Rabu, 17 April 2024

Makalah Fiqih Siyasah

 PENDAHULUAN


Di kalangan umat islam sampai sekarang terdapat tiga aliran tentang hubungan antara islam dan ketatanegaraan. Aliran pertama berpendirian bahwa islam bukanlah semata-mata agama dalam pengertian barat, yakni hanya menyangkut hubungan antara manusia dan Tuhan, sebaliknya islam adalah satu agama yang sempurna dan yang lengkap dengan pengaturan bagi segala aspek kehidupan manusia termasuk kehidupan bernegara.

Aliran kedua berpendirian bahwa islam adalah agama dalam pengertian barat, yang tidak ada hubungannya dengan urusan kenegaraan. Menurut aliran ini Nabi Muhammad SAW hanyalah seorang rasul biasa seperti halnya rasul-rasul sebelumnya, dengan tugas tunggal mengajak manusia kembali kepada kehidupan yang mulia dengan menjunjung tinggi budi pekerti luhur, dan Nabi tidak pernah dimaksudkan untuk mendirikan dan mengepalai satu negara. Aliran ketiga menolak pendapat bahwa islam adalah suatu agama yang serba lengkap dan bahwa dalam islam terdapat sistem ketatanegaraan. Dengan makalah ini pembaca diajak untuk melakukan kajian ulang tentang hubungan antara islam dan tata negara atau politik.


II. PEMBAHASAN

Pemikiran Politik Islam Pada Zaman Klasik, Pertengahan dan Kontemporer

A. 1. Mawardi

Nama lengkap ilmuwan islam ini adalah Abu Hasan Ali Bin Habib al-Mawardi al-Bashri, yang hidup antara tahun 364 H atau 975 M dan 450 H atau 1059 M. Dia seorang pemikir islam yang terkenal, tokoh terkemuka mazhab Syafi’i, dan pejabat tinggi yang besar pengaruhya dalam pemerintahan Abbasyiah. Setelah berpindah-pindah dari satu kota ke kota lain sebagai hakim, akhirnya dia kembali dan menetap di Baghdad, dan mendapat kedudukan yang terhormat pada pemerintahan Khalifah Qadir.

Situasi politik di dunia islam pada masa Mawardi, yakni sejak menjelang akhir abad X sampai pertengahan abad XI M, tidak lebih baik dari pada masa Farabi, dan bahkan lebih parah. Semula Baghdad merupakan pusat peradaban islam dan poros negara islam. Tetapi kemudian lambat laun kedudukan khalifah mulai melemah. Pada waktu itu khalifah di Baghdad hanya merupakan kepala negara yang resmi dengan kekuasaan formal saja, sedangkan yang mempunyai kekuasaan sebenarnya dan pelaksana pemerintahan adalah pejabat-pejabat tinggi dan panglima-panglima yang berkebangsaan Turki atau Persia serta penguasa-penguasa wilayah.


2. Asal Mula Tumbuhnya Negara

Sebagaimana Plato, Aristoteles, dan Ibnu Abi Rabi’, Mawardi juga berpendapat bahwa manusia itu adalah makhluk sosial, tetapi Mawardi memasukkan unsur agama dalam teorinya. Menurut Mawardi adalah Allah yang menciptakan kita supaya tidak sanggup memenuhi kebutuhan kita orang-seorang. Mawardi juga berpendapat bahwa perbedaan bakat, pembawaan dan kemampuan antara manusialah yang merupakan pendorong bagi mereka untuk saling membantu. Kelemahan manusia, yang tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi semua kebutuhannya sendiri, semua itu mendorong manusia untuk bersatu dan saling membantu, dan mendirikan negara. Dengan perkataan lain sebab lahirnya negara adalah hajat umat manusia untuk mencukupi kebutuhan mereka bersama. Menurut Mawardi, dari segi politik negara itu memerlukan enam sendi utama :

(1) Agama yang dihayati
(2) Penguasa yang berwibawa
(3) Keadilan yang menyeluruh
(4) Keamanan yang merata
(5) Kesuburan tanah yang berkesinambungan
(6) Harapan kelangsungan hidup

3. Sistem Pemerintahan

Situasi politik pada zamannya Mawardi mendasarkan teori politiknya atas kenyataan yang ada dan kemudian secara realistik menawarkan saran-saran perbaikan atau reformasi, misalnya dengan mempertahankan status quo. Dia menekankan bahwa khalifah harus tetap berbangsa Arab dari suku Quraisy, bahwa wazir tafwidh atau pembantu utama khalifah dalam penyusunan kebijaksanaan harus berbangsa Arab, dan perlu ditegaskan persyaratan bagi pengisian jabatan kepala negara serta jabatan pembantu-pembantunya yang penting.


4. Imamah (Kepemimpinan)

Yang dimaksud Mawardi dengan imam adalah khalifah, raja, sultan atau kepala negara. Menurutnya, Allah mengangkat untuk umatnya seorang pemimpin sebagai pengganti (khalifah) nabi, untuk mengamankan agama, dengan disertai mandat politik. Dengan demikian seorang imam di satu pihak adalah pemimpin agama, dan di lain pihak pemimpin politik.


5. Cara Pemilihan atau Seleksi Imam

Menurut Mawardi, untuk pemilihan atau seleksi diperlukan dua hal. Pertama, Ahl al-Ikhtiar atau mereka yang berwenang untuk memilih imam bagi umat.Pertama, Ahl al-Ikhtiar atau mereka yang berwenang untuk memilih imam bagi umat. Mereka harus memenuhi tiga syarat : (1) Memiliki sikap adil; (2) Memiliki ilmu pengetahuan; (3) Memiliki wawasan yang luas dan kearifan. Kedua, Ahl al-Imamah, atau mereka yang berhak mengisi jabatan imam. Mereka harus memiliki tujuh syarat : (1) Sikap adil dengan segala persyaratannya; (2) Ilmu pengetahuan yang memadai untuk ijtihad; (3) Sehat pendengaran, penglihatan dan lisannya; (4) Utuh anggota-anggota tubuhnya; (5) Wawasan yang memadai; (6) Keberanian yang memadai; dan (7) Keturunan Quraisy.

Kemudian terdapat dua cara pengangkatan imam. Pertama, dengan cara pemilihan oleh Ahl al-‘Aqdi wa al-Halli. Kedua, penunjukan atau wasiat oleh imam sebelumnya. Terdapat perbedaan pendapat antara para ulam tentang jumlah peserta dalam pemilihan yaitu :
  1. Sekelompok ulama berpendirian bahwa pemilihan hanya sah kalau dilakukan oleh “Ahl al-‘Aqdi wa al-Halli”..
  2. Kelompok ulama kedua berpendirian bahwa pemilihan hanya sah kalau paling kurang dilakukan oleh lima orang, dan seorang diantara mereka diangkat sebagai imam dengan persetujuan empat orang yang lain.
  3. Kelompok ulama ketiga (ulama kufah) berpendirian bahwa pemilihan itu sah kalau dilakukan oleh tiga orang, apabila seorang diantara mereka diangkat sebagai imam dengan persetujuan orang lain.
  4. Kelompok ulama keempat berpendirian bahwa pemilihan imam sah dilakukan oleh seorang.

6. Kehati-hatian Mawardi

Dari uraian tentang banyaknya cara pengangkatan imam, baik yang melalui pemilihan maupun penunjukan Mawardi hanya mengemukakan berbagai pendapat tanpa memberikan preferensi atau pilihannya. Sikap hati-hati Mawardi itu dapat juga diartikan bahwa baik dari sumber-sumber awal islam maupun fakta-fakta sejarah dia memang tidak menemukan suatu sistem yang baku tentang pengangkatan kepala negara.

7. Pembebasan Imam dari Jabatannya

Dari enam pemikir politik islam yang ditampilkan untuk mewakili Zaman Klasik dan Pertengahan kiranya hanya Mawardi yang dengan jelas mengemukakan sebagai khalifah atau kepala negara kalau ternyata sudah menyimpang dari keadilan, kehilangan panca indera atau organ-organ tubuh yang lain, atau kehilangan kebebasan bertindak karena telah dikuasai oleh orang-orang dekatnya atau tertawan.

8. Macam Wazir

Menurut Mawardi terdapat dua macam wazir : wazir tafwidh dan wazir tanfidz. Wazir tafwidh adalah pembantu utama kepala negara dengan kewenangan atau kuasa. Persyaratan untuk jabatan wazir tafwidh sama dengan persyaratan untuk jabatan imam dikurangi syarat keturunan Quraisy, dan cukup berkebangsaan arab saja, ditambah kemampuan untuk mewakili imam dalam mengelola urusan-urusan perang dan perpajakan. Perbedaan antara imam atau kepala negara dan wazir tafwidh adalah :

(1) Wazir harus selalu melaporkan kepada imam tentang kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah diambilnya dan pelaksanaannya
(2) Imam berhak meneliti kebijaksanaan dan pekerjaan wazir

Dalam pada itu terdapat tiga hal yang berhak dilakukan oleh imam, dan yang tidak dapat dilaksanakan oleh wazir tafwidh : (1) Hanya imam yang berhak menunjuk putra mahkota atau calon pengganti; (2) Hanya imam yang berhak meminta kepada rakyatnya untuk dibebaskan dari imamah; (3) Imam berhak memecat pejabat yang diangkat oleh wazir tafwidh.


9. Teori Kontrak Sosial

Suatu hal yang sangat menarik dari gagasan ketatanegaraan Mawardi ialah hubungan antara Ahl al-‘Aqdi wa al-Halli atau Ahl al-Ikhtiar dan imam atau kepala negara itu merupakan hubungan antara dua pihak peserta kontrak sosial atau perjanjian atas dasar sukarela. Terdapat empat pemikir politik barat yang mengemukakan teori kontrak sosial. Yang pertama adalah Hubert Languet, Ilmuwan perancis, yang hidup antara tahun 1519 dan tahun 1581 M; yang kedua Thomas Hobbes, Ilmuwan Inggris yang hidup antara tahun 1588 dan tahun 1679 M; yang ketiga John Locke, juga Ilmuwan Inggris yang hidup antara tahun 1632 dan tahun 1704 M; dan yang keempat adalah Jean Jaques Rousseu, ilmuwan Perancis yang hidup antara tahun 1712 dan tahun 1778 M.1


B. 1. Ghazali

Abu Hamid al-Ghazali atau Imam Ghazali, seorang teolog terkemuka, ahli hukum, pemikir yang orijinal, ahli tasawuf terkenal dan yang mendapat julukan Hujjah al-Islam. Karya tulisnya yang terbesar Ihya Ulum al-Din (Menghidupkan Kembali Ilmu-ilmu Agama) yang terdiri dari enam jilid. Ghazali dilahirkan di kota Thus, yang termasuk wilayah Khurasan, pada tahun 450 H atau 1058 M, dan wafat juga di Thus pada tahun 505 H atau 1111 M.

Pada zaman Ghazali kekuasaan khalifah hampir semata-mata terbatas pada bidang spiritual, sedang kekuasaan politik yang sebenarnya berada pada penguasa-penguasa lokal apakah mereka itu bergelar sultan, raja atau amir. Pada waktu yang sama berkembang berbagai mazhab atau aliran, baik dalam bidang akidah seperti Asy’ariyah dan Mu’tazilah serta Syi’ah, maupun dalam bidang hukum seperti Maliki, Hanafi, Syar’i, Hambali dan sebagainya. Pada zaman Ghazali di Afrika Utara sebelah barat telah berdiri dua kerajaan : Murabithin yang dibangun oleh Abdullah bin Yasin dan Yusuf bin Tasyfin, dan yang wilayahnya meliputi Aljazair, Marakisy, Afrika Barat dan Andalusia; dan Muwahidin yang dibangun oleh Muhammad bin Tumarat, yang wilayahnya meliputi seluruh daerah Maghrib Arab, Afrika Barat dan Andalusia.



2. Asal Mula Timbulnya Negara

Tentang asal timbulnya negara, sebagaimana ilmuwan-ilmuwan politik sebelumnya, Ghazali juga berpendapat bahwa manusia itu makhluk sosial. Ia tidak dapat hidup sendirian, yang disebabkan oleh dua faktor : pertama, kebutuhan akan keturunan demi kelangsungan hidup umat manusia; dan kedua, saling membantu dalam penyediaan bahan makanan, pakaian dan pendidikan anak.

3. Kebutuhan Akan Sejumlah Industri atau Profesi

Menurut Ghazali, untuk pengadaan kebutuhan hidup manusia tersebut diperlukan pembagian tugas (division of labour) antara para anggota masyarakat, dan sejumlah industri atau profesi inti bagi tegaknya negara : pertanian untuk pengadaan makanan; pemintalan untuk pengadaan pakaian; pembangunan untuk pengadaan tempat tinggal; dan politik untuk penyusunan dan pengelolaan negara. Profesi politik, menurut Ghazali, meliputi empat subprofesi :

(a) Subprofesi pengukuran tanah
(b) Subprofesi ketentaraan
(c) Subprofesi kehakiman
(d) Subprofesi ilmu hukum

4. Teori tentang Pimpinan Negara

Menurut Ghazali, tujuan manusia dalam bermasyarakat dan bernegara tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan material dan duniawi. Bagi Ghazali dunia adalah ladang untuk menentukan perbekalan bagi kehidupan di akhirat nanti. Menurut Ghazali kewajiban mengangkat seorang kepala negara atau pemimpin negara tidak berdasarkan rasio, tetapi berdasarkan keharusan agama. Oleh karenanya Ghazali meminjam suatu ungkapan bahwa agama dan raja ibarat dua anak kembar; agama adalah suatu fondasi sedangkan sultan adalah penjaganya.

5.Sumber Kekuasaan dan Kewenangan Kepala Negara

Menurut Ghazali, Allah telah memilih dari antara cucu-cucu Adam dua kelompok pilihan : pertama, para nabi yang bertugas menjelaskan kepada hamba-hamba Allah tentang jalan yang benar dan yang akan membawa kebahagiaan dunia serta akhirat; dan kedua, para raja dengan tugas menjaga agar hamba-hamba Tuhan tidak saling bermusuhan dan saling melanggar hak yang lain. Menurut Ghazali terdapat sepuluh syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk dapat diangkat sebagai kepala negara, sultan atau raja : (1) dewasa atau aqil baligh; (2) otak yang sehat; (3) merdeka dan bukan budak; (4) laki-laki; (5) keturunan Quraisy; (6) pendengaran dan penglihatan yang sehat; (7) kekuasaan yang nyata; (8) hidayah; (9) ilmu pengetahuan; (10) wara’ (tidak berbuat hal-hal yang terlarang dan tercela).2


C. 1. Ibnu Taimiyah

Nama lengkap Ibnu Taimiyah adalah Abu Abbas Ahmad bin Abd al-Halim bin Abd al-Salam Abdullah bin Mohammad bin Taimiyah. Dialahir di Haran dekat Damaskus, Suria, pada tahun 661 H atau 1263 M. Ibnu Taimiyah hidup pada masa dunia islam mengalami puncak disintegrasi politik, dislokasi sosial dan dekadensi akhlak serta moral.

2. Pemikiran Politik yang Bersendikan Agama

Karya tulis Ibnu Taimiyah dalam bidang politik adalah buku yang berjudul Al-Siyasah al-Syar’iyah fi islah al-Ra’i wa al-Ra’iyah (Politik yang Berdasarkan Syari’ah bagi Perbai¬kan Penggembala dan Gembala). Buku Al-Siyasah al-Syar’iyah terdiri dari dua bagian utama. Bagian pertama menguraikan tentang penyampaian amanat kepada yang berhak, khususnya tentang penunjukan dan pengangkatan para pejabat negara. Bagian kedua membahas tentang pelaksanaan hukum-hukum pidana hak Tuhan & hak sesama manusia.

3. Penyampaian Amanat Kepada yang Berhak

Suatu hal yang cukup menarik perhatian bahwa dalam bukunya itu Ibnu Taimiyah sedikit sekali berbicara tentang kepala negara, dan sama sekali tidak menyinggung tentang cara dan mekanisme pengangkatan kepala negara. Dalam hal pemerintahan bagi Ibnu Taimiyah, perkataan amanat dalam surat Al-Nisaa itu mempunyai dua arti : Pertama, yang diartikan amanat adalah kepentingan-kepentingan rakyat yang merupakan tanggung jawab kepala negara untuk mengelolanya. Kedua, perkataan amanat pada ayat tersebut berarti pula kewenangan memerintah yang dimiliki oleh kepala negara.

4. Pelaksanaan Hukum

Tampaknya yang dimaksudkan pelaksanaan hukum oleh Ibnu Taimiyah itu terutama pelaksanaan hukum pidana, yang terdiri dari dua macam. Yang pertama hukum pidana yang merupakan hak Allah, dan yang kedua hukum pidana yang merupakan hak manusia. Hukum yang merupakan hak Allah adalah hukuman bagi penyamun, pencuri, pelaku zina, dan sebagainya. Sedangkan hukum pidana yang merupakan hak manusia, seperti pembunuhan dan penganiayaan.

5. Musyawarah dan Pemerintahan

Ibnu Taimiyah mengakhiri bukunya dengan uraian tentang pentingnya peranan musyawarah dan tentang perlunya ada pemerintahan. Menurutnya, sebagaimana yang diperintahkan Allah dalam Al-Quran : 159 surat Ali-Imran, seorang kepala negara tidak boleh meninggalkan musyawarah. Ibnu Taimiyah juga berpendapat bahwa keberadaan kepala negara itu diperlukan tidak hanya sekedar menjamin keselamatan jiwa dan hak milik rakyat, tetapi juga untuk menjamin berlakunya segala perintah dan hukum Allah.3


D. 1. Sayid Jamal Al-Din Al-Afghani

Afghani dilahirkan dalam tahun 1838. Dia dilahirkan di As’adabad, dekat Kanar, wilayah Kabul, Afghanistan, dari satu keluarga penganut Mazhab Hanafi dan keturunan Husein bin Ali bin Abi Thalib. Tetapi ada yang mengatakan bahwa dia lahir di As’adabad dekat Hamadan, Persia; dengan maksud untuk menyelamatkan diri dari kesewenangan penguasa Persia dia mengaku sebagai rakyat Afghanistan. Di Kabul dia mempelajari segala cabang ilmu keislaman, di samping filsafat dan ilmu eksakta. Kemudian dia pergi ke India dan tinggal disana selama satu tahun sebelum menunaikan ibadah haji pada tahun 1857. Sekembalinya di Afghanistan dia memasuki dinas pemerintahan Amir Dost Muhammad Khan, Afghani diangkat sebagai menteri. Dan kiranya waktu itulah awal keterlibatan langsung Afghani dalam gerakan internasional anti kolonialisme / imperialisme Barat dan despotisme Timur.

Pada tahun 1871 dia tiba di Istambul. Di Istambul dia diangkat menjadi anggota Majelis Pendidikan, dan mulai diundang berceramah di Aya Sofia serta masjid Ahmadiyah. Popularitas Afghani mengundang kecemburuan Hasan Fahmi, Syaikh al-Islam, dan mufti itu berhasil memfitnah Afghani dengan materi ceramahnya di muka sejumlah mahasiswa dan cendekiawan di Dar al-Funun tentang nilai seni, yang menurut Hasan Fahmi merupakan pandangan yang revolusioner dan berbahaya. Selain itu Hasan Fahmi juga menuduh Afghani dalam ceramahnya dia mengatakan bahwa nubuwah (kenabian) termasuk kategori seni. Pada tahun 1883 Afghani menerbitkan majalah berkala dalam bahasa Arab Al-Urwah al-Wustqa bersama Muhammad Abduh. Pada tahun 1886, atas undngan Syah Nasirudin dia pergi ke Teheran, dan di percaya menduduki satu jabatan penting dalam pemerintahan. Kehadiran Afghani di London kali terakhir tidak lama. Di London dia menerima undangan tertulis dari Sultan Abdul Hamid untuk datang dan tinggal menetap di Istambul sebagai tamu sultan. Dia wafat di Istambul pada bulan Maret tahun 1897, karena kanker yang berawal dari dagunya.4



E. 1. Muhammad Abduh 

Abduh dilahirkan dari keluarga petani pada tahun 1849 di Mesir Hilir. Setelah belajar membaca dan menghafal Al-Quran di kampungnya, pada tahun 1826 dia di masukkan ke sekolah agama di Thantha, tetapi tampaknya kurang menarik. Karena itu ia keluar dari sekolah dan baru mau kembali belajar atas bujukan adik kakeknya. Pada tahun 1865 dia kembali ke Thantha, tetapi tahun berikutnya dia meninggalkan Thantha dan belajar di Al-Azhar, Kairo. Dalam tahun 1872, pada usia 23 tahun Abduh berkenalan dengan Afghani. Kemudian Abduh menjadi pengikut Afghani yang setia. Pengaruh Afghanilah yang mendorong Abduh untuk belajar ilmu jurnalistik, yang terus dipraktekannya. Pada tahun 1880, setelah terjadi pergantian pemerintahan di Mesir, Abduh diangkat untuk memimpin majalah resmi Al-Waqa’i al-Misriyah, yang dibawah pimpinannya berubah menjadi corong Partai Liberal. Dari Mesir semula dia pergi ke Beirut, Libanon, kemudian pada tahun 1884 menggabungkan diri dengan Afghani di paris. Bersama Afghani dia membentuk organisasi Al-Urwah al-Wutsqa, dan menerbitkan majalah yang senama dengan organisasi itu. Buku tulis Afghani berisi sanggahan terhadap paham atheisme, dari bahasa persia ke bahasa arab.

Pada tahun 1889 Abduh diangkat menjadi hakim pada Pengadilan untuk Pribumi, dan dua tahun kemudian diangkat sebagai penasihat pada Mahkamah Banding. Pada tahun1899 Abduh diangkat sebagai mufti negara, dan jabatan ini didudukinya sampai dia wafat pada tahun 1905.5


DAFTAR PUSTAKA
  • H.Munawir Sjadzali, M.A.1993.Islam dan Tata Negara.Jakarta : Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press).
____________
1. H. Munawir Sjadzali, M.A, Islam dan Tata Negara edisi kelima (Jakarta : penerbit Universitas Indonesia, (UI-Press) 1993)
2. Ibid Halaman, 70-78
3.Ibid Halaman, 79-8
4. Ibid Halaman,117-120
5. Ibid, halaman ,120-121

Makalah Fiqih Mawaris

Makalah Fiqih Mawaris

A. Pengertian Fiqh Mawaris

Istilah Fiqh Mawaris (فقه المواريث) sama pengertiannya dengan Hukum Kewarisan dalam bahasa Indonesia, yaitu hukum yang mengatur tata cara pembagian harta peninggalan orang yang meninggal dunia. Ada dua nama ilmu yang membahas pembagian harta warisan, yaitu ilmu mawaris (علم المواريث) dan ilmu fara'id (علم الفرائض). Kedua nama ini (mawaris dan fara'id) disebut dalam al-Qur'an maupun al-hadis. Sekalipun obyek pembahasan kedua ilmu ini sama, tetapi istilahnya jelas berbeda. Kataمواريث adalah jama' dari ميراث dan miras itu sendiri sebagai masdar dari ورث - يرث- ارثا - وميراثا .

Secara etimologi kata miras mempunyai beberapa arti, di antaranya: al-baqa' (البقاء) , yang kekal; al-intiqal(الانتقال) "yang berpindah", dan al-maurus (الموروث) yang maknanya at-tirkah (التركة) "harta peninggalan orang yang meninggal dunia". Ketiga kata ini (al-baqa', al-intiqal, dan at- tirkah) lebih menekankan kepada obyek dari pewarisan, yaitu harta peninggalan pewaris.

Adapun kata fara'id (الفرائض) dalam kontek kewarisan adalah bagian para ahli waris. Dengan demikian secara bahasa, apabila ilmu yang membahas kewarisan disebut ilmu fara'id karena yang dibahas adalah bagian para ahli waris, khususnya ahli waris yang bagiannya sudah ditentukan. Apabila dibandingkan kedua istilah di atas dalam pengertian bahasa, kata mawaris mempunyai pengertian yang lebih luas dan lebih menampung untuk menyebut ilmu yang membahas tata cara pembagian harta peninggalan orang yang meninggal dunia dibandingkan istilah fara'id.

Apabila ditelusuri pemakaian kedua istilah di atas di kalangan para ulama, tampaknya pada awalnya lebih banyak digunakan kata fara'id daripada kata mawaris. Hal ini dapat dilihat dari fiqh-fiqh klasik yang dalam salah satu babnya memakai judul bab al-faraid atau kitab al-fara'id, sebagai judul pembahasan kewarisan. Adapun pada masa belakangan menunjukkan kebalikannya, yaitu lebih banyak digunakan kata mawaris, seperti Wahbah az-Zuhaili dalam karyanya "al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu", jilid VIII dalam bab ke-6 memberi judul babnya الميراث.

Lafad al-faraid, sebagai jamak dari kafazd faridhah, oleh para ulam faradhiyun diartikan semakna dengan lafazd mafrudhah, yakni bagian yang telah dipastikan kadarnya. Faraid dalam istilah mawaris dikhususkan untuk suatu bagian ahli waris yang telah ditentukan besar kecilnya oleh syara. Sedang ilmu faraidh oleh sebagian ulama faradhiyun di ta’rifkan “ ilmu fiqhi yang berpautan dengan pembagian harta pusaka, pengetahuan tentang cara perhitungan yang dapat menyampaikan kepada pembagian harta pusaka dan pengetahuan tentang bagian-bagian yang wajib dari harta peningalan untuk setiap pemilik harta pusaka”.
Menurut fiqih adalah apa yang ditinggalkan oleh orang mati berupa harta atau hak-hak yang karena kematianya itu menjadi hak ahli warisnya secara syar’i.
Ilmu faraid adalah ilmu yang mempelajari pembagian warisan dan cara penghitunganya dilihat darai kaca mata fiqih.

Istilah Fara’id adalah bahasa yang menunjukkan bentuk plural atau jamak. Adapun bentuk mufradnya adalah “Faridah” yang berarti: suatu ketentuan atau dapat pula diartikan bagian-bagian yang tertentu. Di dalam hukum waris islam dikenal dengan istilah “Ilmul Fara’id” atau disebut dengan ilmul mirats, yakni ilmu yang membahas tentang pembagian warisan dari seseorang yang meninggal dunia.

Al-Syarbiny dalam sebuah kitabnya Mughni al-Muhtaj juz 3 mengatakan bahwa: “Fiqih Mawaris adalah fiqih yang berkaitan dengan pembagian harta warisan, mengetahui perhitungan agar sampai kepada mengetahui bagian harta warisan dan bagian bagian yang wajib diterima dari harta peninggalan untuk setiap yang berhak menerimanya.” Dalam konteks yang lebih umum, warisan dapat diartikan sebagai perpindahan hak kebendaan dari orang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya yang masih hidup. Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Hukum Warisan di Indonesia misalnya mendefinisikan “Warisan adalah soal apakah dan bagaimanakah berbagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup”.

Dengan demikian, ilmu faraidh mencakup tiga unsur penting didalamnya:

1. Pengatahuan tentang kerabat-kerabat yang menjadi ahli waris;
2. Pengetahuan tentang bagian setiap ahli waris; dan
3. Pengetahuan tentang cara menghitung yang dapat berhubungan dengan pembagian harta waris.
Dari pengertian mawaris secara bahasa di atas dapat dipahami bahwa ilmu yang membahas kewarisan disebut ilmu mawaris antara lain karena yang dibahasnya adalah mengenai tata cara pemindahan harta peninggalan orang yang meninggal dunia (dari kata miras yang berarti al-intiqal), atau karena yang dibahas oleh ilmu ini ialah harta peninggalan orang yang meninggal dunia (dari kata miras yang berarti tirkah).


B. Kedudukan dan Urgensinya

Ilmu fara’idh atau fiqih mawaris merupakan ilmu yang sangat penting. Oleh karena itu, Allah sendiri dan secara langsung mengatur bagian-bagian fara’idh ini. Dia tidak menyerahkan hal tersebut kepada malaikat atau rasul yang paling dekat sekalipun. Allah telah menjelaskan masing-masing bagian ahli waris yang seperdua, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga dan seperenam. Ini berbeda dengan hukum-hukum lainnya, seperti shalat, zakat, puasa, haji dan lain-lain yang nash-nashnya bersifat global. Allah SWT menjamin surga bagi kaum muslimin yang melaksanakan hukum waris Islam ini.

Allah SWT berfirman. “(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan RasulNya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar” [An-Nisa: 13]. Allah SWT, mengancam dengan neraka dan adzab yang pedih bagi orang-orang yang menyelisihi batasan-batasan fara’idh Islam tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. “Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan RasulNya dan melanggar ketentuan-ketentuanNya, niscaya Allah memasukkannya kedalam api neraka, sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan” [An-Nisa : 14], Rasulullah SAW memerintahkan agar umat Islam mempelajarai ilmu fara’idh dan mengajarkannya.

Amirul Mukminin Umar Ibnul Khaththab Radhiyallahu ‘anhu berkata: “Pelajarilah fara’idh, sebab ia adalah bagian dari agamamu”. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berkata: “Pelajarilah fara’idh, nahwu dan Sunnah sebagaimana kamu mempelajari Al-Qur’an” Ibnu Abbas Ra, ketika menafsirkan ayat 73 surat Al-Anfal, dia menyatakan: “Jika kamu tidak mengambil ilmu waris yang diperintahkan oleh Allah, maka pasti akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar”.

Abu Musa Al-Asy’ari Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Perumpamaan orang yang membaca Al-Qur’an tetapi tidak pandai fara’idh, adalah seperti baju burnus yang tidak memiliki kepala”. Para ulama Islam sangat peduli dan memberi perhatian yang besar terhadap ilmu ini, dengan berdiskusi, mengajarkan, merumuskan kaidah-kaidahnya, dan menuliskannya dalam literarur (kitab) fiqih. Ini semua karena, fara’idh merupakan bagian dari agama Islam, diwahyukan langsung oleh Allah, dan dijelaskan serta dipraketkkan oleh Rasulullah SAW. (Lihat Syaikh Shalih Fauzan dalam At-Tahqiqat Al-Mardhiyyah Fil Mabahits Al-Faradhiyyah, hlm. 13-16)




C. Dasar-Dasar Pewarisan Masa Jahiliyah

Orang-orang Arab jahiliyah adalah tergolong salah satu bangsa yang gemar mengembara dan berperang. Kehidupan mereka tergantung dari hasil jarahan dan rampasan perang dari bangsa-bangsa yang telah mereka taklukkan, dan juga ada yang tergantung dari hasil memperniagakan rempah-rempah. Dalam tradisi pembagian harta pusaka yang telah diwarisi dari leluhur mereka terdapat suatu ketentuan utama bahwa anak-anak yang belum dewasa dan kaum perempuan dilarang mempusakai harta peninggalan ahli warisnya yang telah meninggal dunia.Tradisi tersebut menganggap bahwa anak-anak yang belum dewasa dan kaum perempuan adalah sebagai keluarga yang belum atau tidak pantas menjadi ahli waris. Sebagian dari mereka beranggapan bahwa janda perempuan dari orang yang telah meninggal merupakan wujud harta peninggalan yang dapat dipusakakan dan dipusakai kepada dan oleh ahli waris si mati .

Banyak sekali riwayat-riwayat dari para sahabat yang menceritakan hal tersebut. Ibn Abi Thalhah, misalnya mengutib suatu riwayat Ibn Abbas r.a yang menjelaskan: “Konon bila terjadi seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan seorang perempuan (janda), kerabatnya melemparkan pakaiannya dimuka perempuan tersebut. (Atas tindakan ini) maka yang melarangnya untuk dikawini oleh orang lain. Jika perempuan tersebut cantik teru s dikawininya dan juga jelek ditahannya sampai meninggal dunia untuk kemudian dipusakai harta peninggalannya.” )

Bukti bahwa tradisi mewarisi janda simati itu betul-betul terjadi pada zaman jahiliyah ialah tindakan seorang yang bernama Mihshan bin Abu Qais al-Aslat, sesaat ayahnya meninggal dunia, ia berhasrat mengawini janda ayahnya yang tidak diurus belanjanya dan tidak diberi pusaka sedikitpun dari harta peninggalan ayahnya. Atas desakan dari calon suaminya yang baru janda tersebut meminta ijin kepada Rasulullah agar diperkenankan berkawin dengan Mihsham. Disaat itu Rasulullah belum dapat memberikan jawaban secara spontan. Baru beberapa saat kemudian, setelah Allah menurunkan ayat dari surat An-Nisa’: 19
“ Hai orang- orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita- wanita( janda- janda si mati) dengan cara paksaan.”

Tata aturan pembagian harta pusaka di dalam masyarakat jahiliyyah, sebelum Islam datang, didasarkan atas nasab dan kekerabatan, dan itu hanya diberikan kepada keluarga yang laki-laki saja, yaitu mereka yang lelaki yang sudah dapat memenggul senjata untuk mempertahankan kehormatan keluarga, dan melakukan peperangan serta merampas harta peperangan. Orang-orang perempuan dan anak-anak tidak mendapatkan pusaka. Bahkan orang-orang perempuan, yaitu istri ayah atau istri saudara di jadikan harta pusaka.

Kemudian, pengangkatan anak, berlaku dikalangan jahiliyah dan apabila sudah dewasa si anak angkat mempunyai hak yang sepenuh-penuhnya sebagaimana disyaratkan oleh bapak yang mengangkatnya. Dan karena itu, apabila bapak angkat ini meninggal, anak angkat mempunyai hak mewaris sepenuh-penuhnya atas harta benda bapak angkatnya.


D. Penentuan Ahli Waris

Dalam penentuan ahli waris ada sebab- sebab mempusakai yaitu ada 3 macam:

1. Adanya pertalian kerabat( qarabah)
2. Adanya janji prasetia( muhalafah)
3. Adanya pengangkatan anak( tabanny atau adopsi)

Hak pusaka belum dapat digunakan sebagaimana mestinya, selama ia tidak memiliki dua buah syarat berikut:
1. Sudah dewasa
2. Orang laki- laki
Pertalian-kerabat saja belum cukup kiranya dijadikan alasan untuk menuntut hak pusaka, selagi tidak di lengkapi dengan adanya kekuatan jasmani yang sanggup untuk membela, melindungi dan memelihara qabilah atau sekurang- kurangnya keluarga mereka.

Dengan demikian para ahli waris jahiliyah dari golongan kerabat semuanya terdiri dari golongan laki- laki. Mereka itu ialah :
1. Anak laki-laki
2. Saudara laki-laki
3. Paman
4. Anak paman, Yang kesemuanya harus sudah dewasa.

Janji-prasetia itu baru terjadi dan mempunyai kekuatan hukum, bila salah seorang pihak telah mengikrarkan janji prasetianya kepada pihak lain, dengan ucapan (sumpah).

Pengangkatan Anak
Seorang yang telah mengambil anak laki- laki orang lain untuk di pelihara dan dimasukkan didalam keluarga yang menjadi tanggungannya menjadi bapak angkat terhadap anak yang telah diadopsi dengan berstatus anak nasab. Anak angkat tersebut bila sudah dewasa dan bapak angkatnya meninggal dunia, dapat mempusakai harta peninggalan bapak angkatnya seperti anak keturunannya sendiri .


E. Hukum Waris Masa Awal Islam

Pada masa awal-awal Islam, hukum kewarisan belum mengalami perubahan yang berarti. Di dalamnya masih terdapat penambahan-penambahan yang lebih bekonotasi strategis untuk kepentingan dakwah, atau bahkan “politis”. Tujuannya adalah, untuk merangsang persaudaraan demi perjuangan dan keberhasilan misi Islam. Pertimbangannya, kekuatan Islam pada masa itu, dirasakan masih sangat lemah baik sebagai komunitas bangsa maupun dalam pemantapan-pemantapan ajarannya, yang masih dalam dinamika perubahan.


F. Dasar-Dasar Penentuan Ahli Waris

Dasar penentuan ahli waris pada zaman awal-awal islam masih mengunakan adat yang berlaku diantaranya:
1. Pertalian kerabat (Al-Qarabah);
2. Janji prasetia (Al-bilf wa al mu`aqadah);
3. Pengangkatan anak (Al-tabanni) atau adopsi;
4. Hijrah dari Mekah ke Madinah;
5. Ikatan persaudaraan (Al-muakhah) antara orang-orang Muhajirin (pendatang) dan orang-orang Anshor, yaitu orang-orang Madinah yang memberikan pertolongan kepada kaum muhajirin dari Mekah di Madinah.


DAFTAR PUSRAKA
  • Rahman Fatchur, Ilmu Waris, Bandung; PT. Alma’arif, 1971.
  • Sudarsono, Hukum Waris dan Sistem Bilateral, Jakarta; PT. Rineka Cipta.
  • Ali as-Sabuny, Muhammad, al-Mawaris fi asy-Syari'ah al-Islamiyyah fi Dau al-Kitab a as-Sunnah, 1989.Az-zuhaili,
  • Wahbah, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Jakarta; Darul Fikir, 2011.Al-Fauzan,
  • Saleh, fiqih Sehari-Hari, Jakarta; Gema Insani Press, 2005.

Makalah Neo-Sufisme: Konsep dan Prospeknya di Dunia Islam Modern

  Makalah Neo-Sufisme: Konsep dan Prospeknya di Dunia Islam Modern Pendahuluan Ketika arus modernisasi menghujani dunia Islam, proses modern...