengetahui batasan-batasan dan aturan investasi dalam islam, baik dari sisi proses, tujuan, dan objek dan dampak investasinya, tidak semua jenis investasi diperbolehkan syariah seperti bisnis yang mengandung penipuan dan kebohongan atau mengandung unsur-usur kegiatan yang dilarang syariat islam. Investasi selalu memiliki dua sisi, yaitu return dan risiko. Dalam berinvestasi berlaku hukum bahwa semakin tinggi return yang ditawarkan maka semaki